Tag: Mochamad Iriawan

  • Hasan Nasbi Ditunjuk jadi Komisaris Pertamina Usai Dicopot dari Kepala PCO

    Hasan Nasbi Ditunjuk jadi Komisaris Pertamina Usai Dicopot dari Kepala PCO

    GELORA.CO – Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).

    Perombakan di lingkaran komunikasi kepresidenan sebelumnya membuat Hasan digantikan oleh Angga Raka Prabowo. Selain pergantian posisi, lembaga tersebut juga berganti nama menjadi Badan Komunikasi Pemerintah (BKP).

    Nama Hasan Nasbi kini telah tercantum dalam daftar resmi jajaran komisaris Pertamina di situs perseroan per Minggu (20/9/2025). 

    “Ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pertamina (Persero) Nomor SK-247/MBU/09/2025 dan Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero),” demikian tertulis di keterangan profil Hasan Nasbi.

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membenarkan penunjukan tersebut.

    “Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) per tanggal 11 September 2025,” ujarnya lewat pesan tertulis.

    Pertamina turut menampilkan profil singkat Hasan Nasbi. Ia lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 11 Oktober 1979, dan merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Sebelumnya, Hasan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia.

    Dalam jajaran komisaris Pertamina, Hasan akan bergabung bersama Mochamad Iriawan, Todotua Pasaribu, Heru Pambudi, Bambang Suswantono, Condro Kirono, Nanik Sudaryati Deyang, dan Raden Adjeng Sondaryani.

  • Warga Dinoyo Malang Diajak Jadi Jurnalis Cerdas, Lawan Hoaks dengan Lima Pilar Verifikasi

    Warga Dinoyo Malang Diajak Jadi Jurnalis Cerdas, Lawan Hoaks dengan Lima Pilar Verifikasi

    Malang (beritajatim.com) – Di tengah derasnya arus informasi digital, Kelurahan Dinoyo, Kota Malang, mengambil langkah proaktif dengan memberdayakan warganya melalui ‘Pelatihan Jurnalistik Online’. Acara ini digelar di Sasana Manunggal Kelurahan Dinoyo pada Jumat (19/9/2025) dengan tujuan mencetak masyarakat yang tidak hanya cerdas dalam mengonsumsi, tetapi juga aktif dalam memproduksi informasi yang akurat dan positif.

    Sekretaris Kelurahan Dinoyo, Arianto Marzuki, S.E., M.M., dalam sambutannya menekankan peran strategis Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang benar. Menurutnya, setiap kelurahan memiliki potensi unik, mulai dari pariwisata hingga UMKM, yang perlu diekspos secara luas.

    “Dengan potensi dan kegiatan yang banyak, informasi ini harus bisa diakses oleh masyarakat luas, bukan hanya di wilayah Dinoyo. KIM berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah kelurahan dengan warga, memastikan kebijakan tersampaikan sekaligus mempromosikan potensi daerah untuk meningkatkan perekonomian,” ujar Arianto Marzuki.

    Ia menambahkan bahwa penguatan peran KIM dan literasi jurnalistik warga menjadi krusial untuk melawan bahaya hoaks dan disinformasi yang meresahkan.

    “Kami berharap KIM mampu menjadi filter informasi yang benar dan kredibel, mengurangi disinformasi di era digital,” tegasnya.

    Dalam sesi pelatihan, jurnalis Beritajatim.com, Muhammad Afnani Alifian, S.Pd., M.Pd., yang juga menjadi narasumber utama, mengajak warga untuk memahami esensi berita. Berita, menurutnya, adalah laporan faktual atas peristiwa penting dan menarik bagi publik.

    “Berita adalah sebuah fakta yang dianggap sangat penting yang harus segera disampaikan. Namun, tidak semua fakta bisa dijadikan berita oleh media; ada proses seleksi untuk menentukan kelayakannya,” jelas Afnani.

    Pria yang tengah menempuh studi S3 Pendidikan Bahasa Indonesia di Universitas Negeri Malang ini juga menggarisbawahi pentingnya membedakan antara misinformasi, yaitu informasi salah yang penyebarnya percaya itu benar, dengan disinformasi yang sengaja disebar untuk menipu. Menurutnya, pemahaman ini adalah fondasi literasi digital yang kuat.

    “Untuk membentengi diri dari informasi palsu, ada lima pilar penting dalam melakukan verifikasi. Masyarakat perlu melakukan verifikasi berdasarkan lima pilar: periksa asal-usul konten, sumber pengirim, tanggal dan waktu kejadian, pastikan lokasi, serta pahami motivasi di balik penyebaran informasi tersebut sebelum membagikannya,” papar Afnani.

    Ia menutup sesi dengan mendorong warga untuk bertransformasi dari pembaca pasif menjadi kontributor informasi yang positif bagi lingkungan sekitar. “Jangan hanya diam. Mulailah berkontribusi dengan menyebarkan hal-hal baik di sekitar kita. Cara terbaik untuk mulai menulis adalah dengan banyak membaca,” kata Dani, sapaannya, menutup pelatihan. [ipl/beq]

  • Ditunda, Sidang Sengketa Lingkungan Hidup di Tulungagung Seret Bos Showroom K-Cunk Motor

    Ditunda, Sidang Sengketa Lingkungan Hidup di Tulungagung Seret Bos Showroom K-Cunk Motor

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Tulungagung menunda sidang perdana sengketa lingkungan hidup yang menyeret nama Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk Motor, bos show room Tulungagung. Agenda sidang yang seharusnya membacakan surat gugatan dan jawaban tergugat ditunda hingga 30 September 2025 mendatang.

    Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H memutuskan untuk menunda sidang, dengan alasan salah satu tergugat utama tidak hadir di ruang persidangan.

    Kasus tersebut bermula dari gugatan Hariyanto dengan menunjuk Kantor Hukum Yustitia Indonesia di bawah pimpinan Presiden Direktur Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. Sebagai kuasa hukum, Yustitia Indonesia menghadirkan advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn. bersama timnya.

    Ada empat pihak tergugat dalam perkara ini. Masing-masing, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (Tergugat I), pemilik usaha.

    UD K-Cunk Motor (Tergugat II), sebagai badan usaha, Kepala Desa Nglampir (Tergugat III) dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

    Namun, Suryono Hadi Pranoto, yang juga pemilik UD K-Cunk Motor tidak hadir. Hal tersebut yang membuat majelis hakim menunda jalannya persidangan.

    Kuasa Hukum Suryono Hadi Pranoto, Edi Sumarno alias Mbah Gantol enggan berkomentar terkait hal tersebut. Sedangkan, Kuasa hukum penggugat, Hendro Blangkon, menilai penundaan ini merugikan kepentingan hukum.

    “Rentang waktu penundaan yang terlalu panjang jelas menghambat proses peradilan. Apalagi perkara ini menyangkut lingkungan hidup, yang seharusnya menjadi perhatian serius negara,” tegasnya usai sidang.

    Perkara ini menjadi perhatian publik. Sehingga jalannya sidang dikawal ketat oleh sejumlah aktivis, mengingat isu kerusakan lingkungan kini menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Sidang akan dilanjutkan akhir September. Semua pihak diharapkan dapat hadir, lantaran publik menunggu keseriusan semua pihak dalam menghadirkan keadilan sekaligus memastikan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari kepentingan bersama

    Sementara yang hadir dalam sidang kali ini, Kades Nglampir Subandi dan Kades Keboireng Supirin dan Manajer K-Cunk Wahyu. [nm/kun]

  • 7
                    
                        Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
                        Nasional

    7 Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung Nasional

    Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI menetapkan 10 dari 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang telah mengikuti
    fit and proper test.
    Keputusan Komisi III mencoret 6 calon hakim agung diketok dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
    Pada rapat tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR RI mengungkapkan pandangan mereka terhadap para calon hakim agung.
    Setelah itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, menanyakan apakah para forum menyetujui 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM.
    “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” kata Habiburrokhman, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Menjawab pertanyaan ini, semua anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju.
    Palu sidang pun diketok oleh Habiburrokhman sebagai simbol penetapan keputusan Komisi III DPR RI.
    Kamar Perdata
    1. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    2. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    Kamar Agama
    3. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    4. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
    Kamar Pidana
    5. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara
    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
    Kamar Militer
    7. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
    8. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Pengadilan Pajak.
    9. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
    Ad Hoc HAM
    10. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
    Sementara itu, calon hakim agung dan ad hoc HAM yang dicoret Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
    1. Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin. Ia merupakan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
    2. Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawas MA.
    3. Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu.
    4. Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.
    5. Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
    6. Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah: Kejari Ngawi Mangkir, Sidang Ditunda

    Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah: Kejari Ngawi Mangkir, Sidang Ditunda

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn. kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pemohon, D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE, menyatakan keprihatinannya setelah pihak termohon, Kejaksaan Negeri Ngawi, tidak hadir dalam sidang awal dengan alasan sedang menjalankan tugas.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi kemudian menyatakan bahwa sidang ditunda. Sidang kemudian akan dilakukan pada Selasa (16/9/2025).

    “Kami prihatin ya. Kalau tadi majelis menyampaikan bahwa ternyata termohon ini tidak bisa hadir karena sedang ada tugas. Ini kan ironis sekali. Beliau termohon ini sebagai penegak hukum, harusnya beliau paham untuk taat hukum,” kata Heru Nugroho, Senin (15/9/2025).

    Heru menilai ketidakhadiran pihak Kejaksaan menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menghormati proses hukum.

    “Jangan kemudian kemarin melakukan proses-proses hukum terhadap klien kami dengan cara melanggar hukum, dengan tidak memenuhi hukum acara yang ada. Dan hari ini menunjukkan benar-benar termohon ini tidak ada etikat baik untuk hadir. Ini menyangkut nasib seseorang, ini hak asasi manusia,” ujarnya.

    Dalam keterangannya, Heru menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya cacat hukum. Ia menyoroti tidak adanya izin pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.

    “Pemeriksaan hari ini kami menolak. Kami menolak tidak tanda tangan dan tidak memberi keterangan bersama klien kami. Karena sampai detik ini MKN belum pernah mengeluarkan izin untuk klien kami,” jelasnya.

    Selain itu, ia mengungkap adanya kejanggalan berupa dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dua surat perintah penyidikan (Sprindik). “Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 jelas mengatur SPDP wajib diberikan kepada tersangka maksimal tujuh hari. Sampai sekarang klien kami tidak pernah menerimanya,” tambah Heru.

    Heru juga mempertanyakan dasar tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepada kliennya. Menurutnya, hingga kini Kejaksaan belum mengungkap siapa pemberi, siapa penerima, maupun jumlah nominal gratifikasi yang disebut merugikan negara hingga Rp400 juta.

    “Kalau bicara gratifikasi, pasti ada pemberi dan penerima. Pertanyaan saya, siapa yang memberi, siapa yang menerima, berapa nominalnya, dan mengakibatkan apa? Sampai sekarang tidak ada jawabannya. Kenapa justru klien kami yang dikriminalisasi?” tegasnya.

    Heru mengingatkan, kliennya sebagai notaris hanyalah pejabat umum yang berperan memfasilitasi pembuatan akta dalam transaksi jual beli tanah. “Klien kami hanya menjalankan kewajiban, membuat akta sesuai permintaan para pihak. Tugas kejaksaan seharusnya mengungkap perkara ini dengan sebenar-benarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.

    Menutup pernyataannya, Heru meminta pihak Kejaksaan Negeri Ngawi untuk hadir dalam persidangan berikutnya. “Kami minta termohon besok hadir. Karena ini persoalan serius, menyangkut hak asasi manusia, dan proses hukum yang harus dijalankan dengan benar,” pungkasnya. [fiq/suf]

  • Sidang Praperadilan Pencurian Kabel Telkom di Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Case Splitting

    Sidang Praperadilan Pencurian Kabel Telkom di Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Case Splitting

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus pencurian kabel Telkom dengan terdakwa Bambang Sutriyono (27) warga Desa Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, pada Senin (15/9/2025).

    Kasus ini bermula dari dugaan pencurian kabel di Jalan Raya Papar – Pare, tepatnya di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, pada 28 Oktober 2024. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/147/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM dari pelapor Evi Mastuti.

    Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan pencurian tidak hanya terjadi di Desa Kedungmalang, tetapi juga di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih. Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sebelumnya telah menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Gpr tertanggal 9 April 2025, yang menghukum Bambang dengan pidana selama 10 bulan penjara. Pria yang bekerja sebagai petani itu resmi bebas, pada 17 Agustus 2025.

    Namun, muncul laporan kedua dengan nomor LP/B/150/XI/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM tertanggal 6 November 2024, dari pelapor Rafa Syafiq Bastikarana. Laporan ini membuat penyidik kembali menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel Telkom di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Very Achmad, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas penetapan kliennya. Ia menilai aparat penegak hukum telah melakukan case splitting atau pemecahan perkara yang sama sehingga menimbulkan ketidakadilan.

    “Klien saya sudah menjalani hukuman dan bebas pada 17 Agustus 2025. Namun, oleh Polres Kediri ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan barang bukti dan pelapor yang sama yang semuanya berasal dari PT Telkom. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP. Perkara yang berdekatan dan memiliki kesamaan seharusnya disatukan demi peradilan yang efektif, efisien, dan berbiaya murah,” tegas Very Achmad.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Dian Arimbi, S.H., M.H. memutuskan menunda sidang praperadilan hingga Kamis, 18 September 2025. Alasannya, karena pihak Polres Kediri belum siap dengan berkas dan jawaban resmi. [nm/kun]

  • Kejari Ngawi Digugat Tersangka Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT

    Kejari Ngawi Digugat Tersangka Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT

    Ngawi (beritajatim.com)– Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kejaksaan Negeri Ngawi, lembaga tersebut digugat melalui praperadilan oleh seorang tersangka. Gugatan diajukan oleh Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn., terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi pengadaan lahan PT GFT di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

    Permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ngawi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ngw. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, dengan termohon Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kejaksaan Negeri Ngawi.

    Kuasa hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE dan R. Dwi Priyono, S.H., menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya sarat dengan pelanggaran hukum.

    “Penegakan hukum itu wajib, tetapi jangan sampai aparat justru melanggar hukum dengan abuse of power. Jika demikian, jalan yang bisa ditempuh adalah praperadilan,” ujar D. Heru Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (12/9/2025)

    Dalam siaran pers yang dikirimkan kuasa hukum, disebutkan bahwa Kejari Ngawi dinilai tidak profesional dan sewenang-wenang dalam menetapkan Nafiaturrohmah sebagai tersangka.

    “Kejaksaan menetapkan Pejabat Umum Notaris sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, lalu menahannya. Padahal dalam berkas perkara, sama sekali tidak jelas siapa pelaku gratifikasi, siapa pemberi maupun penerima suap,” tulis kuasa hukum.

    Mereka menilai penetapan tersangka ini justru untuk melindungi sejumlah pihak tertentu.
    “Kejaksaan nekat melakukan ini karena demi ‘melindungi’ sejumlah orang. Sehingga perlu ada yang dikorbankan dalam perkara ini. Kenapa justru Notaris yang dikorbankan? Apakah perusahaan asing? Pejabat di Pemkab Ngawi? Atau siapa?” tambah pernyataan tersebut.

    Selain menuding adanya kriminalisasi, kuasa hukum juga menguraikan sejumlah pelanggaran prosedur hukum acara pidana, di antaranya:

    Pemeriksaan penyidikan tidak sah karena tidak ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur.

    Penyidikan cacat hukum karena penyidik tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Nafiaturrohmah.

    Penetapan tersangka dianggap batal demi hukum, sebab tidak ada bukti permulaan yang cukup serta terdapat dua surat perintah penyidikan dan dua berkas perkara berbeda.

    Penahanan dianggap tidak sah karena dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan baru.

    Pihak kuasa hukum meminta rehabilitasi dan pemulihan kedudukan hukum klien mereka.

    Menurut R. Dwi Priyono, gugatan ini merupakan yang pertama kali terjadi di Kejari Ngawi.

    “Notaris adalah pejabat umum yang seharusnya dilindungi undang-undang. Namun dalam kasus ini justru dikriminalisasi,” tegasnya.

    Kedua kuasa hukum berharap agar masyarakat dan media ikut mengawal jalannya praperadilan ini.

    “Hukum harus ditegakkan kepada siapapun warga negara Indonesia. Fiat Justitia ruat caelum — keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” pungkas D. Heru Nugroho. [fiq/beq]

  • Komisi IX DPR Kunjungi Pabrik Sido Muncul, Bahas Wisata Medis-Inovasi Jamu

    Komisi IX DPR Kunjungi Pabrik Sido Muncul, Bahas Wisata Medis-Inovasi Jamu

    Jakarta

    Direktur PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk Dr. (H.C.) Irwan Hidayat menerima secara virtual kunjungan Anggota Komisi IX DPR RI ke Pabrik Sido Muncul di Semarang, Jumat (12/9). Kunjungan ini dalam rangka meninjau proses produksi hingga pengawasan ketenagakerjaan di pabrik Sido Muncul.

    Dalam sambutannya, Irwan mengapresiasi atas kunjungan Komisi IX DPR RI ke pabrik Sido Muncul. Ia juga memaparkan tentang kondisi industri jamu nasional yang menurutnya memiliki potensi besar.

    “Saya dan seluruh karyawan merasa sangat bahagia bapak dan ibu anggota DPR bisa mengunjungi pabrik kami. Perlu saya sampaikan, bahwa pabrik jamu yang ada di Indonesia ini jumlahnya sekitar 1.600. Kalau dibandingkan dengan pabrik farmasi, pabrik jamu ini delapan kali lebih banyak, tapi market size-nya hanya seperlima belas dari market size industri farmasi,” ujar Irwan di Kantor Sido Muncul Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Lebih lanjut, Irwan menjelaskan skala ketenagakerjaan di perusahaannya. Adapun di pabrik Sido Muncul, terdapat sekitar 3.000 karyawan. Sementara secara keseluruhan, termasuk institusi dan anak usaha lainnya, jumlah karyawan mencapai sekitar 5.000 orang.

    Irwan pun menegaskan komitmen Sido Muncul dalam mengutamakan kesejahteraan karyawan. Menurutnya, karyawan adalah pemangku kepentingan (stakeholder) utama dalam perusahaan, bahkan lebih diutamakan dibandingkan konsumen.

    “Target kami ini adalah kebahagiaan (karyawan) karena saya menganggap stakeholder kami yang pertama adalah karyawan, bukan konsumen. Kalau karyawannya bahagia menurut saya itu produktivitasnya tercapai pasti tercapai,” jelasnya.

    Dorong Pengembangan Inovasi Jamu

    Kunjungan anggota Komisi IX DPR RI ke Pabrik Sido Muncul di Semarang (Foto: Sido Muncul)

    Pada kesempatan ini, Irwan juga menegaskan tentang pengembangan tanaman herbal atau jamu. Dalam rangka mendukung pengembangan jamu, seluruh produk Sido Muncul telah melewati uji klinis berupa uji toksisitas dan uji khasiat.

    “Produk kami itu dilakukan uji klinis, fase 1 itu uji toksisitas dan fase 2 uji khasiat. Dan saya berusaha untuk memperkenalkan Sido Muncul kepada para dokter melalui seminar 53 kali di fakultas-fakultas kedokteran,” paparnya.

    “Dan saya buat ringkasan tentang riset-riset literatur. Itu kami berikan ke dokter-dokter supaya dokter bisa belajar bahwa riset-riset obat-obat herbal itu sudah ada. Dokter itu kan mendiagnosa penyakit, jadi nanti kalau mereka tahu ada obat farmasi dan jamu, bisa mengkombinasikan,” sambungnya.

    Ia berharap pihaknya dapat berdiskusi langsung dengan para anggota DPR terkait pengembangan produk jamu sebagai obat herbal. Dengan begitu, berbagai sumber daya alam di Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

    “Kalau diberi kesempatan, saya ingin menjelaskan bagaimana kami mengelola jamu sehingga kami bisa tetap eksis, serta tentang peta bahan-bahan alami. Kita berharap Indonesia yang kaya dengan sumber daya alam ini dapat dioptimalkan (pemanfaatannya),” ungkapnya.

    “Mungkin anggota dewan bisa mengusulkan pada pemerintah untuk membiayai riset ilmiah tentang bahan baku yang boleh dipakai,” lanjutnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Dapil Jateng III, Dr. H. Edy Wuryanto, S.KP., M.Kep menegaskan saat ini pemerintah tengah mendorong pengembangan obat herbal agar dapat bersanding dengan obat kimia.

    “Kita di Komisi IX itu sedang menekankan pemerintah untuk obat-obat tradisional termasuk juga fitofarmaka itu bersanding dengan obat-obat kimia. Sehingga diharapkan mulai dari puskesmas, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sampai rumah sakit bisa menjadikan produk-produk jamu yang masuk kategori fitofarmaka salah satu terapi alternatif di Indonesia,” katanya saat mengunjungi Agrowisata Sido Muncul di Semarang.

    Edy juga menyoroti peluang yang dimiliki Indonesia dalam mengembangkan medical tourism atau wisata kesehatan berbasis herbal. Menurutnya, konsep ini relevan jika dikembangkan oleh pelaku industri jamu seperti Sido Muncul.

    “Saya banyak melihat di luar negeri rumah sakit sudah mulai bergeser pada terapi lingkungan. Medical tourism itu justru rumah sakitnya berada di daerah-daerah pelosok dengan lingkungan yang sangat nyaman, tenang, sepi, nyaman,” jelasnya.

    “Nah, kalau Pak Irwan ingin mengelakurasi antara jamu tradisional, lalu dengan hospital yang berbasis lingkungan, bisa menggunakan konsep medical tourism terapi lingkungan,” ucapnya.

    Pabrik Sido Muncul Tuai Apresiasi Komisi IX DPR RI

    Direktur Sido Muncul Dr. (H.C.) Irwan Hidayat secara virtual menerima kunjungan anggota Komisi IX DPR RI ke Pabrik Sido Muncul di Semarang (Foto: detikcom/inkanaputri)

    Pada kesempatan ini, Edy juga mengapresiasi upaya Sido Muncul dalam mendukung kesejahteraan karyawan.

    “Kami berharap soal kesejahteraan pekerja, dan tentu saya percaya Sido Muncul sudah sangat bagus. Kunjungan kami untuk memastikan bagaimana kondisi status ketenagakerjaan mereka, kemudian soal struktur skala upah mereka, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.

    Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Dapil Jateng I, Dr. H. Muh. Haris, S.S., M.Si. menyambut baik keinginan Irwan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pihaknya. Ia pun berharap kedepan Sido Muncul akan menjadi perusahaan yang semakin maju dan berkembang.

    “Kalau nanti Pak Irwan menghendaki ke Komisi IX, tentu kita sangat senang sekali karena dengan demikian bisa bertukar pengalaman, memberikan masukan-masukan, sharing-sharing dengan kami. Doa kami semoga Sido Muncul makin maju, makin berkembang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, para anggota Komisi IX yang hadir pada kunjungan ini antara lain, Dr. H. Edy Wuryanto, S.KP., M.Kep; Dr. Sihar P.H. Sitorus, Bsba., M.B.A.; Eko Kurnia Ningsih; Ade Rezki Pratama, S.E., M.M.; Dr. Arzeti Bilbina Setyawan, S.E., M.A.P. dan Dr. H. Muh. Haris, S.S., M.Si.

    Hadir pula anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Subchan Gatot, Kepala Kanwil BPJS Jateng-DIY Hesnypita, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Ketenagakerjaan Estiarty Haryani, dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha beserta jajaran.

    (adv/adv)

  • Mutasi Perdana Era Bupati Jombang Warsubi: 25 Pejabat Baru Diharapkan Tingkatkan Kinerja

    Mutasi Perdana Era Bupati Jombang Warsubi: 25 Pejabat Baru Diharapkan Tingkatkan Kinerja

    Jombang (beriajaim.com) – Kabupaten Jombang mencatatkan mutasi perdana di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (11/9/2025), Bupati Warsubi resmi melantik 25 pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, yang meliputi 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 15 Pejabat Administrator.

    Pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Salmanudin, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, serta perwakilan dari Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait.

    Dalam pelantikan tersebut, tampak wajah baru serta beberapa pejabat yang bergeser atau bertukar posisi. Di antaranya adalah Direktur RSUD Jombang yang kini dijabat oleh dr. Pudji Umbaran, menggantikan posisi Dr. dr. Ma’murotus Sa’diyah, M.Kes., yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

    Bupati Warsubi dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya amanah, tanggung jawab, dan loyalitas dalam menjalankan tugas baru. “Saya harap para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dan bekerja dengan semangat tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di instansi masing-masing,” kata Bupati Warsubi.

    Warsubi juga menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas pemerintahan, dengan harapan para pejabat dapat membawa semangat baru untuk kemajuan Jombang.

    Bupati Warsubi juga menekankan perlunya para pejabat yang baru dilantik untuk menjadi pemimpin yang profesional, disiplin, dan teladan. Beliau mengingatkan agar setiap pejabat mampu menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kemampuan dalam mendukung visi Kabupaten Jombang, yaitu “Mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua.”

    Sementara itu, daftar pejabat yang dilantik meliputi sejumlah posisi strategis, seperti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dijabat oleh Anwar, Kepala Dinas Perhubungan yang kini kosong setelah Budi Winarno digeser menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kini dijabat definitif oleh Wor Windari.

    Bupati juga berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat memberikan dedikasi terbaik mereka, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat mengarah pada perwujudan Jombang yang lebih maju dan sejahtera. [suf]

    DAFTAR NAMA PESERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT MANAJERIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TANGGAL 11 SEPTEMBER 2025

    1. BAMBANG SUNTOWO, S.E., M.Si.
    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah

    2. Drs. ANWAR, M.KP.
    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

    3. BUDI WINARNO, S.T., M.Si.
    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

    4. Drs. MOCHAMAD SALEH, M.Si.
    Kepala Dinas Peternakan

    5. HARI PURNOMO, AP., M.E.
    Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

    6. AGUNG HARIADI, S.T., M.M.
    Kepala Dinas Sosial

    7. Dra. WOR WINDARI, M.Si.
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

    8. dr. PUDJI UMBARAN, M.KP.
    Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jombang

    9. Dr. dr. MA’MUROTUS SA’DIYAH, M.Kes.
    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
    Perempuan dan Perlindungan Anak

    10. THONSOM PRANGGONO, AP., M.E.
    Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

    11. SENEN, S.Sos., M.Si.
    Sekretaris pada Dinas Peternakan

    12. Drs. SUPRIADI
    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

    13. YAUMASSYIFA’, S.H., M.Si.
    Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD

    14. ANDI KURNIAWAN, S.H., M.H.
    Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah

    15. SUPARYONO, S.E., M.M.
    Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah

    16. MOCH. FATCHURRAHMAN, S.P., M.M.
    Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah

    17. TONY PRASETYO WIBOWO, S.T., M.Si.
    Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

    18. YULI INAYATI, S.T., M.T.
    Sekretaris pada Inspektorat

    19. WIKU BIRAWA FILIPE DIAS QUINTAS, S.STP., M.Si.
    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah

    20. DWI ARIYANI, S.Si., M.Si.
    Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    21. MUCHTAR, S.IP., M.Si.
    Camat Jombang

    22. ANJIK EKO SAPUTRO, S.H., M.Si.
    Camat Mojoagung

    23. ABDUL GHOFUR, S.E.
    Sekretaris pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

    24. ANANG SUMARIONO, S.Kep.NS., M.Kes.
    Wakil Direktur Umum dan Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Jombang

    25. MOHAMMAD AMIN KURNIAWAN, S.T., M.Ling.
    Sekretaris pada Dinas Lingkungan Hidup

  • 6
                    
                        Bupati Bandung Barat Bongkar Pasang 14 Pejabat, 3 Kepala Dinas Jadi Staf Ahli
                        Bandung

    6 Bupati Bandung Barat Bongkar Pasang 14 Pejabat, 3 Kepala Dinas Jadi Staf Ahli Bandung

    Bupati Bandung Barat Bongkar Pasang 14 Pejabat, 3 Kepala Dinas Jadi Staf Ahli
    Tim Redaksi
    BANDUNG BARAT, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah, Kamis (11/9/2025).
    Pelantikan pejabat eselon II itu dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail didampingi Wakil Bupati Asep Ismail.
    Jeje menegaskan, rotasi dan mutasi ini dilakukan berdasarkan hasil uji kompetensi, evaluasi kinerja, serta tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
    “Rotasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanah besar untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan melayani,” kata Jeje Ritchie Ismail dalam sambutannya, Kamis (11/9/2025).
    Menurut Jeje, pelantikan pejabat baru ini juga menjadi momentum untuk mendorong percepatan program prioritas daerah dan memperkuat sinergi lintas perangkat daerah.
    “Harapan saya, para pejabat dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkualitas,” ujarnya.
    Rotasi jabatan kali ini terbagi dalam tiga kategori, yakni satu orang dimutasi sebagai tindak lanjut putusan PTUN, tiga orang berdasarkan evaluasi kinerja, dan 10 orang melalui uji kompetensi.
    Dari daftar pejabat yang dilantik, sejumlah nama menempati posisi baru strategis di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
    Drs. Meidi, M.Si kini menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
    Drs. Hasanuddin, M.Si yang sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja kini bergeser menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
    Duddy Prabowo, S.Sos., M.M. dari Kepala Badan Pendapatan Daerah kini dipercaya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
    Rini Sartika, S.Sos., M.Si bergeser dari Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan menjadi Asisten Administrasi Umum.
    Ahmad Fauzan Azima, S.Sos., MH sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan kini menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
    Sementara Ricky Riyadi, S.Sos yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kini mengisi posisi Sekretaris DPRD.
    Mochamad Ridwan Evi, BE., S.Sos., MM yang semula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan.
    Yoppie Indrawan Iskandar, SE bergeser dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja.
    Akhmad Panji Hernawan, SH., M.Si dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
    Drs. Tony Prihantoro, M.T yang sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
    Drs. Rony Rudyana bergeser dari Sekretaris DPRD menjadi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
    Asep Dendih, S.Pd., M.M yang semula Kepala Dinas Pendidikan kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
    Drs. Asep Sehabudin dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kini menempati jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
    Terakhir, dr. Ridwan Abdullah Putra, Sp.OG yang sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan kini dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
    Dengan pelantikan ini, Jeje menegaskan komitmen Pemkab Bandung Barat untuk menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.