Tag: Mochammad Afifuddin

  • KPU RI: Alhamdulillah distribusi logistik pilkada banyak kemajuan

    KPU RI: Alhamdulillah distribusi logistik pilkada banyak kemajuan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa distribusi atau pengantaran logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 mengalami banyak kemajuan.

    “Pengantaran logistik pada pelaksanaan pilkada ini alhamdulillah banyak sekali kemajuan dari sisi yang kami pahami,” kata Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena KPU RI telah melakukan optimalisasi distribusi untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Karena kebijakan kami untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, itu kami prioritaskan untuk dicetak lebih awal, dikirim lebih awal, dan alhamdulillah ini telah diantisipasi,” ujarnya.

    Selain itu, kata Afifuddin, KPU RI dapat mengatasi permasalahan yang tiba-tiba terjadi, seperti meninggalnya calon Wakil Gubernur Papua Tengah Ausilius You pada Rabu, 16 Oktober 2024.

    “Di daerah Papua Tengah itu surat suara sudah 100 persen tercetak, tetapi pada saat yang bersamaan calon wakil gubernurnya, salah satu pasangan calon ada yang meninggal, dan pada saat itu masih memungkinkan adanya penggantian. Akhirnya pergantian masih bisa dilakukan,” katanya.

    Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa distribusi logistik yang mengalami banyak kemajuan tersebut dapat terwujud berkat adanya dukungan dari jajaran TNI/Polri dengan memanfaatkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk mengirimkan logistik pilkada ke daerah-daerah remote (terpencil, red.).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI minta maaf untuk tidak maksimalnya pilkada di Sumut dan Papua

    KPU RI minta maaf untuk tidak maksimalnya pilkada di Sumut dan Papua

    “Kami mengakui, dan pada saat bersamaan harus menyampaikan permohonan maaf,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf untuk tidak maksimalnya pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumatera Utara, Papua Tengah, maupun Papua Pegunungan.

    “Kami mengakui, dan pada saat bersamaan harus menyampaikan permohonan maaf,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menyampaikan permintaan maaf untuk di Sumut karena sekitar ratusan tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat menyelenggarakan pemungutan suara karena terdampak banjir pada hari-H, Rabu (27/11), sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa peristiwa tersebut perlu menjadi refleksi, meskipun KPU telah mengkhawatirkan curah hujan tinggi.

    Sementara itu, dia menyampaikan permintaan maaf untuk pelaksanaan pilkada di Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, karena mengalami kendala keamanan sehingga sebagian daerah belum melaksanakan pemungutan suara.

    Padahal, kata dia, KPU telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk pada lima hari menjelang hari pemungutan suara.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan pada saat ini rapat pleno rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan atau distrik, dan kabupaten, masih terkendala.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI minta maaf untuk tidak maksimalnya pilkada di Sumut dan Papua

    KPU RI: Luar biasa, partisipasi pemilih pilkada capai 68 persen

    salah satu yang akan dievaluasi terkait hal yang telah dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa rata-rata nasional partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 mencapai 68 persen dan hal itu termasuk capaian yang luar biasa.

    “Dalam kacamata kami, itu sudah luar biasa di tengah tahapan-tahapan yang seperti ini. Tentu kami berterima kasih sekali atas semua partisipasi banyak pihak, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilih,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPU RI akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap penurunan partisipasi pemilih bila dibandingkan dengan Pemilu 2024.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu yang akan dievaluasi terkait hal yang telah dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama, tetapi dengan nuansa dan kemeriahan yang berbeda.

    “Calon yang pasti berbeda banyak dengan pileg (pemilihan anggota legislatif) dan juga pilpres (pemilihan presiden dan wakil presiden), hingga sorotan yang lebih banyak tertuju ke satu titik dengan pilkada yang secara serentak bersamaan seperti sekarang,” jelasnya.

    Menurut dia, hal-hal tersebut diperkirakan berkontribusi terhadap bedanya partisipasi pemilih di Pilkada 2024 dan Pemilu 2024.

    Selain itu, dia meminta dukungan banyak pihak, baik peserta, tim pendukung, serta pemerintah, untuk menjadikan peningkatan partisipasi pemilih sebagai pekerjaan rumah bersama, sehingga ke depannya dapat menyosialisasikan pemilihan yang lebih masif dari penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

    “Tentu kami dari KPU menerima semua catatan, evaluasi, dan masukan untuk perbaikan ke depan,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Siapkan 2 Opsi Tahapan Pilkada Ulang

    KPU Siapkan 2 Opsi Tahapan Pilkada Ulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada 2024.

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu (4/12/2024) siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangi Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    “Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dilansir Antara.

    Ia menjelaskan bahwa jika opsi pada 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara apabila opsi 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.

    Terlepas dari dua opsi tersebut, Afif mengungkapkan sejumlah tantangan untuk menggelar pilkada ulang.

    “Salah satu tantangan digelarnya pilkada ulang yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya.

    Oleh Rio Feisal

  • KPU RI minta maaf untuk tidak maksimalnya pilkada di Sumut dan Papua

    KPU RI beri dua opsi tahapan pilkada ulang imbas kotak kosong menang

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2024.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    “Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025.

    Sementara apabila opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.

    Walaupun demikian, Afif menjelaskan terdapat tantangan untuk menyelenggarakan pilkada ulang terlepas pilihan opsi pertama atau kedua.

    “Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI: 456 TPS gelar pemungutan suara kembali di Pilkada 2024

    KPU RI: 456 TPS gelar pemungutan suara kembali di Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita mengungkapkan ada sekitar 456 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 21.15 WIB, ada sebanyak 146 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 68 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    “Ini data terbaru (total 456TPS),” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada hari Jumat (29/11) menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam.

    Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.

    Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:

    A. PSU

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
    2. Bali: Karangasem (1)
    3. Banten: Kota Tangerang Selatan (2)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (1)
    5. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
    6. Jawa Barat: Bogor (1) dan Sukabumi (1)
    7. Jawa Tengah: Karanganyar (1), Kota Semarang (1) dan Pemalang (1)
    8. Jawa Timur: Bangkalan (4), Bondowoso (1), Kota Madiun (1), Sampang (2) dan Sumenep (2)
    9. Kalimantan Barat: Ketapang (1), Landak (2), Melawi (1) dan Mempawah (2)
    10. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) Kota Palangka Raya (2) dan Kotawaringin Timur (1)
    11. Kalimantan Timur: Kutai Timur (2), Penajam Paser Utara (2) dan Samarinda (1)
    12. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
    13. Maluku: Kepulauan Tanimbar (1), Maluku Barat Daya (1), Maluku Tenggara (4) dan Seram Bagian Barat (1)
    14. Maluku Utara: Halmahera Tengah (1), Halmahera Utara (2), Kota Ternate (1) dan Pulau Taliabu (5)
    15. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (1)
    16. Nusa Tenggara Timur: Alor (1), Flores Timur (2) dan Kota Kupang (1)
    17. Papua: Jayapura (4), Kepulauan Yapen (1), Mamberamo Raya (7) dan Supiori (2)
    18. Papua Barat Daya: Maybrat (2) dan Tambrauw (2)
    19. Papua Pegunungan: Jayawijaya (18)
    20. Papua Selatan: Asmat (3) dan Boven Digoel (1)
    21. Papua Tengah (5)
    22. Sulawesi Barat: Mamasa (3), Mamuju (3) dan Pasangkayu (1)
    23. Sulawesi Selatan: Bone (1), Enrekang (3), Luwu Timur (1), Makassar (1), Maros (1), Tanatoraja (2) dan Toraja Utara (1)
    24. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (1) dan Kota Kendari (1)
    25. Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Kepualauan Mentawai (2) dan Tanah Datar (1)
    26. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (5), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (2)
    27. Sumatera Utara: Nias Selatan (5)

    B. PSS

    1. Papua: Sarmi (5)
    2. Papua Pegunungan: Jayawijaya (11) dan Yahukimo (35)
    3. Papua Tengah (80), Nabire (1) dan Puncak (2)
    4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)

    C. PSL

    1. Banten: Kota Tangerang (1)
    2. Jawa Barat: Karawang (1)
    3. Maluku: Maluku Tengah (1)
    4. Papua Pegunungan: Jayawijaya (3)
    5. Papua Selatan: Asmat (1)
    6. Papua Tengah: Paniai (53)
    7. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Sumut gelar pemungutan suara susulan pada 1 Desember 2024

    KPU Sumut gelar pemungutan suara susulan pada 1 Desember 2024

    Medan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyatakan pelaksanaan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi setempat dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumut Raja Ahab Damanik di Medan, Sabtu, mengatakan penetapan jadwal tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah pemangku kebijakan, termasuk perwakilan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

    “Jadwal pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan ini mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua karena penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024,” ujar Raja Ahab.

    Dia menjelaskan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan itu dilaksanakan di sejumlah daerah yang sebelumnya terdampak bencana banjir pada hari pemungutan suara 27 November 2024.

    Raja menjelaskan proses pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan tersebut akan dimulai sejak 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 2 dan 3 Desember 2024.

    Daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan meliputi Kota Medan ada 56 tempat pemungutan suara (TPS), Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota BInjai 20 TPS, Kabupaten Asahan dan Nias masing masing dua TPS.

    Kemudian daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan adalah Kota Medan 8 TPS dan Deli Serdang satu TPS.

    Raja memastikan seluruh logistik yang akan digunakan telah siap dan akan didistribusikan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan gabungan.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada sekitar 287 tempat pemungutan suara yang kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Berdasarkan data KPU pada Jumat (29/11) pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 46 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS pemungutan suara susulan, dan 10 TPS pemungutan suara lanjutan.

    Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Besaran Santunan untuk Petugas KPPS yang Sakit dan Meninggal di Pilkada 2024

    Besaran Santunan untuk Petugas KPPS yang Sakit dan Meninggal di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa terdapat 6 petugas TPS atau KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pilkada serentak 2024.

    Kemudian sebanyak 115 orang dilaporkan mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

    Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berdasarkan data pada Jumat (29/11/2024) per pukul 00.00 WIB.

    “Tercatat petugas TPS yaitu KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang dan yang mengalami kecelakaan kerja/sakit sebanyak 115 orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

    Petugas KPPS yang mengalami insiden kerja saat Pilkada serentak akan diberikan santunan seusai dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

    Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.

    Besaran santunan tersebut nantinya dibedakan berdasarkan tingkat kefatalan yang dialami petugas.

    “Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujar Afifudin.

    Kemudian untuk cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, untuk luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan terakhir untuk luka sedang sebesar Rp8,25 juta.

    Gaji Petugas KPPS

    Masih mengacu pada aturan yang sama, gaji petugas KPPS dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan. Yakni untuk ketua KPPS akan mendapat Rp900.000 dan anggota KPPS mendapat gaji sebesar Rp850.000.

  • KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Pilkada Serentak 2024

    KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Pilkada Serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sebanyak 6 petugas TPS atau KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pilkada 2024. Kemudian, sebanyak 115 orang mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

    Adapun, data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berdasarkan data pada Jumat (29/11/2024) per pukul 00.00 WIB.

    “Tercatat petugas TPS yaitu KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang dan yang mengalami kecelakaan kerja/sakit sebanyak 115 orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

    Lebih lanjut, Afifuddin menyebut santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

    Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.

    “Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.

    Kemudian, tambah dia, untuk cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, untuk luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan terakhir untuk luka sedang sebesar Rp8,25 juta.

  • KPU: Petugas KPPS yang meninggal capai 6 orang

    KPU: Petugas KPPS yang meninggal capai 6 orang

    Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 6 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024 per Jumat (29/11) pukul 00.00 WIB.

    “Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Kemudian, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dan sakit saat kerja sebanyak 115 orang.

    Selain itu, Afifuddin mengatakan petugas KPPS pada Pilkada 2024 yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan. Besaran santunan tersebut mencapai Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta.

    “Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.

    Sementara petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000. Lalu, petugas KPPS yang yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.

    Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

    Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024