Tag: Mochammad Afifuddin

  • KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar guna mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja lembaga itu pada tahun anggaran 2026.

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Afif menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut diajukan berangkat dari pagu indikatif KPU tahun anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.768.839.731.000, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

    Namun, dia menjelaskan anggaran sebesar Rp2,76 triliun itu dibagi menjadi dua jenis belanja operasional, yakni belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

    Untuk itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk menunjang sejumlah kegiatan prioritas lembaga tahun 2026.

    Afif menyebut setidaknya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan gaji pegawai dan program.

    Pertama, kebutuhan sebesar Rp695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 2.808 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.

    Kedua, kebutuhan sebesar Rp290.243.036.000 untuk anggaran kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum; pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan marjinal, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu itu membahas laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Selain Afif, rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta para pimpinan Komisi II DPR RI, yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan para Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU Minta Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk 2026

    KPU Minta Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan anggaran sebesar Rp986,06 miliar guna mendukung kelancaran kinerja pada 2026.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026 KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986,06 miliar,” katanya.

    Berdasarkan laporan yang dipaparkannya, tambahan anggaran ini diperuntukkan untuk kebutuhan belanja gaji dan tunjangan kinerja CPNS dan PPPK serta kebutuhan anggaran untuk beberapa kegiatan.

    Dia menjelaskan, sebesar Rp695,82 miliar akan dialokasikan untuk belanja gaji dan tukin bagi CPNS sebanyak 2.808 orang dan PPPK sebanyak 3.486 orang.

    Kemudian, sebesar Rp290,24 miliar digunakan untuk kegiatan pengelolaan JDIH dan penyuluhan produk hukum, pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula, dan kelompok rentan marjinal, pendataan DPT berkelanjutan dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    “Jadi ini untuk program. Yang A untuk kebutuhan gaji dan lain-lain. Yang B untuk program,” ucap Afif.

    Sebelum itu pula, Afif pun membeberkan beberapa kegiatan prioritas KPU pada 2026 mendatang. Di antaranya, belanja operasional gaji pegawai CPNS dan PPPK yang diangkat pada 2025, diklat penguatan SDM KPU, pendataan DPT berkelanjutan, hingga pelatihan dasar bagi CPNS.

    Adapun, dia juga menyebut berdasarkan surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas pada 15 Mei 2025, KPU mendapatkan pagu sebesar Rp2,77 triliun.

  • KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

    KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah harus menjadi momentum memperbaiki sistem pemilu Indonesia ke depannya. Menurutnya, putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 itu harus dijalankan karena sudah final dan mengikat.

    “MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” ujar Afifuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di ruang BAKN, Gedung Nusantara II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Afifuddin mengakui putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal akan berdampak sangat luar biasa. Hanya saja, kata dia, KPU meresponsnya biasa saja karena sudah berpengalaman menjalankan pemilu dengan masalah yang sangat kompleks. 

    “Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja, yang penting ini menjadi titik perbaikan,” tandas Afifuddin.

    Menurut dia, putusan MK tersebut harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan menjadi lebih baik, sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi. 

    Dalam kaitan dengan perbaikan sistem pemilu, KPU mengusulkan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak. Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, H-1 pemilihan masih ada pergantian penyelenggara pemilu. 

    Dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan putusan MK harus menunggu hasil revisi UU Pemilu. Karena itu, Bawaslu masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu. 

    Menurut Bagja, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Salah satunya adalah tingginya biaya pemilu dan politik uang. Biaya pemilu dan politik uang berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah. 

    “Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” pungkas Bagja.

  • F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara d

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari yang sebelumnya dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa, bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD. Itu lebih bagus,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Sebab, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.

    “Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis,” ujarnya.

    Menurut dia, usulan pihaknya yang menghendaki kepala daerah dipilih melalui DPRD tersebut sebagaimana yang paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah lantaran faktor kelelahan.

    “Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah itu karena capek katanya, enggak fokus. (Kalau begitu) lebih hemat lagi kalau pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD Tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di Tingkat II sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya, dan itu lebih mudah,” tuturnya.

    Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut alasan pihaknya mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD berangkat atas dasar filosofi otonomi daerah.

    “Karena kalau kita melihat dalam filosofi otonomi daerah, yaitu tadi yang saya sampaikan di forum, ada desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan, istilahnya penugasan. Nah, desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten,” kata Khozin ditemui usai diskusi.

    Dia kemudian berkata, “Sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat.”

    Senada dengan Jazilul, dia pun memandang usulan PKB agar kepala daerah dipilih melalui DPRD itu sebagaimana perspektif yang MK gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah dalam rangka menyederhanakannya.

    “Pertimbangan MK dalam Putusan 135 (Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024) itu kan berbicara kerumitan, mencari kesederhanaan terkait dengan pelaksanaan pemilu; dan kalau bicara kerumitan kan lebih rumit mana dibeli DPRD sama kemarin (dipilih langsung lewat pilkada)?” ucap dia.

    Dalam diskusi tersebut turut hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hingga Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

    Pewarta: Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu? Nasional 29 Juni 2025

    Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu.
    Putusan ini dinilai bisa meringankan beban penyelenggara pemilu, dan berpotensi meningkatkan kualitas
    partisipasi rakyat
    dalam pesta demokrasi.
    Lebih jauh, putusan MK tersebut juga dianggap membuka jalan dilaksanakannya revisi besar-besaran terhadap undang-undang kepemiluan melalui pendekatan
    omnibus law
    .
    Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak.
    Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
    Sementara itu, pemilu daerah yang mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pada waktu berbeda.
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
    UU Pemilu
    ) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Namun, MK mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” kata Saldi Isra. 
     
    Putusan MK tersebut disambut baik oleh penyelenggara pemilu dan kelompok masyarakat pegiat demokrasi.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pemisahan waktu pemilu akan mengurangi beban kerja teknis lembaganya.
    “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin, Jumat (27/6/2025).
    Afif menambahkan, KPU akan mempelajari secara detail isi putusan tersebut dan menyesuaikan tahapan ke depan.
    Dari sisi masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) menilai putusan MK ini menjawab persoalan mendasar dalam keserentakan pemilu yang selama ini hanya formalitas.
    “Keserentakan pemilu itu mesti betul-betul menjaga kualitas kedaulatan rakyat, tidak hanya formalitas datang ke TPS, dapat surat suara, nyoblos, selesai,” ujar Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil.
    Fadli menilai desain keserentakan sangat menentukan kualitas pilihan rakyat dalam bilik suara. Ia menyebut bahwa sejak awal, Perludem telah lama mengusulkan pemisahan tersebut.
    Dari sisi legislatif, putusan ini direspons positif oleh Komisi II
    DPR RI
    yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan.
    Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan MK telah menegaskan bahwa struktur politik Indonesia terdiri dari dua entitas: nasional dan daerah.
    Oleh karena itu, penyesuaian regulasi diperlukan agar selaras dengan konstitusi.
    “Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” kata Zulfikar.
    Dia juga menilai pemisahan jadwal pemilu akan memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, memudahkan pemilih menggunakan haknya, serta berpotensi melahirkan budaya politik baru yang lebih efektif di daerah.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak selama ini justru memperkuat praktik pragmatisme, termasuk politik uang, dan mengaburkan isu-isu lokal dalam hiruk-pikuk pemilu nasional.
    “(Isu-isu) menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat, jadi nggak penting. Nah, bahayanya, dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme Pemilu,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Doli juga menyinggung soal kejenuhan masyarakat terhadap pemilu yang terlalu berdekatan, serta waktu yang terlalu sempit bagi partai politik menyiapkan kader-kadernya.
     
    “Jadi masyarakat (beranggapan), ‘ah, ngapain lagi kita? Kita sudah datang kemarin waktu pemilihan presiden, sudah lah cukup itu aja, kita serahkan aja. Presiden kan bisa ngatur semuanya’, itu ada juga terjadi di masyarakat kita di bawah ini,” tutur Doli.
    “Termasuk partai politik, partai politik kemudian tidak punya waktu yang leluasa, lebih maksimal mengatakan siapa yang menjadi kader atau orang yang kuat dalam waktu yang sesingkat itu. Nah, Jadi saya dalam posisi secara pribadi, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jelas Doli.
    Kendati demikian, ada konsekuensi lebih jauh dengan adanya putusan tersebut, yakni perlunya penyusunan ulang seluruh arsitektur hukum kepemiluan.
    Doli berpandangan bahwa putusan tersebut seolah memerintahkan revisi UU Pemilu menggunakan omnibus law.
    Sebab, membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat UU harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan.
    “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli merinci, ada sejumlah undang-undang yang perlu diubah.
    Mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hingga UU tentang Pemerintahan Daerah.
    Oleh karena itu, omnibus law dianggap bisa menjadi solusi cepat dan menyeluruh agar semua UU terkait dapat direvisi sekaligus secara sistematis, walaupun masih harus dikaji secara mendalam oleh DPR bersama pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah Ringankan Beban KPU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah Ringankan Beban KPU Nasional 28 Juni 2025

    Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah Ringankan Beban KPU
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) RI Mochammad Afifuddin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (
    pemilu
    ) nasional dan daerah yang dipisah bakal meringankan beban KPU.
    Afifuddin beralasan, desain
    pemilu nasional dan daerah
    yang sebelumnya beririsan bahkan bersamaan membuat KPU harus bekerja sangat keras.
    “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin, Jumat (27/6/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Oleh karena itu, KPU pun menghormati
    putusan MK
    yang menyatakan pemilu nasional dan daerah mesti dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.
    “Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” kata Afifuddin.
    Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Hal tersebut tertuang dalam
    Putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk
    Pemilu
    dan Demokrasi (Perludem).
    Di samping itu, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (26/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Beragam isu politik terjadi di sepanjang Jumat (23/5). Dari mulai batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang naik hingga patroli masif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum Antara.

    1. Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    Baca di sini

    3. Gibran tekankan pentingnya perkuat rantai pasok pangan di Indramayu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya memperkuat seluruh rantai pasok pangan, dimulai dari wilayah-wilayah strategis, seperti Indramayu, Jawa Barat.

    Hal itu dikatakannya saat meninjau aktivitas produksi Pabrik Beras CV Sandy Jaya di Desa Wirapanjunan, Blok Kungkung, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Jumat.

    Baca di sini

    4. Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

    Dia mengatakan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Menurut dia, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

    “Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    5. Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Ia menjelaskan, saat ini KPU Sulsel telah mengambil alih tugas KPU Kota Palopo dalam menyelenggarakan PSU Pilkada Palopo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada serentak 27 November di Kota Palopo pada 2024 lalu.

    “PSU ini menjadi momen penting untuk memperkuat demokrasi lokal, sekaligus menjadi ujian bagi semua pihak untuk menjaga integritas pemilu dan stabilitas daerah,” ujarnya.

    Afifuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel atas dukungan dan perhatiannya dalam turut membantu menyukseskan pelaksanaan PSU di Kota Palopo.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan PSU di Kota Palopo merupakan momentum penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas perjalanan demokrasi.

    Pihaknya juga mengajak seluruh pihak yang terkait maupun masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama menjaga agar proses demokrasi melalui PSU itu berlangsung jujur dan adil.

    “Indeks kerawanan Pilkada Kota Palopo menurun jelang PSU. Kita pertahankan kondisi ini agar tidak ada kejadian-kejadian yang melanggar aturan,” papar Bagja menekankan.

    Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan, Bawaslu bersama aparat kepolisian terus melakukan patroli pengawasan sehari sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan hingga penghitungan suara.

    Patroli pengawasan tersebut, kata dia menambahkan, akan terus ditingkatkan sampai pelaksanaan PSU di Kota Palopo berakhir. Tujuannya, guna mencegah potensi pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang yang dampaknya kembali terjadi PSU.

    Sebelumnya, KPU Sulsel resmi menetapkan pasangan calon dan nomor urut calon wali kota dan wakil wali Kota untuk berkompetisi ulang pada PSU Pilkada Kota Palopo pada 24 Mei 2025 melalui rapat pleno terbuka.

    Paslon nomor urut 1 yakni Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan paslon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPU usul anggaran Pilkada bersumber dari APBN

    Ketua KPU usul anggaran Pilkada bersumber dari APBN

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Menurut dia, usulan tersebut berdasarkan catatan evaluasi penyelenggaraan Pilkada dari jajaran KPU daerah. Pasalnya, ada daerah yang memiliki anggaran besar dan di sisi lain ada daerah yang anggarannya kecil.

    “Salah satu pembeda antara anggaran Pemilu dengan Pilkada, anggaran Pemilu ini di APBN, Pilkada di pemerintah daerah, nah ini jadi catatan kita,” kata Afifuddin dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

    Terkadang, kata dia, ada daerah yang memiliki kemudahan untuk memiliki anggaran yang banyak karena KPU di daerah tersebut berhubungan baik dengan kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada. Sebaliknya, ada juga KPU yang kerepotan dalam menyiapkan anggaran.

    “Ini menjadi evaluasi kita dan rekomendasi banyak pihak, bagaimana kalau Pilkada anggarannya di APBN, sehingga satuan nilainya sama,” kata dia.

    Dia mencontohkan bahwa pada tahun 2024, ada jajaran KPU di daerah yang perlu melobi pemerintah daerah terkait kucuran anggaran Pilkada.

    Di saat yang bersamaan, jajarannya itu juga sedang menyiapkan pelaksanaan Pemilu di bulan Februari 2024. Dengan begitu, menurut dia, fokus penyelenggara pemilu akan terpecah.

    “Kalau anggarannya dari APBN, paling tidak nggak mikir lagi karena sudah diselesaikan,” kata dia.

    Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa usulan tersebut datang dari pandangannya sebagai penyelenggara pemilu.

    Menurut dia, perubahan aturan atau revisi paket Undang-Undang Pemilu juga perlu mendengar dari berbagai aspek, termasuk peserta, hingga pemilih.

    “Pada intinya pemilu ini praktik lapangannya kadang-kadang lebih maju dari apa yang kita atur, maka penting kita dengar perspektif peserta,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU: Revisi UU Pemilu harus berdasar refleksi pengalaman

    KPU: Revisi UU Pemilu harus berdasar refleksi pengalaman

    Idealnya ada jeda 1,5 tahun sampai 2 tahun supaya kami bisa fokus menjalankan setiap tahapan.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada harus didasarkan pada refleksi menyeluruh terhadap pengalaman panjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak 1955.

    Mochammad Afifuddin menilai beragam sistem dan desain kepemiluan yang telah dilalui selama ini dapat menjadi pijakan penting dalam memperbaiki regulasi kepemiluan ke depan.

    “Berangkat dari pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain, kita punya banyak hal yang bisa jadi pelajaran untuk memperbaiki pemilu dan pilkada ke depan,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Afifuddin mengatakan bahwa refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.

    Ketua KPU RI ini lantas mencontohkan salah satu hal krusial yang perlu menjadi pertimbangkan dalam revisi adalah jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada.

    Pengalaman pada tahun 2024, kata dia, menunjukkan betapa beratnya beban penyelenggara ketika tahapan pemilu dan pilkada berhimpitan.

    “Idealnya ada jeda 1,5 tahun sampai 2 tahun supaya kami bisa fokus menjalankan setiap tahapan,” ujarnya.

    Selain itu, Afifuddin menekankan perlunya pembahasan mengenai desain kelembagaan penyelenggara, sistem pemilu, hingga metode pemilihan.

    Ia juga menyinggung potensi pemanfaatan teknologi dalam pemilu. Namun, hal tersebut memerlukan persiapan jangka panjang dan dasar hukum yang kuat.

    “Kalau ada usulan digitalisasi, harus ada kepastian hukumnya supaya KPU tidak terombang-ambing,” kata Afifuddin.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025