Tag: Mohammed bin Salman

  • Selain Yaqut Cholil, KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Selain Yaqut Cholil, KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keduanya.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.

    “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat siang, 9 Januari 2025.

    Namun, ketika ditanya mengenai pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, Fitroh belum bersedia merinci dan memastikan KPK akan menyampaikannya secara resmi. 

    “Tunggu diumumkan,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, KPK juga telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur – yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo – serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat sebagai pengurus di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Ia terakhir diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 16 Desember 2025. Selain itu, Yaqut juga pernah menjalani pemeriksaan pada Senin, 1 September 2024, dan Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini resmi dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Kasus ini bermula dari polemik pembagian tambahan kuota haji. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

    Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

    Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

    Pembagian kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Dalam keputusan itu, 20 ribu tambahan kuota haji dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

  • Presiden Prabowo Panggil CEO Danantara Bahas Hunian Sementara dan Kampung Haji

    Presiden Prabowo Panggil CEO Danantara Bahas Hunian Sementara dan Kampung Haji

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil CEO Danantara Rosan Roeslani, ke kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 27 Desember.

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima laporan terkait perkembangan pembangunan hunian sementara yang dikerjakan oleh BUMN di bawah koordinasi Danantara.

    Adapun bahwa sekitar 15.000 unit hunian sementara tengah dibangun oleh BUMN dan dari jumlah tersebut, sebanyak 500 unit ditargetkan sudah dapat digunakan pada pekan ini untuk masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Presiden Prabowo meminta laporan mengenai 15.000 Hunian yang khusus dibangun Danantara untuk warga terdampak di Sumatra. Menteri Rosan menyampaikan setidaknya 500 hunian akan siap pada minggu ini beriringan dengan pembangunan hunian lainnya,” tulis Sekretariat Kabinet di akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet, Minggu, 28 Desember.

    Selain pembangunan oleh BUMN, hunian sementara juga dibangun oleh BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut meminta laporan terkait perkembangan rencana pembangunan Kampung Haji di Kota Mekah seperti penentuan titik lokasi menara, luas kawasan, hingga tahapan pelaksanaan pembangunan.

    Rosan menjelaskan bahwa melalui inisiatif serta upaya diplomasi Presiden Prabowo, dan Pemerintah Arab Saudi memberikan dukungan penuh terhadap program Kampung Haji

    Dukungan tersebut semakin menguat setelah komunikasi antara Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed Bin Salman, dengan Presiden Prabowo pada 8 Desember 2025.

    Adapun hingga saat ini, Rosan telah melakukan empat kali pertemuan dengan Otoritas Arab Saudi untuk membahas proyek tersebut.

    “Presiden Prabowo menginginkan seluruh jamaah Haji Indonesia harus memiliki tempat & fasilitas penginapan nyaman tersendiri saat melaksanakan Ibadah Haji dengan lokasi yang cukup dekat dengan Masjidil Haram,” tulis akun instagram tersebut.

  • Prabowo Terima Laporan Bos Danantara Soal Pembangunan 15.000 Hunian Tetap Bencana Sumatra

    Prabowo Terima Laporan Bos Danantara Soal Pembangunan 15.000 Hunian Tetap Bencana Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri Hilirisasi dan Investasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengenai pembangunan hunian tetap untuk para pengungsi di Sumatra.

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu malam, menjelaskan laporan dari Rosan itu diterima oleh Presiden Prabowo di kediaman pribadi Presiden, Jakarta, Sabtu.

    “Presiden Prabowo meminta laporan mengenai 15.000 hunian yang khusus dibangun Danantara untuk warga terdampak di Sumatra,” kata Teddy dikutip dari Antara, Sabtu (27/12/2025).

    Rosan melaporkan minggu ini ada 500 unit rumah yang siap dibangun seiring dengan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Di kediaman pribadi Presiden, Jalan Kertanegara Nomor 4, Rosan juga melaporkan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi, kepada Presiden.

    “Menteri Rosan menyampaikan bahwa atas inisiatif dan diplomasi Presiden Prabowo, Pemerintah Saudi mendukung penuh program tersebut, terutama setelah Putra Mahkota Mohammed bin Salman berkomunikasi melalui telepon dengan Presiden Prabowo pada 8 Desember lalu,” kata Teddy.

    Teddy mengatakan Presiden Prabowo ingin seluruh jamaah haji Indonesia memiliki tempat dan fasilitas penginapan nyaman tersendiri saat melaksanakan ibadah haji dengan lokasi yang cukup dekat dengan Masjidil Haram.

    Dalam beberapa kesempatan, Rosan mengumumkan Pemerintah Indonesia melalui Danantara telah membeli hotel dan sebidang tanah seluas lima hektare di daerah Thakher, Mekkah.

    Di daerah tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga membangun jembatan berbentuk terowongan menuju Masjidil Haram. Jika akses jembatan itu digunakan oleh para jamaah, maka jarak dari hotel menuju Masjidil Haram sekitar 2,5 kilometer.

    Kemudian, Danantara saat ini juga masuk dalam daftar penawar untuk lelang tanah di Western Hindawiyah, Mekkah. Tanah itu juga diperuntukkan sebagai Kampung Haji Indonesia, yang jaraknya juga 2,5 kilometer dari Masjidil Haram.

  • Soal Kampung Haji, Prabowo Ingin Jemaah Haji Punya Penginapan Nyaman di Saudi

    Soal Kampung Haji, Prabowo Ingin Jemaah Haji Punya Penginapan Nyaman di Saudi

    Soal Kampung Haji, Prabowo Ingin Jemaah Haji Punya Penginapan Nyaman di Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menginginkan jemaah haji Indonesia memiliki penginapan yang nyaman di Arab Saudi.
    Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menyusul pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani di kediaman Presiden di Kertanegara, Jakarta Pusat, Sabtu (27/12/2025).
    “Presiden Prabowo menginginkan seluruh jemaah Haji Indonesia harus memiliki tempat dan fasilitas penginapan nyaman tersendiri saat melaksanakan ibadah Haji dengan lokasi yang cukup dekat dengan
    Masjidil Haram
    ,” kata Teddy dalam akun Instagram sekretariat.kabinet, Sabtu.
    Oleh karena itu, pemerintah berencana membangun kampung haji untuk mewujudkannya. Diketahui, Kampung Haji menjadi salah satu topik pembicaraan keduanya dalam pertemuan kali ini.
    Prabowo diketahui meminta laporan kepada Rosan terkait titik lokasi menara, luas lokasi kampung haji, serta pelaksanaan pembangunannya.
    Saat pertemuan Rosan menyampaikan, atas inisiatif dan diplomasi Prabowo, Pemerintah
    Arab Saudi
    mendukung penuh program tersebut.
    Terutama setelah Putra Mahkota Mohammed Bin Salman berkomunikasi melalui telepon dengan Presiden Prabowo pada 8 Desember lalu.
    “Menteri Rosan sebelumnya telah 4 kali bertemu dengan Pemerintah Saudi membahas ini,” tutur Teddy.
    Tak hanya itu, Rosan juga memberikan laporan soal pembangunan hunian untuk korban bencana Sumatera yang dibangun Danantara.
    Seturut rencana, ada 15.000 hunian yang khusus dibangun Danantara untuk warga terdampak di Sumatera.
    “Menteri Rosan menyampaikan setidaknya 500 hunian akan siap pada minggu ini beriringan dengan pembangunan hunian lainnya. Hunian lainnya juga sedang dibangun oleh BNPB, Kementerian PU, serta Kementerian Perumahan,” tandas Seskab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara terkait Korupsi

    Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara terkait Korupsi

    Islamabad

    Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, terkait kasus korupsi yang melibatkan pembelian hadiah mewah untuk negara dengan harga di bawah nilai pasar.

    Hukuman terbaru ini menambah serangkaian masalah hukum bagi Khan, yang mendekam di balik jeruji besar sejak Agustus 2023. Khan menghadapi puluhan kasus lain yang menjerat dirinya sejak digulingkan dari jabatannya pada tahun 2022, mulai dari kasus korupsi hingga tuduhan terkait antiterorisme dan rahasia negara.

    Khan membantah telah melakukan pelanggaran hukum dalam semua kasus tersebut, yang menurut partai yang menaunginya bermotif politik.

    Vonis 17 tahun penjara untuk Khan dan istrinya itu, seperti dilansir Reuters, Sabtu (20/12/2025), diungkapkan oleh pengacara keluarga Khan, Rana Mudassar Umer, saat berbicara kepada Reuters.

    “Pengadilan mengumumkan hukuman tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi dengan denda yang besar,” ucap Umer.

    Khan dan istrinya, menurut putusan pengadilan Pakistan, dijatuhi hukuman berat 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang pidana Pakistan untuk tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan hukuman 7 tahun penjara berdasarkan undang-undang antikorupsi.

    Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar 16,4 juta Rupee Pakistan, atau setara Rp 978,3 juta.

    Kasus ini berkaitan dengan jam tangan mewah yang dihadiahkan kepada Khan oleh Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman selama kunjungan resmi kenegaraan, yang menurut jaksa penuntut, kemudian dibeli oleh Khan dan istrinya dari negara dengan harga diskon besar-besaran yang melanggar aturan pemberian hadiah di Pakistan.

    Kasus tersebut terpisah dari kasus lainnya yang juga melibatkan hadiah negara, yang membuat Khan ditangkap pada Agustus 2023 lalu. Dalam kasus itu, Khan telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan istrinya dihukum 7 tahun penjara, namun hukuman itu ditangguhkan setelah banding.

    Kasus-kasus semacam ini secara umum dikenal di Pakistan sebagai kasus Toshakhana, yang merujuk pada tempat penyimpanan milik negara untuk hadiah-hadiah yang diterima para pejabat publik.

    Khan yang merupakan mantan bintang kriket yang beralih menjadi politisi, tetap menjadi salah satu tokoh paling kontroversial di Pakistan. Pertarungan hukum yang dihadapi Khan terus berlangsung, dengan partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf, kini terpinggirkan dari kekuasaan.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara terkait Korupsi

    Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara terkait Korupsi

    Islamabad

    Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, terkait kasus korupsi yang melibatkan pembelian hadiah mewah untuk negara dengan harga di bawah nilai pasar.

    Hukuman terbaru ini menambah serangkaian masalah hukum bagi Khan, yang mendekam di balik jeruji besar sejak Agustus 2023. Khan menghadapi puluhan kasus lain yang menjerat dirinya sejak digulingkan dari jabatannya pada tahun 2022, mulai dari kasus korupsi hingga tuduhan terkait antiterorisme dan rahasia negara.

    Khan membantah telah melakukan pelanggaran hukum dalam semua kasus tersebut, yang menurut partai yang menaunginya bermotif politik.

    Vonis 17 tahun penjara untuk Khan dan istrinya itu, seperti dilansir Reuters, Sabtu (20/12/2025), diungkapkan oleh pengacara keluarga Khan, Rana Mudassar Umer, saat berbicara kepada Reuters.

    “Pengadilan mengumumkan hukuman tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi dengan denda yang besar,” ucap Umer.

    Khan dan istrinya, menurut putusan pengadilan Pakistan, dijatuhi hukuman berat 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang pidana Pakistan untuk tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan hukuman 7 tahun penjara berdasarkan undang-undang antikorupsi.

    Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar 16,4 juta Rupee Pakistan, atau setara Rp 978,3 juta.

    Kasus ini berkaitan dengan jam tangan mewah yang dihadiahkan kepada Khan oleh Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman selama kunjungan resmi kenegaraan, yang menurut jaksa penuntut, kemudian dibeli oleh Khan dan istrinya dari negara dengan harga diskon besar-besaran yang melanggar aturan pemberian hadiah di Pakistan.

    Kasus tersebut terpisah dari kasus lainnya yang juga melibatkan hadiah negara, yang membuat Khan ditangkap pada Agustus 2023 lalu. Dalam kasus itu, Khan telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan istrinya dihukum 7 tahun penjara, namun hukuman itu ditangguhkan setelah banding.

    Kasus-kasus semacam ini secara umum dikenal di Pakistan sebagai kasus Toshakhana, yang merujuk pada tempat penyimpanan milik negara untuk hadiah-hadiah yang diterima para pejabat publik.

    Khan yang merupakan mantan bintang kriket yang beralih menjadi politisi, tetap menjadi salah satu tokoh paling kontroversial di Pakistan. Pertarungan hukum yang dihadapi Khan terus berlangsung, dengan partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf, kini terpinggirkan dari kekuasaan.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. 

    Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga periksa dua orang dari pihak asosiasi dan travel haji. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua orang dari pihak asosiasi tersebut adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin.

    “Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji. Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 16 Desember 2025.

    Kedua saksi tersebut kata Budi, sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB. Saat tiba, Yaqut terlihat berjalan cepat dan terburu-buru untuk segera masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Dia pun enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

    “Nggak ada, nggak ada (yang mau disampaikan). Mohon izin ya, saya masuk dulu ya izin,” singkat Yaqut.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025. Yaqut juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

  • Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil pada hari ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

    Mellisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Hadir, mba,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Pemeriksaan hari ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (1//9/2025). Saat itu, penyidik mendalami perbedaan aturan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk periode 2023-2024.

    Materi pemeriksaan serupa juga didalami melalui staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz. Ishfah telah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

    Kuota tersebut terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara itu, sebanyak 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

  • Prabowo Telepon Putra Mahkota MBS, Bahas Apa?

    Prabowo Telepon Putra Mahkota MBS, Bahas Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS) pada Rabu (10/12/2025) malam.

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebut bahwa komunikasi tingkat tinggi tersebut berlangsung hangat dan konstruktif, membahas sejumlah agenda penting yang mencerminkan eratnya hubungan kedua negara.

    Menurutnya, Putra Mahkota MBS membuka percakapan dengan menyampaikan dukungan penuh serta belasungkawa kepada pemerintah dan rakyat Indonesia atas bencana yang terjadi di sejumlah wilayah. 

    Dia menegaskan bahwa solidaritas Arab Saudi akan selalu menyertai Indonesia sebagai negara sahabat.

    “Indonesia adalah negara besar serta pemimpinnya adalah Presiden yang kuat dalam menghadap kondisi apa pun,” ujar Putra Mahkota MBS sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut.

    Selain menyampaikan dukungan, Teddy menjelaskan bahwa percakapan telepon tersebut juga membahas kelanjutan rencana pembangunan perkampungan Haji yang dirancang untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah asal Indonesia.

    Kedua pemimpin mendiskusikan sejumlah aspek krusial, mulai dari penentuan lokasi, desain dan proses pembangunan, hingga fasilitas yang akan disiapkan demi memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi jamaah.

    “Presiden Prabowo dan Putra Mahkota MBS membahas kelanjutan mengenai rencana pembangunan perkampungan Haji yang meliputi penentuan lokasi, proses pembangunan, serta fasilitas yang akan disiapkan, yang nantinya diperuntukkan bagi jamaah haji asal Indonesia,” tulis Teddy.

    Pembicaraan ini semakin menegaskan hubungan bilateral Indonesia–Arab Saudi yang terus berkembang, baik dalam konteks kemanusiaan, pembangunan, maupun layanan keagamaan.

    Pemerintah Indonesia berharap kerja sama tersebut membawa manfaat konkret bagi masyarakat, khususnya jutaan jamaah haji Indonesia yang setiap tahun menjadi tamu Allah di Tanah Suci.

  • KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    GELORA.CO -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bakal kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.

    Sehingga kata Asep, untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Para pihak tersebut akan kembali dipanggil setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi serta mendapatkan data-data terkait haji dari Arab Saudi.

    “Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” pungkas Asep.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.