Tag: Mohammad Taufik

  • Akui Khilaf, Armuji Minta Maaf soal Penyebutan Madas

    Akui Khilaf, Armuji Minta Maaf soal Penyebutan Madas

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan permohonan maaf kepada organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) atas penyebutan nama ormas tersebut dalam sebuah sidak yang berujung polemik.

    Permintaan maaf itu disampaikan Armuji dalam forum mediasi di ruang RM Soemantri Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

    Armuji mengakui penyebutan nama Madas merupakan kekhilafan. Ia menyatakan tidak memiliki maksud lain atau niat menstigmatisasi organisasi tertentu.

    “Dengan pernyataan kekhilafan saya itu, menyebut ada logo Madas, maka saya mohon maaf. Namanya orang, namanya khilaf, yang tidak ada maksud lain,” ujar Armuji.

    Ia menjelaskan kehadirannya ke lokasi sidak dipicu laporan warga yang masuk secara beruntun. Armuji menyebut situasi tersebut membuatnya langsung turun ke lapangan. “Karena telepon terus berdering, laporan masuk ke tempat saya, saya datang ke sana,” katanya.

    Terkait video yang kemudian beredar luas, Armuji menegaskan dirinya tidak bermaksud memviralkan peristiwa tersebut. Menurut dia, sorotan media dan media sosial muncul setelah kegiatan berlangsung.

    Armuji juga mengklarifikasi penyebutan simbol yang sempat dikaitkan dengan Madas. Ia mengaku keliru menafsirkan gambar yang terlihat saat itu. “Saya kira itu logo Madas, ternyata bukan. Tulisan ‘gong xi fa cai’,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Umum DPP Madas Mohammad Taufik menegaskan organisasinya tidak terlibat dalam peristiwa yang dipersoalkan. Ia menolak anggapan yang mengaitkan Madas dengan praktik premanisme. “Kami tegaskan, Madas bukan ormas preman,” kata Taufik.

    Taufik menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai ketua umum. Berdasarkan kajian internal tim hukum, tidak ditemukan keterlibatan organisasi dalam kejadian itu. “Tidak ada satu pun berita acara menyebut Madas. Itu bukan kegiatan ormas,” ujarnya.

    Ia mengakui ada individu yang hadir dalam acara pelantikan yang dipersoalkan, namun hal tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar menuding organisasi. “Kalau terbukti melanggar hukum, kami dukung aparat menindak,” katanya.

    Menurut Taufik, penggunaan simbol pada pakaian individu tertentu kemudian berkembang menjadi framing yang merugikan organisasi. “Ini sudah jadi gorengan,” ucapnya singkat.

    Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan tidak melanjutkan polemik di ruang publik. “Kalau salah, silakan diproses,” kata Taufik, sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Madura atas stigma yang sempat muncul. [ipl/ted]

  • Buntut Kasus Nenek Elina, Ormas Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Hoaks

    Buntut Kasus Nenek Elina, Ormas Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Hoaks

    Surabaya (beritajatim.com) – Organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (Madas) resmi melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur dan DPRD Kota Surabaya pada Senin, 5 Januari 2026, atas dugaan penyebaran hoaks dan framing negatif di media sosial.

    Laporan ini dipicu oleh konten di akun Instagram, TikTok, dan YouTube milik pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut, yang dinilai menyudutkan ormas Madas dalam peristiwa pengrusakan rumah nenek Elina.

    Ketua Madas, Mohammad Taufik, menyatakan bahwa laporan ke Polda Jatim berkaitan erat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya turut melampirkan bukti-bukti terkait unggahan yang dianggap memicu kegaduhan.

    “Kemudian ada beberapa pihak-pihak juga yang kami juga lampirkan bukti adanya hoax. Hoax itu beberapa akun-akun yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” ujar Taufik.

    Taufik menegaskan bahwa Madas secara organisasi sangat menolak segala bentuk premanisme, termasuk di wilayah Surabaya. Langkah hukum ini diambil untuk menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga kondusivitas kota tanpa mengabaikan jalur konstitusi.

    “Kami tidak ada gerakan apapun meskipun dilakukan itu karena memang kami punya itikad baik sebagai Ormas bahwa kami ingin mengedepankan langkah-langkah hukum,” ujarnya.

    Inti dari keberatan Madas terletak pada pernyataan Armuji yang menyebut adanya oknum berseragam Madas saat peristiwa di rumah nenek Elina berlangsung. Taufik membantah keras klaim tersebut dengan menantang publik untuk memeriksa fakta di lapangan.

    “Silahkan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju madas ataupun atribut madas apapun yang dipakai,” ujar Taufik.

    Meski mengakui bahwa Yasin—salah satu tersangka perusakan rumah nenek Elina—merupakan anggota Madas, Taufik memastikan tindakan tersebut bersifat personal dan tidak membawa atribut maupun kepentingan organisasi.

    Selain menempuh jalur pidana, Madas menyambangi DPRD Kota Surabaya sebagai saluran aspirasi masyarakat. Mereka berharap lembaga legislatif tetap berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat dalam menanggapi polemik ini.

    “Kami menyampaikan pengaduan dan beberapa permintaan ke DPRD, karena kami yakin DPRD Surabaya masih tegak lurus pada kepentingan rakyat,” ujar Taufik, yang akrab disapa Bung Taufik.

    Taufik menilai Armuji, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, telah melakukan upaya penggiringan opini publik yang merugikan nama baik Madas melalui konten digitalnya.

    “Beberapa hari terakhir muncul kegaduhan di masyarakat dan media sosial. Ada framing terkait pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina yang kami nilai tidak benar,” katanya.

    Dugaan framing tersebut dianggap sangat serius karena seolah-olah mengonstruksi keterlibatan Madas dalam tindakan persekusi terhadap nenek Elina, yang menurut Taufik tidak berdasar secara hukum.

    “Ada framing yang kami duga dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, seolah-olah Madas yang melakukan tindakan itu,” tegasnya.

    Pihak Madas mengklaim bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian terhadap para tersangka yang diamankan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan organisasi secara formal.

    “Dalam BAP sudah jelas, orang-orang yang diamankan kepolisian tidak ada kaitannya dengan Ormas Madas,” ujarnya.

    Madas mendesak DPRD Surabaya segera memanggil Armuji untuk memberikan klarifikasi terbuka. Langkah ini dinilai penting guna menghapus stigma negatif yang kadung beredar luas di tengah masyarakat.

    Taufik menekankan bahwa narasi yang dibangun di media sosial tidak hanya merugikan organisasi secara institusi, namun juga berdampak pada persepsi publik terhadap masyarakat Madura secara kolektif.

    “Kami merasa sangat dirugikan. Seolah-olah Ormas Madas dan kesukuan Madura dicitrakan arogan dan premanisme, padahal itu tidak benar,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Kejanggalan Kecelakaan Truk di JLS Tulungagung, Misteri Keberadaan Sopir dan Identitas Kendaraan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 November 2025

    Kejanggalan Kecelakaan Truk di JLS Tulungagung, Misteri Keberadaan Sopir dan Identitas Kendaraan Surabaya 29 November 2025

    Kejanggalan Kecelakaan Truk di JLS Tulungagung, Misteri Keberadaan Sopir dan Identitas Kendaraan
    Tim Redaksi
    TULUNGAGUNG, KOMPAS.com
    – Kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) terjadi di Jalur Lintas Selatan (JLS) arah Pantai Midodaren, Kecamatan Besuki, Tulungagung pada Jumat (28/11/2025).
    Tidak hanya memicu proses evakuasi panjang. Peristiwa ini justru membuka sejumlah kejanggalan administrasi kendaraan.
    Sementara sopir yang mengemudikan truk tersebut masih belum ditemukan hingga hari ini, setelah melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.
    Truk tangki tersebut, bermuatan sekitar 6.000 liter solar diduga ilegal tergelincir dan terbalik ke saluran air, setelah gagal menanjak.
    Kemudian sekira pukul 05.30 WIB, Jumat (28/11/2025), saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal, sopir truk tidak ada di tempat.
    “Saat kami tiba di lokasi untuk olah TKP, sopir tidak berada di tempat. Yang kami temukan hanya kendaraan dalam kondisi terbalik,” kata Kasat Lantas
    Polres Tulungagung
    , AKP Mohammad Taufik Nabila, Sabtu.
    Salah satu hal paling janggal dari insiden ini adalah hilangnya sopir yang diduga mengalami luka.
    Polisi menelusuri informasi bahwa yang bersangkutan sempat dibawa ke fasilitas kesehatan di wilayah Besuki dan sekitarnya.
    Namun, pengecekan ke sejumlah puskesmas dan dua rumah sakit di wilayah Besuki dan sekitarnya tidak menemukan hasil.
    “Kami masih terus melakukan pencarian. Informasi sementara menyebutkan bahwa ia mengalami luka, namun setelah kami cek ke tiga puskesmas dan dua rumah sakit, tidak ditemukan,” terang Taufik.
    Setelah polisi melakukan penyelidikan pada unit truk pengangkut solar tersebut, petugas menemukan ketidaksesuaian identitas kendaraan.
    Nomor polisi tertera AG 9462 UT, sementara data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunjukkan nopol seharusnya AG 9642 UT.
    Keterangan warna kendaraan pada STNK juga berbeda. di STNK tertulis hijau, namun truk di TKP berwarna biru kombinasi Putih.
    Meski demikian, nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai dengan STNK asli.
    Juga dijelaskan , pelat nomor yang terpasang telah mati pajak sejak 2018 silam, dan masa berlaku STNK-nya berakhir pada tahun 2022.
    Adapun nopol asli kendaraan tercatat masih aktif hingga 2026 dengan masa berlaku STNK sampai 2029.
    “Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi merupakan pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000,” terang Taufik.
    Atas kecelakaan tersebut, evakuasi truk tangki baru bisa dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (28/11/2025).
    Petugas terlebih dahulu memindahkan muatan solar ke kendaraan lain, sebelum truk ditarik ke gudang Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung.
    “Alhamdulillah proses evakuasi sudah selesai dan kendaraan saat ini sudah kami amankan di gudang laka,” terang Taufik.
    Selain masalah administrasi kendaraan, polisi juga menelusuri legalitas 6.000 liter solar yang diangkut truk tersebut.
    Statusnya belum bisa dipastikan, apakah termasuk solar industri atau solar subsidi.
    Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menuturkan pihaknya telah mengambil sampel untuk diuji.
    “Nanti akan kami uji di Labfor Polda Jatim dan Disperindag juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium lain sebagai pembanding. Hasilnya akan kami sajikan secara transparan,” terang Kasatreskrim Polres Tulungagung Ryo Pradana.
    Menurutnya, penyaluran kedua jenis solar tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus mengikuti prosedur pemerintah.
    Atas kecelakaan tersebut, kini ditangani oleh unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, dan untuk dugaan pidananya ditangani Satreskrim Polres Tulungagung.
    Setelah kecelakaan mencuat, polisi mengaku dihubungi seseorang yang mengaku perwakilan PT Ganani, pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan.
    “Kami sarankan segera hadir ke polres dengan membawa surat-surat kelengkapan sekaligus membawa serta pengemudi,” kata Ryo.
    Selain kepolisian, Kepala Unit Meteorologi Legal Tulungagung Mohammad Salman menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait penyelidikan kasus ini.
    Ia menyoroti ketidaksesuaian standar dalam pengangkutan BBM.
    “Seharusnya untuk pengangkutan BBM wajib ada label maupun jenis bahan bakar yang diangkut,” terang Kepala Unit Meteorologi Legal Tulungagung Mohammad Salman
    Dengan berbagai temuan yang masih ditelusuri, aparat menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada insiden tergelincirnya truk.
    Mulai legalitas muatan hingga administrasi kendaraan, akan diurai demi memastikan tidak ada celah pelanggaran yang terlewat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Angka Kecelakaan di Tulungagung Tahun 2024 Turun 33 Persen

    Angka Kecelakaan di Tulungagung Tahun 2024 Turun 33 Persen

    Tulungagung (beritajatim.com) – Angka kasus kecelakaan di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2024, menurun dibanding tahun 2023. Penurunan angka kasus mencapai 33 persen.

    Meskipun angka kasus kecelakaan menurun, namun jumlah korban meninggal dunia bertambah. Angka fatalitas kecelakaan di tahun 2024 bertambah hingga 2 persen dibanding sebelumnya.

    Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila, mengatakan berdasarkan data sepanjang tahun 2023 lalu total terdapat 1.485 kasus kecelakaan. Sedangkan di tahun 2024 total jumlah kasus kecelakaan turun menjadi 999 kasus.

    “Data yang ada di kami, sepanjang tahun 2024 itu terjadi 999 peristiwa kecelakaan lalu lintas, untuk korban meninggal dunia 153 orang, luka beratnya nihil, luka ringan 1673 orang,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

    Menurut Taufik, penurunan ini disebabkan beberapa hal. Diantaranya semakin massivenya informasi soal keselamatan berlalulintas, hingga meningkatnya kesadaran berlalu lintas pada masyarakat. Selain itu penindakaan tegas berupa tilang juga berpengaruh terhadap turunnya angka kasus kecelakaan lalu lintas ini.

    “Ada teori yang menyebut seperti itu, angka penindakan tilang di tahun 2024 juga meningkat dibanding sebelumnya,” tuturnya.

    Taufik juga mengapresiasi masyarakat atas kesadarannya dalam tertib berlalu lintas di jalan raya, sehingga potensi kecelakaan bisa ditekan dan diharapkan angkanya akan terus menurun. “Kami apresiasi kepada masyarakat Tulungagung semakin peduli dengan keselamatan saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya. [nm]