Tag: Muannas Alaidid

  • Keberadaan Tanggul Laut di Pesisir Utara Tangerang, Semua Pihak Diimbau Bijak 

    Keberadaan Tanggul Laut di Pesisir Utara Tangerang, Semua Pihak Diimbau Bijak 

    JABAR EKSPRES – Semua pihak diminta untuk bijak dalam menyikapi kasus tanggul laut sepanjang sekitar 30 kilometer di pesisir utara Tangerang, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

    Belakangan, terungkap bahwa struktur yang sempat dianggap sebagai pagar tersebut sebenarnya adalah tanggul laut sederhana yang terbuat dari bambu. Tanggul ini dibangun secara swadaya oleh nelayan dan masyarakat setempat dengan tujuan untuk memecah ombak dan mencegah abrasi. Selain itu, area di sekitar tanggul tersebut rencananya akan dimanfaatkan warga sebagai tambak.

    Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang pun angkat bicara terkait simpang siurnya pemberitaan tentang tanggul laut ini.

    Tarsin, salah seorang perwakilan nelayan, menegaskan bahwa tanggul laut itu dibangun atas inisiatif dan swadaya masyarakat setempat. Ia juga menjelaskan bahwa fungsi tanggul tersebut sangat banyak dan memberikan manfaat signifikan bagi warga dan nelayan.

    “Tanggul ini hasil inisiatif swadaya masyarakat setempat. Ini bukan pagar, tapi tanggul laut yang punya banyak fungsi,” tegasnya.

    Awalnya, ada tudingan yang mengarah pada PSN PIK 2 terkait keberadaan tanggul tersebut. Namun, pernyataan dari JRP membantah tuduhan itu. Dalam keterangan tertulis, pihak Agung Sedayu Group menjelaskan bahwa lokasi tanggul laut tersebut tidak berhubungan dengan PSN PIK 2. Bahkan, posisi tanggul tersebut memanjang jauh dari kawasan proyek PSN PIK 2, sehingga tidak ada kaitan langsung antara keduanya.

    “Bukan PIK 2 yang pasang itu. Itu fitnah. Coba tanya, apa tujuan PIK pasang seperti itu?” ujar kuasa hukum pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid.

    Sebelum pengakuan JRP, untuk menghindari spekulasi yang bisa mengarah pada fitnah, pihak PIK 2 bahkan telah menyarankan pemerintah untuk membongkar tanggul laut tersebut.

    Setelah adanya klarifikasi dari JRP mengenai tujuan dan manfaat tanggul laut tersebut, kini semua pihak diharapkan untuk lebih bijak dan tidak berspekulasi lebih lanjut mengenai keberadaan “pagar laut” tersebut.

  • Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2 – Halaman all

    Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya dalam pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut. Ia menilai tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Korpolairud Baharkam Polri akan Bongkar Pagar Ilegal di Laut Tangerang Banten

    Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar.

    Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.

    “Apabila mengganggu ketertiban umum dalam hal ini adalah nelayan terganggu sebaiknya dibongkar,” ucap Yasin Kosasih kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Menurutnya, penyegelan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.

    Yasin menuturkan bahwa Korpolairud selalu mendukung tindakan dari KKP tersebut.

    “Kita selalu bekerja sama dengan KKP,” ungkapnya.

    Sejauh ini, Polri belum melakukan penyelidikan terkait siapa sosok yang memasang pagar laut.

    Kakorpolairud menambahkan bahwa izin untuk penyelidikan di wilayah perairan itu dikeluarkan oleh KKP.

    Namun apabila terjadi gejolak di lokasi, Polri akan langsung menindaklanjuti.

    “Apabila ada konflik sosial maka Polri akan turun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarah bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

    Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. 

    Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter,” ucap Sumono.

    Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Respons Pemerintah Soal Keterkaitan dengan PSN PIK 2

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak, tidak, apa namanya, tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Untuk infromasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Itu Tanggul Laut Pemecah Ombak!

    Itu Tanggul Laut Pemecah Ombak!

    GELORA.CO – Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid membantah tuduhan para nelayan yang menyebut pagar laut mesiterius yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang milik pihaknya.

    “Tuduhan ini merupakan bagian dari fitnah-fitnah yang selama ini di lancarkan untuk menekan PIK 2,” ujar Muannas, pada Jumat, 10 Januari 2025.

    Maka dari itu, Muanas menegaskan bahwa pagar di Laut Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 Km bukan milik PIK 2.

    Sebab, lokasi tersebut tidak ada di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

    “Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada diwilayah PSN (Proyek Strategis Nasional) maupun PIK 2,” tegasnya.

    Menurut pengetahuan Muanas, pagar laut misterius itu merupakan tanggul yang terbuat dari bambu.

    Biasanya difungsikan masyarakat untuk memecah ombak.

    “(Pagar laut) biasanya dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan didekat tanggul laut tersebut. 

    “Atau digunakan membendung sampah seperti di muara angke, atau pembatas lahan warga pesisir yg terkena abrasi. Semua kemungkinan itu ada,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Muannas, pagar laut di Kabupaten Tangerang itu dibuat warga hasil insitif untuk pembibitan ikan atau hewan laut lainnya.

    “Sehingga sekali lagi kami menegaskan bahwa berita adanya pagar laut selain menjadi alat fitnah, tidak lebih dari mencari sensasi,

    “Padahal itu hanyalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dari inisiatif dan hasil swadaya masyarakat yang kami dengar,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, nelayan tradisonal Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut misterius yang saat ini menghebohkan publik.

    Heru Mapunca (47) menceritakan, saat di malam hari, dirinya melihat ada 5 unit mobil truck sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir.

    Dari kejadian itu, dia pun merasa heran.

    Akhirnya, Heru berjalan dan mengecek ke Pulau Cangkir ke esokan harinya. Dan benar saja, rasa herannya pun terjawab. 

    Ternyata ada para pekerja yang sedang memilah bambu.

    “5 unit (truk) tuh ada apa nih? Jangan-jangan ada proyek nih kan. Pagi saya lihat, oh iya ternyata bongkaran tuh. Ada tukangnya banyak milih-milihin (bambu),” ungkap Heru kepada Disway.id, Kamis, 9 Januari 2025.

    “Mang ini bambu buat apa?” tanya Heru kepada tukang tersebut

    “Mau buat pagar di laut,” jawab si tukang.

    Tukang tersebut terus ditanya-tanya oleh Heru sambil sesekali bercanda. 

    Dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupayan proyek garapan salah satu pengembang.

    “Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi.

    “Pengembang,” jawab si tukang.

    Setelah mendengar jawaban itu, Heru sedikit kesal terhadap tukang-tukang tersebut. 

    Sebab menurutnya, tidak ada sosialisasi atau informasi kepada warga sekitar untuk membangun sebuah proyek.

    “Kok nggak ada sosialisasinya atau koordinasi lah sama warga sekitar?” tanya Heru.

    “Udah sama Pak RT,” jawab si tukang misterius itu.

    Usai mendengar jawaban itu, Heru sedikit mereda. Karena memang mungkin mereka sudah melalukan perizininan resmi kepada ketua RT setempat.

    Dia pun berpesan kepada tukang itu, agar pembangunanan proyeknya dirapihkan. Sampah atau puing-puingnya jangan dibuang sembarangan. Apalagi ke laut.

    “Oh yaudah kalau gitu silahkan aja. Kalau memang udah ada izinnya yang rapi aja mang, yang bagus gitu ya,” kata Heru kepada tukang tersebut.

    Heru menambahkan, tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Atau kurang lebih 3 perahu untuk melancarkan pemasangan pagar laut misterius itu.

    “Oh banyak, 10 orang (tukang). 3 perahu kalau nggak salah,” tukasnya.

    Diketahui, pagar laut misterius itu berdiri di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi 6 meter itu terbentang sepanjang enam kecamatan yang meliputi 16 desa dengan disinyalir panjangnya hingga 30 kilometer lebih.

    Hal itu berdasarkan pantauan Disway.id di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu wilayah tempat didirikan pagar laut tersebut.

    Pagar laut yang terbuat dari bambu itu berdiri tegak satu dengan lainnya yang tak jauh jaraknya seakan tidak tergoyahkan ketika dihempas ombak.

  • Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak

    Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2, Muannas Alaidid, memberikan peringatan kepada Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar tidak mengeluarkan opini terkait kasus yang menyeret Muhammad Said Didu. Menurut Muannas, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    “Saran saya sebaiknya soal kasus hukum Said Didu, Pak Mahfud berkenan tidak beropini, apalagi kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Muannas Alaidid melalui akun X pada Sabtu, 16 November 2024.

    Muannas menekankan bahwa dengan pengaruh besar yang dimiliki Mahfud MD di media sosial, opininya bisa berdampak luas. “Bahaya kalau orang awam percaya kita sudah menarik kesimpulan kasusnya, padahal semua tidak paham duduk perkara sebenarnya,” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Mereka merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu di media sosial yang dianggap tanpa dasar fakta.

    “Dia (Said Didu) menuduh ‘semua pejabat pemerintah daerah dari pusat sampai daerah hingga RT/RW sudah jadi kaki tangan pengembang untuk menggusur rakyatnya,” ungkap Muannas.

    Muannas menjelaskan, akibat pernyataan tersebut, sejumlah desa di Kabupaten Tangerang mulai resah. Warga mencurigai adanya kerja sama antara pengembang dan aparat desa yang dianggap memihak pengusaha.

    “Sebagian warga jadi ada yang merasa dibodohi dalam jual beli. Padahal, selama ini proses dilakukan secara transparan, berdasarkan kesepakatan antara pengembang dan pemilik tanah langsung, dengan harga yang pantas dan sering kali di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Muannas.