Tag: Mochammad Afifuddin

  • Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    GELORA.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota KPU, serta Sekjen KPU, karena terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

    Pengadaan jet pribadi tersebut direncanakan untuk melakukan pemantauan dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di sejumlah daerah, termasuk yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, jet pribadi itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

    DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk menuju daerah 3T.

    Terkait alasan pengadaan, teradu 1-5 serta teradu 7 mengungkapkan bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 hari. Mereka menganggap bahwa sempitnya waktu kampanye pada Pemilu 2024 membuat pengadaan dan distribusi logistik pemilu menjadi sangat terbatas, sehingga pilihan moda transportasi reguler dianggap tidak cukup.

    Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai solusi untuk memantau dan memastikan logistik di daerah-daerah 3T. Namun, kenyataannya, jet pribadi digunakan dalam 59 perjalanan, termasuk ke daerah yang bukan termasuk kategori 3T.

    Atas pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, dan empat anggota KPU, yaitu Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Agus Melas, serta Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sementara itu, Komisioner Betti Epsilon Idrus tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

    Dalam putusannya, DKPP memutuskan: (1) mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian; (2) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Muhammad Afifuddin, selaku Ketua KPU, dan empat anggota KPU; (3) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 7, Bernard Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU; dan (4) merehabilitasi nama baik teradu 6, Betti Epsilon Idrus, yang tidak terbukti melanggar kode etik.

  • Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi Nasional 22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI.
    Para komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin merangkap sebagai Ketua KPU RI, kemudian Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
    Sanksi yang mereka terima adalah peringatan keras yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
    Mereka berlima bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno disanksi peringatan keras karena masalah pengadaan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.
    Dalam sidang itu juga diungkap sejumlah fakta pengadaan pesawat jet, mulai dari anggaran puluhan miliar dan penggunaan yang mencapai puluhan kali.
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi terungkap anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah.
    Anggaran tersebut didapat dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik pada pemilu 2024.
    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” kata Raka.
    Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.
    Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
    Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
    Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam persidangan juga terungkap penggunaan jet pribadi mewah dengan tipe Embraer Legacy 650 itu tidak hanya digunakan sekali.
    Dia menyebut, penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali, dan semuanya melenceng dari alasan penggunaan distribusi logistik.
    “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan
    private jet
    , tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Ratna.
    Ratna menjelaskan bahwa lima anggota KPU itu beralasan menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik ke beberapa daerah.
    Begitu juga untuk menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, dan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.
    “Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar.
    Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” tutur Ratna.
    Fakta sidang yang dibacakan DKPP ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin terkait alasan jet pribadi digunakan untuk perjalanan dinas.
    Pada Mei 2025, Afifuddin mengungkap alasan dia bersama empat komisioner KPU lainnya menggunakan jet pribadi saat perjalanan dinas.
    Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 hanya selama 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
    Kondisi itu, menurut Afifuddin, membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
    Oleh karena itu, dia mengatakan, penggunaan pesawat jet pribadi, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik pemilu berjalan cepat dan efisien.
    “Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
    Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
    Menurut dia, selama 75 hari masa pengiriman, KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” ujar Afifuddin.
    “Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” katanya lagi.
    Lantaran ragam kondisi tersebut, dia dan jajaran KPU sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Rilis Indeks Pilkada 2024, Jatim dan Jateng Jadi Provinsi Paling Partisipatif – Page 3

    KPU Rilis Indeks Pilkada 2024, Jatim dan Jateng Jadi Provinsi Paling Partisipatif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluncurkan Indeks Partisipasi Pilkada 2024. Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, indeks tersebut dapat menjadi tolak terukur dalam menilai kualitas dan kedalaman keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi lokal.

    “Indeks ini melampaui pengukuran sekadar tingkat partisipasi berdasarkan jumlah pemilih yang hadir, melainkan menilai bagaimana rakyat benar-benar terlibat sejak awal hingga akhir proses pemilihan kepala daerah,” kata Afifuddin seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (19/10/2025).

    Afifuddin menjelaskan, ada lima dimensi utama yang diukur dalam indeks, Registrasi Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas), serta Tingkat Partisipasi Pemilih (Voter Turnout).

    “Terdapat empat provinsi (10,8%) berhasil menembus kategori participatory, yaitu Jawa Timur (80,87), Jawa Tengah (79,10), Sulawesi Utara (79,05), dan Sulawesi Selatan (78,27). Keempatnya merefleksikan wilayah dengan partisipasi yang lebih substantif, di mana pemilih tidak hanya aktif dalam prosedur pemilihan, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan inisiatif dalam mengawal proses demokrasi secara lebih kritis dan berdaya,” ungkap Afifuddin.

    Afifuddin menambahkan, sebagian besar provinsi, yakni 31 provinsi (83,8%), berada dalam kategori engagement. Artinya, dominasi kategori ini mencerminkan bahwa partisipasi pemilih telah terjaga dan semakin mengakar pada dimensi prosedural, mulai dari memastikan nama terdaftar di DPT, hadir di TPS, hingga mengikuti tahapan kampanye secara umum.

  • Jawa Timur jadi Daerah dengan Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Paling Tinggi

    Jawa Timur jadi Daerah dengan Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Paling Tinggi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Indeks Partisipasi Pilkada 2024. Jawa Timur menjadi daerah dengan poin paling tinggi.

    Bagi KPU, Indeks Partisipasi Pilkada 2024 merupakan inovasi terukur untuk menilai kualitas dan kedalaman keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi lokal. 

    Mengedepankan pendekatan yang lebih holistik, indeks ini melampaui pengukuran sekadar tingkat partisipasi berdasarkan jumlah pemilih yang hadir, melainkan juga menilai bagaimana rakyat terlibat sejak awal hingga akhir proses pemilihan kepala daerah.

    Indeks ini mengukur lima dimensi utama. Semuanya adalah registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat (sosdiklihparmas) serta tingkat partisipasi pemilih (voter turnout) .

    Terdapat 4 provinsi (10,8%) yang berhasil menembus kategori participatory. Mereka adalah Jawa Timur (80,87), Jawa Tengah (79,10), Sulawesi Utara (79,05), dan Sulawesi Selatan (78,27). 

    Keempatnya merefleksikan wilayah dengan partisipasi yang lebih substantif. Pemilih tidak hanya aktif dalam prosedur pemilihan, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan inisiatif dalam mengawal proses demokrasi secara lebih kritis dan berdaya.

    Sebagian besar provinsi, yakni 31 provinsi (83,8%), berada dalam kategori engagement . Ini mencerminkan bahwa partisipasi pemilih telah terjaga dan semakin mengakar pada dimensi prosedural, mulai dari memastikan nama terdaftar di DPT, hadir di TPS, hingga mengikuti tahapan kampanye secara umum.

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penyusunan Indeks Partisipasi Pilkada 2024 merupakan sebuah ikhtiar reflektif untuk menghadirkan standar baru dalam memaknai partisipasi politik di Indonesia.

    “Partisipasi seharusnya tidak berhenti pada perhitungan angka kehadiran semata, tetapi juga mencakup dimensi yang membentuk keterlibatan warga sejak tahap awal hingga akhir penyelenggaraan pilkada,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (18/10/2025).

    Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz menjelaskan bahwa kehadiran Indeks Partisipasi Pilkada 2024 diharapkan menjadi panduan strategis bagi KPU daerah, partai politik, dan masyarakat sipil.

    Tujuannya adalah program sosialisasi dapat dirancang lebih inklusif, meningkatkan akses bagi calon dari kelompok marginal, serta mengembangkan program pendidikan politik berkelanjutan. 

    Ini adalah pergeseran dari model demokrasi yang terlalu terfokus pada angka menuju model yang memahami makna, bagaimana rakyat benar-benar merasa terdengar, terlibat, dan dipercaya.

    “Kami tidak hanya ingin memastikan orang datang ke TPS, tapi ingin mereka datang dengan pemahaman, harapan, dan kepercayaan bahwa partisipasi mereka berharga. Ini adalah langkah menuju demokrasi yang berakar pada rakyat, bukan hanya pada kertas dan angka,” jelasnya.

  • KPU rilis Indeks Partisipasi Pilkada catat 4 daerah terpartisipatif

    KPU rilis Indeks Partisipasi Pilkada catat 4 daerah terpartisipatif

    “IPP ini menjadi media untuk mendokumentasikan segenap proses pembelajaran dalam visi pendidikan pemilih berkelanjutan, yang fase pertamanya merekam inisiatif dan kemudian inovasi yang mendorong partisipasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) dari Pilkada Tahun 2024 yang mencatat ada sebanyak empat provinsi yang masuk ke dalam kategori paling partisipatif atau “participatory” dalam penyelenggaraan Pilkada.

    Komisioner KPU RI August Mellaz menyebut empat provinsi itu yakni Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Secara umum, menurut dia, tingkat partisipasi pemilih Indonesia sudah berada pada level engagement.

    “IPP ini menjadi media untuk mendokumentasikan segenap proses pembelajaran dalam visi pendidikan pemilih berkelanjutan, yang fase pertamanya merekam inisiatif dan kemudian inovasi yang mendorong partisipasi,” kata August dalam agenda Launching Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Jakarta, Sabtu.

    Adapun tingkat partisipasi pemilih di Jawa Timur sebesar 80,87 persen, Jawa Tengah sebesar 79,10 persen, Sulawesi Utara sebesar 79,05, dan Sulawesi Selatan 78,27 persen.

    Dia menjelaskan bahwa ada tiga level dalam indeks itu, participatory, engagement, dan involvement. Dalam paparannya, dia menjelaskan empat provinsi masuk ke dalam kategori participatory, 31 provinsi masuk kategori engagement, dan 2 provinsi masuk kategori involvement.

    Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, dia menyampaikan ada sebanyak 24 kabupaten/kota masuk ke dalam kategori participatory, 446 kabupaten/kota masuk kategori engagement, dan 38 kabupaten/kota masuk kategori involvement.

    Menurut dia, indeks itu mengukur lima dimensi utama, yakni registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat, serta tingkat partisipasi pemilih (Voter Turnout).

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa upaya meningkatkan partisipasi pemilih masih merupakan tantangan bagi seluruh pihak. Menurut dia, inovasi-inovasi perlu dikembangkan agar mampu meyakinkan pemilih menggunakan hak pilihnya.

    “Kita kuatkan bagaimana cara KPU mendorong partisipasi tinggi, ini tantangan yang pertama. Yang kedua, penguatan ataupun desain yang lebih baik ini butuh riset. Apa itu riset? Meneliti apa yang kurang praktek baik dipertahankan, yang kurang baik ditingkatkan,” kata Afif.

    Dia mengatakan bahwa urusan Pemilu atau Pilkada bukan hanya urusan KPU saja sebagai penyelenggara, melainkan juga urusan bagi semua pihak. Dia pun berharap pemerintah, organisasi non-pemerintah, maupun organisasi masyarakat sipil lainnya terus memberikan masukan agar penyelenggara pemilu mendapatkan perspektif baru.

    “Sebagai penyelenggara pemilu pasti kita juga ada kurangnya, pasti jauh dari kesempurnaan. Dan saya selalu bilang, setiap tahapan pemilu, pemilu kapanpun ada tantangannya. Dan setiap tantangan itu pasti ada penjelasannya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KIP dan KPU audiensi, bahas data capres dan cawapres termasuk ijazah

    KIP dan KPU audiensi, bahas data capres dan cawapres termasuk ijazah

    ANTARA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas kebijakan terkait dengan keterbukaan informasi publik, di Kantor KIP Jakarta, Kamis (18/9). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan dalam audiensi ini, kedua lembaga membahas tentang tata cara mengolah data dan informasi yang ada di KPU secara umum, termasuk terkait ijazah capres dan cawapres. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KIP-KPU bahas keterbukaan informasi terkait Pemilu

    KIP-KPU bahas keterbukaan informasi terkait Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan audiensi untuk membahas soal keterbukaan informasi publik seputar Pemilihan Umum (Pemilu) di Aula KIP, Jakarta, Kamis.

    “KPU melakukan audiensi ke Komisi Informasi Pusat, supaya kualitas daripada kebijakan-kebijakan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik ke depan lebih baik,” kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro di Aula KIP, Jakarta Pusat, Kamis.

    Donny mengatakan KIP dan KPU akan mengadakan pertemuan teknis untuk membahas soal apa saja informasi publik yang dikecualikan, karena hal itu harus dibahas secara teknis dan mendetail.

    “KPU menulis surat kepada kami, audiensi, yang secara resmi nanti kita akan bahas di pertemuan teknis. Ini karena sifatnya teknis sekali. Untuk daftar informasi dikecualikan dan daftar informasi terbuka ini sifatnya sangat-sangat teknis,” ujarnya.

    Terkait keputusan KPU untuk membuat dan kemudian membatalkan keputusan soal informasi publik yang dikecualikan, Donny mengatakan hal itu masih merupakan ranah kewenangan KPU.

    “KPU responsif dan itu ranahnya KPU. Dia (KPU) melakukan komunikasi dengan kami (KIP). Kami memberikan masukan-masukan. Masukan-masukan kepada KPU dan kemudian KPU sendiri yang memutuskan untuk sorenya akan ada perbaikan-perbaikan,” ujarnya

    Donny menegaskan bahwa KIP akan terus mendorong badan publik, termasuk KPU, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kelembagaan.

    Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak menampik saat dikonfirmasi apakah dalam audiensi tersebut KIP-KPU turut membahas soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

    “Secara umum semuanya,” kata Afifuddin di Aula KIP, Jakarta.

    Afif menegaskan komitmen KPU untuk terus memperbaiki layanan informasi publik, baik dari sisi regulasi, kapasitas PPID, maupun kualitas layanan kepada masyarakat.

    “Tentu dalam konteks ini, kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan karena di KPU ini banyak sekali data hasil pemilu dan seterusnya. Di satu sisi, KPU pasti mempedomani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu,” kata Afifuddin.

    Melalui audiensi ini, KIP dan KPU berkomitmen memperkuat koordinasi teknis dalam layanan informasi publik. Komitmen tersebut mencakup penguatan peran PPID di pusat maupun daerah sesuai standar layanan informasi publik.

    Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi menjadi perhatian penting kedua lembaga. Baik KI Pusat maupun KPU mendorong penyelarasan kebijakan layanan publik agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Dengan terjalinnya sinergi yang lebih erat, KIP optimis bahwa keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan dapat berjalan lebih optimal, mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mochammad Affifudin Cs Ternyata Penakut

    Mochammad Affifudin Cs Ternyata Penakut

    GELORA.CO -Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan enam komisioner lainnya ternyata penakut, karena mendadak mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

    Keputusan pencabutan itu diumumkan langsung oleh Afifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa 16 September 2025.

    Sebelumnya, aturan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menyatakan bahwa dokumen tertentu terkait syarat pencalonan capres-cawapres tidak bisa diakses publik selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari pihak bersangkutan atau jika berkaitan dengan jabatan publik.

    Dalam keputusan itu terdapat 16 dokumen yang dikecualikan, termasuk ijazah capres-cawapres. Dengan dicabutnya aturan tersebut, dokumen-dokumen itu kini tidak lagi bersifat rahasia.

    “Komisioner KPU buru-buru mencabut aturan yang dikeluarkan tanpa berkonsultasi dengan DPR itu kemungkinan takut nasibnya seperti pejabat Nepal,” kata mantan Menpora Roy Suryo melalui keterangan elektronik di Jakarta, Kamis 18 September 2025.

    Menurut Roy, bisa dibayangkan bagaimana rusaknya kedamaian yang sudah susah diraih akhir-akhir ini bisa sirna akibat ulah KPU yang seolah melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Roy menilai, pencabutan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 belum cukup. Karena saat ini muncul desakan agar seluruh komisioner KPU  mengundurkan diri bersama-sama sebagai wujud pertanggungjawaban moral akibat ulahnya yang hampir membuat negara ini terkoyak.

    “Perlu diingat yang harus mundur bukan hanya Affifudin saja, namun semua komisioner KPU,” kata Roy.

  • Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

    Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

    Pembatalan aturan ini diumumkan setelah putusan KPU yang membatasi akses informasi ijazah Capres-Cawapres dikritik publik.  

    Adapun keputusan KPU tersebut memuat soal ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Terkait hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai keputusan yang dikeluarkan KPU mengesankan untuk kepentingan sosok tertentu. Sebab menurutnya, Keputusan KPU itu diterbitkan setelah Pilpres usai, yaitu 21 Agustus 2025. 

    Hal ini kata Jamiluddin, tentu menimbulkan spekulasi bahwa Keputusan KPU tersebut dimaksudkan untuk melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo,

    “Spekulasi itu menjadi lebih kuat karena keputusan KPU itu bertepatan dengan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran. Hal yang sama juga terjadi pada Jokowi di mana hingga saat ini ijazahnya masih terus dipersoalkan beberapa elemen masyarakat,”  ujar Jamiluddin kepada VOI, Selasa, 16 September. 

    Dengan indikasi tersebut, kata Jamiluddin, sulit untuk tidak menyatakan adanya kaitan antara Keputusan KPU dengan kasus ijazah yang sedang dihadapi Gibran dan Jokowi.

    Apalagi, menurutnya, dari 16 dokumen pasangan capres dan cawapres di antaranya ada bukti kelulusan ijazah, sehingga publik semakin mengkaitkan Keputusan KPU dengan masalah Ijazah Gibran dan Jokowi.

    “Jadi, kiranya tidak berlebihan bila sebagian publik menilai Keputusan KPU itu ditujukan untuk melindungi Gibran dan Jokowi dari pengawasan publik,” kata Jamiluddin. 

    Jamiluddin mengatakan anggapan melindungi Gibran dan Jokowi ini mencuat karena Keputusan KPU itu dengan sendirinya telah menutup akses publik terhadap 16 jenis dokumen capres dan cawapres. Sebab, 16 jenis dokumen itu dikelompokkan sebagai informasi yang dikecualikan.

    “Padahal tidak ada dasar yang kuat untuk mengelompokkan 16 dokumen itu, selain dokumen kesehatan, menjadi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan dokumen pencapresan, seharusnya sudah menjadi ranah publik,” kata Jamiluddin. 

    “Jadi, Keputusan KPU itu yang memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan sudah menafikan prinsip keterbukaan. Hal ini mengesankan KPU sudah abai terhadap kehendak demokrasi yang meminta keterbukaan dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan untuk melindungi mantan Presiden RI, Joko Widodo. Menurut Afifuddin, putusan KPU tersebut lantaran untuk menyesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. 

    Diketahui, usai memerintah selama 10 tahun, Jokowi tersandung kasus tuduhan ijazah palsu. Kasus Jokowi pun diikuti dengan tuduhan tidak adanya ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

    “Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yg harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak,” ujar Afifuddin, Senin, 15 September. 

    “Berkaitan dengan data itu, adalah data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan. Karena itu udah diatur dalam UU keterbukaan informasi publik,” sambungnya. 

    Afifuddin menegaskan peraturan KPU tidak ada kaitannya dengan gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. 

    “Tidak ada, ini berlaku untuk umum. Semua pengaturan, data siapapun. Karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang di kami. Sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena putusan pengadilan,” katanya. 

  • Dikritik Bahkan Dituding untuk Melindungi Pihak Tertentu, KPU Pilih Batalkan Keputusan 731 Tahun 2025

    Dikritik Bahkan Dituding untuk Melindungi Pihak Tertentu, KPU Pilih Batalkan Keputusan 731 Tahun 2025

    Ray menilai Keputusan 731 tak sejalan dengan prinsip demokratis, yakni mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabel. “Aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis,” ungkapnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan data setiap calon pejabat negara sebenarnya perlu dibuka ke publik demi mewujudkan transparansi.

    “Setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata Dede ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

    Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar sebelumnya meneken Keputusan Nomor 731 pada 21 Agustus 2025.

    Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.

    Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.

    Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

    Dede mengaku akan menanyakan alasan KPU ketika menerbitkan keputusan Nomor 731 yang akhirnya memunculkan kontroversi.

    “Nanti kami tanyakan, kenapa, argumentasinya apa? Kami baru tahu. Kalau enggak dikasih lihat, ya, kami enggak tahu,” ujar legislator fraksi Demokrat itu. (fajar)