Tag: Mochamad Iriawan

  • Mutasi TNI, 10 Pati AU Digeser Jadi Staf Khusus KSAU Tonny Harjono

    Mutasi TNI, 10 Pati AU Digeser Jadi Staf Khusus KSAU Tonny Harjono

    loading…

    Sebanyak 10 perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Udara (AU) dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Foto/Dok Setpres

    JAKARTA – Sebanyak 10 perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Udara (AU) dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono . Sepuluh orang tersebut termasuk 65 Pati TNI AU yang masuk daftar mutasi pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 300 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 143 Pati TNI AD, 92 Pati TNI AL, dan 65 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).

    Berikut 10 Pati TNI AU yang digeser menjadi Staf Khusus KSAU
    1. Marsda TNI Danet Hendriyanto, S.Sos dari Kapuslaiklambangjaau menjadi Staf Khusus Kasau,

    2. Marsma TNI Budi Eko Pratomo, S.E., M.Sc. dari Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam menjadi Staf Khusus Kasau,

    3. Marsma TNI Albertus Irianto dari Bandep Ur. Strategi Nasional Setjen Wantannas menjadi Staf Khusus Kasau,

    4. Marsma TNI I Ketut S. Wahyu Wijaya, M.A. dari Dir B Bais TNI menjadi Staf Khusus Kasau,

    5. Marsma TNI Danang Sulistiyanto dari Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasau,

    6. Marsma TNI Taufan Handriawan, S.H., M.H. dari Kadisbtbau menjadi Staf Khusus Kasau,

  • Bersama Posbindu, Cegah Demensia untuk Masa Depan Lansia yang Lebih Baik

    Bersama Posbindu, Cegah Demensia untuk Masa Depan Lansia yang Lebih Baik

    JABAR EKSPRES – Kader Posbindu memegang peran vital dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan lansia.

    Di Kelurahan Pasir Biru Kota Bandung, populasi lansia termasuk cukup banyak dari total penduduknya.

    Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya motivasi (30%) dan kapasitas kader dalam memberikan edukasi pencegahan demensia.

    Merespons hal tersebut, tim dosen Universitas Bhakti Kencana Bandung menginisiasi program pengabdian masyarakat bertajuk “Meningkatkan Motivasi Kader Posbindu dalam Mencegah Demensia: Program Inovatif di Kelurahan Pasir Biru Kota Bandung.”

    Program ini dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana Bandung yaitu Dedep Nugraha, S.Kep.,Ners., M.Kep., Eki Pratidina, S.Kp., M.M., Hj. Diana Ulfah, S.Kp.,M.Kep., Wini Resna, S.Kep.,Ners., M.Kep., dan Asep Aep Indarna, S.Pd.,S.Kep.,Ners.,M.Kep.

    Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Fakultas Keperawatan Siti Nurazizah, Silpiani, Abdi Mahardika, dan M. Ihsan Fauzi.

    Pembukaan kegiatan oleh Kepala Kelurahan Pasir Biru dan Ketua Pengmas, Tim Pengmas dosen berserta Peserta Pelatihan Kader Posbindu (Foto: Dosen UBK)

    Program ini meliputi pelatihan kader Posbindu yang dilakukan di Aula Kantor Kelurahan Pasir Biru Kota Bandung dan dibuka langsung oleh Kepala Kelurahan Pasir Biru Bapak Adad Mujahidin, SE.,MM.

    Pelatihan dihadiri oleh para Kader Posbindu dan Posyandu dari setiap RW di wilayah kerja Kelurahan Pasir Biru.

    Kegiatan ini memberikan edukasi tentang motivasi untuk meningkatkan semangat kader serta informasi tentang pencegahan Demensia pada lanjut usia.

    Selain edukasi, pelatihan ini juga disertai dengan aktivitas praktis berupa latihan Senam Demensia, yaitu Senam Otak, yang diikuti dan diperagakan langsung oleh para kader Posbindu.

    Kegiatan edukasi dan Senam Demensia dalam rangka Pengmas Dosen Fakultas Keperawatan di Kelurahan Pasir Biru (Foto: Dosen UBK)

    Tujuan utama kami adalah meningkatkan keterlibatan kader dari 30% menjadi minimal 70% dan memperkuat koordinasi antara Posyandu, Puskesmas, dan masyarakat dalam pencegahan demensia, jelas Dedep Nugraha, Ketua Tim Pengusul.

  • Kemenkomdigi: Evolusi Komunikasi Ubah Cara Manusia Pahami Opini Publik – Halaman all

    Kemenkomdigi: Evolusi Komunikasi Ubah Cara Manusia Pahami Opini Publik – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tenaga Ahli Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Dr. Riant Nugroho, M.Si., CBA, mengungkapkan terjadi perubahan komunikasi dari media analog ke digital. 

    Perubahan ini, kata Riant, mempengaruhi cara manusia dalam memahami informasi.

    “Evolusi komunikasi dari media analog ke digital, yang telah mengubah cara manusia memahami dan memengaruhi opini publik,” ujar Riant melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2024).

    Hal tersebut diungkapkan oleh Riant saat membawakan materi berjudul “Ilmu Komunikasi Hari Ini: Dari Kejelasan dan Kepastian Menuju Persimpangan dengan Ketidakpastian.” 

    Paparan ini disampaikan pada pembukaan Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara (Untar). 

    Rektor Untar  Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., menyatakan pendirian program studi ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan perkembangan ilmu komunikasi yang semakin pesat.

    “Pendirian Program Studi Magister Ilmu Komunikasi ini juga dapat memperkuat reputasi Untar sebagai salah satu universitas swasta terbaik di Indonesia,” ujarnya.

    Pendirian program studi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 609/E/0/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Komunikasi Program Magister di Universitas Tarumanagara.

    Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara  Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., menekankan pentingnya inovasi dalam ilmu komunikasi untuk menjawab kebutuhan generasi muda, khususnya Generasi Z, seperti dalam bidang komunikasi digital.

    “Kita harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Berdirinya Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fikom Untar ini merupakan salah satu pencapaian yang patut diapresiasi,” katanya.

    Ariawan juga menambahkan ilmu komunikasi tetap relevan di berbagai belahan dunia. 

    “Dalam pengamatan saya saat mengunjungi berbagai kampus ternama di luar negeri, ilmu komunikasi masih sangat diminati.  Penting untuk mengombinasikan ilmu komunikasi dengan disiplin ilmu lain agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” tambahnya.

    Dekan Fikom Untar Dr. Riris Loisa., M.Si menyatakan Prodi  Magister Ilmu Komunikasi Untar  diselenggarakan dengan mengedepankan nilai-nilai Humanis, Entreprenerial, Profesionalisme dan Integritas.  

    Dengan nilai-nilai ini, para lulusan akan mampu berinovasi menghadapi tantangan di dunia komunikasi yang semakin kompleks, dengan menguatnya komunikasi digital.

  • Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama  

    Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama  

    TRIBUNJATENG.COM – Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmah 2024-2029 bekerjasama dengan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar halaqah “Menggali Nilai Moderasi dan Penguatan Pesantren” di The Wujil Resort & Conventions, Semarang, Kamis hingga Sabtu (12-14/10/2024). 

    Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Dr. H. Musta’in Ahmad, S.H., M.H menyinggung dalam 15 tahun terakhir kita membincangkan moderasi.

    Berbagai macam sudut pandang betapa masyarakat dan kondisi berubah. 

    Agama tak hanya dibincangkan oleh ahli agama saja. Adanya teknologi diiringi dengan keterbukaan informasi, bukan ahli agama bisa  mengumpulkan data seolah menjadi ahli agama.

    Wajah agama pun berubah sesuai dengan siapa yang membincangkannya. 

    “Peran agama tetap menjadi entitas menarik bagi generasi masa depan,” ungkap Musta’in Ahmad. 

    Lembaga pesantren kita harapkan dapat meneruskan dalam menjaga tradisi, kita ingin agama terus menjadi warna bagi kehidupan.

    Musta’in Ahmad mengibaratkan moderasi dengan sebuah pohon, dengan akar yaitu akidah, syariat dan akhlak yang kuat menghujam ke tanah maka akan menghasilkan cabang dan daun berupa komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan adaptif terhadap kearifan lokal.

    Tentu ini tak lepas dari batang yang tidak bengkok ke kanan (radikalis) atau ke kiri (liberalis).

    H. Amin Handoyo, Lc, M. Ag selaku Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren menyampaikan kerjasama dengan RMI PWNU Jateng ini menguatkan pesantren itu sendiri. Moderasi kemudian meningkat menjadi harmoni dan kerukunan.

    Di pesantren banyak sekali nilai-nilai moderasi yang perlu dimunculkan. 

    Hal ini diamini Ketua RMI PWNU Jateng, KH. Ahmad Fadlullah Turmudzi bahwa Pesantren menjadi sistem pendidikan tertua di negeri ini sejak politik etis 1901 hingga lahir Undang-Undang Pesantren no 18 tahun 2019.

    Sebagai lembaga pendidikan tertua di nusantara masih ada hingga kini karena mampu menjaga kecakapannya dalam 2 hal, yaitu sanad keilmuan dan estafet kepemimpinan. 

    “Berkat daya tahan adaptasinya pesantren dalam keragamannya mempunyai praktek terbaiknya (best practice) sendiri dalam pemeliharaan dan peningkatan pendidikannya,” tambah Pengasuh Pondok Pesantren Salaf APIK Kauman. 

    KH. Ubaidillah Shodaqoh (Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah) menegaskan bahwa pesantren memiliki andil besar dalam mewujudkan moderasi beragama.

    Moderasi bukan hanya soal teori pemahaman belaka, namun harus mampu diterapkan dalam pergaulan lokal hingga internasional. 

    Jangan sampai terjadi konflik antar pesantren.

    Ditambah yang hadir disini harus menjadi perekat umat. 

    Dalam kegiatan ini juga akan didiskusiakan bentuk-bentuk pengembangan integrasi nilai dan tradisi pesantren dalam proyek moderasi beragama bagi masyarakat.

    Pesantren akan memberikan penguatan moderasi kepada masyarakat dan memberikan kesempatan masyarakat belajar langsung dari nilai dan tradisi pesantren yang selaras dengan moderasi beragama.

    Bahkan pesantren membuka layanan program kerjasama di pondok pesantren, seperti dialog lintas iman, live-in di pesantren bagi masyarakat lintas agama, dan bakti sosial. 

    Selain itu, beberapa narasumber KH. Noor Machin Chudlori (Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo) dengan materi Pola Pengasuhan Kiai Dalam Menanamkan Sikap Moderat Santri, Dr. K.H. Fadholan Musyafa’, L.c, M.Ag (Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlu Fadhlan) menyampaikan Radikalisme dan Terorisme Berkedok Agama Islam dan KH. Ahmad Zaki Fuad, M. Ag (Wakil Ketua PWNU Jateng) mengangkat Strategi Komunikasi Interreligius dalam Membangun Lingkungan Pesantren yang Moderat serta Dr. KH. Abu Choir, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fadholi) membedah tentang Inventarisasi tradisi pesantren yang mengajarkan nilai tasamuh, tawasuth, tawazun dan I’tidal yang Mendorong Terwujudnya Moderasi Beragama di Pesantren (*)

  • Kejari Sidoarjo Satu-satunya di Jatim Dapat Penghargaan KPK Award

    Kejari Sidoarjo Satu-satunya di Jatim Dapat Penghargaan KPK Award

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo satu-satu kejaksaan di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan KPK Award Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan republik Indonesia tahun 2024, Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A

    Penganugerahaan KPK Award bertemakan “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” itu, diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Gedung Merah Putih Jakarta

    Penghargaan diterima langsung oleh Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H dengan didampingi Kasipidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi.

    Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan rasa syukur atas Apresiasi dari Lembaga KPK, tentunya atas prestasi pihaknya ucapkan terima kasih atas atensi dan perhatiannya semoga sinergitas APH khususnya antara KPK dan Kejaksaan bisa lebih solid dan baik lagi.

    “Dengan adanya prestasi ini, saya berpesan kepada jajaran untuk tidak cepat berpuas diri. Tingkatkan lagi prestasi, bekerja lebih baik, dan berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya Kamis (12/12/2024).

    Roy menjelaskan bahwa keberhasilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima penghargaan juara 2 satker tipe A dalam penyelesaian tindak pidana korupsi aparat penegak hukum Kejaksaan dari KPK RI ini juha berkat keseriusan jajarannya dalam memberantas korupsi.

    “Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada APH yang dinilai mempunyai komitmen penuh dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dibuktikan dengan Banyaknya jumlah perkara, kualitas dan upaya pengembalian kerugian negara,” urainya menjelaskan.

    Ia menyebutkan, bahwa Pada Tahun 2024 ini Jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani perkara tindak pidana korupsi sebanyak 17 perkara dan masuk tahap penyidikan, 12 perkara masuk tahap penuntutan, dan 12 perkara berhasil dilakukan ekskusi.

    “Upaya pemulihan kerugian negara yang telah kami lakukan sebesar Rp 1.026.400.000, di luar penyelamatan aset berupa gedung dan tanah dengan total nilai Rp 40 milyar,” rincinya.

    Perkara yang ditangai oleh Kejari Sidoarjo banyak mengundang  perhatian masyarakat karena program kerja kita yang fokus kepada korupsi yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti praktek pungli, mafia tanah/ aset negara, kejahatan keuangan negara/daerah.

    “Komitmen kami tersebut menjadikan saat ini Kejari Sidoarjo mendapatkan penilaian publik yang sangat baik dari masyarakat,” papar mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu. (isa/ted)

  • Deretan Brigjen TNI yang Masuk Daftar Mutasi 6 Desember 2024

    Deretan Brigjen TNI yang Masuk Daftar Mutasi 6 Desember 2024

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 300 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 6 Desember 2024. Foto Mabes TNI/Dok Puspen

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 300 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 6 Desember 2024. Rinciannya, 143 Pati TNI Angkatan Darat (AD), 92 Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan 65 Pati TNI Angkatan Udara (AU).

    Adapun rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.

    Dari 143 Pati TNI AD itu, 70 orang di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau Bintang 1. Siapa saja?

    1. Brigjen TNI Hendy Antariksa dari Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Dankoopssus TNI,

    2. Brigjen TNI Sachono, S.H., M.Si., M.Tr.(Han) dari Dirsen Pussenif menjadi Dansecapaad,

    3. Brigjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw dari Ir Akmil menjadi Gubernur Akmil,

    4. Brigjen TNI Mukhlis, S.A.P., M.M. dari Irdam XVII/Cen menjadi Ir Akmil,

    5. Brigjen TNI Sapto Widhi Nugroho dari Wagub Akmil menjadi Irdam XVII/Cen,

  • Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jenderal Polisi (Kehormatan) (Purnawirawan) atau Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH., M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) Polri yang menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Jenderal Agus Andrianto resmi dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

    Ia menjadi salah satu dari 5 purnawirawan jenderal Polri yang ditugaskan Prabowo untuk mengemban jabatan sebagai Menteri, seperti Jenderal Tito Karnavian, Jenderal Budi Gunawan, Komjen Purwadi Arianto, dan Komjen Suntana.

    Jabatan terakhir Agus Andrianto di Polri sendiri yakni sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri.

    Agus tercatat aktif menjabat sebagai Wakapolri selama 1 tahun pada 2023 hingga 2024.

    Pada Oktober 2024, Agus kemudian mundur sebagai Pati Polri karena mendapat amanah dari Prabowo untuk menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama di Indonesia.

    Semasa dinasnya di Polri, Agus Andrianto juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim.

    Karier yang cemerlang dan berdedikasi tinggi dalam bertugas di Polri membuat Agus Andrianto mendapat kenaikan pangkat Jenderal Polisi Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kenaikan pangkat itu menjadikan Agus berhasil naik pangkat dari Komisaris Jenderal atau Komjen atau jenderal bintang 3 menjadi jenderal bintang 4.

    Nama Agus Andrianto sendiri sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat tanah air.

    Pelbagai kasus besar yang menyita perhatian publik pernah ditanganinya, salah satunya yakni kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 2022.

    Saat itu, Agus mengumumkan langsung penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, hingga menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan itu.

    Menteri Agus Andrianto dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Jakarta, Senin, (4/11/2024). (HandOut/IST)

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Agus Andrianto lahir di Mlangsen, Blora, Blora, Jawa Tengah, pada 16 Februari 1967.

    Istri Agus yakni bernama Evi Celiyanti dan menganut agama Islam.

    Agus Andrianto dan Eva memiliki 3 orang anak, satu laki-laki dan dua perempuan.

    Anak pertama Agus Andrianto bernama Andre Azhar yang mengikuti jejaknya sebagai anggota polisi.

    Anak keduanya bernama Starrisya Andhita.

    Sementara anak ketiga yaitu bernama Flowrenia Andhyta.

    Agus Andrianto sendiri merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara.

    Ayahnya bernama Sukarsono, seorang PNS di Blora dengan jabatan terakhir camat di Kecamatan Banjarejo, Bloradan, sedangkan ibunya bernama Sri Sudaryati.

    Agus Andrianto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Wakapolri Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.

    Sederet pendidikan umum yang pernah ditempuh Agus di antaranya adalah SD Negeri 1 Tempelan, SMP Negeri 1 Blora, SMA Negeri 1 Blora, dan S2 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    Sementara sederet pendidikan di kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (1995), SESPIM, dan SESPIMTI (2012).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalah Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

    Perjalanan karier

    Jenderal Agus Andrianto telah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Beragam jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Agus tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Tangerang (2007), Kapolres Metro Tangerang (2008), Dirreskrim Polda Sumut (2009), dan Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011).

    Jenderal asal Blora ini juga sempat menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dalam rangka Dik Sespimti), Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013), dan Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN (2015).

    Karier Agus makin cemerlang setelah didapuk menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2016.

    Pada 2017, Agus diamanahkan untuk menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara (Sumut).

    Setelah itu, ia diangkat menjadi Kapolda Sumut pada 2018.

    Pada tahun 2019, Agus Andrianto naik pangkat menjadi polisi jenderal bintang tiga dan ditunjuk untuk menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

    Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabareskrim Polri pada tahun 2021.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Listyo Sigit Prabowo.

    Pada tahun 2023, Komjen Agus Andrianto kemudian diangkat menjadi Wakapolri.

    Kasus Agus Andrianto

    Agus Andrianto pernah diisukan terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

    Saat itu, Ismail Bolong memberikan pernyataan bahwa ada setoran Rp6 miliar yang mengalir kepada Kabareskrim Polri.

    Isu itu mencuat pasca Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Namun, Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatannya dirinya dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong itu.

    Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong juga telah memberikan klarifikasinya.

    Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan Agus Andrianto dengan tambang ilegal tersebut.

    Selain itu, Agus juga sempat menjadi sorotan karena tingkah laku istrinya yang kerap pamer harta di media sosial.

    Harta kekayaan

    Agus Andrianto tercatat memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp24,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 20 November 2024.

    Harta terbanyak Agus berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Jakarta Selatan, Bandung, hingga Tangerang yang mencapai Rp21,6 miliar.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Agus Andrianto.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 21.689.684.446

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/306 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1015 m2/280 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 805 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

    5. Tanah Seluas 20 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    6. Tanah Seluas 588 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 88.200.000

    7. Tanah Seluas 32 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

    8. Tanah Seluas 39 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 628.000.000

    9. Bangunan Seluas 142 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.747.134.446

    10. Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 712.000.000

    11. Tanah Seluas 1674 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 418.500.000

    12. Tanah Seluas 128 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 44.800.000

    13. Tanah Seluas 7660 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 957.500.000

    14. Tanah Seluas 225 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 78.750.000

    15. Tanah Seluas 1591 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 556.850.000

    16. Tanah Seluas 729 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 255.150.000

    17. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000

    18. Tanah Seluas 888 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 310.800.000

    19. Tanah Seluas 420 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 147.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 650.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5 G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA G AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 685.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 900.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 193.754.152

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 24.118.438.598

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 24.118.438.598

    (Tribunnews.com/Rakli Almughni)

  • Tak Ada Niat Jahat Ronald Tannur untuk Bunuh Dini

    Tak Ada Niat Jahat Ronald Tannur untuk Bunuh Dini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hakim agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 berpendapat tidak ada niat jahat atau mens rea dalam diri terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) untuk membunuh Dini Sera Afriyanti (29).

    Hal itu termuat dalam salinan putusan yang diunggah di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA). Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim agung lain yang secara tegas menyatakan Ronald Tannur bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana.

    “Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (majelis hakim PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” ujar Soesilo.

    Menurut dia, putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang.

    Dalam pendapatnya, Soesilo turut menguraikan fakta hukum yang terungkap di mana terdakwa bersama Dini beserta saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian dan saksi Hidayati Bela Afista alias Bela berkaraoke, makan dan meminum minuman keras beralkohol jenis Tequilla Jose dan minuman lainnya di Room Nomor 7 Blackhole KTV.

    Terdakwa bersama Dini meninggalkan Room Nomor 7 dengan terdakwa membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Kemudian terjadi perselisihan antara terdakwa dan Dini di mana Dini disebut menampar dan menarik jaket terdakwa.

    Atas hal itu, terdakwa sempat mendorong badan Dini pada bagian dada. Perdebatan kembali terjadi di rubanah atau basement sehingga keduanya kembali ke lift untuk mengecek kamera pengawas atau CCTV. Akan tetapi, sekuriti tidak memberikan hasil rekaman gambar.

    Selanjutnya terdakwa kembali ke rubanah, dan saat berada di rubanah, terdakwa kesal dan menyuruh Dini yang sedang bermain handphone untuk pulang bersama teman-temannya.

    Terdakwa kemudian menyalakan mobil, melihat dari spion, dan kemudian terdakwa berbelok ke kanan menuju arah keluar rubanah. Saat itu terdakwa meyakini tidak mendengar suara apa pun.

    Terdakwa mengetahui Dini tergeletak pada saat akan memakai sabuk pengaman dari spion tengah. Terdakwa turun mendatangi Dini dengan disaksikan saksi Fajar Fahrudin dan saksi Imam Subekti, bersama-sama memasukkan Dini ke kabin belakang mobil. Terdakwa selanjutnya membawa pulang Dini ke tempat tinggalnya di Apartemen Orchad Tanglin.

    Dari rekaman CCTV pada area parkir rubanah Lenmarc, menunjukkan posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi diri Dini berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa.

    Dini disebut masih bernyawa saat tiba di di Apartemen Orchad Tanglin karena badannya masih bergerak, dan terdakwa menaruh Dini di kursi roda. Akan tetapi, Dini yang berada di kursi roda tersebut dalam kondisi tidak bergerak sehingga dilakukan pertolongan pertama.

    Terdakwa bersama saksi Retno Happy Purwaningtyas dan kedua sekuriti apartemen membawa Dini menuju Rumah Sakit (RS) National Hospital dengan kondisi Dini sudah tidak merintih. Lalu diproses oleh IGD RS National Hospital menggunakan alat Defibrilator (alat kejut Listrik) dan selanjutnya Dini dinyatakan tidak bernyawa.

    Dokter IGD RS National Hospital menyarankan agar dibawa ke RS Dr Soetomo, dan RS Dr Soetomo menyampaikan agar membuat laporan karena ada luka yang tidak wajar.

    Hasil visum et repertum Nomor: KF.23.0465 tertanggal 13 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh Dokter Pemeriksa dr. Renny Sumino, Sp.FM., M.H, dalam kesimpulannya dengan sebab kematian Dini adalah karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan, yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dalam dan luar, serta pemeriksaan tambahan yaitu ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.

    “Bahwa meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai sebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang membuktikan dugaan tersebut,” ucap Soesilo.

    Kata dia, hakim dalam perkara pidana mempunyai hak dan kewajiban mempertimbangkan secara cermat segala hal yang dapat membantu memperjelas perkara selama persidangan. Di antaranya dengan cara menggali fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa yang dihadirkan di persidangan. Hal itu merupakan perwujudan tujuan hukum pidana yaitu mencari kebenaran materiel.

    “Bahwa saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan tidak dapat menerangkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” ucap Soesilo.

    “Selain itu, apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian, maka dapat menggunakan alat bukti petunjuk yang merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena kesesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk ini hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa,” imbuhnya.

    Menurut Soesilo, alat bukti petunjuk dalam perkara a quo tidak dapat digunakan mengingat keterangan saksi-saksi secara jelas dan tegas tidak melihat dugaan perbuatan terdakwa. Selain itu, keterangan terdakwa pun secara tegas menyatakan tidak melakukan dugaan perbuatan sebagaimana dituduhkan penuntut umum.

    “Selain itu pula dari bukti-bukti elektronik dari rekaman CCTV tidak menunjukkan terdakwa telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti dengan menggunakan mobil terdakwa,” tambah Soesilo.

    Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara. Dua hakim agung yang menilai Ronald Tannur bersalah ialah Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Tim pemeriksa MA sudah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Soesilo. Tim pemeriksa menyatakan Soesilo tidak melanggar kode etik.

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gerak Cepat Bakamla Selamatkan Kapal Mongolia di Perairan Tanjung Berakit

    Gerak Cepat Bakamla Selamatkan Kapal Mongolia di Perairan Tanjung Berakit

    loading…

    Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menyelamatkan kapal berbendera Mongolia, MT Nautica Mersing yang hanyut akibat rantai jangkar putus dan kerusakan mesin di Perairan Tanjung Berakit. Foto/Bakamla

    JAKARTA – Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) berhasil menyelamatkan kapal berbendera Mongolia, MT Nautica Mersing yang hanyut akibat rantai jangkar putus dan kerusakan mesin di Perairan Tanjung Berakit, Kepri, Selasa (10/12/2024). Kejadian bermula saat personel jaga KN Tanjung Datu-301 menerima informasi dari agensi MT Nautica Mersing.

    Agensi tersebut melaporkan kapal berbendera Mongolia tersebut mengalami gangguan teknis dan membutuhkan bantuan. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang langsung memerintahkan kapal bergerak menuju lokasi kejadian sejauh 45 Nautical Mile (NM).

    KN Tanjung Datu-301 tiba di lokasi sekitar dan segera melakukan pengecekan kondisi kapal. Dalam upaya penyelamatan kapal yang membawa 7 anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda tersebut digandeng di lambung kanan KN Tanjung Datu-301 untuk ditarik menuju Area Lego guna perbaikan mesin.

    Berbekal respons cepat dan kerja sama personel yang solid penyelamatan berlangsung dengan aman dan lancar. Selain menyelamatkan kapal dan awaknya aksi ini juga menjadi bukti nyata peran Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan nasional.

    Melalui kejadian ini, Bakamla RI mengimbau seluruh pengguna laut agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui Contact Center Bakamla RI di nomor 181. Dengan jaringan unsur patroli yang siaga Bakamla RI siap memberikan pertolongan cepat untuk menjamin keselamatan pelayaran.

    (rca)

  • Mutasi TNI, Penakluk Gunung Everest Mayjen TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

    Mutasi TNI, Penakluk Gunung Everest Mayjen TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

    loading…

    Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif) dalam mutasi TNI awal Desember 2024. FOTO/DOK.KODAM TANJUNGPURA

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri ( Danpussenif ) dalam mutasi TNI awal Desember 2024. Atas promosi jabatan itu, Iwan Setiawan akan naik pangkat menjadi Letnan Jenderal (Letjen) TNI atau jenderal bintang 3.

    Penunjukan Iwan Setiawan menjadi Danpussenif tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1992 itu menggantikan Letjen TNI Teguh Muji Angkasa yang dimutasi menjadi Dosen Tetap Universitas Pertahanan (Unhan).

    “Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., jabatan lama Pangdam XII/Tpr, jabatan baru Danpussenif,” keterangan dalam SK Mutasi TNI 6 Desember 2024 dikutip, Selasa (10/12/2024).

    3 Fakta tentang Iwan Setiawan

    1. Banyak Menghabiskan Masa Karier di Kopassus

    Setelah lulus dari Akmil tahun 1992, Iwan Setiawan langsung ditempatkan sebagai Pama Pussenif. Hingga setahun setelahnya pria asal Bandung, Jawa Barat ini menduduki jabatan Danunit Grup 2/Parako Kopassus. Dari situ Iwan mulai akrab dengan satuan Kopassus, bahkan kemudian bisa dibilang sebagian besar karier militernya dihabiskan di satuan Baret Merah ini.

    Ketika menyandang pangkat Letnan Dua hingga Kapten, dia setia di Kopassus dengan mengisi beberapa jabatan dari 1993 hingga 2004. Ketika telah mendapat pangkat Mayor, Iwan tetap bertahan di Kopassus, dari 2004 sebagai Wadanyon 12 Grup 1/Parako hingga 2010 ketika dipercaya menjadi Dansesko Spesialisasi Pusdikpassus.

    Jabatan di Kopassus ini masih tetap bertahan kala Iwan telah mendapat pangkat Letnan Kolonel. Saat itu dia sempat bertugas sebagai Wadan Grup 2/Parako Kopassus di 2010, dan Wadanpusdikpassus pada 2011. Meski sempat dipindah ke luar satuan Kopassus pada 2012 setelah kurang lebih 19 tahun mengabdi sebagai prajurit baret merah, Iwan kembali pulang ke Kopassus pada 2014 ketika ditunjuk menjadi Danpusdikpassus.

    Setelah kembali pergi dari Kopassus pada 2015, Iwan lagi-lagi harus bertugas di satuan khusus itu pada 2022. Kala itu dia terpilih sebagai Komandan Jenderal Kopassus (Danjen Kopassus) menggantikan Mayjen Widi yang dimutasi menjadi Pangdam IV/Diponegoro. Setahun menjadi Danjen Kopassus, Iwan kemudian dipercaya memimpin teritorial menjadi Pangdam XII/Tanjungpura yang membawahi wilayah pertahanan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

    2. Pernah Melakukan Ekspedisi Everest

    Iwan Setiawan sempat ikut serta dalam Tim Ekspedisi Everest 97. Ekspedisi yang dilakukan menyambut HUT ke-45 Kopassus ini adalah pendakian ke puncak gunung tertinggi di dunia yang digagas Mayjen TNI Prabowo Subianto, yang kala itu menjabat sebagai Danjen Kopassus. Iwan yang kala itu masih berpangkat Lettu adalah salah satu dari tiga prajurit Kopassus yang berhasil menancapkan Bendera Merah Putih di puncak Everest. Iwan mencapai puncak Everest bersama Sertu Misirin dan Pratu Asmujiono.

    3. Miliki Empat Brevet dari Militer Asing

    Saat ini Iwan Setiawan tercatat telah memiliki total 11 brevet dan pin militer. Mulai dari brevet yang diperoleh di dalam negeri seperti Brevet Kualifikasi Kopassus, Free Fall, Para Utama, hingga Kualifikasi Pandu Udara. Selain brevet dalam negeri, Iwan juga punya sejumlah brevet asing seperti Advanced Military Free Fall Parachutist Badge, dan Master Parachutist Badge dari Singapore Army. Kemudian Basic Parachutist Badge dari Royal Thai Army, dan Master Parachutist Badge dari US Army.

    (abd)