Tag: Mohammad Iqbal

  • Atiqah Hasiholan Bela Ratna Sarumpaet yang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan

    Atiqah Hasiholan Bela Ratna Sarumpaet yang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan

    JAKARTA – Aktris Atiqah Hasiholan terseret laporan seorang pria bernama Husni Kamal yang menuding ibu Atiqah, Ratna Sarumpaet ingin menggelapkan harta warisan. Kamal melaporkan neneknya ke Bareskrim Mabes Polri dan Atiqah sudah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

    Kasus bermula ketika ayah Atiqah, Mohammad Iqbal Alhady meninggal dunia pada tahun 2007. Karena menikah tiga kali, lantas ada tiga keluarga yang mengurus aset dan lainnya. Kakak tiri Atiqah mengidap skizofrenia tidak jauh dari kejadian itu sehingga Ratna Sarumpaet mengajukan diri sebagai wali untuk dua anak tirinya, Iqbal dan Ibrahim Alhady.

    Baru-baru ini, Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet karena dianggap menggunakan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset warisan tanpa memperhatikan kondisi keluarga.

    Atiqah Hasiholan memberi respons dengan menyatakang sang ibu hanya mengurus sesuai kemampuan dan tidak menguasai harta sesuai yang dituduhkan Iqbal.

    “Kakak saya memang di bawah pengampuan ibu saya, tapi kakak saya mampu berkomunikasi oke, dia mampu mengurus rumah tangga juga, merawat anak-anaknya. Jadi tidak ada alasan dia tidak menginformasikan,” kata Atiqah Hasiholan melansir Intens.

    “Status hukum pernikahannya Atiyah sudah nikah lagi, ya sudahlah kami nggak ada yang mau menguasai harta dari kakak kami. Oke kami nombok, kami nombok untuk menjaga aset itu, nggak mudah kami nombok. Jadi kalau kita bisa kita ngobrol baik, bisa duduk bareng kita kerjasama gimana caranya membantu Kak Iqbal ini. Kita bisa duduk bareng, kita bisa membantu bapaknya dulu,” lanjutnya.

    Atiqah menyayangkan tindakan yang dibuat Kamal terhadap keluarganya. Menurutnya, selama ini mereka saling bantu terutama ketika Kamal dalam masa pertumbuhan.

    “Kekecewaan nggak ya, bagaimanapun juga dia keponakan saya. Dia anak dari bapak saya. Dari kecil sempat serumah juga, jadi saya tahu dia dari kecil dan tahu betapa sayangnya bapaknya sama anaknya. Cuma kan kita sebagai orang dewasa bisa melihat ya berpikir seperti itu mengapa?” kata Atiqah.

    Istri Rio Dewanto berharap urusan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak hanya melaporkan dan menuntut daftar harta yang diberikan.

    “Silahkan menyelesaikan secara kekeluargaan, asal dilakukan dengan sopan, jangan tidak sopan ngegas gitu somasi. Kemudian juga akar permasalahannya agar dibenahi terlebih dahulu. Sekarang kan idealnya ngurus aset kakak saya, aset tanah itu kan bukan cuma harta saja, banyak PBB-nya segala macam,” kata Atiqah Hasiholan.

    “Justru anak-anak yang kelihatannya dewasa ini ya ngebantuin dong, gak cuma datang, ‘Mana list aset?’ gak cuma gitu. Banyaklah cara-cara yang lebih sopan, manusiawi sebenarnya yang bisa dia lakukan,” katanya.

  • Dituduh Cucu Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet Sebut Rumah dan Mobil Sudah Dibelikan

    Dituduh Cucu Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet Sebut Rumah dan Mobil Sudah Dibelikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis senior Ratna Sarumpaet akhirnya buka suara terkait tuduhan penggelapan harta warisan yang dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, pada Oktober 2024 lalu. Dalam wawancara di Channel YouTube Reyben Unlocked, Ratna dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa ia telah memberikan banyak hal untuk kebutuhan cucu-cucunya.

    “Saya bingung mereka melaporkan soal warisan, padahal abahnya (anak Ratna Sarumpaet) masih hidup dan sehat. Selama ini, saya yang menanggung kebutuhan mereka. Rumah, mobil, semuanya sudah saya belikan untuk mereka,” ujar Ratna seperti dikutip oleh Beritasatu.com, Sabtu (21/12/2024).

    Ratna menjelaskan, anak sulungnya, Mohammad Iqbal Alhady, yang juga ayah dari pelapor, memiliki gangguan kesehatan mental berupa skizofrenia. Akibatnya, ia merasa bertanggung jawab untuk memastikan kebutuhan hidup keluarga anaknya terpenuhi.

    “Saya ini sudah memenuhi kebutuhan mereka, tetapi kok mereka malah sampai hati menggugat saya. Dua bulan setelah rumah dan mobil saya belikan, saya digugat lagi soal warisan. Padahal, saya sudah lakukan semua ini untuk keluarga mereka,” tambahnya.

    Ratna menilai tindakan cucunya ini dipengaruhi oleh menantunya, yang ia duga memiliki motivasi tertentu terkait harta. “Saya pikir anak-anak ini tidak akan seperti ini kalau bukan ibunya yang mencekoki kebencian itu,” katanya.

    Sebelumnya, Ratna juga mengaku telah menghadapi beberapa somasi dari pihak cucunya, termasuk tuduhan penelantaran anak. Namun, semua tuduhan tersebut tidak terbukti.

    “Saya serahkan semua bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa kebutuhan keluarga Iqbal sudah saya penuhi. Bahkan tuduhan penelantaran itu batal karena tidak terbukti,” jelasnya.

    Meskipun dilaporkan atas tuduhan penggelapan harta warisan, Ratna Sarumpaet tetap menegaskan dirinya tidak menyimpan dendam. “Aku enggak bisa dendam. Bagi saya, tugas saya adalah mencintai keluarga saya. Apa yang saya lakukan ini karena cinta, bukan untuk dihitung-hitung,” pungkasnya.

  • Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Warisan, Sebut Laporan Cucu karena Ulah Menantu

    Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Warisan, Sebut Laporan Cucu karena Ulah Menantu

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis senior Ratna Sarumpaet akhirnya angkat bicara terkait tuduhan penggelapan harta warisan yang dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, pada Oktober 2024 lalu. Klarifikasi tersebut disampaikan Ratna dalam sebuah wawancara di Channel YouTube Reyben Unlocked, yang dikutip oleh Beritasatu.com pada Sabtu (21/12/2024).

    “Sebelum saya bicara, saya garis bawahi dahulu. Sebenarnya, walaupun yang melaporkan saya itu Husein, tetapi dia bukan otaknya. Otaknya adalah [disensor]. Jadi, dia memperalat anak untuk merongrong keluarga abahnya,” ujar Ratna.

    Ratna menjelaskan, anak pertamanya, Mohammad Iqbal Alhady, yang juga ayah dari pelapor, memiliki gangguan kesehatan mental berupa skizofrenia. Kondisi ini membuatnya bertanggung jawab atas kebutuhan hidup keluarga anaknya.

    “Saya yang menanggung kebutuhan mereka karena anak saya sakit, tetapi saya bingung, kenapa mereka melaporkan saya soal warisan, padahal abahnya masih sehat dan hidup. Selama ini, mereka bahkan tidak pernah menjenguk abahnya,” kata Ratna.

    Ratna menilai, tindakan cucunya tersebut dipengaruhi oleh menantunya yang dianggap memiliki motivasi untuk menguasai harta warisan. “Saya pikir anak-anak ini sebenarnya tidak seburuk ini, kalau bukan ibunya yang mencekoki kebencian itu,” tegasnya.

    Ratna Sarumpaet menambahkan, sebelum dilaporkan terkait penggelapan harta warisan, ia sudah beberapa kali menerima somasi terkait kewajiban melaporkan harta milik Iqbal kepada cucu-cucunya, meskipun anaknya masih hidup.

    “Mereka pernah gugat saya karena penelantaran anak ke KPAI, tetapi semuanya batal karena saya buktikan semua kebutuhan keluarga Iqbal sudah saya penuhi,” tuturnya.

    Ratna bahkan mengaku telah menyediakan berbagai kebutuhan penting bagi keluarga anaknya, termasuk rumah dan mobil. Namun, beberapa bulan setelah itu, ia kembali menghadapi gugatan yang dinilainya tidak beralasan.

    “Padahal, semuanya sudah saya penuhi. Dua bulan kemudian, saya digugat lagi. Kok mereka sampai hati?” ungkap Ratna.

    Meski menghadapi tuduhan penggelapan harta warisan, Ratna menegaskan dirinya tidak menyimpan dendam terhadap pihak pelapor. “Aku tuh enggak bisa dendam. Kalau anak-anak bilang kelemahan umi itu terlalu baik, tetapi menurut saya, tidak ada yang terlalu baik. Tugas saya adalah mencintai keluarga saya,” pungkasnya.

  • Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Abdul Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

    Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Abdul Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

    ERA.id – Pengusaha terkemuka Palembang Kemas Haji Abdul Halim Ali mengaku sedih atas konflik antara salah satu perusahaannya PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Pemilik Sentosa Group berusia 87 tahun itu juga menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah memvonis bersalah kedua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo di hari yang sama disaat istrinya, Nyimas Hj. Aminah, 83 tahun, wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu. 

    “Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka—Bagio dan Djoko. Salahnya apa?” ujar Haji Halim yang masih ditunjang selang oksigen itu, terbata-bata, saat ditemui usai acara tahlil di kediamannya di Palembang, Jumat (13/12/2024) malam, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh maupun pejabat seperti Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Elen Setiadi, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR-RI Mohammad Iqbal Romzi, dan banyak lagi.

    “Apa dasarnya mereka dihukum?” kata Haji Halim, yang mengenakan baju koko putih. 

    “Mereka itu hanya menjalankan prosedur. Mereka itu beritikad baik,” katanya.

    Pun, Haji Halim menyesalkan cara-cara yang digunakan PT GPU dengan menebar narasi negatif terkait dirinya dan karyawannya tersebut. Terlebih hal itu dilakukan PT GPU disaat kondisi sedang berduka.

    “Pak, jangan begini caranya. Kita ada aturannya,” ujar Haji Halim. “Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok (saksinya) camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan (putusan kasasi MA) menang, kok.” 

    Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum dua karyawan PT SKB itu menyesalkan putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah memvonis bersalah kedua kliennya tersebut. 

    “Majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta persidangan,” ujar Adnial Roemza, tim kuasa hukum PT SKB dari firma hukum Ihza & Ihza saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/12/2024) malam. 

    Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Linggau telah memvonis Bagio dan Djoko masing-masing dua tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, saat sidang pada Rabu (11/12/2024) kemarin.

    Adnial mengatakan bahwa PN Lubuk Linggau telah mengabaikan fakta hukum bahwa PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah di lokasi yang dipermasalahkan itu. Apalagi kepemilikan HGU atas nama PT SKB itu telah diakui dan berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024. 

    “Kalau memang hakim mau mencari kebenaran materiil seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang ada. Meskipun fakta tersebut datangnya belakangan,” kata Adnial. 

    Hal hampir senada juga disampaikan Satria Narayya, juga dari firma Ihza & Ihza, yang menjadi kuasa PT SKB. Ia mengatakan bahwa Bagio dan Djoko, hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan konsultasi dan arahan serta legitimasi para pejabat dari instansi yang berwenang, yakni Kepala Desa Sako Suban dan Camat Batanghari Leko. 

    Maka, unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi inti dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi. 

    “Ketidakpastian hukum yang timbul akibat sengketa batas wilayah seharusnya tidak dibebankan kepada mereka melainkan merupakan tanggung jawab penyelenggara negara,” kata Satria. 

    Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

    Kendati begitu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan menghormati keputusan itu. 

    Adapun, terkait tudingan merekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbitnya HGU sebagaimana dituduhkan PT GPU kepada PT SKB berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76/2014, menurut Adnial, justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan. 

    Sebab, pada saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muba pada November lalu, SD Negeri (SDN) Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, berdasarkan Permendagri No. 76/2014, TPS itu berada di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). 

    “Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut,” ujar Adnial. 

    Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, Suganda menyatakan bahwa, secara administrasi SDN Sako Suban masuk ke wilayah Muba. 

    “Tapi, kalau terkait TPS itu wewenang KPU,” kata Suganda saat dihubungi via telepon pada Rabu (27/11). 

    Adapun saat ditemui di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, seorang guru SD, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Muba meski ia tinggal di dusun yang secara administratif tercatat sebagai bagian Kabupaten Muratara berdasarkan Permendagri No. 76/2014. 

    Tumpang tindih administrasi tersebut ditanggapi oleh Haris Azhar, aktivis HAM dan pendiri LSM Lokataru. Menurut Haris, kondisi di TPS SDN Sako Suban tersebut menandakan bahwa daerah itu dipaksakan oleh pihak otoritas pusat sebagai daerah baru. 

    Padahal, di lapangan bahkan pencatatan resmi di daerah masih bernama daerah yang lama. Haris juga merujuk pada pada peta dan titik koordinat yang dimuat dalam Lampiran UU No. 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara

    “Itu artinya Permendagri No. 76/2014 terbukti melanggar undang-undang. Ini bukti bahwa pemerintah pusat memiliki agenda terselubung dan tidak diikuti dengan penataan administrasi pemerintahan lokal. Pertanyaannya, apa agenda pemerintah pusat tersebut?” kata Haris.

  • Polda Riau Gelar Doa Pilkada Damai, Ustaz: Jangan Bercerai karena Beda Pilihan

    Polda Riau Gelar Doa Pilkada Damai, Ustaz: Jangan Bercerai karena Beda Pilihan

    Liputan6.com, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau gelar doa bersama dan menyantuni 40 anak yatim di Masjid Al-Adzim. Kegiatan beberapa jam menjelang hari pemungutan suara ini berharap Pilkada damai di Bumi Lancang Kuning terwujud.

    Doa bersama diawali dengan Salat Zuhur berjamaah, dilanjutkan membaca Surah Yasin dan tausiah oleh Ustaz Edi Setiawan SAg. Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, pejabat utama dan ratusan personel terlihat hadir.

     

    Dalam tausiyahnya, Ustaz Edi menyampaikan pentingnya menjaga silaturahmi antara sesama dan tidak mudah terpecah belah. Hal itu sesuai dengan tujuan Islam dibawakan oleh Nabi Muhammad ke bumi.

    “Kalau sampai terpecah belah, berarti tidak memaknai Islam yang maknanya adalah salamah atau keselamatan, apalagi dalam Pilkada 2024 ini,” ujar Edi, Senin siang, 25 November 2024.

    Edi menjelaskan, perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi merupakan hal biasa dan bahkan sering terjadi di rumah tangga. Jangan sampai perbedaan ini menjadi pemicu perselisihan.

    “Apalagi kalau ada suami istri yang bercerai karena Pilkada,” kata Edi.

    Edi menyatakan, siapapun nantinya yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ataupun kepala daerah di kabupaten serta kota di Bumi Lancang Kuning harus didukung. 

    Sementara itu, usai menyantuni 40 anak yatim, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian usaha kepolisian mewujudkan Pilkada damai. Doa dilakukan setelah ragam usaha di lapangan dilakukan menyejukkan situasi menjelang puncak Pilkada.

    “Upaya-upaya ini merupakan langkah ikhtiar yang dianjurkan ulama dan Islam dengan semaksimal mungkin, kami mulai dengan colling sistem, mengamankan dan mengawal setiap tahapan, alhamdulilah dinamika Pilkada berjalan kondusif,” jelas Iqbal.

    Doa bersama ini akan dilakukan tiga hari berturut-turut. Seluruh Polres dan Polsek diharap juga mengadakan doa bersama sehingga pengamanan hari pemungutan berjalan optimal.

    “Tadi juga mengundang anak yatim, sebagaimana diketahui doa anak yatim ini makbul,” imbuh Iqbal.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Polda Riau Dukung Asta Cita dengan Ketahanan Swasembada Pangan

    Polda Riau Dukung Asta Cita dengan Ketahanan Swasembada Pangan

    Pekanbaru: Polda Riau melaksanakan langkah strategis yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian dan TNI di wilayah setempat dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional.

    Langkah ini terwujud melalui penanaman jagung dan budidaya ikan patin yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap ketersediaan pangan serta mendorong ketahanan pangan daerah dan nasional.

    Polda Riau melibatkan 12 Polres yang tersebar di wilayah Riau untuk berkolaborasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) setempat dan berbagai pihak terkait. 

    “Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penanaman jagung di lahan seluas 20 hektare yang tersebar di beberapa titik,” kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal saat Launching Ketahanan Swasembada Pangan di SPN Polda Riau, Rabu, 6 November 2024.
     

    Iqbal menjelaskan program ketahanan pangan ini diinisiasi setelah Presiden Republik Indonesia menginstruksikan percepatan program ketahanan pangan sebagai bagian dari 8 program prioritasnya untuk masa 100 hari pertama kepemimpinannya. 

    Instruksi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolri yang memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk menyusun dan melaksanakan program ketahanan pangan, salah satunya yang dilaksanakan di Riau.

    “Dalam tahap awal, sekitar 60 kilogram bibit jagung pipil (jagung biasa) dan 45 kilogram bibit jagung manis Bonanza telah disebar di lahan yang telah disiapkan,” jelas Iqbal.

    Selain itu ada 30.000 ekor ikan patin juga ditanam untuk mendukung ketahanan pangan berbasis perikanan.

    Iqbal mengungkapkan ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan makanan, tetapi juga tentang memperkuat sumber daya manusia yang sehat dan produktif. 

    “Ketahanan pangan adalah bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sehat dan berdaya saing. Ini adalah bagian dari mewujudkan Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

    Tantangan geografis yang dihadapi oleh Riau seperti banyaknya lahan gambut, sungai, dan dataran rendah, membuat program ketahanan pangan ini membutuhkan kerja keras dan kolaborasi lintas sektoral. 

    Mantan Kapolda NTB dan Kadiv Humas Polri ini menyampaikan selain jajaran kepolisian, TNI juga bergabung dalam upaya ini, untuk memastikan program berjalan lancar.

    “Riau memiliki kondisi geografis yang tidak mudah, namun berkat kerja sama yang solid antara Polri, TNI, dan seluruh masyarakat, kita yakin program ketahanan pangan ini bisa sukses. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini agar hasil yang dicapai dapat optimal untuk masyarakat,” ungkapnya.

    Pekanbaru: Polda Riau melaksanakan langkah strategis yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian dan TNI di wilayah setempat dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional.
     
    Langkah ini terwujud melalui penanaman jagung dan budidaya ikan patin yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap ketersediaan pangan serta mendorong ketahanan pangan daerah dan nasional.
     
    Polda Riau melibatkan 12 Polres yang tersebar di wilayah Riau untuk berkolaborasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) setempat dan berbagai pihak terkait. 
    “Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penanaman jagung di lahan seluas 20 hektare yang tersebar di beberapa titik,” kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal saat Launching Ketahanan Swasembada Pangan di SPN Polda Riau, Rabu, 6 November 2024.
     

    Iqbal menjelaskan program ketahanan pangan ini diinisiasi setelah Presiden Republik Indonesia menginstruksikan percepatan program ketahanan pangan sebagai bagian dari 8 program prioritasnya untuk masa 100 hari pertama kepemimpinannya. 
     
    Instruksi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolri yang memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk menyusun dan melaksanakan program ketahanan pangan, salah satunya yang dilaksanakan di Riau.
     
    “Dalam tahap awal, sekitar 60 kilogram bibit jagung pipil (jagung biasa) dan 45 kilogram bibit jagung manis Bonanza telah disebar di lahan yang telah disiapkan,” jelas Iqbal.
     
    Selain itu ada 30.000 ekor ikan patin juga ditanam untuk mendukung ketahanan pangan berbasis perikanan.
     
    Iqbal mengungkapkan ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan makanan, tetapi juga tentang memperkuat sumber daya manusia yang sehat dan produktif. 
     
    “Ketahanan pangan adalah bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sehat dan berdaya saing. Ini adalah bagian dari mewujudkan Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
     
    Tantangan geografis yang dihadapi oleh Riau seperti banyaknya lahan gambut, sungai, dan dataran rendah, membuat program ketahanan pangan ini membutuhkan kerja keras dan kolaborasi lintas sektoral. 
     
    Mantan Kapolda NTB dan Kadiv Humas Polri ini menyampaikan selain jajaran kepolisian, TNI juga bergabung dalam upaya ini, untuk memastikan program berjalan lancar.
     
    “Riau memiliki kondisi geografis yang tidak mudah, namun berkat kerja sama yang solid antara Polri, TNI, dan seluruh masyarakat, kita yakin program ketahanan pangan ini bisa sukses. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini agar hasil yang dicapai dapat optimal untuk masyarakat,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan risiko berat kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya rentan terseret masalah hukum.

    “Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut,” ujar Ahok dalam acara ground breaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) di Jakarta Barat, Rabu (18/1).

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, cukup banyak petinggi BUMN yang terseret kasus korupsi. Di antaranya, ada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang ketahuan menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton melalui maskapai negara itu pada Desember 2019.

    Terbaru, ada dugaan korupsi yang dilakukan petinggi BUMN di proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

    Lalu, ada juga mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang melakukan korupsi saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2021. Pada September 2023 lalu, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.

    Berikut daftar petinggi BUMN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan catatan redaksi:

    1. Djoko Dwijono, Jasamarga

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.

    Ketiganya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

    2. Karen Agustiawan, Pertamina

    KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada September 2023.

    Karen menjadi tersangka untuk kasus pengadaan LNG pada PT Pertamina di periode 2011-2021. Penetapannya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.

    3. Ari Askhara, Garuda Indonesia

    Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Bropton dalam maskapai negara tersebut pada 2019 lalu.

    Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

    4. Budi Tjahjono, Jasindo

    KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

    Pada akhir 2023, ia ditetapkan menjalani hukuman penjara 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun lanaran kalah banding.

    5. Destiawan Soewardjono, Waskita Karya

    Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi karena melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

    Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    6. Emirsyah Satar, Garuda Indonesia

    Masih di 2019, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.

    Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.

    Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.

    7. Korupsi Dana Investasi Asabri

    Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.

    Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.

    Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

    8. OTT Direksi Perum Perindo

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.

    “Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.

    Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

    Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

    [Gambas:Photo CNN]

    9. Korupsi Anoda Logam PT Antam

    Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebagai tersangka.

    Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.