Tag: Mohammad Idris

  • Kontrak Kerja Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Wali Kota Depok Terpilih Supian: Terkesan Tergesa-gesa – Halaman all

    Kontrak Kerja Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Wali Kota Depok Terpilih Supian: Terkesan Tergesa-gesa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Wali Kota Depok Terpilih, Supian Suri menyesalkan tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.

    Penyesalan Supian ini karena keputusan tidak diperpanjang kontrak Sandi seakan dilakukan tanpa kajian yang mendalam.

    “Saya menyayangkan Keputusan penghentian kontrak bagi Saudara Sandi yang terkesan tergesa-gesa,” kata Supian dikutip dari TribunnewsDepok, Minggu (10/1/2025).

    “Dengan Keputusan seperti ini akan sulit bagi yang bersangkutan tuk kembali bekerja di pemerintahan kecuali ada putusan pengadilan yang mengharuskan,” ujarnya.

    “Ini juga menjadi kesempatan bagi pak Sandi tuk membuktikan secara hukum bahwa keputusan tersebut tidak tepat,” sambungnya.

    Kedepannya, Supian akan memastikan setiap keputusan di Pemkot Depok diputuskan dengan evaluasi yang komprehensif.

    Pemutusan Kontrak Kerja 

    Sebelumnya, Sandi Butar Butar merespons kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

    Padahal, Sandi mengaku tidak pernah sengaja bolos bekerja selama bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Cimanggis.

    Tak hanya itu, Sandi juga mengaku selalu melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya dengan baik.

    “Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” kata Sandi ditemani kuasa hukumnya Deolipa Yumara saat ditemui di Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan Saya apa?,” sambungnya.

    Terkait kinerja, Sandi meminta agar pihak yang meragukan kinerjanya di Damkar Depok untuk menanyakan ke rekan-rekannya.

    “Apakah saya pernah melanggar SOP dalam pekerjaan? Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran,” ujarnya.

    Tanggapan DPKP Kota Depok 

    Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.

    Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).

    Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok mengangkut semua kinerja Sandi.

    Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

    “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya,” ungkapnya.

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

    Namun saat ditanya terkait target kinerja yang tidak dicapai Sandi, Tesy tidak mau untuk memaparkannya.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” pungkasnya. (M. Rifqi Ibnumasy/TribunnewsDepok)

     

  • Wali Kota Depok Terpilih Bicara soal Kisruh Damkar Putus Kontrak Kerja Sandi Butar Butar – Halaman all

    Wali Kota Depok Terpilih Bicara soal Kisruh Damkar Putus Kontrak Kerja Sandi Butar Butar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS – Wali Kota Depok Terpilih, Supian Suri turut memberikan tanggapan atas langkah Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

    “Saya menyayangkan keputusan penghentian kontrak bagi Saudara Sandi yang terkesan tergesa-gesa,” kata Supian, Kamis (9/1/2025).

    Supian menjelaskan, dengan pemutusan kontrak kerja maka Sandi Butar Butar akan sulit bekerja kembali di pemerintahan.

    “Dengan Keputusan seperti ini akan sulit bagi yang bersangkutan tuk kembali bekerja di pemerintahan kecuali ada putusan pengadilan yang mengharuskan,” ujarnya.

    “Ini juga menjadi kesempatan bagi pak sandi tuk membuktikan secara hukum bahwa keputusan tersebut tidak tepat,” sambungnya.

    Kedepannya, Supian akan memastikan setiap keputusan di Pemkot Depok diputuskan dengan evaluasi yang komprehensif.

     

    Pemutusan Kontrak Kerja 

    Sebelumnya, Sandi Butar Butar merespons kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

    Padahal, Sandi mengaku tidak pernah sengaja bolos bekerja selama bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Cimanggis.

    Tak hanya itu, Sandi juga mengaku selalu melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya dengan baik.

    “Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” kata Sandi ditemani kuasa hukumnya Deolipa Yumara saat ditemui di Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan Saya apa?,” sambungnya.

    Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar, di Menara Kompas, Senin (29/7/2024).  Kini kontrak kerjanya diputus (Kompas.com)

    Terkait kinerja, Sandi meminta agar pihak yang meragukan kinerjanya di Damkar Depok untuk menanyakan ke rekan-rekannya.

    “Apakah saya pernah melanggar SOP dalam pekerjaan? Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran,” ujarnya.

     

    Tanggapan DPKP Kota Depok 

    Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.

    Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti di Kantor Dinas Damkar Depok, Selasa (7/1/2025). (Kompas.com)

    Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok mengangkut semua kinerja Sandi.

    Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

    “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya,” ungkapnya.

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

    Namun saat ditanya terkait target kinerja yang tidak dicapai Sandi, Tesy tidak mau untuk memaparkannya.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” pungkasnya. (m38)

     

  • 7
                    
                        Sandi Damkar Depok Tiba-tiba Mengaku Terima Suap untuk Ganggu Pelantikan Wali Kota
                        Megapolitan

    7 Sandi Damkar Depok Tiba-tiba Mengaku Terima Suap untuk Ganggu Pelantikan Wali Kota Megapolitan

    Sandi Damkar Depok Tiba-tiba Mengaku Terima Suap untuk Ganggu Pelantikan Wali Kota
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com

    Sandi Butar Butar
    , petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok mengaku menerima suap pada November 2024 untuk kepentingan politik.
    Pengakuan ini disampaikan Sandi di tengah kontroversi kontrak kerjanya sebagai petugas damkar Kota Depok yang tidak diperpanjang. 
    “Ada orang yang sempat mendatangi saya, untuk ngomong (sesuai arahan) dan mengganggu pelantikan wali kota yang sekarang,” kata Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (8/1/2025).
    Meski begitu, Sandi tak mengungkap sosok yang memberinya suap. Dia juga tidak menyebutkan nominal suap yang diterimanya.
    Hanya saja, pihak yang memberi suap meminta Sandi membuat video berisi pernyataan terkait sesuatu yang bisa mengganggu pelantikan calon wali kota Depok yang baru. Nantinya, video tersebut akan diviralkan.
    “Untuk bilang, adalah sesuai suruhan, dan sisanya mereka yang meng-
    upload
    ,” tutur Sandi.
    “Tapi saya cuma bilang, ‘Lu aja yang
    upload
    , ogah gue. Nanti gue yang diserang
    buzzer
    ’. Saya cuma bilang kayak gitu,” tambahnya.
    Meski mengakui menerima suap, Sandi menegaskan, seluruh uang yang dia terima diberikan ke panti asuhan.
    “Saya berikan semua ke panti asuhan tiga agama, saksinya teman saya. Panti asuhan agama Kristen, Muslim, dan Hindu. Ada bukti fotonya dan teman saya yang mengawal,” ujar Sandi.
    Adapun dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , Sandi secara terang-terangan mengaku menerima suap dan meminta agar dirinya ditangkap.
    “Kepada Bapak Prabowo, tolong saya, Pak. Saya jujur, sejujur-jujurnya, tangkap saya dan orang yang menyuap saya,” kata Sandi dalam video.
    Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
    Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.
    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paslon PKS (Imam-Ririn) Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

    Paslon PKS (Imam-Ririn) Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn), yang didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Depok 2024. 

    “Jadi, ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sebetulnya dalam persidangan untuk diklarifikasi, ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) dilansir dari Antara. 

    Gugatan Imam-Ririn tercatat dengan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan secara daring pada Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, awalnya Imam-Ririn dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Depok Tahun 2024.

    Di samping itu, Imam-Ririn juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pada tempat pemungutan suara ulang (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.

    Paslon yang diusung PKS itu, di dalam berkas permohonannya, mengaku keberatan dengan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024 karena mengeklaim terdapat praktik kecurangan maupun pelanggaran berupa politisasi ASN atau unsur birokrasi yang merugikan perolehan suara mereka secara signifikan.

    Didalilkan Imam-Ririn bahwa terdapat pengarahan ASN dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 2 Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

    Gugatan tersebut dicabut sebelum disidangkan lebih jauh di Mahkamah. Akan tetapi, alasan pencabutan gugatan tersebut belum diketahui. MK pun tidak bisa melakukan klarifikasi kepada Imam-Ririn karena baik pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.

    “Perkara 113, pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir, ya,” kata Saldi Isra.

    Sebelumnya, KPU Kota Depok menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai pemenang dengan peroleh suara mencapai 451.785 atau (53,24 persen), sementara pasangan Imam-Ririn hanya mendulang 396.863 suara (46,76 persen).

  • Jagoan PKS Imam Budi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK

    Jagoan PKS Imam Budi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasangan calon wali kota dan wakil walikota Depok usungan PKS dan Golkar Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra menyatakan perkara nomor 113/PHPU/ WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok itu dicabut saat memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan.

    Namun, kata dia, seharusnya pihak Imam-Ririn tetap hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan mengapa mencabut gugatan.

    “Perkara 113, pemohon 113, Kota Depok? tidak hadir ya?,” tanya Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/8).

    “Jadi ini diberitahukan Kota Depok ini kita tetap panggil dalam persidangan untuk diklarifikasi tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” sambungnya.

    Kemudian, Saldi melanjutkan persidangan gugatan sengketa Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah lain.

    Di tengah sidang, pihak paslon nomor urut 2 sekaligus pemenang Pilkada Depok Supian Suri-Chandra Rahmansyah yang telat datang pun bertanya kepada Saldi terkait kejelasan gugatan dari Imam-Ririn itu.

    Saldi menegaskan pasangan Imam-Ririn telah mencabut gugatan mereka ke MK dan tidak hadir dalam persidangan.

    “Kami dari pihak terkait perkara 113 kami tadi kami agak telat Yang Mulia jam 10 baru masuk mohon infonya terkait dengan pilkada kota depok,” kata perwakilan Supian-Chandra.

    “Depok mencabut permohonan dan tidak hadir dalam persidangan,” jawab Saldi

    Sebelumnya, KPU Depok telah menetapkan perolehan suara pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul di Pilwalkot Depok dengan merengkuh 451.785 suara atau 53,24 persen.

    Sementara itu, Imam-Ririn kalah dengan perolehan suara sebesar 396.863 suara atau 46,76 persen. Kekalahan Imam-Ririn juga berarti dominasi PKS di Depok selama hampir dua dekade tumbang.

    Sejak pemilihan Wali Kota Depok digelar secara langsung pada 2005, PKS selalu berhasil merebut kursi Depok-1. PKS memenangkan Pilkada Depok berturut-turut pada 2005, 2010, 2015, dan 2020.

    (mba/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan Megapolitan 7 Januari 2025

    Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Deolipa Yumara, kuasa hukum petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok
    Sandi Butar Butar
    , akan meminta wali kota Depok terpilih Supian Suri mempertimbangkan pemberhentian kliennya sebagai petugas damkar.  
    Deolipa menyebut akan membuat petisi menolak sikap Dinas Damkar Kota Depok yang tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi.
    “Nanti kita akan bikin petisi kepada Wali Kota Depok secara khusus, petisi pembelaan terhadap Sandi,” kata Deolipa ketika ditemui
    Kompas.com
    , Selasa (7/1/2025).
    Deolipa bilang, petisi itu akan disiapkan pihaknya dalam waktu dekat, sembari menunggu Supian Suri dilantik sebagai Wali Kota Depok yang baru.
    “Jadi nanti ketika ada pejabat atau wali kota baru, kami akan minta supaya memperhitungkan posisi Sandi yang sudah berjasa selama ini kepada masyarakat Kota Depok,” ujar Deolipa.
    “Bahasanya, (kontrak) dia disudahi dengan surat seperti ini, ini akan kita kejar,” sambungnya.
    Deolipa menilai, tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi mengandung unsur kebencian personal dari petinggi Dinas Damkar Kota Depok.
    Pasalnya, belakangan Sandi vokal menyuarakan kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar tersebut. 
    “Pemberhentian Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus kasus korupsi yang ada di damkar,” lanjutnya.
    Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
    Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.
    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Kisah Sandi Damkar Depok: 10 Tahun Hadapi Api, Kini Kariernya Padam
                        Megapolitan

    8 Kisah Sandi Damkar Depok: 10 Tahun Hadapi Api, Kini Kariernya Padam Megapolitan

    Kisah Sandi Damkar Depok: 10 Tahun Hadapi Api, Kini Kariernya Padam
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Di balik deru sirine dan percikan air selang pemadam, kisah Sandi Butar Butar tak kalah bergejolak.
    Setelah hampir satu dekade mengabdi sebagai petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kontraknya tak lagi diperpanjang.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Selasa (7/1/2025).
    Surat keputusan yang tercatat tanggal 2 Januari 2025 menjadi akhir cerita Sandi di tubuh institusi yang selama ini dikritik dengan lantang.
    Namun, bagi Sandi, ini bukan sekadar akhir sebuah pekerjaan. Surat tersebut menggores luka yang telah lama menganga.
    Pemberhentian kontrak kerja ini dinilai terlalu tiba-tiba lantaran Sandi baru mengetahuinya empat hari setelah surat itu terbit.
    “Saya enggak tahu ya alasannya apa. Hampir 10 tahun lah pengabdian saya ya di Damkar,” tutur Sandi.
    Oleh sebab itu, pemutusan kontrak kerja ini membuat publik kembali mengingat hubungan Dinas Damkar Depok dan Sandi Butar Butar yang kurang baik sejak 2021.
    Awal perselisihan Sandi dengan Damkar Depok bermula pada 2021. Kala itu, ia berani mengungkap dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu dinas.
    Honor penyemprotan disinfektan yang tak diterima penuh juga menjadi bagian dari sederet keluhan.
    Sandi tak tinggal diam. Ia bersuara, meski tahu risikonya besar.
    Dugaan korupsi itu tak berhenti di ujung lidah Sandi. Kejaksaan Negeri Depok bahkan menetapkan dua pejabat Damkar sebagai tersangka. Namun, bagi Sandi, perjuangan itu ternyata jauh dari usai.
    Tahun 2024 membawa cerita baru. Dalam sebuah kebakaran besar di Pasar Cisalak, Cimanggis, seorang petugas bernama Martinnius Reja Panjaitan tewas setelah mengalami sesak napas.
    Diduga, kematian Martin akibat minimnya perlengkapan pelindung diri (APD), termasuk masker.
    Namun pada saat itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti menjelaskan kondisi Martin tidak mengenakan masker karena lokasi kebakaran adalah area terbuka dengan sirkulasi udara memadai.
    “Kalau dia bilang tidak wajib memakai masker, saya tantang dia. Saya bakar sampah di depannya, (lalu) dia tidak memakai masker, bertahan berapa lama dia?” kata Sandi saat ditemui
    Kompas.com
    , Jumat (25/10/2024).
    Sandi berpendapat, penggunaan masker sudah menjadi standar operasional yang wajib digunakan ketika petugas berada di lokasi.
    “Dia pejabat, harusnya mengerti dong SOP-nya. Itu hanya pembelaan, pembelaan dia,” terang Sandi.
    Puncak kegeraman Sandi terjadi pada September 2024. Bersama tim kuasa hukum, Sandi melaporkan dugaan korupsi baru yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.
    Laporan ini disusul somasi terbuka dari 80 petugas Damkar, menuntut perbaikan sarana, audit internal, kenaikan upah, dan penghormatan untuk Martinnius yang gugur di lapangan.
    Somasi itu ditujukan kepada Pemkot, khususnya Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kadis Damkar Adnan Mahyudin.
    Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjutan usai Sandi melaporkan dugaan korupsi Pemkot Depok ke Kejari.
    Ada empat poin yang diminta dalam somasi tersebut. Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana Damkar Kota Depok. Kedua, melakukan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang hasilnya harus disampaikan ke publik.
    Ketiga, menaikkan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta hingga serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok senilai Rp 4,9 juta. Keempat, Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak.
    Kini, Sandi resmi tak lagi menjadi bagian dari Damkar Depok. Surat pengakhiran kontrak yang diterimanya hanyalah lembaran kertas yang dingin dan formal.
    Tak ada penjelasan rinci, hanya ucapan terima kasih yang terasa getir.
    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ucap dalam isi surat.
    Kisah Sandi adalah pengingat tentang bagaimana keberanian melawan arus bisa menjadi bumerang, namun juga menjadi suara lantang bagi perubahan.
    Pertanyaannya, apakah suara itu akan didengar? Ataukah akan terkubur?.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Sandi Kontraknya Tak Diperpanjang Damkar, Mengabdi 9 Tahun, Sempat Bongkar Dugaan Korupsi

    Nasib Sandi Kontraknya Tak Diperpanjang Damkar, Mengabdi 9 Tahun, Sempat Bongkar Dugaan Korupsi

    TRIBUNJATIM.COM – Sandi Butar Butar tak lagi menjadi petugas pemadam kebakaran (Damkar).

    Kontrak kerjanya tak diperpanjang oleh Dinas Damkar Kota Depok.

    Padahal dia sudah mengabdi di sana selama sembilan tahun.

    Hal ini lantas menjadi sorotan publik.

    Sandi sempat viral usai mengungkap dugaan korupsi di tempatnya bekerja.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Hal ini telah resmi ditetapkan oleh Dinas Damkar Kota Depok lewat Surat Keterangan Kerja Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

    Di dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).

    Selain pemberhentian kontrak kerja, dalam isi surat itu juga ada ucapan terima kasih atas kinerja Sandi selama ini.

    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ucap dalam isi surat.

    Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat itu pada hari ini dari temannya melalui pos surat.

    “Baru dikasih hari ini kata anak-anak (rekan kerjanya),” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.

    Sandi juga mengaku sudah mencoba menemui atasan kantornya untuk meminta klarifikasi di UPT Mako, tetapi hasilnya nihil.

    Sementara itu, Tesy belum bisa menjelaskan terkait kontrak Sandi yang tidak diperpanjang.

    “Besok ya (dijelaskan), habis apel,” tutur Tesy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

    Sebagai informasi, Sandi dan petugas Damkar Depok melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Pemkot, khususnya Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kadis Damkar Adnan Mahyudin.

    Terdapat empat poin yang diminta dalam somasi tersebut.

    Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana Damkar Kota Depok.

    Kedua, melakukan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang hasilnya harus disampaikan ke publik.

    Ketiga, menaikkan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta hingga serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok senilai Rp 4,9 juta.

    Keempat, Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Jumat (18/10/2024) memperoleh plakat register Pemkot Depok sebagai pahlawan Damkar. Serta membiayai pendidikan anaknya sejak sekarang hingga pendidikan tinggi.

    Sandi viral bongkar borok Pemerintah Kota Depok

    Sebelumnya, Sandi sempat viral di media sosial lantaran membongkar borok Pemerintah Kota Depok.

    Pemantiknya yaitu insiden kebakaran yang terjadi di agen gas Perumahan Tirta Mandala, Sukamaju, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (7/11/2024) malam.

    Kebakaran ini mengakibatkan empat warga yang juga sekaligus karyawan agen gas alami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

    Sandi merupakan salah satu petugas juru padam yang malam itu ikut turun ke lokasi bersama rekan lainnya.

    Ia menceritakan, tim Damkar tiba dengan mengetahui kebakaran sudah menelan tiga korban luka.

    “Kita berusahalah memadamkan, pada saat kita berusaha memadamkan kita gunakan selang seadanya,” ucap Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/11/2024).

    Namun, saat posisi sudah bersiap, selang yang dipegangnya justru tak berfungsi meski mesin sudah dinyalakan.

    “Sudah siap nyemprot, pada saat dinyalakan mesinnya, mesinnya tidak berfungsi, warga semua nilai dan menyaksikan kejadian itu,” tuturnya.

    Hal itu yang kemudian diketahui bahwa mesin power take-off (PTO) terkendala sebab mengeluarkan asap ketika hendak digunakan untuk memadamkan api.

    “(PTO) itu enggak nyala, akhirnya ada lah pegawai (agen gas) juga masuk ke dalam berusaha untuk mengambil gas yang bocor, sampai kakinya juga terbakar. Jadinya ada empat korban mengalami luka bakar,” terang Sandi.

    Situasi ini yang kemudian kembali memancing emosi Sandi lantaran warga terpaksa ikut membantu dirinya dan tim hingga rela terluka.

    Menurutnya, unit yang digunakannya masih terus bermasalah meski sudah sempat dibawa ke bengkel.

    Bunyi mesin yang keluar dari unit juga terus terdengar.

    Sandi mengaku telah melaporkan hal yang sama berulang kali kepada pimpinan namun terus diabaikan.

    Tim pengawas sarana tak pernah bertanya langsung kepada para petugas akan kondisi sarana dan prasarana dan mengandalkan laporan kepala bidang terkait.

    “Mereka cuma bilang gitu, pakai saja dulu, itu fakta lapangan, fakta lapangan yang terjadi,” katanya.

    Sandi juga menyebutkan, tidak ada peremajaan alat atau unit mobil pemadam yang seharusnya dilakukan setiap tahun.

    Alih-alih peremajaan, unit Damkar hanya mengganti stiker predikat lulus uji KIR agar terlihat baru setiap tahunnya.

    “Jadi, itu bohong mereka, itu unit enggak dibawa ke Dishub, enggak uji KIR, itu cuma stiker doang, mereka melepas stiker, terus dipasang stiker baru, enggak ada namanya peremajaan seperti itu,” ujar Sandi.

    Kepercayaan diri Sandi semakin terlihat saat dirinya secara terbuka mengajak debat kepala bidang sarana dan prasarana serta pejabat Dinas Damkar lainnya.

    Ia terang-terangan meminta pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok Imam-Ririn dan Supian-Chandra untuk turut menyaksikan debat itu.

    Dirinya siap dipecat jika kalah dalam debat publik yang dianjurkannya.

    “Apabila terbukti bersalah itu pejabat, tolong di masa jabatan Bapak (wali kota baru), di-nonjob-kan Pak, selama lima tahun,” ujarnya.

    Menanggapi seluruh tuduhan dan komentar Sandi, Kepala Dinas Damkar Depok Adnan Mahyudin pun angkat bicara.

    Alat-alat yang disebut Sandi rusak sejak sebelum kebakaran pada Rabu kemarin tidak benar adanya.

    “Saya menerima laporan dari bidang PO dan bidang Sarpras bahwa mobil dan peralatannya dalam keadaan baik saat serah terima di pagi hari,’” ujar Adnan saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).

    Menurut Adnan, kerusakan pada pompa PTO baru terjadi saat tim sedang menuju lokasi kebakaran.

    Namun, masalah tersebut sebenarnya dapat teratasi sebab setiap mobil damkar memiliki dua unit pompa untuk menangani kendala teknis.

    “Jadi, jika satu pompa mengalami kendala, masih ada satu lagi yang bisa digunakan untuk pemadaman,” ucap Adnan.

    “(Jadi) tidak ada kendala, kami juga mendapat bantuan dari Pos Merdeka yang hadir di lokasi,” sambungnya.

    Selain itu, Adnan juga menegaskan pemeliharaan unit Damkar yang sudah sesuai SOP.

    Pihaknya justru selalu terbuka menerima laporan kerusakan yang disampaikan para petugasnya. 

    “Apabila di dalam pengecekan kendaraan itu ada kerusakan, maka dapat menganjurkan kepada dinas khususnya bidang Sarpras untuk dapat diperbaiki kendaraan tersebut,” terang Adnan.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • 7
                    
                        Sandi Damkar Depok Tiba-tiba Mengaku Terima Suap untuk Ganggu Pelantikan Wali Kota
                        Megapolitan

    Kontrak Kerja Sandi Petugas Damkar Depok Tidak Diperpanjang Megapolitan 6 Januari 2025

    Kontrak Kerja Sandi Petugas Damkar Depok Tidak Diperpanjang
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja
    Sandi Butar Butar
    , petugas damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima
    Kompas.com
    , petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
    Selain pemberhentian kontrak kerja, dalam isi surat itu juga ada ucapan terima kasih atas kinerja Sandi selama ini.
    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ucap dalam isi surat.
    Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat itu pada hari ini dari temannya melalui pos surat.
    “Baru dikasih hari ini kata anak-anak (rekan kerjanya),” ucapnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin.
    Sandi juga mengaku sudah mencoba menemui atasan kantornya untuk meminta klarifikasi di UPT Mako, tetapi hasilnya nihil.
    Sementara itu, Tesy belum bisa menjelaskan terkait kontrak Sandi yang tidak diperpanjang.
    “Besok ya (dijelaskan), habis apel,” tutur Tesy saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin.
    Sebagai informasi, Sandi dan petugas Damkar Depok melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Pemkot, khususnya Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kadis Damkar Adnan Mahyudin.
    Terdapat empat poin yang diminta dalam somasi tersebut.
    Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana
    Damkar Kota Depok
    .
    Kedua, melakukan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang hasilnya harus disampaikan ke publik.
    Ketiga, menaikkan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta hingga serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok senilai Rp 4,9 juta.
    Keempat, Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Jumat (18/10/2024) memperoleh plakat register Pemkot Depok sebagai pahlawan Damkar. Serta membiayai pendidikan anaknya sejak sekarang hingga pendidikan tinggi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanda Tanya Kelanjutan Nasib Proyek Metro Stater Depok yang Mangkrak 6 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2024

    Tanda Tanya Kelanjutan Nasib Proyek Metro Stater Depok yang Mangkrak 6 Tahun Megapolitan 19 Desember 2024

    Tanda Tanya Kelanjutan Nasib Proyek Metro Stater Depok yang Mangkrak 6 Tahun
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –

    Proyek Metro Stater Depok
    yang mangkrak sejak pembongkaran terminal pada tahun 2018 terus menimbulkan tanda tanya mengenai kelanjutan proyek ini ke depan.
    Wacana pembangunan
    Metro Stater Depok
    pertama kali muncul pada masa kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail pada tahun 2013.
    Namun, proyek tersebut baru dimulai dengan penutupan dan pemindahan terminal Kota Depok ke area belakang pada Agustus 2018.
    Secara umum, proyek ini bertujuan untuk menyatukan Terminal Depok dengan stasiun dan pusat perbelanjaan, termasuk tempat makan, toko buku, dan apartemen.
    Selain itu, proyek ini juga merencanakan penyediaan ruang-ruang untuk usaha kecil dan menengah (UMKM).
    Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses moda angkutan umum dan berbisnis.
    Grand design Metro Stater adalah bangunan bertingkat yang di dalamnya terdapat pusat perbelanjaan modern dengan terminal di bagian bawahnya.
    Wakil
    Wali Kota Depok
    terpilih, Chandra Rahmansyah, menilai bahwa mangkraknya proyek ini merugikan hak warga dalam menggunakan transportasi publik.
    “Mangkraknya proyek ini jelas merugikan kepentingan warga masyarakat Depok terkait haknya untuk mendapatkan fasilitas layanan publik, dalam hal transportasi,” ucap Chandra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
    Chandra juga mengungkapkan bahwa luas lahan proyek yang sebelumnya merupakan terminal dalam kondisi cukup baik untuk menyediakan fasilitas bagi calon penumpang.
    Namun, fasilitas tersebut hilang setelah pembongkaran dan pemindahan lahan terminal sementara.
    Chandra menambahkan bahwa pembongkaran yang dilakukan membuat kondisi terminal saat ini sangat tidak layak.
    Ia menyebutkan bahwa ruang tunggu bagi calon penumpang tidak tersedia.
    “Kalau (penumpang) ya menunggu saja di tengah hujan karena enggak bisa, enggak ada (ruang tunggu). Adanya warung-warung kan di situ,” jelas Chandra.
    Ia juga mencatat kondisi jalanan di terminal yang berlubang dan minim pencahayaan.
    Sebagai langkah ke depan, proyek Metro Stater akan dievaluasi di bawah kepemimpinan Supian Suri-Chandra Rahmansyah setelah mereka resmi dilantik pada Februari 2025 mendatang.
    “Pastinya begini, proyek-proyek yang mangkrak seperti ini akan kami evaluasi secara menyeluruh,” tutur Chandra.
    Hasil evaluasi tersebut akan berupa keputusan mengenai nasib kelanjutan proyek dan pemanfaatan lahan yang sebelumnya merupakan Terminal Depok.
    “Yang mana harus kita pahami, wilayah ini sebelumnya juga berfungsi sebagai terminal dan ini menjadi hak antara transportasi massal kereta api dengan transportasi berbasis kendaraan roda empat,” ujarnya.
    “Yang mana harus kita pahami, wilayah ini sebelumnya juga berfungsi sebagai terminal dan ini menjadi hak antara transportasi massal kereta api dengan transportasi berbasis kendaraan roda empat,” tegas Chandra.
    Dengan lokasinya yang strategis, seharusnya lahan ini dapat diberdayakan untuk meningkatkan infrastruktur Depok.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.