Tag: Mochamad Iriawan

  • UKSW Sambut Mahasiswa Berbakat Asal Afrika Lewat Beasiswa SWIS – Espos.id

    UKSW Sambut Mahasiswa Berbakat Asal Afrika Lewat Beasiswa SWIS – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Seleksi dan penerimaan mahasiswa asing asal Afrika melalui beasiswa SWIS UKSW (Istimewa)

    Esposin, SALATIGA – Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyambut dua calon mahasiswa asing berbakat asal Afrika, Samuel Ola dari Uganda dan Samuel Garang Kur Garang dari Sudan Selatan, yang lolos dalam seleksi program Satya Wacana International Scholarship (SWIS). 

    Beasiswa ini tidak hanya memberikan dukungan penuh untuk pendidikan akademis, tetapi juga mencakup pembinaan intensif di bidang olahraga basket, di mana keduanya akan berkontribusi aktif bagi tim basket UKSW.

    Promosi
    BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana kepada YPAC Jakarta

    Direktur Bidang Olah Raga Satya Wacana Basketball Club dan anggota Komite Beasiswa UKSW, Roberto Octavianus Cornelis Seba, S.H., M.H.I., mengatakan proses seleksi yang dilalui kedua calon mahasiswa baru ini meliputi serangkaian tes administrasi, psikologi, dan kemampuan basket yang berlangsung selama tiga hari, di bawah koordinasi Kantor Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian UKSW. 

    Ungkapan rasa senang juga diutarakan oleh Roberto, melihat bakat permainan basket kedua calon mahasiswa yang berpotensi besar untuk mendukung performa tim basket UKSW.

    “Kami melihat bahwa program SWIS memang sangat potensial untuk menemukan calon pemain basket asing, yang di saat bersamaan memiliki minat untuk melanjutkan studi. Sehingga di seleksi kemarin tidak hanya fokus pada keterampilan bermain basket, tapi juga kesiapan dan kemampuan mereka untuk berkuliah,” ujarnya dalam rilis.

    Lebih lanjut, Roberto menjelaskan kedua calon mahasiswa asing tersebut akan memulai studi di UKSW pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang. Pembinaan juga akan dilakukan secara rutin bersama anggota tim basket UKSW lainnya, demi mengasah bakat dan mempersiapkan keduanya di kompetisi-kompetisi basket bergengsi nasional maupun internasional.

    Tindakan Kemanusiaan

    Roberto menyebutkan program SWIS menjadi salah satu bentuk tindakan kemanusiaan yang dilakukan UKSW bersama mitra di bidang pariwisata dan pendidikan Amerika Serikat yakni Tripalla, dibawah pimpinan Solomon F. Westwood, dalam memfasilitasi perolehan pendidikan lanjut berkualitas bagi para anak muda dari mancanegara khususnya negara-negara di benua Afrika. 

    SWIS kali ini tidak hanya menyasar para mahasiswa asing dengan keterampilan bermain basket, namun juga  program-program bermanfaat yang mampu mendukung perkembangan intelektualitas.

    “UKSW menanamkan kita dengan nilai untuk melayani dan saling membantu, dalam konteks ini adalah membantu anak-anak muda mengenyam pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Kami menyadari pentingnya pendidikan, sehingga para mahasiswa ini tidak hanya akan kami hantarkan untuk menjadi pemain basket yang baik namun juga mengembangkan masa depan dengan prospek kerja di bidang lainnya,” ucap Roberto yang juga merupakan Ketua Program Studi Hubungan Internasional.

    Melalui SWIS dan UKSW yang berkomitmen untuk menuju World Class University, Roberto mengutarakan harapannya agar kedua calon mahasiswa asing ini kelak dapat menjadi lulusan UKSW dengan profil Creative Minority. Mereka diharapkan mampu memberikan dampak bagi dunia, khususnya untuk berkontribusi aktif dalam membangun pendidikan maupun daerah di tanah kelahiran mereka, Afrika.

    Hal senada diutarakan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian sekaligus President Basketball Club Satya Wacana, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy yang menyambut dengan penuh kehangatan kedua calon mahasiswa asing ini sebagai bagian dari Kampus Indonesia Mini. 

    “Kami bersyukur kalian telah memilih kami sebagai rumah baru kalian. Kami berharap yang terbaik untuk kalian semua dan semoga kalian sukses, baik sebagai mahasiswa maupun sebagai pemain basket profesional,” ucapnya.

    Momen ini maka semakin memperkuat semangat UKSW untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4 pendidikan berkualitas.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bawaslu Lampung: Tak pernah rekomendasi pembatalan Wahdi-Qomaru

    Bawaslu Lampung: Tak pernah rekomendasi pembatalan Wahdi-Qomaru

    Bandarlampung (ANTARA) – Bawaslu Lampung mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah merekomendasi pembatalan pasangan calon (palon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 Wahdi- Qomaru Zaman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro.

    “Kami tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Metro ke KPU,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Rabu.

    Namun, ia menyampaikan bahwa jajaran pengawas hanya meneruskan surat putusan Pengadilan Negeri Metro atas calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman.

    “Kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji putusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dari kontestasi Pilkada Metro 2024.

    “Kami masih mengkaji putusan KPU Kota Metro yang memutuskan Pilkada Metro hanya akan diikuti calon tunggal,” kata dia.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung membatalkan pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.O G(K)., M.H. – Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.

    Keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

    Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pilkada Metro 2024.

    KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

    Pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Kota Metro sebelumnya memiliki Dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru, nomor urut 2 pada Pilkada 2024 mendatang.

    Baca juga: KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru

    Pewarta: Dian Hadiyatna
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru

    KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru

    Bandarlampung (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

    “Setelah mendapatkan informasi pembatalan pasangan calon, kami langsung mengadakan rapat untuk mengkaji putusan KPU Metro itu,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa kesimpulan kajian yang dilakukan oleh KPU Lampung akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pilkada.

    “Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada ini. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu seperti apa,” kata dia.

    Namun begitu, ia mengakui bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

    “Hasil dari konsultasi KPU Metro ke KPU Provinsi Lampung itu legal standing. Itu sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tetapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata dia.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.

    Surat keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

    Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

    Akibat dari pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Kota Metro sebelumnya memiliki dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq Nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru Nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024.

    Pewarta: Dian Hadiyatna
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Puluhan Warga Beri Dukungan Herman Budiyono, Terdakwa Penggelapan Rp12 M

    Puluhan Warga Beri Dukungan Herman Budiyono, Terdakwa Penggelapan Rp12 M

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas terhadap Herman Budiyono, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan CV MMA sebesar Rp12 miliar. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko saat sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dan terdakwa digelar.

    Para peserta aksi membentangkan sejumlah poster yang bernada tuntutan keadilan bagi Herman Budiyono. Salah  satutnya, ‘Mojokerto Darurat Keadilan’, ‘Keadilan Luntur, Kita Kawal’, ‘Bebaskan Herman Budiyono’ dan lain sebagianya. Guyuran hujan tak menyurutkan semangat warga menggelar aksi menuntut keadilan untuk terdakwa.

    Salah satu peserta aksi, Ulil Amri mengaku, hatinya tergerak untuk ikut aksi solidaritas setelah membaca pemberitaan terkait Herman Budiyono. Menurutnya, terdakwa mendapat perlakuan yang tidak adil.

    “Saya melihat dari berita dan sosial media, banyak sekali kejanggalan (dalam proses hukum) terdakwa,” ungkapnya.

    Menurutnya, keadilan adalah hak bagi setiap manusia. Jika hukum yang ada ternyata tidak mencerminkan rasa  keadilan, hal itu perlu dipertanyakan. Dirinya ingin agar hukum tidak menjadi alat transaksional.

    “Kami hanya ingin menuntut agar hakim bisa memberi putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

    Diketahui sebelumnya, Herman Budiyono, selaku Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), didakwa menggelapkan uang bisnis keluarga senilai Rp12 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCLmenegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana. Pasalnya jika perkara ini dilihat secara hukum, seharusnya masuk ranah keperdataan, bukan pidana.

    “Sejak penyidikan hingga persidangan, jaksa belum mampu menunjukkan secara jelas dan konkret kerugian yang dialami pelapor. Jadi, di mana letak perbuatan pidananya jika tidak ada bukti nyata kerugian?,” tegasnya.

    Sebelumnya, dua ahli didatangkan penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar, Selasa (19/11/2024). Dua ahli tersebut yakni Ahli Hukum Perdata Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S, dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin S.H M.H.

    Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dari kuasa hukum dan keterangan terdakwa tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja tersebut kedua saksi ahli diminta menjelaskan terkait hukum perdata dan hukum pidana. [tin/but]

  • SEMARAK:  Wayang Kulit Kolaborasi Dalang Ki Mulyono dan Niken Salindry Meriahkan Dies Natalis UKSW

    SEMARAK:  Wayang Kulit Kolaborasi Dalang Ki Mulyono dan Niken Salindry Meriahkan Dies Natalis UKSW

    TRIBUNJATENG.COM – Meriah, penuh makna, dan membanggakan adalah gambaran Pagelaran Wayang Kolaborasi bertajuk Rama Tambak yang digelar untuk memperingati Dies Natalis ke-68 Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) bertema “Berdampak Bagi Dunia”. Berlangsung di Alun-Alun Pancasila Salatiga pada Sabtu (16/11/2024) malam hingga Minggu (17/11/2024) dini hari, acara ini menarik ribuan penonton yang datang untuk menyaksikan perpaduan seni tradisi dan inovasi kekinian.

    Dalang kenamaan Ki Mulyono Purwo Wijoyo memukau hadirin dengan kepiawaiannya membawakan kisah heroik Rama Wijaya yang membangun tambak demi menyelamatkan Dewi Sinta dari cengkraman Rahwana. Didukung oleh 30 pengrawit dari Klaten, alunan gamelan yang megah menambah kekuatan magis pada setiap adegan. Kisah ini mengajarkan pentingnya pengorbanan besar untuk mencapai tujuan hidup, membuktikan bahwa cinta dan kesetiaan mampu bertahan meski terpisah oleh jarak, dan menunjukkan bagaimana kerja sama yang tulus dapat mengatasi tantangan besar serta memberikan manfaat bagi banyak orang.

    Kolaborasi istimewa kemudian kian terasa dengan penampilan Niken Salindry yang membawakan lagu-lagu seperti Rondo Kempling, Nyidam Sari, Lestari, dan Lamunan. Kehadirannya bersama Cak Slendro dan Cak Andik memberikan sentuhan segar pada pertunjukan tradisional ini, menjadikannya penampilan yang tak hanya menghibur tetapi juga meninggalkan kesan mendalam. Ucapan selamat kepada UKSW, secara tulus juga disampaikan Niken di sela penampilannya.

    “Selamat ulang tahun UKSW. Semoga semakin lestari, jaya, sukses, dan berkembang,” ucapnya penuh harap.

    Beragam tarian tradisional turut menghiasi panggung, menghadirkan kekayaan budaya Nusantara. Tari Soyong oleh Sanggar Tari Sekar Rinonce menggambarkan kasih sayang antar manusia, Tari Piring yang penuh kelincahan dipersembahkan oleh siswa SD Kristen Satya Wacana, Tari Enggang memukau dari mahasiswa etnis Dayak UKSW, serta Tari Gambyong yang menyambut tamu dengan elegan.

    Tak hanya seni pertunjukan, acara ini juga menjadi ajang apresiasi produk lokal. Penonton menikmati aneka kuliner khas dan produk unggulan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Salatiga yang berjajar di lokasi. Selain itu berbagai stan oleh UKSW meliputi konsorsium fakultas UKSW, Divisi Promosi dan Komunikasi Publik, serta Direktorat Inovasi dan Kewirausahaan turut memamerkan berbagai produk inovasi mahasiswa, menunjukkan sinergi antara budaya, pendidikan, dan kreativitas lokal.

    Setia dan berani

    Prosesi penyerahan wayang kepada Dalang Ki Mulyono Purwo Wijoyo oleh Rektor UKSW Prof. Intiyas Utami dan Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, M.M., menjadi momen penting yang menandai simbolisasi nilai-nilai moral dalam cerita. Rektor UKSW Prof. Intiyas Utami, menyerahkan wayang Dewi Sinta yang disebut sebagai simbol perjuangan wanita 

    “Saya selaku rektor UKSW menyerahkan wayang yang kita kenal sebagai Dewi Sinta, sebagai simbol perjuangan seorang wanita mempertahankan kesuciannya dan kesetiaannya untuk bisa menempuh suatu perjalanan dengan tekad yang kuat,” ucapnya.

    Sedangkan Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, M.M., menyerahkan wayang Rama Wijaya. Ia berharap simbol ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Salatiga, khususnya mahasiswa UKSW, untuk meneladani sikap dan keberanian Rama Wijaya dalam menghadapi tantangan hidup. 

    Hadir membersamai penyerahan dan pagelaran wayang ini yaitu Wakil Rektor Bidang Pengajaran, Akademik, dan Kemahasiswaan Prof. Ferdy S. Rondonuwu, Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA), serta perwakilan enam pemuka agama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang secara khusus membuka acara dalam doa sebagai simbol persatuan dan harmoni di perayaan Dies Natalis ke-68 UKSW ini.

    Kolaborasi keberagaman

    Dalam sambutan hangatnya, Rektor Intiyas mengungkapkan bahwa Pagelaran Wayang Rama Tambak mencerminkan komitmen UKSW untuk menjadi kampus inklusif yang merawat toleransi dan membantu mengatasi permasalahan bangsa. Komitmen ini disuarakan tidak hanya melalui acara kali ini, namun juga di seluruh rangkaian kegiatan Dies Natalis ke-68 UKSW, termasuk yang telah terlaksana sebelumnya yaitu kegiatan SocioEnvi-Run 2024 serta Gebyar Sabda dan Seni yang sukses berlangsung tak kalah meriah.

    “Pagelaran wayang kulit ini merupakan bentuk kolaborasi antar budaya dan nilai-nilai keberagaman yang ada di UKSW dan Kota Salatiga. Dari sini, kami ingin menunjukkan bahwa UKSW adalah kampus yang siap berkolaborasi dengan pemerintah maupun masyarakat Salatiga, menjadi lebih dekat dengan masyarakat dengan mengenalkan budaya wayang kulit yang memang merupakan budaya kita,” ujarnya.

    Melalui momen yang menandai tahun ke-68 perjalanan UKSW ini, Rektor Intiyas tidak ketinggalan menyampaikan harapannya agar melalui kolaborasi, UKSW dapat semakin mengukuhkan kontribusinya  untuk berdampak positif bagi Salatiga dan dunia. Hal ini ia garis bawahi pula dengan komitmen kerja sinergi, patuh, harmonis, teladan, dan integritas (Satu Hati) UKSW. 

    Sedangkan apresiasi dan rasa syukur penyelenggaraan acara, disampaikan oleh Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, M.M. Acara ini disebutnya telah memberikan dampak luas yang tidak terbatas pada aksi pelestarian budaya lokal saja, namun juga berdampak bagi kesejahteraan dan perekonomian warga Salatiga. Dukungan penuh sekaligus rasa terima kasih disampaikan Yasip Khasani atas semangat UKSW yang senantiasa mau berdampak dan berkontribusi aktif di tengah masyarakat.

    “Keberadaan UKSW yang saat ini berusia lebih dari setengah abad menjadi bukti bahwa UKSW sudah berhasil menjadi rumah kedua bagi mahasiswanya dan berhasil melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang tersebar di seluruh indonesia bahkan di luar negeri. Terima kasih sudah memberi warna untuk dunia pendidikan, kebudayaan, dan toleransi selama ini,” pungkasnya.

    Terkesima

    Kesan positif datang dari berbagai pihak yang hadir dalam Pagelaran Wayang Rama Tambak. Mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik Elektronika dan Komputer (FTEK) UKSW asal Nias, Pebri Telaumbanua, mengungkapkan kebahagiaannya dapat menyaksikan tradisi wayang kulit yang kini semakin jarang dipertunjukkan. Dipadukan dengan penampilan tari yang memukau, acara tersebut membuatnya kembali menyadari keindahan dan keragaman budaya Indonesia.

    Sementara itu, seorang warga Jerman, Karl Johann Brunschweiger, turut menyampaikan apresiasinya terhadap pagelaran tersebut. Baginya, penampilan wayang kulit menjadi pintu untuk lebih mengenal budaya Jawa, mulai dari cerita hingga karakternya yang dianggap sangat menarik.

    “Saya sangat suka dengan diadakannya kegiatan ini, membuat saya semakin ingin terlibat di dalamnya baik untuk mengenal lebih dalam maupun mempelajari budaya Jawa. Saya juga sangat terkesima dengan alunan musik gamelannya,” katanya dengan antusias.

    Acara ini maka semakin menegaskan langkah UKSW dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4 pendidikan berkualitas, ke-16 perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, serta ke-17 kemitraan untuk mencapai tujuan. (*)

  • Dinas Pendidikan dan PB PASI Jateng Sambut Positif Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 Central Java

    Dinas Pendidikan dan PB PASI Jateng Sambut Positif Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 Central Java

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Pertamina Student Athletics Championships (SAC) Indonesia 2024-2025 kembali digelar di Semarang untuk babak Central Java Qualifiers. Musim ketiga ini melibatkan 4.523 peserta dari 479 sekolah, mencatatkan peningkatan partisipasi yang signifikan dibandingkan musim-musim sebelumnya.

    Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan kontribusi besar dalam perjalanan Pertamina SAC Indonesia.

    Selain mencatatkan atlet-atlet berprestasi yang berhasil berlatih di luar negeri, Central Java Qualifiers juga menjadi saksi lahirnya sejumlah rekor Pertamina SAC Indonesia.

    Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Syamsudin Isnaini, S.TP., S.H., M.M., mengapresiasi keberlanjutan acara ini sebagai wadah bagi para pelajar untuk mengekspresikan minat dan bakat mereka di bidang atletik.

    “Pastinya senang karena ada wadah bagi para pelajar untuk mengekspresikan minat dan bakat mereka, khususnya di atletik. Kami di Dinas Pendidikan akan selalu mendukung penuh adanya acara SAC ini di Jawa Tengah, khususnya di Semarang,” ujar beliau.

    Ketua Pengurus Provinsi PB PASI Jawa Tengah, Dr. Rumini, M.Pd., juga menyampaikan kebahagiaannya atas peningkatan jumlah partisipan setiap tahun. Menurut beliau, hal ini menjadi bukti bahwa atletik semakin diminati di level pelajar.

    “Wah, senang sekali setiap tahunnya peserta bisa meningkat. Apalagi di Jawa Tengah cukup banyak yang berangkat ke luar negeri lewat SAC. Harapannya kompetisi SAC ini selalu ada, bukan hanya untuk satu atau dua tahun ke depan saja,” ujar Dr. Rumini.

    Babak kualifikasi regional qualifiers untuk Pertamina SAC Indonesia dijadwalkan berlangsung dari Oktober 2024 hingga Februari 2025. Para pemenang akan melaju ke National Championships yang direncanakan berlangsung pada Februari mendatang.

  • Sengketa Pasar Suko Sidoarjo, Pemdes Ajukan Kasasi ke MA

    Sengketa Pasar Suko Sidoarjo, Pemdes Ajukan Kasasi ke MA

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sengketa tanah Pasar Desa Suko, Kec. Sidoarjo terus bergulir hingga saat ini. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan ahli waris almarhum H. Dachlan Bin Ratmin terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Suko, dengan tuduhan bahwa lahan pasar suko tersebut adalah harta warisan keluarga mereka yang dikuasai tanpa izin sejak tahun 1975 silam.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor : 331/Pdt.G/2023/PN.Sda tanggal 13 Mei 2024, Pemdes Suko yang diwakili oleh Kuasa Hukum Dwi Cahyono, S.H., M.H. telah berhasil memenangkan perkara, dengan putusan Gugatan Para Pengugat “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ovankelijk Verklaard).

    Dalam putusan Hakim mengabulkan Eksepsi “Kurang Pihak” yang diajukan oleh Tergugat, dimana Ahli Waris H Dachlan Bin Ratmin berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 230/Pdt.P/2021/PA.Sda tanggal 29 Juli 2021 adalah sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, namun yang menggugat Pasar Suko hanya sejumlah 11 (sebelas) orang saja. Selebihnya tersebut tidak ditarik menjadi pihak didalam perkara.

    Putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor Perkara : 453/Pdt/2024/PT.sby. Akan tetapi, hasil di atas berubah sangat drastis setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tanggal 07 Agustus 2024 “membatalkan” Putusan PN Sidoarjo.

    Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan ahli waris H Dachlan B Ratmin (11 orang) sebagai pemilik sah tanah tersebut dan menghukum Pemdes untuk mengembalikan tanah serta membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan uang paksa Rp 200 ribu per hari jika putusan tidak dilaksanakan.

    Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, 19 Agustus 2024 Pemdes Suko melalui kuasa hukumnya Dwi Cahyono, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiara Yustisia Jawa Timur, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Dalam Memori Kasasi-nya, Pemdes Suko menegaskan sengketa Pasar Suko yang digugat oleh Ahli Waris H Dahlan B Ratmin merupakan Aset Desa Suko, mutlak hak miliknya Desa Suko, yang tercatat dalam Daftar Aset Desa yang setiap tahun dilaporkan ke Pemda Sidoarjo melalui dinas BKAD.

    Sejak zaman Kemerdekaan RI Pasar Desa Suko tersebut sudah berdiri atau beroperasi.

    “Kami memiliki bukti yang sangat kuat bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Seharusnya, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan PN Sidoarjo, sepatutnya upaya hukum Banding juga diputus “menolak”, karena Majelis Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan secara lebih atas fakta-fakta hukum yang telah tersaji, maka putusan tersebut tidak memenuhi keadilan dan melukai serta membuat kekecewaan yang mendalam bagi warga masyaratat Desa Suko atas Pasar Suko sebagai asset desa kebanggaannya,” ujar Kuasa Hukum Pemdes Suko Dwi Cahyono S.H., M.H Jumat (15/11/2024).

    Kuasa Hukum Pemdes Suko menyampaikan, ada 3 (tiga) hal pokok yang dijadikan dasar dalam permohonan kasasinya Pemerintahan Desa Suko, (Pertama) Hakim PT Surabaya telah memutus dengan putusan “Ultra Petitum Partium”, tuntutannya 2 (dua) persil namun diputus mengabulkan 3 (tiga) persil, (Kedua) Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan Eksepsi “Error in Objecto”.

    Yang mana sejak awal di peradilan tingkat pertama disampaikan bila Pasar Desa Suko alas haknya bukan berasal dari Leter C 143 a.n. Dachlan B Ratmin, dan (Ketiga) akan terjadi “KEKACAUAN HUKUM” terkait kurang pihak dimana Ahli Waris Dachlan B Ratmin sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang akan tetapi yang menggugat hanyalah 11 (sebelas) orang saja, dimana 24 (dua puluh empat) orang lainnya tidak ditarik untuk masuk perkara sebagai para pihak.

    “Fakta yang tersaji di muka persidangan PN Sidoarjo, bahwa yang diajukan oleh Para Penggugat No. Bukti P-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah photocopy dari photocopy, yang tidak ada pembanding asli-nya, maka bukti surat photocopy yang tidak ada dokumen asli-nya sepatutnya tidak dapat dipertimbangkan oleh Hakim atau tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sebaliknya bukti yang diajukan oleh Tergugat Nomor Bukti T-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah SDA (sesuai dengan aslinya) dan ada pembanding aslinya. Dari hal itu saja sudah terang dan sangat jelas Bukti No. P-3 dan Bukti No. T-3 adalah berbeda atau tidak sama”, urai Dwi.

    Langkah upaya hukum Kasasi ini mendapat dukungan penuh dari warga Desa Suko. Mereka menilai keberadaan Pasar Desa Suko sangat penting untuk mendukung perekonomian desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pasar Suko yang nyata-nyata adalah asset desa harus dipertahankan.

    “Warga Suko akan terus memperjuangkan agar aset desa berupa Pasar Suko tetap terjaga lestari hingga dinikmati oleh anak cucu kami, kami akan mempertahankan apapun resikonya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Suko Pardi.

    Pak Suragil selaku sesepuh Desa Suko mengatakan, Pasar Suko ada sejak zaman kemerdekaan, bahkan ada yang mengatakan telah berdiri sebelum tahun 1945, berdiri sejak era kolonial belanda.

    “Pasar Suko ada di sebelah timurnya jalan raya Krian-Sidoarjo. Tapi tanahnya almarhum Dachlan Bin Ratmin itu berada di sebelah atau di sisi baratnya jalan raya Krian-Sidoarjo, yang saat ini termasuk menjadi Pabrik Suprama (dahulu Sampindo). Dulu, tanahnya P Dachlan dijual kepada Ibu Muani dan tanahnya Ibu Muani itu persis bersebelahan dengan tanah saya. Sebelahnya juga ada tanah milik alm. Dachlan yang saat ini sudah bersertifikat menjadi miliknya cucu Pak Dachlan (anak dari H Bakar),” jelasnya.

    Dengan kasasi yang diajukan, Pemdes Suko berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan mempertahankan Pasar Desa Suko sebagai aset desa.

    “Kami percaya pada proses hukum dan akan terus berjuang demi kepentingan masyarakat,” imbuh Kepala Desa Suko H. Sabari.

    Pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2024, dalam rapat koordinasi Pemdes Suko dengan BPD, LKMD dan Tokoh Masyarakat Desa Suko, Pemdes juga mengundang influencer Cak Sholeh yang terkenal dengan channelnya NO VIRAL NO JUSTICE, diminta bantuan oleh Pemdes Suko untuk membantu men-VIRAL-kan sengketa asset Desa Suko (Pasar Desa Suko red,) ini.

    Dengan harapan agar bisa terdengar, terbaca dan terlihat oleh Majelis Hakim Agung di MA Jakarta, agar supaya asset desa dapat diputus tetap menjadi asset desa milik Desa Suko.

    “Agar MA dapat mengadili secara objektif dengan putusan yang tepat, agar bisa mendengar tuntutan keadilan yang bergejolak pada warga masyarakat Desa Suko”, ujar Kades Suko. [isa/beq]

  • Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

    Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Harmawan H. Adam, S.H., M.H. dari kantor hukum Adam & Associates, menegaskan kesiapannya untuk membongkar semua fakta yang diketahuinya demi tegaknya hukum.

    “Saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini demi penegakan hukum dan transparansi,” ujar Adam atas nama Kusnadi.

    Pernyataan ini memperlihatkan komitmen Kusnadi untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus aliran dana hibah yang diduga diselewengkan. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dana hibah pokmas.

    Dari jumlah tersebut, empat orang diduga penerima suap, termasuk tiga pejabat publik dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yang mayoritasnya berasal dari sektor swasta. “Kami akan mempublikasikan nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka setelah penyidikan mencapai tahap lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa, dalam pernyataan resminya.

    Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini mencakup inisial saksi seperti M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ.

    Pejabat lain seperti Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim), Abdul Halim (Ketua Komisi C DPRD Jatim), dan Alyadi (Ketua Komisi B DPRD Jatim) turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait alokasi dana hibah untuk masyarakat. [kun]

  • Pasukan Gabungan TNI-ADF Gelar Operasi Amfibi di Pantai Banongan Jatim – Page 3

    Pasukan Gabungan TNI-ADF Gelar Operasi Amfibi di Pantai Banongan Jatim – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Serangan dua pesawat tempur F-16 milik TNI Angkatan Udara yang berhasil melumpuhkan Artileri Pertahanan Udara musuh menjadi tanda dimulainya Operasi Gabungan Amfibi, yang dilakukan oleh 300 pasukan pendarat gabungan dari Marinir TNI AL dan 1st Combat Ground Infantry Battalion Angkatan Darat Australia.

    Operasi Amfibi ini merupakan bagian dari puncak rangkaian Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera 2024 antara TNI dan Australian Defense Force (ADF), yang dilaksanakan di pantai Banongan, Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (13/11/2024).

    Komandan Kodiklatal Letjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr.(Han)., selaku Direktur Latihan Keris Woomera 2024, menyampaikan bahwa latihan gabungan Keris Woomera 2024 ini merupakan latihan militer bilateral terbesar antara TNI dan Angkatan Bersenjata Australia yang melibatkan sekitar 3000 personel.

    Ia menambahkan, tujuan dari latihan bersama ini yakni untuk menyamakan teknik dan prosedur dari operasi gabungan Amfibi yang dimiliki oleh kedua Angkatan Bersenjata dalam hal ini dari Korps Marinir TNI AL dan ADF.

    “Saya sangat bangga melihat prajurit berlatih bersama, bahu membahu meyelesaikan seluruh rangkaian latihan ini. Semoga latihan ini akan dapat dilaksanakan di tahun tahun mendatang untuk memupuk kebersamaan utamanya untuk menjaga stabilitas di kawasan,” kaya Nur Alamsyah dalam keterangan persnya dihadapan awak media, dikutip Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, Panglima Operasi Gabungan Angkatan Bersenjata Australia Vice Admiral Justin Jones, AO., CSC., mengungkapkan bahwa apa yang disaksikan oleh rekan-rekan media hari ini merupakan salah satu dari bentuk latihan peperangan yang begitu kompleks, yakni peperangan amfibi yang melibatkan berbagai unsur.

    “Saya sangat terkesan dan melihat perkembangan yang signifikan dari demonstrasi kemampuan militer tiga matra antar kedua Angkatan Bersenjata dalam latihan gabungan ini,” ujarnya.

     

  • Presiden Prabowo Naikkan Pangkat Agus Andrianto Jadi Jenderal Penuh Polri

    Presiden Prabowo Naikkan Pangkat Agus Andrianto Jadi Jenderal Penuh Polri

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan pangkat Agus Andrianto menjadi Jenderal Polisi Purnawirawan melalui Keputusan Presiden Nomor 106/POLRI/Tahun 2024.

    Kenaikan pangkat ini menandai pencapaian tertinggi dalam karier Agus di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia sejak Oktober 2024.

    Dalam petikan keputusan yang diterbitkan pada 5 November 2024, Presiden Prabowo menyatakan penghargaan ini sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian panjang Agus Andrianto di institusi Polri.

    “Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menjadi Jenderal Polisi Kehormatan,” tulis keputusan tersebut yang dikutip, Selasa 12 November 2024.

    Baca juga: 7 Fakta Isi Pembicaraan Prabowo dengan Donald Trump via Telepon

    Istri Agus, Evi Agus, turut merayakan kenaikan pangkat suaminya ini melalui unggahan di Instagram, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian tertinggi Agus di institusi kepolisian. 

    “Alhamdulillah, berbagi kebahagiaan. Papi Agus mendapatkan pangkat kehormatan, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto S.H., M.H. Ada rasa bangga dan terharu,” tulis Evi, Selasa 12 November 2024.

    Dalam unggahan itu, Evi juga mengungkapkan rasa syukurnya atas perjalanan panjang mendampingi Agus sebagai Bhayangkari selama 32 tahun. Ia berharap agar Agus terus diberikan kesehatan dan keberkahan. 

    “Semoga Papi Agus diberi kesehatan, kesuksesan, barokah, dan selalu dalam lindungan Allah SWT,” tambahnya.

    Agus Andrianto, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989, telah lama berkarier di kepolisian dengan berbagai jabatan penting. Kini, sebagai Jenderal Kehormatan, pangkat ini menjadi penutup yang penuh penghargaan atas dedikasi Agus selama puluhan tahun di Korps Bhayangkara.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan pangkat Agus Andrianto menjadi Jenderal Polisi Purnawirawan melalui Keputusan Presiden Nomor 106/POLRI/Tahun 2024.
     
    Kenaikan pangkat ini menandai pencapaian tertinggi dalam karier Agus di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia sejak Oktober 2024.
     
    Dalam petikan keputusan yang diterbitkan pada 5 November 2024, Presiden Prabowo menyatakan penghargaan ini sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian panjang Agus Andrianto di institusi Polri.
    “Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menjadi Jenderal Polisi Kehormatan,” tulis keputusan tersebut yang dikutip, Selasa 12 November 2024.
     
    Baca juga: 7 Fakta Isi Pembicaraan Prabowo dengan Donald Trump via Telepon
     
    Istri Agus, Evi Agus, turut merayakan kenaikan pangkat suaminya ini melalui unggahan di Instagram, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian tertinggi Agus di institusi kepolisian. 
     
    “Alhamdulillah, berbagi kebahagiaan. Papi Agus mendapatkan pangkat kehormatan, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto S.H., M.H. Ada rasa bangga dan terharu,” tulis Evi, Selasa 12 November 2024.
     
    Dalam unggahan itu, Evi juga mengungkapkan rasa syukurnya atas perjalanan panjang mendampingi Agus sebagai Bhayangkari selama 32 tahun. Ia berharap agar Agus terus diberikan kesehatan dan keberkahan. 
     
    “Semoga Papi Agus diberi kesehatan, kesuksesan, barokah, dan selalu dalam lindungan Allah SWT,” tambahnya.
     
    Agus Andrianto, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989, telah lama berkarier di kepolisian dengan berbagai jabatan penting. Kini, sebagai Jenderal Kehormatan, pangkat ini menjadi penutup yang penuh penghargaan atas dedikasi Agus selama puluhan tahun di Korps Bhayangkara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)