Tag: Mochammad Afifuddin

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan lima anggota KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada daftar caleg tetap (DCT) DPRD. 

    Sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI diputuskan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mereka yang terkena sanksi peringatan keras adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

    Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada DCT DPRD, sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya.

    Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

    “Teradu II sampai dengan teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu majelis sidang DKPP.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu. Sedangkan 13 teradu mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini sanksi terhadap KPU RI itu dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

  • Perludem Sindir Calon Bupati Walikota Kalah Lawan Kotak Kosong, Tak Perlu Maju Lagi!

    Perludem Sindir Calon Bupati Walikota Kalah Lawan Kotak Kosong, Tak Perlu Maju Lagi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyindir kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong untuk tidak maju lagi pada 2025 mendatang. 

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan bahwa calon kepala daerah bupati atau walikota yang sudah kalah melawan kotak kosong untuk keluar dari kontestasi. Menurut dia, calon sudah kalah tak perlu lagi mendaftarkan diri, apalagi nantinya akan dibuka pendaftaran dan persaingan baru.

    “Dia kan ngelawan kotak kosong aja kalah, kira-kira gitu ya. Soalnya dia udah gak diterima publik gitu loh, apalagi kalau misalnya dia berkompetisi yang nanti akan ada debat, kampanye, dan sebagainya. Jadi pertanyaan dong dia udah gak diterima, masa mau dikasih kesempatan lagi,” ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

    Ninis melanjutkan, dalam pemungutan suara ulang (PSU) tahun depan sebaiknya parton mencalonkan sosok baru karena sudah nyata ditolak masyarakat. 

    Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa sampai sejauh ini tidak ada aturan mengikat yang tidak membolehkan cakada kalah lawan kotak kosong untuk kembali maju di kontestasi Pilkada.

    “Cuman ini tadi catatan untuk partai politiknya bahwa ya dia [cakada kalah] dengan kotak kosong aja udah gak diterima gitu loh, publik menolak gitu ya,” tambahnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada ulang.

    “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan begitu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

    Sebagai informasi, KPU bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025.  

    Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai. 

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

  • Tahapan Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Dimulai Januari 2025

    Tahapan Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Dimulai Januari 2025

    Jakarta

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Tahapan pilkada ulang akan dimulai Januari 2025.

    “Tahapannya akan sudah dimulai Januari besok (2025),” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).

    Drajat mengatakan KPU telah menyiapkan rancangan PKPU terkait jadwal dan tahapan pilkada ulang 2025. Saat ini, kata dia, PKPU tersebut tengah dalam proses harmonisasi.

    “KPU telah menyiapkan rancangan PKPU tahapan dan jadwal pemilihan ulang gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota 2025, artinya KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang khusus pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini paslon tunggal kebetulan dimenangkan kolom kosong,” ujarnya.

    Diketahui, ada dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, di antaranya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Rencananya, pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2025.

    Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan keputusan jadwal pilkada ulang digelar 27 Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak. Afif mengatakan hal itu agar daerah tersebut tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat (Pj).

    “Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dikakukan ya dengan segala situasi dan kondisi, di bulan 27 Agustus pelaksanaannya,” imbuhnya.

    (amw/zap)

  • KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sebesar 71 Persen

    KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sebesar 71 Persen

    ERA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengumumkan data terbaru mengenai partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar 71 persen.

    “Semakin banyak rekap dan data masuk, partisipasi kita yang dulu sempat ditanyakan per tanggal 4 (Desember) kemarin, sekarang secara nasionalnya rata-rata 71 persen,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan data tersebut disebabkan data yang masuk dari beberapa daerah, terutama wilayah Papua.

    Ia menyatakan bersyukur dan berterima kasih karena sebagian besar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik.

    “Proses pelaksanaan maupun rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah selesai dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (4/12), mengungkapkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 mencapai 68 persen.

    “Dalam kacamata kami, itu sudah luar biasa di tengah tahapan-tahapan yang seperti ini. Tentu kami berterima kasih sekali atas semua partisipasi banyak pihak, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilih,” ujarnya.

    Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

  • Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Sudah Capai 91,8 Persen

    Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Sudah Capai 91,8 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hingga Kamis (12/12) pukul 19:00 WIB, rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang dan pengumuman rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah mencapai 91,8 persen.

    “Dari total 37 provinsi, yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan mengumumkan sebanyak 34 provinsi atau 91,8 persen,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Untuk rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kata dia, sebanyak 500 kabupaten/kota telah menyelesaikan rekapitulasi dan mengumumkan hasilnya.

    “Jadi, tersisa delapan (kabupaten/kota) saja, tetapi beberapa sudah selesai, 98,23 persen,” ujarnya.

    Kemudian untuk tingkat kecamatan, kata dia, sebanyak 7.107 dari total 7.199 kecamatan atau 98,72 persen telah menyelesaikan rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

    Sementara itu, Afifuddin menjelaskan bahwa sebanyak 499 dari 508 kabupaten/kota telah menyelesaikan rekapitulasi dan mengumumkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

    “Selanjutnya, pemilihan bupati dan wakil bupati (dan wali kota dan wakil wali kota) untuk tingkat kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dari total 7.233 kecamatan, yang sudah menyelesaikan rekap sebanyak 7.127 kecamatan, atau 98,53 persen,” jelasnya.

    (Antara/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPU Sebut Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang – Halaman all

    KPU Sebut Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang – Halaman all

    Antara lain adada dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Pilkada ulang rencananya…

    Tayang: Jumat, 13 Desember 2024 22:25 WIB

    Deutsche Welle

    KPU Sebut Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 

    KPU menyatakan ada 48 daerah yang hanya diikuti calon tunggal di Pilkada 2024. KPU pun membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.

    Jakarta – KPU menegaskan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah lawan kotak kosong di Pilkada 2024 dapat maju kembali di pilkada ulang 2025. KPU menyampaikan tahapan pilkada ulang dimulai Januari 2025.

    “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)

    “Asalkan masih ada yang mencalonkan,” sambungya.

    Diketahui, ada dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, di antaranya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Afif mengatakan calon-calon baru pun dapat turut serta mendaftar di pilkada ulang.

    Rencananya, pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2025. Saat ini, kata Afif, PKPU terkait tahapan dan jadwal pilkada ulang tengah dalam proses harmonisasi.

    Afif memastikan KPU tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan. Termasuk, berkaitan dengan verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon perseorangan.

    “Kalau misalnya ada lagi calon perselorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari,” tuturnya. (hp)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPU: Rekapitulasi Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Sudah 98,72%

    KPU: Rekapitulasi Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Sudah 98,72%

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan terkini terkait rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan gubernur sudah mencapai 98,72%.

    Adapun, data tersebut berdasarkan update per 12 Desember 2024 pukul 19:00 WIB. Untuk diketahui, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekapitulasi sebanyak 7.107 dari total 7.199 kecamatan atau setara dengan 98,72%. 

    Sementara itu, imbuhnya, untuk rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, yang sudah menyelesaikan rekapitulasi ada sebanyak 500 dari 509 kabupaten/kota.

    “Jadi tersisa sembilan ya, tapi beberapa sudah selesai 98,23% dalam persentase,” ujar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,pada Jumat (13/12/2024).

    Selanjutnya, tambah dia, rekapitulasi tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi ada 34 dari 37 provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi. Atau setara dengan 91,8%.

    Afifuddin melanjutkan, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, PPK sudah menyelesaikan rekap sebanyak 7.127 dari total 7.233 kecamatan. Angka ini, kata dia, setara dengan 98,53%.

    “Kemudian rekap tingkat kabupaten kota, dari 508 kabupaten/kota, yang sudah menyelesaikan rekap dan mengumumkan sebanyak 499 atau 98,23%,” ujarnya. 

    Lebih jauh, dia menuturkan bahwa masih ada tantangan di beberapa daerah yang menyebabkan rekapitulasi itu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Salah satunya adalah persoalan mengenai keamanan dan dinamika lokal.

    Namun, Afifuddin mengemukakan bahwa sampai saat ini pihaknya  masih berusaha dan berkomunikasi intensif dengan pihak-pihak yang berada di daerah tersebut.

    “Kami menyampaikan ke jajaran bahwa keselamatan warga, keselamatan untuk negara menjadi prioritas yang harus dipertimbangkan ketika rekapitulasi masih mau dilakukan,” pungkasnya.

  • KPU Tegaskan Paslon yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Pilkada Ulang 2025

    KPU Tegaskan Paslon yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Pilkada Ulang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa calon kepala daerah atau cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada ulang.

    Hal ini dia sampaikan kala pihaknya ini menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

    “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan begitu,” katanya.

    Tak hanya itu, dia turut mengemukakan akan adanya potensi cakada baru yang dipersilakan untuk mendaftar dalam kontestasi Pilkada ulang tersebut.

    “Berpotensi juga akan ada calon-calon baru sebagaimana aturannya memang demikian,” tutur Afifuddin.

    Adapun, tambah dia, proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas dalam Pilkada ulang ini tidak bisa dipotong waktunya, berbeda dengan masa kampanye yang menurutnya bisa lebih dipangkas atau dipercepat rentang waktunya.

    Afifuddin menambahkan, hal ini pula yang menjadi penyebab penyelenggaraan Pilkada ulang diagendakan berlangsung pada Agustus tahun depan.

    “Karena ini juga kita menjawab kenapa kemudian ada calon lain bisa [mendaftar] atau orang yang [sudah] mencalonkan diri bisa kembali mencalonkan. Kalau misalnya ada calon perseorangan, maka kami akan melakukan verifikasi data-data, dan itu butuh waktu yang termaktub dalam Undang-Undang,” jelasnya.

    Sebagai informasi, KPU bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025. 

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

  • KPU RI: Rekap Suara Nasional Pilkada Tingkat Provinsi 91,8 persen – Page 3

    KPU RI: Rekap Suara Nasional Pilkada Tingkat Provinsi 91,8 persen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin melaporkan, rekapitulasi suara nasional Pilkada 2024 di tingkat provinsi sudah di angka 91,8 persen. Berdasarkan catatan, sudah 34 dari 37 provinsi yang sudah melengkapi rekap di seluruh Indonesia.

    “Perkembangan rekapitulasi Pilkada Serentak 2024, berdasarkan update tanggal 12 Desember 2024 pukul 19.00 WIB di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi dari total 37 provinsi yang sudah menyelesaikan rekap dan mengumpulkan sebanyak 34 provinsi atau 91,8 persen,” kata Afif saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Afif melanjutkan, untuk rekap di tingkat kecamatan, dari total 7.199 kecamatan yang sudah menyelesaikan rekap dan melaporkannua adalah sebanyak 7.107 kecamatan atau 98,72 persen.

    Kemudian, sambung Afif, untuk rekap di tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dari 509 kabupaten kota, yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan mengumpulkannya ada sebanyak 500 kabupaten/kota, 

    “Jadi tersisa 9 ya, tapi beberapa sudah selesai, 98,23 persen secara prosentase,” rinci Afif.

    Afif mengungkap, sejumlah daerah yang belum merampungkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 disebabkan adanya keterlambatan penghitungan karena sempat menjalankan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), penghitungan surat suara ulang (PSSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Namun dipastikan, PSU, PSS dan PSL sudah dirampungkan semua. Sehingga saat ini hanya tinggal proses hitung.

    Sebagai informasi, jumlah TPS yang PSS ada sebanyak 247 TPS, kemudian PSL ada sebanyak 102 TPS, lalu PSU ada sebanyak 249 TPS,  dan PSSU  ada 4 TPS. Jadi total seluruhnya adalah 602 TPS.

    “Jadi telah dilaksanakan seluruhnya, sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU, dan PSSU,” dia menandasi. 

     

  • Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Pemungutan Suara Tuntas

    Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Pemungutan Suara Tuntas

    Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Pemungutan Suara Tuntas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) memastikan bahwa seluruh pemungutan suara untuk
    Pilkada Serentak 2024
    , termasuk pemungutan suara susulan dan yang sempat diulang, telah selesai dilaksanakan.
    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024), menyampaikan bahwa total 602 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah menyelesaikan pelaksanaan pemungutan suara.
    “Total 602 TPS telah dilaksanakan seluruhnya sehingga sekarang sudah tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSU, PSL, atau PSSU,” ujarnya.
    Afifuddin menambahkan, pihaknya bersyukur dan berterima kasih karena mayoritas pelaksanaan dan rekapitulasi di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi telah berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa daerah yang menghadapi masalah.
    Berdasarkan data KPU, sejumlah persoalan muncul di Tanah
    Papua
    terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara yang belum mencapai 100 persen akibat
    masalah keamanan
    dan dinamika setempat.
    “Sampai hari ini kami masih berusaha dan berkomunikasi intensif dengan teman-teman (KPU) terutama di beberapa provinsi,” kata Afif.
    Afif juga menjelaskan bahwa masalah keamanan di Papua masih berlangsung.
    “Dalam situasi ini kemudian kami membahas bersama mencarikan alternatif-alternatif yang kemudian kami tuangkan dalam surat yang sudah kami berikan,” lanjutnya.
    Beberapa wilayah yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara meliputi Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Jayapura di Provinsi Papua, Kabupaten Lani Jaya dan Kabupaten Tolikara di Provinsi Papua Pegunungan, serta Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai di Provinsi Papua Tengah.
    Afif mengungkapkan bahwa terdapat intimidasi dan kekerasan terhadap petugas pemilu di beberapa daerah tersebut.
    Dalam surat yang ditandatanganinya terkait penanganan rekapitulasi, ia menekankan pentingnya perlindungan dan keselamatan para petugas sebagai prioritas utama.
    “Melihat daerah-daerah yang tantangannya adalah soal keamanan dan konflik lokal, kami mengharapkan KPU berkomunikasi dengan semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan di sela-sela rekapitulasi,” ujar Afif.
    Ia juga menyoroti adanya laporan mengenai petugas yang disekap dalam proses tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.