Tag: Mochamad Iriawan

  • SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    Kediri (beritajatim.com) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri dinilai cacat hukum. Selain itu, SK yang selama ini menuai polemik tersebut juga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021.

    Hal ini diketahui dari audiensi antara PSHT Kabupaten Kediri bersama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di ruang Pamenang kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, pada Kamis (15/8/2024).

    Dari pertemuan itu, Ketua Harian IPSI Pengprov Jawa Timur menyampaikan tentang SK pemberhentian tersebut yang tercatat dalam notulensi rapat audensi dinyatakan tidak sah. Hal itu karena penerbitannya setelah Pengurus Pengkab IPSI kabupaten Kediri dinyatakan demisioner sejak tanggal 6 Juni 2024.

    Kuasa Hukum PSHT Rudi Hartono, S.H., M.H menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

    “Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi, usai audiensi, pada Kamis (15/8/2024).

    Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono,S.H.,M.H mengaku lega dengan statement dari Ketua Harian IPSI Pengprov Jatim pada rapat audensi berkaitan dengan polemik SK Pembatalan tersebut. Keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.

    Menurut Agung, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum maka sengketa Administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga.

    “Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku Kembali atau Berkekuatan Hukum lagi,” tegas Agung.

    Agung juga menegaskan bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu, maka Kediri harus jadi pionir, sebagai embrio Langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna.

    “Karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerja sama dengan saling menghormati dan tetap menjaga Marwah persaudaraan,” lanjut Agung.

    Pihaknya berharap sama-sama diakomodir. “Baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT, jadi dua-duanya harus diakomodir. Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” jelasnya.

    Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu Kediri.

    “Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” tambahnya.

    Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepemimpinan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.

    “Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya. [nm/ian]

  • Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum Kali ini, LPS bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran kejaksaan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

    Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara LPS dan aparat penegak hukum.

    “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi yang solid dalam penegakan hukum di sektor perbankan. LPS kerap kali melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mengejar pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank,” ujar Zulfikar.

    Senada dengan Zulfikar, Direktur Perdata pada JAM DATUN, Hermanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya sektor perbankan bagi perekonomian negara.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan merupakan hal yang sangat krusial. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tambah Hermanto.

    Materi yang dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh perwakilan LPS dan JAM DATUN. Pada sesi LPS, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman, memberikan penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah pengesahan UU P2SK.

    Beliau juga memaparkan berbagai contoh kasus atau upaya hukum yang sering dihadapi LPS, baik yang masih berlangsung maupun yang telah terselesaikan.

    Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, menyajikan diskusi yang menarik.

    Beliau menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh penegak hukum, terutama Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN, untuk bersinergi dengan LPS dalam upaya mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan suatu bank.

    Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini diadakan untuk Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Acara ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, serta perwakilan dari OJK Jawa Timur, Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS. (ted)

  • Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Joko Budi Darmawan SH MH yang selama ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya) mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspdum) Kejati Jatim.

    Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tertuang tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Joko Budi yang menjabat Kajari Surabaya sejak Januari 2023 itu menggantikan posisi Aspidum Kejati Jatim saat ini, yakni Agustian Sunaryo, S.H., C.N.,M.H.

    Selanjutnya, Agustian Sunaryo menjabat Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

    Pria kelahiran Tulungagung, 23 Februari 1977 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya periode tahun 2015-2017. Kemudian menjabat sebagai Kajari Karangasem Bali (2019), Kajari Maros (2020), Kabag Umum Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI (2021) dan Kajari Surabaya (2023).

    Dalam KEP-IV-11653/C/08/2024 itu juga disebutkan, Ajie Prasetya, S.H., M.H. yang saat ini mennjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten akan menggantikan posisi Joko Budi Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. [uci/but]

  • Pengacara Robert Divonis Ringan, Pelapor Kecewa

    Pengacara Robert Divonis Ringan, Pelapor Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara senior Robert Simangunsong, SH.,MH.(57), dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan tersebut dianggap terlalu ringan oleh pelapor Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.

    Robert sendiri diadili dengan karena memalsukan gelar magister hukum, saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

    Robert Simangunsong, SH.,MH yang sempat menjabat sebagai Ketua Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Oleh Majelis Hakim Tongani,SH.,MH., Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Robert divonis selama 5 bulan penjara. Bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila terdakwa dalam tenggang waktu 10 bulan melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

    Namun, mantan ketua DPD partai Nasdem itu tak perlu masuk penjara. Majelis hakim yang diketuai Tongani,SH.,MH menyatakan perbuatan Robert Simangunsong lelaki asal Tapanuli itu telah memenuhi seluruh unsur pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono,SH.,MH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Namun apabila tidak dibayar sesuai ketentuan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas Hakim.

    Namun Putusan Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Menyikapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.

    “Jadi tanggapan saya sangat kecewa, Saya mungkin merasa hukum ini bisa kita mainkan jadi anda bayangkan, Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya,” papar Thio.

    Menurutnya yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini, bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu, tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah.

    “Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki ijazah palsu hanya dituntut 5 bulan penjara tetapi tidak harus dijalani, padahal ancaman hukumannya 10 tahun,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Thio menegaskan, sebagai advokat dan praktisi hukum, dia merasa telah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?

    “Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum di Indonesia ini,” pungkasnya.

    Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto SH,MH saat dikonfirmasi menolak memberikan jawaban dan agar menanyakan kepada Kejari Surabaya, karena yang punya kewenangan menyampaikan dan Keputusan di Kejari Surabaya. Kejari Surabaya melalui Putu Arya Wibisana,S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejari Surabaya, melalui WhatsAp belum bisa menjawab. [uci/kun]

  • Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bojonegoro Akan Dimutasi

    Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bojonegoro Akan Dimutasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Bojonegoro akan dimutasi. Proses mutasi dilakukan baik secara internal maupun keluar Polres Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, mutasi jabatan merupakan proses alamiah dan hal yang biasa di dalam organisasi Polri. Hal itu dalam rangka meningkatkan kinerja personel.

    “Iya, mutasi ini untuk meningkatkan kinerja, tour of duty dan tour of area,” ujarnya, Senin (5/8/2024).

    Mutasi itu sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim No : ST/941/VIII/KEP./2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira jajaran Polda Jatim.

    Beberapa personel polri yang dimutasi itu, sejumlah perwira yang menjabat Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Kapolsek, Kepala Seksi (Kasi), hingga Kepala Unit (Kanit). [lus/suf]

    Berikut personel polri yang mutasi masuk Polres Bojonegoro:

    1. AKP Bayu Adjie Sudarmono, S.T.K., S.I.K. Kanit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Bojonegoro.

    2. AKP Adis Dhani Garta, S.I.K., M.H Kasatlantas Polres Malang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Bojonegoro.

    3. Iptu Nanda Ajeng Agustiningsih, S.Tr.K. Kanitgakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak diangkat dalam jabatan baru sebagai Pama Polres Bojonegoro (Diarahkan sebagai Kanitregident Satlantas).

    Adapun personel yang mutasi keluar Polres Bojonegoro sebagai berikut :

    1. AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. Kasatreskrim Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

    2. AKP Anjar Rahmad Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. Kasatlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Paurlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.

    3. AKP Harjo, S.H. Kasatsamapta Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Tuban.

    4. Ipda Arif Iskandar, S.M. Kanitregident Satlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit I unit IV/Malang Sat PJR Ditlantas Polda Jatim

    Adapun personel yang mutasi Internal Polres Bojonegoro sebagai berikut :

    1. Kompol Mukodam, Amd., S.Kom jabatan Kapolsek Bojonegoro Kota di angkat dalam jabatan baru sebagai Kabaglog Polres Bojonegoro.

    2. AKP Agus El Fauzi, S.Sos., M.M. jabatan Kasatbinmas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro.

    3. AKP Fatkhur Rahman, SH Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatbinmas Polres Bojonegoro.

    4. Iptu Imam Fauzi, S.H Ps.Kanitbinmas Polsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro.

    5. Iptu Mohammad Ikhsan Jaelani, S.H Kaurbinopsnal Satlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasatsamapta Polres Bojonegoro.

    6. Iptu Supriyanto Kasihumas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Kepohbaru Polres Bojonegoro.

    7. Iptu Karyoto PS. Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasihumas Polres Bojonegoro.

    8. Iptu Mujiyanto, S.H. Kasikum Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro.

    9. Ipda Suharjo, S.H., M.H. Paur Subbagdalops Bagops Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasikum Polres Bojonegoro.

  • Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Surabaya (beritajatim.com) – David Tri Yulianto Direktur PT Dove Chemcos Indonesia melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan PT Sapta Permata. David menilai bahwa mestinya dirinya yang dirugikan.

    Dijelaskan Dr Johan Widjaja, PT Dove Chemcos Indonesia dan PT Sapta Permata telah lama menjalin hubungan bisnis jual beli barang untuk bahan produk kecantikan, tetapi yang terakhir kali ditemukan adanya kecacatan barang yang dipesan.

    Permintaan return oleh PT Sapta Permata juga diberikan dalam rentan waktu 195 hari sejak permintaan komplain pada 13 Desember 2022, sehingga hal tersebut sangat tidak normal.

    Atas gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tersebut David Tri Yulianto dan Dr. Johan Widjaja menduga adanya maksud dari PT Sapta Permata dengan menggugat PT. Dove Chemcos Indonesia untuk mencemarkan nama baik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Dijelaskan Johan, kejadian ini bermula ketika PT Dove Chemcos Indonesia membeli order barang yaitu 4man chemyunion kepada PT Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp 181.623.750,-.

    Barang tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2022, Kemudian setelah dilakukan pengecekan pada 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan terdapat endapan sehingga PT Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak/cacat.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain dan keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT Sapta Permata, kemudian komplain tersebut diterima oleh Sales PT Sapta Permata dan direspon untuk mekanisme return barang, yang mana seharusnya barang tersebut diambil oleh PT Sapta Permata.

    Namun setelah PT Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT. Sapta Permata.

    Selain itu PT Dove Chemcos Indonesia meminta statement Stabilitas terkait kestabilan barang tersebut dalam keadaan stabil tetapi PT Sapta Permata tidak dapat menunjukkan data tersebut hingga saat ini. Padahal data stabilitas tersebut sangat penting bagi PT Dove Chemcos Indonesia.

    Kemudian PT. Dove Chemcos Indonesia mengirimkan sample barang kepada PT Sapta Permata untuk dikirimkan kepada Supplier mereka, dan jawaban dari PT Sapta Permata menyimpulkan bahwa barang tersebut tidak terdapat endapan dan telah sesuai dengan spesifikasi.

    “ David kemudian menanyakan barang tersebut sebelum dikirimkan kepada suplier mereka apakah sudah dicek terlebih dahulu oleh PT Sapta Permata, dan kemudian pengakuan dari PT Sapta Permata, sample tersebut langsung dikirimkan kepada suplier mereka tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Johan.

    Johan menduga terdapat kejanggalan karena seharusnya PT Sapta Permata sebagai distributor mestinya melakukan pengecekan barang tersebut terlebih dahulu atas komplain dan keluhannya tetapi PT Sapta Permata malah langsung mengirimkan sample tersebut kepada suplier, sehingga David meragukan hasil kesimpulan bahwa barang tersebut tidak rusak.

    Setelah memakan waktu yang cukup lama dari awal komplain, PT Sapta Permata meminta agar PT Dove Chemcos Indonesia mengirimkan kembali Sample barang tersebut, kemudian setelah dikirimkan kepada suplier PT Sapta Permata, Suplier tersebut mengakui bahwa terdapat kerusakan pada filter mereka yang mengakibatkan barang produksi mereka terjadi endapan dan rusak.

    Atas pengakuan suplier bahwa barang tersebut rusak, PT Sapta Permata meminta barang tersebut di return, tetapi permintaan tersebut baru dilakukan setelah berjalan setengah tahun setelah komplain, yang mana barang tersebut sudah disingkirkan/dibuang oleh PT Dove Chemcos Indonesia karena bahan kimia yang rusak dapat berbahaya bagi pegawai dan dapat berefek pada bahan bahan yang lain milik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia tetap diminta untuk membayar barang rusak tersebut oleh PT Sapta Permata, tetapi PT Dove Chemcos Indonesia keberatan apabila harus membayar barang rusak tersebut, karena PT Dove Chemcos Indonesia juga mengalami kerugian.

    PT Dove Chemcos Indonesia telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi hingga 2 kali dengan kesepakatan potong pembayaran dan pembayaran secara termin, tetapi kesepakatan tidak pernah tercapai dengan PT Sapta Permata.

    Sementara kuasa hukum PT Sapta Permata Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

    “ Mestinya kantor kami yang menangani, coba nanti saya cek ya,” ujar Sidabukke. [uci/ted]

  • 2 Proyek Dikerjakan Tidak Maksimal, Sulzer Indonesia Digugat

    2 Proyek Dikerjakan Tidak Maksimal, Sulzer Indonesia Digugat

    Surabaya (beritajatim.com) – PT. Sulzer Indonesia (Sulzer) digugat oleh PT. Lombok Energy Dynamics (LED). Dalam gugatan disebutkan, Sulzer tidak maksimal dalam mengerjakan dua proyek sehingga mengakibatkan LED selaku penggugat merugi miliaran rupiah.

    Kuasa hukum dari LED, Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H. mengungkapkan kliennya menggunakan jasa PT. Sulzer untuk melakukan pekerjaan berupa pemeriksaan dan servis berat terhadap turbin generator. Biaya untuk pekerjaan ini mencapai Rp5.115.768.000,-.

    “Namun sangat disayangkan, ternyata atas pengerjaan tersebut tidak juga membuahkan hasil,” ujar Aditya, Senin, 29 Juli 2024.

    Bahkan, kata Aditya, kliennya mengalami kerugian operasional sebesar Rp1.775.400.000,-. Sehingga total kerugian materil yang diderita LED dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk sebesar Rp6.891.168.000,-.

    Dalam perkara ini, Sulver mendapat dua gugatan sekaligus. Adapun gugatan yang dilayangkan LED terhadap Sulzer tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Purwakarta dalam Register Perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk . Dalam hal ini LED diwakili tim kuasa hukumnya terdiri dari Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., dan Inggrit Carolina Nafi, S.H. dari Kantor Hukum AN & Co.

    Serta tercatat pula pada Register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk yang dalam perkara tersebut PT. LED diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M, dan May Cendy Aninditya Wilis Putri, S.H., M.M. dari Kantor Hukum Satria Ardyrespati Wicaksana & Partners.

    Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum tersebut dilandasi karena tidak adanya itikad baik dari PT. Sulzer untuk melakukan perbaikan atas kerusakan mesin-mesin yang diderita oleh PT. LED, pasca dilaksanakannya beberapa project pengerjaan yabg dilakukan oleh PT. Sulzer sebelum gugatan-gugatan tersebut diajukan.

    Sementara Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H mengatakan, pada awalnya PT. LED mempercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing) dengan total biaya sebesar Rp 822.288.000,-. Namun disayangkan juga, terhadap pekerjaan tersebut ternyata tidak juga membuahkan hasil yang positif.

    Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut PT. LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp 822.288.000,-.

    Oleh karena Tergugat tidak menghadiri sidang pertama tersebut, maka persidangan ditunda pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda Panggilan Ke-2 Pihak Tergugat.

    Sementara pihak Tergugat belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait gugatan ini. Saat persidangan berlangsung, tidak ada satupun pihak Tergugat hadir sehingga majelis hakim pun menunda persidangan. [uci/beq]

  • Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023.

    Kasi Intel Kejari Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H mengatakan kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.

    “Bahwa penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Iswara, Jumat (26/7/2024).

    Iswara juga membenarkan bahwa terlapor Erik Komala telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp.755.469.844. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal.

    “Bahwa dana pengembalian Erik Komala selaku ketua umum PSI disimpan dalam RPL Kejaksaan Tanjung Perak. Dan perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” ujarnya.

    Perlu diketahui, sejumlah kader PSI melaporkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana banpol yang dikelola Erik Komala yang saat itu sebagai ketua DPD Surabaya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim pidana khusus kejari perak dengan memeriksa sejumlah saksi. [uci/kun]

  • Hasil Lengkap Visum dan Autopsi Dini Sera Afrianti, Hakim Sebut Meninggal Karena Alkohol

    Hasil Lengkap Visum dan Autopsi Dini Sera Afrianti, Hakim Sebut Meninggal Karena Alkohol

    Surabaya (beritajatim.com) – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo yang membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengejutkan banyak pihak.

    Majelis hakim menilai kematian Dini Sera Afrianti bukan karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur melainkan karena terlalu banyak minum beralkohol.

    Lalu bagaimana hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa di RSUD Dr. Soetomo dilakukan autopsi terhadap korban DINI SERA AFRIANTI oleh dr. RENNY SUMINO, Sp.F.M., M.H. dan sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465  diperoleh kesimpulan sebagai berkut :

    1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang.

    Pada pemeriksaan luar ditemukan:

    Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
    Bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
    Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri.
    Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri.

    Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas.

    Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
    Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

    Pada pemeriksaan dalam ditemukan:

    1. Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
    2. Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala. Resapan darah pada kulit bagian dalam leher. Resapan darah pada otot dada. Resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
    3. Luka memar pada baga bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul.
    4. Luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul.
    5. Perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

    Pada pemeriksaan tambahan ditemukan:

    1. Ditemukan alkohol pada lambung dan darah.
    2. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri.
    3. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.

    Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.

    Itulah hasil visum dan autopsi Dini Sera Afrianti lengkap dari RSUD Dr. Soetomo oleh dr. RENNY SUMINO, Sp.F.M., M.H. tentang kematiannya yang dianggap tidak wajar. [uci/ian]

  • Daftar 13 Jenderal Polri yang Dimutasi Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Sumut, hingga Kabaintelkam

    Daftar 13 Jenderal Polri yang Dimutasi Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Sumut, hingga Kabaintelkam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi besar-besaran perwira di lingkungan Polri.

    Ada 745 perwira, baik perwira tinggi maupun menengah dimutasi Jenderal Listyo Sigit.

    Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1236/VI/KEP./2024 hingga ST/1239/VI/KEP./2024 tertanggal 26 Juni 2024.

    Ada sejumlah posisi strategis di tingkat perwira tinggi yang terkena mutasi ini, berikut daftarnya.

    1. Komjen Pol Drs. Suntana, M.Si. dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun);

    2. Irjen Pol Drs. Syahardiantono sebelumnya menjabat Kadivpropam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabaintelkam Polri;

    3. Irjen Pol Abdul Karim, S.I K. M.Si sebelumnya Kapolda Banten diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadivpropam Polri;

    4. Brigjen Pol Suyudi Ario Seto. S.I.K.. S.H.. M.Si. sebelumnya Wakapolda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Banten ;

    5. Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. S.I.K. sebelumnya Wakapolda Kaltim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Metro Jaya;

    6. Brigjen Pol M. Sabilul Alif, S.H.. S.I.K.. M.Si. sebelumnya Wakapolda Banten diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Kaltim;

    7. Kombes Pol Hengki. S.I.K.. M.H. sebelumnya Dirresnarkoba Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Banten;

    8. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, S.I.K., M.H. sebelumnya Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya;

    9. Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi S.H. S.I.K, Msi. sebelumnya Kapolda Sumut dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (Persiapan Penugasan Luar Struktur);

    10. Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H. sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sumut;

    11. Brigjen Pol Helfi Assegaf, S.H., S.I.K sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    12. Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi dari Wakapolda Sulsel menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri

    13. Brigjen Pol Nasri dari Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri menjadi Wakapolda Sulsel.

    Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa mutasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk promosi, pensiun, penugasan khusus, dan lainnya.

    Dari total personel yang dimutasi, terdapat 18 polwan yang mendapatkan promosi.

    Rinciannya meliputi satu Brigjen Pol., sebelas Kombes Pol., empat AKBP, dan dua kapolres.

    Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kesempatan yang setara bagi personel perempuan untuk berkembang dalam karirnya.

    Dedi Prasetyo merinci bahwa mutasi promosi ini melibatkan dua Irjen, 27 Brigjen, 346 Kombes, 97 AKBP mantap, empat kapolres IIB, dan 146 kapolres IIIA2.

    Selain promosi, mutasi juga mencakup 68 personel yang memasuki masa pensiun, 24 personel yang mendapatkan penugasan khusus, dua personel yang kembali dari penugasan khusus, enam personel yang mengalami demosi, dan satu personel yang menjalani pendidikan.

    Polda Metro Jaya

    Di tingkat Polda Metro Jaya, mutasi juga menyentuh sejumlah perwira menengah.

    Misalnya, Kombes Nursyah Putra juga mendapat jabatan baru sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri.

    Posisi Kabid Propam Polda Metro Jaya yang ditinggalkan kini dijabat oleh Kombes Bambang Satriawan. 

    Lalu, Kombes Hery Wijatmoko yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Metro Jaya kini menjabat sebagai  Kabid Yandokpol Rumkit Bhayangkara Pusdokkes Polri. Sementara jabatan yang ditinggal Hery kini diisi Kombes Muhammad Aris.

    Kemudian, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto kini dimutasi sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya. Posisinya digantikan oleh AKBP Aldi Subartono. 

    Selanjutnya, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Arief Kurniawan, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Gresik Polda Jatim. 

    Setelahnya, Wadir Samapta Polda Metro Jaya akan diisi oleh AKBP Ryky Widya Muharam. Ryky sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lampung Barat.

    Lalu, Wadir Lantas Polda Metro Jaya akan diisi oleh AKBP Fahri Anggia Natua Siregar. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Indramayu.

    Jabatan Wadir Polairud Polda Metro Jaya dijabat oleh AKBP Ronald Omaradonat PP Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tarakan.

    Kemudian, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon, dirotasi menjadi Kasubbid Sendak Bidyanmas Baintelekam Polri. 

    Posisi Ferikson bakal digantikan oleh AKBP Indrawienny Panjiyoga yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

    Selanjutnya, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Sarly Sollu, dipromosikan sebagai Dansatbrimob Polda Kaltara. Posisinya digantikan AKBP Teuku Arsya Khadafi. 

    Jabatan Wakapolres Metro Depok, yang sebelumnya dijabat AKBP Eko Wahyu Fredian, kini dirotasi sebagai Analis Intelijen Kepolisian Madya Baintelkam Polri. Posisinya akan diisi oleh AKBP Dwi Prasetyo.