Tag: Mochammad Afifuddin

  • KPU: Daerah tetapkan hasil pilkada usai putusan dismissal dibaca

    KPU: Daerah tetapkan hasil pilkada usai putusan dismissal dibaca

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk langsung menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah dibacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penetapan ini sudah dilakukan 1 hari setelah pembacaan putusan dismissal, 5 Februari 2025.

    “Sudah ditetapkan H plus 1 pembacaan putusan MK bagi yang sudah tidak lanjut,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Afifuddin menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal akan selesai hari ini.

    Di sisi lain, dia mengaku belum tahu apabila ada kejadian khusus yang membuat KPU daerah tidak menetapkannya sampai hari ini.

    “Kalaupun ada kejadian khusus, saya belum tahu. Intinya kami sudah menurunkan surat ke semua jajaran agar melakukan pleno penetapan sehari setelah dibacakan,” jelasnya.

    Selain itu, Afifuddin juga meminta KPU daerah menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD setelah penetapan calon kepala daerah di setiap wilayah.

    “Sehari setelah penetapan di KPU, kami minta teman-teman KPU menyampaikan surat ke DPRD,” ujar Afifuddin.

    Diketahui bahwa MK telah mengucapkan putusan dismissal pada tanggal 4—5 Februari 2025 yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri atas 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formal. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait dengan hasil pilkada, tetapi pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri atas tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada tanggal 7—17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada tanggal 24 Februari 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan

    KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan

    Jakarta

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil Pilkada untuk daerah yang sengketanya sudah diputus dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan dilakukan sejak 5 Februari hingga hari ini.

    “Langsung penetapan di KPU hari setelahnya, dan kemudian menyampaikan SK ke DPRD,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Afif mengatakan usai ditetapkan, KPU akan segera menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD. Afif menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal rampung hari ini.

    “Iya (target rampung hari ini),” ujar dia.

    “Sidang (dismissal) terakhir tanggal 5 (Februari). Sekarang (penetapan) baru tanggal 6 (Februari),” sambungnya.

    Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 perkara, sebanyak 40 perkara lanjut pembuktian.

    “Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2).

    Adapun sidang pembuktian digelar pada 7-17 Februari 2025. MK memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup/Pilwalkot.

    “Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya, untuk tingkat kabupaten kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    (amw/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPU RI sebut 21 provinsi tetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024

    KPU RI sebut 21 provinsi tetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa terdapat 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis ini.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan penetapan tersebut dapat dilaksanakan menyesuaikan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ia mengatakan bahwa berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Kemudian, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota, dan tersebar di 233 kabupaten/kota.

    “Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Afifuddin.

    Lebih lanjut, dia menyebut 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

    Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

    “Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.

    Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.

    Menurut dia, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.

    “Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.

  • KPU Jepara Raih Nilai Indeks Partisipasi Pemilu Tertinggi Nasional

    KPU Jepara Raih Nilai Indeks Partisipasi Pemilu Tertinggi Nasional

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Evaluasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Ecovention Hall Ancol yang berlangsung pada 29 – 31 Desember di Jakarta.

    KPU Jepara masuk dalam 23 kabupaten/kota dengan indeks partisipasi pemilu (IPP) 2024 tertinggi, di antara 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

    Hadir dari KPU Kabupaten Jepara dalam konsolnas tersebut ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. 

    Selain itu juga Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P.

    Penghargaan diserahkan anggota KPU RI August Mellaz kepada Ris Andy Kusuma, bersamaan dengan 22 kabupaten/kota lain di Indonesia yang mendapatkan penghargaan serupa.

    Konsolnas yang berlangsung di Jakarta diikuti pimpinan KPU RI, ketua, anggota, dan sekretaris KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta KIP Aceh. 

    Konsolnas menjadi ajang evaluasi dari penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu maupun pilkada 2024. 

    Konsolnas dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, mengatakan capaian ini berkat dukungan penuh dari semua sekretariat KPU, badan adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Penitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

    Termasuk di antaranya partisipasi dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta dukungan dari pihak eksternal seperti pemerintah kabupaten, Forkopimda, Bawaslu, media massa, organisasi masyarakat, dan masyarakat Kabupaten Jepara. 

    “Penghargaan berskala nasional ini patut kami apresiasi, terutama kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Jepara,” kata Muhammadun dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Kamis (2/1/2025).

    Muhammadun menjelaskan, Indeks Partisipasi Pemilu atau IPP adalah alat untuk mengukur peran serta masyarakat dalam segenap proses pemilu. 

    Indeks merupakan perangkat dengan suatu skala ukur atau pembobotan yang mengindikasikan derajat atau kuantitas tertentu. 

    “Yang diukur adalah peran serta masyarakat dalam proses persiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi Pemilu. Semakin banyak jumlah peran serta masyarakat dalam aktivitas-aktivitas terkait proses tersebut, semakin tinggi derajat keterlibatan yang dapat diukur melalui Indeks Partisipasi Pemilu,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa untuk indeks Partisipasi Pemilu patut untuk diletakkan sebagai bagian upaya untuk menghadirkan potret lebih utuh tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu. 

    Di dalamnya ditinjau dimensi-dimensi partisipasi dari sejak proses persiapan pemilu, penyelenggaraan pemilu, hingga evaluasi setelahnya. 

    Pada masing-masing dimensi akan diturunkan variabel-variabel yang merepresentasikan tahapan-tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemilu.

    “Jadi ini tidak hanya terkait kedatangan pemilih di TPS yang sering disebut sebagai partisipasi pemilih, tapi ukurannya lebih komprehensif, menyangkut persiapan, pelaksanaan semua tahapan, sampai pada evaluasinya,” ungkapnya.

    Selain dimaksudkan untuk menyediakan alat ukur lebih menyeluruh tentang partisipasi pemilu, ketersediaan suatu Indeks Partisipasi Pemilu antara lain membantu pengembangan data base pemilu yang dapat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. (Ito)

  • Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilu 2024 menandai babak baru perjalanan demokrasi di Indonesia.

    Tahun ini menjadi saksi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

    Meski sempat diwarnai dinamika hukum dan kontroversi politik, pemilu tetap berhasil diselenggarakan sesuai jadwal.

    Awal tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan distribusi logistik ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah dipersiapkan sejak 2023, termasuk alat-alat pencoblosan dan surat suara. 

    Di tengah persiapan, berbagai kampanye dari para kandidat presiden dan partai politik semakin intens.

    Adapun hal yang jadi sorotan publik dalam pemilu dimulai pada Maret 2023, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

    Pengadilan memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025 karena dugaan ketidakadilan administratif oleh KPU. 

    Keputusan ini memicu gelombang protes dari publik dan berbagai pihak.

    Pada April 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut, mengembalikan fokus pada pelaksanaan Pemilu yang telah direncanakan pada 14 Februari 2024.

    Lalu, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akhirnya resmi mendaftar ke KPU, yakni: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Nama Gibran mulanya muncul dalam spekulasi sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo sebelum pemilu resmi ditetapkan KPU.

    Dari segi usia, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih belum memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. 

    Hingga akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan ihwal individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilihan, seperti kepala daerah, dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

    “Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

    Lalu November 2023 hingga Februari 2024 diwarnai dengan kampanye besar-besaran. Debat kandidat menjadi salah satu momen krusial, di mana masing-masing pasangan memaparkan visi-misi terkait ekonomi, pendidikan, hingga isu lingkungan.

    Pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia memadati Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. Partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 80 persen, menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap pesta demokrasi ini.

    Hasilnya, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut:

    Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara (58,59 persen)
    Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,95 persen)
    Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 27.040.878 suara (16,47%)

    Pemecatan Ketua KPU RI

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Pada 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

    Hasyim Asy’ari dihubungi oleh anggota PPLN tersebut pada malam 3 Oktober 2023 untuk datang ke kamar hotelnya. Setelah berbincang di ruang tamu kamar,

    Hasyim Asy’ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

    Setelah keputusan DKPP, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut, yang dianggapnya membebaskan dari tugas berat sebagai anggota KPU yang mengorganisir pemilu.

    Kini posisi Hasyim digantikan oleh komisioner yang semula membidangi Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin.

    Pilkada 2024

    Kotak Kosong dan Political Fatigue

    Usai pemilu, KPU masih harus melanjutkan tugasnya untuk Pilkada 2024 mulai dari proses pendaftaran calon kepala daerah hingga verifikasi administrasi.

    KPU juga memperkenalkan penggunaan teknologi dalam pendataan dan penghitungan suara untuk mengurangi potensi kecurangan. 

    Meski demikian, tantangan dalam pengawasan pemilu masih mewarnai.

    Seperti fenomena kotak kosong, misalnya, yang kembali terjadi di Pilkada 2024. 

    Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang.

    Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi. 

    Munculnya fenomena ini menunjukkan rendahnya kualitas partai politik dalam menghasilkan calon yang kompetitif serta rasa apatisme dari masyarakat terhadap para calon yang ada.

    Fenomena kotak kosong juga mencerminkan ketidakpuasan pemilih terhadap kurangnya alternatif politik yang mendorong sebagian besar masyarakat untuk memilih golput atau tidak memberikan suara.

    Selain itu, setelah pemilu dan pilkada yang digelar secara berturut-turut, banyak pemilih yang merasa lelah dan tidak tertarik dengan ajang pemilu. Hal ini terutama terlihat di kalangan pemilih muda yang menganggap pemilu tidak membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka. 

    Tingginya angka golput, terutama di kota-kota besar menunjukkan rasa frustasi pemilih terhadap para calon dan sistem politik yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan mereka.

    Angka golput di Jakarta mencapai 42,07%, menjadikannya provinsi dengan tingkat golput tertinggi di Pulau Jawa. Kemudian secara nasional, partisipasi pemilih tercatat di bawah 70%. Hal itu menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024.

    Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin  

    Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). (Instagram)

    Dalam Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

    Dukungan ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram Taj Yasin pada 3 November 2024, yang menunjukkan Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan tersebut. 

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dukungan Prabowo dengan menyatakan bahwa hal tersebut sah menurut Undang-Undang.

    Jokowi menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung calon yang diusung partainya.

    Dukungan Prabowo ini menuai kritik dari berbagai pihak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan bahwa dukungan tersebut mengkhawatirkan, karena Prabowo kini menjabat sebagai Presiden dan seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. 

    Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak melanggar aturan, karena dibuat pada 3 November 2024, yang termasuk dalam periode kampanye Pilkada 2024.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Persiapan Sengketa Pilkada di MK  

    Setelah Pilkada 2024, potensi sengketa hasil pemilu diperkirakan akan meningkat, mengingat banyaknya ketegangan antara pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu. Bawaslu dan KPU telah mengingatkan agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan, namun potensi sengketa tetap tinggi, terutama di daerah-daerah yang memiliki persaingan ketat antara calon. 

    Persiapan menghadapi sengketa di MK menjadi sangat penting, karena lembaga itu akan menjadi tempat penyelesaian sengketa hasil pilkada.

    Para calon yang kalah cenderung mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil pemilu yang mereka anggap tidak sah, baik karena adanya pelanggaran administratif maupun dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.

    Sejumlah partai politik juga sudah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi kemungkinan sengketa ini, yang berpotensi memperpanjang ketegangan politik setelah pemilu.

    Pembatalan Pasangan Calon Pilkada 2024

    Pada Pilkada 2024, KPU juga membatalkan pencalonan beberapa pasangan calon di berbagai daerah karena pelanggaran administrasi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa paslon yang dibatalkan:

    – Pasangan calon gubernur Abdul Faris Umlati dibatalkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu karena kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung.

    – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, dibatalkan oleh KPU Kabupaten Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak karena penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana.

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana. 

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman dibatalkan oleh KPU Kota Metro karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.
     
    Perlu dicatat bahwa meskipun pencalonan mereka dibatalkan, nama-nama paslon tersebut mungkin tetap tercantum dalam surat suara karena keterbatasan waktu untuk mencetak ulang surat suara. 

  • Ribuan Jemaah Hadiri Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur

    Ribuan Jemaah Hadiri Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur

    Jakarta, Beritasatu.com – Ribuan jemaah menghadiri haul ke-15 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang digelar pada Sabtu (21/12/2024) di kediamannya kompleks Al-Munawwaroh, Jalan Warung Silah 10, Ciganjur, Jakarta Selatan. Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran para tokoh nasional dan masyarakat dari berbagai penjuru.

    Sejak sore hari, ribuan jemaah memadati lokasi acara dengan mengenakan pakaian muslim. Pengamanan ketat dilakukan oleh tim gabungan untuk memastikan kelancaran kegiatan.

    Sejumlah tokoh penting turut hadir, di antaranya gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, bersama wakilnya Veronica Tan.

    Selain itu yang menghadiri haul ke-15 Gus Dur, Menteri Agama Nasaruddin Umar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Thalibin KH Mustofa Bisri (Gus Mus), Wakil Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa, dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

    Para tokoh tersebut duduk di panggung utama haul ke-15 Gus Dur bersama para ulama dan sahabat Gus Dur lainnya. Rangkaian kegiatan haul meliputi, pembacaan tahlil dan Yasin, selawatan, tausiyah, sambutan dari sahabat Gus Dur.

    Acara mengusung tema “Menajamkan Nurani untuk Membela yang Lemah,” mencerminkan nilai-nilai perjuangan Gus Dur yang selalu berpihak pada kemanusiaan dan keadilan.

    Haul ke-15 Gus Dur ini menjadi momen refleksi bagi para pengikut Gus Dur untuk mengingat semangat toleransi, pluralisme, dan perjuangan yang diwariskan presiden ke-4 tersebut.

    “Gus Dur adalah simbol perjuangan bagi kaum lemah dan teladan dalam membangun persaudaraan lintas agama. Haul ini menjadi pengingat untuk terus melanjutkan nilai-nilai luhur yang beliau tanamkan,” ujar salah satu peserta.

    Haul ke-15 Gus Dur berjalan lancar dan penuh makna, menjadi bukti warisannya tetap hidup di hati masyarakat Indonesia.

  • Nasaruddin Umar, Veronica Tan hingga Pramono-Rano Hadiri Haul Gus Dur

    Nasaruddin Umar, Veronica Tan hingga Pramono-Rano Hadiri Haul Gus Dur

    Jakarta

    Acara peringatan haul ke-15 Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur digelar hari ini. Acara yang digelar di kediaman Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, dihadiri sejumlah tokoh.

    Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (21/12/2024), sejumlah jajaran menteri Kabinet Merah Putih terlihat hadir. Mulai dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan.

    Selain itu hadir juga Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno. Turut hadir pula mantan Menko Polhukam Mahfud Md.

    Hadir juga jajaran ulama seperti KH Mustofa Bisri atau Gus Mus, mantan Ketua PBNU Kiai Said Aqil Siraj, serta Waketum PBNU Zulfa Mustofa.

    Putri Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, menjelaskan acara haul kali ini mengangkat tema ‘Menajamkan Nurani untuk Membela yang Lemah’. Yenny mengungkap tema ini dipilih sesuai dengan kondisi situasi saat ini.

    “Salah satu hal yang menjadi karakteristik Gus Dur adalah pembelaan khusus terhadap mereka yang lemah dan terpinggirkan,” ujar Yenny dalam keterangannya.

    (rfs/rfs)

  • KPU: Pelantikan kepala daerah ideal pada 13 Maret 2025

    KPU: Pelantikan kepala daerah ideal pada 13 Maret 2025

    ahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

    “Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat.

    Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.

    Hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur, karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

    Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.

    Afif menilai tanggal 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.

    “Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kamis (19/12), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.

    Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.

    “Kira-kira Maret,” tambah Bima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

    Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.

    “Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU: Daerah tetapkan hasil pilkada usai putusan dismissal dibaca

    KPU usul UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan

    Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dapat dijadikan satu.

    Hal itu disampaikan Afifuddin merespons adanya wacana revisi aturan pemilu, terutama UU Pilkada harus bersamaan dengan UU yang berkaitan dengan pemilu lainnya.

    “Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan bahwa pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara pilkada diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

    Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan di tahun yang sama dengan pilpres dan pileg terasa sangat melelahkan.

    Tak hanya itu, dirinya mengakui KPU belum sempat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pilpres dan pileg, akan tetapi sudah harus berhadapan dengan Pilkada 2024.

    “Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti 2 tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Meski begitu, ihwal tersebut masih bersifat usulan, pandangan, dan wacana. Hal ini pun masih harus dibahas lebih dalam, karena apa pun yang akan dibahas serius di DPR harus melalui kajian mendalam dulu.

    “Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara,” jelas Afifuddin.

    Afif juga menyebut dalam evaluasi penyelenggaraan pemilihan itu sebaiknya dituangkan dalam sebuah aturan dan tidak hanya menjadi sebuah diskursus.

    “Rekayasa atau engineering yang baik itu jangan hanya berhenti di diskursus. Masukkan dalam aturan. Diskursus kita berbusa-busa di aturan nggak terlalu akomodasi enggak akan bisa direalisasikan. Baik oleh peserta, baik oleh penyelenggara,” tambahnya.

    Sebelumnya, Senin (18/11), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dari hasil rapat panja disepakati UU Pemilu dan UU Pilkada bakal masuk ke dalam prolegnas prioritas.

    Pasalnya, penyempurnaan terhadap sistem demokrasi dimulai dari sistem pemilu.

    “Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu dibahas di awal Pemilu, di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia menilai dua UU tersebut perlu dibahas dan dimatangkan segera agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024