Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Salah satu
karyawan UD Sentoso Seal
milik Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus mengaku banyak temannya yang gajinya dipotong karena izin untuk menunaikan shalat Jumat.
Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.
“(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu,” kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami
pemotongan gaji
karena shalat Jumat.
Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.
“Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia.
Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.
Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.
“Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.
Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil
Wali Kota Surabaya
, Armuji, @cakj1.
Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat shalat Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.
“Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya.
A post shared by Ir. H. Armuji, M.H. (@cakj1)
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer saat melakukan sidak ke gudang perusahaan Diana, Kamis (16/4/2025).
Ia bahkan menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.
Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.
Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.
Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.
“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).
Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” katanya.
Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB.
“(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,” kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja.
Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ujarnya.
“Tapi
sopo seng ngelanggar
(siapa yang melanggar) aturan,
sopo seng
(siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mochamad Iriawan
-
/data/photo/2025/04/17/68008b801a7b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000 Surabaya
-

Polresta Banyuwangi Gerebek Kos di Muncar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap
Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, empat tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Senin (14/4/2025).
Empat tersangka yang ditangkap adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Dari lokasi kejadian, polisi menyita 29 paket sabu dengan total berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata perang terhadap narkoba di wilayah Banyuwangi.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Rabu (16/4/2025).
Ia juga menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Jawa Timur Bersih Narkoba yang tengah digencarkan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. [alr/beq]
-

Densus 88 dan Polres Ngawi Tanamkan Semangat Kebangsaan di Ponpes Ar Rohmah Kedunggalar
Ngawi (beritajatim.com)– Suasana khidmat menyelimuti Pondok Pesantren Putri Ar Rohmah di Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, saat ratusan santriwati mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebangsaan yang digelar oleh Polres Ngawi bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Kegiatan yang bertemakan “Sosialisasi Kebangsaan dan Halal Bihalal: Dari Santri untuk Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” ini menjadi momen strategis untuk menanamkan nilai-nilai cinta tanah air sekaligus memperkuat semangat kebhinekaan di kalangan generasi muda, khususnya para santri.
Dalam rangka meningkatkan cinta tanah, maka Polres Ngawi Polda Jatim bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Ar Rohmah masuk Dsn. Bulakrejo Ds. Katikan Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi, pada Selasa (15/4/2025)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Intel AKP Bambang Wahyu Jati, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi kebangsaan ini menggandeng Pondok Pesantren Putri Ar Rohmah sebagai mitra strategis dalam program deradikalisasi.
“Kami harapkan, Pondok Pesantren turut berperan aktif sebagai benteng ideologi yang mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Kasat Intel Polres Ngawi AKP Bambang.
Kali ini mengambil tema ‘Sosialisasi kebangsaan dan halal bihalal dari santri untuk masa depan bangsa dan mengasah potensi santri, menuju indonesia emas 2045.’
Hadir pula sebagai narasumber dari Kemenag dan Kesbangpol Kab. Ngawi.
Ketua Tim Pencegahan Densus 88 Antiteror Mabes Polri AKBP Goentoro Wisnu yang diwakili oleh Kompol Didik, mengemukakan pentingnya peran pondok pesantren dalam melawan radikalisme dan teroris.
Salah satu narasumber dari Densus 88, Kompol Didik yang memaparkan sejarah terorisme di Indonesia di hadapan peserta sekitar 100 Santriwati, menjelaskan peran radikalisme dalam mengancam stabilitas negara dan langkah-langkah pencegahan.
“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para santri dan masyarakat tentang bahaya radikalisme serta memperkuat peran pesantren dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kompol Didik
Kegiatan Sosialisasi Kebangsaan yang digelar oleh Polres Ngawi bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Foto: Humas Polres Ngawi
Harapannya, para santriwati yang ada di Ponpes Ar Rohmah dapat menjadi duta perubahan, yang dapat memahami ideologi yang berkembang di masyarakat dan dapat menanggulangi paham Radikalisme dan terorisme dengan bijak.
Pimpinan Ponpes Ar-Rohmah Ust. Ahmad Saefullah, S. Pdi dan para pengurus serta Santriwatinya, menyambut baik kegiatan tersebut
“Terima kasih, atas perhatian dari Pemerintah dan materi yang diberikan,” kata Ust. Ahmad.
Selain sosialisasi kebangsaan, agenda lainnya adalah halal bihalal yang diikuti tamu undangan, pengurus dan santriwati ponpes Ar Rohmah Kedunggalar.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk lebih mencintai tanah air Indonesia. (ted)
-

Wamensesneg lantik Dirut BLU PPK Kemayoran
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Wamensesneg lantik Dirut BLU PPK Kemayoran
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 14 April 2025 – 23:23 WIBElshinta.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Juri Ardiantoro, secara resmi
melantik Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU PPK Kemayoran) di Auditorium Kantor PPK Kemayoran hari ini, Senin (14/4).Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Direktur Utama BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, yang menetapkan Drs. Teddy Robinson Siahaan, M.M. sebagai Direktur Utama PPK Kemayoran menggantikan direktur sebelumnya, Medi Kristianto, S.E. Ak., C.A., M.Si.
Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pengawas PPK Kemayoran, jajan Direksi PPK Kemayoran dan PPK Gelora Bung Karno (PPK GBK).
Acara berlangsung lancar diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan sumpah sekaligus pelantikan, penandatanganan pakta integritas dan berita acara, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Melalui sambutannya, Juri Ardiantoro, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Direktur Utama PPK Kemayoran sebelumnya, Medi Kristianto, serta memberikan arahan kepada Direktur Utama baru, Teddy Robinson Siahaan, untuk terus meningkatkan kinerja baik dan profesionalisme dalam mengelola kawasan Kemayoran.
”Terima kasih setinggi-tingginya kepada Pak Medi yang telah mengemban amanah selama 7 tahun, Pak Teddy dapat melanjutkan apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Mudah-mudahan kedepan Kemayoran semakin menunjukkan kinerja yang baik dan semakin memberikan pelayanan terbaik sebagai pusat bisnis. Silakan Pak Tedy, silakan berinovasi dan bertugas profesional dan komunikatif,” jelas Juri.
Acara pelantikan dilanjutkan dengan sesi bersalaman dan diakhiri dengan foto bersama.
Sumber : Elshinta.Com
-

Respons Tom Lembong Usai Hakim Sidangnya jadi Tersangka Suap Kasus CPO
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua majelis hakim sidang kasus dugaan importasi gula, Dennie Arsan Fatrika telah mengganti anggotanya, yakni Ali Muhtarom.
Hal tersebut disampaikan Dennie sebelum menggelar sidang lanjutan yang menyeret Tom Lembong tersebut di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
“Sebelum sidang dilanjutkan, ada yg perlu kami sampaikan mengenai penetapan susunan majelis hakim yang baru,” ujar Dennie.
Menanggapi hal itu, Tom Lembong menyampaikan bahwa dirinya tidak terlalu ambil pusing terkait dengan status hakim yang menyidangkan perkaranya jadi tersangka.
“Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom Lembong di PN Tipikor.
Di sisi lain, Dennie menjelaskan penggantian susunan hakim itu lantaran Ali telah terjerat kasus dugaan suap kepengurusan perkara minyak goreng atau CPO yang menyeret beberapa korporasi.
Di samping itu, penggantian hakim ini berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU No.46/2009 tentang Pengadilan Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H., sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Dennie.
Dengan demikian, Ali resmi digantikan oleh hakim Alfis Setyawan untuk menangani perkara rasuah importasi gula periode 2015-2016.




