Tag: Mochamad Iriawan

  • Profil Rosyanto Yudha, Polisi Bintang 2 Ultahnya Mewah, Belum Lapor LHKPN?

    Profil Rosyanto Yudha, Polisi Bintang 2 Ultahnya Mewah, Belum Lapor LHKPN?

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Rosyanto Yudha Hermawan viral di media sosial X (Twitter) usai muncul foto kegiatan ultah (ulang tahun) dirinya, simak profil sang jenderal. Foto itu menjadi pembicaraan usai diunggah akun X diduga anaknya, @ghazyysuck3r, yang kini akunnya sudah tidak bisa ditemukan.

    “SELAMAT ULANG TAHUN UNTUK AYAH TERBAIK,” demikian tulis akun X diduga milik anak sang Irjen polisi bintang 2, @ghazyysuck3r.

    Foto yang dimaksud menampilkan Rosyanto Yudha di banner “Syukuran Ulang Tahun”, banner itu dikelilingi banyak hiasan bunga dan dekorasi yang indah. Tertulis nama lengkap beserta pangkat (Irjen) dan gelarnya yaitu S.I.K (Sarjana Ilmu Kepolisian), S.H (Sarjana Hukum), dan M.H. (Magister Hukum).

    “Syukuran Ulang Tahun Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kebahagiaan dan kemudahan dalam hidup dan kesuksesan yang tidak terbatas,” demikian tertulis dalam banner tersebut.

    Rosyanto ternyata merupakan Kapolda Kalsel (Kalimantan Selatan) yang mulai menjabat sejak akhir 2024. Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakapolda di wilayah yang sama dari akhir tahun 2022, ia menjabat hampir dua tahun.

    Polisi Rosyanto Yudha belum lapor LHKPN?

    Nama sang Irjen polisi bintang 2 ternyata tidak ditemukan dalam website LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK berdasarkan penelurusan hari ini, Kamis 27 Februari 2025 pukul 13.15 WIB. Penelusuran dengan kata kunci spesifik seperti ‘Rosyanto’ atau ‘Yudha’ atau dengan nama lengkapnya juga tidak mendapati hasil.

    Hal ini berbeda dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang data harta kekayaan miliknya muncul di website e-lhkpn KPK. Pimpinan tertinggi Kepolisian ini terakhir kali melaporkan harta pada 30 Maret 2024 atau periode 2023. Adapun harta periode 2024 belum ditemukan datanya di laman yang sama.

    Profil Rosyanto Yudha Nama lengkap: Rosyanto Yudha Hermawan TTL: Purworejo, Jawa Tengah, 26 Februari 1970 Pekerjaan: polisi Riwayat pendidikan Rosyanto Yudha Akademi Kepolisian 1992 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri 2017

    Foto Rosyanto Yudha, polisi Kapolda Kalsel diduga menggelar ultah secara mewah. Kolase foto X

    Polisi Backing Tambang, Parcok, Tembak Mati Siswa Semarang, Jokowi Rusak Institusinya

    Kronologi Humas Polrestabes Semarang Tuduh Warga Sumbu Pendek, Ajudan Prabowo Dicolek Netizen

    Riwayat karier Rosyanto Yudha di kepolisian Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo Kapolres Kotabaru (2011) Kabidpropam Polda Kalsel (2013) Dirreskrimsus Polda Kaltim Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-26 TA 2017) Wakapolda Sulawesi Tenggara (Januari – September 2019) Wadirtipidkor Bareskrim Polri (September 2019 – Agustus 2020) Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri (2020) Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri (2020) Wakapolda Kalimantan Selatan (Desember 2022 – November 2024) Kapolda Kalimantan Selatan (sejak November 2024 sampai sekarang)

    Demikian profil Rosyanto Yudha, Kapolda Kalsel yang viral kegiatan ultah dirinya mewah. Diduga polisi tersebut belum lapor LHKPN atau harta kekayaan berdasarkan penelusuran di website resmi e-lhkpn.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • UKSW Kukuhkan Lima Guru Besar, Perkuat Peran sebagai Sinar Ilmu Pengetahuan

    UKSW Kukuhkan Lima Guru Besar, Perkuat Peran sebagai Sinar Ilmu Pengetahuan

    TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) kembali mencatatkan pencapaian akademik yang gemilang.

    Lima akademisi dari berbagai disiplin ilmu resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Rapat Senat Terbuka yang digelar di Balairung UKSW pada Kamis (27/02/2025).

    Pengukuhan ini tidak sekadar menjadi seremoni akademik, tetapi juga bukti nyata komitmen UKSW dalam membangun ekosistem akademik yang unggul dan berdaya saing global.

    Di bawah kepemimpinan Rektor UKSW, Prof. Intiyas Utami, universitas ini terus menunjukkan pertumbuhan akademik yang luar biasa.

    Sejak 2022 hingga awal 2025, UKSW telah melahirkan 19 Guru Besar, mendekati target yang dicanangkan yakni 20 Guru Besar baru hingga 2027.

    Dengan total 29 Guru Besar saat ini, UKSW semakin mengukuhkan dirinya sebagai pusat keunggulan akademik di Indonesia.

    Dalam sambutannya, Rektor UKSW, Prof. Intiyas Utami, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini.

    “Kami berbangga karena telah lahir lima Guru Besar baru. Selamat kepada Prof. Hanna, Prof. Maria Rio Rita, Prof. Albert, Prof. Christina Maya Indah, dan Prof. Darmawan. Puji Tuhan, dari janji saya menambah 20 Guru Besar selama periode 2022–2027, kini sudah tercapai 19 orang,” ujarnya.

    Ia berharap para Guru Besar dapat menjadi motor penggerak dalam publikasi ilmiah yang berdampak serta menghasilkan penelitian yang tidak hanya terbit di jurnal akademik, tetapi juga diintegrasikan dalam pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat.

    “UKSW berkomitmen untuk menjaga nilai budaya di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Riset kita harus berpacu dengan kecerdasan buatan dan inovasi digital, tetapi tetap berakar pada budaya kita sebagai ’Indonesia Mini’,” tegasnya.

    Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VI, Adhrial Refaddin, S.IP., M.P.P., turut mengapresiasi pencapaian UKSW.

    “Saat ini UKSW memiliki 29 Guru Besar. Selamat kepada para Guru Besar yang baru dikukuhkan. UKSW memiliki peran strategis dalam meningkatkan tata kelola perguruan tinggi swasta dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi,” ungkapnya.

    Ia juga mengajak UKSW untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan kapasitas dan reputasi pendidikan tinggi di Indonesia.

    “Mari bersama-sama membawa UKSW dan pendidikan tinggi di Jawa Tengah menuju level internasional. Let’s go international!” pungkasnya.

    Dalam atmosfer penuh hikmat, kelima Guru Besar yang dikukuhkan menyampaikan orasi ilmiah di bidang masing-masing, mengangkat isu-isu strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

    1.  Prof. Dr. Hanna Arini Parhusip, M.Sc., Nat. (Ilmu Matematika, Fakultas Sains dan Matematika)

    Orasi ilmiahnya yang berjudul “EMAS MURNI: Eksplorasi Matematika untuk Aplikasi Sains oleh Minoritas Unggul yang Berkepribadian Kristiani” menyoroti peran matematika dalam berbagai aspek kehidupan.

    Terinspirasi dari visi Program Studi Matematika UKSW dan motto Creative Minority, ia menegaskan pentingnya eksplorasi ilmu secara holistik.

    “Saya percaya perjalanan akademik ini bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan bagian dari rencana Tuhan yang indah,” ungkapnya penuh syukur.

    2.  Prof. Dr. Maria Rio Rita, S.E., M.Si. (Ilmu Keuangan Kewirausahaan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis)

    Dalam orasinya berjudul “Kewirausahaan Berkelanjutan: Perspektif Keuangan bagi UMKM”, ia membahas keterbatasan akses permodalan yang kerap menjadi tantangan bagi UMKM.

    Pendekatan financial bootstrapping pun ditawarkan sebagai solusi inovatif untuk pertumbuhan bisnis yang lebih mandiri.

    “Selama dua dekade di UKSW, saya belajar bahwa Tuhan selalu memberi berkat melalui berbagai peristiwa dan pembelajaran. Semoga saya menjadi pembelajar sepanjang hayat dan bermanfaat bagi sesama,” ujarnya dengan haru.

    3.  Prof. Dr. Albert Kriestian Novi Adhi Nugraha, S.E., M.M., Ph.D. (Ilmu Perilaku Konsumen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis)

    Mengusung tema “Kala Cinta dan Benci Berbenturan: Dari Citra Negara Asal ke Pengambilan Keputusan Konsumen”, Prof. Albert menyoroti bagaimana citra negara asal suatu produk dapat memengaruhi perilaku belanja masyarakat, khususnya di kalangan Gen Z.

    “Mencintai produk dalam negeri bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga membangun kebanggaan nasional. Mari kita refleksikan, apa yang bisa kita lakukan untuk negeri ini?” serunya penuh semangat.

    4.  Prof. Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum. (Hukum Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum)

    Dalam orasi ilmiah berjudul “Paradigma Baru dalam Hukum Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”, ia menyoroti tantangan baru dalam penegakan hukum di era digital.

    “Ilmu hukum harus terus berkembang agar keadilan dapat dirasakan oleh semua. Hukum harus bertumbuh pada habitusnya, memanusiakan manusia,” ungkap akademisi yang telah mengabdi di UKSW sejak 1997 ini.

    5.  Prof. Darmawan Utomo, M.Eng., Ph.D. (Ilmu Deep Learning, Fakultas Teknik Elektronika dan Komputer)

    Orasinya yang berjudul “Deep Learning dan Masa Depan Teknologi: Sebuah Paradigma Baru dalam Kecerdasan Buatan” menyoroti bagaimana AI dapat dikembangkan secara etis dan humanis.

    “Teknologi bukan hanya tentang inovasi, tetapi juga tanggung jawab. Semoga ilmu ini dapat memberikan manfaat bagi umat manusia,” ujarnya yang telah berkecimpung dalam riset kecerdasan buatan selama lebih dari 25 tahun.

    Dengan bertambahnya lima Guru Besar baru, UKSW kini memiliki 29 Guru Besar di berbagai bidang ilmu.

    Hal ini mencerminkan komitmen institusi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan serta meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

    Sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terbaik di Jawa Tengah menurut Webometrics, UKSW memiliki 15 fakultas dan 63 program studi yang dikenal dengan keberagamannya.

    Dijuluki Creative Minority, UKSW terus mendorong inovasi dan menjadi agen perubahan dalam masyarakat.

    Dengan semangat akademik yang terus menyala, UKSW siap melangkah ke masa depan sebagai sinar ilmu pengetahuan yang tidak hanya mencetak generasi unggul, tetapi juga berkontribusi bagi bangsa dan dunia.

  • Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2025 Digelar? Simak Penjelasan Lengkapnya!

    Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2025 Digelar? Simak Penjelasan Lengkapnya!

     

    PIKIRAN RAKYAT – Bulan Ramadhan semakin dekat. Untuk menentukan kapan 1 Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) harus terlebih dahulu mengadakan Sidang Isbat. Kapankah Sidang Isbat 2025 akan dilaksanakan?

    Sidang Isbat biasanya diadakan pada malam hari. Dengan mengetahui waktunya, umat Islam di Indonesia dapat mempersiapkan diri menyongsong ibadah puasa.

    Kapan Sidang Isbat 2025?

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “isbat” berarti penetapan atau penentuan.

    Sidang Isbat sendiri adalah sidang untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah. Kalender Hijriah berbeda dari kalender Masehi karena berdasarkan siklus bulan yang mengelilingi bumi.

    Penetapan bulan baru dilakukan dengan mengamati bulan sabit muda pertama yang terlihat setelah terjadinya konjungsi atau bulan baru yang terjadi dekat dengan matahari terbenam. Jika bulan sabit terlihat, itu menandakan awal bulan baru dalam kalender Hijriah.

    Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menyelenggarakan sidang untuk menetapkan awal bulan Hijriah, terutama untuk bulan Ramadhan dan Syawal.

    Berdasarkan informasi dari kemenag.go.id, Sidang Isbat 2025 untuk menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah akan digelar pada 28 Februari 2025, dengan rincian sebagai berikut:

    Informasi Penting Secara Kronologis Acara: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1446 H Tanggal: Jumat, 28 Februari 2025 Waktu: Pukul 17.00 WIB hingga selesai Tempat: Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat

    Sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, perwakilan DPR, dan Mahkamah Agung. Sidang Isbat ini akan terdiri dari tiga rangkaian kegiatan:

    Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada masyarakat Islam di Indonesia. Perhitungan Hilal dalam Sidang Isbat

    Perhitungan hisab atau konjungsi menjelang Ramadhan 1446 Hijriah diperkirakan terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB.

    Pada hari pemantauan, posisi hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 3° 5,91′ hingga 4° 40,96°.

    Sementara, sudut elongasi (jarak sudut antara matahari dan bulan) diperkirakan berada dalam rentang 4° 47,03′ hingga 6° 24,14°.

    Hasil pemantauan hilal di berbagai daerah, bersama dengan data hisab mengenai posisi hilal, akan menjadi bahan pembahasan dalam Sidang Isbat dan menjadi dasar untuk menetapkan awal Ramadhan 1446 H bagi umat Islam di Indonesia.

    Itulah penjelasan mengenai kapan Sidang Isbat 2025 untuk menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah. Seluruh muslim dalam negeri, siapkan diri sebaik-baiknya! ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Irjen Pol. Purn. Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M. – Halaman all

    Irjen Pol. Purn. Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Profesor Doktor Doktorandus Haji atau Irjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Jabatan strategis terakhir yang diemban oleh Anas Yusuf di Polri yakni Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai Gubernur Akpol pada tahun 2015 hingga 2017.

    Sepanjang kariernya, Anas Yusuf juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).

    Sementara itu, jabatan terakhirnya di Polri sebelum pensiun yakni sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang STIK Lemdiklat Polri.

    Anas Yusuf resmi pensiun dari Polri pada tahun 2018.

    Setelah pensiun, Anas kemudian terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung Partai NasDem.

    Nama Anas Yusuf juga pernah masuk dalam barisan purnawirawan yang mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.

    Selain itu, ia juga maju menjadi caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX pada Pileg 2024.

    Kehidupan pribadi

    Irjen Anas Yusuf lahir di Brebes, Jawa Tengah (Jateng), pada tanggal 11 September 1960.

    Ia memiliki istri yang bernama Hj. Widhi Sri Prabandari dan menganut agama Islam.

    Pendidikan

    Irjen Anas Yusuf merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1984.

    Dikutip dari Wikipedia, sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain yakni PTIK (1991), Sespim (1998), Sespati XIII (2007), dan Lemhannas PPSA (2012).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Irjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M.

    Karier

    Anas Yusuf telah malang melintang di dalam Polri.

    Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Anas Yusuf tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Kendal (2000), Kapolres Pekalongan (2001), Waidrreskrim Polda DIY (2003), Katim I/Counter Terorism BID PKAN (TNCC) Bareskrim Polri (2004), dan Dirreskrim Polda Bali (2006).

    Selain itu, alumnus Akpol 1984 tersebut juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Interpol Set NCB Interpol (2007), Karomisinter Divhubinter Polri (2010), Dirtipidter Bareskrim Polri (2011), dan Sahlisospol Kapolri (2012).

    Karier Anas makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2012.

    Pada 2013, ia dipercaya menjadi Wakabareskrim Polri.

    Satu tahun kemudian, Anas diutus sebagai Kapolda Jatim.

    Pada 2015, purnawirawan jenderal asal Brebes ini diangkat menjadi Gubernur Akpol Lemdikpol.

    Menjelang masa pensiun, Anas Yusuf sempat menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri pada 2017.

    Lalu Tenaga Ahli Bidang Hukum dan HAM Lemhannas pada 2018.

    Terakhir yakni Analis Kebijakan utama Bidang STIK Lemdiklat Polri pada 2018.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Unisba Kukuhkan Lima Guru Besar, Tegaskan Peran Akademisi di Masyarakat

    Unisba Kukuhkan Lima Guru Besar, Tegaskan Peran Akademisi di Masyarakat

    JABAR EKSPRES – Universitas Islam Bandung (Unisba) kembali memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi unggul di Jawa Barat dan Banten. Hal ini terlihat dengan pengukuhan lima guru besar baru pada Kamis (27/2/2025).

    Dalam acara yang digelar di Aula Unisba, Rektor Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menekankan bahwa gelar profesor bukan sekadar pencapaian akademik, tetapi juga tanggung jawab intelektual untuk berkontribusi bagi masyarakat.

    Kelima guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Septiawan Santana Kurnia (Ilmu Komunikasi), Prof. Dr. Pupung Purnamasari (Auditing), Prof. Dr. Dedeh Fardiah (Media dan Komunikasi), Prof. Dr. Ima Amaliah (Ekonomi), dan Prof. Dr. Neneng Nurhasanah (Hukum Ekonomi Syariah).

    Prof. Dr. Neneng Nurhasanah, Dra., M.Hum. (kedua kiri)
    Prof. Dr. Dedeh Fardiah, Dra., M.Si.(pertama kiri)
    Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H. (tengah)
    Prof. Dr. Septiawan Santana, S.Sos., M.Si (pertama kanan) Prof. Dr. Pupung Purnamasari, S.E., M.Si., Ak.CA. (kedua kanan)
    Prof. Dr. Ima Amaliah, S.E., M.Si. (ketiga kanan) berfoto bersama seusai pengukuhan jabatan guru besar Universitas Islam Bandung di Aula Utama Unisba, di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (27/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres

    BACA JUGA:Seminar Jurnalistik Unisba: Mengupas Tantangan dan Harapan Ekosistem Media

    Dalam sambutannya, Prof. Edi Setiadi menegaskan bahwa Unisba didirikan dengan visi besar: mencetak intelektual yang tidak hanya cakap di bidang akademik, tetapi juga memiliki spirit keislaman yang kuat. Ia mengingatkan bahwa seorang guru besar harus terus berperan aktif dalam riset, publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat.

    “Guru besar tidak boleh menjadi ‘pertapa akademik’ yang hanya berkutat di menara gading. Mereka harus bergaul, membumi, dan menyebarkan ilmu seluas-luasnya,” ujarnya.

    Rektor juga menekankan bahwa gelar profesor bukan titik akhir perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab besar. Seorang profesor, kata dia, harus berani menyuarakan gagasan, mempertahankan argumen berbasis riset, serta terlibat dalam diskusi publik.

  • DKI tetapkan operasional museum saat Ramadhan sesuaikan jam kerja ASN

    DKI tetapkan operasional museum saat Ramadhan sesuaikan jam kerja ASN

    Jam operasional museum pada saat Ramadhan biasanya mengikuti jam kerja ASN sesuai surat edaran nanti

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan jam operasional (buka dan tutup) museum saat Ramadhan 1446 Hijriah menyesuaikan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jam operasional museum pada saat Ramadhan biasanya mengikuti jam kerja ASN sesuai surat edaran,” kata Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Merujuk tahun lalu, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB. Lalu, pada Jumat, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB.

    Pemprov DKI Jakarta saat ini mengelola lebih dari 10 museum yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum M.H. Thamrin, Museum Joang 45, Museum Seni Rupa & Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil.

    Kemudian, Museum Bahari, Museum Betawi, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb, dan Museum Arkeologi Onrust.

    Tarif masuk museum-museum ini yakni Rp10.000 untuk dewasa perorangan di hari biasa, dan Rp15.000 pada akhir pekan.

    Sementara untuk pelajar dan anak-anak Rp5.000, lalu untuk pengunjung asing Rp50.000 baik di hari biasa maupun akhir pekan.

    Kemudian, khusus untuk tiga kategori yaitu penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, dan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Pemprov DKI memberikan layanan masuk museum secara gratis.

    Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Tagunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu.

    Linda mengatakan aturan tersebut dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan rekreasi khususnya bagi masyarakat tertentu, yaitu penyandang disabilitas, penduduk usia lanjut, dan peserta didik penerima KJP. Adapun layanan gratis ini berlaku pada hari Selasa hingga Jumat (kecuali hari libur nasional dan cuti bersama).

    “Tujuan diberikannya (layanan gratis ini) juga guna mewujudkan pelayanan rekreasi di museum yang aman, nyaman dan murah,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Ahli HKI Beberkan Pandangan

    Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Ahli HKI Beberkan Pandangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya kembali digelar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sedangkan Fazli Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus, menjadi tergugat. Kementerian Hukum dan HAM turut tergugat dalam kasus ini.

    Penggugat mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan merek Kutus Kutus yang telah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak 2014, atau lebih dari 10 tahun.

    Sidang kali ini menghadirkan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., seorang pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), sebagai saksi ahli.

    Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Budi Santoso menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek melewati beberapa tahap penting. Pemohon mengajukan merek ke kantor merek dengan dokumen yang lengkap, kemudian ada masa keberatan selama 2 bulan bagi pihak lain yang merasa dirugikan. Jika tidak ada keberatan, kantor merek akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menerbitkan sertifikat merek.

    “Sertifikat merek adalah bukti legalitas kepemilikan. Menurut UU, sertifikat ini berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama,” jelas Prof. Budi.

    Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebut bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah sertifikat diterbitkan.

    “Jika dalam 5 tahun tidak ada gugatan, maka sertifikat merek menjadi bukti kepemilikan yang sah dan sempurna bagi pemegang merek,” ungkapnya.

    Namun, ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 77 ayat (2), gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terbukti ada iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek.

    “Meski ada frasa ‘tanpa batas waktu’, dalam praktiknya tetap harus mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kepatutan. Jika suatu merek telah terdaftar dan dibiarkan tanpa sengketa selama 10 tahun, maka itu membuktikan tidak ada masalah dalam kepemilikannya,” jelasnya.

    Menurut Prof. Budi, aspek iktikad tidak baik menjadi poin krusial dalam gugatan pembatalan merek yang sudah lama terdaftar.

    “Kalau sebuah merek sudah bertahan selama 10 tahun tanpa ada gugatan, artinya merek tersebut telah melalui uji publik dan mendapat pengakuan hukum. Maka, tidak bisa begitu saja dibatalkan kecuali ada bukti kuat adanya unsur iktikad tidak baik,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa dalam dunia bisnis, kepemilikan merek adalah hak eksklusif yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

    “Kalau bisa setiap saat diutak-atik, maka tidak adil. Makanya UU sudah mengatur masa 2 bulan untuk keberatan dan 5 tahun untuk gugatan. Lebih dari itu, gugatan harus didukung bukti yang sangat kuat,” paparnya.

    Kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari MASTER LAWYER, menilai gugatan ini tidak berdasar.

    “Selama 10 tahun, tidak pernah ada konflik atau keberatan dari pihak penggugat. Bahkan, Bambang Pranoto sendiri pernah mengakui bahwa merek Kutus Kutus dimiliki oleh Fazli Hasniel Sugiharto,” ungkap Ichwan.

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., dari K&K Advocates, menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada gugatan.

    “Kami tetap berargumen bahwa minyak Kutus Kutus ditemukan dan diracik oleh Bambang Pranoto sejak 2011. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” kata Elsiana.

    Sidang berikutnya akan menghadirkan lebih banyak bukti dan saksi dari kedua belah pihak. [uci/beq]

  • Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo meminta maaf atas insiden naik ke atas meja saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada beberapa waktu lalu.

    Permintaan maaf itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (26/2/2025).

    “Saya juga ingin meminta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” kata dia, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia meminta maaf kepada ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

    “Saya meminta maaf dengan tulus kepada ketua pengadilan, kepada ibu ketua hakim, karena bagaimana pun, saya tidak menganggap laporan ini sebagai bentuk penghukuman atau penghinaan,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.

    Nico, kuasa hukum Firdaus Oiwobo, mengaku kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan terkait kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. 

    “Pemeriksaan tadi berfokus pada kejadian persidangan di PN Jakarta Utara, ada sekitar 25 poin yang ditanyakan,” ujar Nico,

     “Beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 335 dan 217,” kata dia.

    Nico berharap semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian advokat naik ke atas meja.

    “Terutama insiden yang melibatkan naik meja,” tuturnya.

    Firdaus dan Razman Datangi Bareskrim

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB. Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini. Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Firdaus Oiwobo mengaku tidak akan menjenguk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang sedang menderita sakit.

    Hal itu disampaikan kepada wartawan saat Firdaus Oiwobo mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Firdaus mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Tidak mau saya jenguk, ngapain saya jenguk, memang saudara saya,” ujarnya, kepada GRID.ID di Bareskrim Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia berharap supaya Hotman Paris segera sembuh.

    “Sudah Hotman Paris suruh sembuh dulu deh. Kasihan lagi sakit begitu,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo dan Razman Datangi Bareskrim Polri

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.
    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB.

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

    Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul Firdaus Oiwobo Blak-blakan Ogah Besuk Hotman Paris di RS: Takut Nular!

  • Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan menghadirkan dua saksi kunci. Perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, penggugat pertama adalah Bambang Pranoto, sementara penggugat kedua adalah PT Kutus Kutus Herbal. Tergugat dalam kasus ini adalah Fazlie Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus sejak 2014, serta pihak turut tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM.

    Bambang Pranoto menggugat kepemilikan merek yang telah didaftarkan Fazlie Hasniel Sugiharto, yang merupakan anak sambungnya, dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek tersebut.

    Sidang menghadirkan dua saksi, yaitu Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dalam kesaksiannya, Hernawan mengungkap bahwa konflik internal antara Bambang dan Fazlie baru muncul setelah Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazlie sekaligus istri Bambang, meninggal pada tahun 2021.

    “Saya mengetahui akar permasalahan ini sejak tahun 2021 saat Ibu Lilies datang ke Bandung untuk menjalani perawatan kanker perut,” ungkap Hernawan, yang kini menjadi distributor minyak Kutus Kutus di Bandung.

    Menurut Hernawan, Lilies sempat mengungkapkan adanya sosok wanita muda yang ingin merebut suaminya. “Saat sedang dirawat di RS di Bandung, Ibu Lilies bilang ada wanita muda mau rebut suaminya, dan ingin aku meninggal,” kata Hernawan menirukan ucapan Lilies.

    Sementara itu, saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan bahwa ia mengenal Fazlie sejak masih bersekolah di Gianyar, Bali. Ia juga menyebut bahwa Fazlie dan keluarganya hidup sederhana sebelum akhirnya Kutus Kutus berkembang.

    “Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus),” kata Komang. Ia juga mengonfirmasi bahwa di pabrik terdapat sertifikat merek Kutus Kutus atas nama Fazlie.

    Kuasa hukum Bambang Pranoto, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada gugatan bahwa Bambang adalah penemu dan peracik minyak Kutus Kutus sejak 2011.

    Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar sejak 2014 dan telah diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ichwan.

    Ia juga merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran.

    “Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang,” tegas Ichwan.

    Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. [uci/beq]