Tag: Muhadjir Effendy

  • Dipimpin Nadiem, Rapat Pengadaan Chromebook Tak Boleh Terdengar Orang

    Dipimpin Nadiem, Rapat Pengadaan Chromebook Tak Boleh Terdengar Orang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Nurcahyo menjelaskan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook.

    “Rapat via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Rapat tersebut digelar 6 Mei 2020 dan diikuti jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH.

    Menurut Nurcayo pertemuan membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

    Padahal Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

    Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019-2024 atau era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem dalam kasus ini berperan meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Nurcahyo menjelaskan, mulanya Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Saat beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski sebelumnya tak pernah digubris di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Muhadjir saat itu beralasan uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T, sehingga ia tidak menjawab surat dari Google untuk pengadaan. Namun, saat kepemimpinan Nadiem, surat itu mendapat respons.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • GoTo Buka Suara Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    GoTo Buka Suara Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) merespons penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

    Seperti diketahui, Nadiem merupakan salah satu pendiri aplikasi Gojek, bersama dengan Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Gojek kemudian merger dengan Tokopedia menjadi GOTO sejak Mei 2021, lalu melantai ke bursa (IPO) pada Maret 2022.

    Dalam keterangan resminya, GoTo mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, GoTo juga menegaskan status Nadiem yang sudah tidak terkait dengan perusahaan.

    “Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” tulis Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dikutip Jumat (5/9/2025).

    Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Nadiem bukan pemegang saham pengendali GoTo. Selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Nadiem selaku pejabat negara, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

    Ade menegaskan GoTo sebagai perusahaan publik selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan,” ia memungkasi.

    Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

    Sebagai informasi, peran Nadiem di kasus korupsi pengadaan Chromebook bermula pada Februari 2020, ketika masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Nadiem melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook di sekolah.

    Sebelumnya, penawaran Chromebook dari Google dalam pengadaan TIK tak direspons oleh menteri pendahulu Nadiem, Muhadjir Effendy. Alasannya, Chromebook gagal dalam uji coba pada 2019 dan dinilai tidak bisa dipakai di sekolah-sekolah wilayah 3T.

    Namun, atas perintah Nadiem, Kemendikbudristek akhirnya memuluskan pengadaan Chromebook ke sekolah-sekolah.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Jeratan Status Tersangka

    Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Jeratan Status Tersangka

    Jakarta

    Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan ketiga yang dilakukan Kamis (4/9). Sebelumnya Nadiem diperiksa dalam kasus ini pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

    Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).

    4 tersangka sebelumnya:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan mantan menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Rapat Senyap Kendikbud dengan Google

    Kejagung mengatakan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Dalam rapat tertutup secara daring melalui Zoom Meeting itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.

    “Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.

    Rapat yang digelar 6 Mei 2020 itu diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku stafsus Nadiem.

    Rapat itu digelar padahal pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.

    “Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” katanya.

    Nurcahyo menyebutkan tawaran Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba gagal tahun 2019 dan tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam.

    “Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.

    Akibat perbuatannya itu, Nadiem melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejaksaan Agung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Kerugian Negara Rp 1,98 T

    Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

    Kejagung juga masih mendalami terkait dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu. Kejagung telah menyita sejumlah barang terkait kasus tersebut.

    “(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujar Nurcahyo.

    Kata Nadiem Saat Ditahan

    Nadiem sempat buka suara saat dibawa Kejagung untuk ditahan. Dia mengaku tak melakukan apa pun mengenai kasus korupsi laptop.

    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.

    Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.

    “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/maa)

  • Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim. 

    Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Saat ditanya soal status tersangka Nadiem, Yusril singkat menjawab tak mengikuti isu tersebut.

    “Saya tidak ikuti kasus Nadiem,” tandas Yusril.

    Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Dalam berita Bisnis sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Kejagung Masih Dalami Keuntungan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Kejagung Masih Dalami Keuntungan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap aliran dana kepada tersangka Nadiem Makarim  dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keuntungan eks Mendikbudristek dalam kasus rasuah tersebut.

    “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

    Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” imbuhnya.

    Adapun, kata Nurcahyo, kerugian negara ini belum final lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Belasungkawa Nadiem Makarim atas Kematian Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob

    Belasungkawa Nadiem Makarim atas Kematian Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ikut menyatakan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan (21).

    Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online yang tewas dilindas mobil rantis Brimob saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/9/2025).

    Adapun, Nadiem menyampaikan duka cita itu usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

    “Bela sungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol,” demikian ucapan singkat founder Go-Jek saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI.

    Selain itu, dia juga menyangkal keterlibatan dirinya di kasus Chromebook. Dia juga menekankan bahwa dirinya selalu menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

    Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) dalam korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Adapun, Nadiem menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi ChromeOS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

    “NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Nurcahyo menambahkan, perbuatan yang dilakukan Nadiem selaku Mendikbudristek pada Februari 2020, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google. 

    Produknya, program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama pada peserta didik. 

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dengan pihak Google telah disepakati produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata dia.

    Dia menerangkan, dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri. 

    Nadiem bersama pejabat Kemendikbudristek menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya untuk membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook.

    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai, untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Pasalnya, uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata dia.

    Dia menambahkan, Nadiem pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS

  • Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka Nasional 4 September 2025

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.COM
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menjadi tersangka terbaru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ini perjalanan kasus korupsi laptop Chromebook.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada kajian dari Kemendikbud tahun 2019 yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia yang akses internetnya belum merata di semua daerah.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    “Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Pertemuan digelar beberapa kali antara pihak Nadiem dan pihak Google. Kesepakatan dicapai yakni pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.
    6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom Meeting dengan Direktur Jenderael Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) saat itu yang berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbud berinisial T, Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
    Peserta rapat diperintahkan Nadiem menggunakan alat bantu earphone dengan microphone alias handset.
    “Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem). Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” kata Nurcahyo.
    Awal 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK Kemendikbud. Padahal, surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu Nadiem yakni Muhadjir Effendy lantaran uji coba tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
    Selanjutnya, Direktur Sekolah Dasar (SD) yakni Sri Wahyuni dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengunci Chrome OS untuk masuk dalam pengadaan kementerian. Tim teknis membuat kajian teknis dengan menyebut Chrome OS.
    Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
    Nadiem melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    Ketentuan yang dilanggar:

    1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2021

    2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    “Kerugian Keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar (Rp1,980 triliun) yang saat ini masih dalam penghitungan keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

    Nadiem disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, dalam 20 hari ke depan.
    Sebelumnya, Kejagung mengatakan total nilai anggaran pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2023 adalah Rp9,9 triliun, terdiri dari dana di satuan pendidikan senilai Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun.
    Kejagung mulai menyidik pengadaan laptop Chromebook ini bulan kelima, lewat diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 Tanggal 20 Mei 2025.
    Saat itu, penyidik Kejagung menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara pelaku untuk membuat kajian dan memfasilitasi pengadan Chromebook untuk anak-anak sekolah.
    Aparat Kejagung kemudian menggeledah sejumlah tempat, yakni apartemen pejabat Kemendikbudristek, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
    Unit apartemen mantan Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei 2025.
    Rumah mantan konsultan individu Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Cilandak Jakarta Selatan digeledah pada 23 Mei.
    Saksi-saksi juga diperiksa demi mendalami pengadaan seribu laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 ini.
    Kejagung menetapkan para pejabat dan stafsus Nadiem menjadi tersangka. Ada yang dulu menjabat sebagai Dirjen era Nadiem. Berikut daftarnya:

    – Stafsus Nadiem, Jurist Tan

    – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

    – Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah

    – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih
    Mulyatsyah selaku Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu disebut Kejagung mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 untuk satu penyedia yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi. Mulyatsyah juga membuat petunjuk tenis yang mengarahkan pada penggunaan Chrome OS untuk Tahun Anggaran 2021-2022, sebagai tindak lanjut perintah Nadiem.
     
    Keberadaan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih belum diketahui. Dia menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Padahal, Jurist Tan sudah berkali-kali dipanggil Kejagung pada 18,21, dan 25 Juli 2025 namun mangkir terus.
    Pihak Kejagung mengajukan red notice atas Jurist Tan ke Kepolisian Internasional atau Interpol.
    Kata Kejagung, Jurist Tan dulu mewakili Nadiem menemui pihak-pihak untuk membahas pengadaan Chromebook. Tahun 2020, Jurist Tan dan Ibrahim bertemu perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan Chromebook bersama Nadiem.
    Hasil pembicaraan itu menghasilkan co-investmen sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Nadiem ditahan.
    “Untuk kepentingan penyitikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipimpin Nadiem, Rapat Pengadaan Chromebook Tak Boleh Terdengar Orang

    Dipaksa Nadiem, Laptop Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024. Adapun pengadaan laptop Chromebook tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini, ditetapkan oleh Kejagung pada hari ini, Kamis (4/9/2025).

    Menurut keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, Nadiem meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Mulanya, Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Alasannya, uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkuan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunju spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHB.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]