Tag: Mochamad Machmud

  • Armuji–Madas Sepakat Damai, Konflik Ditutup demi Jaga Surabaya Tetap Kondusif

    Armuji–Madas Sepakat Damai, Konflik Ditutup demi Jaga Surabaya Tetap Kondusif

    Surabaya (beritajatim.com) — Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) resmi berakhir.

    Kedua pihak menandatangani kesepakatan damai untuk mengakhiri seluruh perselisihan yang sempat memicu perhatian publik, sekaligus berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Surabaya.

    Kesepakatan damai tersebut diteken dalam pertemuan yang digelar di Kampus Unitomo Surabaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ir. Armuji, M.H. selaku Wakil Wali Kota Surabaya dan Moch. Taufik, S.E., S.H., M.H., Ketua Umum Madas Sedara.

    Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh konflik dan tidak melanjutkan persoalan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Salah satu poin penting adalah pencabutan laporan polisi oleh pihak Madas sebagai bentuk komitmen penyelesaian damai.

    Perjanjian Damai Madas

    Selain itu, Madas juga menyatakan kesiapannya menyalurkan aspirasi, kritik, dan masukan melalui mekanisme yang sah, beretika, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, Armuji membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang konstruktif demi kepentingan masyarakat.

    “Kedua pihak sepakat menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta hubungan sosial yang harmonis,” ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, membenarkan salah satu isi kesepakatan damai tersebut.

    Ia menegaskan bahwa stabilitas sosial menjadi prioritas utama dibandingkan konflik pribadi maupun kelompok. Menurutnya, komunikasi dan dialog harus selalu dikedepankan jika muncul perbedaan pandangan di kemudian hari.

    “Jika ada perbedaan pendapat, kami sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah dan dialog, bukan dengan cara konfrontatif,” tambahnya.

    Perjanjian damai ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Kesepakatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Surabaya.

    “Kami sepakat untuk mengakhiri seluruh permasalahan dan perselisihan demi menjaga Surabaya tetap kondusif,” pungkas Cak Ji. (ted)

  • Armuji dan Madas Sepakat Damai, Laporan Polisi Terkait UU ITE Resmi Dicabut

    Armuji dan Madas Sepakat Damai, Laporan Polisi Terkait UU ITE Resmi Dicabut

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi mencapai kesepakatan damai dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) dalam forum mediasi yang digelar di Kampus Unitomo, Surabaya, Selasa (6/1/2026). Perdamaian ini menandai berakhirnya ketegangan setelah Armuji menyampaikan permohonan maaf terbuka atas konten media sosialnya yang sempat dinilai menyinggung sentimen kesukuan.

    Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak Madas berkomitmen untuk mencabut laporan kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang sebelumnya telah dilayangkan ke Mapolda Jawa Timur. Langkah ini diambil guna mendinginkan suasana dan mengembalikan stabilitas sosial di Kota Pahlawan.

    Perseteruan ini berawal dari sebuah unggahan video saat Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait sengketa lahan yang melibatkan seorang nenek bernama Elina Widjajanti (80 tahun). Dalam konten tersebut, pria yang akrab disapa Cak Ji ini mengakui adanya kekhilafan kata yang kemudian dianggap menyudutkan kelompok tertentu dan memicu kegaduhan publik.

    Cak Ji menegaskan bahwa momentum perdamaian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh warga Surabaya untuk tidak lagi membangun narasi negatif yang berbasis pada sentimen suku, agama, maupun ras. Ia mengajak masyarakat untuk merawat kemajemukan Surabaya yang selama ini dikenal sangat heterogen dan terbuka bagi semua golongan.

    “Jadi jangan lah kita itu mempunyai framingan sehubungan dengan agama, kesukuan, kerukunan ras atau kerukunan yang lainnya. Di Surabaya ini semua heterogen terbuka,” ucap Cak Ji setelah forum mediasi di Kampus Unitomo Surabaya berakhir.

    Lebih lanjut, Armuji mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk kembali hidup guyub rukun demi menjaga kondusivitas kota. Menurutnya, kerukunan antar warga adalah modal utama dalam membangun Surabaya sebagai rumah bersama yang aman bagi seluruh penduduknya tanpa terkecuali.

    “Jadi marilah berangkulan, marilah bersama-sama untuk menjaga Surabaya,” tegas Cak Ji.

    Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, Cak Ji menggarisbawahi bahwa langkah ini bukan berarti memberikan ruang bagi tindakan premanisme di Surabaya. Ia memastikan bahwa sinergi antarormas harus tetap berada di koridor hukum dan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri telah menyiapkan langkah preventif guna menangani konflik di lapangan melalui Satgas Anti Premanisme. Wadah resmi ini disiagakan agar warga memiliki saluran yang tepat untuk melapor jika menemukan tindakan yang mengancam ketertiban umum.

    “Ya tetap bersinergi lah semua ormas. (Jika ada dugaan aksi premanisme lagi) sudah ada satgas anti premanisme,” pungkasnya. [rma/ian]

  • Dilaporkan Ormas Madas ke Polisi, Armuji Wawali Surabaya Tanggapi Santai

    Dilaporkan Ormas Madas ke Polisi, Armuji Wawali Surabaya Tanggapi Santai

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji menanggapi santai terkait kemunculan perkara dirinya yang dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) di Polda Jawa Timur.

    Akun media sosial Cak Ji, @CakJ1, dilaporkan Ormas Madas dengan jeratan pasal Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (5/1/2026).

    Pelaporan tersebut, buntut dari unggahan video inpeksi mendadak (sidak) Cak Ji saat menangani kasus sengketa pengusiran dan pembongkaran bangunan rumah nenek Elina Widjajanti (80), beberapa waktu lalu.

    “Saya kasih kejutan nanti setengah satu,” kata Cak Ji menanggapi pelaporan dirinya oleh Ormas Madas, di Rumah Dinas Jalan Jimerto, Surabaya hari Selasa (6/1/2026).

    Menurut Cak Ji, dirinya akan memberikan tanggapan nanti pukul 12.30 WIB dengan lokasi yang ditentukan. Saat ini pihaknya belum berkenan memberikan tanggapannya lebih jauh.

    “Nggak komentar. No comment. Nanti setengah satu baru tak kasih tahu. Langsung aja nanti, jam setengah satu, di mana-di mana saya kasih tahu,” ucap Cak Ji. (rma/ted)

  • 7
                    
                        Laporkan Armuji ke Polda Jatim, Taufik: Berlebihan Kaitkan Madas dengan Kasus Nenek Elina
                        Surabaya

    7 Laporkan Armuji ke Polda Jatim, Taufik: Berlebihan Kaitkan Madas dengan Kasus Nenek Elina Surabaya

    Laporkan Armuji ke Polda Jatim, Taufik: Berlebihan Kaitkan Madas dengan Kasus Nenek Elina
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah melaporkan konten video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) terkait rumah Nenek Elina ke Polda Jatim, pada Senin (5/1/2026) sore.
    Ketum Ormas Madas
    Sedarah, Moch Taufik, menganggap konten video yang dibuat oleh Cak Ji sapaan akrabnya
    Armuji
    melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    Selama bergulirnya penanganan hukum atas viralnya kasus persengketaan rumah
    Nenek Elina
    , Taufik menyayangkan adanya upaya pembentukan atau pengarahan persepsi masyarakat (framing) yang cenderung menyudutkan Ormas Madas Sedarah.
    “Apalagi framing tersebut cenderung kian menguat karena adanya partisipasi tokoh publik pejabat pemerintah setempat, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang diduga secara berlebihan mengaitkan kasus tersebut dengan keterlibatan Ormas Madas Sedarah secara keorganisasian,” kata Taufik.
    Taufik merasa sangat keberatan jika Armuji sekonyong-konyong mengaitkan keterlibatan keorganisasian Ormas Madas Sedarah dalam
    kasus Nenek Elina
    hanya karena melihat bahwa sosok beberapa orang dalam video viral tersebut mengenakan kaus merah.
    Kaus merah yang dipakai beberapa orang dalam video viral tersebut, dianggap sebagai kaus organisasi Madas Sedarah.
    Menurut Taufik, pada kaus merah yang dipakai oleh tersangka M Yasin, tidak bertuliskan logo atau tulisan Madas manapun.
    Oleh karena itu, ia melaporkan pihak pengelola akun media sosial (medsos); Instagram, TikTok, dan YouTube bernama @Cak J1 ke pihak SPKT Mapolda Jatim, Senin sore.
    Pelaporan tersebut dibuktikan dari adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL) Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat Tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 13.45 WIB.
    “Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube. Yang Cak Ji 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Dan Juncto 45 Ayat 3,” ujarnya.
    Mengenai alat bukti yang diajukan dalam pelaporan tersebut, Taufik mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah konten foto serta video dalam sebuah flashdisk yang telah disetorkan kepada pihak penyidik.
    Bukti video tersebut bersumber dari 4akun medsos pihak terlapor yang dianggapnya cenderung mendiskreditkan Ormas Madas Sedarah.
    “Bukti salah satunya tentu video akun 3 akun itu kami sudah screenshot-kan dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Sementara 4 (akun). Tinggal nanti kelengkapan nanti,” katanya.
    Kemudian, selain pelaporan tersebut, Taufik mengungkapkan, pihaknya juga mengadukan adanya aksi perusakan bangunan kantor Madas yang terjadi sejak Jumat (26/12/2025) kemarin.
    Insiden perusakan tersebut juga dipicu oleh beberapa kabar hoaks yang sempat beredar sesaat setelah kasus Nenek Elina viral di medsos.
    “Hoaks itu beberapa akun-akun, yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Suroboyo. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” pungkasnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Keberatan Konten Video Wawali Armuji Soal Nenek Elina, Ormas Madas Sedarah Lapor ke Polda Jatim
    .
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Kasus Nenek Elina, Ormas Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Hoaks

    Buntut Kasus Nenek Elina, Ormas Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Hoaks

    Surabaya (beritajatim.com) – Organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (Madas) resmi melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur dan DPRD Kota Surabaya pada Senin, 5 Januari 2026, atas dugaan penyebaran hoaks dan framing negatif di media sosial.

    Laporan ini dipicu oleh konten di akun Instagram, TikTok, dan YouTube milik pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut, yang dinilai menyudutkan ormas Madas dalam peristiwa pengrusakan rumah nenek Elina.

    Ketua Madas, Mohammad Taufik, menyatakan bahwa laporan ke Polda Jatim berkaitan erat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya turut melampirkan bukti-bukti terkait unggahan yang dianggap memicu kegaduhan.

    “Kemudian ada beberapa pihak-pihak juga yang kami juga lampirkan bukti adanya hoax. Hoax itu beberapa akun-akun yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” ujar Taufik.

    Taufik menegaskan bahwa Madas secara organisasi sangat menolak segala bentuk premanisme, termasuk di wilayah Surabaya. Langkah hukum ini diambil untuk menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga kondusivitas kota tanpa mengabaikan jalur konstitusi.

    “Kami tidak ada gerakan apapun meskipun dilakukan itu karena memang kami punya itikad baik sebagai Ormas bahwa kami ingin mengedepankan langkah-langkah hukum,” ujarnya.

    Inti dari keberatan Madas terletak pada pernyataan Armuji yang menyebut adanya oknum berseragam Madas saat peristiwa di rumah nenek Elina berlangsung. Taufik membantah keras klaim tersebut dengan menantang publik untuk memeriksa fakta di lapangan.

    “Silahkan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju madas ataupun atribut madas apapun yang dipakai,” ujar Taufik.

    Meski mengakui bahwa Yasin—salah satu tersangka perusakan rumah nenek Elina—merupakan anggota Madas, Taufik memastikan tindakan tersebut bersifat personal dan tidak membawa atribut maupun kepentingan organisasi.

    Selain menempuh jalur pidana, Madas menyambangi DPRD Kota Surabaya sebagai saluran aspirasi masyarakat. Mereka berharap lembaga legislatif tetap berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat dalam menanggapi polemik ini.

    “Kami menyampaikan pengaduan dan beberapa permintaan ke DPRD, karena kami yakin DPRD Surabaya masih tegak lurus pada kepentingan rakyat,” ujar Taufik, yang akrab disapa Bung Taufik.

    Taufik menilai Armuji, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, telah melakukan upaya penggiringan opini publik yang merugikan nama baik Madas melalui konten digitalnya.

    “Beberapa hari terakhir muncul kegaduhan di masyarakat dan media sosial. Ada framing terkait pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina yang kami nilai tidak benar,” katanya.

    Dugaan framing tersebut dianggap sangat serius karena seolah-olah mengonstruksi keterlibatan Madas dalam tindakan persekusi terhadap nenek Elina, yang menurut Taufik tidak berdasar secara hukum.

    “Ada framing yang kami duga dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, seolah-olah Madas yang melakukan tindakan itu,” tegasnya.

    Pihak Madas mengklaim bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian terhadap para tersangka yang diamankan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan organisasi secara formal.

    “Dalam BAP sudah jelas, orang-orang yang diamankan kepolisian tidak ada kaitannya dengan Ormas Madas,” ujarnya.

    Madas mendesak DPRD Surabaya segera memanggil Armuji untuk memberikan klarifikasi terbuka. Langkah ini dinilai penting guna menghapus stigma negatif yang kadung beredar luas di tengah masyarakat.

    Taufik menekankan bahwa narasi yang dibangun di media sosial tidak hanya merugikan organisasi secara institusi, namun juga berdampak pada persepsi publik terhadap masyarakat Madura secara kolektif.

    “Kami merasa sangat dirugikan. Seolah-olah Ormas Madas dan kesukuan Madura dicitrakan arogan dan premanisme, padahal itu tidak benar,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Mencermati Kasus Nenek Elina, Begini Saran Cak Ji untuk Warga Surabaya

    Mencermati Kasus Nenek Elina, Begini Saran Cak Ji untuk Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mencermati kasus kekerasan dan pengusiran yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80), Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengimbau masyarakat untuk memetik pelajaran berharga dari insiden tersebut, Selasa (30/12/2025).

    Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, mengingatkan warga agar lebih waspada saat melakukan transaksi utang-piutang, terutama jika melibatkan sertifikat rumah sebagai jaminan.

    ​”Saran saya (dari kasus kemarin) kan modus operandinya sudah jelas. Makannya kalau mau utang-piutang, mau pinjam-meminjam uang, yang jaminannya sertifikat rumah itu harus hati-hati,” ujar Armuji.

    Menurutnya, ketelitian dalam memahami setiap poin perjanjian ini sangatlah krusial karena celah sekecil apa pun; sering kali dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sepihak.

    ​”Harus jeli, supaya tidak dimanfaatkan atau dicari kelengahannya, (jika tidak) nanti akan terjadi jual beli yang tidak transparan,” terangnya.

    Di sisi lain, Cak Ji juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian atas gerak cepat mereka dalam menangani aspek hukum kasus nenek Elina.

    ​Apresiasi tersebut ditujukan khususnya kepada Polda Jawa Timur yang telah menunjukkan langkah konkret dengan menetapkan dua tersangka berinisial SAK dan SA.

    “Kita sangat mengapresiasi langkah cepat, langkah konkret pihak kepolisian. Jadi tidak diragukan lagi apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur,” tutup Cak Ji. (rma/ian)

  • DPRD: Stop Jadikan Konflik Warga Surabaya sebagai Konten Medsos

    DPRD: Stop Jadikan Konflik Warga Surabaya sebagai Konten Medsos

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin melontarkan sikap keras terhadap pihak-pihak yang menjadikan konflik warga sebagai konten media sosial (medsos).

    Dia menilai kebiasaan tersebut memperbesar persoalan dan merusak keteduhan Surabaya sebagai kota yang menjunjung kerukunan.

    “Selama konflik rakyat dijadikan konten di media sosial, konflik kecil akan membesar dan konflik besar makin menggunung,” kata Saifuddin, Minggu (28/12/2025),

    Saifuddin menegaskan Surabaya bukan ruang bebas untuk adu domba antarwarga. Dia meminta semua pihak menghentikan narasi yang memicu kegaduhan dan perpecahan sosial.

    “Stop mengadu domba karena Surabaya adalah kota teduh, bukan kota gaduh. Kita ini seduluran saklawase,” ujar mantan aktivis PMII ini

    Dia mengingatkan banyak persoalan besar di Surabaya tidak pernah selesai lewat konten media sosial. Menurut dia, penyelesaian konflik harus dilakukan melalui jalur hukum dan kewenangan pemerintah.

    “Kasus penahanan ijazah itu bisa selesai karena mengedepankan hukum, bukan karena konten,” ucap legislator Demokrat ini.

    Saifuddin juga menyinggung kasus parkiran di kawasan Petra Manyar yang sempat memicu protes warga. Dia menyebut penyelesaian akhirnya dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

    “Pada akhirnya wali kota yang menyelesaikan semuanya. Terima kasih kepada wali kota, kadang beliau tidak ikut makan tapi dipaksa untuk cuci piring,” katanya.

    Foto: Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin.

    Untuk mencegah konflik meluas dan mengganggu kondusivitas kota, Komisi A DPRD Surabaya akan melakukan kajian internal.

    Dia membuka peluang pemanggilan pihak-pihak terkait agar persoalan tidak berkembang ke arah yang lebih luas, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji.

    “Kami akan kaji di internal Komisi A dan jika dimungkinkan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk wakil wali kota, agar konflik ini tidak melebar dan Surabaya tetap damai, guyub, dan rukun,” tutup Saifuddin.[asg/aje]

  • 10
                    
                        Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumahnya, Eri Cahyadi: Harus Ada Kejelasan Hukum…
                        Surabaya

    10 Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumahnya, Eri Cahyadi: Harus Ada Kejelasan Hukum… Surabaya

    Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumahnya, Eri Cahyadi: Harus Ada Kejelasan Hukum…
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com –
    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespons kasus perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas).
    Eri menyatakan bahwa kasus pembongkaran rumah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, tersebut sebelumnya telah ditangani oleh pihak kecamatan dan Polda Jawa Timur.
    “Kejadian ini sudah ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). Sebelum viral sudah dilaporkan karena sudah ditangani pihak kecamatan,” kata Eri, melalui rilisan persnya, Sabtu (27/12/2025).
    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut agar pelaku dapat segera menerima hukuman.
    “Saya pribadi akan berkoordinasi dengan Polda, agar masalah ini menjadi atensi khusus dan segera diselesaikan. Harus ada kejelasan hukum karena yang salah ya, harus dihukum,” jelasnya.
    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah melakukan pendataan kebutuhan korban untuk memberikan bantuan tempat tinggal dan pemulihan psikis.
    “Kami juga menguatkan tetangga di sekitar lokasi. Surabaya boleh jadi kota besar, tapi jangan pernah kehilangan empati terhadap sesama. Harus saling menjaga dan menguatkan,” ujarnya.
    Eri mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi yang dapat menimbulkan gesekan di masyarakat dan menyerahkan pengusutan kasus kepada aparat kepolisian.
    “Ayo warga Surabaya, kita saling menjaga dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas dan
    Nenek Elina
    mendapatkan keadilan,” tutupnya.
    “Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Rabu (24/12/2025).
    Wellem menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Elina menolak keluar rumah.
    Nenek tersebut kemudian ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang.
    Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.
    “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.
    Sementara warga yang mengeklaim sudah membeli rumah nenek Elina, Samuel, mengaku membeli rumah tersebut dari Elizabeth, adik Elina, pada 2014.
    Ia mengeklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
    “Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Cak Ji, Rabu (24/12/2025).
    Pukuli Karyawan Zaskia Mecca, Oknum TNI Diperiksa Denpom Artikel Kompas.id Ia menuturkan harus melakukan pembongkaran secara paksa karena pihak keluarga menghiraukan peringatan yang telah diberikan beberapa kali.
    “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka
                        Regional

    6 Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka Regional

    Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka
    Tim Redaksi

    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Ratusan massa dari bonek, komunitas ojek online (ojol), dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya melakukan demonstrasi pernyataan sikap atas dugaan tindak premanisme yang menimpa Nenek Elina.
    Demonstrasi itu berlangsung di Taman Apsari,
    Surabaya
    pada Jumat (26/12/2025).
    Aksi tersebut merupakan buntut dari kasus
    pembongkaran paksa

    rumah nenek Elina
    Wijayanti (80), warga Surabaya yang diduga dilakukan oleh
    ormas
    Madas (Madura Asli).
    Pantauan
    Kompas.com
    , sekitar pukul 13.00 WIB ratusan orang dari berbagai aliansi masyarakat berkumpul di Taman Apsari, Surabaya dengan mengenakan pakaian hitam.
    Unjuk rasa berlangsung tertib, massa berkumpul membentuk lingkaran besar memenuhi area taman.
    “Hari ini teman-teman dari semua unsur masyarakat Surabaya,
    arek-arek Surabaya
    asli, menyatakan sikap atas dari banyak tindakan ulah
    premanisme
    ormas-ormas ini,” ucap koordinator aksi, Purnama.
    Mereka menyuarakan tiga tuntutan.
    Pertama, meminta usut tuntas secara hukum pelaku pengusiran paksa dan aksi main hakim sendiri atas kasus pembongkaran rumah
    nenek Elina
    dan wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul dari pengusiran ini.
    Kedua, menuntut bubarkan ormas preman yang beridentitas kesukuan yang menimbulkan citra buruk pada suku tertentu.
    Ketiga, pemerintah pusat diminta lebih ketat memberi izin atas nama ormas agar tidak terjadi persepsi buruk yang menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat, terutama masyarakat lokal.
    “Ormas-ormas yang berkesukuan itu tugasnya memberi manfaat, menjaga adat, bukan sebagai sarana wadah premanisme seperti ini,” tegasnya.
    Pihaknya juga meminta agar pemerintah dan kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam menyikapi tindak premanisme di Surabaya, terkhususnya pada kasus pembongkaran rumah nenek Elina.
    Ia menegaskan, jika kepolisian tidak dapat bertindak tegas, maka massa akan kembali beraksi.
    “Tidak segera tindak tegas oleh pihak kepolisian, tidak naik statusnya menjadi tersangka, maka jangan salah, arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri,” tegasnya.
    Demonstrasi pun berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dengan tertib.
    Sebelumnya, kronologi kejadian pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa berlangsung pada 4 Agustus 2025.
    Kala itu, ada sekelompok orang berasal dari ormas yang mengaku jika rumah itu telah dibeli kepada Samuel dan meminta seluruh keluarga untuk keluar.
    Namun, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual rumah tersebut, sehingga mereka tidak menghendaki.
    Lalu, pada 6 Agustus, sekelompok orang tersebut kembali masuk ke rumah Elina dan mengusirnya secara paksa.
    Puncaknya, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan
    excavator
    atas perintah Samuel.
    Tak hanya itu, pasca-perobohan seluruh barang-barang, seperti pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga tidak diketahui keberadaannya.
    Wakil wali kota Surabaya, Armuji pun menekankan dia akan mengawal kasus tersebut ke Polda Jatim sampai tuntas.
    “Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji, sapaan akrabnya.
    Ia juga menyayangkan sikap ketua RT setempat yang hanya diam dan tidak ada bentuk penghalangan saat proses perobohan bangunan dilakukan.
    “Memeratakan bangunan itu kan tidak cukup sehari bahkan mungkin bisa dua hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Mengaku Terpaksa Usir, Samuel Pembeli Rumah Nenek Elina Klaim Kantongi Legalitas Sejak 2014
                        Surabaya

    3 Mengaku Terpaksa Usir, Samuel Pembeli Rumah Nenek Elina Klaim Kantongi Legalitas Sejak 2014 Surabaya

    Mengaku Terpaksa Usir, Samuel Pembeli Rumah Nenek Elina Klaim Kantongi Legalitas Sejak 2014
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Nasib malang menimpa nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa hingga rata dengan tanah oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).
    Tidak hanya itu, Elina juga diseret untuk dipaksa keluar dari rumahnya hingga ia mengalami luka dibagian hidung dan bibir.
    Diduga sekelompok ormas tersebut merupakan orang suruhan Samuel, pihak yang mengaku telah membeli rumah Elina.
    Ketika wakil walikota Surabaya Armuji mengunjungi lokasi, Samuel mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah dari Elisabeth, saudara kandung Elina, pada tahun 2014.
    Ia mengeklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
    “Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Cak Ji, Rabu (24/12/2025).
    Ia menuturkan harus melakukan pembongkaran secara paksa karena pihak keluarga menghiraukan peringatan yang telah diberikan beberapa kali.
    “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.
    Terkait harta benda Elina yang hilang pasca-perobohan, Samuel menekankan bahwa pihaknya telah mengembalikan seluruh barang-barang kepada pihak keluarga sebelum dilakukan pembongkaran.
    “Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pikap semua barang-barangnya, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.
    “Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.
    Ia menegaskan, meski Samuel merasa memiliki surat sah, namun proses eksekusi seharusnyamelalui putusan pengadialn dan tidak dilakukan secara sepihak menggunakan preman.
    “Tindakan brutal ini kalau sampean (Anda) pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tandasnya.
    Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas segala bentuk tindakan pengusiran yang dilakukan secara brutal yang dialami oleh Elina.
    “Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” tegasnya.
    Kala itu, ada sekelompok orang berasal dari ormas yang mengaku jika rumah itu telah dijual kepada Samuel dan meminta seluruh keluarga untuk keluar.
    Namun, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual rumah tersebut, sehingga mereka tidak menghendaki.
    “Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan.
    Lalu, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan excavator atas perintah Samuel.
    “Kita sudah tanya terus ‘mana bukti jual belinya?’ kata mereka ‘ada di pengadilan, ada di pengadilan’, gitu terus,” tuturnya.
    Selain itu, saat perobohan terjadi seluruh barang-barang, seperti pakaian, perlatan dapur, kendaraaan, hingga surat berharga tidak diketahui keberadannya.
    “Jadi kami keluar itu hanya bawa beberapa setel pakaian saja, pak. Tiba-tiba kami diusir dan sampai perobohan terjadi, kami gak tahu barangnya semua kemana,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.