Tag: Muhadjir Effendy

  • Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim. 

    Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Saat ditanya soal status tersangka Nadiem, Yusril singkat menjawab tak mengikuti isu tersebut.

    “Saya tidak ikuti kasus Nadiem,” tandas Yusril.

    Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Dalam berita Bisnis sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Kejagung Masih Dalami Keuntungan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Kejagung Masih Dalami Keuntungan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap aliran dana kepada tersangka Nadiem Makarim  dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keuntungan eks Mendikbudristek dalam kasus rasuah tersebut.

    “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

    Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” imbuhnya.

    Adapun, kata Nurcahyo, kerugian negara ini belum final lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Belasungkawa Nadiem Makarim atas Kematian Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob

    Belasungkawa Nadiem Makarim atas Kematian Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ikut menyatakan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan (21).

    Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online yang tewas dilindas mobil rantis Brimob saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/9/2025).

    Adapun, Nadiem menyampaikan duka cita itu usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

    “Bela sungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol,” demikian ucapan singkat founder Go-Jek saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI.

    Selain itu, dia juga menyangkal keterlibatan dirinya di kasus Chromebook. Dia juga menekankan bahwa dirinya selalu menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

    Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) dalam korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Adapun, Nadiem menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi ChromeOS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

    “NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Nurcahyo menambahkan, perbuatan yang dilakukan Nadiem selaku Mendikbudristek pada Februari 2020, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google. 

    Produknya, program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama pada peserta didik. 

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dengan pihak Google telah disepakati produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata dia.

    Dia menerangkan, dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri. 

    Nadiem bersama pejabat Kemendikbudristek menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya untuk membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook.

    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai, untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Pasalnya, uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata dia.

    Dia menambahkan, Nadiem pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS

  • Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka Nasional 4 September 2025

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.COM
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menjadi tersangka terbaru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ini perjalanan kasus korupsi laptop Chromebook.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada kajian dari Kemendikbud tahun 2019 yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia yang akses internetnya belum merata di semua daerah.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    “Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Pertemuan digelar beberapa kali antara pihak Nadiem dan pihak Google. Kesepakatan dicapai yakni pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.
    6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom Meeting dengan Direktur Jenderael Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) saat itu yang berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbud berinisial T, Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
    Peserta rapat diperintahkan Nadiem menggunakan alat bantu earphone dengan microphone alias handset.
    “Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem). Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” kata Nurcahyo.
    Awal 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK Kemendikbud. Padahal, surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu Nadiem yakni Muhadjir Effendy lantaran uji coba tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
    Selanjutnya, Direktur Sekolah Dasar (SD) yakni Sri Wahyuni dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengunci Chrome OS untuk masuk dalam pengadaan kementerian. Tim teknis membuat kajian teknis dengan menyebut Chrome OS.
    Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
    Nadiem melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    Ketentuan yang dilanggar:

    1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2021

    2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    “Kerugian Keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar (Rp1,980 triliun) yang saat ini masih dalam penghitungan keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

    Nadiem disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, dalam 20 hari ke depan.
    Sebelumnya, Kejagung mengatakan total nilai anggaran pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2023 adalah Rp9,9 triliun, terdiri dari dana di satuan pendidikan senilai Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun.
    Kejagung mulai menyidik pengadaan laptop Chromebook ini bulan kelima, lewat diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 Tanggal 20 Mei 2025.
    Saat itu, penyidik Kejagung menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara pelaku untuk membuat kajian dan memfasilitasi pengadan Chromebook untuk anak-anak sekolah.
    Aparat Kejagung kemudian menggeledah sejumlah tempat, yakni apartemen pejabat Kemendikbudristek, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
    Unit apartemen mantan Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei 2025.
    Rumah mantan konsultan individu Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Cilandak Jakarta Selatan digeledah pada 23 Mei.
    Saksi-saksi juga diperiksa demi mendalami pengadaan seribu laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 ini.
    Kejagung menetapkan para pejabat dan stafsus Nadiem menjadi tersangka. Ada yang dulu menjabat sebagai Dirjen era Nadiem. Berikut daftarnya:

    – Stafsus Nadiem, Jurist Tan

    – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

    – Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah

    – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih
    Mulyatsyah selaku Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu disebut Kejagung mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 untuk satu penyedia yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi. Mulyatsyah juga membuat petunjuk tenis yang mengarahkan pada penggunaan Chrome OS untuk Tahun Anggaran 2021-2022, sebagai tindak lanjut perintah Nadiem.
     
    Keberadaan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih belum diketahui. Dia menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Padahal, Jurist Tan sudah berkali-kali dipanggil Kejagung pada 18,21, dan 25 Juli 2025 namun mangkir terus.
    Pihak Kejagung mengajukan red notice atas Jurist Tan ke Kepolisian Internasional atau Interpol.
    Kata Kejagung, Jurist Tan dulu mewakili Nadiem menemui pihak-pihak untuk membahas pengadaan Chromebook. Tahun 2020, Jurist Tan dan Ibrahim bertemu perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan Chromebook bersama Nadiem.
    Hasil pembicaraan itu menghasilkan co-investmen sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Nadiem ditahan.
    “Untuk kepentingan penyitikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipaksa Nadiem, Laptop Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy

    Dipaksa Nadiem, Laptop Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024. Adapun pengadaan laptop Chromebook tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini, ditetapkan oleh Kejagung pada hari ini, Kamis (4/9/2025).

    Menurut keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, Nadiem meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Mulanya, Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Alasannya, uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkuan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunju spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHB.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mulai 2026, Penerima Beasiswa LPDP akan Difokuskan Pilih Jurusan STEM

    Mulai 2026, Penerima Beasiswa LPDP akan Difokuskan Pilih Jurusan STEM

    Bisnis.com, JAKARTA – Para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan diprioritaskan untuk memiih jurusan kuliah di bidang Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM) dan AI.

    Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas riset, dan mengoptimalkan beasiswa strategis nasional selaras dengan Asta Cita Presiden.

    Kemdiktisaintek dan LPDP sepakat untuk fokus pada bidang prioritas. Sebanyak 80% beasiswa akan dialokasikan untuk bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), yang dibagi menjadi riset fundamental dan terapan. Beasiswa lainnya akan diarahkan untuk mendukung industrialisasi.

    Mendiktisaintek mengusulkan reformulasi skema beasiswa LPDP ke depan mengacu pada Resource Orchestration Theory (ROT) dengan lima pilar utama:

    1. Search/Selection: menyesuaikan bidang studi dengan delapan industri prioritas nasional (pangan, energi, maritim, kesehatan, digitalisasi, pertahanan, hilirisasi, dan manufaktur maju).

    2. Configuration/Deployment: meningkatkan proporsi penerima beasiswa dari dan untuk perguruan tinggi kelas dunia pada bidang strategis.

    3. Structuring: mengalokasikan beasiswa secara tematik sesuai kebutuhan sektor pembangunan.

    4. Bundling: menyatukan sinergi lulusan LPDP dalam dan luar negeri, serta melibatkan stakeholder industri.

    5. Leveraging: memaksimalkan kontribusi alumni agar pada tahun 2045, 30–40% PDB Indonesia berasal dari sektor-sektor strategis tersebut.

    Dilansir dari laman amikom, LPDP juga akan melakukan penyesuaian aturan baru berupa daftar jurusan dan kampus tujuan yang direkomendasikan.

    Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penerima beasiswa mendapatkan pendidikan dengan kualitas terbaik di institusi yang memiliki reputasi internasional maupun nasional.

    Berikut aturan terbarunya

    1. Daftar Kampus dalam dan Luar Negeri

    LPDP kini lebih selektif dalam menetapkan daftar kampus tujuan. Aturan terbaru LPDP menyusun daftar kampus yang telah terakreditasi dan memiliki reputasi yang sangat baik, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk kampus luar negeri, penekanan diberikan pada universitas-universitas terkemuka yang berada di 100 besar dunia berdasarkan pemeringkatan global. Sementara untuk kampus dalam negeri, daftar yang dirilis mencakup universitas-universitas terbaik yang menjadi pusat keunggulan di bidangnya masing-masing.

    2. Jurusan Spesifik

    Perubahan paling signifikan adalah penetapan jurusan yang lebih spesifik. Aturan baru tidak hanya berfokus pada nama fakultas, melainkan juga pada program studi yang lebih detail. Misalnya, dalam bidang STEM, fokusnya tidak hanya pada “Teknik” secara umum, tetapi lebih ke “Teknik Lingkungan”, “Teknik Elektro dengan spesialisasi energi terbarukan” atau “Ilmu Komputer dengan fokus pada kecerdasan buatan.” Hal ini menuntut calon pendaftar untuk melakukan riset yang lebih mendalam mengenai program studi yang akan diambil.

    Penyesuaian ini menuntut para calon pendaftar untuk lebih cermat dalam memilih program studi dan universitas yang akan dituju. Penting untuk memastikan bahwa pilihan tersebut tidak hanya sesuai dengan minat, tetapi juga selaras dengan prioritas yang ditetapkan dalam aturan baru 2026.

    Dilansir dari laman Kemenko, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan beasiswa akan dirancang lebih tepat sasaran melalui perluasan program joint degree dan double degree dengan perguruan tinggi luar negeri bereputasi, penentuan jurusan sejak awal sesuai kebutuhan SDM, serta pemberian beasiswa bagi guru bimbingan konseling, guru bahasa Inggris, guru di bidang STEM, kader ulama dan pemuka agama, anak berbakat istimewa, hingga aparatur kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

    Efektivitas pendanaan riset akan ditingkatkan melalui mekanisme single call for research proposal yang melibatkan Kemendiktisaintek, BRIN, dan LPDP.

    Sinergi riset juga diarahkan untuk melibatkan industri melalui skema co-funding guna mempercepat hilirisasi teknologi di bidang-bidang spesifik. Selain itu, skema riset kebudayaan akan disempurnakan agar memberikan kontribusi nyata bagi pelestarian dan pengembangan nilai budaya, yang dapat memperkaya inovasi nasional.

    Hingga tahun 2024, LPDP telah membiayai lebih dari 54.000 beasiswa dan menghasilkan lebih dari 20.800 lulusan, dengan total dana abadi mencapai Rp154,11 triliun. Alokasi tahun 2025 mencakup 4.000 beasiswa luar negeri, dengan proporsi 1/3 program doktor dan 2/3 program magister, diprioritaskan untuk bidang-bidang strategis dan riset hilirisasi industri.

    Rendahnya minat STEM di Indonesia

    Dalam rilis yang diungkap Bappenas beberapa tahun terakhir menunjukkan tren lesunya minat STEM yang konsisten. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, akademisi, ilmuwan yang berlatar belakang STEM menjadi jauh dari cukup. Sementara itu data yang dimiliki Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat proporsi penerima beasiswa LPDP dari 2013 sampai 2022 menunjukkan ada 47 persen saja yang mengambil studi rumpun STEM.

    Padahal, Indonesia memerlukan talenta STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematic) berkualitas tinggi guna menangani tren kebutuhan global seperti transisi energi, disrupsi digital, pangan, pertahanan, dan lainnya.

    Berbagai sektor strategis tersebut berperan vital dalam mendongkrak produktivitas nasional yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja, kemajuan teknologi, hingga peningkatan kesejahteraan. Masalahnya, masih sedikit minat mahasiswa yang melirik rumpun keilmuan sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).

    Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2023 pernah menyebut bahwa hanya ada 18,47% lulusan STEM di Indonesia. Angka ini masih di bawah negara-negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai 37,19%, Singapura dengan 34,30%, dan India dengan 31,41%. Perlu adanya dukungan dan perhatian lebih untuk mengatasi permasalahan sumber daya STEM agar tidak semakin melorot jatuh menjadi krisis.

    Apabila merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dalam Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 4 telah menyebut adanya penguatan sains, teknologi, hingga kesehatan. Ini berarti peningkatan literasi STEM sejak pendidikan dasar, hingga pengembangan riset dan inovasi di tingkat perguruan tinggi menjadi urgensi besar.

  • DKI kemarin, demo di DPR dan imbasnya lalu kebakaran di Jaktim 

    DKI kemarin, demo di DPR dan imbasnya lalu kebakaran di Jaktim 

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa di DKI Jakarta pada Senin (25/8) antara lain demo di depan gedung DPR/MPR dan imbasnya pada KRL, serta peluncuran inisiasi pembangunan rumah sakit di Cakung.

    Berikut rangkumannya:

    1. DKI luncurkan Inisiasi Pembangunan Rumah Sakit Royal Batavia Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meluncurkan Inisiasi Pembangunan Rumah Sakit Royal Batavia Cakung.

    Pramono mengatakan rumah sakit bertaraf internasional itu akan dibangun pada 2026 dan selesai pada 2027. Direncanakan, rumah sakit tersebut mulai beroperasi pada 2028.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Demo 25 Agustus, Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR ditutup

    Jakarta (ANTARA) – Rekayasa lalu lintas dilakukan oleh pihak Kepolisian di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Gedung DPR/MPR/DPR RI imbas adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan elemen masyarakat.

    Di lokasi tersebut pada Senin siang sekitar jam 11.30 WIB, kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan melintas di depan Gedung DPR/MPR/DPR RI terutama yang mengarah ke Grogol atau Slipi dialihkan ke Jalan Gerbang Pemuda.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Imbas demo, KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung hanya sampai Kebayoran

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mengumumkan perjalanan kereta rel listrik listrik rute Rangkasbitung/Parung Panjang/Serpong-Tanah Abang berjalan hanya sampai Stasiun Kebayoran imbas aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

    Mulai pukul 16.30 WIB, seluruh perjalanan Commuter Line Rangkasbitung tujuan Tanah Abang, perjalanannya hanya sampai Stasiun Kebayoran. Untuk kembali menuju Stasiun Serpong/Parung panjang hingga Rangkasbitung berangkatnya dari Stasiun Kebayoran,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Hingga 8 September, ribuan tanaman hias dipamerkan di Lapangan Banteng

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan memamerkan ribuan bunga dan taman hias dalam Pameran Flora dan Fauna (Flona) 2025 yang berlangsung hingga 8 September mendatang di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

    “Konsepnya mengusung keanekaragaman hayati serta warisan budaya Asia dan Indonesia,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Selatan, Djauhar Arifien saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Pemilik rumah yang terbakar di Ciracas alami luka bakar bagian kepala

    Jakarta (ANTARA) – Pemilik rumah yang terbakar di Gang Madrasah RT 15/RW 10, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, bernama Suwadi mengalami luka bakar di bagian kepala.

    “Kepala saya luka tertimpa balok api, saya oleskan odol,” kata Suwadi di lokasi kebakaran, Jakarta Timur, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Ananda Raya Jadi Alarm Nasional, Menko PMK: Keselamatan Anak Nomor Satu

    Kasus Ananda Raya Jadi Alarm Nasional, Menko PMK: Keselamatan Anak Nomor Satu

    Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan tragedi meninggalnya balita di Sukabumi sebagai alarm nasional yang harus memicu gerakan bersama.

    “Kita wajib introspeksi diri dan bergerak. Kasus ini adalah alarm nasional. Keselamatan anak nomor satu. Kehilangan satu nyawa anak adalah kehilangan yang tak ternilai. Kasus ini tidak boleh terulang lagi bagi anak-anak Indonesia lain, di manapun,” ujar Menko PMK Pratikno saat memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Penanganan Penyakit dan Peningkatan Kualitas Kesehatan Balita, Jumat, 22 Agustus 2025.

    Respon Cepat Setelah menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Kamis malam (21/8), Menko PMK langsung mengadakan rapat lanjutan pada Jumat pagi (22/8) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, BPJS Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional.

    “Pemerintah tanggap dan segera bergerak. Lebih penting lagi, kita membangun sistem pencegahan agar hal ini tidak pernah terjadi lagi. Kita cegah, jangan sampai terlambat,” tegas Pratikno.
     

    Bangun Sistem Pencegahan Dini Menko PMK menekankan pentingnya data yang tepat sebagai dasar intervensi dini, demi melindungi anak-anak sejak awal. “Pendataan yang benar akan memastikan kita bisa bergerak cepat dan tepat. Kita cegah, jangan menyesal kemudian,” tegasnya. 

    Aksi Tegas dan Komprehensif Menko PMK menuturkan bahwa persoalan kesehatan anak harus dicegah dan ditangani secara lintas sektor. Bukan hanya dari aspek pelayanan medis, melainkan juga sanitasi, gizi, literasi keluarga, perumahan layak, dan perlindungan sosial.

    Pratikno menegaskan pemerintah akan memperkuat layanan dasar anak, mulai dari memperbaiki SOP layanan kesehatan dan pemberian obat, menguatkan peran Posyandu dan Puskesmas, meningkatkan sanitasi dan kelayakan perumahan, hingga memastikan anak dari keluarga miskin terlindungi lewat identitas resmi dan BPJS Kesehatan PBI.

    “Kasus Ananda Raya adalah alarm nasional. Jawaban Pemerintah jelas: perbaikan SOP layanan, pendataan dan jaminan kesehatan, hingga penguatan Posyandu dan Puskesmas. Alarm ini harus kita jawab dengan aksi nyata agar tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban,” tegas Pratikno. 

    Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan tragedi meninggalnya balita di Sukabumi sebagai alarm nasional yang harus memicu gerakan bersama.
     
    “Kita wajib introspeksi diri dan bergerak. Kasus ini adalah alarm nasional. Keselamatan anak nomor satu. Kehilangan satu nyawa anak adalah kehilangan yang tak ternilai. Kasus ini tidak boleh terulang lagi bagi anak-anak Indonesia lain, di manapun,” ujar Menko PMK Pratikno saat memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Penanganan Penyakit dan Peningkatan Kualitas Kesehatan Balita, Jumat, 22 Agustus 2025.
     
    Respon Cepat Setelah menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Kamis malam (21/8), Menko PMK langsung mengadakan rapat lanjutan pada Jumat pagi (22/8) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, BPJS Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional.

    “Pemerintah tanggap dan segera bergerak. Lebih penting lagi, kita membangun sistem pencegahan agar hal ini tidak pernah terjadi lagi. Kita cegah, jangan sampai terlambat,” tegas Pratikno.
     

     
    Bangun Sistem Pencegahan Dini Menko PMK menekankan pentingnya data yang tepat sebagai dasar intervensi dini, demi melindungi anak-anak sejak awal. “Pendataan yang benar akan memastikan kita bisa bergerak cepat dan tepat. Kita cegah, jangan menyesal kemudian,” tegasnya. 
     
    Aksi Tegas dan Komprehensif Menko PMK menuturkan bahwa persoalan kesehatan anak harus dicegah dan ditangani secara lintas sektor. Bukan hanya dari aspek pelayanan medis, melainkan juga sanitasi, gizi, literasi keluarga, perumahan layak, dan perlindungan sosial.
     
    Pratikno menegaskan pemerintah akan memperkuat layanan dasar anak, mulai dari memperbaiki SOP layanan kesehatan dan pemberian obat, menguatkan peran Posyandu dan Puskesmas, meningkatkan sanitasi dan kelayakan perumahan, hingga memastikan anak dari keluarga miskin terlindungi lewat identitas resmi dan BPJS Kesehatan PBI.
     
    “Kasus Ananda Raya adalah alarm nasional. Jawaban Pemerintah jelas: perbaikan SOP layanan, pendataan dan jaminan kesehatan, hingga penguatan Posyandu dan Puskesmas. Alarm ini harus kita jawab dengan aksi nyata agar tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban,” tegas Pratikno. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Menko PMK Pratikno, Kasus Kematian Siti Rayya Jadi Alarm Nasional Kesehatan

    Menko PMK Pratikno, Kasus Kematian Siti Rayya Jadi Alarm Nasional Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa kasus kematian anak bernama Siti Rayya di Sukabumi menjadi peringatan keras atau “alarm nasional” bagi pemerintah. 

    Dia menyebut peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan anak di seluruh Indonesia.

    “Kasus kematian ananda Siti Rayya ini adalah bagi kami menjadi alarm nasional. Alarm nasional yang mengingatkan kita semua untuk bersama-sama mencegah kejadian ini tidak terulang lagi, serta terus meningkatkan kualitas kesehatan anak Indonesia di mana pun berada,” ujar Pratikno saat menghadiri Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, di Jiexpo Kemayoran, Jumat (22/8/2025).

    Pratikno menjelaskan, sejak Kamis sore (21/8/2025), Kemenko PMK telah menggelar rapat internal, dan pagi harinya dilanjutkan dengan rapat tingkat menteri yang menghadirkan Menteri Kesehatan beserta jajarannya, Kepala BKKBN Wihaji, Dirut BPJS Kesehatan, serta perwakilan Kementerian PUPR. Tim gabungan juga langsung diturunkan ke lapangan untuk meninjau kondisi keluarga korban.

    Hasil temuan awal, kata Pratikno, menunjukkan sejumlah persoalan mendasar di lingkungan tempat tinggal korban, mulai dari sanitasi yang buruk, ketiadaan jamban keluarga, hingga anggota keluarga lain yang menderita penyakit kronis.

    Dia menegaskan pemerintah akan melakukan intervensi untuk memperbaiki kualitas hunian, penyediaan MCK, hingga pemenuhan gizi keluarga. Selain itu, pemerintah juga mengevaluasi prosedur operasional standar (SOP) layanan kesehatan.

    Pratikno menyebut ada kelemahan dalam mekanisme pemberian obat serta rujukan pasien ke rumah sakit.

    “Obat cacing yang seharusnya diberikan langsung kepada anak malah dibawa pulang. Puskesmas pun selama ini hanya memberi surat rujukan, tanpa memastikan pasien benar-benar sampai ke rumah sakit. SOP ini akan diperbaiki,” jelasnya.

    Soal keanggotaan BPJS, Pratikno mengungkap keluarga korban ternyata tidak terdaftar sebagai peserta. Dia menegaskan, mulai sekarang petugas lapangan harus memastikan seluruh warga masuk dalam kepesertaan BPJS, baik melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial maupun dengan dukungan dana desa dan APBD. 

    “Dana desa sesuai Permendes bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan, termasuk membayar iuran BPJS, memperbaiki sanitasi, hingga mendukung pencegahan stunting,” katanya.

    Menurut Pratikno, langkah-langkah ini tidak hanya berlaku di Sukabumi, melainkan bersifat nasional. 

    Dia menegaskan pentingnya penguatan peran posyandu, puskesmas, kader keluarga berencana, dan pendamping desa agar dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan anak.

    “Sekali lagi, ini bukan hanya kasus di Sukabumi, tapi peringatan untuk seluruh Indonesia. SOP kita perbaiki, program yang ada diaktifkan lebih kuat, agar tidak ada lagi anak Indonesia yang meninggal karena masalah kesehatan dasar,” pungkas Pratikno.