Tag: Mochamad Iriawan

  • Dilantik di Benteng Van den Bosch Ngawi, Ini Susunan Pengurus PMI Jatim 2025-2030

    Dilantik di Benteng Van den Bosch Ngawi, Ini Susunan Pengurus PMI Jatim 2025-2030

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelantikan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Timur masa bakti 2025-2030 berlangsung istimewa dengan memilih Benteng Van den Bosch (Benteng Pendem), Kabupaten Ngawi, sebagai lokasi acara pada Rabu (17/12/2025).

    Pelantikan ini menjadi yang kali pertama digelar di ruang terbuka dan kawasan cagar budaya, sekaligus menegaskan semangat kemanusiaan yang sejalan dengan nilai sejarah.

    Acara tersebut dihadiri langsung Ketua PMI Pusat, H. Jusuf Kalla serta seluruh perwakilan PMI kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sebanyak 38 PMI daerah hadir menyaksikan pengukuhan kepengurusan PMI Jawa Timur di bawah kepemimpinan H. Imam Utomo untuk periode kedua.

    Ketua PMI Jawa Timur, H. Imam Utomo, mengatakan pemilihan Benteng Van den Bosch bertujuan menghadirkan suasana berbeda sekaligus memperkuat semangat pengabdian pengurus dan relawan PMI. Menurutnya, pelantikan di lokasi bersejarah ini juga terlaksana berkat dukungan PMI Kabupaten Ngawi dan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

    “Baru kali ini pelantikan pengurus PMI Jawa Timur digelar di ruang terbuka dan tempat bersejarah. Kami ingin menghadirkan nuansa berbeda yang sarat makna,” ujar Imam Utomo.

    Ia menegaskan bahwa soliditas antara PMI provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci utama keberhasilan gerakan kemanusiaan. “PMI adalah organisasi kerelawanan. Tanpa kekompakan dan kerja sama, tugas kemanusiaan tidak akan berjalan optimal,” katanya.

    Pelantikan ini dirangkaikan dengan Apel Hari Relawan PMI, menegaskan peran sentral relawan dalam setiap aksi kemanusiaan. Ketua PMI Pusat H. Jusuf Kalla menekankan bahwa relawan merupakan ujung tombak PMI, sementara pengurus berperan sebagai pengambil kebijakan.

    “PMI bekerja untuk kemanusiaan. Pengurus jumlahnya terbatas, karena yang bekerja langsung di lapangan adalah para relawan,” tegas Jusuf Kalla.

    Ia menjelaskan, struktur kepengurusan PMI sengaja dibuat ramping agar organisasi tetap efektif dan fokus pada pelayanan kemanusiaan. Jusuf Kalla juga menyoroti pentingnya kecepatan respons PMI dalam penanganan bencana.

    “Prinsip kami, maksimal enam jam setelah bencana, relawan PMI sudah berada di lapangan,” ujarnya.

    Selain tanggap darurat, ia mengingatkan pentingnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta penanganan akar masalah, seperti kerusakan lingkungan. Jusuf Kalla turut mengapresiasi PMI Jawa Timur yang dinilai konsisten dalam penanganan bencana dan pelayanan donor darah, bahkan kerap mencatat capaian tertinggi secara nasional.

    Jusuf Kalla mengucapkan selamat kepada pengurus PMI Jawa Timur yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa masa kepengurusan PMI merupakan masa bakti untuk kemanusiaan.

    “Setetes darah adalah sumber kehidupan. Itulah tugas PMI. Selamat mengabdi untuk kemanusiaan,” pungkasnya.

    Berikut Susunan Pengurus PMI Jatim 2025-2030:

    Pelindung : Gubernur Jawa Timur

    Dewan Kehormatan

    Ketua : Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B. Bus, M.Sc
    Sekretaris : Dr. Ir. RB Fattah Jasin, MS
    Anggota
    1. Ang Herman Anggrek
    2. Baidowi
    3. Yamin Achmad
    4. Loddy Gunadi
    5. Hermawan Santoso

    Pengurus PMI Provinsi

    Ketua : H. Imam Utomo S
    Wakil Ketua : Dr. Ir. R. Eddy Indrayana
    Ketua Bidang Organisasi : Dr. Muchamad Taufiq, SH, MH,CLM
    Ketua bidang Penanggulangan Bencana : Dr. Edi Purwinarto,M.Si
    Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan, Sosial dan Rumah Sakit : dr. Harsono
    Ketua Bidang Pelayanan Darah : dr. Betty Agustina Tambunan, SpPK (K)
    Ketua Bidang Anggota dan Relawan : H.EA. Zaenal, SH, M.H
    Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Drs. Budi Supriyanto,M.Si
    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi : Dr. Turmudzi, SH,MBA
    Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya : Robert Simangungsong, SH, M.H
    Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan : Dr Suprianto, SH, M.H
    Sekretaris : Drs. Nurwiyatno,M.Si
    Wakil Sekretaris/Kepala Markas : Drs. Dwi Suyatno,M.Si
    Bendahara : Drs. Soedjarno
    Anggota :
    1. Drs. H. Abdul Mujib Hasyim, M.Pd.I
    2. Dr. Budi Sawitri, SST, M.Si
    3. H. Amin Istighfarin

    [tok/beq]

  • Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku

    Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Pasca diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, muncul beragam tafsir dan perdebatan di ruang publik, khususnya terkait keberlakuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara hukum dan demokrasi, serta dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.

    Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan hukum yang utuh dan berbasis norma. Berdasarkan analisis yang disampaikan Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara normatif sah berlaku dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Menilai Keabsahan Peraturan: Aspek Formiel dan Materiel

    Dalam hukum tata negara, keabsahan suatu produk hukum dinilai dari dua aspek, yakni formiel dan materiel. Secara formiel, suatu peraturan dinilai sah apabila dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan melalui mekanisme yang benar. Sementara secara materiel, isi peraturan tersebut harus sesuai dengan jenis, hierarki, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Pasal 5 UU tersebut menegaskan tujuh asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari kejelasan tujuan, pejabat pembentuk yang tepat, hingga keterbukaan. Sepanjang tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek-aspek tersebut, maka secara hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah.

    Apabila terdapat pihak yang berpendapat sebaliknya, mekanisme pengujiannya telah diatur secara tegas. Peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perpol, diuji melalui Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. Selama belum ada putusan pembatalan dari pengadilan yang berwenang, maka berlaku asas Presumption of Legality (Asas Dugaan Keabsahan), yang menyatakan bahwa suatu produk hukum tetap sah dan mengikat.

    Makna Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas hanya membatalkan satu frasa, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Di luar frasa tersebut, norma lainnya tetap berlaku. Artinya, pengertian jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian masih sah dan memiliki daya ikat hukum.

    Dengan demikian, Putusan MK ini tidak menghapus hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

    Tidak Ada Pertentangan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

    Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum MK, tidak terdapat dasar normatif yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar struktur kepolisian selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Bahkan, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun hanya berlaku bagi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, melainkan justru berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengisi kekosongan norma sebelum pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

    Kesimpulan

    Berdasarkan analisis normatif yang disampaikan, dapat ditegaskan bahwa:

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sah berlaku sepanjang tidak ditemukan cacat formiel dan materiel serta belum dibatalkan oleh pengadilan berwenang.
    Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 maupun UU Kepolisian.
    Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

    Dengan pemahaman yang utuh ini, diharapkan masyarakat tidak lagi melihat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan sebagai bagian dari tertib hukum yang berjalan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

     

     

  • Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Geneng Patroli Obyek Vital dan Jalur Lalu Lintas

    Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Geneng Patroli Obyek Vital dan Jalur Lalu Lintas

    Ngawi (beritajatim.com) – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Geneng, Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli rutin dengan sasaran obyek vital dan jalur strategis di wilayah hukumnya.

    Kegiatan patroli yang dipimpin Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, S.H., tersebut menyasar sejumlah lokasi vital dan pusat aktivitas masyarakat, antara lain ATM Bank BRI Unit Tambakromo, Pabrik Gula Soedhono Geneng, Indomaret Geneng, serta Kantor PT Pos Geneng.

    Patroli ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Geneng

    Selain itu, dalam patroli tersebut personel Polsek Geneng juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan petugas keamanan agar selalu waspada serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan patroli merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek merupakan upaya nyata Polri untuk memastikan keamanan obyek vital dan aktivitas masyarakat tetap terjaga. Saya instruksikan agar patroli terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi,” tegas AKBP Charles P. Tampubolon pada Selasa (16/12/2025).

    Selama kegiatan berlangsung, patroli berjalan aman dan lancar tanpa ditemukan adanya gangguan kamtibmas, dan situasi wilayah hukum Polsek Geneng terpantau kondusif. (ted)

  • Polsek Geneng Ngawi Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

    Polsek Geneng Ngawi Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

    Ngawi (beritajatim.com) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, Polsek Geneng Polres Ngawi melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), pada Selasa (16/12/2025) pagi.

    Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.15 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Geneng.

    Fokus kegiatan dilaksanakan di sejumlah titik strategis dan rawan kepadatan arus lalu lintas, di antaranya Simpang Tiga Geneng, depan SDN Tambakromo, SMP Negeri 2 Geneng, serta SMK PGRI 2 Geneng.

    Personel melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi hari serta memberikan imbauan dan teguran humanis kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di kawasan sekolah.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan kehadiran polisi di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan nyaman, terutama bagi pelajar dan pengguna jalan pada jam sibuk pagi hari. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri di masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Kehadiran anggota Polri di pagi hari adalah wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin memastikan aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan pengguna jalan, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Polri akan terus mengedepankan sikap profesional, humanis, dan responsif dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres Ngawi.

    Polres Ngawi akan terus mengoptimalkan peran Polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. (ted)

  • Cegah Gangguan Jiwa Pascabanjir Sumatera, Relawan Psikososial UI Siap Dampingi Penyintas

    Cegah Gangguan Jiwa Pascabanjir Sumatera, Relawan Psikososial UI Siap Dampingi Penyintas

    Depok: Pasca terjadinya bencana, seringkali yang dihitung adalah kerugian material serta berapa jumlah korban jiwa dan yang terluka. Bagaimana kondisi psikologis penyintas relatif kurang mendapat perhatian. Seringkali informasi tentang banyaknya kasus gangguan jiwa tidak terlaporkan.

    Menjawab situasi ini, Senin, 15 Desember 2025 Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi UI memberikan pembekalan Psychological First Aid (PFA) bagi Relawan Psikososial UI Peduli terdiri dari mahasiswa, dosen dan alumni dari berbagai fakultas di lingkungan UI.

    Koordinator relawan Psikososial Fakultas Psikologi UI, Endang menjelaskan bahwa pemberian ketrampilan PFA bagi relawan sangat dibutuhkan.

    “Dengan kehadiran relawan yang memiliki skill PFA, diharapkan dapat mencegah meningkatnya kasus gangguan jiwa di kalangan penyintas,” kata Endang dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.

    “Hari ini sebanyak 62 Relawan Psikososial UI Peduli mendapatkan pengetahuan serta ketrampilan dasar PFA dan siap mendampingi penyintas bencana banjir Sumatera,” jelas Endang.

    Dekan Fakultas Psikologi UI, Dicky Chresthover Pelupessy, S.Psi,.M.D.S., Ph.D., dalam arahannya menyampaikan, dukungan psikososial kepada mereka yang terdampak bencana adalah salah satu pemenuhan kebutuhan dasar di masa tanggap darurat seperti dinyatakan dalam UU Penanggulangan Bencana.

    Oleh karena itu, menyiapkan relawan dari sivitas akademika yang dibekali keterampilan memberikan layanan dukungan psikososial adalah hal penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi komunitas yang terdampak bencana.

    Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si., Psikolog., menyatakan bahwa sudah sejak awal masa tanggap darurat, relawan UI Peduli sudah melakukan berbagai kegiatan untuk membantu penyintas di tiga provinsi, baik di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    “Pada intinya, UI mendukung penuh kegiatan kerelawanan di berbagai kebencanaan, baik melalui inovasi medis, teknologi, maupun sosial,” ujar Hamdi.

    Ketua Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi, Dianti E. Kusumawardhani, M.Si., M.M., Ph.D., Psikolog., juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program laboratorium yang dipimpinnya.

    “Bagaimana intervensi sosial dirancang untuk meningkatkan resiliensi penyintas agar dapat kembali berfungsi normal, merupakan salah satu tugas kami di respons kebencanaan,” jelasnya.

    Dia pun menjelaskan, PFA ibarat kotak P3K Psikologis, yang ‘built in’ di dalam diri individu. PFA atau pendampingan psikososial bukan ‘trauma healing’ dan dapat diterapkan oleh seluruh relawan, bukan hanya oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan psikologi.

    “Sebaiknya semua relawan yang turun di situasi kebencanaan dan krisis, dibekali dengan ketrampilan PFA, sehingga paham bagaimana berinteraksi dengan penyintas, agar tidak memperparah beban psikologis yang dialami sebagai dampak bencana,” lanjutnya.
     

    Depok: Pasca terjadinya bencana, seringkali yang dihitung adalah kerugian material serta berapa jumlah korban jiwa dan yang terluka. Bagaimana kondisi psikologis penyintas relatif kurang mendapat perhatian. Seringkali informasi tentang banyaknya kasus gangguan jiwa tidak terlaporkan.
     
    Menjawab situasi ini, Senin, 15 Desember 2025 Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi UI memberikan pembekalan Psychological First Aid (PFA) bagi Relawan Psikososial UI Peduli terdiri dari mahasiswa, dosen dan alumni dari berbagai fakultas di lingkungan UI.
     
    Koordinator relawan Psikososial Fakultas Psikologi UI, Endang menjelaskan bahwa pemberian ketrampilan PFA bagi relawan sangat dibutuhkan.

    “Dengan kehadiran relawan yang memiliki skill PFA, diharapkan dapat mencegah meningkatnya kasus gangguan jiwa di kalangan penyintas,” kata Endang dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.
     
    “Hari ini sebanyak 62 Relawan Psikososial UI Peduli mendapatkan pengetahuan serta ketrampilan dasar PFA dan siap mendampingi penyintas bencana banjir Sumatera,” jelas Endang.
     
    Dekan Fakultas Psikologi UI, Dicky Chresthover Pelupessy, S.Psi,.M.D.S., Ph.D., dalam arahannya menyampaikan, dukungan psikososial kepada mereka yang terdampak bencana adalah salah satu pemenuhan kebutuhan dasar di masa tanggap darurat seperti dinyatakan dalam UU Penanggulangan Bencana.
     
    Oleh karena itu, menyiapkan relawan dari sivitas akademika yang dibekali keterampilan memberikan layanan dukungan psikososial adalah hal penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi komunitas yang terdampak bencana.
     
    Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si., Psikolog., menyatakan bahwa sudah sejak awal masa tanggap darurat, relawan UI Peduli sudah melakukan berbagai kegiatan untuk membantu penyintas di tiga provinsi, baik di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
     
    “Pada intinya, UI mendukung penuh kegiatan kerelawanan di berbagai kebencanaan, baik melalui inovasi medis, teknologi, maupun sosial,” ujar Hamdi.
     
    Ketua Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi, Dianti E. Kusumawardhani, M.Si., M.M., Ph.D., Psikolog., juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program laboratorium yang dipimpinnya.
     
    “Bagaimana intervensi sosial dirancang untuk meningkatkan resiliensi penyintas agar dapat kembali berfungsi normal, merupakan salah satu tugas kami di respons kebencanaan,” jelasnya.
     
    Dia pun menjelaskan, PFA ibarat kotak P3K Psikologis, yang ‘built in’ di dalam diri individu. PFA atau pendampingan psikososial bukan ‘trauma healing’ dan dapat diterapkan oleh seluruh relawan, bukan hanya oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan psikologi.
     
    “Sebaiknya semua relawan yang turun di situasi kebencanaan dan krisis, dibekali dengan ketrampilan PFA, sehingga paham bagaimana berinteraksi dengan penyintas, agar tidak memperparah beban psikologis yang dialami sebagai dampak bencana,” lanjutnya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Anggota DPR RI Rizki Sadig Perkuat Literasi Mitigasi Bencana Berbasis Warga di Blitar

    Anggota DPR RI Rizki Sadig Perkuat Literasi Mitigasi Bencana Berbasis Warga di Blitar

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya membangun kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat terus diperkuat di Kabupaten Blitar. Kali ini, sosialisasi literasi mitigasi dan tanggap bencana digelar di Kecamatan Wonodadi, dengan melibatkan langsung warga sebagai subjek utama dalam penanggulangan bencana.

    Kegiatan yang dilaksanakan kemarin menghadirkan Anggota DPR RI Ahmad Rizki Sadig bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar.

    Sosialisasi tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di lingkungan sekitar.

    Ahmad Rizki Sadig menilai, kesiapsiagaan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah dan aparat. Menurut dia, warga yang memahami risiko di wilayahnya justru menjadi garda terdepan ketika bencana terjadi.

    “Yang pertama berada di lokasi saat bencana bukanlah petugas, tetapi masyarakat sendiri. Karena itu, literasi dan kesiapan warga menjadi kunci untuk mengurangi dampak dan risiko korban,” ujar Ahmad Rizki Sadig.

    Ia menambahkan, Kecamatan Wonodadi dan wilayah sekitarnya memiliki potensi bencana yang perlu diantisipasi bersama, mulai dari banjir dan angin kencang, hingga dampak cuaca ekstrem yang kerap meningkat saat musim hujan. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat diharapkan mampu melakukan langkah awal penyelamatan diri dan lingkungan secara mandiri.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar Wahyudi, S.T., M.M., menyampaikan bahwa pendekatan berbasis komunitas menjadi strategi penting dalam membangun ketangguhan daerah. BPBD, kata dia, terus mendorong agar edukasi kebencanaan tidak berhenti pada teori, tetapi berlanjut pada kesiapan nyata di tingkat keluarga dan lingkungan RT/RW.

    “Kesadaran risiko harus tumbuh dari lingkungan terkecil. Jika masyarakat sudah paham apa yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana, maka dampaknya bisa ditekan,” kata Wahyudi.

    Melalui kegiatan ini, sosialisasi mitigasi bencana di Wonodadi diharapkan menjadi pemantik tumbuhnya kesadaran kolektif, sekaligus memperkuat jejaring relawan lokal yang siap bergerak cepat ketika bencana datang tanpa mengenal waktu. (tok)

  • Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
    Status tersebut dijelaskan
    MKMK
    untuk menjawab isu miring yang mempertanyakan keabsahan posisi
    Ketua MK
    yang diemban
    Suhartoyo
    .
    “Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,” kata Ketua MKMK
    I Dewa Gede Palguna
    dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
    MKMK sendiri memang tidak menerima laporan terkait keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua
    MK
    .
    Namun, isu mengenai statusnya tetap bergulir di media sosial melalui berbagai narasi yang mempertanyakan legalitas penunjukannya.
    Dalam hasil investigasinya, MKMK menemukan bahwa kabar miring tentang Suhartoyo bersumber dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
    Putusan tersebut dikabulkan pada 13 Agustus 2023 setelah diajukan oleh
    Anwar Usman
    , hakim konstitusi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
    Anwar menggugat keabsahan penunjukan Suhartoyo dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
    “Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” ujar Palguna.
    Isu yang tersebar di media sosial hanya menyoroti bagian amar putusan yang berbunyi, “
    Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
    .”
    Padahal, amar putusan tidak berhenti pada pembatalan keputusan tersebut. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dirinya kembali diangkat sebagai Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukumnya, PTUN menilai Suhartoyo telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024.
    SK tersebut memuat secara lengkap pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga proses penunjukan pimpinan yang baru.
    Palguna menambahkan bahwa pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.
    “Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, SH, MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” jelas Palguna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemecah Batu yang Hanyut di Sungai Badeng Ditemukan Tewas Terkubur Pasir

    Pemecah Batu yang Hanyut di Sungai Badeng Ditemukan Tewas Terkubur Pasir

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Warga Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon Ponirin (50) yang hanyut terseret arus deras Sungai Badeng sejak Jumat (5/12/2025) ditemukan.

    Diketahui, setelah lima hari berlangsung proses korban ditemukan pada Selasa (9/12/2025) dalam kondisi meninggal terkubur pasir sungai.

    Proses Evakuasi dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., bersama tim gabungan dari Basarnas, Polsek Songgon, Polsek Rogojampi, Koramil Songgon, serta relawan masyarakat.

    Korban ditemukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sumberbulu, Bripka Fathoni, bersama Kepala Desa Sumberbulu dan tim relawan Bospro sekira pukul 09.00 WIB.

    Dalam proses evakuasi, tim gabungan mengerahkan tiga perahu karet untuk memperluas jangkauan penyisiran dan mempercepat pencarian di titik-titik yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Penggunaan perahu tersebut mempermudah akses ke aliran sungai yang berarus deras serta membantu observasi visual di beberapa sektor kritis.

    Dihari kelima tersebut penyisiran lanjutan hingga wilayah desa Gladag, Kecamatan Rogojampi. Saat penyisiran itu, tim melihat adanya sebuah kaki yang terangkat diantara bebatuan dan terkubur pasir tepian aliran sungai.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan duka cita mendalam dan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat, terutama peran aktif Bhabinkamtibmas dan relawan desa yang terus bekerja tanpa henti.

    “Sinergi dan kerja cepat di lapangan menjadi kunci keberhasilan pencarian ini. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar sungai, terutama saat debit air meningkat,” katanya Selasa (9/12/2025).

    Usai ditemukan, jenazah kemudian dievakuasi ke daratan dan diserahkan kepada pihak keluarga. Dengan selesainya proses evakuasi, operasi pencarian resmi ditutup. [tar/ian]

  • 47 Miliar dan USD 421 Ribu Disita dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    47 Miliar dan USD 421 Ribu Disita dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggebrak. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim menyita uang fantastis: Rp47,2 miliar dan USD 421 ribu dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Penyitaan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) dan langsung dipublikasikan dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

    Dalam konferensi pers di Aula Sasana Adhyaksa, Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H. mengungkapkan tumpukan uang sitaan yang dipamerkan di hadapan awak media sebagai barang bukti. Temuan itu, tegasnya, merupakan hasil pendalaman kasus korupsi yang diduga dilakukan dalam rentang waktu delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025.

    Dibawah payung Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025, penyidik Pidsus telah bekerja agresif: 25 saksi diperiksa, dua ahli dimintai keterangan, dan sejumlah lokasi penting digeledah, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

    Hasilnya cukup mencengangkan. Penyidik memblokir dan menyita 13 rekening yang diduga terkait PT DABN. “Dari lima bank, kami menyita Rp33,96 miliar dan USD 8.046. Selain itu ada enam deposito di dua bank lain bernilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000. Totalnya mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim.

    Ia menegaskan, sementara BPKP masih menghitung kerugian negara, langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara dan memastikan aliran dana mencurigakan tidak kembali digelapkan.

    “Ini bukan sekadar penyitaan. Ini adalah langkah tegas untuk menutup ruang korupsi dalam pengelolaan aset publik. Penyidikan akan kami tuntaskan secara profesional, berbasis bukti, dan tanpa kompromi,” tegasnya.

    Kejati Jatim menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen penuh institusi dalam membersihkan praktik korupsi di sektor kepelabuhanan, yang selama ini rawan penyimpangan. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas penetapan tersangka, tetapi juga pemulihan kerugian negara dalam jumlah besar.

    Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di sektor maritim Jawa Timur sepanjang 2025. (ada/ian)

  • Sengketa Gono Gini, 13 Aset Kades Modopuro Mojosari Disita PA Mojokerto

    Sengketa Gono Gini, 13 Aset Kades Modopuro Mojosari Disita PA Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) — Pengadilan Agama (PA) Mojokerto melakukan eksekusi penyitaan terhadap 13 aset milik Kepala Desa Modopuro di Kecamatan Mojosari, Imron Wahyudi. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara gono gini yang diajukan mantan istrinya, Ita Murtikasari.

    Aset yang disita terdiri atas satu unit sepeda motor dan sejumlah perlengkapan rumah tangga, sesuai daftar objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dipimpin langsung oleh Juru Sita PA Mojokerto, Slamet Wulyono.

    “Pelaksanaan hari ini merujuk pada perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr. Kami memastikan seluruh barang sesuai dengan amar putusan, sekaligus mencatat siapa yang menguasai objek tersebut,” ungkapnya, Senin (8/12/2025).

    Eksekusi penyitaan terhadap sejumlah barang milik Kepala Desa Modopuro, Imron Wahyudi. [Foto : ist]Slamet menambahkan bahwa penyelesaian perkara masih bisa ditempuh melalui kesepakatan damai. Pengadilan, katanya, tetap membuka ruang mediasi untuk menghindari proses pelelangan. Jika kedua belah pihak masih ingin menempuh cara kekeluargaan, pihaknya siap memfasilitasi.

    Kuasa hukum pemohon, Ita Murtikasari, H. Nurkosim, S.H., M.H. menyatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum dijalani dan putusan dimenangkan oleh kliennya. “Kesepakatan secara baik-baik sudah diupayakan, namun tidak ada titik temu. Karena itu, sita eksekusi harus dijalankan,” tegasnya.

    Sehingga semua barang tidak boleh dipindahtangankan. Nurkosim menjelaskan bahwa PA Mojokerto bahkan telah memberikan kesempatan untuk menunjuk appraisal agar pembagian aset lebih terukur. “Namun karena tidak ada kesepakatan, kemungkinan ke depan bisa mengarah pada pelelangan,” tambahnya.

    Di sisi lain, kuasa hukum Kades Modopuro, Listiono, S.H., bersama Suwadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kami hadir memenuhi undangan pengadilan dan menerima berita acara eksekusi. Ada 13 item objek sengketa, dan kami tetap membuka dialog agar penyelesaian bisa lebih baik bagi semua pihak,” ujarnya.

    Eksekusi yang berlangsung sekitar siang hari itu berjalan lancar tanpa gesekan. PA Mojokerto memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan dan tetap mengutamakan penyelesaian damai apabila para pihak masih membuka ruang komunikasi. [tin/but]