Tag: Mochamad Iriawan

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]

  • Polres Situbondo Kampanye Penerimaan Anggota Polri 2024

    Polres Situbondo Kampanye Penerimaan Anggota Polri 2024

    Situbondo (beritajatim.com)- Polres Situbondo Polda Jatim menggelar kampanye proaktif tentang penerimaan calon anggota Polri tahun anggaran 2024 di berbagai sekolah dan masyarakat.

    Kampanye ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran yang merupakan bagian dari Bag SDM Polres Situbondo.

    Salah satu lokasi kampanye adalah SMK Ibrahimy 2 Sukorejo Pondok Pesantren Salafiah Syafi’iyah Sukorejo Kecamatan Banyuputih.

    Di sana, Kabag SDM Polres Situbondo Kompol Nurhadi Suseno S.E., S.H. bersama Kapolsek Banyuputih AKP Achmad Sulaiman, S.H. memberikan sosialisasi tentang penerimaan anggota Polri kepada para siswa.

    Sosialisasi ini mencakup berbagai hal, seperti tugas pokok Polri, sumber penerimaan anggota Polri, syarat umum dan khusus, item seleksi, tata cara pendaftaran online, pelibatan panitia eksternal dalam seleksi anggota Polri dan prinsip BETAH.

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabag SDM Kompol Nurhadi Suseno S.E., S.H. menjelaskan, penerimaan anggota Polri dari sumber Akpol, Bintara, Tamtama hingga Rekpro dilakukan dengan cara yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis sesuai dengan prinsip BETAH.

    Kampanye proaktif ini bertujuan untuk menumbuhkan minat dan semangat di kalangan pelajar dan masyarakat yang ingin menjadi anggota Polri tahun 2024 mendatang.

    “Kami berharap, melalui kampanye ini, mereka yang mendapatkan materi ini bisa tertarik untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Polri yang akan datang.” Kata Kompol Nurhadi Suseno, Senin (21/11/2023)

    Ia juga mengimbau agar calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan rekrutmen anggota Polri bisa mempersiapkan dirinya lebih awal agar siap bersaing dengan calon lainnya.

    “Seleksi penerimaan calon anggota Polri ini, pastikan gratis. Jika ada oknum anggota Polri yang menawarkan bisa meloloskan Casis dengan cara bayar, segera laporkan.” tutupnya. (ted)

  • Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sisca Cristina menuntut pidana penjara selama tiga tahun penjara pada Usman Wibisono, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua yakni pasal 311 KUHP ayat 1.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, JPU Darwis sebelum membacakan tuntutan meminta ijin pada majelis hakim Yoes Hartyoso agar tuntutan dibacakan amarnya saja. Hal itu juga disetujui oleh tim kuasa hukum Terdakwa dan majelis hakim pun mengabulkan.

    ” Menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti melakukan tindak pidana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan Terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah ditahan,” lanjutnya.

    Dalam pertimbangan putusan juga disebutkan hal yang memberatkan yakni menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan pada korban dan keluarganya. Korban kehilangan kehormatan, motivasi melakukan tindak pidana, riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan), karakter moral, keadaan sosial ekonomi terdakwa dan peranan terdakwa.

    Jaksa tak menyebut adanya hal yang meringankan yang dilakukan Terdakwa.

    Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan Minggu depan.

    Saat diminta tanggapan awal media atas tuntutan tiga tahun pada kliennya, tim kuasa hukum Terdakwa tak bersedia memberikan tanggapan.

    Perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/ted]

  • Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Situbondo (beritajatim.com) – Sebuah video yang menunjukkan truk muatan berkendara zigzag atau oleng di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo menjadi viral di media sosial.

    Polres Situbondo Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap sopir truk yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Yudho, video tersebut ternyata sudah dibuat sekitar 6 bulan yang lalu oleh sopir truk bernama LS, warga Kecamatan Mlandingan.

    Sopir truk tersebut telah dihukum dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penyitaan kendaraan selama 1 bulan. Sopir truk juga diminta untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang membahayakan keselamatan orang lain.

    Namun, video tersebut kembali beredar di medsos sekitar seminggu yang lalu karena ada yang memposting ulang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Situbondo dan pengguna jalan lainnya.

    “Kami sudah menindak tegas sopir truk yang membuat kegaduhan di Situbondo dan sekitarnya. Kami mencabut SIM dan menyita kendaraannya selama sebulan,” kata AKP Yudho, Rabu (8/11/2023).

    AKP Yudho menambahkan bahwa video tersebut sengaja dibuat oleh dua truk yang berkolaborasi. Satu truk mengemudi oleng dan satu truk lagi merekam dari belakang. Video tersebut kemudian disebar di grup WhatsApp dan menjadi viral.

    AKP Yudho juga mengaku tidak tahu apakah sopir truk tersebut mengonsumsi narkoba atau tidak saat mengemudi oleng. Namun, saat ditangkap polisi, sopir truk tersebut tidak terpengaruh alkohol atau narkoba dan dalam kondisi sehat.

    Polisi mengimbau kepada para sopir truk, bus dan pengendara lainnya untuk mengedepankan keselamatan daripada kecepatan. Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian pengendara.

    “Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semoga para sopir dan pengendara bisa taat berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tutupnya. (ted)

  • 3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, yang berasal dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

    Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (01/11/2023) oleh Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, yang merupakan mahasiswa yang bersangkutan.

    Menurut Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., yang merupakan kuasa hukum mahasiswa, KPU RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023.

    Taufik menjelaskan, penerimaan berkas pendaftaran tersebut melanggar pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 40 Tahun.

    “Padahal saat mendaftar sebagai bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka baru 36 Tahun,” ujarnya.

    Taufik menambahkan, PKPU No. 19 Tahun 2023 tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan yang dibuat oleh KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI harus tunduk dan patuh pada PKPU tersebut dalam melakukan semua perbuatan hukum dalam tahapan-tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

    “Karena KPU RI telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023, maka perbuatan hukum tersebut harus dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.

    Oleh sebab itu, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan KPU RI untuk menghentikan sementara proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

    “Sebelum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, semua surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait dengan proses Pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus dinyatakan status quo dan tidak mengikat secara hukum,” tegasnya.

    Selain KPU RI sebagai Tergugat, mahasiswa juga menetapkan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

    “Kami berharap semua pihak dapat patuh dan tunduk pada putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (ted)

  • Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Tuban Hari Ini Resmi Diganti

    Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Tuban Hari Ini Resmi Diganti

    Tuban (beritajatim.com) – Upacara Serah terima jabatan (sertijab) kembali digelar oleh Polres Tuban, seperti Kasat Reskrim yang sebelumnya dijabat oleh AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., hari ini digantikan oleh IPTU Riyanto, S.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jenu. Sabtu (28/10/2023) sore.

    Sedangkan, AKP Tomy Prambana akan bertugas di Polda Sumatera Selatan. Termasuk Kasat Lantas yang sebelumnya dijabat AKP Kadek Aditya Yasa Putra, S.I.K., M.H., M.Si., juga ikut digantikan oleh AKP Ayip Rizal, S.E., M.M., yang sebelumnya pada tahun 2015 pernah menjabat sebagai Kanit Regident Satlantas Polres Tuban, sedangkan AKP Kadek sendiri akan menjalankan tugas yang baru di Divpropam Polri.

    Dalam upacara tersebut, Sertijab diawali dengan pembacaan skep jabatan dilanjutkan penyematan tanda jabatan serta pengambilan sumpah jabatan sesuai agama masing-masing pejabat dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, serta pakta integritas yang langsung dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H.

    “Adapun Iptu Wachid Nurcahyo yang sebelumnya mengemban jabatan Kaurbinopsnal Satuan Intelkam dipromosikan menjabat sebagai Kapolsek Jenu Polres Tuban,” ucap AKBP Suryono.

    Ia berharap kepada seluruh pejabat yang baru saja diambil sumpahnya yang notabene tidak asing dengan Kabupaten Tuban agar segera menyesuaikan serta beradaptasi dengan tugas dan tanggungjawabnya yang baru. “Segera menyesuaikan diri dan menyesuaikan terhadap tempat tugas yang baru dan segera running tugas-tugas kedepan,” kata Suryono.

    Kemudian, Suryono berpesan kepada pejabat lama pihaknya mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan dedikasinya selama menjabat di Polres Tuban, serta ia berpesan untuk selalu berbuat yang terbaik untuk institusi Polri. “Harapan saya semoga sukses ditempat yang baru, ukirlah prestasi untuk nama baik Polri,” pintanya.

    Suryono juga menyampaikan terkait dengan penyelesaian perkara merupakan hal yang paling utama, sehingga harapannya dalam kepemimpinan pejabat yang baru tidak ada komplain maupun ketidakpuasan terkait dengan pelayanan penyidik terhadap laporan dari masyarakat. “Kami berharap kepada Kasat Reskrim yang baru agar penyelesaian perkara yang ditangani minimal mencapai 80 persen,” paparnya.

    Termasuk jika ada laporan masyarakat yang tidak segera ditindaklanjuti justru akan menambah beban Kepolisian dan citra kepolisian jadi tidak baik.

    Lanjut, kata Suryono, terkait dengan lalulintas, bahwa kabupaten Tuban dilalui oleh jalur Pantura yang ramai sehingga angka kecelakaan lalulintas cukup tinggi, untuk meminimalisir hal itu terjadi menjadi tanggung jawab Kasat lantas yang baru. “Segera lakukan langkah-langkah baik edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan berlalulintas maupun etika di jalan raya,” pungkasnya. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Kampus Beraksi Tuban untuk Disabilitas dan eks ODGJ Masuk Nominasi 3 Besar Se-Jatim

  • Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya

    Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Saksi pelapor Eric Sastrodikoro didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Darwis dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono, Rabu (11/10/2023).

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, saksi Eric Sastrodikoro menceritakan bagaimana terdakwa Usman Wibisono mencemarkan nama baiknya dan juga Tjandra Sridjaja serta Bambang Irwanto.

    Saat itu, tepatnya pada 23 Maret 2023 Terdakwa mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo S.H.M.H difitnah memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia, padahal kata Erick hal itu tidak ada.

    Surat somasi tersebut sengaja diteruskan oleh Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga membuat narasi dalam grup WhatsApp tersebut yang isinya sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Eric menirukan bunyi whatsaap di group tersebut.

    Surat somasi tersebut kata Eric dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik sekedar pemerasan kata Eric diluar sidang.

    Erick menjelaskan, arisan tersebut adalah arisan yang diselenggarakan oleh perkumpulan pembinaan karate kyokoshinkai, dengan ketua umum Tjandra Sridjaja, wakil Bambang Irwanto.

    Peserta arisan adalah anggota dan simpatisan dari luar. Iuran per bulan Rp 250 ribu per orang. Uang disetorkan ke rekening perkumpulan pada bank BCA atas nama perkumpulan. Spesimen tanda tangan ketua umum dalam hal ini Tjandra Sridjaja. Erick menambahkan, uang dalam rekening perkumpulan tidak hanya arisan namun juga sebagian dari CSR teman-teman Tjandra Sridjaja. “Terakhir saldo di rekening Rp 7,9 miliar di bank BCA , Maya pada dan Arta Graha,” ujar Erick.

    Masih kata Erick, saat meneruskan somasi di grup whatsaap, Terdakwa bukan bagian dari anggota arisan, bukan juga pengurus perguruan mental karate kyokushinkai serta bukan anggota Perkumpulan PMK kyokushinkai.
    Lanjut Erick, Terdakwa juga pernah mengancam akan memanggil influencer, wartawan dan akan mengapload ke media sosial. Dengan harapan agar saksi menyerahkan uang arisan sebesar Rp 11 miliar seperti yang dikatakan Terdakwa, padahal sebelumnya per-wa minta Rp.8M

    Erick menambahkan, Terdakwa sejak awal mempunyai niat membuat malu dirinya. Dan hal itu berdampak besar pada kehidupan Erick, terutama Komunitas pekerjaan, keluarga dan gereja. “Pembayaran kerjaan yang biasanya bisa mundur, sejak ada kabar tersebut langsung minta cash. Kalau yang ga tau masalah ini yang sebenarnya, ya akan berkomentar bahwa Eric itu maling,” ujarnya.

    Sementara Usman membantah bahwa dia bukan anggota arisan. Didepan majelis hakim Usman menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari anggota arisan yakni sejak tahun 2014 sampai 2017.

    Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru menerangkan dengan pernah dipenjaranya Terdakwa harusnya lebih berhati-hati dalam bertindak. Meski perbuatan sebelumnya tidak ada hubungannya dengan kasus ini, setidaknya dia pernah ada masalah hukum. “Terdakwa pernah ditahan dipenjara di Medaeng tapi tidak jera jera,”ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Usman Wibisono Segera Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Sabela Gayo Dinobatkan Sebagai Inspirator Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia 2023

    Sabela Gayo Dinobatkan Sebagai Inspirator Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Sabela Gayo S.H.,M.H.,Ph.D dinobatkan sebagai inspirator alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia tahun 2023. Adalah Yuris Indonesia Award yang memberikan penghargaan tersebut pada 25 Agustus 2023 lalu di hotel Wyndham Surabaya.

    Penganugerahan terhadap Sabela Gayo ini dilakukan saat penyumpahan 51 orang peserta profesi alternatif penyelesaian sengketa yaitu Mediator, Arbiter, Konsiliator dan Ajudikator wilayah hukum Jawa Timur yang dilakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).

    Muhammad Nur Rahmad SH Sebagai salah satu pendiri Yuris Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa penghargaan Yuris Indonesia Award diberikan kepada Sabela Gayo.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    Hal itu mengigat selama ini Sabela Gayo telah berhasil melakukan kerjasama dengan 70 Universitas di seluruh Indonesia dan aktif melakukan banyak kerjasama di bidang alternatif penyelesaian sengketa di Luar Negeri.

    Apa yang dilakukan Yuris Indonesia tak sia-sia, sehingga berhasil mendapatkan Nota Kesepahaman di 6 Negara dengan 10 Lembaga Mediasi maupun Arbitrase Komersil Internasional baik di Negara Singapore, Hongkong, Beijing, Kamboja dan Uni Emirat Arab.

    “Dan beliau juga aktif melakukan penulisan karya ilmiah dalam bentuk Journal salah satunya berjudul “The Use of Mediation in Maritime & Fisheries Disputes Resolution” 1 October 2023. Online link,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

    Baca Juga: Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Penghargaan sendiri dilakukan dihadapan undangan yakni kepala pengadilan negeri, kepala pengadilan agama juga kepala pemerintahan daerah dan kabupaten sejawa timur.

    Penyerahan diwakili Dewan Pengurus Yuris Indonesia yaitu Muhammad Nur Rahmad SH disaksikan oleh Drs. R. Soeharjanto Bsc dan Anandyo Susetyo SH,MH ditutup oleh Sabela Gayo.

    Sabela Gayo dalam pidatonya menjelaskan bahwa kegiatan IPPI dan DSI yang sudah meluluskan 2505 mediator yang mengikuti pelatihan yang 75% mediator non hakim tersebar di seluruh Indonesia, dan lulusan dari IPPI DSI siap untuk memberikan bantuan pemikiran dan tenaga dimana sebagian besar lulusan DSI IPPI telah menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama tersebar seluruh Indonesia. [uci/ian]

  • Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Hal itu lantaran penganiayaan kepada konsumennya bernama Dini Sera (29) hingga menyebabkan kematian diduga dilakukan di dalam room karaoke Blackhole KTV. Perlu diketahui, pria berinisial RT yang diduga anak anggota DPR-RI itu dilaporkan karena melakukan penganiayaan berat hingga pacarnya Dini Sera (29) tewas.

    Dari keterangan pengacara korban yang dihimpun dari sejumlah saksi, penganiayaan kepada Dini Sera sudah dilakukan sejak RT party dengan Dini bersama dengan teman-temannya di room karaoke. Dini mengalami sejumlah tendangan dan pukulan di dalam room sebelum akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar dan pulang. Menurut Dimas kuasa hukum korban, selama di lobby sepasang kekasih ini terus cekcok hingga ke parkiran.

    Saat diparkiran Dini diduga mendapatkan penganiayaan yang lebih berat. Ia sempat terkapar lemas. Entah sudah meninggal atau belum. Tapi, dari keterangan Dimas, security Blackhole KTV sengaja membiarkan Dini tergeletak di tanah dan tidak melapor ke pihak berwajib ketika mengetahui Dini penuh luka lebam.

    Baca Juga: Kapten Madura United Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

    “Sangat menyayangkan dari pihak Blackhole KTV apabila mungkin responsif mungkin Dini bisa diselamatkan,” kata Dimas.

    Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera yang disebut telah dilakukan sejak di dalam room karaoke menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (05/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 Miliar,” tutup Said Utomo.

    Senada dengan Said Utomo, Founder Ghufron Law Office, Ghufron,S.H.,M.H., C.C.D. menegaskan bahwa Blackhole KTV bisa dipidanakan karena melanggar UU Konsumen. Menurutnya tempat hiburan sekelas Blackhole KTV pasti mempunyai tenaga keamanan yang mumpuni untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan konsumennya.

    Baca Juga: Lereng Argopuro Terbakar, Kebun Gunung Pasang PDP Kahyangan Waspada

    “Otomatis ada pihak keamanan yang mengetahui. Sehingga kalau misal tidak dilakukan itu (pengamanan demi kenyamanan, kenyamanan dan keselamatan) sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7a dan 7d UU Konsumen. Bisa disebut tidak melayani secara benar,” tegas Ghufron.

    Selain itu Pihak Blackhole KTV juga patut diduga melanggar Pasal 531 KUHP karena melakukan pembiaran terhadap orang yang dalam keadaan bahaya membutuhkan pertolongan dipidana selama 3 bulan. Mengingat penganiayaan itu diduga terjadi sejak di Blackhole KTV sampai dengan parkiran basement, sehingga diduga kuat adanya pembiaran dari pihak pegawai dan keamanan Blackhole KTV.

    “Jadi polisi perlu jeli dalam menelaah kasus ini. Saya kira kita bisa menunggu hasil kerja dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu kedepan,” tutup Ghufron. (ang/ian)

  • Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim meluncurkan aplikasi hilang temu atau disingkat ILMU. Aplikasi ini dibuat guna memudahkan masyarakat mencari motor yang hilang.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K. M.H mengatakan sudah ada masyarakat yang memanfaatkan aplikasi tersebut saat kehilangan motor. Dan ternyata hasilnya sangat memuaskan karena motor yang hilang tersebut berhasil ditemukan.

    “Setelah mengunduh aplikasi ILMU Semeru dan mengisi data kendaraan mereka yang hilang, ternyata kendaraan mereka yang dilaporkan hilang tersebut telah ditemukan dan diamankan di Polres. Sehingga warga tersebut dapat mengambil kendaraannya yang hilang tersebut di Polres masing-masing,” ujar Kombes Pol Taslim, Minggu(1/10/23).

    Baca Juga: Kemarau Panjang Munculkan Area Makam di Dasar Waduk Bendo Ponorogo

    Alumni Akpol’94 ini menambahkan, data awal kendaraan yang berhasil di temukan kembali melalui aplikasi ILMU
    dari Kabupaten Jember, Tuban, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Madiun dan Nganjuk.

    Mantan Dirlantas Polda Sumsel ini, aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi tersebut dikembangkan dalam rangka transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), guna menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul di era Police 4.0.

    “Peluncuran aplikasi tersebut guna mendukung kebijakan Kapolri dalam program “Quick Wins Presisi” dalam digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, serta guna mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data, untuk mendukung kegiatan kepolisan,” ujarnya.

    Baca Juga: Warga Pacet Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki Air Saat Bonceng Ibu

    Kombes Pol Taslim menjelaskan bahwa aplikasi ILMU Semeru adalah aplikasi laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terkoneksi dengan seluruh jajaran Polda Jatim dan telah terintegrasi dengan Sistem ERI (Electronic Registration and Identification) milik Korlantas Polri, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kepolisian untuk melakukan pendataan dan validasi terhadap barang bukti kendaraan bermotor.

    “Aplikasi ini dapat memfasilitasi masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian.” kata Kombes Pol Taslim.

    Pamen yang ajan melanjutkan tugas sebagai Wagub Apol ini
    mengungkapkan bahwa setiap barang bukti yang diamankan petugas, datanya akan dimasukkan dalam aplikasi ILMU Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.

    Baca Juga: Jemaah Majelis Taklim Sambut Meriah Maulid Nabi yang Digelar Gus-Gus Ganjar

    Apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi ILMU Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.

    “Saat ini aplikasi ILMU Semeru sudah tersedia di PlayStore dan masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut.” ungkap Kombes Pol M Taslim.

    Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Jatim merupakan garda terdepan pelayanan publik dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang kondusif di wilayah Jawa Timur.

    Baca Juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Minta Komitmen Perbaikan Fasilitas Tetap Berjalan

    Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Jatim yang telah membuat inovasi berupa aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi.

    “Ke depan Ditlantas Polda Jatim diharapkan dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” tutup Irjen Pol Toni Harmanto. [uci/ian]