Tag: Mochamad Iriawan

  • 2 Proyek Dikerjakan Tidak Maksimal, Sulzer Indonesia Digugat

    2 Proyek Dikerjakan Tidak Maksimal, Sulzer Indonesia Digugat

    Surabaya (beritajatim.com) – PT. Sulzer Indonesia (Sulzer) digugat oleh PT. Lombok Energy Dynamics (LED). Dalam gugatan disebutkan, Sulzer tidak maksimal dalam mengerjakan dua proyek sehingga mengakibatkan LED selaku penggugat merugi miliaran rupiah.

    Kuasa hukum dari LED, Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H. mengungkapkan kliennya menggunakan jasa PT. Sulzer untuk melakukan pekerjaan berupa pemeriksaan dan servis berat terhadap turbin generator. Biaya untuk pekerjaan ini mencapai Rp5.115.768.000,-.

    “Namun sangat disayangkan, ternyata atas pengerjaan tersebut tidak juga membuahkan hasil,” ujar Aditya, Senin, 29 Juli 2024.

    Bahkan, kata Aditya, kliennya mengalami kerugian operasional sebesar Rp1.775.400.000,-. Sehingga total kerugian materil yang diderita LED dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk sebesar Rp6.891.168.000,-.

    Dalam perkara ini, Sulver mendapat dua gugatan sekaligus. Adapun gugatan yang dilayangkan LED terhadap Sulzer tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Purwakarta dalam Register Perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk . Dalam hal ini LED diwakili tim kuasa hukumnya terdiri dari Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., dan Inggrit Carolina Nafi, S.H. dari Kantor Hukum AN & Co.

    Serta tercatat pula pada Register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk yang dalam perkara tersebut PT. LED diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M, dan May Cendy Aninditya Wilis Putri, S.H., M.M. dari Kantor Hukum Satria Ardyrespati Wicaksana & Partners.

    Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum tersebut dilandasi karena tidak adanya itikad baik dari PT. Sulzer untuk melakukan perbaikan atas kerusakan mesin-mesin yang diderita oleh PT. LED, pasca dilaksanakannya beberapa project pengerjaan yabg dilakukan oleh PT. Sulzer sebelum gugatan-gugatan tersebut diajukan.

    Sementara Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H mengatakan, pada awalnya PT. LED mempercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing) dengan total biaya sebesar Rp 822.288.000,-. Namun disayangkan juga, terhadap pekerjaan tersebut ternyata tidak juga membuahkan hasil yang positif.

    Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut PT. LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp 822.288.000,-.

    Oleh karena Tergugat tidak menghadiri sidang pertama tersebut, maka persidangan ditunda pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda Panggilan Ke-2 Pihak Tergugat.

    Sementara pihak Tergugat belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait gugatan ini. Saat persidangan berlangsung, tidak ada satupun pihak Tergugat hadir sehingga majelis hakim pun menunda persidangan. [uci/beq]

  • Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023.

    Kasi Intel Kejari Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H mengatakan kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.

    “Bahwa penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Iswara, Jumat (26/7/2024).

    Iswara juga membenarkan bahwa terlapor Erik Komala telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp.755.469.844. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal.

    “Bahwa dana pengembalian Erik Komala selaku ketua umum PSI disimpan dalam RPL Kejaksaan Tanjung Perak. Dan perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” ujarnya.

    Perlu diketahui, sejumlah kader PSI melaporkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana banpol yang dikelola Erik Komala yang saat itu sebagai ketua DPD Surabaya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim pidana khusus kejari perak dengan memeriksa sejumlah saksi. [uci/kun]

  • Hasil Lengkap Visum dan Autopsi Dini Sera Afrianti, Hakim Sebut Meninggal Karena Alkohol

    Hasil Lengkap Visum dan Autopsi Dini Sera Afrianti, Hakim Sebut Meninggal Karena Alkohol

    Surabaya (beritajatim.com) – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo yang membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengejutkan banyak pihak.

    Majelis hakim menilai kematian Dini Sera Afrianti bukan karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur melainkan karena terlalu banyak minum beralkohol.

    Lalu bagaimana hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa di RSUD Dr. Soetomo dilakukan autopsi terhadap korban DINI SERA AFRIANTI oleh dr. RENNY SUMINO, Sp.F.M., M.H. dan sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465  diperoleh kesimpulan sebagai berkut :

    1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang.

    Pada pemeriksaan luar ditemukan:

    Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
    Bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
    Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri.
    Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri.

    Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas.

    Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
    Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

    Pada pemeriksaan dalam ditemukan:

    1. Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
    2. Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala. Resapan darah pada kulit bagian dalam leher. Resapan darah pada otot dada. Resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
    3. Luka memar pada baga bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul.
    4. Luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul.
    5. Perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

    Pada pemeriksaan tambahan ditemukan:

    1. Ditemukan alkohol pada lambung dan darah.
    2. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri.
    3. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.

    Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.

    Itulah hasil visum dan autopsi Dini Sera Afrianti lengkap dari RSUD Dr. Soetomo oleh dr. RENNY SUMINO, Sp.F.M., M.H. tentang kematiannya yang dianggap tidak wajar. [uci/ian]

  • Daftar 13 Jenderal Polri yang Dimutasi Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Sumut, hingga Kabaintelkam

    Daftar 13 Jenderal Polri yang Dimutasi Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Sumut, hingga Kabaintelkam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi besar-besaran perwira di lingkungan Polri.

    Ada 745 perwira, baik perwira tinggi maupun menengah dimutasi Jenderal Listyo Sigit.

    Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1236/VI/KEP./2024 hingga ST/1239/VI/KEP./2024 tertanggal 26 Juni 2024.

    Ada sejumlah posisi strategis di tingkat perwira tinggi yang terkena mutasi ini, berikut daftarnya.

    1. Komjen Pol Drs. Suntana, M.Si. dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun);

    2. Irjen Pol Drs. Syahardiantono sebelumnya menjabat Kadivpropam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabaintelkam Polri;

    3. Irjen Pol Abdul Karim, S.I K. M.Si sebelumnya Kapolda Banten diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadivpropam Polri;

    4. Brigjen Pol Suyudi Ario Seto. S.I.K.. S.H.. M.Si. sebelumnya Wakapolda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Banten ;

    5. Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. S.I.K. sebelumnya Wakapolda Kaltim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Metro Jaya;

    6. Brigjen Pol M. Sabilul Alif, S.H.. S.I.K.. M.Si. sebelumnya Wakapolda Banten diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Kaltim;

    7. Kombes Pol Hengki. S.I.K.. M.H. sebelumnya Dirresnarkoba Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Banten;

    8. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, S.I.K., M.H. sebelumnya Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya;

    9. Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi S.H. S.I.K, Msi. sebelumnya Kapolda Sumut dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (Persiapan Penugasan Luar Struktur);

    10. Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H. sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sumut;

    11. Brigjen Pol Helfi Assegaf, S.H., S.I.K sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    12. Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi dari Wakapolda Sulsel menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri

    13. Brigjen Pol Nasri dari Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri menjadi Wakapolda Sulsel.

    Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa mutasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk promosi, pensiun, penugasan khusus, dan lainnya.

    Dari total personel yang dimutasi, terdapat 18 polwan yang mendapatkan promosi.

    Rinciannya meliputi satu Brigjen Pol., sebelas Kombes Pol., empat AKBP, dan dua kapolres.

    Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kesempatan yang setara bagi personel perempuan untuk berkembang dalam karirnya.

    Dedi Prasetyo merinci bahwa mutasi promosi ini melibatkan dua Irjen, 27 Brigjen, 346 Kombes, 97 AKBP mantap, empat kapolres IIB, dan 146 kapolres IIIA2.

    Selain promosi, mutasi juga mencakup 68 personel yang memasuki masa pensiun, 24 personel yang mendapatkan penugasan khusus, dua personel yang kembali dari penugasan khusus, enam personel yang mengalami demosi, dan satu personel yang menjalani pendidikan.

    Polda Metro Jaya

    Di tingkat Polda Metro Jaya, mutasi juga menyentuh sejumlah perwira menengah.

    Misalnya, Kombes Nursyah Putra juga mendapat jabatan baru sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri.

    Posisi Kabid Propam Polda Metro Jaya yang ditinggalkan kini dijabat oleh Kombes Bambang Satriawan. 

    Lalu, Kombes Hery Wijatmoko yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Metro Jaya kini menjabat sebagai  Kabid Yandokpol Rumkit Bhayangkara Pusdokkes Polri. Sementara jabatan yang ditinggal Hery kini diisi Kombes Muhammad Aris.

    Kemudian, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto kini dimutasi sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya. Posisinya digantikan oleh AKBP Aldi Subartono. 

    Selanjutnya, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Arief Kurniawan, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Gresik Polda Jatim. 

    Setelahnya, Wadir Samapta Polda Metro Jaya akan diisi oleh AKBP Ryky Widya Muharam. Ryky sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lampung Barat.

    Lalu, Wadir Lantas Polda Metro Jaya akan diisi oleh AKBP Fahri Anggia Natua Siregar. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Indramayu.

    Jabatan Wadir Polairud Polda Metro Jaya dijabat oleh AKBP Ronald Omaradonat PP Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tarakan.

    Kemudian, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon, dirotasi menjadi Kasubbid Sendak Bidyanmas Baintelekam Polri. 

    Posisi Ferikson bakal digantikan oleh AKBP Indrawienny Panjiyoga yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

    Selanjutnya, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Sarly Sollu, dipromosikan sebagai Dansatbrimob Polda Kaltara. Posisinya digantikan AKBP Teuku Arsya Khadafi. 

    Jabatan Wakapolres Metro Depok, yang sebelumnya dijabat AKBP Eko Wahyu Fredian, kini dirotasi sebagai Analis Intelijen Kepolisian Madya Baintelkam Polri. Posisinya akan diisi oleh AKBP Dwi Prasetyo. 

  • Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Pengacara Robert Simangunsong

    Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Pengacara Robert Simangunsong

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono mendatangkan saksi pelapor yakni Thio Trio Susantono dalam sidang yang mendudukkan Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya sebagai Terdakwa.

    Robert diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam keterangannya, saksi pelapor Thio Trio Susantono menerangkan bahwa dirinya saat itu menjadi kurator dalam gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    ” Saya yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan
    penggunaan gelar akademis terdakwa. Saya berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan saya melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa program studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Usai sidang Thio membantah bahwa dirinya pernah minta rumah pada Terdakwa. Thio menegaskan bahwa hal itu hanyalah bercandaan dia saja namun ditanggapi serius oleh Terdakwa.

    ” Saya juga dibilang saya melanggar kode etik, kode etik dari mana,” ujarnya.

    Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Terdakwa bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami. Menurut Thio, kuasa hukum Terdakwa tidak memahami pasal yang didakwakan Terdakwa.

    ” Pasal ini mengatakan bahwa perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” ujar Thio.

    Dalam pasal tersebut lanjut Thio, tidak disebutkan harus adanya kerugian.

    ” Harusnya pengacaranya tau bunyi pasal tersebut, kenapa dipertanyakan soal kerugian? Dan bilang tolong dicatat tidak ada kerugian, gimana sih itu kan tidak benar. Kan sudah jelas undang-undangnya,” ujarnya. [uci/ian]

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam dakwaan JPU Yulistono dijelaskan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Saat itu, ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    “Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Dia berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

    Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

    “Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya. [uci/but]

  • Gandeng Universitas Trunojoyo, Kajati Jatim Dirikan Rumah RJ di Madura

    Gandeng Universitas Trunojoyo, Kajati Jatim Dirikan Rumah RJ di Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif selama ini dirasa sangat membantu bagi para pencari keadilan maupun korban. Masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka dengan tidak meneruskan proses hukum. Untuk itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendorong untuk mendirikan rumah restoratif justice.

    Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H menggandeng Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dengan meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) pada Senin (3/6/2024).

    Peresmian ini menandai komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif.

    Rumah RJ ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat. Diharapkan dengan adanya rumah RJ ini, konflik antar masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang dan berbelit-belit.

    Dalam sambutannya, Mia Amiati menyampaikan bahwa Rumah RJ ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk memaksimalkan penyelesaian perkara melalui restorative justice. “Restorative justice bukan berarti melepaskan pelaku, tetapi lebih kepada bagaimana menyelesaikan perkara dengan cara yang mengedepankan pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antar pihak yang bertikai,” jelas Mia Amiati.

    Mia Amiati juga berharap agar Rumah RJ ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Madura. “Saya harap Rumah RJ ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat Madura dalam menyelesaikan perkara pidana ringan secara damai dan adil,” tuturnya.

    Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Dr. Safiaturrahman, M.Pd., menyambut baik peresmian Rumah RJ di kampusnya. Ia berharap agar Rumah RJ ini dapat menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa dan masyarakat tentang penyelesaian perkara melalui restorative justice.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung program Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Prof. Safiaturrahman.

    Peresmian Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Forkopimda Kabupaten Bangkalan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura. [uci/aje]

  • Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi mengaku pernah didatangi Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudono dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pusat dan PDGI Ngawi.

    Davin bercerita, mereka datang padanya pasca istrinya, Nira Pranita Asih (31) meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu. Nira meninggal akibat infeksi yang diduga bermula dari pencabutan gigi bungsu di sebuah klinik di kawasan Kecamatan Widodaren.

    “Ya minta kalau kejadian yang menimpa istri saya tidak dibawa ke ranah hukum. Mereka minta agar diselesaikan secara kekeluargaan. Yang datang itu Humas PDGI Pusat, Kadin (Kepala Dinkes Ngawi), dan Ketua PDGI Ngawi,” kata Davin, Jumat (31/5/2024).

    Namun, Davin tak menggubris apa yang diminta. Dia memilih untuk melapor ke Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024) agar si dokter gigi bisa diproses hukum.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudhono memilih bungkam. “Satu pintu ke PDGI Pusat ya,” kata Yudhono tanpa memberikan penjelasan terperinci.

    Diketahui, Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/05/2024). David didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan. Bahkan, mengalami infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum diantaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten. “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu. “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik. “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah. “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan,kasur medis,dan oksigen. “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo. “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia. “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024). Davin didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum di antaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten.

    “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu.

    “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik.

    “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah.

    “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan, kasur medis,dan oksigen.

    “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo.

    “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia.

    “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/beq]