Tag: Mochamad Iriawan

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam dakwaan JPU Yulistono dijelaskan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Saat itu, ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    “Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Dia berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

    Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

    “Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya. [uci/but]

  • Gandeng Universitas Trunojoyo, Kajati Jatim Dirikan Rumah RJ di Madura

    Gandeng Universitas Trunojoyo, Kajati Jatim Dirikan Rumah RJ di Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif selama ini dirasa sangat membantu bagi para pencari keadilan maupun korban. Masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka dengan tidak meneruskan proses hukum. Untuk itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendorong untuk mendirikan rumah restoratif justice.

    Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H menggandeng Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dengan meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) pada Senin (3/6/2024).

    Peresmian ini menandai komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif.

    Rumah RJ ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat. Diharapkan dengan adanya rumah RJ ini, konflik antar masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang dan berbelit-belit.

    Dalam sambutannya, Mia Amiati menyampaikan bahwa Rumah RJ ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk memaksimalkan penyelesaian perkara melalui restorative justice. “Restorative justice bukan berarti melepaskan pelaku, tetapi lebih kepada bagaimana menyelesaikan perkara dengan cara yang mengedepankan pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antar pihak yang bertikai,” jelas Mia Amiati.

    Mia Amiati juga berharap agar Rumah RJ ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Madura. “Saya harap Rumah RJ ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat Madura dalam menyelesaikan perkara pidana ringan secara damai dan adil,” tuturnya.

    Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Dr. Safiaturrahman, M.Pd., menyambut baik peresmian Rumah RJ di kampusnya. Ia berharap agar Rumah RJ ini dapat menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa dan masyarakat tentang penyelesaian perkara melalui restorative justice.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung program Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Prof. Safiaturrahman.

    Peresmian Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Forkopimda Kabupaten Bangkalan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura. [uci/aje]

  • Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi mengaku pernah didatangi Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudono dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pusat dan PDGI Ngawi.

    Davin bercerita, mereka datang padanya pasca istrinya, Nira Pranita Asih (31) meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu. Nira meninggal akibat infeksi yang diduga bermula dari pencabutan gigi bungsu di sebuah klinik di kawasan Kecamatan Widodaren.

    “Ya minta kalau kejadian yang menimpa istri saya tidak dibawa ke ranah hukum. Mereka minta agar diselesaikan secara kekeluargaan. Yang datang itu Humas PDGI Pusat, Kadin (Kepala Dinkes Ngawi), dan Ketua PDGI Ngawi,” kata Davin, Jumat (31/5/2024).

    Namun, Davin tak menggubris apa yang diminta. Dia memilih untuk melapor ke Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024) agar si dokter gigi bisa diproses hukum.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudhono memilih bungkam. “Satu pintu ke PDGI Pusat ya,” kata Yudhono tanpa memberikan penjelasan terperinci.

    Diketahui, Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/05/2024). David didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan. Bahkan, mengalami infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum diantaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten. “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu. “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik. “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah. “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan,kasur medis,dan oksigen. “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo. “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia. “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024). Davin didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum di antaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten.

    “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu.

    “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik.

    “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah.

    “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan, kasur medis,dan oksigen.

    “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo.

    “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia.

    “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Kuasai Tanah 40 Tahun, PT BMI Didugat 13 Orang Ngaku Ahli Waris

    Kuasai Tanah 40 Tahun, PT BMI Didugat 13 Orang Ngaku Ahli Waris

    Malang (beritajatim.com) – PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mulai melakukan perlawanan dalam perkara perdata sengketa tanah.

    Bagaimana tidak, tanah puluhan tahun didirikan pabrik pengolahan udang itu, tiba-tiba digugat oleh 13 orang dengan dalih ahli waris. Anehnya, gugatan itu disetujui oleh pengadilan.

    Melalui tim kuasa hukumnya, mereka bakal menunjukkan bukti-bukti otentik atas persoalan tanah tersebut. Sidang itu akan digelar Selasa (14/5/2024) besok di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Bahkan, Tim Kuasa Hukum juga menuding dalam perkara perdata sengketa tanah yang sudah dikuasai BMI 40 tahun lamanya ini, diduga direkayasa oknum pejabat desa setempat sejak perkara perdata itu muncul tahun 2021 lalu dan dikabulkan hakim.

    “Kami menduga mantan Kepala Desa membuat surat Palsu dan dipergunakan oleh para terlawan seolah surat riwayat tanah yang dibuat mantan kepala desa, adalah benar seolah olah tidak palsu,” kata Kuasa Hukum dari PT BMI O’od Chrisworo S.H., M.H, Senin (13/5/2024) sore.

    Dengan demikian, kata O’od, selaku tim Kuasa Hukum meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, menghentikan Proses Permohonan Eksekusi. Karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

    O’od menjelaskan, PT BMI Dampit Malang sudah menguasai tanah sejak 40 tahun lalu dengan dibuktikan memegang sertifikat hak milik yang sah dari para terlawan.

    “Namun para terlawan memanipulasi nama yang tidak sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Malang No 0027/2017, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami mohon bapak Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen. Hakim Pemeriksa perkara agar sudi kiranya memeriksa serta memutuskan untuk mengabulkan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya,” ucapnya.

    Selain itu, sambung O’od, pihaknya juga berharap, agar Putusan yang sudah dikabulkan Nomor : 59/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 14 Juli 2021 lalu, Jo Putusan No. : 785/PDT/2021/PT.Sby tanggal 24 Januari 2022 lalu, Jo Putusan No. : 1944 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023 lalu, sudah sepatutnya dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Tim kuasa hukum para pelawan juga menyatakan, Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Eksekusi No. : 4/Pdt.Eks/2024/PN. Kpn Jo Putusan No. : 59/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 14 Juli 2021 Jo Putusan No. : 785/PDT/2021/PT.Sby tanggal 24 Januari 2022 Jo Putusan No. : 1944 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023 mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    “Fakta hukum membuktikan bahwa para terlawan bukan ahli waris yang sah dari almarhumah ibu Rasti alias bu Rasmi Rasti khususnya terkait dengan tanah sawah Leter C No 202 Persil 97 S.II. atas nama Bu Rasmi Rasti,” pungkas O’od. (yog/ian)

  • 18 Tahun Beritajatim.com, Meneguhkan Kolaborasi untuk Keberlanjutan Media

    18 Tahun Beritajatim.com, Meneguhkan Kolaborasi untuk Keberlanjutan Media

    Surabaya (beritajatim.com) – Beritajatim.com menggelar puncak Perayaan Hari Ulang Tahun ke-18 di Ballroom Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, Kamis (2/5/2024). HUT kali ini mengangkat tema ’18 Tahun Beritajatim, Unlimited Make Everything Possible’, meneguhkan kolaborasi untuk keberlanjutan media.

    Acara ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi secara daring. Budi juga mengutus Staf Khusus Menkominfo, Prof. Widodo Muktiyo untuk hadir secara langsung di Perayaan HUT ke-18 Beritajatim.

    Hadir pula sejumlah tokoh dalam acara ini seperti Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Emil Elestianto Dardak, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Aminati, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono.

    Dalam acara ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi didaulat menjadi pembicara kunci. Melalui sambungan Zoom, Budi membahas sejumlah persoalan yang saat ini terjadi di dunia digital, mulai dari maraknya judi online hingga hingga kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

    “Perintah Presiden Jokowi saat mengangkat saya pada 17 Juli 2023, perintah Presiden berantas judi online. Ini bagian yang harus diselesaikan,” tegas Budi Arie.

    Terkait technology artificial intelligence (AI), Budi Arie juga mendorong industri pers nasional untuk menangkap peluang kehadiran digitalisasi global.

    Ia menegaskan, perkembangan teknologi digital artificial intelligence (AI) menjadi faktor pemicu disrupsi industri pers global. Pers harus mampu memaksimalkan kerja jurnalisme yang produktif.

    “Menyikapi disrupsi yang ada, saya mengajak kita semua untuk tidak gentar dan harus bijak. Kita justru harus menangkap peluang yang dihadirkan oleh teknologi digital jangan menyalahgunakan apalagi bertentangan dengan norma- norma hukum juga sosial, harus produktif bermanfaat, ” tuturnya.

    Budi Arie juga menekankan pentingnya insan kehumasan, agar beradaptasi dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

    “Perkembangan pesat AI dan berbagai disrupsi yang ditimbulkan mengharuskan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi, khususnya terkait pengembangan kapasitas SDM dan organisasi,nya tentunya,” ucapnya.

    Budi Arie menambahkan, bahwa para pelaku komunikasi publik atau humas perlu memperhatikan etika AI dan dimensi kemanusiaan dalam penggunaan teknologi tersebut.

    Dalam aspek keorganisasian, dia menyampaikan, para pelaku komunikasi publik perlu memperhatikan risiko AI dan implikasi etika AI, mengevaluasi berkala sistem organisasi internal, serta mengikuti perkembangan regulasi AI.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menjajaki implementasi Readiness Assessment Methodology (RAM), perangkat rekomendasi tentang etika AI.

    RAM merupakan instrumen tingkat makro yang akan membantu negara-negara, memahami posisi mereka dalam skala kesiapan untuk menerapkan AI secara etis dan bertanggung jawab bagi seluruh warga negaranya.

    Budi Arie menekankan pentingnya ekosistem komunikasi publik yang bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

    Ketua Dewan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi Asosiasi Media Siber Indonesia, Wenseslaus Mangut mengatakan media saat ini harus berhadapan dengan fakta sulitnya jalur distribusi. Jika dulu sangat terbantu oleh platform digital maupun media sosial, kita media dipaksa patuh dengan mekanisme yang diterapkan seluruh platform digital tersebut.

    “Kita tahu kemudian bahwa para Platform itu juga menyulitkan kita dalam bisnis ini. Dia seringkali diformulasikan posisinya, di seluruh dunianya definisinya dalah framingless. Dia kawan, tapi dia musuh sekaligus. Dia kawan karena dia tools distribusi konten kita. Dia musuh karena dia mendikte kita dalam hal distribusi,” kata Wens.

    Sehingga, mau tidak mau, para pelaku industri media tidak cukup lagi hanya memahami rumusan jurnalisme seperti 5W+1H. Mereka juga harus mempelajari “otak” dari berbagai platform tersebut.

    “Kita harus mempelajari otak sekian platform itu supaya distribusi konten kita lancar di tempat mereka,” kata Wens.

    Direktur Utama beritajatim.com, Ainur Rohim menyampaikan saat ini media sedang menghadapi tantangan banyaknya informasi yang beredar. Dari sekian banyak informasi tersebut, tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan dari sisi jurnalisme.

    Saat ini saja, kata Ainur, jumlah media di seluruh Indonesia mencapai 42 ribu. Sedangkan rata-rata jumlah wartawan di setiap daerah sekitar 150 hingga 200 orang. Hal itu menyumbang semakin banyaknya informasi yang beredar.

    “Saya yakin, informasi lewat media massa itu informasi yang bisa terklarifikasi, bisa terverifikasi, maupun sudah dikonfirmasi,” kata Ainur.

    Sedangkan Pimred beritajatim.com, Dwi Eko Lokononto mengungkapkan, menjalankan bisnis media tidaklah mudah. Menurut dia, menghidupi media itu membutuhkan upaya yang serius dan berkesinambungan.

    Dibutuhkan kolaborasi media dengan semua pihak. Sehingga, keberlangsungan media dalam menjaga informasi tetap jernih dapat terus dijalankan.

    “Kolaborasi menjadi kata kunci. Kolaborasi-kolaborasi itu akan efektif tidak hanya untuk beritajatim tapi juga membesarkan Jawa Timur dan kalangan industri, membesarkan kita semua,” kata dia.

    Dalam puncak Perayaan HUT ke-18, beritajatim.com juga memberikan penghargaan Beritajatim Award 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para pihak dalam mewujudkan hal baik bagi Jawa Timur maupun Indonesia.

    Beritajatim Award 2024 ini diberikan kepada:

    Kategori Local Hero

    – Imam Muhlas, Pemuda Penggerak Peduli Lingkungan Binaan PT Pertamina EP Cepu Regional 4

    – Sundarianto, Pemuda Budidaya Magot Binaan PT. Bumi Suksesindo

    Kategori Pendidikan & Olahraga

    – Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Perguruan Tinggi Ramah Disabilitas

    – Pondok Pesantren An Nur 2 Malang, Penggerak Produk Kreatif dan Inovatif OPOP

    – Kopontren Sunan Drajat Lamongan, Inisiatif Pesantren Berdikari

    – Grace Evi Ekawati, Ketua Umum Perbasi Jawa Timur, Tokoh Penggerak Basket Jawa Timur

    Kategori Korporasi

    – PT Bumi Suksesindo, Korporasi Penggerak Sumber Daya Manusia Lokal

    – PT. HM Sampoerna, Tbk, Korporasi Peduli Kapasitas dan Mutu UMKM

    – Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Korpodasi Peduli Lingkungan

    – PT. Petrokimia Gresik, Korporasi Transformasi Perusahaan Agroindustri

    – PT. Samator Indo Gas, Tbk, Korporasi Penopang Industri Indonesia

    – PT. Eigerindo Multi Produk Industri, Korporasi Pengembangan Produk Eco-Friendly

    – PT. Asri Dharma Sejahtera BUMD Bojonegoro, Inisiator Program Bojonegoro Peduli Emisi Karbon

    Kategori Pemerintahan

    – Dr. Nyono, S.T., M.T, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, kepala Dinas Penggerak Transportasi Modern

    – Eri Cahyadi, S.T., M.T., Walikota Surabaya, Kepala Daerah Peduli Stunting

    – Ir. H. Hendy Siswanto, S.T., IPU, ASEAN., Eng., Bupati Jember, Kepala Daerah Penggerak Infrastruktur Jalan

    – Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., Bupati Lamangon, Kepala Daerah Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

    – PDAM Surya Sembada, Lembaga Penerapan Inovasi Digital Layanan Masyarakat

    – Perusahaan Daerah Pasar Surya, Lembaga Inovator Skema Pembayaran Fleksibel

    – H. Sugiri Sancoko, S.E.., M.M., Bupati Ponorogo, Kepala Daerah Pelestari Budaya Reyog

    – Dr. Ikfina Fahmawati, M.Si., Bupati Mojokerto, Kepala Daerah Peduli Stunting

    Kategori Tokoh Inspiratif

    – Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tokoh Restorative Justice Jawa Timur

    – Heri Prasetyo, Koreografer, Penulis Naskah & Sutradara Surabaya, Tokoh Seniman Berdedikasi

    – Dr. Rosidi Roslan, S.I.P., S.K.M., S.H., M.P.H., M.H., Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Surabaya, Tokoh Transformasi Layanan Karantina Kesehatan

    – Liana Kurniawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Emas dan Perusahaan Indonesia (APEPI), Tokoh Pembangkit Ekonomi Melalui Local Mulia

    – Fairouz Huda, Komisaris Utama PT. Puspa Agro, Tokoh Pemuda Inspiratif

    – Hermanto Tanoko, Founder Tancrop Group, Tokoh Peduli Pengusaha Muda

    – Dr. Busrul Iman, S.E., M.M., Direktur Utama Bank Jatim, Tokoh Pengantar Bank Jatim Next Level

    – H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Ph. D., Wakil Gubernur periode 2019-2024, Tokoh Percepatan Konektivitas Jawa Timur

    – Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Tokoh Percepatan Pengembangan industri Halal

    – AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K., Kepala Kepolisian Resor Malang, Tokoh Penerapan Hukum Humanis

    – Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Tokoh Perlawanan Kejahatan Digital.

  • Inspiratif! Berikut Ini Daftar Lengkap Penerima Beritajatim Award 2024

    Inspiratif! Berikut Ini Daftar Lengkap Penerima Beritajatim Award 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada hari ulang tahun (HUT) ke-18 tahun, Beritajatim.com tak hanya membagikan momen kebahagiaannya, melainkan juga turut memberikan apresiasi tinggi untuk para tokoh masyarakat, korporasi, hingga pihak pemerintahan yang telah memberikan inspiratif melalui Beritajatim Award 2024.

    Tentunya, bentuk inspirasi yang dimaksud merupakan suatu hal yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang.

    Ada beberapa kategori orang ataupun instansi yang mendapatkan penghargaan beritajatim.com, mulai dari katagori Local Hero, Pendidikan dan Olahraga, Korporasi, Pemerintahan, hingga Tokoh Publik.

    Bentuk penghargaan ini pun diberikan secara langsung pada puncak resepsi HUT beritajatim.com ke-18 tahun, di Whiz Luxe Hotel Spazio Towe, Jl. Mayjend Jonosewojono, Surabaya, Kamis (2/5/2024).

    Adapun berikut ini para sosok inspiratif tersebut, di antaranya;

    Kategori Local Hero

    – Imam Muhlas, Pemuda Penggerak Peduli Lingkungan Binaan PT Pertamina EP Cepu Regional 4

    – Sundarianto, Pemuda Budidaya Magot Binaan PT. Bumi Suksesindo

    Kategori Pendidikan & Olahraga

    – Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Perguruan Tinggi Ramah Disabilitas

    – Pondok Pesantren An Nur 2 Malang, Penggerak Produk Kreatif dan Inovatif OPOP

    – Kopontren Sunan Drajat Lamongan, Inisiatif Pesantren Berdikari

    – Grace Evi Ekawati, Ketua Umum Perbasi Jawa Timur, Tokoh Penggerak Basket Jawa Timur

    Katagori Korporasi

    – PT Bumi Suksesindo, Korporasi Penggerak Sumber Daya Manusia Lokal

    – PT. HM Sampoerna, Tbk, Korporasi Peduli Kapasitas dan Mutu UMKM

    – Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Korpodasi Peduli Lingkungan

    – PT. Petrokimia Gresik, Korporasi Transformasi Perusahaan Agroindustri

    – PT. Samator Indo Gas, Tbk, Korporasi Penopang Industri Indonesia

    – PT. Eigerindo Multi Produk Industri, Korporasi Pengembangan Produk Eco-Friendly

    – PT. Asri Dharma Sejahtera BUMD Bojonegoro, Inisiator Program Bojonegoro Peduli Emisi Karbon

    Kategori Pemerintahan

    – Dr. Nyono, S.T., M.T, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, kepala Dinas Penggerak Transportasi Modern

    – Eri Cahyadi, S.T., M.T., Walikota Surabaya, Kepala Daerah Peduli Stunting

    – Ir. H. Hendy Siswanto, S.T., IPU, ASEAN., Eng., Bupati Jember, Kepala Daerah Penggerak Infrastruktur Jalan

    – Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., Bupati Lamangon, Kepala Daerah Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

    – PDAM Surya Sembada, Lembaga Penerapan Inovasi Digital Layanan Masyarakat

    – Perusahaan Daerah Pasar Surya, Lembaga Inovator Skema Pembayaran Fleksibel

    – H. Sugiri Sancoko, S.E.., M.M., Bupati Ponorogo, Kepala Daerah Pelestari Budaya Reyog

    – dr. Ikfina Fahmawati, M.Si., Bupati Mojokerto, Kepala Daerah Peduli Stunting

    Kategori Tokoh Inspiratif

    – Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tokoh Restorative Justice Jawa Timur

    – Heri Prasetyo, Koreografer, Penulis Naskah & Sutradara Surabaya, Tokoh Seniman Berdedikasi

    – Dr. Rosidi Roslan, S.I.P., S.K.M., S.H., M.P.H., M.H., Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Surabaya, Tokoh Transformasi Layanan Karantina Kesehatan

    – Liana Kurniawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Emas dan Perusahaan Indonesia (APEPI), Tokoh Pembangkit Ekonomi Melalui Local Mulia

    – Fairouz Huda, Komisaris Utama PT. Puspa Agro, Tokoh Pemuda Inspiratif

    – Hermanto Tanoko, Founder Tancrop Group, Tokoh Peduli Pengusaha Muda

    – Dr. Busrul Iman, S.E., M.M., Direktur Utama Bank Jatim, Tokoh Pengantar Bank Jatim Next Level

    – H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Ph. D., Wakil Gubernur periode 2019-2024, Tokoh Percepatan Konektivitas Jawa Timur

    – Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Tokoh Percepatan Pengembangan industri Halal

    – AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K., Kepala Kepolisian Resor Malang, Tokoh Penerapan Hukum Humanis

    – Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Tokoh Perlawanan Kejahatan Digital

    (fyi/ian)

  • Tim Hukum LPBH PBNU Bawa Kasus Pengadaan Lahan Kampus UNISMA ke Polda Jatim

    Tim Hukum LPBH PBNU Bawa Kasus Pengadaan Lahan Kampus UNISMA ke Polda Jatim

    Malang (beritajatim.com) – Tim Hukum yang ditunjuk Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) bakal membawa kasus dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan di Kampus 2 Universitas Islam Malang (UNISMA) ke Polda Jatim.

    Hal itu setelah pengacara yang ditunjuk LPBH PBNU, baru saja berproses melakukan tindak lanjut laporan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Pengadaan Lahan Kampus 2 Universitas IsIam Malang.

    “Hari ini kami baru saja berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Kami sudah melakukan pengumpulan data informasi, surat dan dokumen serta gelar perkara internal untuk selanjutnya kami buat laporan polisi secara resmi ke Polda Jawa Timur,” ungkap Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar, S.H., Jumat (26/4/2024) malam.

    Kata Bahtiar, persoalan ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 UNISMA di wilayah Kabupaten Malang.

    Tim Hukum yang ditunjuk LPBH PBNU, diketuai oleh Achmad Bahtiar, S.H., dengan anggota tim yakni Haydar, A.Md., S.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Muhammad Khusnul Ibad, S.H. Tim Hukum kemudian menemukan terdapat pembelian tanah tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 Tanggal 28 Oktober 2016, bahwa terjadi tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, oleh Panitia Pengadaan Lahan menggunakan atas nama Pengurus Yayasan.

    “Bahwa sesungguhnya status Hak Milik atas tanah tersebut dapat diatasnamakan secara langsung terhadap Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU). Karena aset UNISMA ini banyak milik LPM PBNU,” tegas Bahtiar.

    Lahan atau tanah itu, Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 199/DJA/1988/A/7 Tanggal 12 Juli 2004 yang meralat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199/DJA/1988 tanggal 09 Mei 1988. Adapun akta pinjam nama (nominee), tidak dapat dibenarkan secara hukum positif yang berlaku. Selain itu, kuasa menjual dan kuasa hibah telah berakhir ketika pemberi kuasa tersebut meninggal. Atas tindakan tersebut mengarah pada tindakan fraud dalam bentuk penyalahgunaan aset.

    “Berdasarkan proses kejadian di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan pengatasanamaan tanah-tanah tersebut menjadi kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan kriteria dan atau peraturan yang berlaku,” ucapnya.

    “Dalam temuan KAP diduga juga ditemukan aliran dana yang nilainya cukup besar ditampung di rekening pribadi Rektor dan seorang pejabat lain. Ini juga akan kita laporkan” tambah Haydar, Anggota Tim Hukum LPBH PBNU.

    “Malam ini kami sudah berkoordinasi dengan Polda, yang pasti ada dugaan pelanggaran hukum dari tim pengadaan lahan UNISMA,” sambung Aswin, Anggota Tim Hukum LPBH PBNU. (yog/ian)

  • Ketua DPD Tawarkan Gagasan DPR Diisi Non-Partai

    Ketua DPD Tawarkan Gagasan DPR Diisi Non-Partai

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menawarkan gagasan Anggota DPR RI juga diisi dari unsur non-partai atau jalur independen. Gagasan ini untuk menguatkan fungsi legislasi sekaligus mempermuat sistem bernegara sesuai cita-cita pendiri bangsa.

    LaNyalla menyampaikan gagasan tersebut dalam Ujian Kualifikasi Disertasi Program Doktoral Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (28/3/2024). Dalam disertasinya, LaNyalla mengangkat tema ‘Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)’.

    Disertasi LaNyalla diuji oleh tim yang terdiri dari Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si, Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Prof Dr Rudi Purwono, S.E., M.SE, Dr Radian Salman, S.H., LL.M, Dr Sri Winarsi, S.H., M.H dan Dr Sukardi, S.H.,M.H.

    Dalam disertasinya, LaNyalla menyebut riset yang dia jalankan berangkat dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan prinsip kedaulatan, salah satunya, diterapkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan-perwakilan rakyat melalui proses Pemilu.

    “Selain itu, pengisian lembaga perwakilan merupakan refleksi dari
    prinsip demokrasi yang berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). Dengan kata lain, secara spesifik hal itu adalah demokrasi perwakilan,” papar LaNyalla.

    Proposal penelitian LaNyalla menarik perhatian dosen pengujinya. Salah satunya seperti disampaikan oleh Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. Ia meminta Senator asal Jawa Timur itu untuk menjelaskan lebih detail perihal awal mula gagasan tersebut didapat LaNyalla.

    “Kok bisa punya gagasan anggota DPR RI non partai politik atau jalur independen seperti ini. Coba dijelaskan sedikit latar belakang idenya,” kata Prof Suparto.

    LaNyalla pun menjelaskan awal mulanya ketika ia mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

    Saat gagasan itu diwacanakan, LaNyalla menyebut muncul pertanyaan dari anggota DPD RI tentang eksistensi lembaga mereka. “Saat itu muncul pertanyaan, kalau kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli, maka Lembaga DPD RI ini bubar?” kata LaNyalla menirukan pertanyaan anggotanya saat itu.

    LaNyalla tak menampik hal itu. Kembali kepada UUD 1945 naskah asli, Lembaga DPD RI akan bubar. Maka, muncul gagasan agar DPD RI berada satu kamar dengan DPR RI, sekaligus sebagai upaya memperkuat Lembaga DPD RI itu sendiri.

    “DPD RI sebagai peserta pemilu perseorangan, itu dipilih langsung oleh rakyat. Sama dengan DPR RI. Suaranya lebih besar dari perolehan DPR RI. Tetapi soal kewenangan, DPD RI lebih kecil dibanding DPR RI,” ujar LaNyalla seraya menambahkan bahwa produk UU yang secara hukum mengikat seluruh rakyat Indonesia hanya diputuskan oleh anggota DPR yang notabene partai politik saja.

    “Sangat tidak adil dan tidak meaningful bila hanya dikuasai partai politik. Padahal UU itu memaksa seluruh rakyat Indonesia untuk tunduk dan patuh. Kenapa hanya di tangan partai politik?” imbuhnya.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Dr Sri Winarsi, S.H., dan Prof Dr Rudi Purwono, S.E., M.SE, tentang komparasi model yang diteliti di negara lain dan nama fraksi jika nantinya DPD RI satu kamar dengan DPR RI, LaNyalla menegaskan jika konsep tersebut telah diterapkan di beberapa negara dunia.

    “Sudah ada 12 negara di Uni Eropa dan tahun lalu, April 2023 Afrika Selatan mengadopsi sistem tersebut. Nah mengenai nama fraksi, saat saya presentasikan konsep ini ke anggota DPD RI sempat terjadi perdebatan, apa nama fraksinya. Menurut saya silakan saja, apapun nama fraksinya silakan. Mau fraksi perseorangan, atau fraksi non-partai, itu teknis nanti. Tetapi hakikatnya ada people representative dan ada political representative yaitu unsur partai politik,” ujar LaNyalla.

    Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H menjelaskan jika banyak pihak menilai DPD RI bukan elemen yang penting, bahkan hanya hiasan demokrasi belaka. Sebagai Ketua DPD RI, ia juga meminta LaNyalla mengkajinya dalam konteks yuridis-empiris dan sosio-legal.

    Dr Radian Salman, S.H., LL.M, meminta agar LaNyalla dalam penelitiannya nanti berbagi pengalaman implementasi yang sudah dilakukan dan evaluasinya. Pun halnya dengan Dr Sukardi, S.H.,M.H yang meminta LaNyalla dalam penelitiannya nanti juga menjelaskan pentingnya anggota DPR RI dari unsur non partai politik sangat penting dalam penyelenggaraan negara.

    Sementara Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si menekankan agar Ketua DPD RI menyinggung latar belakang monokameral yang relevan dengan temuan kebijakan dari topik penelitian.

    Setelah menerima masukan tersebut, selanjutnya tim penguji menyatakan jika Ketua DPD RI dinyatakan lulus dan sudah boleh menggunakan titel Doktor (cand).

    “Kami ucapkan selamat kepada peneliti. Karena sudah lulus kualifikasi, maka selanjutnya peneliti sudah boleh menggunakan gelar Doktor (cand),” kata Prof Nafik.

    LaNyalla pun mengucapkan terima kasih kepada tim penguji dan berharap hasil penelitiannya dapat berguna bagi pembangunan dan proses demokratisasi bangsa Indonesia ke depan. [beq]