Tag: Mochammad Afifuddin

  • Politik kemarin, pelantikan 31 dubes hingga PSU di empat kabupaten lancar

    Politik kemarin, pelantikan 31 dubes hingga PSU di empat kabupaten lancar

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (24/3) menjadi sorotan, mulai dari Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar hingga KPU sebut PSU di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden Prabowo Subianto melantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan perwakilan RI untuk organisasi-organisasi internasional dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Sebanyak 31 duta besar RI itu dilantik Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Upacara pelantikan duta besar dan pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Anggota DPR: Negara harus ambil tindakan tegas atas serangan KKB di Anggruk

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan negara harus mengambil tindakan tegas atas penyerangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap tenaga pendidik di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan. Negara tidak boleh diam, tindakan tegas harus segera dilakukan untuk menumpas kelompok ini,” kata Hasanuddin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut ia, serangan terhadap tenaga pendidik dan kesehatan itu merupakan bentuk teror yang bertujuan menciptakan ketakutan dan menghambat pembangunan sumber daya manusia di Papua.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR RI

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Prabowo panggil menteri bahas persiapan sekolah rakyat tiap kabupaten

    Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, guna membahas persiapan Sekolah Rakyat tahap pertama dan rencana pembangunan di setiap kabupaten.

    Sejumlah menteri, seperti Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar

    “Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelajaran yang lebih baik, sehingga di kantong-kantong yang membutuhkan setiap kabupaten rencananya ada,” kata Menko PM Muhaimin Iskandar dalam wawancara cegat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. KPU RI: PSU di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 22 Maret 2025 di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar.

    “Pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu satu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 20 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun dari 24 daerah tersebut, terdapat empat daerah yang telah lebih awal dilakukan PSU, yaitu pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, yakni Kabupaten Siak (Provinsi Riau), Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Magetan (Jawa Timur).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU RI: PSU di 4 kabupaten berjalan tertib dan lancar

    KPU RI: PSU di 4 kabupaten berjalan tertib dan lancar

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 22 Maret 2025 di 4 kabupaten berjalan tertib dan lancar.

    “Pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu 1 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 20 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 3 untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun dari 24 daerah tersebut, terdapat 4 daerah yang telah lebih awal dilakukan PSU, yaitu pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, yakni Kabupaten Siak (Provinsi Riau), Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Magetan (Jawa Timur).

    Hal ini mengingat Putusan MK memberikan jangka waktu pelaksanaan 30 hari sejak Putusan MK dibacakan, dengan perinciannya sebagai berikut:

    1. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak), PSU 2 TPS dan 1 TPS Khusus Rumah Sakit dalam jangka waktu 30 hari.
    2. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat), PSU 4 TPS dalam jangka waktu 30 hari.
    3. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara), PSU 2 TPS dalam jangka waktu 30 hari.
    4. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan), PSU 4 TPS dalam jangka waktu 30 hari.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU RI pastikan anggaran PSU Pilkada 2024 tersedia

    KPU RI pastikan anggaran PSU Pilkada 2024 tersedia

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU RI pastikan anggaran PSU Pilkada 2024 tersedia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 14:14 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah terfasilitasi.

    Kendati demikian, dia belum mendapatkan informasi terkini soal dua daerah yang belakangan tidak memiliki anggaran, yakni Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

    “Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

     

    Menurut dia, daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 telah mencari keluar soal pendanaan. Anggaran PSU Pilkada 2024 untuk 22 daerah lainnya terpenuhi lewat sisa dana Naskah Perjanjian Hidah Daerah (NPHD) dan dari pemerintah daerah.

    “Kami meyakini Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bakal menyuntikkan daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar PSU.

    Anggaran PSU Pilkada 2024 di 22 daerah terpenuhi setelah Kemendagri berkoordinasi dengan jajaran KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD di tengah kebijakan efisiensi.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/3), Tito mengungkap anggaran PSU Pilkada 2024 sebesar Rp719,170 miliar dengan rincian kebutuhan untuk KPU sebesar Rp429,725 miliar, Bawaslu sebesar Rp158,919 miliar, TNI Rp38,531 miliar, dan Polri Rp91,993 miliar.

    Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
    1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
    2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
    3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
    4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
    5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Sumber : Antara

  • KPU RI: Tahap pendaftaran calon PSU Pilkada 2024 dimulai

    KPU RI: Tahap pendaftaran calon PSU Pilkada 2024 dimulai

    “PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilangsungkan pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

    “PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai melakukan pendaftaran.

    “Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” ujarnya

    Menurutnya, setelah pendaftaran nanti akan diumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.

    Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
    1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
    2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
    3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
    4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
    5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi

    KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi

    “Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP telah digantikan atau di-backup oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan bahwa mereka menjadi pelaksana tugas di sana. Menurutnya, mereka juga saat ini sudah bertugas.

    “Hari ini tadi kami menerima konsultasi mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.

    Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.

    Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU dan BPS Tandatangani Nota Kesepahaman terkait Pemanfaatan Data Pemilih – Halaman all

    KPU dan BPS Tandatangani Nota Kesepahaman terkait Pemanfaatan Data Pemilih – Halaman all

    KPU dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data pemilih. 

    Tayang: Jumat, 14 Maret 2025 12:41 WIB

    Tribunnews/Mario Christian Sumampow

    MOU KPU BPS – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat menandatangani nota kesepahaman di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). MoU yang ditandatangai adalah perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data pemilih. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data pemilih. 

    Kerja sama yang berlangsung di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data serta mendukung tata kelola pemilu dan statistik nasional.

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan kolaborasi ini memungkinkan pemanfaatan data pemilih KPU secara lebih luas, tentunya dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

    “Nota kesepahaman dalam rangka untuk pemanfaatan dan kolaborasi untuk pemanfaatan data kita, data pemilih yang ada di KPU,” kata Afif dalam konferensi pers usai acara. 

    “Tentu ini adalah hal baik untuk kemudian semua informasi data yang dipunyai oleh KPU itu juga bisa dimanfaatkan, di-sharing-kan dengan teman-teman BPS, tentu dalam aturan-aturan yang memang sudah diperbolehkan,” sambungnya. 

    Sementara itu, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kerja sama ini akan langsung diimplementasikan melalui perjanjian kerja sama.

    Menurutnya, data pemilih KPU yang telah dimutakhirkan akan menjadi sumber berharga bagi BPS, terutama dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

    Amalia juga menegaskan BPS akan menjaga keamanan serta kerahasiaan data sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

    “Tentunya BPS akan mengamankan dan melindungi data tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan kerahasiaan data,” jelas Amalia. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPU dan BPS kolaborasi hadirkan data yang lebih akurat dan berkualitas

    KPU dan BPS kolaborasi hadirkan data yang lebih akurat dan berkualitas

    “Kita semua menyambut baik upaya kerjasama ini sebagai bagian dari kolaborasi untuk peningkatan pelayanan yang baik tentu dalam konteks kami untuk tata kelola pemilu dalam konteks BPS untuk pemanfaatan-pemanfaatan sesuai dengan kebutuhan dari BPS,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka menghadirkan data yang lebih akurat dan berkualitas.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa semua informasi data yang dimiliki KPU juga bisa dimanfaatkan dan dibagikan dengan BPS. Hal ini tentu sesuai aturan yang memang sudah diperbolehkan.

    “Kita semua menyambut baik upaya kerjasama ini sebagai bagian dari kolaborasi untuk peningkatan pelayanan yang baik tentu dalam konteks kami untuk tata kelola pemilu dalam konteks BPS untuk pemanfaatan-pemanfaatan sesuai dengan kebutuhan dari BPS,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa kerja sama dengan KPU RI dilakukan untuk memperkaya sumber data yang dimiliki BPS demi menghadirkan data yang lebih akurat dan berkualitas.

    Menurutnya, salah satu sumbernya adalah data pemilih dari KPU yang sudah dimutakhirkan. Dia mengatakan data tersebut akan menjadi sumber data yang berharga untuk BPS, karena pada saat ini pihaknya sedang melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Adapun DTSEN yang sudah terintegrasi selesai pada awal Februari 2025. Hal ini selaras dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

    “Artinya itu sudah perintah resmi dari bapak presiden mengenai pengembangan dan termasuk nanti pemutakhiran dari data tunggal sosial ekonomi nasional,” jelas Amalia.

    Oleh karena itu, untuk memutahirkan DTSEN dan juga untuk memperkaya data statistik yang dimiliki BPS, maka data dari KPU akan menjadi salah satu sumber data penting buat BPS. BPS juga akan mengamankan dan melindungi data tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

    “Ini adalah momentum yang sangat berharga buat BPS dan KPU artinya kolaborasi itu akan membangun kita menjadi semakin solid dan menghasilkan output yang lebih baik,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar nilai pemilihan Sabtu sebagai hari PSU jadi langkah baik KPU

    Pakar nilai pemilihan Sabtu sebagai hari PSU jadi langkah baik KPU

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma menilai bahwa pemilihan Sabtu sebagai hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah menjadi langkah baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    “Langkah yang baik dari KPU dalam rangka sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, PSU pada Sabtu yang merupakan hari libur rutin bagi masyarakat yang bekerja diharapkan dapat membuat mereka berpartisipasi untuk memilih.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa upaya peningkatan partisipasi tetap harus diimbangi dengan pemberian informasi atau sosialisasi yang baik kepada para pemilih.

    “Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait penyelenggaraan PSU, maka dikhawatirkan tidak akan ada yang datang ke TPS (tempat pemungutan suara) nantinya,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penyelenggara pemilihan umum harus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih secara komprehensif, dan tidak cukup sebatas memilih Sabtu sebagai hari pelaksanaan PSU.

    Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa PSU Pilkada 2024 di 24 daerah pada hari Sabtu. Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPU Daerah yang melakukan PSU di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (3/3).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar apresiasi KPU pilih Sabtu sebagai hari PSU di 24 daerah

    Pakar apresiasi KPU pilih Sabtu sebagai hari PSU di 24 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof. Asrinaldi mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memilih Sabtu sebagai hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

    “Upaya ini kita apresiasi karena ini bagian dari strategi KPU agar partisipasi pemilih itu meningkat, dan kita harus dukung itu,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pelaksanaan PSU pada Sabtu dinilai dapat meningkatkan partisipasi pemilih karena hari tersebut bukan merupakan hari yang sengaja diliburkan.

    “Artinya, semua pekerjaan apa pun yang di swasta maupun di negeri itu libur, kecuali yang kerja harian atau kerja lepas ya,” ujarnya.

    Walaupun demikian, dia mengingatkan KPU untuk tetap meningkatkan kinerja dalam meraih partisipasi pemilih yang tinggi dalam PSU.

    Ia menyampaikan pernyataan tersebut mengingat partisipasi pemilih Pilkada 2024 yang digelar pada hari Rabu yang sengaja diliburkan oleh pemerintah.

    “Hari Rabu yang diliburkan saja itu tidak mengangkat partisipasi karena ada kaitannya juga dengan swasta yang bekerja yang diminta untuk meliburkan pegawainya,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa PSU Pilkada 2024 di 24 daerah pada hari Sabtu. Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPU Daerah yang melakukan PSU di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (3/3).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

    KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

    loading…

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan Provinsi Papua jadi penyedot anggaran terbesar dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Foto/Danandaya Aria Putra

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan Provinsi Papua jadi penyedot anggaran terbesar dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu juga ada PSU pemilihan Bupati di kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

    “Kayaknya Papua Induk, karena dia kan 100 persen di provinsi ya. Karena kabupatennya banyak, jadi pasti daerah paling besar kebutuhan anggarannya adalah Papua Provinsi,” kata Afifudin kepada wartawan di kantornya, Senin (3/3/2025).

    Adapun anggaran pelaksanaan PSU awalnya dibebankan kepada APBD, namun realitanya anggaran tersebut tak mampu membiayai pelaksanaan PSU. Terdapat opsi jika 70 persen biaya PSU disedot dari APBN.

    Namun kata pria yang akrab disapa Afif ini, penyerapan APBN senilai 70 persen masih dalam proses kajian. Afif menyebut daerah yang tidak melaksanakan PSU bisa saja sisa anggaran disedot untuk membiayai Pilkada ulang.

    “Iya, sementara masih dicek-cek karena kan misalnya ada daerah yang Kabupatennya sudah tidak ada, tetapi provinsinya ada dana sisa Pilkada. Nah, apakah langsung bisa digunakan atau tidak kan kita tidak tahu mekanismenya,” ucapnya.

    Afif mencatat bahwa bedasarkan putusan MK 14 daerah diharuskan melakukan PSU dan dengan batas akhir waktu pelaksanaannya yang bervariasi.

    Berikut 14 Daerah Melaksanakan PSU di Semua TPS:
    1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025

    2. Kabupaten Pasaman | 25-April-2025