Tag: Mochamad Machmud

  • Reaksi Armuji Dilaporkan Pengusaha karena Tindaklanjuti Aduan Ijazah Ditahan: Biar Hukum Berbicara – Halaman all

    Reaksi Armuji Dilaporkan Pengusaha karena Tindaklanjuti Aduan Ijazah Ditahan: Biar Hukum Berbicara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Armuji alias Cak Ji, dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana, setelah menindaklanjuti aduan penahanan ijazah dari warga.

    Terkait pelaporan itu, sebanyak 50 pengacara siap memberi bantuan hukum untuk Cak Ji.

    Cak Ji sendiri mengaku tak gentar atas laporan Diana. Ia bahkan memastikan bakal menghargai proses hukum yang berjalan.

    “Tidak takut sama sekali. Biarlah hukum yang berbicara. Saya menghargai semua proses yang ada,” kata Cak Ji, Senin (14/4/2025), dilansir TribunJatim.com.

    Ia pun membenarkan, puluhan pengacara dijadwalkan berkunjung ke rumah dinasnya untuk memberi bantuan hukum.

    Cak Ji mengapresiasi niat baik puluhan pengacara tersebut.

    “Nanti puluhan lawyer spontan akan memberi dukungan ke saya ke rumah dinas. Menawarkan bantuan hukum.”

    “Kami menghargai. Lihat saja nanti seperti apa tujuan wong wong iku (pengacara),” kata dia.

    Pelaporan terhadap Cak Ji bermula dari adanya aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah di perusahaan milik Diana.

    Aduan itu diterima Cak Ji lewat Rumah Aspirasi pada Selasa (25/3/2025).

    Cak Ji diketahui melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV SS milik Diana, Selasa (8/4/2025), untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

    Namun, Cak Ji mendapat perlakuan kurang menyenangkan sebab ia tak dibukakan pintu. Pintu perusahaan bahkan tertutup rapat.

    Saat Cak Ji berusaha menghubungi Diana, ia justru dituduh sebagai penipu.

    “Saya enggak kenal sampeyan (Anda), sampeyan penipuan,” kata Diana lewat telepon.

    Buntut kedatangan Cak Ji itu, Diana lantas melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik terkait UU ITE, Kamis (10/4/2025).

    Diketahui, Diana melaporkan akun Instagram milik Cak Ji, @cakj1, karena mengunggah fotonya bersama sang suami tanpa izin.

    Dikutip dari laman resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), Armuji alias Cak Ji adalah pria asli Surabaya. Ia lahir pada 8 Juni 1965.

    Ia merupakan lulusan Strata 1 Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS).

    Saat menjadi mahasiswa, Cak Ji berperan aktif dalam gerakan mahasiswa untuk menumbangkan orde baru.

    Ia pernah tergabung dalam aksi unjuk rassa dan penyegelan DPRD Kota Surabaya pada 1998.

    Kala itu, Cak Ji merupakan anggota Arek Suroboyo Pro Reformasi (ASPR).

    Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji sudah kenyang pengalaman sebagai politikus.

    Ia merupakan anggota DPRD Surabaya selama tiga periode dan pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Karier Cak Ji sebagai politikus dimulai pada 1999, saat menjadi anggota DPRD Surabaya.

    Setelahnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua DPRD Surabaya.

    Dari wakil rakyat, Cak Ji menjajal peruntungan di Pilkada Surabaya 2020.

    Ia maju sebagai Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Eri Cahyadi.

    Hasilnya, Eri-Cak Ji lolos Pilkada 2020 dan resmi menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya.

    Keduanya kembali mencalonkan diri dalam formasi yang sama pada Pilkada 2024.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menetapkan Eri-Cak Ji sebagai pemenang PIlkada 2024, Kamis (9/1/2025).

    Eri-Cak Ji melawan kotak kosong dengan perolehan surara 980.380 atau 81.38 persen, dikutip dari Kominfo Jatim.

    Cak Ji diketahui merupakan kader PDIP.

    Di partai berlogo banteng itu, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Surabaya hingga Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Jatim.

    Berikut riwayat karier dan organisasi Cak Ji, dikutip dari Wikipedia:

    Karier

    Anggota DPRD Surabaya (1999-2019);
    Wakil Ketua DPRD Surabaya (2009-2014);
    Ketua DPRD Surabaya (2003-2004 dan 2014-2019);
    Anggota DPRD Jawa Timur (2019-2020);
    Wakil Wali Kota Surabaya (2021-sekarang).

    Organisasi

    Sekretaris DPC PDIP Surabaya (2010-2015);
    Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya (2015-2019);
    Wakil Ketua Bidang Buruh DPD PDIP Jatim (2010-2015);
    Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Jatim (2015-2020).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Ani Susanti/Nuraini Faiq)

  • Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 April 2025

    Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji Surabaya 13 April 2025

    Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami laporan pengusaha Jan Hwa Diana kepada Wakil Wali Kota
    Surabaya

    Armuji
    .
    Armuji dilaporkan ke SPKT
    Polda Jatim
    melalui LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
    “Iya (dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (13/4/2015).
    Saat ini, laporan tersebut masih didalami oleh Polda Jatim untuk penyelesaian berkas administrasi.
    Setelahnya, tidak menutup kemungkinan Armuji akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
    “Baru masuk laporannya, kita siapkan administrasinya dulu,” imbuhnya.
    Sebelumnya, politisi yang akrab disapa Cak Ji tersebut menegaskan bahwa ia siap hadir di Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan atas laporan Jan Hwa Diana.
    Sebagaimana diketahui, Jan Hwa Diana adalah istri sekaligus pemilik dari perusahaan CV Sentosa Seal yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya.
    Jan Hwa Diana melaporkan Armuji setelah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok @CakJ1 viral.
    Video tersebut menampilkan Armuji sedang melakukan sidak ke CV Sentosa Seal.
    Salah satu warga Surabaya mengadu kepada Armuji bahwa CV Sentosa Seal telah menyita ijazah miliknya meski mengajukan
    resign
    . Namun, justru respons tidak mengenakkan dialami oleh Armuji.
    Gerbang perusahaan tidak dibuka, dan Diana menuduhnya sebagai penipu.
    “Dalam hal ini saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya sidak, saya datangi baik-baik, tapi responsnya saya dikatakan penipu segala macam,” terang Armuji.
    Sementara itu, Diana melaporkan Armuji karena merasa keberatan fotonya ditampilkan dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
    “Saya ini salah
    opo
    (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh,” kata Diana saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
    Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
    Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
    “Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba,” ujar dia.
    Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
    Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awal Mula Cak Ji Dilaporkan Warga Surabaya ke Polisi, Sempat Bela Karyawan yang Ijazahnya Ditahan – Halaman all

    Awal Mula Cak Ji Dilaporkan Warga Surabaya ke Polisi, Sempat Bela Karyawan yang Ijazahnya Ditahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral video Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji atau Cak Ji, mendatangi sebuah gudang perusahaan di Margomulyo, Surabaya Barat, Jawa Timur.

    Cak Ji ingin bertemu dengan pemilik perusahaan karena mendapat laporan dari warga adanya penahanan ijazah karyawan.

    Pihak perusahaan tidak menemui Cak Ji dan pintu gerbangnya ditutup.

    Aksi Cak Ji yang dilakukan pada Kamis (10/4/2025) kemarin berbuntut laporan polisi.

    Pihak perusahaan melaporkan Cak Ji atas kasus penyebaran informasi tidak benar berdasarkan Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan laporan telah masuk dengan pelapor wanita berinisial JHD,  warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

    Laporan masih diteliti penyidik Direktorat Tipidsiber Polda Jatim.

    “Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun Instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link YouTube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

    Barang bukti yang dibawa pelapor berupa flashdisk berisi video konten Cak Ji di media sosialnya.

    “Pencemaran nama baik yang kami terima. Di situ juga yang bersangkutan membawa bukti berupa satu buah flashdisk isinya konten yang menurut yang bersangkutan menurut terlapor konten yang mencemarkan nama baik (pelapor),” imbuhnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Cak Ji mengaku siap berusuran dengan polisi.

    “Saya siap dengan konsekuensi apapun. Termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil.”

    “Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” tegasnya, Jumat (11/4/2025).

    Sebelumnya, Cak Ji mengungkap alasan membela karyawan perusahaan yang ijazahnya ditahan.

    Menurut Cak Ji, tindakan perusahaan melanggar aturan karena ijazah karyawan tak boleh ditahan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tuturnya.

    Karyawan mengaku telah melaporan polemik ini ke pihak Kelurahan hingga Kecamatan, namun tidak ada respon.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wawali Surabaya Cak Ji Dilaporkan ke Polisi, Kabidhumas Polda Jatim: Laporan Diterima dan Didalami

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

  • Awal Mula Cak Ji Dilaporkan Warga Surabaya ke Polisi, Sempat Bela Karyawan yang Ijazahnya Ditahan – Halaman all

    Bela Karyawan yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Dituduh Menipu, Dilaporkan ke Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sebuah perusahaan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat.

    Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah Cak Ji mengintervensi masalah penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

    Cak Ji, Wakil Wali Kota Surabaya, yang juga merupakan politisi senior dari PDI Perjuangan.

    Cak Ji dilaporkan ke polisi karena dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar terkait penahanan ijazah seorang pemuda oleh perusahaan tempatnya bekerja.

    Laporan tersebut terjadi di Polda Jatim, terkait dengan perusahaan pergudangan yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya Barat.

    Insiden ini bermula pada 10 Maret 2025, ketika Cak Ji melakukan inspeksi mendadak setelah menerima aduan warga pada 25 Februari 2025.

    Seorang pemuda mengadu bahwa ijazah SMA miliknya ditahan oleh CV SS yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.

    Pemuda tersebut mengaku telah melapor ke berbagai pihak namun tidak mendapatkan solusi.

    ‎”Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video YouTube yang diunggah di akun resmi Cak Ji, melansir dari Kompas.com.

    Setelah kedatangannya ke lokasi perusahaan, Cak Ji tidak mendapatkan tanggapan positif dan malah dituduh melakukan penipuan.

    Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Selasa (9/4/2025).

    Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat. 

    ‎”Teralis itu dibuka, tapi setelah saya datang langsung ditutup kembali. Padahal ada orang di dalam. Saya tahu mereka memantau lewat CCTV,” kata Cak Ji dalam video YouTube yang diunggahnya.

     Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.

    Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan seorang wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

    Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan.

    “Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam rekaman telepon yang diunggah di YouTube Cak Ji.

    Cak Ji menyebut, penahanan ijazah karyawan tanpa alasan jelas dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. ‎

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun, hak hidupnya dipersulit,” ujarnya dalam video YouTube tersebut. ‎

    ‎Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (11/4/2025), Cak Ji menyampaikan bahwa dia telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pihak perusahaan, tepatnya pada 10 April 2025. ‎

    “Saya hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Surabaya. Namun, saya malah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Han Jua Diana pada tanggal 10 kemaren. Dan ini agar masyarakat bisa menyikapi secara profesional dan obyektif dalam membela kebenaran dan anak-anak yang tertindas,” ucapnya dalam Instagram reels.

    Cak Ji juga kesal dan mempertanyakan mengapa ada warga Surabaya yang tak mengenali wakil wali kotanya hingga sampai membuat tuduhan.

    “Iya, sudah jelas. Di Surabaya kalau enggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik,” ucapnya.

    Tak hanya itu, Armuji juga akan menginstruksikan dinas terkait di Pemkot Surabaya untuk mengecek perizinan yang dimiliki pengusaha itu.

    “Kita akan koordinasi dengan seluruh dinas terkait, saya suruh cek izin-izinnya, upah kerja dan semuanya. Karena Disnaker Provinsi ke sana pun tidak pernah dibukakan [pintu],” kata dia.

    Laporan polisi ini akan segera dia layangkan pada pekan depan. Pasalnya, Armuji mengaku pada Jumat ini masih berada di Jakarta.

    Hingga saat ini, pihak pelapor belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aduan penahanan ijazah tersebut.

    Sumber: Tribun Jatim

  • Polda Jatim Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wawali Surabaya

    Polda Jatim Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wawali Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan adanya laporan terhadap Wakil Walikota Surabaya Armuji alias Cak Ji, terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan seorang pengusaha berinisial DN pada Kamis malam (10/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa laporan diterima oleh SPKT Polda Jatim pada pukul 19.30 WIB. Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk pendalaman lebih lanjut.

    “Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kombes Dirmanto, Jumat (11/4/2025).

    Menurut Dirmanto, pelapor membawa bukti berupa flashdisk yang berisi sejumlah konten media sosial dari akun milik Cak Ji, baik di Instagram, TikTok, maupun YouTube. Konten tersebut dianggap mencemarkan nama baik DN.

    “Pelapor membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik. Laporan yang kami terima terkait pemilik atau pengguna akun media sosial atas nama Cak Armuji,” jelasnya.

    Adapun laporan teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Armuji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

    Laporan ini berawal dari tindakan Cak Ji yang mengunjungi perusahaan milik DN guna mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah milik seorang eks karyawati. Dalam video yang beredar di media sosial, Cak Ji menyampaikan bahwa niatnya mendatangi lokasi adalah untuk menyelesaikan aduan warga.

    “Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka responnya seperti di video. Saya dikatakan penipu dan segala macam. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa tanggal 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan di Polda Jatim,” ujar Armuji dalam pernyataan videonya.

    Menanggapi laporan tersebut, Armuji mengaku siap jika harus memenuhi panggilan dari kepolisian. “Saya siap jika dipanggil dan saya akan jelaskan secara jelas,” tegasnya.

    Polda Jatim meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari tim penyidik Ditreskrimsus. [uci/beq]

  • Dilaporkan ke Polda Jatim, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bakal Lapor Balik

    Dilaporkan ke Polda Jatim, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bakal Lapor Balik

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berencana melaporkan balik seorang pengusaha berinisial JHD ke kantor polisi, Jumat (11/4). Laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan.

    Sebelumnya, Armuji atau Cak Ji, dilaporkan oleh JHD ke Polda Jatim, terkait dugaan pelanggaran kasus Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU, Nomor 1 Tahun 2024.

    Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim ditengarai saat dirinya inspeksi mendadak membela warga yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan di Margomulyo, Rabu (9/4) lalu. Pihak perusahaan tidak bisa menemui. Lantas terjadi percakapan telepon. Videonya diunggah melalui akun media sosial Cak Ji lewat Tiktok, Instagram, YouTube, lantas membuat JHD tak terima.

    “Nggak masalah saya nyantai saja. Artinya, justru (JHD) berkata-kata tidak senonoh, menuduh saya penipu, (dan perkataan) itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji, Jumat (11/4).

    Pelaporan balik Cak Ji ke kantor polisi ini sedang dipersiapkan oleh timnya. Kata Cak Ji, sifat dari pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini lah, yang membuat Cak Ji ingin melapor.

    “Anak-anak sudah siap, dan jengkel dengan ulahnya oknum pengusaha seperti ini,” jelas Cak Ji.

    “Saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur, oleh pengusaha perempuan berinisial JHD. Laporan setelah ia melakukan inspeksi mendadak terkait penahanan ijazah karyawan, di salah satu lokasi usaha di kawasan Margomulyo pada Rabu (9/4) lalu.

    Cak Ji yang mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Jatim, pada hari Kamis 10 April 2025 itu lantas memberikan tanggapan. Cak Ji mengatakan, siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan dia yakin berada di jalan yang benar, lantaran membela warga yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, serta dinilai melanggar hukum.

    “Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijasah aslinya ditahan nggak boleh diambil. Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu. Maka saya datang sidak ke tempat tempat kerja mereka di Margomulyo (hari Rabu 9 April 2025),” kata Cak Ji, Jumat (11/4/2025). [ram/but]

     

  • Wakil Walikota Surabaya Armuji Dituduh Penipu Hingga Dilaporkan ke Polda Jatim

    Wakil Walikota Surabaya Armuji Dituduh Penipu Hingga Dilaporkan ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji, menjadi sorotan publik setelah dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seseorang berinisial HJD.

    Laporan ini dilayangkan usai Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor sebuah perusahaan bernama CSS yang diduga menahan ijazah milik karyawannya, Dila Handiani, lantaran ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya.

    Insiden bermula ketika Armuji menerima laporan dari warga mengenai penahanan dokumen ijazah oleh pihak perusahaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia mendatangi langsung perusahaan CSS pada 10 April 2025 untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan.

    Namun, kedatangannya tidak disambut dengan baik. Gerbang perusahaan ditutup rapat, dan ia tidak diperkenankan masuk, Bahkan dirinya disebut sebagai penipu.

    “Waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang saya sidak kemarin. Mereka saya datangi dengan baik-baik, tapi responsnya seperti apa yang di video. Saya dikatakan penipu dan segala macam,” katanya melalui Instagram resminya @cakj1, Jumat (11/4/2025).

    Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan semata-mata untuk membela hak warga yang merasa dirugikan oleh praktik yang tidak adil di tempat kerja. Namun demikian, ia menegaskan siap hadir jika mendapat panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

    “Apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak-anak yang tertindas. Wong ijazah ditahan sekolah saja sama pemerintah provinsi sekarang ini dibebaskan,” ungkap Cak Ji.

    “Ini orang mau resain kerjaan, ijazahnya yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan. Saya kalau dipanggil, saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas,” imbuhnya.

    Dalam pernyataannya, Armuji juga menekankan bahwa menurutnya tindakan menahan ijazah ini telah melanggar aturan.

    Kasus ini pun mengundang reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mendukung langkah tegas Armuji membela warga kecil. Bahkan, warganet berharap agar izin usaha perusahaan tersebut dicabut.

    “Cabut ijin usaha, kenakan sangsi sosial,” komen (et) hafii***. (fyi)

  • Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim Usai Klarifikasi Penahanan Ijazah Karyawan

    Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim Usai Klarifikasi Penahanan Ijazah Karyawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan itu muncul setelah ia mendatangi sebuah perusahaan di Surabaya guna mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah milik salah satu karyawan yang juga warga kota tersebut.

    DN, pemilik perusahaan, menjadi pelapor dalam kasus ini. Ia melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok milik Cak Ji, yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Berdasarkan dokumen resmi, laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 10 April 2025, pukul 19.30 WIB.

    Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

    Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, Cak Ji memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa niat kedatangannya ke perusahaan adalah untuk merespons aduan masyarakat soal penahanan ijazah eks karyawan.

    “Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka responnya seperti di video. Saya dikatakan dibilang penipu dan segala macam. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa tanggal 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan di Polda Jatim,” kata Cak Ji dalam keterangannya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada pelapor dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Saya siap jika dipanggil dan saya akan jelaskan secara jelas,” ujar Cak Ji. [uci/beq]

  • 2
                    
                        Sidak Pabrik, Armuji Tak Dibukakan Pintu, Bahkan Dituduh Penipu 
                        Surabaya

    2 Sidak Pabrik, Armuji Tak Dibukakan Pintu, Bahkan Dituduh Penipu Surabaya

    Sidak Pabrik, Armuji Tak Dibukakan Pintu, Bahkan Dituduh Penipu
    Tim Redaksi
    ‎SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa ”
    Cak Ji
    “, dilaporkan ke
    Polda Jatim
    setelah menindaklanjuti aduan warga Surabaya terkait
    penahanan ijazah
    oleh CV SS. 



    ‎Laporan warga tersebut diterima Cak Ji melalui Rumah Aspirasi pada Selasa (25/3/2025).
    Seorang pemuda mengadu bahwa ijazah SMA miliknya ditahan oleh CV SS yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.



    ‎”Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video YouTube yang diunggah di akun resmi Cak Ji.
    Kompas.com
    telah mendapatkan izin dari tim media Cak Ji untuk mengutip akun tersebut. 
    Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan seorang wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
    Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan.



    ‎”Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam rekaman telepon yang diunggah di YouTube Cak Ji.
    ‎Meski demikian, Cak Ji menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. “Saya akan hadir jika dipanggil, saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” katanya. 



    ‎Hingga berita ini ditulis, pihak CV SS belum memberikan keterangan terkait aduan penahanan ijazah karyawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wawali Surabaya Cak Ji Tegaskan Tidak Hadiri Retret di Magelang Sesuai Instruksi Megawati

    Wawali Surabaya Cak Ji Tegaskan Tidak Hadiri Retret di Magelang Sesuai Instruksi Megawati

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengikuti retret kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 21-28 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai tersebut untuk hadir pada acara tersebut.

    “Jadi undangan itu (Retret) dari Kemendagri, sesuai dengan perintah harian yang dikeluarkan oleh ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk sementara saya sebagai wakil wali kota Surabaya akan mengikuti perintah tersebut,” ujar Cak Ji sapaan akrabnya saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/2/2025).

    Cak Ji menambahkan bahwa dirinya seharusnya mengikuti retret yang dijadwalkan pada tanggal 27-28 Februari mendatang. Namun, sambil menunggu perintah lanjutan dari Megawati, dirinya memutuskan untuk tidak menghadiri acara tersebut.

    “Jadi kan saya nanti retretnya tanggal 27 dan 28, mangkanya sambil menunggu perintah harian berikutnya, itulah yang saya putuskan untuk tidak mengikuti retret,” katanya.

    Ketika ditanya apakah sudah ada perintah lanjutan terkait instruksi tersebut, Cak Ji menjelaskan bahwa belum ada perubahan. Ia pun menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada keputusan yang telah dikeluarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan.

    “Belum ada lanjutan perintah harian, jadi saya masih berpegang pada perintah harian yang dikeluarkan bu ketum. Itu menunjukkan kesolidan kita kepada ketua umum kita, Megawati Soekarnoputri. Itu diuji pada saat seperti ini,” tegas Cak Ji.

    Meskipun keputusan untuk tidak mengikuti retret bisa berisiko, Cak Ji mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa terancam jika ada sanksi dari Kemendagri. Ia menyebutkan bahwa retret tersebut tidak lebih dari sebuah kegiatan serupa dengan yang sebelumnya dilaksanakan di Lemhanas, meskipun kali ini diselenggarakan di Akademi Militer Magelang.

    “Enggak ada, sanksi yang seperti apa? Enggak ada. Jadi retret ini kan seperti kayak kita melakukan di Lemhanas, bahkan saya juga pernah ikut. Cuma tempatnya sekarang aja yang berbeda. Kalau ini di Magelang, kalau dulu di kantor Lemhanas,” jelasnya.

    Cak Ji juga menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang harusnya sudah memulai retret pada hari yang sama.

    “Belum tadi pagi saya masih kelihatan (Eri Cahyadi) di Jakarta ya. Karena kan pesawat saya jam 10 tadi sekitar jam 7-8 masih di Jakarta,” katanya.

    Meskipun demikian, Cak Ji menegaskan bahwa ia akan tetap menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat Surabaya, menunggu instruksi selanjutnya dari Ketua Umum, sembari melanjutkan pekerjaan rutin yang ada. “Ya kita akan melakukan pelayanan publik melayani masyarakat seperti biasa. Kebetulan banyak aspirasi yang harus ditindaklanjuti,” tandasnya.[asg/kun]