Tag: Mochamad Machmud

  • 2
                    
                        Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
                        Surabaya

    2 Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri Surabaya

    Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji merespons penerapan pembayaran royalti lagu bagi hotel, restoran, bahkan bus. 
    Menurut dia, penagihan royalti lagu tersebut nantinya akan merugikan musisi itu sendiri.
    “Saya kira royalti lagu ini, mereka sesama penyanyi saja masih beda pendapat. Ada yang membolehkan, ada yang tidak. Ini terjadi selang pendapat,” ujar Cak Ji saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (21/8/2025).
    Menurutnya, musisi yang melarang lagunya diputar di tempat-tempat umum akan membawa kerugian karena akan banyak hotel, restoran, atau bus yang memboikot lagu-lagu tersebut.
    “Justru ini menguntungkan bagi mereka yang tidak pro-royalti, dipersilakan untuk membawakan lagu-lagunya, kan begitu,” tuturnya.
    Namun, lanjutnya, masih merupakan hal yang wajar bagi lagu yang sedang hits atau naik daun untuk dikenakan royalti.
    “Misalnya, hitsnya 5-6 bulan mencapai puncaknya itu mungkin (wajar) yang dikenakan royalti, tapi kalau sudah tidak hits, lalu mereka mengenakan royalti, ya orang ya malas, nyari yang enggak kena royalti saja,” ucapnya.
    Armuji mengatakan, penagihan royalti tersebut seharusnya tidak membawa kerugian bagi restoran atau hotel karena masih ada banyak lagu tanpa royalti lainnya yang dapat diputar.
    “Mereka juga membawakan lagu-lagu yang lainnya kok. Lagu-lagu barat juga enggak ada masalah. Yang rugi malah penciptanya sendiri karena lagu mereka mungkin bisa diboikot itu nanti,” kata Armuji.
    Penerapan pembayaran royalti lagu yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi kontroversi.
    Salah satu pihak yang terdampak adalah hotel dan restoran.
    Bahkan, mereka sudah mendapat tagihan bayar royalti lagu sejak 2 tahun belakangan.
    “Sebetulnya sudah 2 tahun ini sudah masuk (tagihan). Tapi tertentu saja, seperti bintang 5, sekarang semuanya,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).
    Kini, yang terdampak tagihan royalti bukan hanya hotel bintang 5 tetapi juga bintang 3 dan 4 di Malang, Batu, Surabaya, hingga Banyuwangi.
    “Sekarang hampir 50 persen lebih hotel dan resto terdampak. Restoran tergambar paling besar terus lobby di Family Hotel dan Business Hotel yang punya kafe,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan Surabaya 27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penipuan
    rumah cessie
    dari agen properti Desi Nuryanti dari
    PT Bamboosea Properti
    ditindak tegas Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    .
    Cak Ji
    , sapaan akrabnya, menggelar mediasi dengan para korban didampingi oleh Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (26/6/2025).
    Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
    Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
    Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
    Cak Ji menegaskan, satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.

    Wes
    gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.
    Namun, Desi pun mangaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
    Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
    “Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelas Desi.
    Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agunan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
    “Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” ujar Desi menambahkan.
    Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
    Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
    “Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi gak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
    Melalui kuasa hukum korban, Zaitun SH menjelaskan karena Desi mengaku tidak lagi memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai uang ganti rugi korban.
    Sehingga tidak ada jaminan yang bisa dipegang.
    “Kalau memang ada yang bisa dijaminkan dari Mbak Desi untuk para korban agar para korban ini juga tenang gitu
    loh
    . Tapi ternyata Bu Desi tidak bisa atau tidak menyanggupi apapun untuk dijaminkan,” kata Zaitun kepada awak media.
    Maka dari itu, pihaknya menuntut Desi untuk membuat surat kesepakatan kesanggupan pembayaran yang akan dilunasi selama 7 bulan ke depan dengan sistem cicil per bulannya.
    “Maka dari itu tadi akhirnya kita membuat surat pernyataan untuk kesanggupan dibayarkan dan dilunaskan untuk tujuh korban itu dalam tujuh bulan yang akan dicicil dengan presentase yang berbeda-beda setiap korbannya,” ujarnya.
    Apabila nantinya Desi tidak sanggup melakukan pembayaran atau melewatkan jatuh tempo pelunasan, maka konsekuensinya akan diproses gugatan secara pidana dan perdata.
    “Dan karena ini juga skemanya itu sebenarnya sama ya, tujuh korban itu skemanya semuanya penipuan online di situs penawaran tanah dan rumah gitu.
    Jadi ini sudah ranahnya penipuan,” ungkapnya.
    Zaitun menambahkan, jika nantinya gugatan dilayangkan, maka laporan ke pihak kepolisian akan dijadikan satu pintu.
    “Ada beberapa korban itu yang sudah melapor ke polisi dan ada beberapa yang belum, tapi nanti mungkin ini akan dijadikan satu untuk pelaporan baru,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
                        Surabaya

    2 Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta Surabaya

    Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota
    Surabaya

    Armuji
    kembali mendengar keluhan dan permasalahan masyarakat di Rumah Aspirasi pada Selasa (17/6/2025), mulai dari aduan soal gaji yang tidak dibayarkan hingga kasus mobil Pajero tabrak toko yang proses ganti ruginya diperumit.
    Sejak pukul 08.00 WIB, masyarakat sudah mengantre menunggu giliran untuk masuk menyampaikan aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Kota Surabaya kepada Armuji.
    Salah satunya, Aldo yang melaporkan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, BNS.
    Ia menceritakan, penahan ijazah sudah berlangsung sejak tahun 2013, atau saat pertama kali ia bekerja hingga diberhentikan pada tahun 2016.
    “Saya sudah lapor ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Surabaya, terus dilempar ke provinsi karena kantor pusatnya itu memang di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Pasuruan, tapi saya kerjanya di cabang Surabaya. Katanya seminggu bakal selesai, tapi ini sampai dua bulan masih belum ada jawaban,” ungkapnya.
    Menanggapi hal tersebut,
    Cak Ji
    pun berjanji akan melakukan sidak ke perusahaan terkait.
    “Ya sudah nanti kita sidak saja ke sana,” kata Cak Ji.
    Ada juga aspirasi dari pemilik CIDO (Citra Document Solution) Printing, Gena yang ingin mencari solusi lebih lanjut terkait kasus mobil Pajero yang menabrak tokonya bulan Februari lalu.
    Akibat kejadian tersebut, dia mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar karena alat-alat percetakannya hancur total, serta beberapa infrastruktur bangunan juga rusak.
    “Kasusnya ini waktu itu viral Pak, terus sampai diproses di Polrestabes Surabaya, sudah masuk ke pengadilan tapi putusannya itu pelakunya enggak ditangkap dan orangnya setiap kali saya ajak mediasi untuk ganti rugi juga menghindar terus,” ujarnya.
    “Sempat orangnya bilang mau ganti rugi tapi hanya mampu Rp 1 juta, sedangkan kerugian saya sampai Rp 3 miliar, padahal pelakunya punya mobil Pajero, CRV. Saya sampai datangi rumahnya tapi selalu anaknya yang bilang kalau bapaknya keluar gatau kemana,” katanya.
    Ia berencana melakukan gugatan secara perdata, tetapi pihak pelaku selalu sulit untuk diajak proses mediasi.
    Cak Ji pun mendengarkan setiap keluhan dan mencatat poin-poin yang ada.
    Menurut dia, jika kasus tersebut sudah berupa putusan pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa melakukan intervensi apapun.
    “Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggao ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi,” ucap Armuji.
    Selanjutnya, Wicaksono, warga Kedung Anyar, Surabaya mewakili sembilan karyawan yang dua bulan lebih gajinya tidak dibayarkan oleh salah satu perusahaan di Sidoarjo.
    “Kita sudah ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Provinsi Jatim, tapi katanya enggak bisa dipaksa kalau (perusahaannya) memang enggak punya uang,” ujar Wicaksono.
    Menurut dia, semua karyawan yang menjadi korban merupakan warga Surabaya, tetapi perusahaannya berada di Sidoarjo.
    Armuji pun menyarankan pelapor untuk ikut menemui Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Rumah Dinas pukul 11.00 WIB.

    Sampeyan
    (Anda) nanti ikut langsung lapor saja ke Bu Mimik di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo,” kata Cak Ji.
    Kegiatan di Rumah Aspirasi ini merupakan upaya pemerintah kota untuk mendekatkan diri dengan warga dan menyelesaikan permasalahan secara langsung.
    Cak Armuji menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Asta Cita, Pemerintah Sosialisasikan Program MBG di Sambikerep Surabaya

    Dukung Asta Cita, Pemerintah Sosialisasikan Program MBG di Sambikerep Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari delapan misi Asta Cita dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Untuk mewujudkannya, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi program MBG seperti yang sudah dilakukan di Sambikerep Surabaya.

    Kegiatan sosialisasi program MBG yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) kali ini bertempat di Bento Cafe, Lontar, Sambikerep. Acara sosialisasi program MBG dengan mengangkat tema bersama mewujudkan generasi sehat Indonesia itu diikuti oleh 300-an peserta.

    Acara sosialisasi program MBG dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari, Anggota DPRD Surabaya Mochamad Machmud, dan Tenaga Ahli/Pakar Gizi BGN Ikeu Tanziha.

    Pada kesempatan ini, anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari menyampaikan, bahwa Program MBG merupakan salah satu Program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto. Program MBG juga sudah diluncurkan pemerintah pada 6 Januari 2025.

    “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu langkah strategis dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk Indonesia Emas 2045,” kata Lucy.

    “Program ini diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM),” lanjutnya.

    Dalam pelaksanaannya, MBG bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak-anak, kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui, serta meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

    Pemerintah juga akan menjamin mengenai makanan yang disediakan sudah mengikuti standar gizi yang ditetapkan, termasuk kebutuhan akan protein, vitamin, mineral, dan energi yang mencukupi.

    “Dengan menyediakan makanan yang sehat dan bergizi secara gratis, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan kelompok yang dilayani, serta membantu menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka,” jelas Lucy.

    Tujuan utama dari Program MBG adalah untuk mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok rentan.

    Kelompok tersebut meliputi balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi harian masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan ibu, dapat tercukupi dengan baik sesuai dengan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG).

    Lucy juga mengungkapkan bahwa program MBG bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa melalui penyediaan makanan bergizi di sekolah.

    “Menyediakan makanan sehat di sekolah diharapkan dapat mendukung konsentrasi siswa dan meningkatkan partisipasi mereka dalam kegiatan belajar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” imbuhnya.

    Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Gizi Nasional Ikeu Tanzia mengajak kepada seluruh warga Surabaya untuk ikut serta dalam Program MBG ini, agar dapat mencetak Generasi Emas Indonesia di tahun 2045.

    Berdasarkan riset, Indonesia diproyeksikan akan memiliki populasi muda yang besar pada tahun 2045 dan program ini dapat menjadi pilar penting dalam mendukung generasi muda yang sehat, produktif, dan siap bersaing di masa depan. (tok/ian)

  • Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi Surabaya 27 Mei 2025

    Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Jan Hwa Diana
    , Elok Dwi Katja, membacakan surat
    permintaan maaf
    dan pengakuan kesalahan kliennya kepada
    Wakil Walikota Surabaya
    , Armuji.
    Ini dilakukan dalam pertemuan di Rumah Aspirasi, Jalan Walikota Mustajab No 78, Surabaya, Selasa (27/5/2025).
    Dalam surat tertanggal 17 Mei 2025 tersebut, Diana tidak hanya menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menyatakan kesediaan memberikan
    kompensasi
    kepada mantan karyawannya.
    Diana menegaskan bahwa surat pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun.
    Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
    Nama: Jan Hwa Diana
    Umur: 47 tahun
    Alamat: Prada Permai
    Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya yang saya sengaja maupun tidak saya sengaja sehingga mengakibatkan kerugian pada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim.
    Saya meminta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah.
    Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sehat jasmani rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
    Surabaya, 17 Mei 2025
    Jan Hwa Diana
    Elok Dwi Katja menjelaskan bahwa meskipun kliennya terlambat menyadari kesalahannya, Diana dengan tulus meminta maaf kepada Cak Ji serta para karyawan dan mantan karyawannya.
    “Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf ke Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan statement Bu Diana terkhususnya untuk para karwayan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut kepada Cak Ji.
    “Karena Bu Diana gak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.
    Ia menambahkan bahwa Diana berkomitmen mengembalikan seluruh ijazah dan dokumen lainnya yang sempat ditahan.
    “Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
    Elok juga menegaskan bahwa Diana siap berkoordinasi terkait kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja yang mungkin merasa dirugikan.
    “Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya.
    Menanggapi hal tersebut, Cak Ji mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama memaafkan Diana dan berharap agar para korban segera mendapatkan kembali ijazah dan dokumen mereka.

    Nek
    minta maaf ke aku
    ket zaman winginane wes tak maafno
    (kalau minta maaf sudah dari lama saya maafkan). Tapi yang penting sekarang para korban ini bisa mendapatkan kembali ijazah dan dokumen itu tadi,” tutur Cak Ji.
    Elok juga meminta saran kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya untuk ijazah dan dokumen yang telah diserahkan.
    “Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
    Ia juga mengonfirmasi bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
    Namun untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
    Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban. Sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
    “Saya sarankan agar berproses secara hukm di Polda Jatim harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya Surabaya 27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik Sentoso Seal,
    Jan Hwa Diana
    akan mengembalikan
    dokumen kependudukan
    karyawannya yang tak terkait kasus
    penahanan ijazah

    Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A dan B, serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan beberapa kabupaten, contohnya Kabupaten Gresik dan Tuban.
    Seluruh dokumen tersebut merupakan milik 35 mantan karyawan maupun karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentosa Seal.
    “Nah, selanjutnya dari ijazah yang ditahan sudah ada di Polda Jatim, tapi untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana,” kata hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja saat ditemui wartawan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya,
    Armuji
    , Selasa (26/5/2025).
    Sementara itu, untuk eks karyawan dapat mengambil langsung dokumen tersebut di kantor Elok Kadja Law Firm yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau dapat menghubungi nomor telepon terkait.
    “Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan sertifikat rumah itu kan ada perjanjian utang piutangnya, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana,” katanya. 
    Terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara Diana, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut.
    Hari ini, Elok menemui Armuji terkait proses
    pengembalian ijazah
    dan dokumen lain yang tak terkait perkara di Polda Jatim. 
    Ia menuturkan bahwa sebelumnya Diana bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 108 ijazah dan 38 dokumen kependudukan ke Polda Jatim untuk proses pengembalian ke pihak korban.
    Namun, sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan oleh Polda Jatim karena dinilai sudah tidak berkaitan dengan perkara.
    “Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim, tapi pihaknya tidak berkenan menerima karena tidak berkaitan dengan perkara,” kata Elok.
    Oleh karena itu, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
    “Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
    Ia juga mengatakan bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
    Namun, untuk 108 ijazah dan 38 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
    Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban.
    Sebab, hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
    “Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Armuji. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

    Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Surabaya menyebut keberadaan SPA 129 di Jalan Tidar yang diduga melanggar izin usaha dan norma kesopanan. Hearing digelar menyusul banyaknya pengaduan warga terkait jam operasional yang melebihi batas serta konten promosi yang dinilai tidak senonoh.

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan bahwa izin operasional SPA 129 hanya berupa izin rumah pijat. Sementara itu, praktik dan promosi yang dijalankan di lapangan jauh berbeda dari ketentuan tersebut.

    “Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari spa itu tidak memenuhi syarat, yaitu izinnya pijet,” kata Machmud dalam rapat dengar pendapat, Rabu (7/6/2025).

    Machmud menyebut bahwa spa dan pijat tradisional merupakan dua jenis usaha yang berbeda secara legal dan fungsional. Hal ini penting untuk menegaskan batasan layanan yang boleh diberikan oleh pelaku usaha dengan izin tertentu.

    “Pijet itu bisa pijet tradisional. Kalau spa itu beda. Spa itu ya termasuk jasa kecantikan dan lainnya,” ujarnya.

    Polemik makin menguat lantaran SPA 129 berada tepat di depan Sekolah Don Bosco, yang juga merupakan bangunan cagar budaya. Keberadaan usaha yang dinilai “tidak pantas” ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan pendidikan dan nilai-nilai karakter anak.

    “Dari pakar budaya yang kita undang juga menyebut, di depannya itu sekolah Don Bosco yang merupakan cagar budaya. Sekolah itu juga membangun karakter, jangan sampai terganggu dengan keberadaan usaha seperti ini,” kata Machmud.

    Terkait langkah lanjutan, DPRD mendorong Dinas Pariwisata dan Satpol PP segera mengambil tindakan sesuai aturan. Proses penertiban diharapkan bisa dimulai setelah surat permintaan bantuan dikirimkan.

    “Dinas Pariwisata akan mengirim permintaan bantuan penertiban kepada Satpol PP. Kita tunggu, nanti kita tanya lagi kapan suratnya dikirim, dan setelah diterima, kapan Satpol PP bertindak,” tegasnya.

    Menanggapi dugaan pelanggaran kesusilaan, Machmud mengatakan bahwa pihaknya menerima video dan gambar yang menunjukkan terapis mengenakan pakaian minim. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang tak sejalan dengan izin rumah pijat.

    “Kalau saya lihat gambar-gambar seperti itu, video seperti itu, mendekati pelanggaran. Ada yang di atas lutut, ada yang pakai pakaian terbuka. Kita tampilkan biar paham bahwa kita itu enggak bohong,” katanya.

    Sementara itu, Farah Andita Ramadhani, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap SPA 129 sejak 2024. Dalam pengecekan, ditemukan NIB dengan KBLI rumah pijat serta sejumlah fasilitas pijat.

    “Kami sudah bersurat secara resmi sejak Oktober 2024 kepada pengelola agar menyesuaikan izin usaha sesuai PP 5/2024. Kami juga arahkan agar mereka konsultasi teknis dokumen melalui DPMPTSP,” kata Farah.

    Farah menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Disbudporapar terbatas pada dokumen dan standar operasional. Bila ditemukan pelanggaran lain seperti pidana atau pelanggaran ketertiban umum, maka hal itu menjadi ranah Satpol PP dan kepolisian.

    Camat Bubutan Ferdhie Ardiansyah membenarkan bahwa keluhan warga pertama kali muncul pada Oktober 2024 terkait jam buka yang melebihi batas. Pihak kecamatan langsung melakukan inspeksi bersama aparat kelurahan dan keamanan.

    “Kami kunjungi spa tersebut bersama lurah, RW, Polsek, dan Koramil. Saat itu tidak ada penanggung jawab, jadi keesokan harinya kami adakan pertemuan dan tindak lanjut lintas instansi,” jelas Ferdhie.

    Dalam pertemuan lintas sektor, disepakati bahwa izin usaha SPA 129 harus ditinjau ulang karena hanya memiliki KBLI rumah pijat, sedangkan praktik di lapangan menyerupai layanan spa. Meski dokumen telah ditunjukkan, pengawasan dan pelaporan antar-OPD dinilai belum optimal.

    Di sisi lain, pihak SPA 129 melalui Humas Himawan Probo mengatakan bahwa mereka telah memiliki SOP yang jelas dan memasang aturan layanan di lokasi. Namun Himawan mengakui perlunya perbaikan, khususnya dalam aspek media sosial dan busana.

    “Masukan dari rapat hari ini sangat berarti bagi kami, terutama soal media sosial dan pakaian. Kami akan segera melakukan revisi dan tindakan perbaikan,” ujarnya.[asg/ted]

  • Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

    Tak Tahu Beda Spa dan Pijat, DPRD Surabaya Tegur Disbudporapar

    Surabaya (beritajatim.com) – Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi B DPRD Kota Surabaya mendadak riuh saat aduan warga terkait keberadaan SPA 129 di Jalan Tidar.

    Dalam hearing tersebut, Komisi B menampilkan akun media sosial SPA 129 ke layar LCD, yang memuat video dan foto perempuan berpakaian seksi yang diduga sebagai terapis.

    Penayangan visual itu menjadi bentuk sindiran tegas dari DPRD kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya. Dinas dinilai gagal memahami perbedaan antara layanan spa dan pijat, sehingga pengawasan di lapangan menjadi lemah.

    “Tadi sempat ditampilkan itu? Sosial medianya. Ya, karena kan dinas itu tidak mengerti definisi spa sama definisi pijet,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud usai hearing, Selasa (7/6/2025).

    Machmud menyebut, berdasarkan aduan masyarakat, SPA 129 di Jalan Tidar hanya mengantongi izin sebagai tempat pijat tradisional, bukan layanan spa. Namun, yang dipromosikan di media sosial berbeda jauh dari izin resmi tersebut.

    “Ya, kita tampilkan seperti itu karena memang faktanya di sana ya itu yang dijual,” tegasnya.

    “Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari SPA itu tidak memenuhi syarat yaitu izinnya pijat,” tambahnya.

    Machmud menjelaskan, perbedaan antara pijat dan spa sangat mendasar dan seharusnya dipahami oleh pejabat dinas terkait. “Pijet itu bisa pijet tradisional. Kalau spa itu beda. Spa itu ya termasuk masuk kecantikan dan lain-lain,” imbuhnya.

    Namun yang mengejutkan, dalam rapat tersebut Farah Andita Ramadhani, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya belum memahami perbedaan antara spa dan pijat.

    DPRD menilai hal ini sebagai pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan pembinaan dari pemkot.

    “Ini bukti bahwa pengawasan terhadap praktik usaha belum maksimal. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan penyimpangan yang lebih luas,” pungkas Machmud. [asg/but]

  • 4
                    
                        Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
                        Surabaya

    4 Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli Surabaya

    Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Setelah
    penahanan ijazah
    dan potong gaji karena
    shalat Jumat
    di perusahan milik
    Jan Hwa Diana
    , kini polemik hampir serupa terjadi di perusahaan milik pengusaha India.
    Di D’Fashion Textile and Tailor Jalan Basuki Rahmad Surabaya, Jawa Timur penyedia aneka kain dan baju itu menjadi perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    .
    Di perusahaan milik pengusaha India itu memberlakukan Jumatan bergilir pada karyawannya.
    Jika Jumat ini, aktivitas ibadah Jumatan untuk karyawan kelompok 1. Maka Jumat berikutnya untuk kelompok 2.
    Sementara kelompok yang lain tidak Jumatan dan tetap melayani pembeli di perusahaan penyedia fashion tersebut.
    Perlakuan karyawan di perusahaan penyedia kain itu pun bikin marah Cak Ji. Pengusaha seenaknya sendiri memberlakukan karyawan.
    Kondisi ini mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
    Bahkan Wawali Cak Ji ini memberi atensi khusus dengan sidak ke D’Fashion Textile and Tailor di Jl Basuki Rahmat Surabaya.
    “Karyawan
    kok
    Jumatan
    sampeyan gilir iku yoopo ceritane
    . Ada grup A sama Grup B. Tidak boleh shalat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali,” tanya Cak Ji begitu ditemui pimpinan D’Fashion Textile and Tailor, Prakas, Rabu (23/4/2025).
    Sebelumnya, karyawan Prakas atas nama Johan melapor ke Rumah Aspirasi Cak Ji.
    Selain soal jumatan digilir, jam kerja karyawan 12 jam. Masuk jam 08.00 pulang jam 08.00 malam. Upah tidak sesuai UMK dan tidak ada BPJS.
    Saat itu juga, Prakas memberi alasan soal Jumatan bahwa penyedia kain dan baju itu tetap harus melayani pembeli.
    Pihaknya pun menggilir kelompok karyawan shalat Jumat seminggu sekali.
    “Jumat ini kelompok A. Jumat depan kelompok B. Selebihnya bisa shalat di musala,” kata Prakas memberi alasan.
    Cak Ji pun gregetan karena tidak bisa mengatur jam kerja.
    Bukankah dari 30 karyawan banyak juga yang karyawan perempuan.
    Cak Ji pun mendesak agar
    Shalat Jumat
    tidak digilir.
    Sikap kooperatif dan kesanggupan Prakas ditunjukkan bos keturunan India ini.
    Meski dipertemukan dengan Johan langsung, Prakas juga tidak mengelak dengan sistem giliran Shalat Jumat di tokonya.
    Pengusaha keturunan India pun terus patuh setiap permintaan Cak Ji untuk memperbaiki sistem pekerja di toko besarnya itu.
    Pengakuan Johan, karyawan selama ini menerima gaji Rp 2.500.000 per bulan dengan jam kerja 12 jam per hari.
    Prakas yang mengaku sebagai General Manager D’Fashion and Textile itu mengeklaim total gaji karyawan sudah UMK.
    Cak Ji yang ditemui di lantai 2 toko mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam.
    Sebab ini melanggar dan tidak boleh dilakukan. Peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan adalah 8 jam.
    Prakas berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian tokonya.
    Sebab tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan, hanya lisan.
    Jam kerja juga akan diberlakukan shift.
    Cak Ji akan terus memantau. Mulai sistem perekrutan pegawai dilakukan hitam di atas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain.
    “Bikin aturan tertulis biar semua jelas,” ujar dia.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Wakil Wali Kota Surabaya Marah, Pengusaha India Ini Gilir Salat Jumat dan Karyawan Bekerja 12 Jam
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana.

    Khofifah pun berjanji akan membantu menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan tersebut.

    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah kepada awak media, Minggu (20/4/2025).

    Di samping itu, Khofifah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk menangani laporan penahanan ijazah.

    Meski begitu, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.

    Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

    Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

    Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.

    “Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

    Namun, dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

    Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.

    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” kata Khofifah.

    Kronologi Perseteruan

    Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

    Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya setelah ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Setelah mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” katanya.

    Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana yang menuduh Wakil Wali Kota Surabaya itu seorang penipu.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” sambungnya.

    Cak Ji menyebut perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

    Hal itu dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja, apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar, tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

    Tempuh Jalur Damai

    Setelah berita perseteruan itu viral di media sosial, Jan Hwa Diana memutuskan untuk meminta maaf dan bertemu dengan Armuji.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya pada Senin (14/4/2025), Diana telah meminta maaf dan akan mencabut laporan terhadap Cak Ji.

    “Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim,” kata Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.

    Diana mengatakan bahwa pertemuan dengan Cak Ji berjalan lancar. 

    Bahkan, ia pun mengakui Wakil Wali Kota Surabaya itu merupakan sosok yang baik. 

    “Cak Ji sangat baik dan perhatian terhadap masyarakat Surabaya,” jelasnya.

    Sementara itu, Cak Ji menceritakan isi pertemuannya dengan Diana. Hasilnya mereka menyudahi persoalan. 

    “Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan,” kata Cak Ji.

    Apalagi dalam pertemuan itu ada barisan pengacara hingga pakar hukum di bidang ITE.  Cak Ji menyebut ada pakar ahli UU ITE Prof. Salahudin. 

    Bagi Cak Ji, Diana yang mencabut laporan juga bagian dari hak dia.

    “Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulang lagi),” tandas Cak Ji.

    Cak Ji kecewa karena saat didatangi ke pabrik tidak disambut dengan baik. 

    “Kalau diceluk aja angel (jika dipanggil jangan dipersulit). Apalagi jika yang memanggil instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus taat aturan. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gubernur Khofifah Siap Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan, Ini Syaratnya

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)