Tag: Muchlis

  • Banjir Akibat Luapan Kali Cikarang Meluas ke 7 Kecamatan di Bekasi

    Banjir Akibat Luapan Kali Cikarang Meluas ke 7 Kecamatan di Bekasi

    Liputan6.com, Jakarta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat 3.548 warga terdampak banjir akibat luapan Kali Cikarang serta kiriman air dari wilayah hulu maupun curah hujan tinggi sejak Jumat (31/10) malam.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan bencana banjir yang melanda tujuh wilayah kecamatan di daerah itu merendam sedikitnya 1.304 rumah penduduk dari 1.377 kepala keluarga (KK) dengan total warga terdampak mencapai 3.548 jiwa.

    “Kondisi terkini dari total tujuh kecamatan, dua kecamatan yakni Serang Baru dan Cikarang Selatan sudah berangsur surut, tinggal menyisakan sejumlah titik genangan,” kata Muchlis di Cikarang, Kabupaten Bekasi dilansir Antara, Sabtu (1/11/2025).

    Dia mengatakan Kecamatan Sukatani menjadi wilayah terdampak paling parah mengingat ketinggian muka air mencapai 140 centimeter sementara wilayah lain berkisar 20-80 centimeter.

    Di wilayah ini 140 rumah terendam dengan jumlah warga terdampak sebanyak 815 jiwa dari 210 KK.

    Petugas telah mendirikan tenda pengungsian di sejumlah titik terdampak banjir untuk memaksimalkan proses evakuasi sekaligus menyelamatkan warga menuju lokasi yang lebih aman.

    “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa namun kami bersama para relawan dan warga masih terus bersiaga malam ini guna meminimalkan dampak. Sebagian warga memilih untuk tetap berada di sekitar kediaman dengan tingkat kesiagaan penuh, terutama yang tinggal di wilayah sekitar bantaran Kali Cikarang,” katanya.

     

  • Tingkatkan Infrastruktur Pesantren, Arsitek dan Ahli Konstruksi Deklarasikan Gerakan Wakaf Profesi

    Tingkatkan Infrastruktur Pesantren, Arsitek dan Ahli Konstruksi Deklarasikan Gerakan Wakaf Profesi

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Kalangan arsitek dan ahli konstruksi dari berbagai daerah di Indonesia resmi mendeklarasikan gerakan Wakaf Profesi untuk Pesantren yang tergabung dalam Masyarakat Pesantren Nasional (Mastren).

    Deklarasi di Surabaya ini menandai tonggak awal kolaborasi strategis untuk meningkatkan kualitas infrastruktur lembaga pendidikan Islam.

    ​Kegiatan ini diinisiasi oleh Kiai Muchlis Muhsin (perwakilan pengasuh pesantren) dan Gayuh Budi Utomo (Koordinator Region III Ikatan Arsitek Indonesia/IAI).

    ​Muchlis Muhsin menyampaikan bahwa bantuan dari para profesional ini sangat dinanti pesantren yang kerap menghadapi keterbatasan tenaga ahli dalam pembangunan fisik dan perencanaan.

    ​”Alhamdulillah, hari ini kita deklarasikan teman-teman arsitek dan ahli konstruksi, bahkan dari penghubungan rektor, untuk gerakan wakaf profesi membantu pesantren Indonesia,” ujarnya.

    ​Gayuh Budi Utomo menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk nyata pengabdian masyarakat dari kalangan profesional. Ia menyoroti bahwa praktik wakaf profesi sudah lama dilakukan secara individu, namun kini saatnya bertransformasi ke level organisasi dan nasional.

    ​”Sebenarnya ini sudah dilakukan oleh teman-teman, tapi bersifat personal. Saat ini saatnya kita bawa ke level regional dan nasional,” jelas Gayuh.

    ​Ia juga menekankan pentingnya pendampingan agar desain pesantren tidak hanya estetis tetapi juga aman dan sesuai standar keandalan bangunan. ​Gayuh memastikan bahwa IAI secara institusional memberikan total support, yang berarti seluruh jaringan IAI di Indonesia siap mendukung Mastren.

    Gerakan ini pun bersifat inklusif dan terbuka untuk kolaborasi dengan berbagai pihak. ​Diharapkan, Mastren tidak hanya mendorong inovasi pembangunan, tetapi juga membuka ruang bagi para santri untuk belajar keterampilan konstruksi secara langsung dari para ahli. [tok/beq]

  • Presiden Prabowo Tekankan Kepemimpinan Teladan dan Profesionalisme pada HUT ke-80 TNI

    Presiden Prabowo Tekankan Kepemimpinan Teladan dan Profesionalisme pada HUT ke-80 TNI

    “Kepemimpinan di TNI harus kepemimpinan keteladanan, harus kepemimpinan Ing Ngarso Sung Tulodo, harus memberi contoh di depan. Tidak ada tempat untuk pemimpin yang tidak kompeten, yang tidak profesional, yang tidak mengerti tugasnya,” tegas Presiden. (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)

  • Deretan Keluarga Besar NasDem Loncat ke PSI, Ada Apa?

    Deretan Keluarga Besar NasDem Loncat ke PSI, Ada Apa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah kader Partai NasDem di Sulsel memilih mundur dari partai besutan Surya Paloh.

    Diantaranya Ratnawati Muchlis, istri Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga, didapuk sebagai Ketua PSI Enrekang.

    Lalu, Drg Ulfah Nurul Huda Suardi, putri mantan Ketua NasDem Barru Suardi Saleh, bergabung dengan PSI dan memimpin PSI Barru.

    Putra RMS, Muammar Ferirae Gandi Rusdi, kini menjabat Ketua DPW PSI Sulsel.

    Di Pangkep, Raisza Makis yang masih kerabat dekat Ketua NasDem sekaligus Bupati Pangkep, dipercaya memimpin PSI Pangkep. Sedangkan di Pinrang, Andi Ichsan, putra Ketua NasDem Pinrang Andi Irwan Hamid, juga menjadi Ketua PSI Pinrang

    Lalu, Mantan Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi. Diketahui mengundurkan diri sebelum pelaksanaan Rakernas NasDem di Makassar pada Agustus 2025 lalu.

    Di tingkat nasional, Ahmad Ali yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum DPP NasDem kini berlabuh di PSI dan dipercaya sebagai Ketua Harian mendampingi Kaesang Pangarep.

    Bahkan, nama Ketua NasDem Sulsel, Rusdi Masse Mappasessu (RMS), bahkan sempat dikabarkan ikut merapat ke PSI.

    Sebelumnya, Ketua Umum NasDem, Surya Paoloh mengaku menghormati keputusan Ahmad Ali hengkang dari partainya.

    “Betapa sedihnya hati ini, sebagai pendiri sekaligus ketua partai. Sikap kita, khususnya para kader Partai NasDem hadir dalam kehadiran masyarakat, bukan sebagai faktor peringan masyarakat. Tapi malah untuk jadi faktor pemberat,” kata Surya.

    Dia mengatakan menghormati kadernya yang hengkang dari NasDem.

    “Saya harus peringatkan, bagi siapa aja yang merasa ragu dengan visi besar Gerakan Perubahan yang ada di Partai NasDem ini, tentu kita hormati. Ketika dia harus meninggalkan partai ini,” pungkasnya.

  • Mendagri beri pembekalan kepemimpinan kepada calon kepala kantor OJK

    Mendagri beri pembekalan kepemimpinan kepada calon kepala kantor OJK

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjadi narasumber pada Program Pembekalan Calon Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Angkatan 2 Tahun 2025 menjelaskan bahwa dalam suatu organisasi terdapat dua jenis gaya kepemimpinan, yakni birokratis dan teknokratik.

    Kepemimpinan birokratis menekankan susunan hierarki yang menonjol, baik berdasarkan peraturan, kewenangan, maupun kewajiban pemegang jabatan. Sedangkan kepemimpinan teknokratik mengutamakan keahlian teknis yang tinggi dan penggunaan teknologi yang efektif.

    “Nah sekarang, apakah harus kita teknokratis penuh? Kalau pendapat saya tidak. Sangat bergantung dari tantangan yang ada. Situasi yang ada, yang dihadapi oleh organisasi,” kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dalam konteks itu, Mendagri mengatakan keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

    Ia merinci umumnya gaya kepemimpinan birokratis diterapkan pada organisasi yang besar dan memiliki jangkauan luas. Sementara gaya teknokratik cenderung diterapkan pada organisasi dengan skala lebih terbatas, terutama di sektor komersial.

    Menurut pengamatannya, cukup jarang organisasi yang menerapkan salah satu gaya kepemimpinan tersebut secara menyeluruh karena kedua gaya kepemimpinan dibutuhkan dalam organisasi.

    Hal itu lantaran gaya birokratis penting untuk memastikan organisasi mematuhi aturan dan hierarki, sementara teknokratik dibutuhkan untuk mendorong lahirnya inovasi dan kebijakan yang efektif.

    Ia menerangkan saat ini gaya kepemimpinan teknokratik cenderung menghadapi tantangan dari waktu ke waktu.

    Hal ini, kata Mendagri, telah dijelaskan Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave yang membagi gelombang revolusi manusia menjadi tiga tahapan, yakni agrikultur, revolusi industri, dan teknologi informasi.

    “Teknologi informasi sudah diprediksi oleh Toffler tahun 80 itu akan membuat perubahan peradaban manusia, dan kita merasakan sekarang,” ujarnya.

    Tito menyebut teknologi telah memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan umat manusia. Hal ini terlihat pada perkembangan di bidang komunikasi, keuangan, hingga layanan publik. Kondisi tersebut mengakibatkan munculnya transformasi pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien.

    Dalam hal itu, Mendagri mencontohkan bahwa banyak daerah telah mengadopsi dua gaya kepemimpinan tersebut, salah satunya ditandai dengan lahirnya kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP).

    Pemerintah daerah terbukti mampu memberikan layanan yang cepat dan efektif, namun tetap mengikuti rangkaian hierarki dan aturan yang ada. Misalnya, MPP di Kabupaten Badung, Gianyar, Banyuwangi, Sumedang, hingga Kota Makassar.

    “Nah ini adalah sebetulnya model mengubah, shifting, dari gaya yang birokrasi ke teknokrasi. Nah kemudian banyak juga ada upaya lain yang sedang dikerjakan dari tahun kemarin, yaitu kita juga ingin membuat e-government,” tuturnya.

    Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, jajaran pejabat OJK, serta Guru Besar Kebijakan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Muchlis Hamdi.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • IAS raih Sales Strategy Excellence Award di SLAY 2025

    IAS raih Sales Strategy Excellence Award di SLAY 2025

    Kami akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik, memperluas jaringan layanan, serta mendukung transformasi ekosistem pariwisata dan kebandarudaraan nasional yang lebih maju,

    Jakarta (ANTARA) – PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation Services (IAS) melalui Direktur Komersial IAS Muchdian Muchlis, berhasil meraih penghargaan Sales Strategy Excellence Award dalam ajang Sales Leader Award of the Year (SLAY) 2025.

    Ajang yang diselenggarakan oleh MarkPlus Institute di Jakarta, Selasa itu merupakan salah satu ajang bergengsi yang mengapresiasi perusahaan maupun individu dengan pencapaian luar biasa di bidang strategi penjualan, pengelolaan hubungan pelanggan, serta inovasi dalam pengembangan.

    Tim penilai mengungkap bahwa Direktur Komersial IAS, berhasil dalam menerapkan strategi penjualan yang adaptif, pemanfaatan teknologi digital, serta transformasi yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pre-selling hingga after sales, sehingga menciptakan customer experience yang sangat baik.

    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Komersial IAS, Muchdian Muchlis, dan mengapresiasi pemberian penghargaan itu.

    Penghargaan ini merupakan wujud pengakuan atas kerja keras seluruh tim IAS dalam menyusun dan mengeksekusi strategi penjualan yang berorientasi pada keberlanjutan bisnis melalui inisiatif IAS One, yaitu sales strategy IAS group yang menawarkan layanan aviasi One Stop Service yang terintegrasi dengan single point of contact dan best price (bundling) sehingga lebih efisien, cepat dan nyaman bagi pelanggan.

    “Kami akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik, memperluas jaringan layanan, serta mendukung transformasi ekosistem pariwisata dan kebandarudaraan nasional yang lebih maju,” ujarnya.

    Keberhasilan IAS meraih penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan dari strategi komersial yang dijalankan, khususnya dalam memperkuat posisi bisnis jasa kebandarudaraan dan layanan aviasi terintegrasi.

    Inovasi strategi penjualan dan pemanfaatan teknologi digital yang dilakukan IAS mampu menghadirkan solusi yang adaptif, berdaya saing, sekaligus memberikan nilai tambah bagi mitra maupun pelanggan.

    Raihan Sales Strategy Excellence Award ini, IAS kata Muchdian, semakin menegaskan perannya sebagai penyedia layanan aviasi yang terpercaya, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata melalui peningkatan kualitas layanan dan inovasi berkelanjutan di bidang aviasi.

    “Layanan IAS tidak hanya kompetitif di tingkat nasional, tetapi juga siap bersaing di kancah global,” kata Muchdian Muchlis

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemdes Diduga Serobot Tanah, Warga Purworejo Adukan Kades ke Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

    Pemdes Diduga Serobot Tanah, Warga Purworejo Adukan Kades ke Polisi Regional 6 September 2025

    Pemdes Diduga Serobot Tanah, Warga Purworejo Adukan Kades ke Polisi
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com
    – Ichvan Muchlis, warga Desa Rejowinangun, Purworejo, Jawa Tengah melaporkan kepala desanya ke Polres Purworejo pada 19 Agustus 2025.
    Ichvan mengadukan Kades Rejowinangun lantaran diduga pemerintah desa melakukan penyerobotan tanah miliknya.
    Laporan ini dilayangkan karena adanya proyek pelebaran jalan yang diduga menyerobot tanah milik Ichvan pada tahun 2024.
    Aduan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polres Purworejo dengan surat pemberitahuan perkembangan penelitian surat aduan bernomor B/1368/VIII/RES.1.2./2025/Satreskrim.
    Ichvan mengaku tidak mengetahui adanya penyerobotan tersebut hingga beberapa bulan kemudian.
    Kemudian saksi mata menceritakan bahwa mereka diperintah oleh perangkat desa untuk memindahkan patok tanah milik Ichvan.
    “Iya betul saya sudah saya laporkan dengan kasus penyerobotan tanah,” kata Ichvan saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025).
    Ichvan menyebut, kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan oleh Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
    Saat pelebaran jalan, salah satu saksi mengaku disuruh oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memindah patok batas tanah.
    “Saat tahun 2024 ada Proyek pelebaran jalan, setelah 3 bulan berikutnya ada pengakuan dari saksi bahwa disuruh memindahkan patok saya yang di sebelah timur,” kata Ichvan.
    Pengakuan serupa juga datang dari pihak lain yang meminta maaf karena telah memindahkan patok di sisi barat tanah Ichvan.
    “Selang beberapa bulan ada orang yang meminta maaf karena telah memindahkan patok batas tanah yang sebelah barat,” kata Ichvan
    Ichvan menyebutkan bahwa Kades dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan pelebaran jalan desa.
    “Ini malah mau mengadu saya dengan masyarakat,” ujar Ichvan.
    Ichvan kemudian menguasakan kuasa hukum untuk melakukan mediasi lebih lanjut.
    Dalam mediasi tersebut, Ichvan mengajukan beberapa tuntutan, yaitu pengembalian patok tanah tanpa membongkar jalan, klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari lurah, serta beban biaya perkara ditanggung pihak lurah.
    “Mediasi tersebut gagal. Makanya ini proses laporan saya jalan terus akan saya perjuangkan,” tegas Ichvan.
    Ichvan menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini.
    Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar tidak bersikap arogan.
    Ichvan menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan luas tanah yang terdampak, namun lebih kepada cara desa dalam mengambil haknya tanpa ijin.
    “Ini bukan masalah jalannya, bukan masalah luasnya, tapi karena pemerintah desa mengambil tanah saya dengan cara-cara yang arogan,” jelas Ichvan.
    Sementara itu, Heri Santosa, Kepala Desa Rejowinangun mengatakan, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak Pemdes Rejowinangun dengan pihak Ichvan.
    Hasilnya telah disepakati damai antara kedua belah pihak.
    “Kalau masalah itu sebetulnya bagi saya sudah selesai, sudah ada kesepakatan bersama antara pemdes dan pihak salah satu warga,” kata Heri, Jumat (5/9/2025).
    Menurut Heri kesepakatan itu juga dihadiri dan disaksikan oleh camat, Polsek, Koramil dan BPN serta lembaga desa lainnya termasuk juga pengacara warga.
    “Kesepakatan juga sudah ditandatangani keduabelah pihak dan diketahui oleh BPD dan pemdes serta dostempel semua. Kalau masalah penyerobotan, bagi saya tidak, karena memang itu untuk kepentingan umum berupa jalan poros lingkungan,” kata Heri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo Megapolitan 2 September 2025

    Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis tujuh penjara terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus beking situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
    Putusan ini disampaikan majelis hakim pada Senin (1/9/2025).
    “Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah,” kata Hakim ketua Parulian Manik di ruang persidangan, Senin.
    Tony bersama tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator dinyatakan terbukti bersalah karena mengoordinasikan lolosnya situs judol dari pemblokiran Kominfo.
    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian secara bersama-sama,” sebut Hakim.
    Adapun tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator adalah Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
    Berbeda dengan Tony, ketiganya divonis lebih ringan, yakni lima tahun enam bulan penjara.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus, dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta,” kata Hakim.
    Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Tony adalah sosok yang mengoordinasikan situs judol langsung kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie.
    “Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi,” bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, sebagaimana dikutip pada Minggu (18/5/2025).
    Sementara itu, Adhi adalah pihak yang dikenalkan Tony kepada Budi Arie yang sedang mencari orang untuk mengumpulkan situs judi
    online
    untuk diblokir.
    “Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat
    crawling
    data yang mampu mengumpulkan data
    website
    judi
    online
    ,” kata jaksa.
    Terdakwa lainnya, Muhrijan berperan dalam menghubungkan Kemkominfo dengan agen situs judol yang tak ingin diblokir, setelah mengetahui rencana pengumpulan situs dari adiknya yang bekerja di Kemkominfo.
    “Terdakwa Muhrijan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo,” kata jaksa.
    Sementara terdakwa Alwin bertugas sebagai bendahara yang mendistribusikan uang hasil penjagaan situs judol.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Klaster ketiga yaitu agen situs judol.
    Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa kasus judol Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara

    Terdakwa kasus judol Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi daring (online/judol) Rajo Emirsyah.

    “Menyatakan terdakwa Rajo Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti menjadi penjara selama tiga bulan.

    Sebelumnya, Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara. Sidang tuntutan perkara Rajo tertutang dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.

    Rajo didakwa menerima Rp15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi)

    Uang itu didapatkan dari pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing dan Yudha Rahman Setiadi.

    Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang Rp15 miliar digunakan untuk pergi “jalan-jalan” ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring) dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

    Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

    Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi.

    Selain itu Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.

    Kemudian, klaster pengelola agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

    Kemudian, klaster TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim vonis terdakwa judol Komdigi Darmawati empat tahun penjara

    Hakim vonis terdakwa judol Komdigi Darmawati empat tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama empat tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana selama empat tahun,” kata Hakim Ketua Sulistyo dalam sidang putusan terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Hakim juga menyebutkan Darmawati dikenakan pidana denda sejumlah Rp250 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.

    Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

    Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemblokiran laman judi daring.

    “Keadaan yang meringankan terdakwa mengaku memutuskan perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih menjadi ibu yang butuh perhatian dan merawat tiga orang anak,” ucapnya.

    Dengan demikian, Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama 12 tahun penjara.

    Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi daring. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

    Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus laman judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

    Pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi saat ini.

    Kemudian, Agus juga ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk melakukan pengurusan penjagaan laman judi daring.

    Selama April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan diserahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun transfer.

    Dari uang hasil penjagaan laman perjudian itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil dan perhiasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.