Tag: Muchlis

  • JPU tuntut terdakwa judol Komdigi Darmawati 12 tahun penjara

    JPU tuntut terdakwa judol Komdigi Darmawati 12 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama 12 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi.

    Selain itu, jaksa juga menuntut agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

    Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi online. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

    Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

    Pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi saat ini.

    Kemudian, Agus juga ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk melakukan pengurusan penjagaan laman judi daring.

    Selama April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan diserahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun transfer.

    Dari uang hasil penjagaan laman perjudian itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil dan perhiasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gibran dampingi Prabowo di pelantikan perwira TNI-Polri

    Gibran dampingi Prabowo di pelantikan perwira TNI-Polri

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming menghadiri pelantikan perwira remaja TNI dan Polri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu.

    Wapres Gibran duduk berdampingan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di barisan depan bersama para pimpinan lembaga negara, di antaranya Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin yang ada di sebelah kanannya.

    Sebanyak 2.000 calon perwira remaja resmi dilantik dalam upacara tersebut, terdiri atas 827 lulusan Akademi Militer (Akmil), 433 lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL), 293 lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU), dan 447 lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

    Mengawali rangkaian upacara, Presiden Prabowo selaku Inspektur Upacara menerima laporan dari Perwira Upacara Brigjen TNI Arynovian, sebelum menuju mimbar upacara untuk memimpin seluruh rangkaian upacara.

    Usai penghormatan kebesaran dan laporan dari Komandan Upacara Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia, prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Kosasih, yakni Keputusan Presiden Nomor 56/TNI Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 57/Polri Tahun 2025.

    Sebagai simbol penghargaan atas prestasi akademik dan kepemimpinan, Presiden Prabowo menyematkan tanda pangkat perwira kepada delapan perwira remaja penerima Adhi Makayasa dari tiap matra.

    Mereka adalah Letda Arhanud Alim Bimo Pratowo (Akmil TK IV), Letda Inf Muh. Afridzal Muchlis (Akmil TK III), Letda Laut Pelaut Menanda Putra Duta (AAL TK IV), Letda Laut Teknik Aryya Handaru (AAL TK III), Letda Teknik Evan Basith Reswara (AAU TK IV), Letda Elektronika Axel Fahreza Aditama (AAU TK III), Ipda Muh. Malik Aditya K. (Akpol TK IV), dan Ipda Fathan Putra Rifito (Akpol TK III).

    Upacara pelantikan ini menandai berakhirnya pendidikan bagi para taruna di keempat akademi, yakni Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), Akademi Angkatan Udara (AAU), dan Akademi Kepolisian (Akpol).

    Para taruna/taruni secara resmi disumpah menjadi perwira remaja dan diangkat menjadi Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua, sesuai dengan kebutuhan dan penempatan institusi masing-masing.

    Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menyampaikan selamat atas pelantikan para perwira remaja TNI-Polri.

    Kepala Negara mengingatkan besarnya tanggung jawab yang kini dipikul oleh para perwira remaja dan mengingatkan bahwa mereka bukan sekadar lulusan akademi, melainkan sosok yang menjadi tumpuan harapan seluruh rakyat Indonesia.

    “Saudara harapan seluruh rakyat. Berbaktilah dengan sebaik-baiknya. Selamat bertugas perwira remaja TNI Polri 2025. Rakyat negara dan bangsa menanti dharma baktimu,” ujar Presiden Prabowo.

    Upacara ditutup dengan laporan akhir Komandan Upacara, penghormatan kebesaran, serta salam kebangsaan yang menggetarkan semangat nasionalisme seluruh peserta dan undangan yang hadir.

    Selain Wapres, tampak hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, para menteri kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Tonny Harjono.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juli 2025

    Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda Megapolitan 16 Juli 2025

    Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh
    Kementerian Kominfo
    (kini Kementerian Komdigi) dengan terdakwa
    Darmawati
    .
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro bertanya kepada jaksa apakah mereka sudah siap membaca tuntutan terhadap terdakwa atau tidak.
    “Tuntutan belum siap,” kata jaksa dalam ruang sidang tiga, Rabu (16/7/2025).
    Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Darmawati meminta kepada majelis hakim agar menjalani
    sidang tuntutan
    kliennya pada Senin (21/7/2025).
    Untuk diketahui, suami Darmawati bernama Muhrijan alias Agus yang masuk dalam klaster koordinator dalam perkara ini akan menjalani sidang tuntutan pada Senin depan.
    “Tidak bisa, Senin banyak perdata,” ujar Sulistyo.
    Oleh karena itu, sidang tuntutan Darmawati ditunda hingga Rabu (23/7/2025).
    “Karena tuntutan belum siap, maka ditunda sampai Rabu, 23 Juli 2025.
    Tuntutan jaksa
    ya. Sidang ditutup,” tegasnya.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

    Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

    GELORA.CO – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kluster koordinator, kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kode “Bagi PM” muncul dalam sidang saat Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono bertanya ke Alwin Jabarti Kiemas di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.

    Saat ditanya hakim, Alwin mengaku bahwa ada kode “Bagi PM” sebanyak 50 persen kepada Budi Arie yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.  

    “Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.

    “Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin. 

     

    Alwin pun mengaku hanya menerima perintah mencatat dari Tony untuk kode “bagi PM” tersebut.  

    Dimana, usai mencatat, hasil uang haram dari penjagaan website judol itu kemudian diberikan kepada Tony lalu rencananya diserahkan kepada Budi Arie. 

    “Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu enggak bahwa uang itu sampai ke PM?” tanya Arif dengan nada tegas.

    Sayangnya, Alwin tidak mengetahuinya dan idak pernah mendapatkan cerita dari Tony tentang aliran dana untuk Budi Arie. 

    Tak hanya Alwin, Adhi Kismanto yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku terdapat kode “Bagi PM”.

    Tony pun menjelaskan dan memastikan bahwa ia sampai detik ini tidak pernah memberitahu Budi Arie soal praktik melindungi situs judol. 

    Padahal, Adhi telah menerima uang senilai Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan, dan untuk Budi Arie. 

    “Total Rp36 miliar. Oh tidak (untuk sendiri), itu ada juga titipan, makanya jumlahnya besar. (Kalau untuk sendiri kira-kira saja kali ya, sekitar Rp17 miliar-an,” ungkap Tony. 

    Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, juga membenarkan bahwa kliennya menerima uang pengamanan yang rencananya akan diserahkan ke Budi Arie. 

    “Tapi setelah diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri (Budi Arie), enggak pernah dibicarakan juga sama dia. Jadi Bagi PM itu memang benar ada, tapi enggak direalisasikan sama Tony,” kata Christian di PN Jakarta Selatan. 

    Kini, uangnya juga tekah disita oleh penyidik untuk barang bukti.

    Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

    Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

    Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

    Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut

    Untuk tersangka klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 9
                    
                        Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
                        Megapolitan

    9 Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan? Megapolitan

    Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Terdakwa
    Adhi Kismanto
    mengaku mendapat perintah untuk memblokir sebanyak mungkin situs judi
    online
    (judol) setelah resmi menjadi tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini bernama Kementerian Komunikasi Digital).
    Pengakuan itu disampaikan Adhi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    Mulanya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menanyakan sejak kapan Adhi bekerja di
    Kementerian Kominfo
    .
    “Saya mulai kerja di Kementerian Kominfo bulan Desember 2023,” ujar Adhi di muka persidangan.
    Namun, jaksa menyoroti fakta bahwa Adhi sudah mulai terlibat dalam praktik perlindungan terhadap
    situs judol
    sejak April 2024, hanya beberapa bulan setelah dipekerjakan.
    “Kok cepat banget? Apa kamu memang sudah mempersiapkan diri atau kamu yang sudah dipersiapkan?” tanya jaksa.
    Adhi pun membantah tudingan tersebut.
    Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai adanya perintah dari atasannya untuk melakukan pemblokiran situs-situs judol secara masif.
    “Kalau untuk (perintah) blokir sebanyak-banyaknya ada,” jawab Adhi.
    “Supaya kelihatan kerja? ‘Kalau main, ya kita kerja juga’. Ada?” cecar jaksa lagi.
    “Kalau main enggak ada. Tapi kalau perintah blokir sebanyak-banyaknya ada,” tegas Adhi.
    Diberitakan sebelumnya, terdapat empat klaster dalam kasus praktik perlindungan situs judi
    online
    agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Seluruh perkara kini tengah bergulir di
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    .
    Klaster pertama adalah kelompok koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua mencakup para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga terdiri dari para agen situs judol, yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat merupakan kelompok yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perlindungan situs judol. Para terdakwa yang termasuk dalam klaster ini adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
                        Megapolitan

    Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie Megapolitan 14 Juli 2025

    Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Adhi Kismanto, tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (
    Kominfo
    ), mengaku melapor kepada Zulkarnaen Apriliantony alias Tony untuk mendapat restu dari Menteri Kominfo saat itu,
    Budi Arie
    Setiadi.
    Laporan yang diutarakan Adhi itu berkaitan dengan tawaran untuk melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/
    Komdigi
    ).
    Adhi mengungkapkan, dirinya menerima tawaran dari Muhrijan alias Agus, seorang pengusaha di bidang ekspor-impor, untuk terlibat dalam praktik tersebut. Setelah itu, ia merasa perlu meminta arahan dari Tony yang dikenal sebagai orang dekat Budi Arie.
    Pernyataan tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap Adhi, Tony, dan Agus sebagai terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Dengan Tony bagaimana kerja sama kamu?” tanya jaksa dalam sidang pada Senin (14/7/2025).
    “Setelah saudara Muhrijan bertemu sama saya, saya bilang, ‘saya enggak bisa langsung untuk menjaga. Saya lapor dulu ke Pak Tony’,” jawab Adhi.
    Jaksa kemudian menggali lebih dalam alasan Adhi harus melapor kepada Tony terlebih dahulu.
    “Karena kedekatan Pak Tony sama Pak Menteri,” jawab Adhi ketika ditanya lebih lanjut.
    “Maksudnya apa kalau dia dekat sama Pak Menteri?” tanya jaksa.
    “Ya mungkin bisa lebih lancar,” kata Adhi.
    Dalam kesempatan yang sama, Tony membenarkan bahwa Adhi memang pernah bertemu dengannya untuk membicarakan penjagaan situs judol agar tidak terblokir. Namun, Tony membantah bahwa ia menyampaikan hal tersebut kepada Budi Arie.
    “Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri tentang pengamanan situs ini,” ujar Tony.
    “Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegasnya.
    Sebelumnya, terungkap bahwa terdapat empat klaster dalam perkara perlindungan situs judi
    online
    yang kini tengah bergulir di PN Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo Megapolitan 14 Juli 2025

    Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony mengaku tak memberitahu soal praktik melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada
    Budi Arie
    yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
    Hal tersebut Tony sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    Mulanya, Tony mengaku mengenal terdakwa lain, Muhrijan alias Agus, setelah dikenalkan oleh terdakwa Adhi Kismanto. Mereka bertemu terkait pengamanan situs judol di Kominfo.
    Kata Tony, Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya agar bisa memuluskan rencana praktik situs judol di Kementerian Kominfo.
    “Fungsinya Anda dikenalkan itu apa?” tanya jaksa di muka persidangan, Senin.
    “Ya mungkin karena saudara Adhi merasa saya dekat sama Pak Menteri, itu saja,” jawab Tony.
    Belum puas dengan jawaban Tony, jaksa kembali mencecarnya terkait tujuan Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya.
    “Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri (Budi Arie) tentang pengamanan situs ini,” ungkap Tony.
    Kendati demikian, Tony mengaku sampai saat ini tidak pernah memberitahukan tentang praktik beking judol kepada Budi Arie.
    “Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga adalah agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
                        Megapolitan

    4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah Megapolitan 14 Juli 2025

    4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Empat terdakwa
    klaster koordinator
    mengakui menerima
    uang miliaran
    rupiah dari praktik melindungi situs
    judi online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Para terdakwa ini adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Hal tersebut diungkapkan mereka saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    “Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari
    pengamanan situs
    -situs (judol)?” tanya JPU.
    “Kira-kira saja, sekitar Rp 17 (miliar),” jawab Tony.
    Setelah menerima dan duduk di kursi pesakitan, Tony mengaku bersalah karena turut terlibat dalam praktik ini.
    Sementara itu, Adhi mengaku menerima uang Rp 16 miliar. Dana itu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset.
    “Dapatnya Rp 16 miliar,” ungkap Adhi.
    Kemudian, Alwin mengaku menerima Rp 13,9 miliar.
    “Dari Maret 2023 (hingga) Maret 2024 sekitar Rp 13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan (situs) judi online,” tutur Alwin.
    Lalu, Muhrijan mengaku menerima Rp 13,7 miliar dari praktik membekingi situs judol.
    “Saya dapat Rp 13,7 miliar,” katanya.
    “Uangnya dapat dari mana?” tanya JPU kepada Muhrijan.
    “Dari (pengamanan situs) judol,” jawab Muhrijan.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
                        Megapolitan

    7 Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta Megapolitan

    Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa
    Darmawati
    , istri dari
    Muhrijan
    alias Agus yang juga menjadi terdakwa kasus beking situs judi online (judol) Kominfo menikmati uang haram yang didapat dari sang suami.
    Hal ini terungkap saat Darmawati yang masuk dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
    Dalam sidang, terungkap bahwa Darmawati menerima tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7, Lexus, dan Toyota Fortuner. Ketiga mobil tersebut dibeli menggunakan uang hasil beking situs judol yang diterima Muhrijan.
    Hal ini diungkapkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmawati.
    “Di pemeriksaan sebelumnya bahwa saudara itu mendapatkan uang dari suami saudara. Kemudian ada yang dibelikan beberapa aset. Contohnya seperti tiga unit mobil. 1 Lexus, 1 Fortuner, 1 lagi BMW X7,” kata jaksa.
    Menanggapi pertanyaan jaksa, Darmawati mengaku bahwa kondisi keuangan suaminya berubah drastis pada 2024.
    Pada tahun itu, Muhrijan yang berperan sebagai makelar situs judol, membelikan tiga mobil mewah untuk istrinya. Uang tersebut diperoleh dari kerja sama dengan sejumlah oknum pegawai Kominfo agar situs-situs judol tidak diblokir.
    “Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
    Sebelum terlibat dalam beking situs judol, Muhrijan bekerja di bidang ekspor-impor barang.
    Dalam sidang, Darmawati mengaku menerima uang bulanan senilai ratusan juta rupiah dari suaminya.
    Mulanya jaksa menanyakan jumlah uang yang diterimanya dari Muhrijan setiap bulan sebelum tahun 2024.
    “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati.
    Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang diterima Darmawati. Namun, keterangan terdakwa berubah.
    “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
    Sehari-hari Darmawati tidak bekerja. Ia hanya menjalankan hidup sebagai ibu rumah tangga (IRT). Ia dan suami masih tinggal di rumah kontrakan dengan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.
    Darmawati mengaku menggunakan uang haram dari suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya sekolah anak.
    Mendengar jawaban tsrsebut, jaksa terkesan kesal karena yang Darmawati dinilai tidak mau menjelaskan secara rinci uang hasil beking situs judol tersebut. Jaksa akhirnya melemparkan pertanyaan kelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
    Menanggapi hal itu, jaksa menyebut Darmawati terkesan berkelit.
    “Maksudnya gini, kejujuran di sini masih ada nilainya. Kami juga bisa menilai. Makanya, kalau saudara mau berkelit, enggak apa-apa, mau mempersulit diri, enggak apa-apa,” tegas jaksa.
    Jaksa lalu mengungkap sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang diterima Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil BAP Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP tersebut, Darmawati tercatat pernah menyetorkan uang ke bank dalam jumlah besar, yaitu Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Tak hanya itu, Darmawati juga menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya, satu jam tangan Louis Vuitton senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Selain itu, tercatat ada transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada seseorang bernama Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Darmawati juga membayar uang kontrakan sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Temukan Penyebab Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Ini Banjir yang Disengaja
                        Megapolitan

    3 Temukan Penyebab Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Ini Banjir yang Disengaja Megapolitan

    Temukan Penyebab Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Ini Banjir yang Disengaja
    Penulis

    BEKASI, KOMPAS.com —
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , menyoroti langsung penyebab
    banjir
    yang melanda sejumlah kawasan permukiman di
    Kabupaten Bekasi
    , khususnya di Desa Ciledug, Kecamatan Setu.
    Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu (9/7/2025), Dedi menyebut, bahwa banjir kali ini bukan semata akibat faktor alam, melainkan karena kelalaian teknis dalam proyek pembangunan turap atau polder pengendali air.
    Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @
    dedimulyadi71
    , Dedi menunjukkan lokasi turap jebol yang berada di dekat kawasan Perumahan Gede Satu Permai Tahap 3.
    Dedi didampingi warga saat meninjau proyek yang disebut sebagai penyebab langsung luapan air ke kawasan permukiman.
    “Ternyata banjir di sini bukan karena luapan air sungai (alami), tetapi luapan air sungainya karena disengaja, yaitu karena lagi bikin turap pengatur air dari perumahan-perumahan ke sungai, benteng sungainya dijebol,” ungkap Dedi, dikutip dari akun Instagram @
    dedimulyadi71
    , Rabu (9/7/2025).
    Dedi menegaskan, bahwa tindakan membuka tanggul sebelum proyek rampung menunjukkan ketidakcakapan pihak kontraktor dalam menjalankan proyek pengendalian air.
    Ia menuding adanya pelanggaran terhadap standar prosedur operasional (SOP), serta kurangnya perhitungan teknis yang matang.
    “Pekerjaan belum selesai benteng sungainya dijebol, akhirnya air dari sungai pindah ke sini (ke permukiman),” kata Dedi.
    “Jadi ini banjir yang disengaja. Karena kontraktor pelaksana teknisnya, pekerjaan pembuatan polder (turap) ini kayanya gak ahli deh nanganin yang beginan. Perhitungan gak tepat, bisa jadi dia hitungannya gak ada hujan. Ini tidak sesuai SOP,” imbuhnya.
    Seorang warga yang berdialog dengan Dedi menyebut, wilayah tersebut sebelumnya tergolong aman meski diguyur hujan deras.
    “Enggak, Pak. Biasanya aman kalau pun hujan besar,” ujar warga menjawab pertanyaan Dedi.
    Lebih lanjut, Dedi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Bupati, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek serta mengevaluasi seluruh proses pengerjaan teknis yang berjalan.
    “Ini Pak Bupati Kabupaten Bekasi, segera lakukan langkah-langkah terhadap pengerjaan teknis (turap) ini,” ujar Dedi.
    Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa hujan deras pada Senin malam (7/7/2025) menyebabkan banjir di 23 desa yang tersebar di 13 kecamatan.
    Sebanyak 11.096 jiwa dari 2.774 kepala keluarga (KK) terdampak banjir tersebut.
    “11.096 jiwa terdampak yang terdiri dari 2.774 KK. Untuk wilayah terdampak ada 23 desa di 13 kecamatan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
    BPBD menyatakan telah melakukan evakuasi warga terdampak serta mendistribusikan bantuan logistik dan memberikan imbauan kepada masyarakat.
    Per Selasa (8/7/2025), banjir dengan ketinggian bervariasi antara 20 hingga 100 cm dilaporkan di sejumlah wilayah berikut:
    Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan, bahwa wilayah Indonesia saat ini mengalami anomali iklim yang disebut “kemarau basah”.
    Artinya, meski secara periode seharusnya musim kering atau kemarau, namun curah hujan tetap tinggi akibat sejumlah faktor atmosferik dan laut.
    Beberapa penyebab utama dari kemarau basah di pertengahan tahun 2025 ini, antara lain:
    BMKG menyebut, bahwa anomali curah hujan ini diprediksi akan berlangsung hingga Oktober 2025.
    Oleh karenanya, masyarakat, termasuk di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, diimbau untuk tetap waspada terhadap sejumlah dampak dari anomali cuacanya ini, seperti hujan lebat hingga banjir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.