Tag: Mochamad Machmud

  • Ratusan Warga Darmo Hill Surabaya Terganjal Masalah Tanah, Cak Ji Bantu Kawal

    Ratusan Warga Darmo Hill Surabaya Terganjal Masalah Tanah, Cak Ji Bantu Kawal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Darmo Hill, Surabaya mengeluh kesulitan mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesulitan karena adanya klaim eigendom dari sebuah perusahaan BUMN.

    Persoalan ini telah menghambat proses pengurusan surat-surat rumah bagi sekitar 300 KK warga di perumahan tersebut. Bahkan, beberapa warga yang sudah memegang SHM terkendala transaksi jual beli.

    Warga pun telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Sementara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) pada hari Kamis (18/9/2025) turun langsung mendampingi warga. Ia mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul tanpa sosialisasi sebelumnya.

    “Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan. Tapi kawasan hunian resmi,” ujar Cak Ji di hadapan warga, Kamis (18/9/2025).

    Dalam dialog pertemuan bersama warga, Cak Ji kemudian mendesak perusahaan BUMN kembali melakukan verifikasi lapangan, bukan sekadar mengandalkan dokumen lama. Ia juga mendorong pendampingan dari Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto. Sekaligus meminta warga untuk membuat pengaduan ke DPR RI.

    “Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” kata Cak Ji.

    Sementara, Budi Hartanto menjelaskan bahwa klaim perusahaan BUMN atas tanah warga ini didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.

    Ia menegaskan, sertifikat yang sudah terbit tetap melalui prosedur ketat. Bahwa terhadap sertifikat yang telah terbit di lokasi yang diklaim oleh BUMN tentunya sudah melalui dokumen-dokumen yang memenuhi syarat dan proses serta prosedur yang ketat dalam tahapan penerbitannya.

    “Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan. Sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga, tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” ucap Budi. (rma/but)

  • Kasus Perundungan Siswa SD di Ketabang Surabaya, Wakil Wali Kota: Saya yang Jamin Keselamatan AP
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 September 2025

    Kasus Perundungan Siswa SD di Ketabang Surabaya, Wakil Wali Kota: Saya yang Jamin Keselamatan AP Regional 20 September 2025

    Kasus Perundungan Siswa SD di Ketabang Surabaya, Wakil Wali Kota: Saya yang Jamin Keselamatan AP
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com –
    Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, mendatangi SDN Ketabang, Kecamatan Genteng, pada Jumat (19/9/2025) menyusul laporan kasus bullying atau perundungan yang menimpa seorang siswa kelas 4 SD berinisial AP.
    Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, PY, mengungkap bahwa anaknya sudah mengalami bully sejak kelas 3 SD oleh tiga teman sekelasnya berinisial RI, RE, dan F.
    “Sampai suatu ketika si AP marah terus mendorong pelaku itu, tapi gak sampai jatuh. Terus anak ini (pelaku) saat lapor ke wali kelasnya, bukannya mendamaikan justru malah AP yang disalahkan,” ujar PY kepada Armuji.
    PY mengaku, perundungan semakin parah saat AP naik ke kelas 4. Barang-barang korban kembali disembunyikan.
    Bahkan, AP dipaksa ke kamar mandi dan mengalami kekerasan fisik hingga kacamata miliknya pecah.
    “Orangtua RE mengaku kalau anaknya yang sembunyikan buku AP, tapi bilang RI dan F juga ikut andil,” jelas PY.
    Saat mediasi dengan sekolah dan orang tua pelaku, PY mengaku justru merasa pihaknya disalahkan.
    “Wali kelas AP saat kelas 3 bilang kalau di rapotnya banyak catatan jelek, katanya suka nampol, lari-larian. Sedangkan pelaku malah bersih catatannya. Jadi kok malah kami yang dipojokkan,” katanya.
    Ia juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang hanya meminta perdamaian tanpa menyentuh akar masalah.
    “Ibunya RI dan RE sempat minta maaf, tapi ibunya F enggak. Malah mengancam kasus ini akan diviralkan,” tambahnya.
    PY meminta agar pihak keluarga pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perundungan, namun permintaan itu ditolak.
    “Kami akhirnya buat suratnya sendiri sebagai jaminan, agar tidak terjadi lagi pada AP,” jelasnya.
    Namun setelah upaya mediasi, bullying tetap terjadi, bahkan melibatkan siswa lain yang ikut mengejek AP.
    “Teman-temannya makin mengejek karena AP lapor ke orang tuanya. Dia trauma, sejak Kamis (18/9/2025) nggak mau sekolah. Senin (22/9/2025) kemungkinan juga tidak mau masuk,” ujar PY.
    Menurut kepala sekolah SD Ketabang, Sutiana, kasus sudah dianggap selesai.
    “Kemarin itu antar siswa sudah minta maaf, peluk-pelukan, damai. Tapi malah pak PY bawa-bawa tentara ke sini,” katanya.
    Ia juga menolak permintaan surat pernyataan karena para pelaku masih di bawah umur.
    “Pak PY minta tanda tangan di atas materai. Mereka ini masih anak-anak kecil loh pak,” ucap Sutiana.
    Armuji: Saya Jamin AP Tidak Akan Dibully Lagi
    Setelah mendengar kronologi langsung dari semua pihak, Cak Ji meminta agar pihak sekolah menjamin kejadian serupa tidak terulang.
    “Sudah, yang penting kasus ini kan sekarang sudah damai kan. Saya minta pihak sekolah memastikan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ucap Armuji.
    Ia juga berjanji akan menjamin keselamatan AP di sekolah.
    “Saya yang menjamin agar tidak ada lagi yang membully AP. Jadi memang kasus ini menjadi bahan introspeksi diri bagi kita semua,” tegas Cak Ji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Jatim Prihatin Dugaan Pencemaran PT SJL, Ancam Kesehatan Warga dan Anak-anak

    DPRD Jatim Prihatin Dugaan Pencemaran PT SJL, Ancam Kesehatan Warga dan Anak-anak

    Surabaya (beritajatim.com)– Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menyatakan keprihatinannya atas dugaan pencemaran udara yang berasal dari pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) di kawasan Wisma Tengger, Kandangan, Surabaya.

    Dia menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas karena aktivitas industri tersebut sudah meresahkan warga dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah di sekitar lokasi.

    “Masyarakat wilayah Tengger yang kami hormati dan kami muliakan, kami bersama-sama hadir di sini karena kami mendengar langsung aspirasi dan harapan dari panjenengan semua,” kata Cahyo saat inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Senin (15/9/2025).

    Menurut Cahyo, laporan warga yang mengeluhkan bau menyengat dan asap tebal tidak bisa diabaikan begitu saja. Dia memastikan DPRD Jatim akan melakukan kajian mendalam, termasuk memeriksa legalitas perizinan pabrik yang berdiri di kawasan permukiman tersebut.

    “Adanya keluhan tentang salah satu unit usaha yang ada di lingkungan ini diduga telah memberikan dampak pencemaran lingkungan untuk masyarakat di wilayah Tengger ini. Kami bersama-sama sangat prihatin atas kondisi ini, dan akan mengkaji apakah perizinan dari unit usaha yang ada di sini benar-benar sudah dilakukan dengan baik atau tidak,” tegasnya.

    Ketua DPC Gerindra Surabaya itu mengingatkan bahwa kawasan pemukiman tidak seharusnya menjadi lokasi industri yang berpotensi merusak lingkungan. Apalagi, lokasi pabrik tersebut berdampingan langsung dengan SDN Kandangan III Surabaya, yang setiap hari dipenuhi aktivitas belajar mengajar.

    “Seharusnya pemukiman itu tidak boleh ada unit usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Apalagi kami melihat catatan dan aspirasi bapak-ibu sekalian, ada SDN di belakang industri ini. Ini sangat berbahaya, bukan hanya dari kandungan bahan yang diproduksi, tetapi gas yang dihasilkan juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan,” jelasnya.

    Cahyo menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan dinas terkait di tingkat provinsi Jawa Timur. Dia juga menyebut Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, akan melibatkan jajarannya di pemerintah kota, sementara DPR RI melalui Bambang Haryo akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian agar solusi cepat ditemukan.

    “Makanya ini akan kami tindak lanjuti dengan dinas terkait di provinsi Jawa Timur. Lalu Pak Wawali Cak Ji akan menyampaikan pada jajarannya di pemerintah kota Surabaya, dan Pak Bambang Haryo selaku DPR RI akan menyampaikan kepada kementerian terkait agar bisa memberikan solusi,” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu, Cahyo juga mengingatkan warga agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Dia mendesak agar aktivitas pabrik dihentikan sementara selama proses investigasi berlangsung untuk mencegah dampak yang lebih parah.

    “Sekali lagi, tolong demonstrasinya dilaksanakan dengan baik dan tertib. Selama ini menjadi masalah, tolong pabrik tidak berproduksi dulu,” pintanya.

    Warga Wisma Tengger diketahui sudah sejak akhir 2024 mengeluhkan bau menyengat yang memicu batuk, iritasi tenggorokan, hingga sesak napas. Beberapa orang tua juga khawatir anak-anak mereka yang bersekolah di SDN Kandangan III terpapar zat berbahaya dari aktivitas industri tersebut.

    Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan dan memberi tenggat waktu hingga Juni 2025 agar PT SJL melakukan uji emisi dan perbaikan pengelolaan limbah.

    Namun, warga menilai langkah tersebut belum memberikan hasil maksimal karena asap masih sering terlihat keluar dari cerobong pabrik.

    “Tidak boleh ada unit usaha yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat di Kota Surabaya. Apalagi ini bersebelahan langsung dengan sekolah, kasihan jika mereka terpapar atau terkena dampaknya,” pungkas Cahyo.[asg/kun]

  • 2
                    
                        Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
                        Surabaya

    2 Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri Surabaya

    Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji merespons penerapan pembayaran royalti lagu bagi hotel, restoran, bahkan bus. 
    Menurut dia, penagihan royalti lagu tersebut nantinya akan merugikan musisi itu sendiri.
    “Saya kira royalti lagu ini, mereka sesama penyanyi saja masih beda pendapat. Ada yang membolehkan, ada yang tidak. Ini terjadi selang pendapat,” ujar Cak Ji saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (21/8/2025).
    Menurutnya, musisi yang melarang lagunya diputar di tempat-tempat umum akan membawa kerugian karena akan banyak hotel, restoran, atau bus yang memboikot lagu-lagu tersebut.
    “Justru ini menguntungkan bagi mereka yang tidak pro-royalti, dipersilakan untuk membawakan lagu-lagunya, kan begitu,” tuturnya.
    Namun, lanjutnya, masih merupakan hal yang wajar bagi lagu yang sedang hits atau naik daun untuk dikenakan royalti.
    “Misalnya, hitsnya 5-6 bulan mencapai puncaknya itu mungkin (wajar) yang dikenakan royalti, tapi kalau sudah tidak hits, lalu mereka mengenakan royalti, ya orang ya malas, nyari yang enggak kena royalti saja,” ucapnya.
    Armuji mengatakan, penagihan royalti tersebut seharusnya tidak membawa kerugian bagi restoran atau hotel karena masih ada banyak lagu tanpa royalti lainnya yang dapat diputar.
    “Mereka juga membawakan lagu-lagu yang lainnya kok. Lagu-lagu barat juga enggak ada masalah. Yang rugi malah penciptanya sendiri karena lagu mereka mungkin bisa diboikot itu nanti,” kata Armuji.
    Penerapan pembayaran royalti lagu yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi kontroversi.
    Salah satu pihak yang terdampak adalah hotel dan restoran.
    Bahkan, mereka sudah mendapat tagihan bayar royalti lagu sejak 2 tahun belakangan.
    “Sebetulnya sudah 2 tahun ini sudah masuk (tagihan). Tapi tertentu saja, seperti bintang 5, sekarang semuanya,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).
    Kini, yang terdampak tagihan royalti bukan hanya hotel bintang 5 tetapi juga bintang 3 dan 4 di Malang, Batu, Surabaya, hingga Banyuwangi.
    “Sekarang hampir 50 persen lebih hotel dan resto terdampak. Restoran tergambar paling besar terus lobby di Family Hotel dan Business Hotel yang punya kafe,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan Surabaya 27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penipuan
    rumah cessie
    dari agen properti Desi Nuryanti dari
    PT Bamboosea Properti
    ditindak tegas Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    .
    Cak Ji
    , sapaan akrabnya, menggelar mediasi dengan para korban didampingi oleh Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (26/6/2025).
    Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
    Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
    Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
    Cak Ji menegaskan, satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.

    Wes
    gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.
    Namun, Desi pun mangaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
    Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
    “Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelas Desi.
    Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agunan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
    “Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” ujar Desi menambahkan.
    Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
    Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
    “Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi gak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
    Melalui kuasa hukum korban, Zaitun SH menjelaskan karena Desi mengaku tidak lagi memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai uang ganti rugi korban.
    Sehingga tidak ada jaminan yang bisa dipegang.
    “Kalau memang ada yang bisa dijaminkan dari Mbak Desi untuk para korban agar para korban ini juga tenang gitu
    loh
    . Tapi ternyata Bu Desi tidak bisa atau tidak menyanggupi apapun untuk dijaminkan,” kata Zaitun kepada awak media.
    Maka dari itu, pihaknya menuntut Desi untuk membuat surat kesepakatan kesanggupan pembayaran yang akan dilunasi selama 7 bulan ke depan dengan sistem cicil per bulannya.
    “Maka dari itu tadi akhirnya kita membuat surat pernyataan untuk kesanggupan dibayarkan dan dilunaskan untuk tujuh korban itu dalam tujuh bulan yang akan dicicil dengan presentase yang berbeda-beda setiap korbannya,” ujarnya.
    Apabila nantinya Desi tidak sanggup melakukan pembayaran atau melewatkan jatuh tempo pelunasan, maka konsekuensinya akan diproses gugatan secara pidana dan perdata.
    “Dan karena ini juga skemanya itu sebenarnya sama ya, tujuh korban itu skemanya semuanya penipuan online di situs penawaran tanah dan rumah gitu.
    Jadi ini sudah ranahnya penipuan,” ungkapnya.
    Zaitun menambahkan, jika nantinya gugatan dilayangkan, maka laporan ke pihak kepolisian akan dijadikan satu pintu.
    “Ada beberapa korban itu yang sudah melapor ke polisi dan ada beberapa yang belum, tapi nanti mungkin ini akan dijadikan satu untuk pelaporan baru,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
                        Surabaya

    2 Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta Surabaya

    Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota
    Surabaya

    Armuji
    kembali mendengar keluhan dan permasalahan masyarakat di Rumah Aspirasi pada Selasa (17/6/2025), mulai dari aduan soal gaji yang tidak dibayarkan hingga kasus mobil Pajero tabrak toko yang proses ganti ruginya diperumit.
    Sejak pukul 08.00 WIB, masyarakat sudah mengantre menunggu giliran untuk masuk menyampaikan aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Kota Surabaya kepada Armuji.
    Salah satunya, Aldo yang melaporkan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, BNS.
    Ia menceritakan, penahan ijazah sudah berlangsung sejak tahun 2013, atau saat pertama kali ia bekerja hingga diberhentikan pada tahun 2016.
    “Saya sudah lapor ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Surabaya, terus dilempar ke provinsi karena kantor pusatnya itu memang di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Pasuruan, tapi saya kerjanya di cabang Surabaya. Katanya seminggu bakal selesai, tapi ini sampai dua bulan masih belum ada jawaban,” ungkapnya.
    Menanggapi hal tersebut,
    Cak Ji
    pun berjanji akan melakukan sidak ke perusahaan terkait.
    “Ya sudah nanti kita sidak saja ke sana,” kata Cak Ji.
    Ada juga aspirasi dari pemilik CIDO (Citra Document Solution) Printing, Gena yang ingin mencari solusi lebih lanjut terkait kasus mobil Pajero yang menabrak tokonya bulan Februari lalu.
    Akibat kejadian tersebut, dia mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar karena alat-alat percetakannya hancur total, serta beberapa infrastruktur bangunan juga rusak.
    “Kasusnya ini waktu itu viral Pak, terus sampai diproses di Polrestabes Surabaya, sudah masuk ke pengadilan tapi putusannya itu pelakunya enggak ditangkap dan orangnya setiap kali saya ajak mediasi untuk ganti rugi juga menghindar terus,” ujarnya.
    “Sempat orangnya bilang mau ganti rugi tapi hanya mampu Rp 1 juta, sedangkan kerugian saya sampai Rp 3 miliar, padahal pelakunya punya mobil Pajero, CRV. Saya sampai datangi rumahnya tapi selalu anaknya yang bilang kalau bapaknya keluar gatau kemana,” katanya.
    Ia berencana melakukan gugatan secara perdata, tetapi pihak pelaku selalu sulit untuk diajak proses mediasi.
    Cak Ji pun mendengarkan setiap keluhan dan mencatat poin-poin yang ada.
    Menurut dia, jika kasus tersebut sudah berupa putusan pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa melakukan intervensi apapun.
    “Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggao ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi,” ucap Armuji.
    Selanjutnya, Wicaksono, warga Kedung Anyar, Surabaya mewakili sembilan karyawan yang dua bulan lebih gajinya tidak dibayarkan oleh salah satu perusahaan di Sidoarjo.
    “Kita sudah ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Provinsi Jatim, tapi katanya enggak bisa dipaksa kalau (perusahaannya) memang enggak punya uang,” ujar Wicaksono.
    Menurut dia, semua karyawan yang menjadi korban merupakan warga Surabaya, tetapi perusahaannya berada di Sidoarjo.
    Armuji pun menyarankan pelapor untuk ikut menemui Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Rumah Dinas pukul 11.00 WIB.

    Sampeyan
    (Anda) nanti ikut langsung lapor saja ke Bu Mimik di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo,” kata Cak Ji.
    Kegiatan di Rumah Aspirasi ini merupakan upaya pemerintah kota untuk mendekatkan diri dengan warga dan menyelesaikan permasalahan secara langsung.
    Cak Armuji menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Asta Cita, Pemerintah Sosialisasikan Program MBG di Sambikerep Surabaya

    Dukung Asta Cita, Pemerintah Sosialisasikan Program MBG di Sambikerep Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari delapan misi Asta Cita dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Untuk mewujudkannya, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi program MBG seperti yang sudah dilakukan di Sambikerep Surabaya.

    Kegiatan sosialisasi program MBG yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) kali ini bertempat di Bento Cafe, Lontar, Sambikerep. Acara sosialisasi program MBG dengan mengangkat tema bersama mewujudkan generasi sehat Indonesia itu diikuti oleh 300-an peserta.

    Acara sosialisasi program MBG dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari, Anggota DPRD Surabaya Mochamad Machmud, dan Tenaga Ahli/Pakar Gizi BGN Ikeu Tanziha.

    Pada kesempatan ini, anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari menyampaikan, bahwa Program MBG merupakan salah satu Program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto. Program MBG juga sudah diluncurkan pemerintah pada 6 Januari 2025.

    “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu langkah strategis dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk Indonesia Emas 2045,” kata Lucy.

    “Program ini diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM),” lanjutnya.

    Dalam pelaksanaannya, MBG bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak-anak, kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui, serta meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

    Pemerintah juga akan menjamin mengenai makanan yang disediakan sudah mengikuti standar gizi yang ditetapkan, termasuk kebutuhan akan protein, vitamin, mineral, dan energi yang mencukupi.

    “Dengan menyediakan makanan yang sehat dan bergizi secara gratis, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan kelompok yang dilayani, serta membantu menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka,” jelas Lucy.

    Tujuan utama dari Program MBG adalah untuk mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok rentan.

    Kelompok tersebut meliputi balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi harian masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan ibu, dapat tercukupi dengan baik sesuai dengan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG).

    Lucy juga mengungkapkan bahwa program MBG bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa melalui penyediaan makanan bergizi di sekolah.

    “Menyediakan makanan sehat di sekolah diharapkan dapat mendukung konsentrasi siswa dan meningkatkan partisipasi mereka dalam kegiatan belajar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” imbuhnya.

    Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Gizi Nasional Ikeu Tanzia mengajak kepada seluruh warga Surabaya untuk ikut serta dalam Program MBG ini, agar dapat mencetak Generasi Emas Indonesia di tahun 2045.

    Berdasarkan riset, Indonesia diproyeksikan akan memiliki populasi muda yang besar pada tahun 2045 dan program ini dapat menjadi pilar penting dalam mendukung generasi muda yang sehat, produktif, dan siap bersaing di masa depan. (tok/ian)

  • Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi Surabaya 27 Mei 2025

    Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Jan Hwa Diana
    , Elok Dwi Katja, membacakan surat
    permintaan maaf
    dan pengakuan kesalahan kliennya kepada
    Wakil Walikota Surabaya
    , Armuji.
    Ini dilakukan dalam pertemuan di Rumah Aspirasi, Jalan Walikota Mustajab No 78, Surabaya, Selasa (27/5/2025).
    Dalam surat tertanggal 17 Mei 2025 tersebut, Diana tidak hanya menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menyatakan kesediaan memberikan
    kompensasi
    kepada mantan karyawannya.
    Diana menegaskan bahwa surat pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun.
    Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
    Nama: Jan Hwa Diana
    Umur: 47 tahun
    Alamat: Prada Permai
    Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya yang saya sengaja maupun tidak saya sengaja sehingga mengakibatkan kerugian pada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim.
    Saya meminta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah.
    Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sehat jasmani rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
    Surabaya, 17 Mei 2025
    Jan Hwa Diana
    Elok Dwi Katja menjelaskan bahwa meskipun kliennya terlambat menyadari kesalahannya, Diana dengan tulus meminta maaf kepada Cak Ji serta para karyawan dan mantan karyawannya.
    “Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf ke Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan statement Bu Diana terkhususnya untuk para karwayan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut kepada Cak Ji.
    “Karena Bu Diana gak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.
    Ia menambahkan bahwa Diana berkomitmen mengembalikan seluruh ijazah dan dokumen lainnya yang sempat ditahan.
    “Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
    Elok juga menegaskan bahwa Diana siap berkoordinasi terkait kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja yang mungkin merasa dirugikan.
    “Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya.
    Menanggapi hal tersebut, Cak Ji mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama memaafkan Diana dan berharap agar para korban segera mendapatkan kembali ijazah dan dokumen mereka.

    Nek
    minta maaf ke aku
    ket zaman winginane wes tak maafno
    (kalau minta maaf sudah dari lama saya maafkan). Tapi yang penting sekarang para korban ini bisa mendapatkan kembali ijazah dan dokumen itu tadi,” tutur Cak Ji.
    Elok juga meminta saran kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya untuk ijazah dan dokumen yang telah diserahkan.
    “Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
    Ia juga mengonfirmasi bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
    Namun untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
    Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban. Sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
    “Saya sarankan agar berproses secara hukm di Polda Jatim harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya Surabaya 27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik Sentoso Seal,
    Jan Hwa Diana
    akan mengembalikan
    dokumen kependudukan
    karyawannya yang tak terkait kasus
    penahanan ijazah

    Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A dan B, serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan beberapa kabupaten, contohnya Kabupaten Gresik dan Tuban.
    Seluruh dokumen tersebut merupakan milik 35 mantan karyawan maupun karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentosa Seal.
    “Nah, selanjutnya dari ijazah yang ditahan sudah ada di Polda Jatim, tapi untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana,” kata hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja saat ditemui wartawan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya,
    Armuji
    , Selasa (26/5/2025).
    Sementara itu, untuk eks karyawan dapat mengambil langsung dokumen tersebut di kantor Elok Kadja Law Firm yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau dapat menghubungi nomor telepon terkait.
    “Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan sertifikat rumah itu kan ada perjanjian utang piutangnya, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana,” katanya. 
    Terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara Diana, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut.
    Hari ini, Elok menemui Armuji terkait proses
    pengembalian ijazah
    dan dokumen lain yang tak terkait perkara di Polda Jatim. 
    Ia menuturkan bahwa sebelumnya Diana bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 108 ijazah dan 38 dokumen kependudukan ke Polda Jatim untuk proses pengembalian ke pihak korban.
    Namun, sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan oleh Polda Jatim karena dinilai sudah tidak berkaitan dengan perkara.
    “Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim, tapi pihaknya tidak berkenan menerima karena tidak berkaitan dengan perkara,” kata Elok.
    Oleh karena itu, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
    “Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
    Ia juga mengatakan bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
    Namun, untuk 108 ijazah dan 38 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
    Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban.
    Sebab, hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
    “Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Armuji. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

    Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Surabaya menyebut keberadaan SPA 129 di Jalan Tidar yang diduga melanggar izin usaha dan norma kesopanan. Hearing digelar menyusul banyaknya pengaduan warga terkait jam operasional yang melebihi batas serta konten promosi yang dinilai tidak senonoh.

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan bahwa izin operasional SPA 129 hanya berupa izin rumah pijat. Sementara itu, praktik dan promosi yang dijalankan di lapangan jauh berbeda dari ketentuan tersebut.

    “Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari spa itu tidak memenuhi syarat, yaitu izinnya pijet,” kata Machmud dalam rapat dengar pendapat, Rabu (7/6/2025).

    Machmud menyebut bahwa spa dan pijat tradisional merupakan dua jenis usaha yang berbeda secara legal dan fungsional. Hal ini penting untuk menegaskan batasan layanan yang boleh diberikan oleh pelaku usaha dengan izin tertentu.

    “Pijet itu bisa pijet tradisional. Kalau spa itu beda. Spa itu ya termasuk jasa kecantikan dan lainnya,” ujarnya.

    Polemik makin menguat lantaran SPA 129 berada tepat di depan Sekolah Don Bosco, yang juga merupakan bangunan cagar budaya. Keberadaan usaha yang dinilai “tidak pantas” ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan pendidikan dan nilai-nilai karakter anak.

    “Dari pakar budaya yang kita undang juga menyebut, di depannya itu sekolah Don Bosco yang merupakan cagar budaya. Sekolah itu juga membangun karakter, jangan sampai terganggu dengan keberadaan usaha seperti ini,” kata Machmud.

    Terkait langkah lanjutan, DPRD mendorong Dinas Pariwisata dan Satpol PP segera mengambil tindakan sesuai aturan. Proses penertiban diharapkan bisa dimulai setelah surat permintaan bantuan dikirimkan.

    “Dinas Pariwisata akan mengirim permintaan bantuan penertiban kepada Satpol PP. Kita tunggu, nanti kita tanya lagi kapan suratnya dikirim, dan setelah diterima, kapan Satpol PP bertindak,” tegasnya.

    Menanggapi dugaan pelanggaran kesusilaan, Machmud mengatakan bahwa pihaknya menerima video dan gambar yang menunjukkan terapis mengenakan pakaian minim. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang tak sejalan dengan izin rumah pijat.

    “Kalau saya lihat gambar-gambar seperti itu, video seperti itu, mendekati pelanggaran. Ada yang di atas lutut, ada yang pakai pakaian terbuka. Kita tampilkan biar paham bahwa kita itu enggak bohong,” katanya.

    Sementara itu, Farah Andita Ramadhani, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap SPA 129 sejak 2024. Dalam pengecekan, ditemukan NIB dengan KBLI rumah pijat serta sejumlah fasilitas pijat.

    “Kami sudah bersurat secara resmi sejak Oktober 2024 kepada pengelola agar menyesuaikan izin usaha sesuai PP 5/2024. Kami juga arahkan agar mereka konsultasi teknis dokumen melalui DPMPTSP,” kata Farah.

    Farah menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Disbudporapar terbatas pada dokumen dan standar operasional. Bila ditemukan pelanggaran lain seperti pidana atau pelanggaran ketertiban umum, maka hal itu menjadi ranah Satpol PP dan kepolisian.

    Camat Bubutan Ferdhie Ardiansyah membenarkan bahwa keluhan warga pertama kali muncul pada Oktober 2024 terkait jam buka yang melebihi batas. Pihak kecamatan langsung melakukan inspeksi bersama aparat kelurahan dan keamanan.

    “Kami kunjungi spa tersebut bersama lurah, RW, Polsek, dan Koramil. Saat itu tidak ada penanggung jawab, jadi keesokan harinya kami adakan pertemuan dan tindak lanjut lintas instansi,” jelas Ferdhie.

    Dalam pertemuan lintas sektor, disepakati bahwa izin usaha SPA 129 harus ditinjau ulang karena hanya memiliki KBLI rumah pijat, sedangkan praktik di lapangan menyerupai layanan spa. Meski dokumen telah ditunjukkan, pengawasan dan pelaporan antar-OPD dinilai belum optimal.

    Di sisi lain, pihak SPA 129 melalui Humas Himawan Probo mengatakan bahwa mereka telah memiliki SOP yang jelas dan memasang aturan layanan di lokasi. Namun Himawan mengakui perlunya perbaikan, khususnya dalam aspek media sosial dan busana.

    “Masukan dari rapat hari ini sangat berarti bagi kami, terutama soal media sosial dan pakaian. Kami akan segera melakukan revisi dan tindakan perbaikan,” ujarnya.[asg/ted]