Tag: Mochammad Afifuddin

  • Kami Tak Punya Waktu untuk Cek Ijazah Peserta Pemilu Asli Apa Tidak

    Kami Tak Punya Waktu untuk Cek Ijazah Peserta Pemilu Asli Apa Tidak

    GELORA.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa mereka mengalami keterbatasan waktu dan kewenangan dalam memverifikasi keaslian dokumen ijazah para peserta pemilu.

    Hal itu disampaikan saat dirinya berbicara dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/5).

    Afif menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan pemilu, terdapat sejumlah tantangan teknis yang tak selalu bisa dikendalikan KPU. Salah satunya berkaitan dengan verifikasi ijazah.

    “Ya tadi itu kata Mas Bagja, ijazah kah, apa. Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga gak selesai juga, satu,” kata Afif di forum tersebut.

    Ia menegaskan bahwa semua pihak harus jujur dalam mengikuti pemilu. Afif mencontohkan persoalan kejujuran terkait latar belakang hukum peserta.

    “Kedua, mohon maaf, saya harus sampaikan. Semuanya harus jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas. Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia harus iklan dulu menyampaikan ke publik. Kalau orang gak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya,” sambungnya.

    Afif berharap, dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang, hal-hal teknis seperti ini bisa diatur lebih jelas agar penyelenggara tidak dibebani hal-hal yang berada di luar kewenangannya.

  • Wamendagri Bima Arya Minta PSU Dievaluasi Total, Agar Masalah Tak Terulang – Page 3

    Wamendagri Bima Arya Minta PSU Dievaluasi Total, Agar Masalah Tak Terulang – Page 3

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan,19 daerah telah selesai menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Saat ini, hanya tersisa lima daerah dari total 24 daerah yang belum menggelar PSU.

    “Tinggal lima daerah yang belum PSU,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Daerah tersebut adalah Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, dan Kabupaten Pesawaran yang akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025 mendatang. 

    “Sementara, PSU berikutnya klaster yang akan dilaksanakan pada 6 Augustus 2025 yang mencakup Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua,” ungkap dia.

    Adapun, 19 daerah yang telah menggelar PSU diantaranya; PSU yang diselenggarakan 22 Maret 2025 mencakup 4 daerah, yaitu, Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Barito Utara. 

    Tahap 2 atau klaster 5 April 2025 mencakup 6 daerah. Yakni, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungau. 

    Tahap 3 klaster 16 dan 19 april 2025 mencakup 9 daerah yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Parigi moutong.

  • MK tak terima sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya

    MK tak terima sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya Merkius Wonda (kanan) selaku pihak termohon menyampaikan jawaban saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Punjak Jaya Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

    MK tak terima sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.

    Adapun dalil pokok permohonan yang diajukan keduanya, yakni dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Mus Kogoya—calon wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1—karena masih berstatus ASN aktif dan dugaan kekeliruan KPU dalam melaksanakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

    Berdasarkan fakta persidangan, ucap Enny, Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, sejak mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati.

    Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya juga telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang diajukan Mus Kogoya.

    “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan kondisi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” imbuh Enny.

    Di samping itu, Mahkamah menilai Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak mengajukan bukti meyakinkan terkait dengan dalil kekeliruan tindak lanjut KPU atas putusan MK yang memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik.

    “Menurut Mahkamah, termohon in casu (dalam hal ini) KPU RI telah secara patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah a quo (tersebut),” tutur Enny.

    Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

    Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus untuk menunda keberlakuan syarat formal dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” demikian Hakim Enny.

    Dengan adanya putusan MK ini, hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 kini tidak lagi dipersoalkan.

    Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya berhasil menang (77.296 suara), sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga berada di posisi kedua sekaligus terakhir (65.787 suara).

    Sumber : Antara

  • Skandal Jet Pribadi KPU di Pemilu 2024: Kejanggalan Pengadaan hingga Dugaan Mark Up Rp19,2 M – Halaman all

    Skandal Jet Pribadi KPU di Pemilu 2024: Kejanggalan Pengadaan hingga Dugaan Mark Up Rp19,2 M – Halaman all

    Laporan khusus Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa private jet atau jet pribadi untuk Pemilu 2024. 

    Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.​

    Adanya pengadaan sewa jet pribadi oleh KPU pada masa Pemilu 2024 terungkap saat dari anggota DPR RI, Riswan Tony dari Fraksi Golkar menyindir gaya hidup anggota KPU yang dianggap terlalu mewah. Bahkan, ia menyebut seperti tokoh fiksi Don Juan, karena kedapatan menyewa private jet dengan anggaran besar.

    “Punya uang Rp 56 triliun itu kaget. Akibatnya, ada yang sudah kayak Don Juan, sewa private jet, belum lagi dugem-nya,” kata Riswan di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

    Pernyataan ini langsung memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan, untuk apa private jet digunakan selama proses pemilu?

    Respons dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pun tak kalah menarik. Ia membantah jet pribadi itu untuk kepentingan pribadi.

    Ia mengakui bahwa selama Pemilu 2024, KPU menyewa private jet untuk memastikan distribusi logistik berjalan tepat waktu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui berapa unit pesawat yang digunakan dan membantah adanya penyimpangan.

    “Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari lho dan yang bertanggung jawab KPU. Kalau logistik gagal 14 Februari gagal, siapa yang dimintai tanggung jawab?” kata Hasyim.

    Dugaan Mark Up Rp19,2 Miliar dan Sederet Kejanggalan Pengadaan

    Rupanya, TII sudah lama melakukan investigasi terkait pengadaan sewa private jet oleh pihak KPU ini.

    Berdasarkan penelusuran TII melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) LKPP, ditemukan dua kontrak dengan penyedia layanan penyewaaan private jet, PT Alfalima Cakrawala Indonesia. 

    Kontrak pertama tertanggal 6 Januari 2024 senilai Rp40.195.588.620 dan kontrak kedua tertanggal 8 Februari 2024 senilai Rp25.299.744.375, sehingga totalnya mencapai Rp65.495.332.995.

    Padahal, pagu anggaran yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) hanya sebesar Rp46.195.659.000, menyisakan selisih sebesar Rp19.299.673.995 yang diduga merupakan mark-up anggaran.

    “Dengan selisih ini ada dugaan mark-up dalam penyewaan private jet,” peneliti TII, Agus Sarwono.

    Agus mengungkapkan, TII menemukan kejanggalan lain dari perusahaan PT Alfalima Cakrawala Indonesia yang mendapatkan pekerjaan penyediaan private jet yang disewa KPU.

    Rupanya, perusahaan tersebut baru didirikan pada tahun 2022 alias baru beroperasi dua tahun.

    Keterangan pekerjaan dari paket pengadaan tersebut bertuliskan “Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024”. 

    TII menilai ada kejanggalan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini. Sebab, paket pengadaan ini tidak secara spesifik menyebutkan jenis kendaraan apa yang akan disewa oleh KPU.

    Kemudian, paket pengadaan sewa kendaraan ini menggunakan metode e-purchasing, yang cenderung tertutup, sehingga publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penawaran terjadi, termasuk alasan mengapa penyedia tertentu yang dipilih.

    TII juga menemukan ketidaksesuaian antara waktu penggunaan private jet dengan kebutuhan distribusi logistik Pemilu 2024. 

    Menurut rilis KPU, distribusi logistik hingga ibu kota kabupaten/kota dijadwalkan selesai pada 16 Januari 2024, sementara penggunaan private jet tercatat hingga Juni 2024, jauh setelah tahapan distribusi logistik selesai.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan tujuan penggunaan private jet tersebut.

    “Selain soal urgensi penggunaan private jet dalam logistik pemilu, ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk hal tersebut. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet,” ujar peneliti TII, Agus Sarwono.

    Saat ini, TII belum melaporkan temuan ini ke aparat hukum, tapi hasilnya bisa digunakan sebagai bahan kajian lebih lanjut.

    Siapa Saja Penumpang Private Jet?

    Ia juga meminta KPU membuka data penggunaan private jet, termasuk daftar penumpang, karena penggunaannya yang tidak jelas menimbulkan keanehan.

    Alih-alih mengupayakan efisiensi anggaran, ia menilai, keanehan terjadi ketika KPU memilih menggunakan private jet untuk menjangkau daerah-daerah terpencil, baik untuk mendistribusikan logistik ataupun memonitoring distribusi logistik pemilu.

    “Pesawat komersil itu bisa menjangkau daerah terluar, kok. Pertanyaannya, kenapa tidak menggunakan pesawat komersil?” ucapnya.

    Alasan Temuan Baru Dipublikasi

    Agus menjelaskan, pihaknya baru mempublikasikan temuan ini setelah Pemilu 2024 karena proses penelusuran yang lama.

    Awalnya, isu pengadaan private jet muncul dari rapat Komisi II DPR pada September 2024, namun tidak didalami lebih jauh.

    TII kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk analisis anggaran dan dokumen pengadaan, meski terkendala akses informasi.

    “Karena lagi-lagi kan informasinya itu umum banget ya, ‘sewa kendaraan untuk monitoring distribusi logistik’, ini kan maknanya apa. Ini apa mereka itu sewa pesawat untuk distribusi atau distribusi monitoring?” ujar Agus.

    Agus menegaskan bahwa proses pengadaan ini perlu transparansi, apalagi klaim pemerintah tentang pengadaan digital yang minim praktik korupsi tidak sepenuhnya terbukti.

    Eks Ketua KPU Curiga Sewa Jet untuk Kepentingan Tertentu: Pasti Sekjen Tahu

    Pegiat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2024).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

    Mantan Ketua KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menyatakan temuan investigasi TII menjadid sinyal buruk bagi kondisi lembaga penyelenggara pemilu di Tanah Air.

    “Kalau sudah membaca laporan investigasi dari TII, itu indikasinya (korupsi) menurut saya cukup kuat,” tegas Hadar, Rabu (30/4).

    Menurutnya, pengadaan sewa private jet dengan anggaran besar dan waktu yang dianggap tidak relevan tidak masuk akal, mengingat tahapan logistik pemilu telah terjadwal jauh hari.

    “Jadi itu sudah bisa direncanakan. Jadi tidak perlu dilakukan mepet dengan kemudian menggunakan private jet yang bisa terbang seenak jadwalnya. Karena itu kan biayanya lebih tinggi,” ujarnya.

    Hadar juga menilai alasan penggunaan jet untuk menjangkau daerah terpencil tidak berdasar. Ia menyebut jalur transportasi umum sudah memadai dan KPU pusat bisa menugaskan KPU daerah untuk memastikan kesiapan pemilu.

    Yang paling tajam, Hadar menduga kuat bahwa pengadaan sewa jet ini tak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

    “(Sekjen KPU) sudah pasti tahu (soal pengadaan sewa private jet). Sudah pasti. Tidak mungkin tidak tahu,” tegas Hadar.

    Ia menambahkan, “Sekjen itu dibuat untuk men-support kerja komisioner dalam menyelenggarakan pemilu. Memang tugas mereka, Kesekjenan. Ya harus dikerja mereka, ditanya itu.”

    Sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar mendorong agar aparat hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Ia mengingatkan, seluruh penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.

    “Penegakan hukum penting dilakukan agar citra penyelenggara pemilu tidak bertambah hancur,” pungkasnya.

    Tribunnews.com telah berupaya menghubungi Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta beberapa anggota KPU, di antaranya Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat.

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari semua anggota KPU RI tersebut mengenai isu pengadaan sewa private jet ini.

    Bagaimana pendapat Anda tentang dugaan mark-up dalam pengadaan sewa private jet oleh KPU? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini di media sosial untuk meningkatkan kesadaran publik.​

     

     

     

  • 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    Jakarta

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) di delapan daerah aman dan lancar. Setidaknya 8.763 TPS telah melangsungkan PSU di delapan kota atau kabupaten.

    Adapun delapan kabupaten atau kota itu, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu). PSU ini digelar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “PSU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari turut dimonitoring langsung Ketua dan Anggota KPU,” kata Afifuddin kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

    “Telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lancar dan sukses, Sabtu 19 April 2025,” tambahnya.

    Pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin. Di Kota Banjarbaru PSU berlangsung di 403 TPS yang tersebar di 5 kecamatan 20 kelurahan dengan tingkat partisipasi sebesar 56,44 persen. Jumlah pemilih PSU 195.891 pemilih dengan pengguna hak pilih 110.816.

    “Untuk PSU di Kab Serang, Provinsi Banten, hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU August Mellaz bersama Gubernur Banten Andra Soni yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 04 Kp Sumur Peutey, Desa Baros, TPS 04 Desa Panyirapan dan TPS 001 Kampung Sukamanah Desa Baros. Di Kab Serang, PSU berlangsung di 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan 326 desa atau kelurahan,” katanya.

    Di Kab Pasaman, PSU berlangsung di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, 62 nagari atau desa dengan tingkat partisipasi pemilih 65,27 persen. Jumlah pemilih PSU 218.980 pemilih dengan pengguna hak pilih 143.086.

    “Dan untuk PSU di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 531 TPS tersebar di 10 kecamatan 156 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 52,31 persen. Jumlah pemilih 257.020 pemilih, dengan pengguna hak pilih 134.947,” ujar Afif.

    “Di lokasi lain, untuk PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU Iffa Rosita yang meninjau langsung pelaksanaan,” ujar Afif.

    “PSU di TPS 19 dan 21 Kelurahan Melayu, TPS Lokasi Khusus 901 dan 902 Lapas Kelas IIA Tenggarong dan TPS 13 Kelurahan Timbau. PSU di Kutai Kartanegara berlangsung di 1.447 TPS yang tersebar di 20 kecamatan, dengan tingkat partisipasi pemilih 67,65 persen. Jumlah pemilih PSU 552.469 pemilih dengan pengguna hak pilih 354.172,” sambungnya.

    Sementara, untuk PSU di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 245 TPS di 11 kecamatan 123 desa atau kelurahan. Tingkat partisipasi pemilih di Gorontalo Utara sebesar 80,15 persen.

    “Terakhir, untuk PSU di Kab Bengkulu Selatan, Prov Bengkulu, monitoring dihadiri Anggota KPU Parsadaan Harahap yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 03 Kelurahan Padang Kapuk, TPS 02 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dan TPS 02 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna,” kata Afif.

    “PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung di 330 TPS yang tersebar di 11 kecamatan 158 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 73,80 persen. Adapun jumlah pemilih PSU 126.739 pemilih dengan pengguna hak pilih 93.600,” kata dia.

    Berdasarkan hasil PSU selama 60 hari, total ada 8.763 TPS yang melakukan PSU di delapan daerah.

    (dwr/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pelaksanaan Coblosan Ulang Pilkada di 8 Daerah Aman dan Lancar

    Pelaksanaan Coblosan Ulang Pilkada di 8 Daerah Aman dan Lancar

    Jakarta

    Sebanyak 8 daerah di Indonesia melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada kemarin. KPU menyampaikan pelaksanaan coblosan ulang berjalan aman dan lancar.

    “Alhamdulillah pantauan sementara pelaksanaan aman semua dan lancar,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

    Ada 8 daerah yang melaksanakan PSU yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Afifuddin berharap tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah coblosan ulang ini.

    “Iya pastilah berharap nggak ada sengketa,” kata Afifuddin.

    Seperti diketahui, 8 daerah di Indonesia melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025 kemarin. Pelaksanaan PSU di 8 daerah itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

    Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4) kemarin menjelaskan, ada satu daerah yakni Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan PSU lebih awal dari jadwal yakni pada Rabu (16/4) lalu. Kata Afifuddin, pelaksanaan PSU di Parigi Moutong berjalan lancar.

    (whn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wamendagri tinjau dua titik TPS PSU Pilkada Banjarbaru

    Wamendagri tinjau dua titik TPS PSU Pilkada Banjarbaru

    Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Arya Bima Sugiarto meninjau dua titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Alhamdulillah, partisipasi pemilih pada PSU ini lebih meningkat jika dibandingkan pilkada November 2024,” ujar Aria Bima usai meninjau TPS 5 Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru, Sabtu.

    Selain meninjau TPS 05 Wamendagri juga mendatangi TPS 09 Kelurahan Guntung Payung mengecek kesiapan panitia, logistik hingga kedatangan pemilih ke TPS menjelang bertolak ke Jakarta sebelum tengah hari.

    Menurut Arya, informasi mengenai partisipasi pemilih diperoleh dari panitia pemilihan di TPS 05 yang menyebutkan kedatangan pemilih lebih tinggi dibandingkan jam yang sama pada pilkada November 2024.

    “Partisipasi pemilih sesuai informasi panitia TPS 05 pada jam yang sama lebih meningkat saat ini dibanding pilkada lalu. Ini menunjukkan tingkat partisipasi pemilih lebih tinggi dan penting di PSU ini,” ujar Arya.

    Dikatakan Arya, partisipasi pemilih yang tinggi merupakan harapan yang baik bagi PSU sehingga diharapkan pemilih keseluruhan di Banjarbaru yang berjumlah 195.819 orang hadir lebih banyak dibanding pilkada lalu.

    Ketua KPPS 05 Loktabat Utara Aznin Rahmani mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 468 orang dan pemilih yang menyalurkan hak suara di TPS pukul 09.00 WITA saat kunjungan Wamendagri 98 orang.

    “Pemilih yang sudah menyalurkan hak suara ke TPS saat kunjungan Wamendagri ini sebanyak 98 orang. Jika dibandingkan pilkada November lalu saat jam yang sama, jumlahnya lebih meningkat,” ujar Aznin.

    Peninjauan TPS di Banjarbaru, Wamendagri didampingi Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Pj Wali Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil, Pj Sekda Sirajoni dan pejabat lain.

    Sehari sebelum, Wamendagri yang didampingi Ketua KPU RI, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kalsel, Gubernur Kalsel Muhidin, Kapolda, Danrem dan Pj Wali Kota Banjarbaru dan Pj Sekda berada di Banjarbaru.

    Rombongan melepas distribusi logistik PSU Banjarbaru tahap 2 di Kelurahan Kemuning dan Loktabat Selatan dilanjutkan Forkompinda Banjarbaru berkunjung ke TPS khusus di Lapas, Jumat malam.

    Pewarta: Taufik Ridwan/Yose Rizal
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    Banjarbaru (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menjadi contoh Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang berlangsung damai dan didukung masyarakat.

    “Alhamdulilah suasana di sini terasa sangat sejuk dan damai, masyarakat antusias datang sejak pagi ke TPS,” kata dia saat melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu.

    Afifuddin mengunjungi sejumlah TPS di lima kecamatan di Banjarbaru bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota Bawaslu RI Herwin J Malonda.

    Dia juga turut didampingi Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa dan unsur forkopimda Kalsel.

    Afifuddin mengaku senang dari hasil pantauan sementara tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi.

    Daftar pemilih tetap (DPT) di Banjarbaru sebanyak 195.819 orang terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.

    “Harapan kita partisipasi pemilih bisa di atas 70 atau 80 persen, karena ini menunjukkan salah satu keberhasilan penyelenggaraan PSU,” jelasnya.

    Dia menyampaikan terima kasih kepada KPU Kalsel dan seluruh jajaran termasuk Bawaslu serta dukungan penuh pemerintah daerah dan TNI-Polri sehingga PSU dapat terlaksana sesuai jadwal dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.

    Delapan daerah hari ini menyelenggarakan PSU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Selain Banjarbaru di Kalsel yang menerapkan mekanisme satu pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong, ada Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara(Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Firman)

    Pewarta: Firman
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

    KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan Tia Rahmania tidak bisa otomatis menjadi anggota DPR 2024-2029 lewat pergantian antarwaktu (PAW), meski sudah memenangkan gugatan atas PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP,” ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Afifuddin mengatakan gugatan yang diajukan Tia Rahmania adalah putusan Mahkamah PDIP yang memberhentikan Tia dari anggota partai. 

    “Jadi perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (kasasi) antara Tia dan Mahkamah PDIP adalah berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota partai,” tandas Afifuddin.

    Tia Rahmania vs PDIP

    Diketahui, Tia Rahmania menggugat PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.

    PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus pada 20 Februari 2025. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP. 

    Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. 

    Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP. – (Instagram/@tiarahmania_official)

    Majelis Hakim juga menyatakan Putusan Mahkamah Partai PDIP, batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

    “Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania.

    PDI Kasasi Putusan Tia Rahmania

    PDIP sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025.

    “Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Apa Langkah Tia Rahmania? 

    Sementara itu, Tia Rahmania belum memutuskan apa langkah selanjutnya setelah menang gugatan melawan PDIP atas pemecatannya. Ia menyerahkan kepada pengacaranya terkait upaya hukum selanjutnya pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut. 

    “Sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” ujar Tia Rahmania.

  • KPU antisipasi cuaca dan keamanan jelang PSU di 8 daerah

    KPU antisipasi cuaca dan keamanan jelang PSU di 8 daerah

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU antisipasi cuaca dan keamanan jelang PSU di 8 daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 April 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi potensi gangguan cuaca dan keamanan menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 daerah pada 19 April 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) guna menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem.

    “Kemarin saya dari Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek persiapan. Teman-teman di daerah sedang konsolidasi dengan BNPB dan Forkopimda, jika hujan berlangsung lama,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

    Ia menegaskan seluruh daerah yang akan melaksanakan PSU diperlakukan sama tanpa perlakuan khusus. KPU juga memastikan kesiapan teknis pelaksanaan PSU di semua wilayah.

    “Semua daerah kami perlakukan sama. Kami pastikan jajaran kami bekerja semaksimal mungkin untuk pelaksanaan PSU ini,” ujarnya.

    KPU juga mempertimbangkan alternatif lokasi rekapitulasi suara di daerah-daerah yang berpotensi terdampak cuaca.

    Di sisi lain, Afifuddin menyebut Kabupaten Puncak Jaya di Papua menjadi salah satu wilayah yang masih menjadi perhatian KPU terkait kondisi keamanan setelah putusan MK.

    “Masih ada residu dampak setelah rekapitulasi di kantor KPU RI. Kami terus koordinasi dengan aparat keamanan,” tambah Afifuddin.

    Ia menambahkan KPU akan memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah pelanggaran yang pernah terjadi di TPS terulang kembali.

    Delapan daerah yang memiliki jangka waktu pelaksanaan PSU 60 hari sejak putusan MK tersebut, yakni Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

    Sumber : Antara