Tag: Muhadjir Effendy

  • Saksi Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim, Google Bilang Begini

    Saksi Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim, Google Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi. Google turut dipanggil saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    Google tidak mengomentari langkah dan putusan Kejaksaan Agung dalam kasus Nadiem. Namun, perwakilan Google menekankan komitmen perusahaan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

    “Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam peranan Google sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan beragam mitra untuk menghadirkan solusinya kepada para pengguna akhir, yakni para pendidik dan siswa,” katanya.

    Kemudian, Google menegaskan bahwa mitra dan reseller tersebut adalah pihak yang berhubungan dengan konsumen dalam pengadaan perangkat laptop Chromebook.

    “Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google. Google akan senantiasa menyoroti dampak positif yang dihasilkan oleh berbagai solusi teknologinya,” kata perwakilan Google.

    Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019-2024 atau era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem dalam kasus ini berperan meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Nurcahyo menjelaskan, mulanya Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Saat beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski sebelumnya tak pernah digubris di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Muhadjir saat itu beralasan uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T, sehingga ia tidak menjawab surat dari Google untuk pengadaan. Namun, saat kepemimpinan Nadiem, surat itu mendapat respons.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ekonom Senior Indef Kenang Kiprah Arif Budimanta di Perekonomian dan Politik

    Ekonom Senior Indef Kenang Kiprah Arif Budimanta di Perekonomian dan Politik

    JAKARTA – Ekonom senior Indef Didik J Rachbini mengenang kiprah mantan staf khusus Presiden ke-7 Bidang Ekonomi Arif Budimanta di bidang ekonomi, politik, Pancasila dan kebijakan publik.

    “Beberapa karyanya membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia yang adil, inklusif dan berdaulat,” kata Didik mengutip Antara.

    Karya-karya Arif yang menuai atensi Didik meliputi “Pancasilanomics: Ekonomi Pancasila dalam Gerak” (2019) dan buku tentang “Arsitektur Ekonomi Indonesia”. Didik menilai Arif mengkritisi arah pembangunan yang terlalu liberal melalui buku tersebut, serta mengusulkan desain ekonomi berbasis konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).

    Didik mengatakan kepergian Arif harus dikenang sebagai hikmah dalam pelajaran hidup bagi generasi selanjutnya.

    “Arif banyak menulis buku dan artikel di media massa nasional dengan fokus pada isu ketimpangan, UMKM, investasi, dan keberlanjutan,” ujar dia.

    Ketika berkiprah di DPR pada periode 2009—2014, lanjut Didik, Arif dan rekan-rekannya aktif dalam gerakan sunyi, yakni menghidupkan ekonomi konstitusi.

    Bagi Arif, indikator kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan utama, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi berbasis kebijakan yang liberal.

    “Arif dikenal karena menginisiasi kaukus ini, yang bertujuan memasukkan indikator kesejahteraan masyarakat ke dalam proses penyusunan APBN, bekerja sama dengan lintas fraksi,” kata dia.

    Didik juga mengatakan bahwa Arif Budimanta memiliki peran di dalam ranah sosial dan pendidikan, yakni sebagai pengurus Yayasan Wakaf Paramadina.

    Intelektual dan akademisi di yayasan dan kampus tersebut sangat aktif dalam diskursus publik dan memberikan kritik terhadap kebijakan publik dan ekonomi politik secara luas.

    “Kepergiannya terlalu cepat karena masih berusia muda, tetapi takdir tidak bisa kita tolak, sehingga kita ikhlas melepas kepergiannya,” kata Didik.

    Mantan Staf Khusus Presiden ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta yang saat ini merupakan Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah, meninggal dunia pada Sabtu, pukul 00.06 WIB.

    Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Bisnis Muhadjir Effendy saat dihubungi membenarkan kabar meninggalnya Arif Budimanta.

  • Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Penetapan Nadiem jadi Tersangka

    Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Penetapan Nadiem jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah melakukan penyitaan terkait penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penyitaan yang dilakukan itu dilakukan terhadap sejumlah dokumen.

    Menurutnya, dokumen itu berkaitan dengan proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.

    “Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Sabtu (6/9/2025).

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan Direktur SD dan SMP di Kemendikbudristek yakni Sri dan Mulyatsyah untuk mengunci Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020.

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Tak Tanggapi Pernyataan Hotman Paris

    Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Tak Tanggapi Pernyataan Hotman Paris

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak dapat berkomentar terkait dengan pernyataan pihak Nadiem Makarim soal kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Sebelumnya, pihak Nadiem melalui pengacaranya yakni Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dalam perkara tersebut.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim.

    “Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (6/9/2025).

    Dia menambahkan, terkait dengan aliran dana dalam kasus Chromebook ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta hukum yang ada.”Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T. Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan Direktur dengan inisial SD dan SMP di Kemendikbudristek yakni Sri dan Mulyatsyah untuk mengunci Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020.

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

  • Hotman Paris Bantah Investasi Google ke GoJek Terkait Kasus Chromebook

    Hotman Paris Bantah Investasi Google ke GoJek Terkait Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim menyatakan investasi Google ke GoJek tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengatakan sejatinya investasi Google dengan pengadaan Chromebook terjadi di tahun yang sama. 

    Menurutnya, sudah empat kali Google mengucurkan dana terhadap GoJek. Namun hal tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan kasus Chromebook.

    “Google itu investasi di tahun yang sama dengan pembelian laptop. Tapi sebelumnya, Google sudah empat kali investasi di Gojek dengan harga pasar. Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali,” ujar Hotman kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/9/2025).

    Kemudian, Hotman menjelaskan bahwa dalam peristiwa pengadaan ini yang menjual perangkat TIK itu adalah vendor laptop, bukan Google.

    Dalam hal ini, Google hanya memberikan tenaga ahli untuk mengoperasikan laptop dengan Chrome OS alias Chromebook.

    “Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikirim bukan, yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli. Jadi dilatih untuk menggunakan sistemnya itu,” imbuhnya.

    Di samping itu, Hotman juga menekankan bahwa pengadaan perangkat TIK ini juga melalui mekanisme e-katalog dengan harga yang bersaing.

    Lebih jauh, pengacara kondang itu menyatakan tidak ada satu peser pun uang tindak pidana kejahatan mengalir kepada kliennya.

    “Jadi satu pun vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan Direktur SD dan SMP di Kemendikbudristek yakni Sri dan Mulyatsyah untuk mengunci Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020.

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Kejagung Dalami Kaitan Investasi Google di Kasus Chromebook

    Kejagung Dalami Kaitan Investasi Google di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami soal kaitan investasi Google dengan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo. “Saya sampaikan itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” ujar Nurcahyo di Kejagung, dikutip Sabtu (6/9/2025).

    Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan investasi Google tersebut, termasuk juga kedekatan Google dengan Nadiem Makarim. Pasalnya, Nurcahyo mengatakan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa menjelaskan lebih detail.”Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Nadiem disebut telah melakukan pertemuan dengan Google. Tak sekali, Nadiem disebut telah bertemu beberapa kali dengan Google hingga akhirnya muncul kesepakatan. Adapun kesepakatan itu berkaitan dengan produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), yang akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

    Di samping itu, Nadiem juga telah merespons surat dari Google agar ikut berpartisipasi dalam pengadaan TIK. Padahal, surat Google itu sebelumnya telah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya yakni Muhadjir Effendy. Pada era Menteri Muhadjir, Chromebook dinilai telah gagal karena penggunaannya kurang optimal jika digunakan di daerah terluar, tertinggal dan terdepan alias 3T.

  • Ini Warisan Pemikiran Arif Budimanta soal Kesejahteraan dan Ekonomi Berdaulat – Page 3

    Ini Warisan Pemikiran Arif Budimanta soal Kesejahteraan dan Ekonomi Berdaulat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik Indonesia. Ekonom senior dan mantan Staf Khusus Presiden, Arif Budimanta, meninggal dunia pada Sabtu, pukul 00.06 WIB. Saat ini, Arif menjabat sebagai Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah. Kabar ini juga telah dibenarkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Bisnis, Muhadjir Effendy.

    Kepergian Arif Budimanta yang begitu cepat meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan dan para intelektual. Salah satunya adalah ekonom senior Indef, Didik J. Rachbini. Didik mengenang sosok Arif sebagai seorang yang mendedikasikan diri pada ekonomi, politik, Pancasila, dan kebijakan publik.

    “Kepergiannya terlalu cepat karena masih berusia muda, tetapi takdir tidak bisa kita tolak, sehingga kita ikhlas melepas kepergiannya,” kata Didik dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).

    Didik J. Rachbini menyoroti berbagai karya Arif, terutama yang membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia yang adil dan berdaulat.

    Karya-karya tersebut, seperti buku “Pancasilanomics: Ekonomi Pancasila dalam Gerak” (2019), menuai perhatiannya. Didik menilai, melalui buku-buku tersebut, Arif mengkritisi arah pembangunan yang cenderung liberal dan mengusulkan desain ekonomi yang berbasis pada konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

    “Beberapa karyanya membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia yang adil, inklusif dan berdaulat,” kata Didik.

     

  • 8
                    
                        Mantan Stafsus Jokowi, Arif Budimanta, Meninggal Dunia
                        Nasional

    8 Mantan Stafsus Jokowi, Arif Budimanta, Meninggal Dunia Nasional

    Mantan Stafsus Jokowi, Arif Budimanta, Meninggal Dunia
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Staf Khusus Presiden ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta, yang saat ini merupakan Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah, meninggal dunia pada Sabtu (6/9/2025), pukul 00.06 WIB.
    Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Bisnis Muhadjir Effendy membenarkan kabar meninggalnya Arif Budimanta.
    “Betul, saya sedang di rumah duka,” kata Muhadjir, Sabtu.
    Rumah duka almarhum Arif Budimanta berada di Rawamangun, Jakarta Timur.
    Arif Budimanta turut dikenal sebagai seorang ekonom yang aktif memublikasikan pemikirannya terhadap isu-isu pembangunan, UMKM, dan ekonomi moneter baik di media massa ataupun di forum-forum internasional.
    Selain menjadi Stafsus Presiden era pemerintahan Jokowi, Arif juga pernah tercatat sebagai Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional/penasihat Presiden di Bidang Ekonomi dan Industri pada 2016-2019.
    Ia juga pernah membantu Kementerian Keuangan saat menjadi Senior Advisor Menteri Keuangan pada 2014-2016.
    Kemudian, kiprahnya berlanjut saat menjadi Tim Ahli Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 2014-2019.
    Di politik, Arif juga di antaranya tercatat pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014 di komisi yang membidangi keuangan, moneter, perencanaan dan pengawasan pembangunan dari Fraksi PDI Perjuangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud
                        Nasional

    2 Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud Nasional

    Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Paling akhir, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
    Berikut daftar tersangka kasus laptop Chromebook yang sudah ditetapkan Kejagung: 
    Awalnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka. 
    Pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri dilakukan Kemendikbud pada 2019-2022 melalui program digitalisasi pendidikan. 
    Para tersangka bermufakat untuk meloloskan penyediaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi itu.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Kejagung menduga dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Simak kronologi lolosnya proyek laptop Chromebook ini di Kemendikbud. 
    Sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri, terdapat grup Whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team”. Isinya adalah Nadiem dan orang terdekat yang kemudian menjadi staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani. 
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkap adanya grup itu dalam konferensi pers penetapan tersangka Jurist Tan dan pejabat Kemendikbud.
    Di dalam grup itu, Nadiem dan lainnya sudah membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
    “Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” ujar Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Pada 19 Oktober 2019, Nadiem dilantik menjadi menteri. Setelah itu, kegiatan koordinasi menjadi lebih intens.
    Jurist Tan kemudian mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, salah satunya Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem juga aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google agar produk mereka masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan.
     
    Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
    Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom untuk membahas pengadaan ini.
    Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.
    Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat. Dan, dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem sudah memberikan sejumlah arahan.
     
    Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
    Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy. Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diujicobakan dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
    Setelah itu, berbagai rapat mulai intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona melalui zoom meeting. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih juga hadir dalam rapat tersebut.
    Qohar mengatakan, Jurist meminta kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyahda untuk menggunakan sistem operasi chrome pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek.
    “Sedangkan staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” ujar Qohar saat itu.
    Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbud yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih mengeksekusi perintah Nadiem dan stafsus untuk memakai sistem operasi Chromebook.  
    “Pada 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa, SW (Sri) menemui temannya menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
    Namun, pada hari yang sama, Sri mengganti Bambang karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem.
    Bambang diganti dengan PPK lain bernama Wahyu Hariadi. Pergantian tersebut berlangsung pada hari dan tempat yang sama, tepatnya pukul 22.00 WIB.
    Setelah itu, Sri langsung memerintahkan Wahyu untuk menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.
     
    “Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menindaklanjuti perintah SW (Sri) untuk segera klik (vendor) setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mendatangi TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.
    Selain itu, Sri juga menyuruh Wahyu mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah atas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
    Hal yang sama dilakukan oleh Mulyatsyah sebagai direktur SMP. Pada tanggal dan tempat yang sama, Mul memerintahkan Harnowo Susanto sebagai PPK untuk mengklik pengadaan TIK dengan mengarahkan ke satu penyedia yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Mul juga membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK untuk SMP yang mengarahkan pada sistem operasi Chrome.
    “Ini sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM (Nadiem) selaku menteri bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK,” ujar Qohar.
    Pengadaan tahun 2019-2022 ini memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Dalam perjalanannya, Kemendikbudristek telah mengadakan laptop seharga 1,2 juta unit.
    Namun, setelah ditelaah, laptop berbasis Chromebook justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stunting dan Malnutrisi gara-gara Seblak, Mungkinkah? Ini Pendapat Para Pakar

    Stunting dan Malnutrisi gara-gara Seblak, Mungkinkah? Ini Pendapat Para Pakar

    Jakarta

    Seorang dokter di Bandung Barat baru-baru ini viral setelah membagikan pengalamannya menangani pasien radang lambung. Pasien tersebut disebutnya lebih sering makan seblak dibanding makan nasi.

    “Speechless saya… Pantes anak2 Indonesia byk yg stunting, kalo calon ibunya modelnya kaya gini semua,” tulis dr dr Mariska Haris dalam unggahan viralnya di TikTok tersebut.

    Kepada detikcom, dr Mariska menyebut pasien perempuan ini makan seblak hingga 2 kali sehari. Pasien tersebut menjalani observasi selama 14 jam dan sudah diperbolehkan pulang.

    Seblak dan Malnutrisi

    Ini bukan kali pertama seblak jadi perbincangan terkait gangguan nutrisi. Januari 2025, temuan 8 ribu kasus remaja putri di Karawang yang mengalami anemia juga dikaitkan dengan kebiasaan jajan tidak sehat, termasuk jajan seblak dan bakso, selain juga faktor lain seperti menstruasi.

    Dikutip dari Mayo Clinic, anemia merupakan kondisi tubuh kekurangan hemoglobin (Hb) atau sel darah merah yang sehat. Sel-sel ini dibutuhkan untuk mengangkut oksigen dari paru-paru ke seluruh tubuh.

    Ada banyak penyebab anemia, salah satunya adalah defisiensi atau kekurangan zat besi. Selain karena perdarahan, defisiensi zat besi juga erat kaitannya dengan pola makan yang tidak seimbang.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, anemia khususnya pada remaja putri perlu mendapat perhatian. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempengaruhi kehamilan kelak jika sudah menikah.

    “Jika tidak ditangani akan berisiko terjadinya pendarahan saat persalinan, bayi berat badan lahir rendah, dan akhirnya melahirkan bayi stunting,” katanya dalam Webinar Hari Gizi Nasional Ke-61 dengan tema Remaja Bebas Anemia dan Stunting Kunci Masa Depan, Jumat (22/1/2025).

    Gara-gara Seblak?

    Tudingan bahwa seblak menjadi salah satu faktor pemicu anemia sempat jadi perdebatan. Tak dipungkiri, jajanan seperti seblak dan bakso kurang memberikan asupan zat besi.

    “Lebih dominan kandungan karbohidratnya, zat besi juga tidak ada,” kata dr Johanes Chandrawinata, SpGK dalam perbincangan dengan detikcom.

    Pendapat senada juga disampaikan pakar gizi komunitas dr Tan Shot Yen. Menurutnya, seblak tidak hanya minim zat besi tetapi juga tinggi garam yang juga dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan.

    “Konsumen seblak biasanya juga bukan pemakan menu sehat. Jadi akumulasi pangan amburadul membuat masalah gizi jangka panjang,” terang dr Tan.

    Namun demikian, menuding seblak sebagai satu-satunya penyebab sepertinya memang tidak fair. Bagaimanapun, ada faktor lain yang juga perlu diatasi sebagai penyebab anemia.

    Dokter spesialis anak dari Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI, Dr dr Meta Herdiana Hanindita, SpA(K), mengatakan butuh pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab anemia. Belum tentu seblak menjadi penyebab langsung, meski bisa juga berpengaruh secara tidak langsung.

    “Kalau memang seblaknya mengurangi konsumsi sumber zat besi hemnya ya bisa aja (memicu anemia). Tapi tidak selalu itu sebab akibat yang pasti karena itu,” jelas dr Meta dalam sebuah sesi temu media daring.

    Sementara itu, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementerian Kesehatan RI, Lovely Daisy, menyoroti kurangnya pemahaman tentang pola makan sehat sebagai salah satu faktor penyebab anemia defisiensi besi di berbagai wilayah Indonesia.

    “Zat gizi mikronya gak terpenuhi, zat gizi mikro itu kan vitamin mineral, vitamin A, B, C, D, mineral. Salah satunya, zat besi, asam folat itu penting sebetulnya, itu yang kurang, sehingga menyebabkan anemia pada anak,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Data WHO soal Jumlah Orang yang Tewas karena Malnutrisi di Gaza”
    [Gambas:Video 20detik]
    (up/up)

    Darurat Seblak

    7 Konten

    Sudah banyak yang bilang, seblak bukan makanan yang kaya nutrisi. Tapi kalau mengaitkannya dengan risiko kesehatan yang lebih serius seperti malnutrisi, too much nggak sih? Ternyata nggak juga lho.

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya