Tag: Mochamad Iriawan

  • Sembako dan Terpal untuk Para Korban Gempa Tuban

    Sembako dan Terpal untuk Para Korban Gempa Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Pasca gempa bumi berkekuatan 6.5 magnitudo yang mengguncang wilayah kabupaten Tuban dan sekitarnya, Kapolres Tuban bersama Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban melakukan pengecekan sejumlah rumah warga di beberapa kecamatan yang mengalami kerusakan.

    Selain pengecekan, Kalaksa BPBD Tuban bersama Kapolres Tuban juga turut memberikan bantuan sembako untuk warga yang terdampak gempa, serta bantuan terpal sebagai pengganti sementara atap rumah warga yang runtuh akibat gempa.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan terkait dengan kerusakan yang dialami oleh beberapa masyarakat saat ini masih diinventarisir dan didata untuk solusi perbaikan.

    “Apakah nanti perbaikannya cukup dari desa atau dari BPBD,” tutur AKBP Suryono. Sabtu (23/03/2024).

    Ia juga menambahkan, dari data sementara yang berhasil dihimpun terdapat belasan rumah warga yang mengalami kerusakan baik ringan hingga tembok runtuh akibat gempa. Namun, tidak menutup kemungkinan data tersebut akan bertambah.

    “Jika tidak memungkinkan nanti akan di data sendiri oleh para Kades dan hasilnya akan di serahkan kepada BPBD Tuban,” terang Suryono.

    Lanjut, gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban telah terjadi beberapa kali gempa susulan, sehingga menyebabkan kerusakan di sejumlah bangunan dan rumah warga yang tersebar dibeberapa Kecamatan.

    “Rata-rata tembok runtuh, atap ambruk karena udah lama,” paparnya.

    Sementara itu, Kalaksa BPBD Tuban Sudarmaji juga menyampaikan hal yang sama sesuai dengan data yang diperoleh, hingga saat ini ada sebanyak 13 rumah yang terdampak baik itu rusak ringan maupun rusak berat.

    “Kami bersama Bapak Kapolres sudah meninjau beberapa titik dan menyerahkan bantuan,” ujar Sudarmaji.

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik pasca gempa yang terjadi serta tidak termakan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Selain informasi yang kami keluarkan berarti itu tidak benar,” kata dia.

    Oleh karenanya, Sudarmaji menyarankan agar masyarakat menjauhi bangunan-bangunan yang sudah retak atau bangunan yang konstruksinya kelihatan tidak kuat, sebab, hingga pagi tadi sekitar pukul 07.05 Wib masih tercatat ada gempa susulan yang kekuatannya masih cukup tinggi yakni 4.7 magnitudo.

    “Itu cukup tinggi dan tetap harus kita waspadai,” tutup Sudarmaji. [ayu/ian]

  • Satpolairud Situbondo Selamatkan 3 Nelayan Perahu Tenggelam

    Satpolairud Situbondo Selamatkan 3 Nelayan Perahu Tenggelam

    Situbondo (beritajatim.com) – Unit Satpolairud Polres Situbondo berhasil melakukan operasi penyelamatan terhadap tiga nelayan yang terlibat dalam insiden kecelakaan laut di wilayah perairan Situbondo, Jawa Timur.

    Insiden tersebut mengakibatkan kapal nelayan yang mereka gunakan tenggelam setelah dihantam oleh gelombang besar di sekitar Perairan Dusun Kaliasin, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

    Laporan awal tentang hilangnya nelayan diterima dari keluarga mereka, yang menyatakan bahwa ketiga nelayan berangkat melaut pada pukul 05.00 WIB menggunakan perahu kayu yang tidak memiliki nama di lambung kapal.

    Perahu tersebut, yang dikemudikan oleh seorang nelayan bernama Busali, terbalik dan tenggelam saat mereka hendak kembali ke darat di perairan Kalbut, Situbondo, pada koordinat 07° 37′ 25” LS – 114° 0′ 51” BT, akibat gelombang yang datang dari sisi kanan.

    Menanggapi informasi ini, AKP Gede Sukarmadiyasa, S.H., M.H., Kasat Polairud, bersama dengan tiga anggota Satpolairud dan warga lokal dari Dusun Kaliasin, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, segera melakukan pencarian.

    Dalam operasi SAR yang dilakukan, ketiga nelayan, yaitu Busali (55), Asmojo (60), dan Sadun (50), berhasil diselamatkan.

    “Para korban telah selamat dan kami telah mengantarkan mereka kembali ke keluarga masing-masing,” kata AKP Gede Sukarmadiyasa pada hari Rabu (13/3/2024).

    Sementara itu, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Situbondo, mengimbau kepada masyarakat pesisir dan nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan diri untuk melaut ketika kondisi cuaca tidak mendukung.

    “Pastikan untuk selalu memeriksa kondisi cuaca sebelum melaut dan lengkapi kapal dengan peralatan keselamatan, seperti pelampung,” pesan AKBP Dwi Sumrahadi. (ted)

  • Tragedi Persalinan di Bangkalan: Polisi Usut Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim

    Tragedi Persalinan di Bangkalan: Polisi Usut Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus persalinan tragis di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan, yang mengakibatkan kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibunya, Mukarromah (25), saat melahirkan pada Senin (4/3/2024) dan menjadi viral di media, kini sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

    Penyelidikan dimulai setelah Sulaiman, suami korban, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

    Sulaiman menjelaskan bahwa pada Senin dini hari, ia membawa istrinya ke Puskesmas Kedundung untuk melahirkan, didampingi oleh bibinya. Awalnya, rencana adalah merujuk Mukarromah ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk operasi caesar.

    Namun, karena kondisi yang sudah mendesak, bidan di Puskesmas Kedundung membantu proses kelahiran. Bayi yang lahir dalam posisi sungsang, dengan kaki keluar terlebih dahulu, dipaksakan untuk dilahirkan secara normal.

    Akibatnya, tubuh bayi terpisah dari kepala, yang masih tertinggal di rahim. Mukarromah kemudian dirujuk ke RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan untuk operasi caesar guna mengeluarkan kepala bayi.

    Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa tiga saksi: pelapor, tenaga kesehatan, dan akan berkoordinasi dengan forensik serta ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya untuk menentukan penyebab kejadian.

    Jika terbukti ada malpraktik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 440 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (ted)

  • Pengwil Jatim INI Cari Pemimpin yang Mampu Atasi Tantangan 2024

    Pengwil Jatim INI Cari Pemimpin yang Mampu Atasi Tantangan 2024

    Surabaya (beritajatim.com) — Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jatim INI) tidak mau ketinggalan di awal 2024.

    Hanya 9 hari setelah Tahun Baru, organisasi para notaris tersebut mengadakan Konferensi Wilayah (Konferwil) di Empire Palace dengan tujuan memilih ketua Pengwil Jatim INI pada Selasa (9/1).

    Ketua Pemilihan Konferwil Gatot Triwaluyo, S.H., M.Kn., menyebutkan, ada dua calon ketua yang bersaing dalam pemilihan. Mereka adalah incumbent Siti Anggraenie Hapsari, S.H., M.Kn., yang akan berhadapan dengan Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H.

    Gatot menyatakan, pihaknya sebagai KPU-nya Konferwil sudah memberikan kesempatan kepada para notaris untuk mendengar langsung penjelasan para calon. Kedua belah pihak sudah mengutarakan visi dan misi mereka di depan para notaris pada Sosialisasi Visi dan Misi Bakal Calon Ketua pada 20 Desember 2023 lalu.

    “Semoga para notaris semakin memiliki gambaran pemimpin apa yang dibutuhkan organisasi di tengah berbagai tantangan profesi notaris,” kata ketua panpel acara sosialisasi tersebut, Ami Raditya, S.H., M.Kn.

    Gatot menyatakan, Pengwil Jatim INI dalam beberapa tahun terakhir mengalami situasi yang tidak pernah dialami dalam sejarah pendirian organisasi. Pada kurun 2020-2022 lalu, misalnya. Mereka harus menghadapi pandemi covid-19 yang membatasi semua aktivitas pertemuan tatap muka. Padahal, hampir semua pekerjaan kenotariatan mensyaratkan proses tatap muka sebagai salah satu persyaratan keabsahan dokumen.

    Situasi tersebut tidak hanya mempengaruhi para notaris. Organisasi yang menaungi para notaris seperti Pengwil Jatim INI juga mengalami kendala yang sama. Mereka tidak bisa menjalankan fungsi-fungsi pembinaan, keorganisasian, hingga pengawasan, dengan maksimal. “Situasi serba tidak menentu karena payung hukum yang menjamin keabsahan kegiatan notaris juga belum ada,” kata Gatot.

    Namun, Pengwil Jatim INI akhirnya bisa keluar dari krisis tersebut. Mereka tetap bisa menjalankan fungsi-fungsi keorganisasian dengan optimal. “Kami bisa menjalankan upgrading bagi para anggota. Pengangkatan notaris baru juga bisa kami lakukan di tengah keterbatasan. Bagaimanapun kondisinya, kepastian hukum dan kepentingan bagi para anggota harus diutamakan,” katanya.

    Menurut Gatot, situasi sulit tersebut harus menjadi pelajaran bersama. Terutama dalam memilih pemimpin Pengwil Jatim INI dalam konferwil kali ini. Sebab, krisis yang akan dihadapi organisasi tidak lantas berakhir dengan usainya covid-19. “Kita sekarang dihadapkan pada risiko perpecahan wadah tunggal notaris akibat konflik di Pengurus Pusat (PP) INI yang belum juga selesai,” katanya.

    Karena itu, kata Gatot, para notaris yang memiliki hak pilih harus mampu memilih pemimpin yang tidak hanya memiliki kapasitas intelektual. Tapi juga kebijaksanaan sehingga bisa melalui krisis dengan baik. Ancaman perpecahan tidak bisa diatasi dengan tindakan gegabah karena berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah maupun notaris, begitu banyak.

    “Pintar saja tidak cukup. Tapi harus bijaksana. Dan juga memiliki kreativitas, kelincahan, dan jaringan yang luas untuk memimpin organisasi agar mampu mengakomodir kepentingan para notaris. Jangan sampai pemimpin yang kita pilih salah mengambil langkah karena konsekuensinya bisa sangat panjang,” katanya. (ted)

  • Tantangan Notaris Kian Berat, Tiga Calon Ketua Pengwil Jatim INI Sampaikan Visi Misi

    Tantangan Notaris Kian Berat, Tiga Calon Ketua Pengwil Jatim INI Sampaikan Visi Misi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengurus Wilayah (Pengwil) Jatim Ikatan Notaris Indonesia (INI) bakal menggelar konferensi wilayah (konferwil) pada pada 9 Januari mendatang. Salah satu agenda utamanya adalah pemilihan ketua Pengwil Jatim INI untuk periode 2023-2026. Pada Rabu (20/12), tiga bakal calon ketua bakal menyampaikan visi dan misinya di depan para notaris anggota di Gedung Samator, Surabaya.

    Ketua Panpel Sosialisasi Bersama Bakal Calon Ketua Wilayah Jatim INI Ami Raditya mengatakan, para bakal calon ketua akan diberi kesempatan untuk meyakinkan para notaris yang memiliki hak pilih bahwa mereka layak menjadi pucuk pimpinan notaris di Jawa Timur. Para notaris bisa menyimak dengan datang langsung ke lokasi acara atau melalui ZOOM dan YouTube yang disiarkan secara langsung.

    “Sosialisasi ini menjadi momentum bagi para notaris di Jawa Timur untuk ikut ambil bagian dalam memilih calon pemimpin Pengwil INI Jatim. Untuk menilai, sejauh mana seorang bakal calon memahami tantangan organisasi dan profesi dalam beberapa tahun ke depan,” kata Ami Raditya.

    Ada tiga bakal calon ketua yang akan menyampaikan gagasannya untuk Pengwil Jatim INI periode selanjutnya. Mereka adalah incumbent Siti Anggraenie Hapsari, S.H., M.H. yang akan ditantang oleh Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H. dan R. Imam Rahmat Sjafi’i, S.H. Isy Karimah kini menjabat sebagai ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengwil Jatim. Sedangkan R. Imam Rahmat adalah Ketua Pengda Malang Raya INI.

    Siti Anggraenie Hapsari memimpin Pengwil Jatim INI sejak 2019-2023. Seperti aturan yang tertuang dalam AD/ART organisasi, masa jabatan ketua pengwil cukup singkat. Hanya 3 tahun. Selama kepemimpinan perempuan yang akrab dipanggil Henny itu, Pengwil Jatim INI sempat menggelar sejumlah event yang menyasar berbagai sektor. Mulai sport tourism melalui Notaria Fest, entertainment seperti Notary Got Talent, hingga berbagai ajang internal untuk menguatkan jejaring sesama notaris dan sejumlah seminar peningkatan kapasitas anggota. Padahal, Henny memimpin di tengah pandemi covid-19.

    Ami Raditya mengatakan, tantangan bagi organisasi ke depan bakal semakin berat. Perkembangan teknologi kini mulai mendisrupsi kerja-kerja kenotariatan. Belum lagi INI kini dihadapkan pada tantangan perpecahan setelah selama lebih dari satu abad menjadi satu-satunya wadah tunggal bagi para notaris.

    Karena itu, kata Ami, para calon ketua Pengwil Jatim INI harus punya perspektif luas. INI juga tidak bisa menjadi organisasi eksklusif yang hanya memikirkan dirinya sendiri. INI harus menjangkau masyarakat yang lebih luas untuk semakin menguatkan peran notaris di dalam masyarakat.

    “Kita tidak hanya memilih pemimpin untuk hari ini. Tapi memilih pemimpin yang memahami sejarah organisasi secara utuh. Pemimpin yang tidak hanya memahami profesi notaris, tapi juga pemimpin yang dinamis, aktif, mengayomi kita semua, dan memahami dinamika kehidupan masyarakat melalui pendekatan-pendekatan kreatif,” kata Ami Raditya. [kun]

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]

  • Polres Situbondo Kampanye Penerimaan Anggota Polri 2024

    Polres Situbondo Kampanye Penerimaan Anggota Polri 2024

    Situbondo (beritajatim.com)- Polres Situbondo Polda Jatim menggelar kampanye proaktif tentang penerimaan calon anggota Polri tahun anggaran 2024 di berbagai sekolah dan masyarakat.

    Kampanye ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran yang merupakan bagian dari Bag SDM Polres Situbondo.

    Salah satu lokasi kampanye adalah SMK Ibrahimy 2 Sukorejo Pondok Pesantren Salafiah Syafi’iyah Sukorejo Kecamatan Banyuputih.

    Di sana, Kabag SDM Polres Situbondo Kompol Nurhadi Suseno S.E., S.H. bersama Kapolsek Banyuputih AKP Achmad Sulaiman, S.H. memberikan sosialisasi tentang penerimaan anggota Polri kepada para siswa.

    Sosialisasi ini mencakup berbagai hal, seperti tugas pokok Polri, sumber penerimaan anggota Polri, syarat umum dan khusus, item seleksi, tata cara pendaftaran online, pelibatan panitia eksternal dalam seleksi anggota Polri dan prinsip BETAH.

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabag SDM Kompol Nurhadi Suseno S.E., S.H. menjelaskan, penerimaan anggota Polri dari sumber Akpol, Bintara, Tamtama hingga Rekpro dilakukan dengan cara yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis sesuai dengan prinsip BETAH.

    Kampanye proaktif ini bertujuan untuk menumbuhkan minat dan semangat di kalangan pelajar dan masyarakat yang ingin menjadi anggota Polri tahun 2024 mendatang.

    “Kami berharap, melalui kampanye ini, mereka yang mendapatkan materi ini bisa tertarik untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Polri yang akan datang.” Kata Kompol Nurhadi Suseno, Senin (21/11/2023)

    Ia juga mengimbau agar calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan rekrutmen anggota Polri bisa mempersiapkan dirinya lebih awal agar siap bersaing dengan calon lainnya.

    “Seleksi penerimaan calon anggota Polri ini, pastikan gratis. Jika ada oknum anggota Polri yang menawarkan bisa meloloskan Casis dengan cara bayar, segera laporkan.” tutupnya. (ted)

  • Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sisca Cristina menuntut pidana penjara selama tiga tahun penjara pada Usman Wibisono, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua yakni pasal 311 KUHP ayat 1.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, JPU Darwis sebelum membacakan tuntutan meminta ijin pada majelis hakim Yoes Hartyoso agar tuntutan dibacakan amarnya saja. Hal itu juga disetujui oleh tim kuasa hukum Terdakwa dan majelis hakim pun mengabulkan.

    ” Menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti melakukan tindak pidana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan Terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah ditahan,” lanjutnya.

    Dalam pertimbangan putusan juga disebutkan hal yang memberatkan yakni menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan pada korban dan keluarganya. Korban kehilangan kehormatan, motivasi melakukan tindak pidana, riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan), karakter moral, keadaan sosial ekonomi terdakwa dan peranan terdakwa.

    Jaksa tak menyebut adanya hal yang meringankan yang dilakukan Terdakwa.

    Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan Minggu depan.

    Saat diminta tanggapan awal media atas tuntutan tiga tahun pada kliennya, tim kuasa hukum Terdakwa tak bersedia memberikan tanggapan.

    Perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/ted]

  • Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Situbondo (beritajatim.com) – Sebuah video yang menunjukkan truk muatan berkendara zigzag atau oleng di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo menjadi viral di media sosial.

    Polres Situbondo Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap sopir truk yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Yudho, video tersebut ternyata sudah dibuat sekitar 6 bulan yang lalu oleh sopir truk bernama LS, warga Kecamatan Mlandingan.

    Sopir truk tersebut telah dihukum dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penyitaan kendaraan selama 1 bulan. Sopir truk juga diminta untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang membahayakan keselamatan orang lain.

    Namun, video tersebut kembali beredar di medsos sekitar seminggu yang lalu karena ada yang memposting ulang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Situbondo dan pengguna jalan lainnya.

    “Kami sudah menindak tegas sopir truk yang membuat kegaduhan di Situbondo dan sekitarnya. Kami mencabut SIM dan menyita kendaraannya selama sebulan,” kata AKP Yudho, Rabu (8/11/2023).

    AKP Yudho menambahkan bahwa video tersebut sengaja dibuat oleh dua truk yang berkolaborasi. Satu truk mengemudi oleng dan satu truk lagi merekam dari belakang. Video tersebut kemudian disebar di grup WhatsApp dan menjadi viral.

    AKP Yudho juga mengaku tidak tahu apakah sopir truk tersebut mengonsumsi narkoba atau tidak saat mengemudi oleng. Namun, saat ditangkap polisi, sopir truk tersebut tidak terpengaruh alkohol atau narkoba dan dalam kondisi sehat.

    Polisi mengimbau kepada para sopir truk, bus dan pengendara lainnya untuk mengedepankan keselamatan daripada kecepatan. Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian pengendara.

    “Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semoga para sopir dan pengendara bisa taat berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tutupnya. (ted)

  • 3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, yang berasal dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

    Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (01/11/2023) oleh Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, yang merupakan mahasiswa yang bersangkutan.

    Menurut Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., yang merupakan kuasa hukum mahasiswa, KPU RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023.

    Taufik menjelaskan, penerimaan berkas pendaftaran tersebut melanggar pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 40 Tahun.

    “Padahal saat mendaftar sebagai bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka baru 36 Tahun,” ujarnya.

    Taufik menambahkan, PKPU No. 19 Tahun 2023 tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan yang dibuat oleh KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI harus tunduk dan patuh pada PKPU tersebut dalam melakukan semua perbuatan hukum dalam tahapan-tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

    “Karena KPU RI telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023, maka perbuatan hukum tersebut harus dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.

    Oleh sebab itu, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan KPU RI untuk menghentikan sementara proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

    “Sebelum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, semua surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait dengan proses Pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus dinyatakan status quo dan tidak mengikat secara hukum,” tegasnya.

    Selain KPU RI sebagai Tergugat, mahasiswa juga menetapkan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

    “Kami berharap semua pihak dapat patuh dan tunduk pada putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (ted)