Tag: Muannas Alaidid

  • Muannas Alaidid Dipolisikan, Said Didu Bersyukur: Semoga Semua Terbongkar

    Muannas Alaidid Dipolisikan, Said Didu Bersyukur: Semoga Semua Terbongkar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan komentar terkait langkah Charlie Chandra yang melaporkan Muannas Alaidid ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Said Didu menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi awal terbukanya berbagai praktik kriminalisasi dan intimidasi yang selama ini menimpa sejumlah pihak.

    “Semoga semua akan terbongkar,” kata Said Didu di X @msaid_didu (24/4/2025).

    Ia juga mengajak para korban lain yang pernah mengalami hal serupa untuk turut mengambil langkah hukum.

    “Berharap korban kriminalisasi dan intimidasi lainnya juga membuat laporan,” tandasnya.

    Diketahui, Charlie Chandra sebelumnya melaporkan Muannas Alaidid atas dugaan menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya di ruang publik.

    “Akhirnya saya melaporkan Muanas. Saya bukan setan, bukan maling, dan tidak pernah memeras,” ujar Charlie di X @CHARLIExCHANDRA.

    Dikatakan Charlie, tuduhan-tuduhan tersebut mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.

    “Pendekatan yang dilakukan Agung Sedayu kepada pemilik tanah seperti kami sangat tidak tepat,” ucapnya.

    “Karena itulah, sejak awal saya menolak menjual tanah keluarga kami kepada mereka,” sambung dia.

    Dalam unggahannya, Charlie mengunggah laporan resminya terhadap Muannas Alaidid ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

    Dalam laporan yang diterima kepolisian pada Senin (15/4/2025) pukul 00.05 WIB itu, Charlie yang berusia 48 tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta mengaku sebagai korban pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform media sosial Twitter.

  • Korupsi Besar di Pertamina, Muannas Alaidid Sebut Ahok Ngumpet: Janggal kalo dia enggak tau

    Korupsi Besar di Pertamina, Muannas Alaidid Sebut Ahok Ngumpet: Janggal kalo dia enggak tau

  • Muannas Alaidid Dipolisikan, Said Didu Bersyukur: Semoga Semua Terbongkar

    Muannas Alaidid Tuding Said Didu Takut Kritik Pagar Laut Bekasi, PDIP dan Jokowi Ikut Disebut-sebut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi protes aktivis Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan (Agung Sedayu Group) dinilai pilih-pilih.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan staf khusus Menteri ESDM itu dianggap rewel karena memiliki kepentingan lain. Said Didu disebut memiliki lahan berupa empang di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pria asal Sulawesi Selatan itu lantas dituding berjuang untuk kepentingan pribadi, bukan untuk rakyat. Karena lahannya ingin dibeli PIK2 dengan harga mahal.

    “Jgn salahkan orang kalo @msaid_didu rewelnya kenapa cuma di PIk, akal-akalan lawan oligarki itu tapi krn emang ada tanahnya di kronjo yg masuk pembebasan lahan pengen harga mahal,” sebut Pengacara Agung Sedayu Group di Kasus Pagar Laut Tangerang, Muannas Alaidid, melalui cuitannya di X, Senin (17/2/2025).

    Muannas kemudian mempertanyakan sikap Said Didu dengan pagar laut yang terpasang di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Said Didu dituding ogah mengkritik pagar laut Bekasi karena menurut Muannas, di sana ada keterlibatan perusahaan milik salah satu kader PDI Perjuangan.

    “Ini persis beda sikap dg laut bekasi yg jauh lebih parah, masalahnya disana ada terlibat perusahaan kader pdip, kalo nyerang takut kehilangan dukungan pembenci jokowi. mana mau kalo enggak ada untungnya dia,” tudingnya lagi.

    Lebih lanjut Muannas menilai suara lantang Said Didu terhadap PIK 2 hanya fitnah belaka.

    “Karena tanahnya masuk pembebasan lahan PIK, kalo enggak ada untungnya said didu mana mau dia gencar fitnah PIK,” katanya.

  • Sentil Para Pembela Pagar Laut, Jhon Sitorus: Tiba-tiba Semua Jadi Ahli Abrasi, Tapi Gak Kampanye Penanaman Mangrove

    Sentil Para Pembela Pagar Laut, Jhon Sitorus: Tiba-tiba Semua Jadi Ahli Abrasi, Tapi Gak Kampanye Penanaman Mangrove

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pembela Konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan mendapat sentilan dari pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus.

    Hal itu masih terkait dengan polemik pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

    Pasalnya, area pagar laut diklaim sebagai daratan dan empang yang terkena abrasi.

    “Tiba-tiba semua jadi ahli ‘Abrasi’,” kata Jhon Sitorus dalam akun X, pribadinya, Jumat, (31/1/2025).

    Namun kata dia, pengikut Aguan sama sekali tak mengkampanyekan penanaman mangrove untuk mencegah abrasi.

    “Tapi sama sekali ga kampanye penanaman Mangrove. Kocak banget budak-budak Khong Guan wkwkwk,” tandasnya.

    Sebelumnya, Konsultan Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menegaskan, sertifikat yang terbit di Kohod itu baik HGB dan SHM dulunya adalah daratan, tambak rakyat yang terabrasi dan belum ditetapkan tanah musnah.

    Kader PSI menyebut, banyak yang belum terdaftar ratusan bahkan ribuan girik tahun 80an belum disertifikatkan karena soal biaya.

    Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa pagar laut itu sudah ada bertahun-tahun bahkan puluhan tahun dibuat warga pemilik tambak dari hasil swadaya penahan abrasi dan rob agar tanah mereka tidak hilang.

    “Jagan mau dipolitisasi isu pagar laut pakai pengamat abal-abal atau dikomentarin politisi pembenci dan konten hoaks seolah pagar baru dibuat,” jelas Muannas.

    Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin juga mengklaim lahan pagar laut dulunya adalah daratan yang menjadi empang lalu abrasi. (*)

  • Perusahaan Aguan Klaim Setor Pajak Rp50 Triliun ke Negara, Said Didu: Ini Angka Penyesatan

    Perusahaan Aguan Klaim Setor Pajak Rp50 Triliun ke Negara, Said Didu: Ini Angka Penyesatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pihak Agung Sedayu Group mengklaim menyetor pajak hampir Rp50 Triliun kepada Negara. Hal ini terbilang fantastis.

    Namun, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut klaim angka tersebut menyesatkan masyarakat.

    “Ini angka penyesatan,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya, Kamis, (30/1/2025).

    Menurutnya, pajak tersebut bukan uang mereka tapi uang yang bayar pajak karena belanja tanah, rumah, pajak karyawan dan lain-lain.

    “Terus diakui dan seakan mereka yang bayar paja. Pajak yang mereka bayar dari uang perusahaan hanya pajak penghasilan badan usaha,” tambahnya.

    Soal klaim dari pembangunan PIK 2 yang telah menyerap kurang lebih 200 ribu tenaga kerja, Said Didu juga memberikan sentilan.

    “200.000 tenaga kerja hasil gusur rakyat,” tandas pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini.

    Sebelumnya, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid justru menyebut pendapatan Negara dari PIK 2 bahkan bisa mencapai Rp100 Triliun.

    “Masa mau kita tuker modal konten buzzer Said didu buat fitnah, mereka buat sendiri, diedit sendiri, di viralin sendiri terus dijadikan bukti. Potensi Pendapatan Negara dari PIK 2 Bisa Mencapai Rp100 Triliun Lebih,” kata Muannas salam akun X.

    Dia menyindir balik para pihak yang terus menolak PIK-2. “Kontribusi PIK VS Kelompok Pembenci Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja,” ungkapnya. (*)

  • Kuasa Hukum Beri Warning Investasi RI, Setelah Sertifikat Laut Agung Sedayu Grup Dicabut

    Kuasa Hukum Beri Warning Investasi RI, Setelah Sertifikat Laut Agung Sedayu Grup Dicabut

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mewanti-wanti investasi di Indonesia. Itu setelah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kliennya dicabut.

    Menurut Muannas, kondisi sosial politik belakangan ini, di mana kliennya terseret dugaan pengkavslingan laut, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

    “Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” kata Muannas dikutip dari akun X pribadinya, Rabu (29/1/2025).

    Muannas kekeh dengan argumennya bahwa tanah yang telah disertifikatkan pihaknya adalah tanah musnah. Dulunya daratan yang kini jadi laut.

    “Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua garis pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” tegas Muannas.

    Adapun sertifikat dimaksud, yakni sertifikat lahan yang diduga di atas laut Tangerang, Banten. Itu mencuat setelah terungkapnya pagar laut sepanjang 30 kilometer.

    Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat itu batal demi hukum.

    Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

    Lahan tersebut, disertifikatkan atas nama anak perusahaan Agung Sedayu Grup, dan berapa perusahaan serta perorangan lain.

  • SHGB Aguan di Pesisir Banten Dicabut, Kuasa Hukum Wanti-Wanti Nasib Investasi RI

    SHGB Aguan di Pesisir Banten Dicabut, Kuasa Hukum Wanti-Wanti Nasib Investasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menyinggung nasib investasi RI usai munculnya polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan di pesisir Tangerang.

    Sebagaimana diketahui, ratusan SHGB milik entitas anak Agung Sedayu Group resmi mulai dicabut pemerintah usai diketahui berada di sekitar wilayah perairan Banten. 

    Muannas menyebut, munculnya SHGB itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan sertifikasi. Di mana, hal itu dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi RI.

    “Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” tegasnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (27/1/2025).

    Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah. Di mana, hal itu yang menjadi dasar pencabutan SHGB anak usaha Agung Sedayu Group.

    “Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua haris pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi mulai membatalkan sejumlah SHGB milik anak usaha ASG pada Jumat (24/1/2025).

    Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

    Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

    “Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]” ujarnya.

    Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten.  

    Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

    Adapun, dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group milik Aguan.

    Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

  • Saksikan Malam Ini AB+ KISRUH PAGAR LAUT, SIAPA TERSANGKUT? Bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews

    Saksikan Malam Ini AB+ KISRUH PAGAR LAUT, SIAPA TERSANGKUT? Bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews

    loading…

    Saksikan Malam Ini AB+ KISRUH PAGAR LAUT, SIAPA TERSANGKUT? Bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews

    JAKARTA – Polemik terkait hak guna bangunan (HGB) di kawasan pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten masih berlanjut. Permasalahan ini semakin memanas setelah muncul dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan yang terkait dengan proyek pagar laut . Proyek ini awalnya dirancang untuk melindungi pesisir dari abrasi dan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, namun kini malah menjadi sumber konflik yang rumit.

    Permasalahan ini akan dibahas secara mendalam di AB+ malam ini bersama Abraham Silaban , Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Agung Sedayu Group, dan Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang ikut serta dalam aksi pembongkaran pagar laut.

    Kisruh ini semakin membesar setelah diketahui bahwa sebagian besar lahan dengan status HGB tersebut berada di zona proyek pagar laut. Audit yang dilakukan oleh pihak berwenang mengungkap adanya dugaan manipulasi data dan penggelembungan anggaran dalam pengelolaan proyek, memicu pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab?

    Baca Juga: Pagar Bambu di Perairan Tangerang yang Bikin Gaduh

    Sementara, polemik ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir Desa Kohod . Nelayan setempat yang mengeluhkan bahwa proyek pagar laut telah merusak ekosistem laut, mengurangi hasil tangkapan ikan, dan mempersulit mereka mencari nafkah. Selain itu, warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek mengaku merasa terpinggirkan karena tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan di kawasan tersebut.

    Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam polemik ini semakin menjadi perhatian publik. Beberapa nama dari kalangan pejabat pemerintah, pengusaha, hingga oknum yang diduga berafiliasi dengan pemegang HGB pun mulai mencuat dalam penyelidikan. Sayangnya, hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi dinyatakan bertanggung jawab. Lantas bagaimana kelanjutan dari kisruh pagar laut ini?

    Saksikan selengkapnya liputan mendalam Abraham Silaban di AB+ “KISRUH PAGAR LAUT, SIAPA TERSANGKUT?”, menggali informasi dengan cerdas dan mendalam serta mengungkap dan mendengarkan fakta-fakta langsung dari narasumber terpercaya. Malam ini pukul 20.00 WIB, hanya di iNews.

    (zik)

  • Muannas Alaidid Dipolisikan, Said Didu Bersyukur: Semoga Semua Terbongkar

    Debat Panas Kuasa Hukum Pengembang PIK 2, Said Didu: Saya Tidak Pernah Mau Jual Tanah ke Siapapun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, berdebat dengan Konsultan Hukum Pengembang PSN PIK-2, Muannas Alaidid.

    Said Didu menegaskan bahwa dirinya tak akan menjual tanahnya yang ada di kawasan PIK-2 ke siapapun itu.

    “Gorengan arahan pimpinan PT AGS – sudah berkali-kali saya katakan saya tidak pernah mau jual tanah saya ke siapapun – apalagi ke perusahaan perampok asset negara dan penggusur rakyat,” kata pria kelahiran Pinrang Sulsel ini, dalam akun X, pribadinya, Senin, (27/1/2025).

    Sementara itu, Konsultan Hukum Pengembang PSN PIK-2, Muannas Alaidid memberikan balasan menohok kepada Said Didu.

    Muannas Alaidid menyebut Said Didu memiliki empang seluas 10 hektar di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Yaelah masih bohong aja. Itu setelah terbongkar, ternyata anda punya empang 10 hektar di Kronjo,” ungkap Muannas.

    Lebih jauh dia menyebut Said Didu mematok pasaran dan NJOP 50 ribu yang menurut Said Didu kata dia murah dibandingkan dengan harga jual Rp20-30 Juta/meter.

    “Baru anda bilang enggak mau jual. Sebelumnya anda rewel soal harga jual beli patokan pasaran dan njop 50rb yang menurut anda murah karena PIK2 nanti jualnya 20jt s.d 30jt/meter,” tuturnya.

    “Di sisi lain anda biarkan teman-teman anda terus buat cerita bohong diviral-viralin sebut sudah ada penawaran dari pengembang empangnya sudah dibandrol 1,5 jt/meter,” tandasnya. (*)

  • Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang menuai polemik.

    Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut.

    Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.

     

    Kehadiran pagar laut misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka. 

    Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari pagar laut itu, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi. 

    Selain itu, keberadaan pagar laut ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.

    Pemerintah pun merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan yang terpasang pagar laut itu Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Untuk diketahui proses pengurusan SHGB, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

    Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan.

    Mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.

    Lalu siapa yang menangani pengurusan penerbitan SHGB terkait dengan pagar laut di Tangerang?

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023.

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto.

    Hadi diketahui menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sebelum akhirnya dia bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024.

    Meski begitu, Hadi mengaku tidak mengetahui bahwa pagar laut di wilayah Tangerang yang dipersoalkan memiliki SHGB dan SHM.

    Dia bahkan baru mengetahui bahwa dokumen terkait aset itu ternyata terbit pada 2023, ketika dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, usai ramai diberitakan 

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ucap Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Senada dengan Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sempat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024, juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang tersebut. 

    Ketua Umum Partai Demokrat ini mengklaim tidak mengetahui terkait penerbitan SHGB dan SHM maupun proses pembangunannya, sebab baru memimpin Kementerian ATR/BPN setelah sertifikat itu terbit.

    Dia juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN karena memang tidak ada laporan dari pihak tertentu maupun masyarakat.

    “Saya tidak tahu, tentunya ini sudah terjadi sebelumnya, untuk yang HGB itu kan 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024, tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)

    Sementara itu, mantan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan SHGB atas pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri yang saat itu menjabat.

    Raja Juli mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut berada di luar pengetahuan Menteri dan pejabat kementerian lainnya.

    “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Menurutnya, wewenang untuk menerbitkan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”

    “Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 2, Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000-20.000 meter persegi atau 1-2 hektare.

    Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000-250.000 m2 atau 30-250 hektare.

    Kemudian berdasarkan Pasal 12, Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atau badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m⊃2; atau 10 hektare.

    Sedangkan di Pasal 14 mempetegas jika Kementeri ATR/BPN tidak masuk dalam pengurusan SHGB di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

    Pasalnya pengukuran tanah tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Berikut bunyi Pasal 14 tersebut:

    Dalam rangka optimalisasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka:

    a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan;

    b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan

    c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.

    Mengacu pada aturan tersebut, maka pengurusan SHGB pagar laut di Tangerang tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan Kantor Wilayah. 

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Dia menyampaikan, anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di dua desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.

    “Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.

    Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM

    Sebelumnya, pada Jumat (24/2), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa 50 sertifikat bidang tanah, baik SHGB maupun SHM, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, resmi dicabut.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. 

    Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.