Tag: Mohammad Idris

  • ASN Depok Mudik Pakai Mobil Dinas, Kemendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok

    ASN Depok Mudik Pakai Mobil Dinas, Kemendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan teguran kepada Wali Kota Depok Supian Suri, lantaran mengizinkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

    Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Arya Bima ketika ditemui di Masjid Istiqlal, Senin (31/3/2025).

    “Ya kita akan tegur,” kata Arya kepada wartawan, Senin (31/3/2025).

    Arya menegaskan, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan publik.

    Apabila tidak berkaitan dengan tugas dan pelayanan publik, mobil dinas tidak dapat digunakan, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

    Apalagi, jika mobil dinas yang digunakan tersebut mengalami kerusakan selama pelaksanaan mudik. Kondisi ini tentu akan merugikan negara.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ujarnya. 

    Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk memerhatikan penggunaan fasilitas negara tersebut.

    Mengenai tindak lanjut terhadap Wali Kota Depok, Bima menyebut bahwa hal tersebut akan disampaikan oleh pembina kepegawaian setempat. “Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” pungkasnya. 

    Wali Kota Depok Supian sebelumnya mengizinkan ASN di lingkungan pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

    Dia mengatakan, hal ini sebagai salah satu apresiasi terhadap ASN yang telah mengabdi untuk pemerintah Kota Depok. 

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas [untuk dipakai mudik Lebaran],” ujarnya beberapa waktu lalu.

  • Kemendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok yang Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas – Halaman all

    Kemendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok yang Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN)-nya mudik menggunakan mobil dinas.

    “Ya kami akan tegur,” kata Bima Arya, saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025), seusai Salat Id.

    Bima Arya menegaskan, mobil dinas adalah aset negara yang semestinya digunakan untuk penugasan berkaitan pelayanan publik. 

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ujarnya.

    Karenanya, dia meminta seluruh kepala daerah agar tak menyalahgunakan mobil dinas.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” ujar Bima Arya.

    Sebelumnya, Supian mengizikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” ujar Supian dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/2025).

    Salah satunya adalah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

    Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.

    “Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” jelasnya.

  • KPK Tegur Wali Kota Depok yang Restui ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran – Page 3

    KPK Tegur Wali Kota Depok yang Restui ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran – Page 3

    Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025 ini.

    “Kami mengizinkan kepada pimpinan atau teman-teman yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas,” kata dia di Depok, Kamis (27/3/2025) malam.

    Supian menjelaskan, pemberian penggunaan mobil dinas kepada ASN untuk perjalanan mudik lebaran telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Menurut dia, tak semua yang memiliki kendaraan pribadi.

    “Enggak semua mereka punya kendaraan, sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini sehingga kami izinkan,” ungkap dia. 

    Supian beralasan, pemberian izin penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik, dapat mempercepat ASN kembali ke Depok. Hal itu untuk mencegah adanya ASN yang terlambat bertugas kembali ke Depok dengan alasan terkendala transportasi.

    “Diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi,” ungkap dia.

    Meskipun telah diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, ASN dapat bertanggung jawab akan kendaraan tersebut.

    Pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas akan tetap melekat kepada ASN yang mendapatkan fasilitas tersebut.

    “Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tetap enggak dibawa kemana-mana, ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat, terhadap yang diamanahkan,” terang Supian.

  • Pengamat Pastikan Wali Kota Depok Keliru soal Mobil Dinas Buat Mudik, Sebut Dedi Mulyadi Bisa Sanksi

    Pengamat Pastikan Wali Kota Depok Keliru soal Mobil Dinas Buat Mudik, Sebut Dedi Mulyadi Bisa Sanksi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, memastikan kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, soal izin mobil dinas dipakai aparataur sipil negara (ASN) mudik keliru.

    Diberitakan sebelumnya, Supian mengizinkan bawahannya menggunakan mobil dinas untuk mkudik.

    Menurut Agus, mobil dinas jelas fungsinya untuk menunjang pekerjaan dinas, bukan untuk urusan pribadi.

    Terlebih, pengadaan dan pemeliharaan mobil dinas dibiayai negara.

    “Jadi ini itu di mana-mana mobil dinas dibeli dengan APBN atau APBD, dan diperuntukkan hanya untuk pulang pergi ke kantor atau ke tempat yang urusannya dinas. Tidak boleh dipakai untuk urusan keluarga ke mana-mana, apalagi dipakai orang lain dipinjamkan,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (29/3/2025).

    Selain itu, menurut Agus, jika terjadi kerusakan mobil dinas memiliki anggaran perawatan dari APBD.

    “Kalau untuk keluar kota untuk Lebaran ya jangan, nanti yang nanggung sparepart kalau rusak siapa? Masa negara?” katanya.

    Agus mengatakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bisa menyanksi Supian.

    “Karena itu kan Walikota, ya gubernurnya aja (yang memberikan sanksi). Ya Dedi aja cukup (untuk memberikan saksi),” ujar Agus.

    Alasan Supian Suri

    Sebelumnya diberitakan, alasan Supian mengizinkan mobil dinas dipakai mudik adalah sebagai apresiasi terhadap ASN penggunanya.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Supian menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan ASN.

    Menurut Supian, sejumlah ASN tidak memiliki mobil sehingga kebijakannya itu diharapkan dapat membantu.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan para ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa beralasan terkendala masalah transportasi.

    Di sisi lain, Supian menilai bahwa jika mobil dinas tidak dibawa, hal itu akan menambah beban pekerjaan karena mobil tersebut akan lepas dari pengawasan.

    Supian menegaskan bahwa mobil dinas yang hilang saat dibawa mudik menjadi tanggung jawab ASN yang membawanya.

     “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi,” kata Supian.

    Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi

    Sikap Supian itu berbeda dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Dedi melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

    “Disarankan tidak bawa mobil kendaraan dinas ke kampungnya. Tapi kendaraannya disimpan di rumah, itu yang pertama,” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (20/3/2025), dikutip dari TribunJabar.

    Dikatakan Dedi, saat mobil dinas tidak boleh digunakan mudik, maka pegawai pemerintah itu harus menggunakan kendaraan pribadinya.

    “Tapi kalau tidak punya mobil pribadi, saya ada kalimat berikutnya, tidak mungkin juga Kepala Dinas tidak punya mobil pribadi. Ngerti, kan?,” katanya.

    Saat mobil dinas itu tidak digunakan, kata Dedi, sebaiknya tidak diparkir di sembarang tempat yang dapat berisiko kehilangan.

    “Ketika disimpan di rumahnya rawan enggak, karena banyak kejadian ketika Lebaran kendaraan dinas tinggal di rumahnya, kendaraan dinasnya hilang,” ucapnya.

    Dedi pun menyarankan agar mobil dinas selama mudik Lebaran diparkiran di tempat yang aman.

    “Misalkan, disimpan di parkirnya di kantor Polres, di kantor Kodim, di kantor Kodam, di kantor Polda. Karena kalau di rumah takut tidak aman. Karena rumahnya, perumahannya sepi, semua orang mudik, mobilnya terparkir. Ini kejadian saya waktu jadi Bupati dulu,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

    Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

    Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Kontrak kerja
    Sandi Butar Butar
    sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok resmi diputus pada Kamis (27/3/2025).
    Pemutusan kontrak tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
    Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Dalam isi surat itu, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi saat bekerja.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,
    ” demikian isi surat tersebut.
    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
    ,” bunyi isi surat tersebut.
    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada hari ini, bertepatan saat dirinya masuk piket.
    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (29/3/2025).
    Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
    Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.
    Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
    Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

    Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,
    ” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
    Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
    Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Depok Berani Bertentangan dengan Dedi Mulyadi, ASN Diizinkan Mudik Pakai Mobil Dinas

    Wali Kota Depok Berani Bertentangan dengan Dedi Mulyadi, ASN Diizinkan Mudik Pakai Mobil Dinas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok, Supian Suri, berani bersikap beda dengan sejumlah kepala daerah lain terkait penggunaan mobil dinas oleh para aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik.

    Supian bahkan bertentangan dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Jika mayoritas kepala daerah, termasuk Dedi Mulyadi, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, Supian justru memberi izin.

    Supian beralasan, penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung adalah bentuk apresiasi.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Supian menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan ASN.

    Menurut Supian, sejumlah ASN tidak memiliki mobil sehingga kebijakannya itu diharapkan dapat membantu.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan para ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa beralasan terkendala masalah transportasi.

    Di sisi lain, Supian menilai bahwa jika mobil dinas tidak dibawa, hal itu akan menambah beban pekerjaan karena mobil tersebut akan lepas dari pengawasan.

    Supian menegaskan bahwa mobil dinas yang hilang saat dibawa mudik menjadi tanggung jawab ASN yang membawanya.

     “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi,” kata Supian.

    Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi

    Sikap Supian itu berbeda dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Dedi melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

    “Disarankan tidak bawa mobil kendaraan dinas ke kampungnya. Tapi kendaraannya disimpan di rumah, itu yang pertama,” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (20/3/2025), dikutip dari TribunJabar.

    Dikatakan Dedi, saat mobil dinas tidak boleh digunakan mudik, maka pegawai pemerintah itu harus menggunakan kendaraan pribadinya.

    “Tapi kalau tidak punya mobil pribadi, saya ada kalimat berikutnya, tidak mungkin juga Kepala Dinas tidak punya mobil pribadi. Ngerti, kan?,” katanya.

    Saat mobil dinas itu tidak digunakan, kata Dedi, sebaiknya tidak diparkir di sembarang tempat yang dapat berisiko kehilangan.

    “Ketika disimpan di rumahnya rawan enggak, karena banyak kejadian ketika Lebaran kendaraan dinas tinggal di rumahnya, kendaraan dinasnya hilang,” ucapnya.

    Dedi pun menyarankan agar mobil dinas selama mudik Lebaran diparkiran di tempat yang aman.

    “Misalkan, disimpan di parkirnya di kantor Polres, di kantor Kodim, di kantor Kodam, di kantor Polda. Karena kalau di rumah takut tidak aman. Karena rumahnya, perumahannya sepi, semua orang mudik, mobilnya terparkir. Ini kejadian saya waktu jadi Bupati dulu,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

    Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

    Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur
    Tim Redaksi
    DEPOK KOMPAS.com –

    Sandi Butar Butar
    mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok pada hari ini, Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya baru kembali piket.
    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Adapun surat pemutusan kontrak Sandi tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
    Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan
    ,” demikian isi surat tersebut.
    Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    ” bunyi isi surat tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena ia dianggap melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
    Sandi menjelaskan, absennya ia pada hari itu telah laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
    Ia menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
    Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas Damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima
    Kompas.com
    , petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” dikutip dari isi surat, Senin (6/1/2025).
    Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).
    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
    Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok

    Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok

    Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Kontrak kerja
    Sandi Butar Butar
    sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok diputus pada Kamis (27/3/2025).
    Pemutusan kontrak Sandi tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
    Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan
    ,” demikian isi surat tersebut.
    Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
    ,” bunyi isi surat tersebut.
    Secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.
    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
    Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
    Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya,
    gimana
    ? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
    Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas Damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima
    Kompas.com
    , petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

    Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak
    ,” dikutip dari isi surat, Senin (6/1/2025).
    Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).
    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
    Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD

    Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD

    Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa kebijakan
    Wali Kota Depok
    , Supian, Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (
    ASN
    )-nya mudik menggunakan mobil dinas adalah langkah yang keliru.
    Agus mengatakan, mobil dinas dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga tak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
    “Jadi ini itu di mana-mana mobil dinas dibeli dengan APBN atau APBD, dan diperuntukkan hanya untuk pulang pergi ke kantor atau ke tempat yang urusannya dinas. Tidak boleh dipakai untuk urusan keluarga ke mana-mana, apalagi dipakai orang lain dipinjamkan,” ujar Agus saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (29/3/2025).
    Selain itu, menurut Agus, jika terjadi kerusakan mobil dinas memiliki anggaran perawatan dari APBD.
    “Kalau untuk keluar kota untuk Lebaran ya jangan, nanti yang nanggung
    sparepart
    kalau rusak siapa? Masa negara?” katanya.
    Oleh karena itu, Agus berharap agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bisa memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok atas kebijakannya yang keliru tersebut.
    “Karena itu kan Walikota, ya gubernurnya aja (yang memberikan sanksi). Ya Dedi aja cukup (untuk memberikan saksi),” ujar Agus.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok mengungkapkan alasannya mengizinkan ASN di pemerintah kota Depok menggunakan mobil dinas untuk
    mudik lebaran
    .
    Supian mengatakan, mobil dinas yang digunakan untuk mudik bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN.
    “Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” kata
    Supian Suri
    saat dihubungi pada Jumat, 28 Maret 2025.
    Dia juga menerangkan bahwa mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat ASN menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian.
    Hal itu yang menjadi salah satu dasar Supian Suri mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD

    Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD

    Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa kebijakan
    Wali Kota Depok
    , Supian, Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (
    ASN
    )-nya mudik menggunakan mobil dinas adalah langkah yang keliru.
    Agus mengatakan, mobil dinas dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga tak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
    “Jadi ini itu di mana-mana mobil dinas dibeli dengan APBN atau APBD, dan diperuntukkan hanya untuk pulang pergi ke kantor atau ke tempat yang urusannya dinas. Tidak boleh dipakai untuk urusan keluarga ke mana-mana, apalagi dipakai orang lain dipinjamkan,” ujar Agus saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (29/3/2025).
    Selain itu, menurut Agus, jika terjadi kerusakan mobil dinas memiliki anggaran perawatan dari APBD.
    “Kalau untuk keluar kota untuk Lebaran ya jangan, nanti yang nanggung
    sparepart
    kalau rusak siapa? Masa negara?” katanya.
    Oleh karena itu, Agus berharap agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bisa memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok atas kebijakannya yang keliru tersebut.
    “Karena itu kan Walikota, ya gubernurnya aja (yang memberikan sanksi). Ya Dedi aja cukup (untuk memberikan saksi),” ujar Agus.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok mengungkapkan alasannya mengizinkan ASN di pemerintah kota Depok menggunakan mobil dinas untuk
    mudik lebaran
    .
    Supian mengatakan, mobil dinas yang digunakan untuk mudik bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN.
    “Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” kata
    Supian Suri
    saat dihubungi pada Jumat, 28 Maret 2025.
    Dia juga menerangkan bahwa mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat ASN menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian.
    Hal itu yang menjadi salah satu dasar Supian Suri mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.