Tag: Muhammad Al Barra

  • Bupati Mojokerto Resmikan 5 Jembatan Baru, Perkuat Konektivitas Antar Wilayah

    Bupati Mojokerto Resmikan 5 Jembatan Baru, Perkuat Konektivitas Antar Wilayah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto meresmikan lima jembatan baru yang tersebar di sejumlah kecamatan sebagai bagian dari program pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.

    Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra di Jembatan Lebaksono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging.

    Lima jembatan yang diresmikan tersebut meliputi Jembatan Jurang III di Kecamatan Ngoro, Jembatan Talunbrak di Kecamatan Dawarblandong, Jembatan Lebaksono di Kecamatan Pungging, Jembatan Buntut II di Kecamatan Bangsal, serta Jembatan Swideng di Kecamatan Trowulan. Jembatan Lebaksono menjadi lokasi utama peresmian.

    Jembatan ini memiliki lebar 7 meter dan panjang 60 meter, sekaligus menjadi simbol keberhasilan pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Mojokerto.

    Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Anik Mutammima Kurniawati menyampaikan laporan capaian pembangunan sepanjang tahun 2025. Ia menyebutkan total anggaran yang dikelola Dinas PUPR, di luar gaji pegawai, mencapai Rp187 miliar.

    “Pada akhir tahun 2025 ini, kami melaporkan kinerja atas program-program yang telah dilaksanakan, mulai dari pembangunan lima jembatan hingga infrastruktur penunjang lainnya. Ada sejumlah capaian utama, diantaranya rekonstruksi dan pemeliharaan jalan sepanjang 34,75 kilometer,” ungkapnya.

    Pembangunan drainase di 14 titik dengan total panjang 9,1 kilometer serta pembersihan saluran sepanjang 13 kilometer. Selain itu, pembangunan gedung dan stadion pelayanan publik di 10 lokasi, serta perbaikan sarana irigasi di 32 titik dengan normalisasi saluran sepanjang 24,3 kilometer juga telah diselesaikan.

    “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan dukungan aparat penegak hukum. Ini bukan hanya hasil kerja Dinas PUPR, tetapi hasil kerja pemerintah daerah dengan dukungan Kejaksaan Negeri, Polres Kabupaten Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota,” katanya.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menyebutkan, sepanjang 2025 pemerintah daerah telah menyelesaikan pembangunan sekitar 34 kilometer jalan dan memperbaiki lebih dari 80 kilometer jalan rusak.

    “Selain jalan, hari ini kita juga meresmikan lima jembatan sekaligus. Ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat. Semua tidak lepas dari peran Forkopimda, khususnya kepolisian dan kejaksaan, yang turut mengawasi pelaksanaan proyek agar kualitas pembangunan tetap terjaga,” ujarnya.

    Menurutnya, infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan drainase merupakan kebutuhan mendesak masyarakat sehingga mutu pengerjaan harus terus ditingkatkan. Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran akibat pemotongan transfer pusat sebesar Rp316 miliar, Gus Barra (sapaan akrab, red) memastikan program prioritas tetap berjalan.

    “Diantaranya jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu serta program perbaikan rumah tidak layak huni. Tahun ini, sebanyak 620 unit rumah berhasil diperbaiki melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya. Semoga Jembatan Lebaksono dan jembatan lainnya membawa keberkahan dan memudahkan aktivitas masyarakat desa, baik untuk mobilitas, ekonomi, maupun pelayanan,” tegasnya.

    Peresmian lima jembatan ini menegaskan komitmen Pemkab Mojokerto dalam memperkuat konektivitas antar wilayah, meningkatkan akses masyarakat. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di daerah. [tin/ted]

  • Kehangatan di Balik Jeruji, Lapas Mojokerto ‘Mbakso Bareng’ Warga Binaan Sambut Tahun Baru 2026

    Kehangatan di Balik Jeruji, Lapas Mojokerto ‘Mbakso Bareng’ Warga Binaan Sambut Tahun Baru 2026

    Mojokerto (beritajatim.com) – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menjelang pergantian tahun. Lapas Kelas IIB Mojokerto menggelar kegiatan ‘Mbakso Bareng’ dan doa bersama sebagai refleksi akhir tahun 2025 sekaligus menyambut Tahun Baru 2026.

    Kegiatan yang berlangsung di lapangan blok tahanan dan narapidana ini diikuti seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hadir pula Bupati Mojokerto, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, serta jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda).

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan pendekatan humanis untuk menghadirkan suasana kekeluargaan bagi warga binaan.

    “Ini menjadi momen refleksi dan evaluasi diri agar seluruh warga binaan dan petugas bisa menyongsong tahun 2026 dengan semangat dan harapan yang lebih baik,” ungkapnya, Jumat (26/12/2025).

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, mengapresiasi inisiatif Lapas Kelas IIB Mojokerto yang dinilai mampu menumbuhkan nilai kemanusiaan dan memperkuat silaturahmi di lingkungan pemasyarakatan.

    Ia menekankan pentingnya menjaga silaturahmi, memperkuat persaudaraan, serta menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan.

    “Pentingnya nilai kemanusiaan dan silaturahmi di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini menghadirkan suasana kekeluargaan dan memberikan kebahagiaan sederhana bagi warga binaan di akhir tahun,” kata Gus Barra, sapaan akrabnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Forkopimda Mojokerto juga menyerahkan bantuan sosial (bansos) berupa perlengkapan mandi dan Kopi Ijen khas Situbondo kepada warga binaan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral.

    Kegiatan dilanjutkan dengan pengajian dan doa bersama yang dipimpin Ketua LDNU Kabupaten Mojokerto. Kebersamaan semakin terasa saat seluruh warga binaan menikmati sajian Bakso Mantul yang tengah viral di Mojokerto bersama Jajaran Forkopimda dan pejabat yang hadir

    Selain menjadi ajang refleksi, kegiatan ini juga menjadi upaya Lapas Kelas IIB Mojokerto menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah momentum Natal dan Tahun Baru serta kondisi overcrowded Lapas Kelas IIB Mojokerto. [tin/suf]

  • Bupati Mojokerto Nyatakan RUPSLB BPR Majatama Wujud Tata Kelola BUMD Transparan

    Bupati Mojokerto Nyatakan RUPSLB BPR Majatama Wujud Tata Kelola BUMD Transparan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR Majatama Perseroda merupakan bagian penting dari penerapan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baik, transparan, dan akuntabel.

    “Sebagai kuasa pemilik modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto atas PT BPR Majatama Perseroda, pelaksanaan RUPS ini merupakan bagian penting dari tata kelola BUMD yang baik, transparan, dan akuntabel, selain untuk memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya saat menghadiri RUPSLB dengan agenda persetujuan Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2026.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) menyampaikan apresiasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT BPR Majatama Perseroda atas penyusunan RBB Tahun 2026 yang dinilai komprehensif dan terukur. Menurutnya, rencana bisnis tersebut telah mempertimbangkan kinerja historis bank, kondisi perekonomian, industri perbankan, serta prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

    “Rencana Bisnis Bank ini memiliki signifikansi yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah karena memuat arah kebijakan, komitmen kinerja, serta ukuran akuntabilitas pengurus BPR dalam satu tahun ke depan. RBB 2026 menunjukkan arah kebijakan yang realistis, terukur, dan berorientasi pada penguatan fundamental bank,” katanya.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pun mendukung fokus strategi bisnis BPR Majatama Perseroda, di antaranya penguatan penyaluran kredit, layanan payroll ASN, PPPK, dan perangkat desa, pengelolaan transaksi keuangan pemerintah daerah dan desa, serta penyaluran kredit kepada UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah.

    Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra saat menghadiri RUPSLB dengan agenda persetujuan RBB Tahun 2026. [Foto : ist]Dari sisi kinerja keuangan, target pertumbuhan aset, kredit, dana pihak ketiga, serta laba yang ditetapkan dalam RBB 2026 dinilai berada dalam koridor yang sehat dan wajar. Namun demikian, Bupati mengingatkan agar tingginya rasio penyaluran kredit terhadap dana yang dihimpun menjadi perhatian serius.

    “Saya mendorong Direksi untuk memaksimalkan penghimpunan dana murah, khususnya melalui optimalisasi pengelolaan rekening-rekening pemerintah daerah dan desa, agar likuiditas bank semakin kuat dan berkelanjutan. Terkait penguatan permodalan, rencana penyertaan modal melalui skema inbreng tanah dan bangunan kantor pusat sebagai langkah strategis,” ujarnya.

    Karena tidak hanya memperkuat permodalan, tetapi juga meningkatkan kapasitas operasional dan pelayanan bank. Dalam aspek tata kelola, Gus Barra menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan kualitas sumber daya manusia, termasuk penerapan standar akuntansi yang lebih baik, pembentukan CKPN yang prudent, serta pengembangan teknologi dan digitalisasi layanan.

    Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Majatama Perseroda, Tri Hardianto menyampaikan bahwa penyusunan RBB 2026 merupakan langkah krusial untuk memastikan arah gerak bank tetap realistis, komprehensif, dan terukur serta telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. “Rencana bisnis ini mencakup strategi pengembangan teknologi informasi, penguatan permodalan,” tambahnya.

    Selain itu, lanjutnya, mencakup rencana penyaluran dana yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Mojokerto. Dalam RUPSLB tersebut, seluruh pemegang saham yang mewakili 100 persen kepemilikan saham menyatakan setuju dan memberikan mandat kepada Direksi untuk melaksanakan RBB 2026 secara efektif dan profesional.

    Dengan disahkannya RBB Tahun 2026, PT BPR Majatama Perseroda diharapkan mampu terus berkontribusi dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Mojokerto sekaligus beradaptasi dengan transformasi digital perbankan di masa mendatang. [tin/but]

  • Kades dan Perangkat Desa di Mojokerto Ancam Demo yang Lebih Besar

    Kades dan Perangkat Desa di Mojokerto Ancam Demo yang Lebih Besar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Pamong Majapahit di Kabupaten Mojokerto mengancan akan menggelar aksi demo lagi dengan membawa Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Ancaman itu dilontarkan karena kecewa audiensi dengan Bupati Mojokerto tak dikabulkan.

    Aksi yang digelar di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tersebut, Pamong Majapahit membawa dua tuntutan yakni pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) seperti semula dan adanya regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa.

    Audiensi kedua tersebut digelar setelah audiensi sebelumnya dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko tak membuahkan hasil. Namun lagi-lagi, audiensi kedua yang bertemu langsung dengan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra tersebut, dua tuntutan juga tak dikabulkan.

    Massa aksi mengancam akan kembali menduduki Kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani Kota Mojokerto dengan membawa massa lebih banyak yakni dari RT/RW dan Linmas. Usai audiensi bersama Gus Barra (sapaan akrab Bupati Mojokerto, red) tak dikabulkan, ratusan massa aksi membubarkan diri.

    “Audiensi dengan Bupati juga tak dikabulkan. Maka kami akan boikot pungutan PBB dan tidak menerima kunjungan Bupati ke desa. ADD dipangkas 30 persen, mulai dari Rp100 juta sampai Rp150 juta per desa. Kita akan kembali demo membawa RT/RW dan Linmas,” tegas Koordinasi Pamong Majapahit, Sunardi, Rabu (24/12/2025).

    Aksi Pamong Majapahit di depan Kantor Pemkab Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]Sebelumnya, Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang mengatanamakan Pamong Majapahit di Kabupaten Mojokerto menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mereka menuntut pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) seperti semula.

    Selain itu, mereka juga menuntut adanya regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa. Jika dua tuntutan tersebut tidak dikabulkan maka Pemerintah Desa (Pemdes) tidak akan menjalankan program apapun dari Pemkab Mojokerto termasuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Sekedar diketahui, Dana Transfer Pusat (TKD) ke Kabupaten Mojokerto mengalami pemotongan signifikan untuk tahun anggaran 2026 (sekitar Rp316-341 miliar) yang berdampak pada APBD dan ADD yang turun drastis. Penurunan TKD mengakibatkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 turun, mempersulit realisasi Siltap (Gaji) Kades dan Perangkat Desa. [tin/but]

     

  • Bupati Mojokerto Tolak Penuhi Tuntutan Pamong Majapahit, Ini Alasannya

    Bupati Mojokerto Tolak Penuhi Tuntutan Pamong Majapahit, Ini Alasannya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto tidak mengabulkan tuntutan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang mengatanamakan Pamong Majapahit saat aksi. Ada dua tuntutan Pamong Majapahit, yakni pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) seperti semula dan adanya regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa.

    Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko menegaskan bahwa tidak ada pemotongan penghasilan tetap kepala desa maupun perangkat desa. Menurutnya, siltap pada Tahun Anggaran 2026 dipastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

    “Tidak ada pemotongan siltap. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2026 tetap, jadi sudah clear,” ungkapnya, Rabu (24/12/2025).

    Aksi Pamong Majapahit di depan Kantor Pemkab Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]Terkait Anggaran Dana Desa ( ADD) Teguh Gunarko menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, ADD dialokasikan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun karena terjadi pengurangan DAU dan DBH dari pemerintah pusat, pemerintah daerah melakukan penyesuaian proporsi anggaran.

    “DAU dipotong sekitar Rp180 miliar dan DBH sekitar Rp80 miliar oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, daerah melakukan penyesuaian, bukan pemotongan,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pada tahun 2025 proporsi ADD berada di angka 13 persen. Dengan penyesuaian tersebut, ADD tahun 2026 disebut tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Aksi Pamong Majapahit di depan Kantor Pemkab Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]Menanggapi adanya ancaman boikot pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penolakan kunjungan Bupati ke desa-desa, Teguh menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika pemerintahan kita lihat saja.

    “Saya berharap ancaman tersebut tidak sampai direalisasikan demi menjaga stabilitas dan pelayanan publik di daerah,” harapnya.

    Sebelumnya, ratusan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang mengatanamakan Pamong Majapahit di Kabupaten Mojokerto menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mereka menuntut pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) seperti semula.

    Selain itu, mereka juga menuntut adanya regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa. Jika dua tuntutan tersebut tidak dikabulkan maka Pemerintah Desa (Pemdes) tidak akan menjalankan program apapun dari Pemkab Mojokerto termasuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Sekedar diketahui, Dana Transfer Pusat (TKD) ke Kabupaten Mojokerto mengalami pemotongan signifikan untuk tahun anggaran 2026 (sekitar Rp316-341 miliar) yang berdampak pada APBD dan ADD yang turun drastis. Penurunan TKD mengakibatkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 turun, mempersulit realisasi Siltap (Gaji) Kades dan Perangkat Desa. [tin/but]

  • Tuntutan Tak Dipenuhi, Ratusan Kades dan Perangkat Desa Bertahan di Kantor Pemkab Mojokerto

    Tuntutan Tak Dipenuhi, Ratusan Kades dan Perangkat Desa Bertahan di Kantor Pemkab Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Pamong Majapahit masih bertahan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Rabu (24/12/2025), setelah tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam audiensi dengan pemerintah daerah. Massa menuntut pengembalian Anggaran Dana Desa (ADD) seperti semula serta penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa.

    Aksi yang sejak pagi digelar sempat berlangsung panas. Ketegangan meningkat ketika massa meminta aparat kepolisian mengizinkan mereka masuk ke area kantor Pemkab Mojokerto untuk berteduh sambil menunggu kehadiran Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Permintaan tersebut ditolak, diduga disampaikan melalui pengeras suara dengan nada tinggi sehingga memicu emosi massa aksi.

    Kericuhan sempat terjadi ketika salah satu anggota kepolisian dianggap menyulut emosi pendemo. Aksi saling dorong dan teriakan terjadi di depan gerbang kantor pemerintahan. Dalam situasi tegang tersebut, seorang perwira Polres Mojokerto Kota bahkan sempat ditarik masuk ke area kantor Pemkab untuk menghindari eskalasi yang lebih besar.

    Situasi berhasil dikendalikan setelah koordinator aksi meminta seluruh Kades dan Perangkat Desa menahan diri serta tidak melakukan tindakan anarkis. Massa kemudian kembali berorasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan akhirnya ditemui langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto.

    Aksi bertahan ini dilakukan setelah audiensi perwakilan Pamong Majapahit dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko tidak membuahkan kesepakatan. Hingga siang hari, ratusan Kades dan Perangkat Desa masih memilih bertahan di depan Kantor Pemkab Mojokerto sambil menunggu kepastian dari kepala daerah.

    Koordinator Pamong Majapahit, Sunardi, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Pemkab Mojokerto membawa dua tuntutan utama yang hingga kini belum diakomodasi.

    “Hasil audiensi tadi sempat memanas. Tuntutan kami, dua hal itu tidak dipenuhi,” ujar Sunardi.

    Dua tuntutan tersebut yakni pengembalian ADD seperti semula dan penerbitan regulasi atau Perbup yang mengatur Siltap Kades dan Perangkat Desa. Menurut Sunardi, penurunan ADD berdampak langsung pada kemampuan pemerintah desa dalam merealisasikan siltap sesuai regulasi yang berlaku.

    Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mojokerto akan mengambil langkah tegas terhadap kebijakan daerah.

    “Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, maka seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto menolak pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menolak kunjungan Bupati Mojokerto. Audiensi tadi tidak ada solusi. Aksi kami di sini dilakukan sampai Bupati Mojokerto menemui kami,” tegasnya.

    Hingga laporan ini ditulis, ratusan massa aksi Pamong Majapahit masih bertahan di depan Kantor Pemkab Mojokerto. Mereka mendesak Muhammad Al Barra, yang akrab disapa Gus Barra, untuk turun langsung menemui massa dan memberikan kepastian atas tuntutan pengembalian ADD serta penerbitan Perbup Siltap Kades dan Perangkat Desa. [tin/beq]

  • Penyerahan 501 Sertifikat PTSL, Begini Pesan Bupati Mojokerto

    Penyerahan 501 Sertifikat PTSL, Begini Pesan Bupati Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Mojokerto menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 secara simbolis kepada warga.

    Sebanyak 501 sertifikat diserahkan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto sebagai bagian dari total kuota 8.100 sertifikat PTSL yang dialokasikan untuk 18 kecamatan dan 49 desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto menjelaskan bahwa program PTSL merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, kantor pertanahan, kecamatan, pemerintah desa, hingga partisipasi aktif masyarakat. “Dari total kuota 8.100 sertifikat, hampir 5.000 sudah kami bagikan,” ungkapnya.

    Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Mojokerto terhadap program pertanahan, termasuk percepatan sertifikasi tanah wakaf, bantuan pembangunan gedung, hingga dukungan kendaraan operasional. Mateus mengingatkan bahwa kuota PTSL tahun 2026 mengalami penurunan menjadi 5.000 sertifikat, dengan berkas dari 12 desa/kelurahan yang telah masuk.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bentuk perlindungan hukum paling mendasar bagi masyarakat. “Kalau sudah pegang sertifikat, tanah itu aman. Tidak mungkin ada yang menyerobot, mengambil, atau mencuri, karena sudah memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) juga mengapresiasi kinerja BPN Mojokerto yang telah menuntaskan target PTSL 2025 sebanyak 8.100 sertifikat. Menurutnya, PTSL tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan dan ketertiban dalam pembangunan daerah.

    “Manfaat PTSL sangat besar. Tanah yang bersertifikat memiliki nilai jual lebih tinggi, bisa menjadi jaminan pinjaman bank, dan yang terpenting memberikan perlindungan hukum dari negara. Selain itu, Pemkab Mojokerto bersama BPN juga memberi perhatian pada sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Hingga saat ini, sekitar 400 sertifikat tanah wakaf telah berhasil diterbitkan,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh kepentingan masyarakat, termasuk aset sosial dan keagamaan. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Mojokerto atas kerja keras dan dedikasi dalam menyukseskan program PTSL 2025.

    Penyerahan sertifikat PTSL ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan kepemilikan yang jelas dan sah, diharapkan kesejahteraan warga meningkat, konflik pertanahan dapat ditekan, serta pembangunan Kabupaten Mojokerto berjalan lebih tertib dan berkelanjutan. [tin]

     

  • 75 Guru PPPK di Kabupaten Mojokerto Dapat Perpanjangan Kontrak

    75 Guru PPPK di Kabupaten Mojokerto Dapat Perpanjangan Kontrak

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra secara resmi menyerahkan petikan keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Ada sebanyak 75 guru PPPK mendapat perpanjangan kontrak.

    Sebanyak 75 guru menerima perpanjangan kontrak, terdiri atas satu guru TK, 58 guru SD, dan 16 guru SMP. Dari jumlah tersebut, 20 orang berjenis kelamin laki-laki dan 55 perempuan. Seluruh penerima menandatangani perjanjian kerja secara elektronik dengan masa berlaku maksimal lima tahun.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo dalam laporannya menyampaikan bahwa perpanjangan perjanjian kerja tersebut berlandaskan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Permeb Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

    “Perpanjangan ini diberikan untuk menjamin kepastian status kepegawaian PPPK yang berkinerja baik sekaligus menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang telah ditetapkan. Langkah ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik, sekaligus bukti keseriusan pemkab dalam memberikan kepastian status kepegawaian serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerah,” ungkapnya.

    Seluruh dokumen perpanjangan kini telah menggunakan tanda tangan digital dan dapat diunduh melalui aplikasi Segaran. Inovasi tersebut, lanjut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi manajemen ASN di Kabupaten Mojokerto.

    “Ini sejalan dengan amanat Undang-undang ASN yang mendorong sistem pemerintahan berbasis digital,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menekankan bahwa perpanjangan kontrak PPPK guru dilakukan karena kebutuhan tenaga pendidik di Mojokerto masih cukup tinggi. Gus Barra (sapaan akrab, red) menyebut lima tahun ke depan sebagai masa krusial untuk membuktikan dedikasi dan profesionalisme.

    “Lima tahun ke depan adalah ruang pembuktian. Tunjukkan kinerja terbaik, jaga profesionalisme, dan terus tingkatkan kompetensi agar kepercayaan ini layak untuk dilanjutkan pada perpanjangan berikutnya. Saat ini, pendidikan berkarakter sangat penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI),” ujarnya.

    Menurutnya, anak-anak di Kabupaten Mojokerto tidak cukup hanya pintar secara intelektual, tetapi juga harus cerdas secara spiritual dan emosional serta memiliki pengendalian diri. Dengan status kepegawaian yang lebih pasti, Gus Barra berharap para guru dapat semakin fokus dalam mendidik dan membimbing generasi muda menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.

    “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, saya ucapkan selamat atas perpanjangan perjanjian kerja ini. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. [tin/aje]

     

  • Bupati Mojokerto Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Daerah Demi Penataan Wilayah dan Penguatan Ekonomi

    Bupati Mojokerto Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Daerah Demi Penataan Wilayah dan Penguatan Ekonomi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto merupakan langkah strategis untuk penataan wilayah sekaligus penguatan perekonomian daerah.

    Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi penyampaian hasil penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto.

    Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini menjelaskan, kebijakan pemindahan ibu kota daerah mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.

    Dalam ketentuan tersebut, penataan daerah dapat dilakukan melalui pemindahan ibu kota.

    “Saat ini pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota, sehingga diperlukan pemindahan agar ibu kota berada di wilayah Kabupaten Mojokerto itu sendiri,” ungkapnya di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Menurut Gus Barra, rencana pemindahan pusat pemerintahan bukanlah keinginan pribadi, melainkan berangkat dari aspirasi masyarakat serta gagasan para bupati Mojokerto sebelumnya.

    Pemindahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, sekaligus pusat perekonomian baru bagi Kabupaten Mojokerto.

    Ia juga menyoroti potensi ekonomi yang selama ini belum optimal akibat lokasi pusat pemerintahan yang berada di wilayah kota.

    Sekitar 70 hingga 80 persen belanja gaji ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, dengan nilai sekitar Rp30 miliar, selama ini beredar di wilayah kota. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi perputaran belanja ASN yang keluar dari wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun.

    Meski demikian, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini mengakui bahwa pemindahan pusat pemerintahan bukan perkara mudah.

    Selain berbagai tantangan teknis, anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, hampir mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam hal ini, Pemkab Mojokerto juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses pengadaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Sekali lagi, pelaksanaan proyek pemindahan ibu kota daerah tidak berkaitan dengan kepentingan pemenang tender tertentu,” katanya.

    Ia juga memastikan pemindahan pusat pemerintahan tidak dimaksudkan untuk menjauhkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah utara sungai, karena pelayanan akan tetap diberikan secara merata. Seluruh proses diharapkan berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur serta dasar hukum yang berlaku.

    Ia pun berharap penyusunan naskah akademik pemindahan ibu kota dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data, dengan mempertimbangkan kondisi eksisting wilayah, dinamika pertumbuhan penduduk, konektivitas antarwilayah, potensi pengembangan ekonomi, serta kemampuan keuangan daerah. [tin/ted]

  • Bupati Mojokerto Monev Pembangunan RTLH di Jatirejo, Serahkan Kursi Roda untuk Warga Disabilitas

    Bupati Mojokerto Monev Pembangunan RTLH di Jatirejo, Serahkan Kursi Roda untuk Warga Disabilitas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo.

    Bupati juga menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga penyandang disabilitas di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo.

    Kegiatan monev ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan RTLH kategori Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) dengan nilai anggaran sebesar Rp50 juta.

    Rumah yang dibangun merupakan milik Ibu Riyati, warga Desa Padangasri. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong di tingkat desa.

    Selain fokus pada pembangunan fisik, perhatian Bupati Mojokerto juga tertuju pada warga penyandang disabilitas.

    Dalam kegiatan tersebut, Gus Barra (sapaan akrab, red) menyerahkan bantuan kursi roda tipe Zippie kepada salah satu warga Desa Gading. Bantuan ini diberikan setelah adanya laporan masyarakat melalui media sosial yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto melalui proses verifikasi lapangan.

    Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

    “Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ditemani oleh Kepala Dinas Sosial bersama Bu Nur dan Bu Sri. Bu Nur sering memberikan komentar di media sosial saya terkait adanya penyandang disabilitas yang belum pernah mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

    Setelah ditelusuri Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Mojokerto diverifikasi dan dilakukan kunjungan, lanjutnya, ternyata memang benar ada adik disabilitas. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinsos Kabupaten Mojokerto memberikan bantuan kursi roda Zippie kepada penyandang disabilitas di Desa Gading.

    “Kami, Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus membuka ruang partisipasi publik, termasuk melalui media sosial, sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat. Ke depan, kami berharap dapat terus memverifikasi bantuan-bantuan agar tepat sasaran. Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan komentar di media sosial, sehingga kami bisa melakukan verifikasi langsung dan mengunjungi kondisi masyarakat secara nyata,” tambahnya.

    Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Mojokerto dalam memastikan program pembangunan dan bantuan sosial berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga dalam proses pembangunan daerah. [tin/ted]