Tag: MT Haryono

  • Kecelakaan Hari Ini: Truk Terguling di Pancoran Jaksel, Muatan Minuman Manis Kemasan Tumpah ke Jalan

    Kecelakaan Hari Ini: Truk Terguling di Pancoran Jaksel, Muatan Minuman Manis Kemasan Tumpah ke Jalan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Sebuah truk pengangkut minuman kemasan terguling di depan Gedung Zurich di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Kamis (10/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sopir truk terluka dalam kecelakaan tersebut.

    “Luka ringan satu orang. Luka berat dan korban jiwa nihil,” kata Ojo saat dikonfirmasi.

    Ojo menjelaskan, truk yang dikemudikan pria bernama Dedi (55) itu mulanya melaju dari arah timur ke barat di Jalan MT Haryono.

    Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), truk tersebut menyerempet separator busway karena sopir diduga kurang konsentrasi.

    Muatan minuman manis kemasan yang terbungkus kardus pun ambrol ke jalan.

    Sejumlah kemasan pecah dan air minuman manisnya luber membasahi aspal.

    Setelahnya, petugas derek dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta tiba di lokasi untuk melakukan proses evakuasi.

    “Dalam perjalanan di Jalan MT Haryono, truk terguling hingga tumpah isi angkutan kendaraan tersebut berupa minuman kemasan dalam kardus,” ungkap Ojo.

    Petugas Dishub dan polisi kemudian mengevakuasi truk tersebut beserta muatannya agar lalu lintas di lokasi tidak terganggu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Pengangkut Minuman Kemasan Terguling di Jalan MT Haryono Jaksel – Halaman all

    Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Pengangkut Minuman Kemasan Terguling di Jalan MT Haryono Jaksel – Halaman all

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menuturkan kecelakaan itu menyebabkan satu orang luka ringan.

    Tayang: Kamis, 10 April 2025 15:55 WIB

    Tangkapan Layar

    KECELAKAAN LALU LINTAS – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut minuman kemasan terjadi di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan arah Pancoran, Kamis (10/4/2025). Pihak kepolisian menyebut laka lantas akibat pengemudi kurang konsentrasi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut minuman kemasan terjadi di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan arah Pancoran, Kamis (10/4/2025).

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menuturkan kecelakaan itu menyebabkan satu orang luka ringan.

    Menurutnya, korban yakni pengemudi truk inisial D mengalami lecet di bagian paha.

    Kronologis kejadian truk itu berjalan dari arah timur ke barat sesampainya di TKP diduga kurang konsentrasi sehingga menyerempet separator busway.

    “Kendaraan tersangkut setelah dilakukan evakuasi oleh tim derek Dishub dalam perjalanan di jalan arteri MT Haryono depan Bukopin arah barat terguling hingga tumpah isi angkutan kendaraan tersebut berupa minuman kemasan dalam kardus,” ungkap Ojo saat dikonfirmasi.

    Polisi telah melakukan olah TKP serta mengecek CCTV.

    Kondisi lalu lintas sempat tersendat namun saat ini sudah berhasil terurai.

    “Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.

    Dalam video NTMC Polda Metro Jaya tampak beberapa anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya bersama dengan Petugas Dishub melaksanakan proses evakuasi.

    Pemindahan muatan dibantu menggunakan alat berat yang dikerahkan ke lokasi.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ada Evakuasi Truk, Perjalanan Transjakarta Koridor 7, Koridor 9 hingga Rute 9C Alami Keterlambatan

    Ada Evakuasi Truk, Perjalanan Transjakarta Koridor 7, Koridor 9 hingga Rute 9C Alami Keterlambatan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sejumlah pelayanan Transjakarta mengalami keterlambatan pada Kamis (10/4/2025) siang akibat evakuasi truk.

    Dari informasi yang dibagikan dalam akun X resminya, evakuasi truk ini terjadi di sekitar Tebet Eco Park arah Pluit.

    Sehingga banyak pengguna Transjakarta yang mengeluhkan keterlambatan armada tersebut sejak sejam lalu.

    “#INFOTRANSJAKARTA | Koridor 7, Koridor 9, Rute 4K, Rute 5C, Rute 7D, 9A dan Rute 9C mengalami keterlambatan kedatangan bus dikarenakan adanya proses evakuasi Truk di sekitar Tebet Eco Park arah Pluit. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. #JAKI #PerluTahu  #Koridor7 #Koridor9 #Rute4K #Rute5C #Rute7D #Rute9A #Rute9C,” dikutip dari akun X @PT_Transjakarta.

    Sementara itu, dilihat dari akun  TMCPoldaMetro, proses evakuasi truk tersebut berlangsung di jalur arteri Jalan MT Haryono Jakarta Timur arah Pancoran.

    Sehingga situasi arus lalu lintas menuju arah Pancoran maupun arah Kuningan masih terpantau padat pada siang ini.

    Pasalnya truk berwarna coklat tersebut masih dalam posisi terbalik.

    Sementara alat untuk evakuasi terlihat masih ada yang berada di jalur Transjakarta.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kronologi  Kecelakaan Dua Truk di Jalan Raya Pule Madiun

    Kronologi Kecelakaan Dua Truk di Jalan Raya Pule Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua truk terjadi di Jalan Raya Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada Selasa (8/4/2025), sekitar pukul 13.30 WIB. Kecelakaan ini tengah menjadi sorotan aparat kepolisian karena melibatkan kendaraan pengangkut bahan bakar milik Pertamina.

    Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan besar, yaitu sebuah truk Pertamina berpelat kuning AG-9297-UT dan sebuah dump truck Isuzu 125 PS dengan pelat AE-8164-FF.

    Identitas pengemudi truk Pertamina diketahui adalah Eko Setiono (41), pria kelahiran Tulungagung. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan MT Haryono Gang 3 No 58D, Desa Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Saat diperiksa, yang bersangkutan memiliki SIM B II umum.

    Sementara pengemudi dump truck Isuzu diketahui bernama Suwardi (58) asal di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

    AKP Nanang Cahyono menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian. “Kecelakaan Lalu Lintas terjadi ketika truk Pertamina yang dikemudikan Sdri. Eko Setiono melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Desa Pule, Kecamatan Dawahan, Kabupaten Madiun. Diduga Eko Setiono bertabrakan dengan truk Isuzu dump AE-8164-FF yang dikemudikan Suwardi, yang pada saat itu melaju dari arah timur ke barat,” terang Nanang.

    Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satlantas Polres Madiun Kota. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian ini. Namun kedua truk mengalami kerusakan di bagian depan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan teknis pada kedua kendaraan untuk mengetahui kondisi kelayakan jalan masing-masing truk.

    Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara, terlebih saat mengemudikan kendaaraan berat. Jalanan tersebut cukup sempit untuk dilalui dua kendaraan berat sekaligus dari dua arah.

    Masyarakat yang melintas di jalur tersebut diminta untuk lebih berhati-hati karena jalan di kawasan tersebut merupakan jalur lalu lintas padat yang kerap dilintasi kendaraan berat. [fiq/beq]

  • 25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all

    25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all

    Ringkasan Berita

    Skema ganjil genap akan kembali berlaku mulai 8 April 2025, dengan 25 jalan utama di Jakarta terpengaruh. Pembatasan ini berlaku pada dua sesi waktu: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

    Beberapa jalan utama yang akan dikenakan aturan ini antara lain Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Salemba Raya. Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

    Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Kendaraan tertentu, seperti ambulans dan angkutan umum, dikecualikan dari pembatasan ini.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Skema ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025.

    Sebanyak 25 jalan utama di Jakarta akan dikenakan aturan ini, dan pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000.

    Pastikan Anda mengetahui daftar jalan yang terpengaruh untuk menghindari sanksi.

    Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta

    Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan pada dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.

    Selama periode ini, hanya kendaraan dengan plat nomor yang sesuai dengan tanggal yang ditentukan yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang terdaftar.

    25 Jalan yang Dikenakan Aturan Ganjil Genap

    Berikut adalah daftar 25 jalan yang akan terpengaruh oleh aturan ganjil genap mulai 8 April:

    Jalan Pintu Besar Selatan

    Jalan Gajah Mada

    Jalan Hayam Wuruk

    Jalan Majapahit

    Jalan Medan Merdeka Barat

    Jalan MH Thamrin

    Jalan Jenderal Sudirman

    Jalan Sisingamangaraja

    Jalan Panglima Polim

    Jalan Fatmawati dari Simpang

    Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

    Jalan Suryopranoto

    Jalan Balikpapan

    Jalan Kyai Caringin

    Jalan Tomang Raya

    Jalan Jenderal S Parman

    Jalan Gatot Subroto

    Jalan MT Haryono

    Jalan HR Rasuna Said

    Jalan D.I Pandjaitan

    Jalan Jenderal A. Yani

    Jalan Pramuka

    Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

    Jalan Kramat Raya

    Jalan Stasiun Senen

    Tujuan dan Pengecualian Skema Ganjil Genap

    Skema ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas, sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap yang dapat melintas.

    Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan dinas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (plat kuning), serta kendaraan untuk penanganan bencana atau Covid-19.

    Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

    Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap di Jakarta akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

    Oleh karena itu, pastikan Anda mematuhi aturan untuk menghindari sanksi.

    Dengan pemberlakuan kembali skema ganjil genap pada 8 April, penting bagi pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar tidak terkena denda.

    Pastikan Anda mengetahui jalan-jalan yang terkena pembatasan dan jadwal yang berlaku.

  • Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Besok Selasa 8 April 2025 – Page 3

    Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Besok Selasa 8 April 2025 – Page 3

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 26 titik lokasi penerapan sistem ganjil genap. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, meliputi jalan-jalan protokol dan area yang rawan kemacetan.

    Pemerintah secara berkala dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap titik-titik penerapan ganjil genap ini. Informasi terbaru selalu di-update melalui kanal resmi pemerintah.

    Berikut daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta:

    1. Jalan Pintu Besar

    2. Jalan Gajah Mada

    3. Jalan Hayam Wuruk

    4. Jalan Majapahit

    5. Jalan Medan Merdeka Barat

    6. Jalan MH Thamrin

    7. Jalan Jenderal Sudirman

    8. Jalan Sisingamangaraja

    9. Jalan Panglima Polim

    10. Jalan Fatmawati

    11. Jalan Suryopranoto

    12. Jalan Balikpapan

    13. Jalan Kyai Caringin

    14. Jalan Tomang Raya

    15. Jalan Jenderal S Parman

    16. Jalan Gatot Subroto

    17. Jalan MT Haryono

    18. Jalan HR Rasuna Said

    19. Jalan D.I Pandjaitan

    20. Jalan Jenderal A. Yani

    21. Jalan Pramuka

    22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

    23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

    24. Jalan Kramat Raya

    25. Jalan Stasiun Senen

    26. Jalan Gunung Sahari

    Dengan mengetahui lokasi penerapan ganjil genap, pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari potensi pelanggaran. Penggunaan aplikasi navigasi juga dapat membantu dalam menghindari jalur yang terkena aturan ganjil genap.

  • 25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, 8 April 2025, Cek Jadwalnya – Halaman all

    Setelah penghentian sementara selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.

    Tayang: Senin, 7 April 2025 14:27 WIB

    Warta Kota/Yulianto

    Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/9/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada Senin ini karena bertepatan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. Setelah penghentian sementara libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Selasa, 8 April 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah diberlakukan penghentian sementara selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan.

    Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, ganjil genap Jakarta ditiadakan mulai dari 28 Maret 2025 – 7 April 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Instagram @dishubdkijakarta.

    Itu artinya, ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku pada hari Selasa, 8 April 2025.

    Dikarenakan berlaku mulai pada hari Selasa, maka ganjil genap pada pekan ini hanya diterapkan selama 4 hari.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta

    Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

    Pagi: 06.00–10.00 WIB
    Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

    Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), sistem ini tidak berlaku.

    Ruas Jalan yang Diterapkan

    Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta, di antaranya:

    Jalan Pintu Besar Selatan
    Jalan Gajah Mada
    Jalan Hayam Wuruk
    Jalan Majapahit
    Jalan Medan Merdeka Barat
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan Sisingamangaraja
    Jalan Panglima Polim
    Jalan Fatmawati
    Jalan Suryopranoto
    Jalan Balikpapan
    Jalan Kyai Caringin
    Jalan Tomang Raya 
    Jalan Jenderal S Parman
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan MT Haryono
    Jalan HR Rasuna Said
    Jalan D.I Pandjaitan
    Jalan Jenderal Ahmad Yani
    Jalan Pramuka
    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
    Jalan Kramat Raya
    Jalan Stasiun Senen
    Jalan Gunung Sahari

    Sanksi bagi Pelanggar

    Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    Pelanggaran ini juga diawasi melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik.

    Kendaraan yang Dikecualikan dalam Aturan Ganjil Genap Jakarta

    Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran)
    Angkutan umum berpelat kuning
    Kendaraan listrik
    Sepeda motor
    Kendaraan dinas berpelat khusus atau dinas pemerintah

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tetap Berlaku Meski Arus Balik Lebaran

    Tetap Berlaku Meski Arus Balik Lebaran

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan sebagaimana biasa pada hari ini Senin 7 April 2025, meskipun masyarakat masih berada dalam masa arus balik Lebaran Idulfitri 1446 H.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan ini tidak ditiadakan dan tetap berlaku seperti hari kerja pada umumnya.

    Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan

    Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Kebijakan ini menjadi pengganti sistem 3-in-1 yang sebelumnya mewajibkan kendaraan membawa minimal tiga orang penumpang.

    Tujuan utama dari penerapan ganjil genap adalah untuk mengendalikan volume kendaraan, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan efisiensi lalu lintas di jalan-jalan protokol dan akses menuju gerbang tol.

    Prinsip Ganjil Genap: Sesuai Tanggal

    Sistem ini bekerja berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan:

    Tanggal ganjil → Hanya kendaraan dengan plat ganjil yang boleh melintas. Tanggal genap → Hanya kendaraan dengan plat genap yang diizinkan.

    Hari ini, 7 April 2025, merupakan tanggal ganjil, sehingga hanya mobil dengan plat ganjil (misalnya B 1234 XX atau B 987 XX) yang boleh melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap.

    Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta

    Aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku dalam dua periode waktu setiap hari kerja, yaitu:

    Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

    Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan boleh melintas tanpa memperhatikan nomor plat ganjil atau genap.

    Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dan tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) atau hari libur nasional. Karena 7 April 2025 bukan tanggal merah atau hari libur nasional, maka sistem ganjil genap tetap diterapkan meskipun masih dalam masa cuti bersama atau arus balik Lebaran.

    Daftar Jalan yang Terdampak Ganjil Genap

    Berikut adalah ruas jalan utama di Jakarta yang termasuk dalam wilayah ganjil genap:

    Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal Ahmad Yani Jalan S. Parman Jalan Tomang Raya Jalan Gunung Sahari Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Salemba Raya Jalan Kramat Raya Jalan Pramuka Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Balikpapan Jalan Suryopranoto Jalan Kyai Caringin Jalan Stasiun Senen Jalan Pintu Besar Selatan

    Selain itu, aturan ganjil genap juga diterapkan di sejumlah akses jalan yang terhubung dengan gerbang tol, seperti:

    Jalan menuju Gerbang Tol Slipi, Tomang, Kuningan, Tebet, Cawang, Rawamangun, dan Pulomas Off ramp dari tol menuju jalan lokal seperti Jalan Pancoran Timur, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Tentara Pelajar, dan lainnya Perhatian bagi Pemudik Arus Balik

    Meskipun masih dalam suasana arus balik Lebaran, Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem ganjil genap tetap berlaku, baik di jalan arteri Jakarta maupun di jalan tol.

    Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbuddin, menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas untuk memastikan distribusi arus kendaraan lebih merata dan mengurangi kemacetan.

    “Tujuannya ganjil genap itu untuk memastikan masyarakat bisa membagi tingkat kepadatan di ruas-ruas yang memang berpotensi padat,” kata Kombes Aries dalam keterangannya pada 2 April 2025.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus memantau jalur-jalur wisata dan pemudik seperti Puncak, Malang, Dieng, dan Lembang, guna memastikan situasi lalu lintas tetap kondusif.

    Polri Kerahkan Personel untuk Amankan Arus Balik

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa puncak arus balik Lebaran diperkirakan terjadi pada 5–7 April 2025. Untuk itu, sebanyak 164.298 personel gabungan telah dikerahkan dalam Operasi Ketupat 2025.

    Operasi ini melibatkan berbagai instansi termasuk TNI, Basarnas, BMKG, Kementerian Perhubungan, dan Pramuka. Total ada 2.335 posko yang didirikan, terdiri dari:

    1.738 pos pengamanan 788 pos pelayanan 309 pos terpadu Tips agar Tidak Terkena Tilang Ganjil Genap Cek tanggal sebelum bepergian dan sesuaikan dengan plat nomor kendaraan. Hindari ruas jalan yang termasuk aturan ganjil genap jika plat nomor tidak sesuai. Gunakan jalan alternatif atau kendaraan umum jika perlu melintas saat jadwal tidak sesuai. Manfaatkan aplikasi peta atau navigasi yang memberi info real-time soal ganjil genap.

    Dengan tetap diberlakukannya sistem ganjil genap pada 7 April 2025, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam berlalu lintas dan memahami rute yang terkena aturan. Meski arus balik Lebaran masih berlangsung, kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Ibukota.

    Jadi, bagi masyarakat yang kembali ke Jakarta hari ini, pastikan untuk mengecek nomor plat kendaraan dan rute perjalanan, agar tidak melanggar aturan ganjil genap dan terhindar dari sanksi tilang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Yuk Nikmati Kesegaran Es Marem, Hasil Resep Turun-temurun Pak Harto, Ada 8 Warung di Semarang

    Yuk Nikmati Kesegaran Es Marem, Hasil Resep Turun-temurun Pak Harto, Ada 8 Warung di Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Es marem begitu melegenda di Kota Semarang.

    Kesegaran es dengan beragam topping tersebut telah lebih dari enam dekade dikenal masyarakat, khususnya di Kota Semarang.

    Bahkan, warung es dengan sejumlah varian menu tersebut saat ini telah tersebar di berbagai lokasi seperti di Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan MT Haryono, Jagalan, Puri Anjasmoro, Lamper Sari, kampung kali, hingga kawasan Ngaliyan.

    Pemilik warung es marem, Zaenal (75) pun menceritakan kuliner legendaris tersebut berasal.

    Dia menyebutkan, kuliner legendaris ini dimulai dari usaha ayahnya, Suharto yang sudah berjualan sejak 1952.

    Ayahnya, perantau dari Rembang ke Semarang semula berjualan es puter.

    Harto, nama panggilan ayahnya berinovasi meramu resep es yang kemudian diberi nama es marem.

    “Disebut es marem, itu dari istilah Jawa ‘marem’ artinya puas.”

    “Oleh bapak saya, itu dimaknai pelayanan baik, pembelinya marem, kebersihannya bersih, minum esnya puas.”

    “Jadi marem ini maknanya banyak,” kata Zaenal ditemui di warungnya di jalan KH Wahid Hasyim Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Es marem merupakan es dengan varian menu seperti kombinasi santan, yang menghadirkan perpaduan antara es batu yang diberi kuah santan dengan isian seperti kelapa muda, cincau, yanghun, kolang-kaling, tape, kacang, cokelat, dan susu.

    Adapula kombinasi jeruk, meninggalkan kuah santan, cokelat, dan susu yang digantikan dengan kesegaran kuah jeruk.

    Dalam mengikuti usaha ayahnya tersebut, Zainal mulai berjualan es marem pada 1963.

    Zaenal mengisahkan, adik-adiknya kemudian mulai terlibat dalam usaha ini dan dilanjutkan generasi berikutnya.

    “Saya anak kedua, anak lelaki pertama.”

    “Adik-adik meneruskan pada 2000.”

    “Mereka ikut, kelihatannya kok enak.”

    “Pada tahun itu banyak (adik-adik) yang ikut (berjualan),” terangnya.

    Satu saudara Zaenal, Koslin menyebut, telah memulai usaha warung es marem di Jalan MT Haryono Semarang pada 1985.

    Koslin mengatakan, keunikan es marem di antaranya ada pada topping tape kering, yang proses pembuatannya dengan cara dioven.

    Selain itu, kacang tanah kupas yang proses pemasakannya dengan cara disangrai.

    “Yang bikin beda itu, dari dulu.”

    “Saya dulu ikut jualan ayah sejak usia sekira 15 tahun,” jelasnya.

    Koslin menyebutkan, setidaknya sudah ada dirinya dan empat saudara lain yang melanjutkan usaha ayahnya tersebut.

    Selain itu, beberapa generasi penerus pun juga membuka warung es marem.

     “Anak-anak Bapak yang meneruskan ada lima.”

    “Anak-anaknya, juga buka di Semarang.”

    “Total ada delapan, jadi yang buka di Semarang semua saudara,” jelasnya.

    Di sisi lain, dia menyebutkan, meski usaha tersebut turun-temurun, nama warung es marem dibuat berbeda-beda sesuai nama pemilik masing-masing.

    Begitu juga proses penyediaan bahan baku tiap warung berbeda-beda.

    “Semua bikin sendiri, resep dari ayah.”

    “Total (sampai anak-cucu) ada delapan warung,” jelasnya. (*)

  • Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

    Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI EPCC pada 2016.

    Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan dua tersangka itu yakni mantan Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan dan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

    “Sudah ada penetapan tersangka ya, dua [Dolly dan Aris],” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dia menambahkan, penetapan tersangka itu terjadi usai pihaknya melakukan penggeledahan di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/2/2025).

    Cahyono menyatakan, penggeledahan itu telah memperkuat alat bukti dalam menetapkan Dolly dan Aris dalam kasus proyek PTPN XI.

    “Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti siapa pihak yang akan kita minta pertanggungjawabannya,”. tambahnya.

    Adapun, saat ini perkara rasuah tersebut tengah di tahap pemberkasan. Nantinya, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

    “Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dulu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Dolly dan Aris telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 782 miliar. Perinciannya, Rp570.251.119.814,78 dan US$12,830,904.40 atau setara Rp211 miliar.