Tag: Mohammad Idris

  • 2
                    
                        Seusai Dedi Mulyadi, Giliran Wamendagri Tegur Wali Kota Depok soal ASN Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 
                        Nasional

    2 Seusai Dedi Mulyadi, Giliran Wamendagri Tegur Wali Kota Depok soal ASN Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Nasional

    Seusai Dedi Mulyadi, Giliran Wamendagri Tegur Wali Kota Depok soal ASN Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    Sugiarto mengungkapkan potensi kerugian negara yang dapat timbul akibat penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik.
    Ia menekankan bahwa mekanisme pemberian penghargaan kepada bawahan seharusnya tidak dilakukan dengan cara tersebut.
    “Itu clear, ya itu clear. Jadi kami memahami ada kepala daerah yang ingin mereward staff-nya. Tapi ya tidak seperti itulah mekanismenya. Banyak cara untuk memberikan perhatian, tetapi tidak dengan fasilitas dinas,” ujar Bima saat ditemui di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
    Jika penggunaan mobil dinas untuk mudik dibiarkan, menurut Bima, hal itu dapat menimbulkan risiko kerugian bagi negara.
    “Karena bisa dibayangkan kalau dibolehkan, ya maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara,” sambungnya.
    Meskipun saat ini merupakan musim libur, Bima mengingatkan bahwa banyak ASN yang tetap piket dan bekerja.
    Ia menjelaskan bahwa mereka juga memerlukan mobil dinas dalam menjalankan tugasnya.
    “Ini juga butuh mobil dinas. Jadi jangan sangka bahwa libur ini semuanya libur. Enggak,” ucap Bima.
    Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa pemerintah memiliki sistem shift kerja untuk memastikan layanan tetap berjalan. “Jadi semuanya ada yang piket. Dan tentu butuh juga fasilitas mobil dinas dan lain-lain untuk bekerja,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan mobil dinas sebagai sarana mudik Lebaran Idul Fitri.
    Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN dan keterbatasan kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan pegawai.
    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
    Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu pegawai yang belum memiliki kendaraan pribadi, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat Depok.
    Sikap Supian mendapatkan respons dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
    Dedi menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan dan meminta Supian untuk tidak lagi membuat pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gaboleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).
    Dedi menegaskan bahwa Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama periode mudik.
    Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan pada kendaraan tersebut.
    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Seusai Dedi Mulyadi, Giliran Wamendagri Tegur Wali Kota Depok soal ASN Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 
                        Nasional

    2 Seusai Dedi Mulyadi, Giliran Wamendagri Tegur Wali Kota Depok soal ASN Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Nasional

    Seusai Dedi Mulyadi, Giliran Wamendagri Tegur Wali Kota Depok soal ASN Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    Sugiarto mengungkapkan potensi kerugian negara yang dapat timbul akibat penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik.
    Ia menekankan bahwa mekanisme pemberian penghargaan kepada bawahan seharusnya tidak dilakukan dengan cara tersebut.
    “Itu clear, ya itu clear. Jadi kami memahami ada kepala daerah yang ingin mereward staff-nya. Tapi ya tidak seperti itulah mekanismenya. Banyak cara untuk memberikan perhatian, tetapi tidak dengan fasilitas dinas,” ujar Bima saat ditemui di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
    Jika penggunaan mobil dinas untuk mudik dibiarkan, menurut Bima, hal itu dapat menimbulkan risiko kerugian bagi negara.
    “Karena bisa dibayangkan kalau dibolehkan, ya maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara,” sambungnya.
    Meskipun saat ini merupakan musim libur, Bima mengingatkan bahwa banyak ASN yang tetap piket dan bekerja.
    Ia menjelaskan bahwa mereka juga memerlukan mobil dinas dalam menjalankan tugasnya.
    “Ini juga butuh mobil dinas. Jadi jangan sangka bahwa libur ini semuanya libur. Enggak,” ucap Bima.
    Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa pemerintah memiliki sistem shift kerja untuk memastikan layanan tetap berjalan. “Jadi semuanya ada yang piket. Dan tentu butuh juga fasilitas mobil dinas dan lain-lain untuk bekerja,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan mobil dinas sebagai sarana mudik Lebaran Idul Fitri.
    Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN dan keterbatasan kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan pegawai.
    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
    Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu pegawai yang belum memiliki kendaraan pribadi, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat Depok.
    Sikap Supian mendapatkan respons dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
    Dedi menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan dan meminta Supian untuk tidak lagi membuat pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gaboleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).
    Dedi menegaskan bahwa Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama periode mudik.
    Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan pada kendaraan tersebut.
    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungannya untuk menggunakan
    mobil dinas
    saat
    mudik Lebaran
    Idul Fitri menuai polemik.
    Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hal yang berbeda.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
    Bima menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan ASN untuk keperluan pelayanan publik.
    “Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ucap Bima, saat ditemui di Masjid Istiqlal usai Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Menurut Bima Arya, Wali Kota Depok juga akan ditegur atas kebijakannya tersebut.
    Namun, saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Wali Kota Depok, Bima enggan menjelaskan.
    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.
     
    Merespons kebijakan di Depok ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok.
    Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan.
    Ia meminta Supian agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti abai,” ujar Dedi, usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin.
    Dedi menambahkan, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.
    Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa jika kendaraan dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik, negara yang akan menanggung risikonya.
    “Iya dong, abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil dinas mengalami problem di jalan? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
    Polemik ini turut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN.
    “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
    Budi mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan
    korupsi
    , terutama pada momen hari raya.
     
    Dia juga mengingatkan kepala daerah dan inspektoratnya seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif.
    Selain itu, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Wali Kota Depok Supian Suri beralasan kebijakan memberikan izin bagi ASN untuk mudik dengan mobil dinas di lingkungan Pemkot Depok saat mudik sebagai bentuk apresiasi.
     
    Menurut Supian, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk apresiasi kepada pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.
    Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar dia.
    Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.
    Sebab, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.
    Meski diperbolehkan menggunakan
    mobil dinas untuk mudik
    , ia menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, baik itu kerusakan atau kehilangan.
    “Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik Nasional 1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa
    kendaraan dinas
    tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (
    ASN
    ).
    Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk
    mudik Lebaran
    .

    Kendaraan dinas
    seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025).
    KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.
    KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
    “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.
    Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan ASN menggunakan
    mobil dinas untuk mudik Lebaran
    .
    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
    Supian menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok Supian Suri siap-siap kena sanksi buntut kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik Lebaran 2025.

    Supian Suri mengizinkan ASN Depok mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

    Kebijakan itu pun menuai polemik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai hal tersebut.

    Bahkan KPK mengungkit potensi korupsi.

    TribunJakarta.com merangkum pernyataan para pejabat terkait kebijakan Supian Suri.

    Dedi Mulyadi Semprot

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Supian Suri.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengingatkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti ga boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).

    Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat.  Dedi menegaskan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Pernyataan Bima Arya

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru dan merugikan negara.

    Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025), 

    Ia juga menekankan  risiko kerusakan dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

    Wamendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kebijakan serupa.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa Supian Suri akan menerima teguran dan sanksi dari pembina kepegawaian. 

    “Ya kita akan tegur, sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya. 

    Pernyataan KPK

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).

    Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

    “Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

    “Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

    Kebijakan Supian Suri

    Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Peraturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Wartakotalive)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Akan diberi sanksi Kemendagri

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

    Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu. 

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” imbuhnya.

    Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

    Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

    Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

    “Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Aturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Penulis: Junianto Hamonangan

  • VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

    KPK mengingatkan kembali terkait imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.

    Lembaga antirasuah itu menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi

    KPK: Pemimpin Harus Jadi Teladan

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya.”

    “Ada juga larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,”,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).

    Menurutnya, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.

    “Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.”

    “Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Budi mengingatkan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    “Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya.”

    Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Wali Kota Depok: Ini Bentuk Apresiasi

    Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

    “Kami mengizinkan ASN yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk menggunakannya saat mudik),” ujarnya dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/2025).

    Menurutnya, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

    “Tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, jadi kami berharap ini bisa membantu mereka. Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. Sehingga kami izinkan,” jelasnya.(*)

     

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebaran (Damkar) Kota Depok dipecat setelah mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

    Pemecatan Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok tertuang dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (27/3/2025) dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

    Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryanti.

    Isi dari surat tersebut yakni kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas sebagai anggota Damkar Depok.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Pada surat itu disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

    Lantas, seperti apakah rekam jejak Sandi Butar Butar saat bertugas sebagai petugas Damkar Depok?

    Petugas Damkar Sandi Butar Butar pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).

    Didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dokumen, foto, hingga video.

    Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).

    Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

    “Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta.

    “Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.

    Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.

    Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.

    “Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.

    Deolipa Yumara menjelaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.

    “Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada Sandi Butar Butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.

    “Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.

    Dibantu Dedi Mulyadi

    Deolipa Yumara menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas Damkar.

    Mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

    “Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) .

    “Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” tambahnya.

    “Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” lanjut Deolipa.

    Deolipa Yumara bersama Sandi sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

    Dalam pertemuan tersebut, Sandi bercerita panjang lebar mengenai perjalanan kariernya sebagai anggota Damkar Depok, termasuk pengalaman menjadi korban perundungan, gaji yang dipotong, hingga kondisi alat pemadam kebakaran yang memprihatinkan.

    Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi selaku Gubernur terpilih memberi pesan kepada Sandi Butarbutar apabila kembali bekerja sebagai pemadam kebakaran (Damkar).

    Dedi Mulyadi lalu menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

    “Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan, jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi Mulyadi.

    Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

    Dedi Mulyadi menuturkan, dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

    “Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu,” kata dia.

    “Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya,” ujar Dedi Mulyadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERBONGKAR Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok, 3 Hal Ini Disorot, Singgung Korupsi dan  di TribunJatim.com dengan judul Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Usai Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Usai Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri 1446 H. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan keperluan pribadi.

    “Tadi malam saya sudah memberikan teguran. Tidak boleh ada pernyataan yang membolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik. Kendaraan dinas itu hanya untuk kepentingan dinas, tidak untuk hal lain,” ujar Dedi dikutip Senin (31/3/2025).

    Menurut Dedi, kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok bertentangan dengan instruksi gubernur yang secara tegas melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

    “Iya, ini jelas mengabaikan aturan. Jika kebijakan seperti itu dibiarkan, maka akan membuka peluang bagi pelanggaran lain,” ujarnya.

    Ia juga menanggapi pernyataan Supian Suri yang menyebut tidak semua ASN memiliki kendaraan dinas.

    Menurutnya, kendaraan dinas umumnya diberikan kepada pejabat eselon II dan III, bukan seluruh ASN.

    “Pak Wali Kota mengatakan tidak semua ASN punya mobil dinas, tapi yang diberikan kendaraan dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan III. Eselon IV tidak mendapatkannya, kecuali di beberapa unit tertentu, seperti UPTD di kabupaten/kota yang menangani pekerjaan umum,” jelas Dedi.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tunjangan bagi pejabat eselon II dan III sebenarnya cukup untuk membeli kendaraan pribadi. Jika ada pejabat di level tersebut yang tidak memiliki mobil, Dedi menilai ada masalah dalam pengelolaan keuangan mereka.

  • Wali Kota Depok Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Bima Arya: Kita akan Tegur

    Wali Kota Depok Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Bima Arya: Kita akan Tegur

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa fasilitas seperti kendaraan dinas merupakan milik negara maka peruntukan fungsinya harus digunakan untuk tugas dan pelayanan publik.

    Hal ini dikatakan Bima merespons soal penggunaan mobil dinas untuk mudik 2025 yang dipersilakan Wali Kota Depok, Supian Suri.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Bima di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin, 31 Maret 2025.

    Bima mengaku bahwa pihaknya akan memberikan teguran terkait hal ini. Dia mengingatkan bahwa seharusnya kepala daerah memerhatikan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas yang diperuntukan bukan untuk kepentingan pribadi.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” katanya.

    Apa sanksinya?

    Disinggung mengenai sanksi, Bima mengatakan bahwa akan disampaikan oleh pihak kepegawaian masing-masing bagi pegawai negeri sipil yang memakai kendaraan dinas untuk mudik.

    Menurutnya hal ini akan menjadi perhatian pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujarnya.

    Adapun Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara di kota Depok yang memegang mobil dinas untuk mempergunakannya untuk mudik lebaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News