Tag: Mochamad Iriawan

  • Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Supriyadi, mendorong organisasi keagamaan Budha membantu menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis. 

    Dirinya mendukung langkah Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) yang menjadi organisasi keagamaan Buddha pertama mendukung penuh program nasional Makan Bergizi Gratis. 

    “KCBI telah menunjukkan kepeloporan yang luar biasa dengan tidak hanya memperhatikan aspek akademis, spiritual namun yang tidak kalah pentingnya aspek fisik jasmani sebagaimana semboyan di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang kuat,” ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

    Dukungan KCBI ini melalui kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Sosialisasi Bullying dan Perlindungan Anak di SDN 3 Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat pada hari Jumat 6 Desember 2024.

    “Ini adalah contoh nyata bagaimana organisasi keagamaan Buddha turut berkontribusi dalam menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Supriyadi. 

    Ketua Harian DPP KCBI Eric Fernando, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi KCBI dengan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan anak-anak Indonesia. 

    “Kami percaya bahwa pemenuhan gizi anak merupakan investasi jangka panjang. Dukungan kami terhadap program pemerintah ini adalah bagian dari komitmen KCBI untuk turut membangun Indonesia Emas 2045,” kata Eric.

    Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cianjur  Gan Gan Gunawan Raharja, juga memuji langkah KCBI dalam kegiatan ini. 

    Menurutnya, program ini adalah langkah strategis untuk mendukung perlindungan anak. 

    “Dengan memenuhi kebutuhan gizi dan memberikan edukasi tentang anti-bullying, kita dapat membentuk anak-anak yang sehat secara fisik dan mental. Kami berharap program seperti ini dapat direplikasi di daerah lain,” kata Gan Gan.

    Ketua Wanita WALUBI DKI Jakarta Ibu Carren Chaterina, S.H., M.H., mengatakan KCBI juga mengedukasi anak-anak tentang pentingnya saling menghormati dan melawan bullying. 

    “Ini adalah pendekatan yang sangat holistik dan kami siap bermitra dengan berbagai lembaga untuk terus membangun Kecamatan Sukaluyu dan Kabupaten Cianjur semakin terdepan,” ujarnya.

    Dengan dukungan dari berbagai pihak, kegiatan ini menjadi contoh nyata kolaborasi lintas sektor yang bertujuan untuk menciptakan masa depan generasi muda yang lebih sehat, aman, dan sejahtera.

  • Dr. Drs. H. Supian Suri, M.M. – Halaman all

    Dr. Drs. H. Supian Suri, M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. Drs. H. Supian Suri, M.M. adalah calon wali kota pemenang Pilkada Depok 2024.

    Pria yang berpuluh tahun lamanya bekerja di pemerintahan Kota Depok ini merupakan anak dari pasangan Alm. H. Muhammad Ali dan ibu Almh. Hj. Lani Nihayati yang tak lain adalah mantan Kepala Desa.

    Supian Suri lahir pada tanggal 27 Februari 1975.

    Supian Suri diketahui menikah dengan Siti Barkah Hasanah, S.Ag., M.Ag.

    Pasangan Supian suri dan Siti Barkah Hasanah ini memiliki 2 orang anak.

    Mereka adalah Nurul Khaliza (18 tahun) dan Nurul Kamila (15 tahun).

    Pendidikan

    Supian Suri mempunyai latar belakang pendidikan yang cukup beragam beragam.

    Dilansir dari Tribunnewswiki, Supian Suri mengenyam bangku pendidikan D4 Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri pada 1999.

    Kemudian Supian Suri melanjutkan pendidikan S1 Keuangan Daerah di Institut Ilmu Pemerintahan pada 2002.

    Tak sampai di situ, Supian Suri lalu mengenyam pendidikan S2 Ilmu Manajemen di Sekolah Tinggi Manajemen IMMI pada tahun 2008.

    Bahkan, Supian Suri menyelesaikan pendidikan S3 Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ditempuhnya sejak tahun 2019.

    Karier

    Dilansir dari laman supiansuriuntukdepok.com, Supian Suri mencantumkan daftar karier yang pernah ia tapaki.

    Berikut karier lengkap yang pernah dilewati oleh Supian Suri:

    Staff

    1999 Staf Sekretaris Daerah Kota Bekasi

    2000 Ajudan Wakil Wali Kota Depok

    Eselon IV

    2002 Sekretaris Lurah Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya

    2005 Kepala Sub Bagian Protokol Sekretariat Daerah

    2006 Lurah Tugu Kecamatan Cimanggis dan Lurah Jatimulya Kecamatan Cilodong

    Eselon IIIb

    2011 Kepala Bidang Pendapatan II Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA)

    2014 Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah

    Eselon IIa

    2014 Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah

    2016 Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKSDM)

    Eselon IIIa

    2017 Kepala BKPSDM 

    2019 Plt. Kepala DPUPR

    2020 Plt. Camat Cimanggis

    2020 Plt. Kepala DPMPTSP

    2021 Plt. Kepala Dinkes

    Organisasi

    Pengalaman Organisasi

    2017 – sekarang

    Ketua KORPRI Kota Depok

    2017 – 2021

    Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok

    2018 – sekarang

    Bendahara Kumpulan Orang-orang Depok (KOOD)

    2018 – 2022

    Ketua III Bidang Sarana dan Prasarana Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Depok

    2020 – sekarang

    Pembina Jabar Bergerak – Kota Depok

    2021 – sekarang

    Ketua Umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Depok

    2021 – 2025

    Penasehat Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kota Depok

    2022 – sekarang

    Pengurus Kwartir Cabang Pramuka Kota Depok

    2022 – 2026

    Dewaan Pembina Komite Olah Raga Masyarakat (KORMI) Kota Depok

    2022 – 2026

    Ketua Dewan Kehormatan AsKot PSSI Kota Depok

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tanggal penyampaian 27 Maret 2024/Periodik – 2023, Supian Suri memiliki harta Rp 7.881.984.315.

    Supian Sui juga mencantumkan jumlah hutang sebesar Rp 287.171.922:

    Berikut adalah rincian harta kekayaan Supian Suri yang dikutip dari e-LHKPN miliknya:

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.951.783.000

    1. Tanah Seluas 280 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 568.300.000

    2. Tanah Seluas 760 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , WARISAN Rp. 1.415.120.000

    3. Tanah Seluas 584 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , WARISAN Rp. 1.087.408.000

    4. Tanah Seluas 542 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , WARISAN Rp. 1.091.046.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , WARISAN Rp. 2.177.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/21 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 612.909.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 774.700.000

    1. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000

    2. MOTOR, VESPA SPRINT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 38.000.000

    3. MOBIL, HONDA MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    4. MOBIL, TOYOTA GR SPORT VRZ Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 524.700.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 7.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 435.673.237

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 8.169.156.237

    III. HUTANG Rp. 287.171.922

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 7.881.984.315

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)

  • Persidangan Ungkap Dugaan Kuat Peran Budi Said sebagai Dalang Rekayasa Transaksi Emas

    Persidangan Ungkap Dugaan Kuat Peran Budi Said sebagai Dalang Rekayasa Transaksi Emas

    Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa ‘Crazy Rich’ Surabaya Budi Said terus bergulir. Sejumlah fakta baru yang diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan pun semakin membuat titik terang kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun tersebut.

    Salah satu kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap indikasi kerugian negara dalam kasus Budi Said. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor pertambangan, serta menjaga aset negara dari praktik yang merugikan. 

    Fernandes menilai bahwa penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Harapannya, langkah ini dapat menjadi pendorong untuk tindakan lebih lanjut dalam mengatasi berbagai kasus serupa.

    “Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Semua bukti yang dihadirkan menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Fernandes kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.  

    Dia mencontohkan, dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan terdakwa dan pihak terkait lainnya. Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.

    Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban. 

    Ahli lainnya, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi dan juga adanya pemberian (gratifikasi) kepada mantan karyawan Antam. 

     

    Selain itu, adanya saksi yang menyatakan bahwa pemberian fee oleh terdakwa sebesar Rp92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umrah kepada pihak tertentu juga merupakan bukti adanya pihak yang diuntungkan dalam perkara ini dengan cara melawan hukum. Sehingga klaim terdakwa sebagai korban tidak dapat diterima dan tidak menghapus tanggung jawab pidana. 

    “Terdapat saksi yang mengaku diperintahkan Terdakwa untuk memberikan uang miliaran, mobil, rumah bahkan umrah kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan emas. Ini kan menjadi dugaan adanya transaksi mencurigakan, tidak ada transaksi halal yang skemanya begitu,” tegas Fernandes. 
     
    Antam tegaskan tidak ada diskon emas
    Lebih lanjut Fernandes menegaskan, klaim diskon emas yang sangat besar sehingga harganya jauh di bawah harga pasar tidak pernah menjadi kebijakan resmi Antam. 

    “Diskon seperti itu tidak pernah ada di Antam, tidak ada di SOP ataupun aturan manapun. Nilai diskon juga tidak masuk akal, bisa mencapai 15 persen lebih murah dari harga buyback Antam. Kalau begitu saya beli emas diskon dari antam, saya jual lagi hari yang sama di Antam, saya untung? Kan tidak mungkin,” ujar Fernandes. 

    Dia juga membantah pernyataan bahwa Antam gagal menyerahkan emas kepada Budi Said. 

    “Terdakwa mendasarkan adanya emas terutang dari Surat Keterangan tanggal 16 November 2018, padahal saksi mengakui surat keterangan itu disusun sendiri oleh Budi Said dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dari Budi Said,” tambahnya.

    Menanggapi pernyataan kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea yang menyebut bahwa kasus ini telah diputus secara perdata, Fernandes menegaskan aspek pidana dan perdata memiliki ruang lingkup berbeda.

    “Putusan perdata tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Dalam hal ini, ada indikasi kerugian negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.  

     

    Fernandes pun berharap masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan dan membiarkan proses hukum berjalan secara objektif.

    “Kami percaya bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada. Antam berkomitmen untuk selalu transparan dan mendukung proses penegakan hukum,” pungkas Fernandes.  

    Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban Antam untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa ‘Crazy Rich’ Surabaya Budi Said terus bergulir. Sejumlah fakta baru yang diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan pun semakin membuat titik terang kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun tersebut.
     
    Salah satu kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap indikasi kerugian negara dalam kasus Budi Said. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor pertambangan, serta menjaga aset negara dari praktik yang merugikan. 
     
    Fernandes menilai bahwa penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Harapannya, langkah ini dapat menjadi pendorong untuk tindakan lebih lanjut dalam mengatasi berbagai kasus serupa.
    “Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Semua bukti yang dihadirkan menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Fernandes kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.  
     
    Dia mencontohkan, dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan terdakwa dan pihak terkait lainnya. Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.
     
    Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban. 
     
    Ahli lainnya, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi dan juga adanya pemberian (gratifikasi) kepada mantan karyawan Antam. 
     
     

     
    Selain itu, adanya saksi yang menyatakan bahwa pemberian fee oleh terdakwa sebesar Rp92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umrah kepada pihak tertentu juga merupakan bukti adanya pihak yang diuntungkan dalam perkara ini dengan cara melawan hukum. Sehingga klaim terdakwa sebagai korban tidak dapat diterima dan tidak menghapus tanggung jawab pidana. 
     
    “Terdapat saksi yang mengaku diperintahkan Terdakwa untuk memberikan uang miliaran, mobil, rumah bahkan umrah kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan emas. Ini kan menjadi dugaan adanya transaksi mencurigakan, tidak ada transaksi halal yang skemanya begitu,” tegas Fernandes. 
     
    Antam tegaskan tidak ada diskon emas
    Lebih lanjut Fernandes menegaskan, klaim diskon emas yang sangat besar sehingga harganya jauh di bawah harga pasar tidak pernah menjadi kebijakan resmi Antam. 
     
    “Diskon seperti itu tidak pernah ada di Antam, tidak ada di SOP ataupun aturan manapun. Nilai diskon juga tidak masuk akal, bisa mencapai 15 persen lebih murah dari harga buyback Antam. Kalau begitu saya beli emas diskon dari antam, saya jual lagi hari yang sama di Antam, saya untung? Kan tidak mungkin,” ujar Fernandes. 
     
    Dia juga membantah pernyataan bahwa Antam gagal menyerahkan emas kepada Budi Said. 
     
    “Terdakwa mendasarkan adanya emas terutang dari Surat Keterangan tanggal 16 November 2018, padahal saksi mengakui surat keterangan itu disusun sendiri oleh Budi Said dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dari Budi Said,” tambahnya.
     
    Menanggapi pernyataan kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea yang menyebut bahwa kasus ini telah diputus secara perdata, Fernandes menegaskan aspek pidana dan perdata memiliki ruang lingkup berbeda.
     
    “Putusan perdata tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Dalam hal ini, ada indikasi kerugian negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.  
     
     

     
    Fernandes pun berharap masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan dan membiarkan proses hukum berjalan secara objektif.
     
    “Kami percaya bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada. Antam berkomitmen untuk selalu transparan dan mendukung proses penegakan hukum,” pungkas Fernandes.  
     
    Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.
     
    Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban Antam untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
     
    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
     
    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Segini Beratnya Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sidoarjo

    Segini Beratnya Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan khusus sebanyak 178 perkara, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/12/2024).

    Ikut hadir dalam acara pemusanahan itu Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sekda dr. Fenny Apridawati, Wakil Ketua DPRD Suyarno (PDI Perjuangan) dan Warih Andono (Golkar), Danramil 0816/01 Kapten Cke Kamsuri.

    Hadir pula Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Novan Basuki, S.H., M.H, Kasi Intelijen Hadi Sucipto, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Umun Hafidi, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Khusus John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H, perwakilan BNNK Sidoarjo, PN Kelas IA, Lapas Kelas IIA.

    Kepala Kejaksaan Negeri Roy Rovalino Herudiansyah sebelum pemusnahan menyatakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 KUHAP diatur bahwa Jaksa adalah selaku eksekutor yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

    Roy Rovalino Herudiansyah merinci pemusnahan barang bukti meliputi Sabu-sabu 1.757,604 gram / 1,75 kg (ditimbang dengan pipet dan pembungkusnya), Ganja 5.010 gram (ditimbang dengan pembungkusnya), Pil LL 452.409 butir, Pil Ecstasy 80 butir, miras 155 botol, rokok 932.800 batang, senjata tajam 13 buah, handphone 45 buah.

    “Untuk proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar / dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya. (isa/ted)

  • Pejabat Komdigi Alexander Sabar Muncul di Publik, Beberkan Tugas Ini

    Pejabat Komdigi Alexander Sabar Muncul di Publik, Beberkan Tugas Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Alexander Sabar yang merupakan pejabat baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital akhirnya muncul di publik. Kemunculannya itu sekitar satu minggu usai ditunjuk Menkomdigi Meutya Hafid.

    “Untuk saat ini, saya baru dan kebetulan ini posisi Direktorat Jenderal baru juga. Jadi saya akan tentunya fokus ke internal dulu. Jadi ke dalam dulu. Koordinasi di internal. Konsolidasi di internal. Dan tentunya tujuannya kan meningkatkan fungsi tugas pengawasan di dalam,” jelas Alex kepada awak media, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu juga Komdigi akan melakukan fokus pada fungsi pengawasan. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang sehat.

    “Bukan cuma di dalam, tapi ke luar. Fungsi pengawasan yang diberikan negara kepada Komdigi. Itu yang fokus kita sekarang ini. Tentunya arahnya adalah menciptakan ruang digital yang sehat. Untuk sementara, karena saya pejabat baru. Ini Direktorat Jenderal baru. Jadi kita masih fokus ke internal dulu,” kata dia.

    Penunjukkan Alex yang merupakan perwira tinggi Polri itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 kepada Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H. sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas pada BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

    Meutya menjelaskan penunjukkan Alex dapat mempercepat upaya bersih-bersih kementerian Komdigi terkait soal ancaman kejahatan digital. Selain itu juga bisa meningkatkan kepercayaan publik pada keamanan siber di Indonesia.

    Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Meutya.

    Dalam keterangan resmi Komdigi, Alex memiliki rekam jejak untuk penegakan hukum dan pengawasan dunia maya. Termasuk untuk bidang investigasi dan forensik digital.

    Dia juga melakukan berbagai pelatihan, seperti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat, the VFC Method Training yang diselenggarakan oleh Cyber Crimes Investigation Center, serta Computer Investigation and Forensic Training oleh International Criminal Investigative Training Assistance.

    (fab/fab)

  • Metro Sepekan: Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usai Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel – Page 3

    Metro Sepekan: Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usai Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah tragedi berdarah mengguncang Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). MAS, seorang anak laki-laki, tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, APW, dan neneknya, RM, dengan menggunakan pisau. Tragedi ini terjadi di dalam rumah mereka.

    Beruntung, AP, ibu pelaku, berhasil menyelamatkan diri dari maut. Irwan, salah satu pengurus RW 06, menceritakan bahwa AP mengalami luka tusuk di pundak akibat serangan MAS. AP akhirnya berhasil meloloskan diri dengan melompat pagar rumah.

    Kejadian ini diketahui oleh pihak security setempat melalui CCTV kompleks. MAS kemudian kabur setelah gagal membunuh ibunya.

    Sementara itu, ada saja cara warga Indonesia untuk mendapatkan iPhone 16 keluaran terbaru, padahal dilarang beredar atau diperjualbelikan di Indonesia. Salah satunya melalui Batam.

    Hal tersebut terungkap dan Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan terhadap 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pemotong. Ratusan iPhone keluaran terbaru tersebut dibelah hingga menjadi dua.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan total ada 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang disita selama periode 4 hingga 27 November 2024.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait kebakaran terjadi di sebuah restoran yang ada di mall Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat pada Rabu 27 November 2024. Restoran Gyukaku dilalap si jago merah.

    Kejadian kebakaran itu dibenarkan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan. Dia melaporkan, insiden ini terjadi pada pukul 12:58 WIB.

    Terkait kejadian ini, sebanyak 13 unit mobil pemadam dan 52 personel dikerahkan ke lokasi. Satriadi mengatakan, lokasi sudah bisa dikuasai oleh petugas damkar dan dalam proses pembuangan asap.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Polisi masih terus menggali keterangan dari anak berusia 14 tahun yang tega menusuk ayah dan neneknya hingga tewas. Polisi juga menggelar olah TKP di rumah tempat kejadian penusukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

  • Jabatan Baru Heru Budi Hartono: Staf Khusus Mensesneg Prasetyo Hadi

    Jabatan Baru Heru Budi Hartono: Staf Khusus Mensesneg Prasetyo Hadi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Heru Budi Hartono mendapat penugasan baru selepas tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Hal itu disampaikan Heru ketika ditemui di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    “Stafsus Mensesneg,” kata Heru kepada wartawan.

    Namun demikian, dia masih belum mengetahui tugas apa yang akan dijalankan. Semua tergantung kepada keputusan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Prasetyo menjelaskan penugasan untuk Heru masih dalam pembicaraan. Diskusi internal akan dilakukan.

    “Tapi dari pengalaman beliau, tentu kekhususannya tidak hanya satu bidang,” ujar Prasetyo.

    Diketahui Heru menjabat sebagai kasetpres sejak era Presiden Joko Widodo. Dia juga mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Kini posisi Kepala Sekretariat Presiden diisi oleh Mayjen Ariyo Windutomo.

    “Dengan pengalaman beliau di kasetpres, pengalaman beliau mendampingi bapak presiden Jokowi, dengan pengalaman beliau sebagai Pj gubernur, ilmunya sangat banyak. Kita masih membutuhkan beliau untuk terus mengabdi di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Prasetyo terkait sosok Heru.

    Berikut Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemensetneg :

    1. Drs. Setya Utama, M.Si. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;

    2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo, M.Si.(Han). Sekretaris Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

    3. Mayjen TNI Kosasih, S.E. Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

    4. Dr. Yuli Harsono, S.H., LL.M. Sekretaris Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;

    5. Rika Kiswardani, S.IP., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

    6. Mohamad Yusuf Permana, S.E. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

    7. Dyah Kusumastuti, S.H., LL.M. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

    8. Prof. Dr. Dadan Wildan, M.Hum. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

    9. Dr. Al Muktabar, M.Sc. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

    10. Sapto Harjono Wahjoe Sedjati, S.Sos., M.A. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

    11. Purnomo Sucipto, S.H., LL.M. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;

    12. Satya Bhakti Parikesit, S.H., M.M., LL.M. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;

    13. Mailani Amperawan, S.E., M.Si. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;

    14. Dyah Pancaningrum, S.H., M.T.Dev. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;

    15. Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M. Deputi Bidang Persidangan Kabinet, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;

    16. Dr. Thanon Aria Dewangga, S.IP., M.Si. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;

    17. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;

    18. Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara;

    19. Nanik Purwanti, S.H., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara;

    20. Dr. Ir. Gogor Oko Nurharyoko, M.Sc. Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi, Kementerian Sekretariat Negara;

    21. Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara;

    22. Ratih Mayangsari, S.E., M.Si. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara;

    23. M. Rokib, S.H., M.H. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan, Kementerian Sekretariat Negara;

    24. Nandang Haris, S.IP., M.P.P. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara;

    25. Sari Harjanti S.IP., M.Si. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kementerian Sekretariat Negara.

    (miq/miq)

  • Bamsoet Resmikan Dealer BAIC Indonesia di Cibubur

    Bamsoet Resmikan Dealer BAIC Indonesia di Cibubur

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan share holder of JIO Distribusi Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Aries Marsudiyanto bersama founder PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) Jerry Hermawan Lo meresmikan dealer BAIC (Beijing Automotive Industry Corporation) Indonesia di Cibubur Jakarta Timur. Kehadiran dealer BAIC Indonesia Cibubur diharapkan mampu menjangkau calon konsumen BAIC di daerah Jakarta Timur, Depok, Bogor dan Bekasi, serta memperkuat kehadiran BAIC di pasar otomotif Indonesia.

    “BAIC Cibubur menawarkan layanan terpadu 3S, yakni sales, service dan spare parts. Showroom ini menempati bangunan yang cukup luas sebesar 1,575 m2 yang berdiri diatas lahan seluas 726m2 dan menyediakan fasilitas showroom dan workshop dengan 4 bay, dimana 3 diantaranya sudah disertai lift mobil,” ujar Bamsoet dalam keterangan, Jumat (29/11/2024).

    Hadir dalam peresmian itu Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Fahri Hamzah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Babe Haikel, Komisaris Utama Pertamina Iwan Bule atau Mochamad Iriawan.

    Bamsoet menjelaskan BAIC memiliki sejarah panjang dalam industri otomotif global sejak tahun 1958 dan mengukir sejarah bersama merek-merek besar berstandar internasional, seperti Foton, Jeep, Hyundai & Mercedes-Benz. Saat ini, BAIC merupakan salah satu pemegang saham terbesar Mercedes-Benz Group sebesar 9,98%.

    “BAIC merupakan salah satu dari 5 grup otomotif teratas di Tiongkok yang selama 12 tahun berturut-turut telah mencapai peringkat yang membanggakan dalam Fortune Global 500. Di tahun 2013, BAIC mulai merambah industri otomotif internasional dan telah membangun jaringan usaha di 49 negara dan 10 diantaranya telah memiliki pabrik sendiri,” ujar Bamsoet.

    Bamsoet memaparkan, BAIC mulai Maret 2024 resmi masuk ke Indonesia bekerjasama dengan PT JDI (JIO Distribusi Indonesia) selaku distributor resmi BAIC di Indonesia. Saat ini, BAIC Indonesia telah resmi bekerjasama dan memiliki 13 jaringan dealer yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Tangerang, Surabaya, Medan, Bali, Bandung, Pekanbaru, Samarinda, dan Batam.

    “Di Indonesia mobil BAIC hadir dengan tiga tipe, yakni BAIC BJ 40 Plus, BJ 80 Plus dan BAIC X55 II. BAIC BJ 40 Plus merupakan SUV 4X4 dengan tampilan mirip Jeep Wrangler sedangkan BJ 80 berpenampilan mirip Jeep G Class Mercedes Benz, bermesin bensin 4-silinder 2.000 cc turbocharged, transmisi 8-percepatan dan sistem penggerak empat roda. Sementara, BAIC X55-II, merupakan SUV medium penggerak roda depan (FWD) dengan mesin MAGIC-CORE, 4-silinder, 16 katup, 1.500 cc DOHC Turbocharger,” tutup Bamsoet.

    (akd/ega)

  • Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus

    Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus

    Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
    Prasetyo Hadi
    melantik 25 pejabat di lingkungan
    Kemensetneg
    , Jumat (29/11/2024). Adapun pejabat yang dilantik mulai dari staf khusus hingga Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
    Prasetyo mengungkapkan, pelantikan itu dilakukan karena ada penyesuaian dan peleburan fungsi. Salah satu peleburan yang terjadi di pemerintahan saat ini adalah fungsi Sekretariat Kabinet (Setkab) yang berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg).
    Diketahui,
    Kasetpres
    yang dilantik adalah Mayjen Ariyo Windutomo, yang sebelumnya dijabat Heru Budi Hartono. Sementara Heru, dilantik menjadi Stafsus Mensesneg.
    “Hari ini pelantikan oleh karena terdapat penyesuaian fungsi, peleburan fungsi Seskab di bawah Sekretariat Negara. Sehingga konsekuensinya terjadi rotasi, lah, rotasi dan penugasan,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
    Menurut Hadi, rotasi dan pelantikan adalah hal yang biasa di lingkup abdi negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Hal ini bagian dari pengembangan karir, penyegaran (refreshment), dan peningkatan kompetensi.
    “Kita ingin terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kita,” tuturnya.
    Ia pun berharap pergeseran ini mampu diadaptasi oleh semua yang dilantik pagi ini.
    “Tadi sudah saya sampaikan, Kementerian Sekretariat Negara ini adalah benteng terakhir dari segala sesuatu keputusan dari Bapak Presiden. Sehingga tidak boleh ada kesalahan sedikitpun,” tandasnya.
    Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
    1. Drs. Setya Utama, M.Si. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
    2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo, M.Si.(Han). Sekretaris Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    3. Mayjen TNI Kosasih, S.E. Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    4. Dr. Yuli Harsono, S.H., LL.M. Sekretaris Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    5. Rika Kiswardani, S.IP., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    6. Mohamad Yusuf Permana, S.E. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    7. Dyah Kusumastuti, S.H., LL.M. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    8. Prof. Dr. Dadan Wildan, M.Hum. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Dr. Al Muktabar, M.Sc. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    10. Sapto Harjono Wahjoe Sedjati, S.Sos., M.A. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    11. Purnomo Sucipto, S.H., LL.M. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    12. Satya Bhakti Parikesit, S.H., M.M., LL.M. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    13. Mailani Amperawan, S.E., M.Si. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    14. Dyah Pancaningrum, S.H., M.T.Dev. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    15. Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M. Deputi Bidang Persidangan Kabinet, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    16. Dr. Thanon Aria Dewangga, S.IP., M.Si. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    17. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
    18. Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara;
    19. Nanik Purwanti, S.H., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara;
    20. Dr. Ir. Gogor Oko Nurharyoko, M.Sc. Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi, Kementerian Sekretariat Negara;
    21. Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara;
    22. Ratih Mayangsari, S.E., M.Si. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara;
    23. M. Rokib, S.H., M.H. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan, Kementerian Sekretariat Negara;
    24. Nandang Haris, S.IP., M.P.P. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara;
    25. Sari Harjanti S.IP., M.Si. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kementerian Sekretariat Negara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPD PALPASI Banten Apresiasi Kinerja KPU, Ajak Masyarakat Kawal Hasil Pilkada 2024

    Ketua DPD PALPASI Banten Apresiasi Kinerja KPU, Ajak Masyarakat Kawal Hasil Pilkada 2024

    FAJAR.CO.ID, BANTEN — Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi Indonesia (PALPASI) Provinsi Banten, Muyassar Nugroho, S.H., M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

    Menurutnya, keberhasilan KPU RI dalam menyelenggarakan tahapan penting Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya pada proses pemungutan suara, merupakan bukti profesionalisme lembaga tersebut.

    “Kami mengucapkan selamat dan apresiasi kepada KPU RI yang telah menjalankan tugas besar ini dengan transparan, profesional, dan demokratis. Proses pemungutan suara ini menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia,” ujar Muyassar Nugroho, Jum’at (29/11/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Muyassar juga menyerukan pentingnya peran masyarakat, terutama pendukung calon kepala daerah, untuk menjaga integritas demokrasi. Ia menekankan agar seluruh pihak mengawal hasil suara hingga KPU menetapkan pemenang secara resmi.

    “Partisipasi masyarakat dalam menjaga proses demokrasi sangat penting. Kami mengajak semua pendukung calon kepala daerah untuk mengawal hasil pemungutan suara secara damai, sesuai aturan yang berlaku, dan menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing,” tambahnya alumnus Pascasarjana Universitas Indonesia tersebut.

    Muyassar menegaskan bahwa menjaga asas demokrasi yang jujur dan adil dalam seluruh tahapan Pilkada adalah kunci untuk menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat. DPD PALPASI Banten optimis, dengan partisipasi masyarakat yang aktif, pemilu kali ini dapat menjadi langkah besar dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.