Tag: Mochamad Machmud

  • Tak Tahu Beda Spa dan Pijat, DPRD Surabaya Tegur Disbudporapar

    Tak Tahu Beda Spa dan Pijat, DPRD Surabaya Tegur Disbudporapar

    Surabaya (beritajatim.com) – Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi B DPRD Kota Surabaya mendadak riuh saat aduan warga terkait keberadaan SPA 129 di Jalan Tidar.

    Dalam hearing tersebut, Komisi B menampilkan akun media sosial SPA 129 ke layar LCD, yang memuat video dan foto perempuan berpakaian seksi yang diduga sebagai terapis.

    Penayangan visual itu menjadi bentuk sindiran tegas dari DPRD kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya. Dinas dinilai gagal memahami perbedaan antara layanan spa dan pijat, sehingga pengawasan di lapangan menjadi lemah.

    “Tadi sempat ditampilkan itu? Sosial medianya. Ya, karena kan dinas itu tidak mengerti definisi spa sama definisi pijet,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud usai hearing, Selasa (7/6/2025).

    Machmud menyebut, berdasarkan aduan masyarakat, SPA 129 di Jalan Tidar hanya mengantongi izin sebagai tempat pijat tradisional, bukan layanan spa. Namun, yang dipromosikan di media sosial berbeda jauh dari izin resmi tersebut.

    “Ya, kita tampilkan seperti itu karena memang faktanya di sana ya itu yang dijual,” tegasnya.

    “Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari SPA itu tidak memenuhi syarat yaitu izinnya pijat,” tambahnya.

    Machmud menjelaskan, perbedaan antara pijat dan spa sangat mendasar dan seharusnya dipahami oleh pejabat dinas terkait. “Pijet itu bisa pijet tradisional. Kalau spa itu beda. Spa itu ya termasuk masuk kecantikan dan lain-lain,” imbuhnya.

    Namun yang mengejutkan, dalam rapat tersebut Farah Andita Ramadhani, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya belum memahami perbedaan antara spa dan pijat.

    DPRD menilai hal ini sebagai pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan pembinaan dari pemkot.

    “Ini bukti bahwa pengawasan terhadap praktik usaha belum maksimal. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan penyimpangan yang lebih luas,” pungkas Machmud. [asg/but]

  • 4
                    
                        Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
                        Surabaya

    4 Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli Surabaya

    Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Setelah
    penahanan ijazah
    dan potong gaji karena
    shalat Jumat
    di perusahan milik
    Jan Hwa Diana
    , kini polemik hampir serupa terjadi di perusahaan milik pengusaha India.
    Di D’Fashion Textile and Tailor Jalan Basuki Rahmad Surabaya, Jawa Timur penyedia aneka kain dan baju itu menjadi perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    .
    Di perusahaan milik pengusaha India itu memberlakukan Jumatan bergilir pada karyawannya.
    Jika Jumat ini, aktivitas ibadah Jumatan untuk karyawan kelompok 1. Maka Jumat berikutnya untuk kelompok 2.
    Sementara kelompok yang lain tidak Jumatan dan tetap melayani pembeli di perusahaan penyedia fashion tersebut.
    Perlakuan karyawan di perusahaan penyedia kain itu pun bikin marah Cak Ji. Pengusaha seenaknya sendiri memberlakukan karyawan.
    Kondisi ini mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
    Bahkan Wawali Cak Ji ini memberi atensi khusus dengan sidak ke D’Fashion Textile and Tailor di Jl Basuki Rahmat Surabaya.
    “Karyawan
    kok
    Jumatan
    sampeyan gilir iku yoopo ceritane
    . Ada grup A sama Grup B. Tidak boleh shalat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali,” tanya Cak Ji begitu ditemui pimpinan D’Fashion Textile and Tailor, Prakas, Rabu (23/4/2025).
    Sebelumnya, karyawan Prakas atas nama Johan melapor ke Rumah Aspirasi Cak Ji.
    Selain soal jumatan digilir, jam kerja karyawan 12 jam. Masuk jam 08.00 pulang jam 08.00 malam. Upah tidak sesuai UMK dan tidak ada BPJS.
    Saat itu juga, Prakas memberi alasan soal Jumatan bahwa penyedia kain dan baju itu tetap harus melayani pembeli.
    Pihaknya pun menggilir kelompok karyawan shalat Jumat seminggu sekali.
    “Jumat ini kelompok A. Jumat depan kelompok B. Selebihnya bisa shalat di musala,” kata Prakas memberi alasan.
    Cak Ji pun gregetan karena tidak bisa mengatur jam kerja.
    Bukankah dari 30 karyawan banyak juga yang karyawan perempuan.
    Cak Ji pun mendesak agar
    Shalat Jumat
    tidak digilir.
    Sikap kooperatif dan kesanggupan Prakas ditunjukkan bos keturunan India ini.
    Meski dipertemukan dengan Johan langsung, Prakas juga tidak mengelak dengan sistem giliran Shalat Jumat di tokonya.
    Pengusaha keturunan India pun terus patuh setiap permintaan Cak Ji untuk memperbaiki sistem pekerja di toko besarnya itu.
    Pengakuan Johan, karyawan selama ini menerima gaji Rp 2.500.000 per bulan dengan jam kerja 12 jam per hari.
    Prakas yang mengaku sebagai General Manager D’Fashion and Textile itu mengeklaim total gaji karyawan sudah UMK.
    Cak Ji yang ditemui di lantai 2 toko mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam.
    Sebab ini melanggar dan tidak boleh dilakukan. Peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan adalah 8 jam.
    Prakas berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian tokonya.
    Sebab tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan, hanya lisan.
    Jam kerja juga akan diberlakukan shift.
    Cak Ji akan terus memantau. Mulai sistem perekrutan pegawai dilakukan hitam di atas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain.
    “Bikin aturan tertulis biar semua jelas,” ujar dia.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Wakil Wali Kota Surabaya Marah, Pengusaha India Ini Gilir Salat Jumat dan Karyawan Bekerja 12 Jam
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana.

    Khofifah pun berjanji akan membantu menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan tersebut.

    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah kepada awak media, Minggu (20/4/2025).

    Di samping itu, Khofifah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk menangani laporan penahanan ijazah.

    Meski begitu, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.

    Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

    Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

    Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.

    “Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

    Namun, dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

    Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.

    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” kata Khofifah.

    Kronologi Perseteruan

    Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

    Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya setelah ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Setelah mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” katanya.

    Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana yang menuduh Wakil Wali Kota Surabaya itu seorang penipu.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” sambungnya.

    Cak Ji menyebut perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

    Hal itu dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja, apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar, tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

    Tempuh Jalur Damai

    Setelah berita perseteruan itu viral di media sosial, Jan Hwa Diana memutuskan untuk meminta maaf dan bertemu dengan Armuji.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya pada Senin (14/4/2025), Diana telah meminta maaf dan akan mencabut laporan terhadap Cak Ji.

    “Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim,” kata Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.

    Diana mengatakan bahwa pertemuan dengan Cak Ji berjalan lancar. 

    Bahkan, ia pun mengakui Wakil Wali Kota Surabaya itu merupakan sosok yang baik. 

    “Cak Ji sangat baik dan perhatian terhadap masyarakat Surabaya,” jelasnya.

    Sementara itu, Cak Ji menceritakan isi pertemuannya dengan Diana. Hasilnya mereka menyudahi persoalan. 

    “Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan,” kata Cak Ji.

    Apalagi dalam pertemuan itu ada barisan pengacara hingga pakar hukum di bidang ITE.  Cak Ji menyebut ada pakar ahli UU ITE Prof. Salahudin. 

    Bagi Cak Ji, Diana yang mencabut laporan juga bagian dari hak dia.

    “Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulang lagi),” tandas Cak Ji.

    Cak Ji kecewa karena saat didatangi ke pabrik tidak disambut dengan baik. 

    “Kalau diceluk aja angel (jika dipanggil jangan dipersulit). Apalagi jika yang memanggil instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus taat aturan. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gubernur Khofifah Siap Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan, Ini Syaratnya

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)

  • Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana, Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah – Halaman all

    Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana, Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi soal kisruh penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

    Khofifah menyebut pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

    Menurut Khofifah, penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

    Selain itu, penahanan ijazah juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

    Atas dasar itu, Khofifah pun berjanji Pemprov Jatim akan menuntaskan masalah penahanan ijazah ini.

    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah dilansir Kompas.com, Minggu (20/4/2025).

    Lebih lanjut Khofifah menyebut, Disnaker Jatim juga telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan memanggil pelapor pada Senin (21/4/2025) untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.

    Namun penerbitan ulang ijazah ini hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang.”

    “Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” jelas Khofifah.

    Menurut data dari Pemkot Surabaya, ada 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

    Khofifah pun meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim.

    Meski Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ijazah ulang, Khofifah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.

    “Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

    Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

    Namun dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

    Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.

    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” jelas Khofifah.

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Geram, Sebut Jan Hwa Diana Tak Kooperatif Soal Penahanan Ijazah

    Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

    Bahkan, saat melakukan kunjungan ke perusahaan yang berlokasi di Margomulyo Surabaya itu, ia tak mendapat sambutan yang baik.

    Akibatnya Immanuel murka dan menyebut bahwa perusahaan penyedia spare part kendaraan milik Diana itu biadab.

    “Jawabannya biadab. Ini republik diajari norma, dilindungi terkait agama. Siapa pun karyawan mau ke masjid, gereja, pura, wihara kuil. Semua dilindungi UU. Kalau mereka melanggar, tau sendiri ada konsekuensi,” kata Immanuel kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

    Ungkapan wamenaker itu muncul setelah ditanya media terkait sejumlah dugaan pelanggaran lain selain penahanan ijazah.

    Mulai dari pemotongan gaji, melarang karyawan salat Jumat, menebus ijazah, dan gaji tak seusai UMKM.

    Immanuel yang didampingi oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Kapolrestabes Surabaya juga menyoroti sikap Jan Hwa Diana yang tidak mau kooperatif.

    Begitu tiba di depan gerbang UD Sentoso Seal, tak tampak owner perusahaan distributor onderdil kendaraan itu menyambut. Bahkan sekelas Wakil Menteri pun tak dihargai.

    Mulai datang sampai diskusi di dalam kantor. Diana menjawab tak tahu menahu soal ijazah.

    “Negara tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai. Saya pikir hanya Wawali Surabaya yang tidak dihargai,” kata Immanuel dengan nada kesal.

    Kronologi Perseteruan

    Sebagaimana diketahui, Wakil Walikota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

    Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Usai mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” jelasnya.

    Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana dan menuduh wakil walikota Surabaya itu seorang penipu.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” sambungnya.

    Cak Ji menyebut, perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

    Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

    Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/David AdiAdi)(Kompas.com/Diamanty Meiliana)

  • Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 April 2025

    Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi Surabaya 18 April 2025

    Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Korban penahanan ijazah,
    Oci Tartanti
    (22), warga Nganjuk, akhirnya mendapatkan kembali tanda kelulusan sekolahnya tanpa membayar denda, setelah menghubungi Wali Kota
    Surabaya
    ,
    Eri Cahyadi
    .
    Oci mengaku sempat diminta Rp 20 juta untuk menebus ijazahnya yang ditahan pemilik salon kecantikan di Surabaya.
    Oci mengatakan, ia sempat bekerja di salon yang berlokasi di Surabaya pada 2022.
    Namun, ia memutuskan untuk keluar demi merawat anaknya yang baru saja lahir pada 2023.
    Akan tetapi, Oci diminta oleh bekas tempat bekerjanya untuk membayar denda sekitar Rp 20 juta agar dapat mendapatkan kembali ijazah sekolahnya.
    “Lapor ke Pak Wali (Kota Surabaya Eri Cahyadi) hari Senin (14/4/2025) lewat DM (direct message) Instagram, ke Cak Ji (Armuji) juga,” kata Oci saat ditemui di Surabaya, Jumat (18/4/2025).
    Kemudian, Oci mendapatkan informasi bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya telah mendatangi tempat kerjanya dulu untuk melakukan mediasi.
    “Disnaker langsung ke salon, saya juga langsung disuruh ke sana sambil bawa seragam. Ijazahnya langsung dikasih, enggak bayar denda penalti (denda) sama sekali,” ujarnya.
    Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan mengenai perkara perusahaan salon yang meminta denda sebesar Rp 20 juta kepada mantan karyawannya.
    “Mbak Oci (korban) melapor ke Pak Wali (Kota Surabaya), direspons sama Pak Wali telepon Mbak Oci. Minta saya selesaikan
    silent
    (senyap), sejauh tidak gaduh,” ucap Zaini.
    Selanjutnya, Zaini menghubungi pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
    Dia menyebut pemilik salon tempat korban bekerja bersikap kooperatif saat proses mediasi.
    “(Korban) Ada tunggakan utang Rp 1,3 juta, sudah dibayar Rp 450.000 ke perusahaan, sudah lunas. Perusahaan memberikan ijazah, (alasan perusahaan) bukan menahan, tapi imbalan,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusaha vs Wawalkot Surabaya soal Sidak ‘Ijazah Ditahan’ Berujung Minta Maaf

    Pengusaha vs Wawalkot Surabaya soal Sidak ‘Ijazah Ditahan’ Berujung Minta Maaf

    Jakarta

    Perseteruan antara pengusaha suku cadang mobil Jan Hwa Diana dengan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya Armuji berakhir damai. Diana akhirnya meminta maaf ke Armuji dan juga mencabut laporan polisi yang dilayangkan kepada Armuji di Polda Jawa Timur.

    Dilansir detikJatim, Selasa (15/4/2025), Jan Hwa Diana dan suaminya datang langsung ke rumah dinas Armuji untuk melakukan mediasi dan meminta maaf. Diana mengaku ketakutan karena masalah ini.

    “Saya juga meminta maaf ya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya warga Surabaya, karena semua ini kesalahpahaman. Ya, sebenarnya dari pertama itu saya ingin mediasi tapi karena saya ketakutan gitu aja,” kata Diana.

    Diana sebelumnya telah menyebut Armuji seorang penipu. Namun setelah bertemu, dia menilai Armuji itu adalah orang yang baik.

    “Terus dengan besar hati Cak Ji tadi sudah menerima permohonan maaf saya. Saya sangat berterima kasih ternyata Cak Ji itu orangnya baik. Enggak seperti yang saya pikirkan, karena mungkin itu kan kesalahpahaman. Saya jadi takut-takut sendiri. Datang saja, ternyata tadi diterima dengan baik,” jelasnya.

    Diketahui, Diana sebelumnya melaporkan Armuji atas dugaan pelanggaran UU ITE. Diana keberatan Armuji melakukan sidak tanpa izinnya, Armuji saat itu sidak perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.

    Respons Armuji

    Setelah Diana meminta maaf, Armuji mengatakan telah memaafkan Diana. Mengenai masalah ijazah karyawan yang masih ditahan, Armuji mengatakan itu sudah bukan wewenangnya lagi.

    Menurut Armuji, yang bertanggung jawab mengenai masalah itu saat ini sepenuhnya berada pada pihak pengelola perusahaan. Ia juga mengingatkan agar pemilik atau pengelola tidak lepas tangan saat ada panggilan dari Disnaker.

    “Saya ngomong juga, kalau ada panggilan dari Disnaker, kamu ya datang. Jangan bilang salah alamat, bukan perusahaan saya. Kamu yang mengelola, masa nggak tahu itu punyanya siapa?” ujarnya.

    Simak lengkapnya di sini dan di sini.

    (zap/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Berseteru dengan Pengusaha, Wawali Armuji Sebut Umpatan ‘Matamu’ Lumrah di Surabaya

    Berseteru dengan Pengusaha, Wawali Armuji Sebut Umpatan ‘Matamu’ Lumrah di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan penjelasan terkait umpatan kasar yang ia lontarkan kepada Jan Hwa Diana, ketika inspeksi mendadak (sidak) di UD. Sentoso Seal, hari Senin (14/4).

    Cak Ji menyampaikan, bahwa kata-kata ‘Matamu’ itu bukan bahasa yang kasar, tetapi sudah lumrah didengar Surabaya. Seperti halnya, kata ‘Cak Cok’.

    “Sikap kasar, saya kira nggak kasar ya. Aku ngomong Matamu, saiki (contoh) Matamu ndelok CCTV nggak? (mat*m* lihat CCTV tidak?) kan begitu,” kata Cak Ji di Rumah Dinas, Senin (14/4).

    “Iki Suroboyo, bahasa-bahasa seperti itu sudah lumrah. Awakmu ya begitu kadang-kadang Cak Cok, ya biasa,” imbuhnya.

    Namun demikian, Wakil Walikota Armuji, juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di Surabaya dan Indonesia terkait kegaduhan yang ditimbulkan. Kata dia, manusia tidak luput dari kesalahan.

    “Dengan tulus mereka (pihak Jan Hwa Diana) meminta maaf. Baik secara pribadi saya wakil kepala daerah, Wawali Surabaya juga meminta maaf ke warga Surabaya, Masyarakat Indonesia, ya sudah saya juga memaafkan. Karena, memang sebagai manusia tidak luput dari suatu kesalahan,” ucap Cak Ji.

    Untuk diketahui, dalam kilas kasus terjadi antara Jan Hwa Diana dan Wakil Walikota Surabaya Cak Ji ini bermula saat Cak Ji bersama timnya melakukan sidak terkait laporan penahanan ijazah karyawan di perusahaan Jan Hwa Diana, Rabu (9/4/2025) lalu.

    Jan Hwa Diana yang tidak ada di lokasi perusahaan ditelepon, lantas terjadi percakapan kasar antara keduanya dan diunggah dalam konten video oleh Cak Ji.

    Selanjutnya, Jan Hwa Diana melaporkan Cak Ji ke Mapolda Jatim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang teregistrasi dalam nomor laporan kepolisian LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur.

    “Spesifiknya karena Memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” kata Diana, Sabtu (12/4/2025).

    Selain itu, Diana juga menyayangkan statmen Cak Ji yang ada dalam video kontennya @CakJ1, yang menyebutkan bahwa ia (Diana) sebagai penyimpan narkoba.

    “Dan saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi, bisa dicek. Kita ini kan negara hukum. Kita menganut asas praduga enggak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan di situ dia ngomong dengan jelas,” tegas Diana.

    Sedangkan, setelah pertemuan bersama Cak Ji di rumah dinasnya hari ini, Jan Hwa Diana merencanakan akan mencabut laporan polisi (LP) atas nama terlapor Cak Ji (Armuji), di Polda Jawa Timur.

    Pertemuan kurang lebih selama satu jam. Sejak pukul 11.59 WIB sampai 13.08 WIB, menghasilkan keputusan damai, dua belah pihak memaafkan.

    “Nanti setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman, karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” kata Diana di Rumah Dinas Wakil Walikota Surabaya, Jalan Walikota Mustajab, Senin (14/4). [ram/ian]

  • Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf dan Cabut Laporan, Wawali Surabaya Armuji Beri Pesan Menohok – Halaman all

    Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf dan Cabut Laporan, Wawali Surabaya Armuji Beri Pesan Menohok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polemik antara Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji dengan pengusaha Jan Hwa Diana akhirnya berakhir damai.

    Diana sempat melaporkan Cak Ji ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik karena mencomot foto pribadinya.

    Terbaru, Diana disebut akan mencabut laporan polisi tersebut setelah dirinya bertemu dengan Cak Ji di Rumah Dinas Wawali Kota Surabaya, Senin (14/4/2025) siang.

    Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar 1 jam itu, Diana meminta maaf kepada Cak Ji.

    Turut hadir para pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Surabaya Raya di pertemuan tersebut.

    Cak Ji menjelaskan bahwa ia menerima aduan warga yang mengaku ijazahnya ditahan CV Sentosa Seal milik Diana. Sang wawali lantas mendatangi pabrik.

    Dari sinilah, persoalan muncul hingga berujung pada pelaporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh akun @cakj1.

    Diana dan Cak Ji pun terlihat saling saut dan adu argumen atas persoalan yang menyita perhatian publik ini.

    Cak Ji mengungkapkan isi pertemuannya dengan Diana. Hasil pertemuan yakni mereka sepakat untuk menyudahi persoalan. 

    “Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan,” kata Cak Ji, Senin, dilansir Surya.co.id.

    Cak Ji pun berpesan kepada wanita pengusaha Surabaya tersebut agar tidak mengulagi perbuatannya.

    “Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulangi lagi),” tutur Cak Ji.

    Meski demikian, Cak Ji mengaku sempat kecewa sebab saat mendatangi ke pabrik tersebut, dirinya tidak disambut dengan baik. 

    “Kalau diceluk ojo angel. Apalagi sing nyeluk instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus berbenah. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan,” tegasnya.

    Berubah Pikiran

    Sementara itu, Diana mengaku bahwa ia akan mencabut laporannya terhadap Cak Ji di Polda Jatim. 

    “Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim,” ujar Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.

    Menurut Diana, pertemuannya dengan Cak Ji berlangsung lancar. 

    Setelah sempat menyebut Cak Ji sebagai penipu, Diana kini berubah pikiran dengan menilai bahwa sosok wawali Kota Surabaya itu adalah orang baik. 

    Adapun perihal penahanan ijazah karyawannya, Diana enggan berkomentar sebab dianggap sudah selesai.

    Duduk Perkara

    Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Cak Ji menindaklanjuti aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal milik Diana.

    Cak Ji menerima aduan warga tersebut melalui Rumah Aspirasi, Selasa (25/3/2025).

    Melalui video di akun media sosial pribadinya, Cak Ji membeberkan kronologi kasus penahanan ijazah tersebut.

    Awalnya, seorang pemuda mengaku ijazah SMA-nya ditahan oleh pihak tempatnya bekerja. 

    Pemilik ijazah mengaku telah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian.

    “Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar, dilansir Surya.co.id.

    Menanggapi aduan itu, Cak Ji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Kamis (10/4/2025).

    Tetapi, pintu tempat usaha tersebut dalam keadaan terkunci rapat.

    ‎Cak Ji kemudian berupaya menelepon pria bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

    Namun, Cak Ji justru mendapat respons negatif dan dituduh sebagai penipu.

    “Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam sambungan telepon.

    Menurut Cak Ji, tempat usaha tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas sehingga dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” balas Cak Ji.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jan Hwa Diana Mencabut Laporan ke Polda Jatim, Sebut Sosok Wawali Surabaya Armuji Orangnya Baik

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Nuraini Faiq/Luhur Pambudi/Putra Dewangga Candra Seta)

  • Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf dan Cabut Laporan, Wawali Surabaya Armuji Beri Pesan Menohok – Halaman all

    Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi Buntut Dugaan Penahanan Ijazah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, minta maaf pada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan siap mencabut laporan polisi.

    Konflik keduanya mencuat setelah sidak yang dilakukan Armuji ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, yang kemudian diikuti saling tuding dan laporan ke kepolisian.

    Pada Senin (14/4/2025), Jan Hwa Diana didampingi suaminya mendatangi rumah dinas Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Jawa Timur, untuk menyelesaikan konflik yang tengah memanas di antara keduanya.

    Setelah dilakukan pertemuan, Jan Hwa Diana menyampaikan permintaan maafnya kepada Armuji atas kesalahpahaman yang terjadi.

    “Saya datang ke kediaman Cak Ji dengan rendah hati, terbaik saya ingin menyelesaikan masalah yang terjadi yang membuat perhatian masyarakat.”

    “Pertama-tama sekali saya ingin memohon maaf kepada Cak Armuji karena semua ini dasarnya kesalahpahaman,” katanya, Senin, dilansir Kompas.com.

    Jan Hwa Diana mengaku telah mengatakan hal-hal yang tidak patut kepada Armuji.

    “Jadi saya itu sebenarnya tidak bermaksud mengatakan hal-hal yang tidak patut seperti saya enggak kenal, ya maksud saya enggak kenal sama Pak Wawali gitu loh, ya orang nomor dua Surabaya,” papar dia.

    Siap Cabut Laporan

    Dalam kesempatan itu, Jan Hwa Diana juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi yang dilayangkan terhadap Armuji.

    “Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi,” jelasnya, Minggu, masih dari Kompas.com.

    Menurutnya, situasi konflik antara dirinya dan Armuji sempat memanas sebelum dilakukan mediasi.

    “Pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang mengatakan tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” imbuh Jan Hwa Diana.

    Sempat Tak Mau Cabut Laporan

    Jan Hwa Diana menjadi sorotan setelah gudang milik perusahaannya disidak oleh Armuji.

    Sidak tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang sudah mengundurkan diri.

    Diberitakan TribunJatim.com, Jan Hwa Diana mengatakan tak mengenal perempuan yang mengaku sebagai pekerja dalam video Armuji yang viral di media sosial.

    Ia pun mengklaim tidak pernah menahan ijazah mantan karyawannya.

    “Tidak, tidak pernah (menahan ijazah karyawan). Saya enggak kenal orang itu,” ujar Diana ketika ditemui di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).

    Di sisi lain, Diana sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah kasusnya dengan Armuji viral.

    Namun, ketika itu ia menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum dengan laporan ke Polda Jawa Timur.

    “Saya minta maaf ya buat gaduh satu Surabaya,” kata Diana.

    Selanjutnya, Diana mengaku sempat mendapat saran dari orang-orang terdekat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

    Namun, Diana menolak karena merasa tersinggung dengan ucapan Armuji dalam video yang diunggah ke media sosial.

    “Saya sebenarnya banyak yang ngomong, ‘Sudahlah damai aja’, tapi yang saya bingungkan itu bagaimana mau damai?”

    “Di perkataan terakhirnya itu, ‘Jangan sampai orang ini kebal hukum’. Saya itu enggak kebal hukum, saya ini korban,” tegasnya.

    “Saya kok terus digiring, opini masyarakat itu tuh kok terus digiring gitu. Yang kebal hukum itu siapa? Saya ini orang kecil,” jelas Diana.

    CAK JI DILAPORKAN – Gambar tangkap layar dari Instagram @cakj1, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang mengaku sudah dilaporkan oleh sosok Jan Hwa Diana. (Tangkap layar Instagram @cakj1)

    Selain itu, Diana merasa unggahan video Armuji merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.

    Bahkan, kata dia, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.

    “Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah.”

    “Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua,” ungkapnya.

    Atas dasar itu, Diana sempat tidak mau mencabut laporan yang telah ia layangkan ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Saya melaporkan Pak Armuji, pelanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.”

    “Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” terangnya.

    Sebagai informasi, laporan Jan Hwa Diana terhadap Armuji berawal dari seseorang yang mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya itu.

    Perempuan tersebut mengaku mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

    “Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya,” kata Armuji, Jumat (11/4/2025).

    Armuji lalu memutuskan untuk melakukan sidak ke perusahaan CV SS, sekaligus meminta ijazah eks karyawan tersebut dikembalikan.

    Armuji mengaku datang dengan cara baik-baik.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu.”

    “Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” katanya.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam.”

    “Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” papar Armuji.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Permintaan Maaf Jan Hwa Diana Tak Mau Cabut Laporan, Sakit Hati Sama Ucapan Armuji: Saya Orang Kecil

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Alga) (Kompas.com/Adhitiya Prasta Pratama)

    Berita lain terkait Jan Hwa Diana

  • Bertemu Wawali Surabaya, Jan Hwa Diana Rencanakan Cabut Laporan

    Bertemu Wawali Surabaya, Jan Hwa Diana Rencanakan Cabut Laporan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik UD. Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, berencana mencabut laporan kepolisian di Polda Jawa Timur, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada hari Senin (14/4/2025).

    Hal itu disampaikan oleh Jan Hwa Diana setelah mendatangi rumah dinas Armuji atau Cak Ji hari ini. Setelah berlangsung pertemuan kurang lebih selama satu jam. Sejak pukul 11.59 WIB sampai 13.08 WIB.

    “Nanti setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman, karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” kata Diana di Rumah Dinas Wakil Walikota Surabaya, Jalan Walikota Mustajab, Senin (14/4).

    Diana menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keributan yang sudah ditimbulkan. Dia menyebut, sejak awal dia sudah memiliki niat bertemu dengan Cak Ji, untuk minta maaf dan klarifikasi.

    “Cak Ji itu orangnya baik. Enggak seperti yang saya pikirkan karena mungkin itu kan kesalahpahaman. Saya jadi takut-takut sendiri. Ya Puji Tuhan, banyak yang ngomong Cak Ji itu baik kok. Datang saja. Ternyata tadi diterima dengan baik,” ucap Diana.

    Untuk diketahui, dalam kilas kasus terjadi antara Jan Hwa Diana dan Wakil Walikota Surabaya Cak Ji ini bermula saat Cak Ji bersama timnya melakukan sidak terkait laporan penahanan ijazah karyawan di perusahaan Jan Hwa Diana, Rabu (9/4/2025) lalu.

    Jan Hwa Diana yang tidak ada di lokasi perusahaan ditelepon, lantas terjadi percakapan kasar antara keduanya.

    Sementara Jan Hwa Diana melaporkan Cak Ji ke Mapolda Jatim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang teregistrasi dalam nomor laporan kepolisian LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur.

    “Spesifiknya karena Memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” kata Diana, Sabtu (12/4/2025).

    Selain itu, Diana juga menyayangkan statmen Cak Ji yang ada dalam video kontenny @CakJ1, yang menyebutkan bahwa ia (Diana) sebagai penyimpan narkoba.

    “Dan saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi, bisa dicek. Kita ini kan negara hukum. Kita menganut asas praduga enggak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan di situ dia ngomong dengan jelas,” tegas Diana. [ram/beq]