Tag: Mochamad Iriawan

  • Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo meminta maaf atas insiden naik ke atas meja saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada beberapa waktu lalu.

    Permintaan maaf itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (26/2/2025).

    “Saya juga ingin meminta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” kata dia, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia meminta maaf kepada ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

    “Saya meminta maaf dengan tulus kepada ketua pengadilan, kepada ibu ketua hakim, karena bagaimana pun, saya tidak menganggap laporan ini sebagai bentuk penghukuman atau penghinaan,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.

    Nico, kuasa hukum Firdaus Oiwobo, mengaku kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan terkait kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. 

    “Pemeriksaan tadi berfokus pada kejadian persidangan di PN Jakarta Utara, ada sekitar 25 poin yang ditanyakan,” ujar Nico,

     “Beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 335 dan 217,” kata dia.

    Nico berharap semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian advokat naik ke atas meja.

    “Terutama insiden yang melibatkan naik meja,” tuturnya.

    Firdaus dan Razman Datangi Bareskrim

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB. Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini. Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Firdaus Oiwobo mengaku tidak akan menjenguk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang sedang menderita sakit.

    Hal itu disampaikan kepada wartawan saat Firdaus Oiwobo mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Firdaus mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Tidak mau saya jenguk, ngapain saya jenguk, memang saudara saya,” ujarnya, kepada GRID.ID di Bareskrim Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia berharap supaya Hotman Paris segera sembuh.

    “Sudah Hotman Paris suruh sembuh dulu deh. Kasihan lagi sakit begitu,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo dan Razman Datangi Bareskrim Polri

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.
    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB.

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

    Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul Firdaus Oiwobo Blak-blakan Ogah Besuk Hotman Paris di RS: Takut Nular!

  • Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan menghadirkan dua saksi kunci. Perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, penggugat pertama adalah Bambang Pranoto, sementara penggugat kedua adalah PT Kutus Kutus Herbal. Tergugat dalam kasus ini adalah Fazlie Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus sejak 2014, serta pihak turut tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM.

    Bambang Pranoto menggugat kepemilikan merek yang telah didaftarkan Fazlie Hasniel Sugiharto, yang merupakan anak sambungnya, dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek tersebut.

    Sidang menghadirkan dua saksi, yaitu Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dalam kesaksiannya, Hernawan mengungkap bahwa konflik internal antara Bambang dan Fazlie baru muncul setelah Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazlie sekaligus istri Bambang, meninggal pada tahun 2021.

    “Saya mengetahui akar permasalahan ini sejak tahun 2021 saat Ibu Lilies datang ke Bandung untuk menjalani perawatan kanker perut,” ungkap Hernawan, yang kini menjadi distributor minyak Kutus Kutus di Bandung.

    Menurut Hernawan, Lilies sempat mengungkapkan adanya sosok wanita muda yang ingin merebut suaminya. “Saat sedang dirawat di RS di Bandung, Ibu Lilies bilang ada wanita muda mau rebut suaminya, dan ingin aku meninggal,” kata Hernawan menirukan ucapan Lilies.

    Sementara itu, saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan bahwa ia mengenal Fazlie sejak masih bersekolah di Gianyar, Bali. Ia juga menyebut bahwa Fazlie dan keluarganya hidup sederhana sebelum akhirnya Kutus Kutus berkembang.

    “Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus),” kata Komang. Ia juga mengonfirmasi bahwa di pabrik terdapat sertifikat merek Kutus Kutus atas nama Fazlie.

    Kuasa hukum Bambang Pranoto, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada gugatan bahwa Bambang adalah penemu dan peracik minyak Kutus Kutus sejak 2011.

    Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar sejak 2014 dan telah diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ichwan.

    Ia juga merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran.

    “Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang,” tegas Ichwan.

    Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. [uci/beq]

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Dikawal ‘Pasukan Pembasmi’ Berpakaian Semi Militer saat Datang ke Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. 

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau. 

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat 

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan notor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

     

  • Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 20:08 WIB

    Elshinta.com – Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig—adalah individu yang bekerja dalam sistem ekonomi gig, di mana mereka mendapatkan penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa adanya hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, kategori pekerja gig mencakup, (1) mitra pengemudi dan kurir seperti pengemudi ojek online serta kurir layanan pengantaran makanan dan barang; (2) pekerja lepas seperti desainer grafis, penulis, fotografer, penerjemah, editor, hingga programmer; (3) pekerja di platform jasa, termasuk teknisi, tukang, penyedia layanan kecantikan, dan kesehatan; (4) pekerja kreatif seperti influencer, YouTuber, dan content creator; (5) instruktur dan konsultan online, misalnya guru les privat, tutor, dan pelatih kebugaran; (6) serta pekerja di ekosistem marketplace seperti dropshipper, reseller, serta admin media sosial atau customer service lepas juga termasuk dalam kategori pekerja gig.  

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja.

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh  Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) – asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung Mitra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra. Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya pada pernyataan pers (20/02/2025).

    Lebih lanjut dikatakan, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini. Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, sebelumnya Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia tahun 2002-2022) juga telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025). Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat wawancara langsung 18/02/2025, yang mengatakan bahwa, “Salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya.

    Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Oleh karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari.”

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. 

    Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” imbuh Wijayanto Samirin menyarankan.

    Sumber : Sumber Lain

  • Sosok Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, Markas dan Anak Buahnya Diserang Puluhan Oknum TNI – Halaman all

    Sosok Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, Markas dan Anak Buahnya Diserang Puluhan Oknum TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna yang markas dan anak buahnya diduga diserang oleh oknum prajurit TNI.

    Markas AKBP Adi Saptia Sudirna yakni Mapolres Tarakan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Tarakan, Kalimantan Utara, diserang oleh oknum TNI pada Senin (24/2/2025) malam.

    Selain itu, anak buah AKBP Adi Saptia juga ikut terkena imbas akibat penyerangan yang diduga dilakukan oleh 20 oknum TNI.

    Pada pelaku diduga menggunakan berbagai alat untuk melakukan serangan, antara lain batu, kayu, besi, hingga diduga membawa senjata api laras pendek (airsoft gun) dan senjata tajam seperti sangkur dan kerambit.

    Sebanyak 5 anggota Polres Tarakan mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Jusuf SK akibat penyerangan tersebut.

    MENCEKAM – Detik-detik mencekam saat orang tak dikenal masuk ke Polres Tarakan dan melakukan penyerangan hingga pemukulan kepada personel Polres Tarakan, Senin (24/2/2025) malam. DOKUMENTASI ISTIMEWA (Tangkapan layar via Tribun Kaltara)

    Berikut identitas korban dan luka yang dialami, seperti dikutip dari TribunKaltara.com:

    Bripda Muhammad Nur Rizky – Luka robek di kepala bagian atas dan lebam di lengan kiri.
    Bripda I Putu Anugerah – Luka robek di kepala bagian belakang.
    Bripda Fauzan Hidayat – Luka lebam di kepala dan tangan.
    Bripda Rahmat Kurniawan – Luka lebam di pipi kanan-kiri dan kedua lengan.
    Bripda Richard Pasambo – Luka lebam di kepala bagian kiri.

    Penyerangan ini juga mengakibatkan kerusakan di beberapa bagian kantor Polres Tarakan, mulai dari kaca ruang SPKT Polres Tarakan, dua kaca ruang Kapolres Tarakanm, hingga satu pintu kaca ruang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, melalui Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, membenarkan kejadian tersebut.

    “Memang benar semalam kami mendapat informasi bahwa di Tarakan terjadi insiden antara oknum anggota TNI dengan Polri. Namun, itu masih dugaan dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut,” kata Kristiyanto saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co di Makodam IV Mulawarman Jl. Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (25/2/2025) pagi.

    Pangdam VI Mulawarman telah berkoordinasi dengan Kapolda, serta Dandrem 091 yang membawahi wilayah Tarakan, untuk menyelesaikan kasus ini.

    Lantas, seperti apakah sosok AKBP Adi Saptia Sudirna? Berikut profilnya.

    AKBP Adi Saptia Sudirna adalah perwira menengah (Pamen) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Ia sudah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Tarakan, Polda Kaltara, sejak Juli 2024.

    Kala itu, ia menggantikan posisi AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar.

    Sebelum itu, Adi sempat terlebih dahulu bertugas di Polda Kaltara.

    Di sana, ia menjabat sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Kaltara.

    AKBP Adi Saptia pun memiliki rekam jejak karier yang cukup cemerlang selama bertugas.

    Dari penelusuran Tribunnews, saat masih berpangkat Kompol, Adi pernah mengemban jabatan sebagai Kapolsek Wenang, Manado.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Ops Polresta Manado.

    Seiring berjalannya waktu, karier Adi pun makin moncer.

    Pada 2018, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Wakapolres Bitung, Sulawesi Utara.

    Setelah itu, suami dari Ny. Kadek ini dimutasi menjadi Kasubditregident Ditlantas Polda Kaltara.

    Barulah pada Juli 2024, AKBP Adi Saptia Sudirna diangkat sebagai Kapolres Tarakan.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H.

    Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Update Penyerangan Polres Tarakan, Pelaku Diduga Oknum TNI, Lima Polisi Dikabarkan Luka-Luka

    (Tribunnews.com/Rakli) (TribunKaltara.com)

  • Sosok Andi Sumangerukka, Gubernur Sultra yang Dipuji Mendagri Tito saat Retret di Akmil Magelang – Halaman all

    Sosok Andi Sumangerukka, Gubernur Sultra yang Dipuji Mendagri Tito saat Retret di Akmil Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) menarik perhatian seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam kegiatan retret kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Dalam retret yang digelar 21-28 Februari 2025 itu, eks Kapolri itu menyebut nama Andi Sumangerukka.

    Mendagri Tito mengapresiasi terobosan yang dilakukan sang purnawirawan jenderal bintang dua.

    Dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (23/2/2025), Tito memuji Gubernur Sultra yang berinisiatif mengumpulkan bupati dan wali kota daerahnya sembari ngobrol santai di atas rumputdi sela pelaksanaan retret.

    “Ada kepala daerah di Sultra, Pak Andi (Andi Sumangerukka) itu dia kumpulkan para bupati dan wali kota,” ujar Tito.

    “Sambil santai mereka duduk di sana di lapangan rumput ngobrol-ngobrol.”

    “Nah, sambil saling kenal satu sama yang lain,” lanjut Tito didampingi  Wamendagri Bima Arya.

    Diapun menyebut retret membuka ruang bagi para kepala daerah untuk melakukan pertemuan dan diskusi.

    Lantas siapa profil dan sosok Andi Sumangerukka?

    Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purnawirawan) atau Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2025-2030.

    Jabatan terakhir Mayjen Andi Sumangerukka di TNI yakni sebagai Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdam XIV/Hasanuddin.

    Jenderal yang dikenal dengan nama ASR ini tercatat aktif menjabat sebagai Pangdam XIV/Hasanuddin pada tahun 2020 hingga 2021.

    Semasa dinasnya, jenderal bintang 2 ini juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah atau Kabinda Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Andi Sumangerukka resmi pensiun sebagai Pati TNI AD pada tahun 2021.

    Setelah pensiun dari TNI, Andi kemudian terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.

    Saat bergabung, ia langsung mendapat jabatan strategis, yakni sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PPP Sultra.

    Pada Pilkada 2024, Andi Sumangerukka juga dipercaya untuk maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Sultra.

    Diusung 6 partai politik, yaitu Partai Gerindra, PPP, PAN, Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Prima, Andi berpasangan dengan cawagub Sultra, yakni Hugua.

    Hasilnya, Andi Sumangerukka berhasil memenangkan Pilgub Sultra 2024 dengan meraih 775.183 suara, mengalahkan paslon Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, paslon Lukman Abunawas-LM Laode Ida, dan Paslon Ruksamin-LM Sjafei.

    Dengan begitu, kursi kepemimpinan Gubernur Sultra periode 2025-2030 akan diduduki oleh Andi Sumangerukka.

    Bukan orang sembarangan, Andi Sumangerukka memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni mencapai Rp623 miliar.

    Hartanya itu bahkan disebut-sebut menjadikannya sebagai cagub terkaya se-Indonesia.

    Selain aktif sebagai politikus, Andi Sumangerukka juga disibukkan dengan jabatannya sebagai Presiden Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sultra.

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M. (Facebook/Andi Sumangerukka)

    Andi Sumangerukka lahir di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada tanggal 11 Maret 1963

    Ia memiliki istri yang bernama Arinta Anila Apsari dan menganut agama Islam.

    Andi dan Arinta memiliki 2 orang anak, satu perempuan dan satu lagi laki-laki.

    Andi Sumangerukka sendiri merupakan anak keempat dari 8 bersaudara.

    Ayahandanya juga merupakan purnawirawan TNI, yakni bernama Mayor TNI (Purn.) H. Syam Daud, sedangkan ibundanya bernama Hj. Andi Azizah.

     Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka bersama sang ibunda tercinta, Hj. Andi Azizah. (Ist)
    Semasa sekolah, Andi menghabiskan waktu belajarnya di Kota Kendari, Sultra.

    Setelah lulus, ia masuk ke Akademi Militer atau Akmil.

    Mayjen Andi Sumangerukka adalah lulusan Akmil tahun 1987.

    Di Akmil, ia satu angkatan dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn.) Muhammad Herindra.

    Perjalanan karier

    Karier Andi Sumangerukka telah malang melintang di dalam TNI AD dan memiliki rekam jejak yang cemerlang.

    Ia merupakan prajurit TNI yang berasal dari satuan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud).

    Sebagai prajurit Arhanud, Andi memiliki tugas untuk melaksanakan pertahanan udara dengan menghancurkan, mengurangi, atau meniadakan daya dan hasil guna serangan udara musuh.

    Beragam jabatan strategis di TNI AD pun juga sudah pernah diemban olehnya.

    Andi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Danyon Arhanudse 13/Parigha Bhuana Yudha pada tahun 2003 hingga 2007.

    Jenderal asal Makassar ini juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Asintel Kodam I/Bukit Barisan pada tahun 2007.

    Karier Andi makin melenting tatkala ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan posisi sebagai Danrem 143/Halu Oleo pada tahun 2012.

    Pada 2013, ia diangkat menjadi Irdam V/Brawijaya.

    Setelah itu, Andi diutus untuk menjabat sebagai Kabinda Sulawesi Tenggara pada 2015.

    Pada 2019, Andi dimutasi sebagai Sahli Bid. Ideologi dan Politik BIN.

    Barulah di tahun 2020 ia diangkat menjadi Pangdam XIV/Hasanuddin hingga masa pensiunnya pada 2021.

    Pujian Tito

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024). (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)

    Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

    Apresiasi terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka disampaikan Tito saat membahas pentingnya pelaksanaan retret.

    “Retret ini penting sekali adalah bagaimana kita ada semacam forum bagi seluruh kepala daerah untuk saling kenal satu dengan yang lain,” jelas Tito.

    “Tadi pagi saya melihat sudah ada yang bagus, itu yang saya harapkan,” ujarnya menambahkan.

    Tito Karnavian pun menyebut sosok Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

    ASR berinisiatif kumpul bersama bupati dan wali kota daerahnya sembari ngobrol santai di atas rumpul di sela pelaksanaan retret.

    “Ada kepala daerah di Sultra, Pak Andi (Andi Sumangerukka) itu dia kumpulkan para bupati dan wali kota,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    “Sambil santai mereka duduk di sana di lapangan rumput ngobrol-ngobrol.”

    “Nah, sambil saling kenal satu sama yang lain,” lanjut Tito didampingi  Wamendagri Bima Arya.

    Diapun menyebut retret membuka ruang bagi para kepala daerah untuk melakukan pertemuan dan diskusi.

    “Nah saya sampaikan di sini lima ruangan. Lima ruangan yang dipakai untuk diskusi kelompok, untuk Lemhanas nanti kosong sekitar dua hari silakan pakai bergantian,” ujarnya.

    “Yang nggak melaksanakan nanti saya dengan Pak Bima cek nanti ada yang tidak mengerjakan,” katanya menambahkan.

    Diapun berharap seluruh gubernur bisa mengumpulkan bupati dan wali kotanya untuk saling mengenal.

    “Saya maunya gubernur kumpulin bupati dan wali kotanya karena belum tentu saling kenal antara mereka dan mulai bicara-bicara dikit tentang mau apa kita daerah kita, gitu yah,” ujarnya.

    Tito kemudian menceritakan pengalamannya sebagai Mendagri lima tahun terakhir saat berkunjung di daerah.

    “Saya juga pernah datang ke beberapa wilayah yang setahun dua tahun tidak pernah ada rapat bupati dan wali kota yang dipimpin oleh gubernur, nggak ada rapat. Jadi datang rapat itu waktu saya datang aja,” katanya.

    “Saya tidak bisa membayangkan bagaimana koordinasinya. Jalan sendiri-sendiri,” lanjutnya.

    Untuk itu, Tito, juga meminta agar rapat tingkat provinsi bisa rutin dilaksanakan.

    “Nah ini yang saya minta, harusnya rapat tingkat provinsi itu paling tidak lah tiga empat bulan sekali,” katanya.

    Untuk berkoordinasi dan mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan, apa yang masih kurang untuk saling membantu.

    Pada momentum retret ini, Tito pun mendorong seluruh gubernur untuk mengumpulkan para bupati dan wali kota.

    “Kumpullah. Kita ngobrol-ngobrol, ngopi-ngopi saja nggak apa-apa yang penting kenal. Inilah momentumnya,” kata Tito.

    “Kalau sudah kembali ke daerah masing-masing, sibuk sendiri-sendiri dengan berbagai persoalan sendiri-sendiri,” jelasnya menambahkan.

    Selain itu, para kepala daerah bisa bertemu para menteri yang akan mengisi Lemhanas.

    “Diskusi-diskusi kelompok biar menarik, nggak mengantuk begitu. Nanti kelompok akan saling bertanya, saling menyampaikan pendapat, nah itu bagus. interaktif,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/ chrysnha, Rakli)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)

  • Wakil Ketua DPD KAI DKI Jakarta Dukung Tjokorda Ngurah Agung Jabat Jaksa Agung

    Wakil Ketua DPD KAI DKI Jakarta Dukung Tjokorda Ngurah Agung Jabat Jaksa Agung

    JAKARTA – Bursa calon Jaksa Agung kembali ramai dibicarakan khalayak umum. Dukungan kepada Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha pun mengalir deras. Salah satunya dari Wakil Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Adv Umar Abdul Aziz.

    Adv Umar Abdul Aziz menyebut bahwa Tjokorda merupakan sosok berintegritas tinggi, keahlian hukum yang mumpuni, dan tegas. Karakter inilah yang dibutuhkan Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan ‘imam’ penegakan hukum.

    “Tantangan ke depan untuk penegakan hukum sangat kuat. Saya menilai bahwa Pak Tjokorda mampu mengawal penegakan hukum bila Presiden memberikan amanah untuk menjabat Jaksa Agung. Pengalamannya sudah sangat teruji,” ujar Adv Umar Abdul Aziz.

    Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha. (Ist)

    Umar yang juga tokoh masyarakat Jakarta Barat mengungkapkan, bahwa Tjokorda juga mengantongi latar belakang pendidikan sesuai bidangnya. Tjokorda mengantongi gelar Sarjana Hukum (S.H.), Magister Hukum (M.H.), serta Magister Sains (M.S.).

    Keahliannya dalam bidang hukum tercermin dalam berbagai posisi penting yang telah dijalani sepanjang kariernya. Pengalaman beliau di dunia hukum Indonesia, baik di pemerintahan maupun sektor hukum, mengukuhkan kemampuan analisisnya terhadap permasalahan hukum yang kompleks.

    Lebih dari itu, Tjokorda dikenal sebagai sosok yang sangat dihormati, baik oleh rekan sejawat maupun masyarakat umum. Kepribadiannya yang teguh, penuh komitmen terhadap keadilan, serta dedikasi yang tinggi terhadap tugas menjadikannya seorang yang sangat layak untuk menduduki jabatan strategis, seperti Jaksa Agung.

    Dalam kehidupan pribadi, Tjokorda menikah dengan Dr. Hj. Anna Mariana SH, MBA, seorang profesional sukses di bidang hukum dan bisnis. Dukungan istrinya yang berpendidikan tinggi memperkuat langkah Tjokorda dalam karier hukum dan pemerintahan.

  • Kepengurusan DPC Ikadin Berakhir, RAC Dimandatkan ke DPP

    Kepengurusan DPC Ikadin Berakhir, RAC Dimandatkan ke DPP

    Surabaya (beritajatim.com) – Masa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Surabaya periode 2016 – 2020 sudah berakhir. Untuk itu Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk kepengurusan yang baru harus mengacu pada mandat Dewan Pimpinan Pusat Ikadin.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Nomor: 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025 tentang penjelasan atas berakhirnya masa kepengurusan DPC Ikadin Surabaya.

    “Kami dari Tim Pemenangan Rekan Usman Effendi, S.H., M.H.,Calon Ketua DPC Ikadin Surabaya masa bhakti 2025 – 2030, yang salah satu poin dari surat tersebut menyebutkan sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (4) Anggaran Dasar Ikadin, pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) bagi DPC yang telah berakhir kepengurusannya dilakukan oleh Penerima Mandat dari DPP Ikadin” maka menurut hemat kami atas dasar surat tersebut DPC yang telah berakhir kepengurusannya tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan RAC untuk memilih Ketua DPC yang baru,” beber Daniel Lowu SH MH, selaku Ketua Tim Pemenangan Bung Usman Membangun Ikadin (Bumi), Sabtu (22/2/2025).

    Lebih lanjut Daniel mengatakan, kewenangan mutlak untuk melaksanakan RAC adalah Caretaker yang mendapatkan mandat dari DPP.
    Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya atau Ketua DPC Ikadin periode 2016-2020, sudah tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan RAC.

    ” Untuk itu kami perlu menyampaikan bahwa kami sangat keberatan atas informasi yang kami peroleh tentang adanya rencana Pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) Ikadin Surabaya untuk memilih Ketua DPC Ikadin Surabaya masa Bhakti 2025 – 2030, oleh Ketua DPC Ikadin Surabaya periode 2016 – 2020.

    Daniel menambahkan, apabila RAC tersebut dipaksakan untuk di laksanakan, maka tindakan itu sangat bertentangan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga Ikadin dan Surat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Nomor : 002/DPP IKADIN/II/2025, Perihal : Penjelasan Atas Berakhirnya Masa Kepengurusan DPC Ikadin, tertanggal 14 Februari 2025, dan tidak mencerminkan semangat kebersamaan dalam berorganisasi dan tidak memahami sendi-sendi organisasi.

    “Seharusnya kita tetap menjaga apa yang sudah menjadi slogan kita yaitu Ikadin adalah organisasi perjuangan. Bahwa apabila ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak untuk melaksanakan RAC DPC Ikadin Surabaya tanpa ada mandat dari DPP Ikadin, hal itu dipastikan bahwa RAC tersebut Illegal,” tegas Daniel.

    “Bagaimana mungkin DPC Ikadin Surabaya yang sudah mati suri selama empat tahun melaksanakan RAC tanpa ada dasar dan landasan hukumnya.
    Untuk itu di himbau kepada semua anggota Ikadin Surabaya untuk tidak memaksakan kehendak dengan menyelenggarakan RAC secara Illegal. Mari kita tunggu bersama, Mandat dan Petunjuk selanjutnya dari DPP untuk pelaksanaan RAC Khusus yang sah sesuai dengan AD/ART Organisasi,” tutupnya.

    Sementara Hariyanto ketua DPC Ikadin Periode 2016-2020 tak merespon saat dikonfirmasi terkait mandat DPP Ikadin pusat yang melarang pelaksanaan RAC DPC Ikadin Surabaya. [uci/ian]

  • Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) Polri yang menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi.

    Kombes Rama Samtama sudah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolresta Banyuwangi sejak September 2024.

    Ia menggantikan posisi terdahulunya yakni Kombes Pol Nanang Haryono.

    Sebelum itu, Kombes Rama sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah.

    Ia tercatat aktif mengemban amanah jabatan sebagai Kabid Propam Sulteng selama kurang lebih 3 bulan, yakni pada Juni 2024 hingga September 2024.

    Polisi kelahiran 22 Juli 1979 ini juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.

    Rama Samtama merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001.

    Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun juga sudah pernah diembannya.

    Dari penelusuran Tribunnews, Rama tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada 2017.

    Pada 2018, ia lalu dimutasi menjadi Kasubdit III/Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Satu tahun kemudian, Kombes Rama Samtama Putra diangkat menjadi Kapolres Bangkalan.

    Setelah setahun mengemban tugas di Bangkalan, Rama Samtama diutus menjadi Kapolres Karawang pada 2020.

    Tak berselang lama, ia lalu didapuk sebagai Wakapolres Metro Bekasi Kota pada 2021.

    Seiring prestasi diraihnya, Rama lalu dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kabid Propam Polda Sulteng pada Juni 2024.

    Baru setelah itu ia mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan sebagai Kapolresta Banyuwangi pada September 2024.

    Harta kekayaan

    Kombes Rama Samtama Putra tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,5 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Rama terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada tanggal 13 Januari 2025.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Kombes Rama Samtama Putra.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.300.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/97 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/110 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 50.000.000

    1. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 106.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 2.506.000.000

    II. HUTANG Rp.—

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 2.506.000.000

    (Tribunnews.com/Rakli)