Tag: Mokhammad Najih

  • Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

    Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi Nasional 6 Desember 2025

    Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri, Irjen Andry Wibowo, mengatakan bahwa upaya reformasi Kepolisian RI bukanlah upaya untuk mengecilkan institusi penegak hukum ini.
    “Tawaran kami secara pribadi, reformasi ini bukan kemudian mendelegitimasi Polri atau mengecilkan,” kata Andry dalam diskusi bertajuk ‘
    Reformasi Polri
    dan
    Pelayanan Publik
    Bagi Masyarakat’ di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
    Andry menyatakan, reformasi Polri harus dilihat dari pendekatan perbaikan institusi.
    “Maka ada dua pendekatan, yang pertama adalah pendekatan perbaikan,
    improvement
    ,” ujarnya. 
    Andry menjelaskan, beberapa poin yang harus diperbaiki dalam institusi Polri, salah satunya adalah tindak pidana korupsi.
    Ia sepakat bahwa praktik korupsi mencederai rasa keadilan.

    Police corruption
    ,
    yes
    , secara pribadi saya tidak setuju ada korupsi di kepolisian. Itu harus kita tangani betul,” ujarnya.
    Andry juga mengakui adanya tindakan polisi yang brutal dan menyalahgunakan kekuasaan atau
    abuse of power
    .
    Karena itu, ia setuju bahwa harus ada pengawasan internal yang ketat dan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangannya.
    Selain itu, institusi Polri harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
    “Dan memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai tentang etika, integritas, dan profesionalisme kepada anggota Polri serta memberikan gaji yang layak dan insentif yang memadai,” ucap dia.
    Ombudsman RI menerima 3.308 laporan aduan masyarakat terkait pelayanan publik yang diberikan Kepolisian RI selama lima tahun terakhir.
    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, jumlah ini menempatkan Kepolisian dalam daftar 10 besar dari laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman.
    “Data laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman dalam 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa Ombudsman menerima kurang lebih 3.308 laporan terkait dengan pelayanan Kepolisian,” kata Najih dalam diskusi bertajuk “Reformasi Polri dan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat” di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
    Najih menambahkan, jumlah ini menunjukkan bahwa masih lemahnya pengawasan dan tidak meratanya kualitas layanan yang diberikan kepolisian.
    “Laporan-laporan terkait dengan dugaan malaadministrasi, lemahnya pengawasan hingga ketidakmerataan kualitas layanan dari pusat sampai ke level di daerah, dari ujung sampai ke puncak yaitu level Bhabinkamtibmas sampai Kapolri,” ujarnya.
    Najih menyatakan, kondisi tersebut menuntut perubahan mendasar yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk reformasi di sektor keamanan yang harus adaptif terhadap tantangan kejahatan digital.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Ombudsman RI : Pelayananan publik Pemprov Kepri masuk zona hijau

    Ketua Ombudsman RI : Pelayananan publik Pemprov Kepri masuk zona hijau

    Tanjungpinang (ANTARA) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Mokhammad Najih menyatakan kualitas pelayanan publik di lingkup Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tahun 2024 masuk kategori nilai tertinggi atau zona hijau.

    “Secara umum, pelayanan publik Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kepri juga masuk golongan zona hijau, nilainya di atas rata-rata nasional,” kata Najih dalam kunjungannya ke Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin.

    Ia menjelaskan pelayanan publik zona hijau adalah predikat kualitas tinggi yang diberikan kepada lembaga atau instansi pemerintah yang telah berhasil memenuhi standar pelayanan publik, ditunjukkan melalui penilaian kepatuhan terhadap aturan, tidak adanya maladministrasi, serta efektivitas dalam mengelola input, proses, pengaduan, dan output pelayanan.

    Najih menyebut predikat itu menunjukkan keinginan dan keseriusan pemerintah daerah di Kepri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap semua elemen masyarakat.

    Ia menekankan pentingnya tata kelola pelayanan publik bagi penyelenggara negara dan pemerintahan, sehingga masyarakat betul-betul merasakan dampak positif dari kehadiran pemerintah.

    “Sejauh ini, pengaduan layanan publik di Kepri yang masuk ke Ombudsman, dapat diselesaikan dengan baik bersama seluruh penyelenggara layanan terkait,” ujarnya.

    Najih melanjutkan jenis pengaduan yang paling banyak diterima Ombudsman di Kepri didominasi masalah agraria atau pertanahan, seperti layanan pengurusan sertifikat tanah, lalu pemenuhan hak dan proses penyelesaian tumpang tindih pengukuran tanah, serta isu sengketa lahan.

    Ia menyatakan masalah pertanahan sering diadukan masyarakat, karena tanah merupakan aset penting bagi masyarakat.

    Sementara penyelenggara layanan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, tugasnya secara administratif menetapkan siapa yang paling memenuhi syarat atas kepemilikan tanah, maka itulah yang diakui.

    “Ombudsman ikut membantu BPN mengatasi masalah warkah tanah, karena kadang kala muncul isu mafia tanah yang dapat menghambat proses penyelesaiannya,” ujar Najih.

    Dia menambahkan Ombudsman terus mengawasi pelayanan pemerintah daerah dengan cara menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maladministrasi, lalu menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan pelayanan pemda.

    Melalui pengawasan itu pula, Ombudsman mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan memberantas maladministrasi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    “Penyelenggara layanan berkewajiban menerapkan standar pelayanan publik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur bagi masyarakat,” demikian Kepala Ombudsman RI.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman Usul Pengecer Dibantu jadi Pangkalan LPG, Ini Alasannya – Page 3

    Ombudsman Usul Pengecer Dibantu jadi Pangkalan LPG, Ini Alasannya – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyayangkan lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman di DPR.

    Meskipun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029, RUU Ombudsman masih berada di urutan yang rendah, yakni di atas angka seratusan.

    Hal ini mengindikasikan urgensi perubahan undang-undang tersebut belum menjadi prioritas. Najih mengungkapkan, fenomena ini bukan kali pertama terjadi.

    Pada periode sebelumnya, RUU Ombudsman pernah berada di posisi 108, kemudian naik ke angka 35, lalu ke 18, bahkan sempat masuk ke 10 besar prioritas. Sayangnya, perubahan undang-undang itu tetap belum berhasil disahkan hingga masa bakti DPR berakhir.

    “Untuk periode DPR sekarang 2024-2029, RUU ombudsman masuk prioritas, tapi masih di urutan angka seratusan. Angka di atas seratusan, dan ini memang mengulang sejarah sebelumnya dari angka 108 ke angka 35, kemudian ke angka 18, kemudian di akhir periode hampir masuk ke 10 besar prioritas,” kata Najih saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia juga menambahkan bahwa dalam proses legislasi, kontinuitas pembahasan harus dijaga agar tidak selalu dimulai dari awal.

    Menurut Najih, masuknya kembali RUU ini di posisi rendah pada DPR periode baru menunjukkan belum adanya komitmen konkret dari para legislator untuk memperkuat Ombudsman. Ia menegaskan pentingnya dorongan bersama agar pembahasan RUU tidak berulang dari nol dan dapat langsung dilanjutkan.

    “Jadi, sekarang ini masih kita istilahnya berangkat dari nol kembali begitu karena DPR-nya baru. Ini yang kita sayangkan gitu. Kita mendorong supaya tidak perlu ada berangkat dari nol karena sudah pernah dibahas di Paripurna maupun di Baleg,” ujarnya.

     

  • DPR setujui usulan pembukaan blokir anggaran Ombudsman Rp63,9 miliar

    DPR setujui usulan pembukaan blokir anggaran Ombudsman Rp63,9 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembukaan blokir anggaran Ombudsman RI tahun 2025 sebesar Rp63,9 miliar yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dan program prioritas lembaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Ombudsman RI segera menyusun dan menyampaikan rincian alokasi anggaran tahun 2025 sebagai bahan pendukung pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    “Ombudsman perlu segera menyusun dan menyampaikan detail alokasi anggaran tahun 2025 sesuai dengan jenis belanja, kegiatan, serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI,” ujar Zulfikar, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melaporkan bahwa realisasi APBN Ombudsman tahun 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau 97,6 persen dari pagu efektif sebesar Rp240,7 miliar.

    Melanjutkan penjelasannya, ia menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2025, Ombudsman memperoleh pagu awal sebesar Rp255,5 miliar, namun setelah efisiensi sebesar Rp63,9 miliar, pagu efektif menjadi Rp191,5 miliar.

    Hingga 7 Juli 2025, Ombudsman mencatat realisasi anggaran telah mencapai Rp105,9 miliar.

    “Walaupun mengalami keterbatasan anggaran, pelaksanaan program kerja Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 hingga Juni masih berjalan sesuai target,” kata Najih.

    Dalam rapat, turut hadir para Anggota Ombudsman RI, yakni Dadan Suparjo Suharmawijaya, Indraza Marzuki Rais, dan Robert Na Endi Jaweng. Hadir pula Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu.

    Selain bersama Ombudsman RI, RDP juga digelar bersamaan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bekal Seleksi, Ombudsman Beberkan Capaian dan Kendala ke Pansel – Page 3

    Bekal Seleksi, Ombudsman Beberkan Capaian dan Kendala ke Pansel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menerima kunjungan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.

    Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keterbukaan, dengan tujuan memperkuat pemahaman Pansel terhadap tugas dan peran Ombudsman. Menurut Najih, forum ini menjadi ajang penting untuk bertukar informasi.

    “Pertemuan ini adalah pertemuan dalam rangka belanja pengetahuan dan informasi terkait bagaimana tugas dan kerja timsel untuk mencari sosok-sosok calon anggota ombudsman yang ke depan yang lebih baik,” kata Najih dalam konferensi pers Pertemuan dengan Pansel di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Najih mengapresiasi inisiatif Pansel periode ini yang membuka ruang diskusi dengan Ombudsman, berbeda dari periode sebelumnya yang menurutnya tidak menjalin komunikasi serupa. Hal ini, kata Najih, menjadi nilai tambah yang positif bagi proses seleksi yang lebih transparan dan berkualitas.

    “Tentu kami merespons baik apa yang menjadi harapan dari tim Pansel yang pada hari ini kita diberi kesempatan untuk berdiskusi, memberi masukan, karena berdasarkan pengalaman katanya Pansel sebelumnya tidak melakukan itu. Nah ini juga menjadi nilai positif, nilai plus yang baik bagi Pansel pada periode ini,” ungkapnya.

     

  • Ombudsman Lapor Mendag, Lima Pelaku Usaha Kurangi Takaran Minyakita – Halaman all

    Ombudsman Lapor Mendag, Lima Pelaku Usaha Kurangi Takaran Minyakita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI melaporkan ke Menteri Perdagangan Budi Santoso hasil temuan mereka terkait adanya lima pelaku usaha melakukan pengurangan takaran Minyakita.

    “Temuan ini setelah Ombudsman melakukan uji petik,” ujar Yeka di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Yeka memaparkan, uji petik dilakukan di enam provinsi, yakni Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

    Dari temuan Ombudsman, ucap Yeka, terdapat lima pelaku usaha melakukan pengurangan isi Minyakita.

    “Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” kata Yeka.

    Uji petik, kata Yeka, melakukan beberapa penilaian, yakni volume, kesesuaian terkait harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dan kesesuaian atribut pelabelan.

    Hasil temuan itu, telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Yeka berujar, Ombudsman menyarankan Kemendag untuk melakukan evaluasi.

    “Baik dalam penerapan HET, distribusi Minyakita hingga Sistem Informasi Minyak Goreng Curah,” terang Yeka.

    Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan. Hal ini dirasa perlu dilakukan agar seluruh pelaku usaha bisa mendapatkan akses.

    “Karena sebetulnya tadi keterangan menurut Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” tutur Yeka.

    Temuan

    Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan.

    Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel atau 36,92 persen, terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.

    “Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” ujarnya.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

    “Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 mililiter,” ucap Yeka.

    Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.

    Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000. Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

    Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

    Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

    Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

  • Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan.

    Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel atau 36,92 persen, terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter. 

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.

    “Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

    “Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 mililiter,” ucap Yeka.

    Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.

    Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000. Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

    Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

    Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

    Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

    Polri Tangani 12 Laporan Kasus Minyakita

    Dittipideksus Bareskrim Polri menyampaikan, ada 12 laporan yang sedang ditangani terkait penyimpangan produk Minyakita.

    Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan, 7 dari 12 laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    “Untuk kasus Minyakita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian 7 masih dalam tahap penyelidikan,” kata Samsu, kepada wartawan usai kegiatan Dialog Publik Divisi Humas Polri, di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersebut, Samsu menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

    “Jumlah tersangka 11. Ini sudah diproses baik di Bareskrim Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” jelasnya.

    Sementara itu, ia menyebut, pihak kepolisian terus mengikuti perkembangan mengenai bahan kebutuhan pokok, terutama dalam tahapan hari besar keagamaan nasional (HBKN).

    Menurutnya, di waktu-waktu yang demikian, potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan produk pangan selalu terjadi.

    “(HKBN) sehingga potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan, baik dalam takaran, ukuran, harga, ini selalu terjadi,” ungkap Samsu.

    Sebelumnya, jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

    Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian menggerebek MinyaKita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (12/3/2025).

    Sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan MinyaKita berhasil disita.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama dan Operator pabrik.

    “Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 mL,” kata Twedi, Rabu, (19/3/2025).

    Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dengan penjualan MinyaKita yang tak sesuai takaran.

    Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

    Mulai dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran. 

    Yakni, ukuran 1.000 liter dan 5.000 liter.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman MinyaKita ke berbagai daerah di Jabodetabek.

    Diketahui, surat tersebut dikirim oleh kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 8 Maret 2025.

    Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 – 800 karton tiap satu kali jalan.

    “Kemudian (polisi temukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar,” kata Twedi.

    “Kardus MinyaKita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

    Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

    Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Ombudsman Datangi Kantor Kemendag, Imbas Heboh Minyakita?

    Ombudsman Datangi Kantor Kemendag, Imbas Heboh Minyakita?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman menyambangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertemu Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai kasus penyunatan Minyakita mencuat di publik.

    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pertemuan ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi data terkait Minyakita.

    “Pertemuan kami ini menjalankan salah satu fungsi Ombudsman, melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan berbagai informasi, terutama dalam konteks penyelenggaran pelayanan publik di bidang perdagangan,” kata Najih dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Najih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini difokuskan untuk membahas isu Minyakita. Dia menjelaskan, pihaknya melakukan uji petik secara acak di beberapa provinsi.

    “Dan uji petik itu kita laksanakan setelah adanya beberapa langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meyampaikan bahwa temuan itu berdasarkan uji petik selama tiga hari sejak 16–18 Maret 2025 di 6 provinsi, di antaranya Jakarta, Bengkulu, Sumatra Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Provinsi Banten.

    Mengacu hasil uji petik, Ombudsman menemukan adanya tiga kriteria dalam kasus Minyakita. Salah satunya adalah terkait ketidaksesuaian volume Minyakita.

    “Terkait dengan volume [Minyakita], kami menemukan dari 63 sampel itu ada 24 sampel yang volume takarannya itu kurang dari yang seharusnya,” ujar Yeka.

    Yeka bahkan menyatakan sekitar 5 pelaku usaha melakukan penyunatan isi Minyakita dengan takaran tertinggi, yakni di atas 30–270 mililiter (ml).

    “Jadi kemasannya itu kurang lebih berkurang 30–270 mililiter dari yang seharusnya,” bebernya.

    Lebih lanjut, Ombudsman akan menyerahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan tindaklanjut. “Nah nanti apakah itu nanti sanksi hukum dan segala macamnya yang penting itu di Kementerian Perdagangan,” terangnya.

    Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Berdasarkan uji petik, ditemukan seluruh sampel di 6 provinsi alias 63 sampel Minyakita melampaui HET Rp12.500 per liter.

    Padahal, dia menyebut, regulasi Minyakita di Kemendag mengatur HET secara rigid, mulai dari produsen, distributor lini 1 (D1), D2, hingga pengecer.

    Dia menjelaskan, produsen ke D1 dipatok Rp13.500, D1 ke D2 adalah Rp14.000, D2 ke pengecer seharga Rp14.500, sedangkan pengecer ke konsumen seharga Rp15.700 per liter. Namun sayangnya, ungkap dia, konsumen harus membayar di kisaran Rp16.000–Rp19.000 per liter untuk dapat membeli Minyakita.

  • Mendag siap lakukan evaluasi Minyakita secara menyeluruh

    Mendag siap lakukan evaluasi Minyakita secara menyeluruh

    Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

    “Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua,” ujar Budi usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.

    Budi menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para pengemas atau repacker Minyakita. Berdasarkan hasil diskusi, Budi mengatakan bahwa tidak semua pengemas melakukan kecurangan.

    Kemendag juga menerima masukan-masukan dari para pengemas. Oleh karena itu, ke depan, Kemendag juga akan mengatur soal repacker.

    Lebih lanjut, kata Budi, pengawasan akan terus dilakukan dan diperketat, khususnya menjelang Lebaran 2025.

    Selain itu, bersamaan dengan hal tersebut, Kemendag juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini, dilakukan berdasarkan hasil temuan dan pengawasan di lapangan, agar ke depannya kebijakan terkait Minyakita tidak merugikan produsen, distributor, pengecer dan konsumen.

    “Semua itu akan dijadikan bahan referensi, bahan masukan di dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait distribusi dan sebagainya berkaitan dengan Minyakita,” kata Budi.

    Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa pertemuan dengan Menteri Perdagangan merupakan salah satu fungsi dari Ombudsman untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan pelayanan publik di bidang perdagangan, khususnya Minyakita.

    Najih menyampaikan Ombudsman telah melakukan uji petik atau pengujian atas satuan barang, secara acak di beberapa provinsi, sebagai langkah untuk memberi masukan terkait dengan perlindungan masyarakat.

    “Ini menjadi masukan, saran perbaikan, bagaimana langkah-langkah yang sudah ditempuh, diambil ke depan agar lebih baik lagi, sehingga perlindungan masyarakat terhadap masalah ini bisa teratasi dengan baik,” ujar Najih.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ombudsman RI terima kunjungan Kedubes Iran guna mempererat kerja sama

    Ombudsman RI terima kunjungan Kedubes Iran guna mempererat kerja sama

    “Tentu kami juga berharap sebaliknya. Apabila warga negara Indonesia mengalami kendala administratif di Iran, tidak hanya dapat minta bantuan ke Kedutaan Besar Indonesia di sana namun juga dapat melapor ke Ombudsman Iran,”

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menerima kunjungan Kedutaan Besar (Kedubes) Iran dalam rangka mempererat kerja sama antara Ombudsman RI dengan Ombudsman Iran di Jakarta, Rabu.

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan dengan adanya hubungan erat antara Indonesia dengan Iran, warga negara Iran diharapkan tidak ragu melapor ke Ombudsman RI apabila terjadi berbagai kendala administratif karena Ombudsman RI akan membantu untuk menyelesaikan.

    “Tentu kami juga berharap sebaliknya. Apabila warga negara Indonesia mengalami kendala administratif di Iran, tidak hanya dapat minta bantuan ke Kedutaan Besar Indonesia di sana namun juga dapat melapor ke Ombudsman Iran,” ujar Najih, seperti dikonfirmasi.

    Maka dari itu, pihaknya sangat terbuka untuk mempererat kerja sama dengan Ombudsman Iran, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok kedua lembaga.

    Akan tetapi, kata dia, lebih baik apabila dapat dilakukan pertemuan bilateral kedua negara untuk penandatangan resmi kerja sama.

    Najih pun mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan undangan yang diberikan Iran pada kegiatan Organization of Islamic Cooperation Ombudsman Association (OICOA) 12th Board of Director Meeting yang akan digelar di Teheran, Iran pada 13 Mei 2025 yang akan datang.

    “Kami bersedia menghadiri undangan dengan mempertimbangkan situasi efisiensi anggaran di Indonesia,” ucap dia.

    Adapun Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Borourjerdi menyampaikan undangan OICOA 12th Board of Director Meeting kepada Ombudsman RI.

    Dikatakan bahwa tujuan utama pembentukan OICOA untuk mendukung HAM, keadilan administratif, perdamaian sosial, serta meningkatkan kerja sama internasional di berbagai negara Islam.

    “Saya memiliki kedekatan dengan Ombudsman. Kehadiran Ombudsman RI akan sangat bermanfaat dan membantu pencapaian tujuan dari pertemuan tersebut,” kata Borourjerdi dalam kesempatan yang sama.

    Selanjutnya, Borourjerdi pun mencatat dan akan mengomunikasikan berbagai usulan Ombudsman RI mengenai perluasan kerja sama.

    “Kami melihat kunjungan Ombudsman RI ke Teheran nantinya akan jadi lembaran baru kerja sama dan akan memperkuat kesuksesan agenda OICOA ke depan,” ungkapnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025