Tak Hanya Pindahkan Patung, Pramono Juga Akan Perbaiki Museum MH Thamrin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Museum MH Thamrin di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, akan diperbaiki.
Perbaikan juga akan menyasar akses jalan menuju museum tersebut yang kondisinya sudah tidak layak.
“Termasuk jalannya. Menurut saya jalannya sudah enggak pantas menjadi jalan
museum MH Thamrin
,” ujar Pramono saat menghadiri haul ke-85 MH Thamrin di TPU Karet Bivak,
Jakarta
Pusat, Minggu (11/1/2025).
Perbaikan museum tersebut merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta untuk memindahkan patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Saat ini, patung putra Betawi itu berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dan ukurannya kecil.
Pemprov Jakarta akan memindahkan dan memperbaiki patung tersebut.
Sebab, MH Thamrin merupakan sosok pahlawan besar dan penting dalam kemerdekaan Indonesia.
“Saya sudah pengin buru-buru memindahkan patung MH Thamrin yang menurut saya tidak
fair.
Kecil dan menyempil. Padahal tokoh ini kan tokoh besar,” ujar Pramono.
“Patungnya akan kita pindahkan betul-betul di Jalan MH Thamrin,” imbuh dia.
Pramono menyampaikan, MH Thamrin merupakan sosok yang dekat dengan Presiden pertama RI, Soekarno.
Hal itu terbukti dari jejak korespondensi kedua tokoh sebelum kemerdekaan.
“Ketika Bung Karno dibuang ke mana saja, salah satu sahabat utama Bung Karno yang selalu berkomunikasi adalah M.H. Thamrin,” ujar Pramono.
“Dan itu bisa dibaca dalam jejak surat-surat Bung Karno ketika dalam perjuangan pada waktu itu,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi, Fauzi Bowo mengapresiasi rencana pembangunan monumen MH Thamrin di Jakarta.
“Kami sangat menghargai, kaum Betawi sangat menghargai bahwa nama beliau terpampang sebagai nama jalan boulevard yang paling utama di Jakarta. Luar biasa. Kami bangga, kami berterima kasih,” kata Fauzi Bowo pada kesempatan yang sama.
“Tapi tidak hanya itu. Kami yakin nilai-nilai perjuangan beliau itu harus kita bisa replikasikan dan terapkan dalam upaya kita mengatasi berbagai permasalahan yang kita hadapi pada saat ini,” tambah dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mochamad Iriawan
-
/data/photo/2026/01/11/6963241fc3396.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Pindahkan Patung, Pramono Juga Akan Perbaiki Museum MH Thamrin Megapolitan 11 Januari 2026
-

Bikin Haru, Perpisahan Kombes Pol Rama Samtama Putra di Polresta Banyuwangi
Banyuwangi (beritajatim.com) – Suasana serah terima jabatan (sertijab) di halaman Mapolresta Banyuwangi berlangsung penuh haru. Momen perpisahan Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dengan jajaran personel kepolisian meninggalkan kesan mendalam bagi banyak pihak.
Secara spontan, sejumlah personel memanggul Kombes Pol. Rama di pundak mereka sebagai salam perpisahan. Aksi tersebut menjadi potret kedekatan pria kelahiran Sidoarjo itu dengan seluruh anggota selama memimpin kepolisian di wilayah ujung timur Pulau Jawa.
Saat melangkah menuju pintu keluar Mapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama kembali diangkat oleh Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, bersama sejumlah personel lainnya. Kepergian Kombes Pol. Rama bersama sang istri untuk mengemban amanah baru sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua juga disaksikan puluhan siswa dari salah satu SMA Taruna di Banyuwangi yang turut hadir dalam prosesi tersebut.
Pada hari terakhirnya menginjakkan kaki di Bumi Blambangan sebelum bertolak ke Papua, Kombes Pol. Rama menyampaikan pesan kepada seluruh personel Polresta Banyuwangi berupa empat perintah harian yang selama ini menjadi pegangan dirinya dalam bertugas. Pesan tersebut meliputi menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga hubungan baik dengan stakeholder dan masyarakat, serta menjaga nama baik Polri.
“Ini menjadi pegangan kita, termasuk saya pribadi. Apabila hal ini dianggap baik, silakan dilanjutkan,” tutur Kombes Pol. Rama dalam sambutan sertijab, Sabtu (10/1/2026).
Dalam prosesi pedang pora yang dilaksanakan dengan penuh kehangatan, Kombes Pol. Rama untuk kedua kalinya tak kuasa menahan air mata. Sambil melangkah perlahan menuju kendaraan dinas yang akan membawanya meninggalkan Mapolresta Banyuwangi, ia terus menebarkan senyum dan salam perpisahan kepada personel yang berbaris mengantarkan kepergiannya. (alr/but)
-

Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Sampang Rp21 Miliar, Begini Hasil Audiensi ke Polda Jatim
Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur (Jatim) dijadwalkan melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi kerusakan rumpon nelayan di Kabupaten Sampang senilai Rp21 miliar pada Kamis (9/1/2026). Kasus yang menyita perhatian publik Madura ini menunjukkan perkembangan signifikan setelah Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) melakukan audiensi dengan jajaran Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Kepastian mengenai langkah hukum tersebut disampaikan oleh Koordinator PNPM, Varies Reza Malik, usai bertemu dengan perwakilan Polda Jatim yakni Kasubdit II AKBP Deky Hermansyah, S.H. M.H., Kanit 5 Kompol Suwancono, dan Banit 5 Aiptu I Gusti Ngura. Pihak kepolisian mengisyaratkan bahwa kasus yang telah dilaporkan sejak empat bulan lalu ini akan segera memasuki babak baru.
“Hasilnya besok ada gelar perkara. Dan keterangan AKBP Decky Hermansyah insyaallah akan naik sidik,” ujar Varies Reza Malik di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2026).
Kasus ini berakar dari dana kompensasi yang diberikan oleh perusahaan migas Petronas atas dampak kegiatan eksplorasi di perairan lepas pantai Madura pada Agustus 2024. Dana sebesar Rp21 miliar tersebut seharusnya didistribusikan kepada ribuan nelayan terdampak dengan nominal berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per orang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini para nelayan belum menerima sepeser pun hak mereka. PNPM mengantongi bukti transfer yang mengindikasikan adanya penyimpangan aliran dana dari Petronas kepada pihak yang tidak berhak.
Varies mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga dialirkan kepada seorang oknum berinisial S, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik lancung dalam penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat pesisir tersebut.
“Dana seharusnya diberikan langsung ke rekening nelayan, tapi justru ditransfer ke pihak yang tidak berhak,” jelas Varies.
Dalam audiensi tersebut, PNPM secara tegas mengajukan dua tuntutan utama kepada penyidik. Pertama, mendesak agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa penundaan. Kedua, menuntut agar Polda Jatim segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak hingga ke akar-akarnya.
Selain persoalan hukum, para nelayan juga menuntut langkah konkret dari Petronas untuk memberikan kompensasi ulang atas kerusakan rumpon yang terjadi. Hingga saat ini, permintaan tersebut dikabarkan belum mendapatkan respons memadai dari pihak perusahaan migas asal Malaysia tersebut.
“Mudah-mudahan setelah dilakukan gelar besok akan segera naik ke dik (penyidikan),” tambah Varies, menekankan harapan ribuan nelayan agar kepastian hukum segera terwujud.
Meski perkembangan kasus ini telah dikonfirmasi oleh pihak pelapor, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widyatmoko saat dikonfirmasi terkait detail penyidikan hingga berita ini ditulis belum memberikan respons resmi. [uci/ian]
-

Armuji–Madas Sepakat Damai, Konflik Ditutup demi Jaga Surabaya Tetap Kondusif
Surabaya (beritajatim.com) — Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) resmi berakhir.
Kedua pihak menandatangani kesepakatan damai untuk mengakhiri seluruh perselisihan yang sempat memicu perhatian publik, sekaligus berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Surabaya.
Kesepakatan damai tersebut diteken dalam pertemuan yang digelar di Kampus Unitomo Surabaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ir. Armuji, M.H. selaku Wakil Wali Kota Surabaya dan Moch. Taufik, S.E., S.H., M.H., Ketua Umum Madas Sedara.
Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh konflik dan tidak melanjutkan persoalan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Salah satu poin penting adalah pencabutan laporan polisi oleh pihak Madas sebagai bentuk komitmen penyelesaian damai.
Perjanjian Damai Madas
Selain itu, Madas juga menyatakan kesiapannya menyalurkan aspirasi, kritik, dan masukan melalui mekanisme yang sah, beretika, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, Armuji membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang konstruktif demi kepentingan masyarakat.
“Kedua pihak sepakat menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta hubungan sosial yang harmonis,” ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, membenarkan salah satu isi kesepakatan damai tersebut.
Ia menegaskan bahwa stabilitas sosial menjadi prioritas utama dibandingkan konflik pribadi maupun kelompok. Menurutnya, komunikasi dan dialog harus selalu dikedepankan jika muncul perbedaan pandangan di kemudian hari.
“Jika ada perbedaan pendapat, kami sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah dan dialog, bukan dengan cara konfrontatif,” tambahnya.
Perjanjian damai ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Kesepakatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Surabaya.
“Kami sepakat untuk mengakhiri seluruh permasalahan dan perselisihan demi menjaga Surabaya tetap kondusif,” pungkas Cak Ji. (ted)
-

Digugat ke MK, Pengendara yang Merokok Diminta Dicabut SIM-nya
Jakarta –
Salah satu warga mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang diajukan ke MK adalah sanksi berat buat pengendara yang merokok di jalan raya.
Permohonan itu diajukan oleh Syah Wardi, M.H, dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Syah Warni mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Kepastian Hukum dan Perlindungan Keselamatan Pengguna Jalan.
“Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” demikian dikutip dari permohonan tersebut.
Adapun pasal yang diharapkan untuk diuji adalah pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” khususnya terhadap frasa “penuh konsentrasi”.
Kemudian pasal 283 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
Menurutnya, dua pasal tersebut bersifat kabur, lemah dan multitasfir. Padahal, pasal tersebut secara langsung berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.
“Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” katanya.
Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur sanksi juga dinilai sanksi yang ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Menurutnya, sanksi yang diatur dalam pasal itu tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, dan tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas, yaitu menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Untuk itu, Syah Wardi meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dalam pengujian materiil UU LLAJ. Syah Wardi juga memohon kepada MK agar pengendara yang merokok mendapat sanksi tambahan, termasuk pencabutan SIM.
“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” tulisnya.
“Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara),” sambungnya dalam permohonan kepada MK.
(rgr/dry)
-

Bantu Korban Banjir dan Longsor, TIDAR Sumut dan Tapteng Turun Langsung ke Lokasi
TAPANULI TENGAH — Komitmen terhadap nilai kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Pimpinan Daerah Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sumatera Utara bersama Pimpinan Cabang TIDAR Tapanuli Tengah.
Organisasi kepemudaan ini kembali turun langsung ke lapangan untuk menyalurkan bantuan tahap lanjutan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penyaluran bantuan difokuskan pada lokasi pengungsian serta kawasan terdampak yang hingga kini masih membutuhkan dukungan logistik.
Jajaran pengurus TIDAR hadir langsung dalam kegiatan tersebut, dipimpin Ketua PD TIDAR Sumatera Utara, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., bersama Ketua PC TIDAR Tapanuli Tengah, Yulinar Havsa Pasaribu, S.H., M.H.
Kehadiran para pengurus ini menjadi bentuk nyata kepedulian sekaligus solidaritas kepada warga yang masih berjuang memulihkan kondisi pascabencana.
Dalam keterangannya, Tia Ayu Anggraini menegaskan bahwa aksi kemanusiaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral TIDAR sebagai organisasi kepemudaan yang ingin selalu hadir di tengah masyarakat, terutama pada saat-saat sulit.
Menurutnya, bencana alam bukan hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga tekanan sosial dan psikologis yang membutuhkan perhatian bersama.
Ia menambahkan, TIDAR tidak ingin sekadar hadir secara simbolis, melainkan berupaya memberikan kontribusi nyata yang bisa langsung dirasakan masyarakat.
Karena itu, penyaluran bantuan lanjutan ini dilakukan setelah melihat masih adanya kebutuhan mendesak di lapangan.
-

Malam Pergantian Tahun Usai, Stasiun MRT HI Dipadati Penumpang Saat Dini Hari
Jakarta –
Masyarakat mulai berangsur meninggalkan kawasan Jakarta Pusat (Jakpus) usai perayaan tahun baru 2026. Stasiun MRT di Bundaran HI sontak dipadati penumpang pada dini hari.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (1/1/2026), pukul 00.30 WIB, terjadi penumpukan masyarakat yang selesai merayakan tahun baru. Antrean mengular panjang terjadi di sejumlah pintu masuk.
Suasana Stasiun MRT HI dipadati warga usai perayaan malam tahun baru di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Adrial/detikcom)
Para petugas terlihat sibuk mengatur antrean masyarakat yang ada. Petugas sesekali mengarahkan tumpukan penumpang ke titik pintu masuk lain yang lebih sepi.
Sementara di luar stasiun MRT, terlihat masyarakat mulai meninggalkan kawasan Jalan M.H Thamrin. Petugas kebersihan juga terlihat membersihkan sampah yang ada.
Pemprov DKI juga membuka donasi untuk korban bencana. Pemerintah dan pihak swasta meniadakan perayaan kembang api pada perayaan tahun baru kali ini.
(ial/fca)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3336289/original/085217800_1609250878-20201229-Jalan-Tahun-Baru-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanpa Pesta Kembang Api, Ini Rangkaian dan Titik Acara Hiburan Semarakkan Malam Tahun Baru di Jakarta
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah rangkaian perayaan Tahun Baru 2026. Perayaan tahun baru kali ini mengutamakan kesederhanaan sebagai wujud empati dan solidaritas nasional atas bencana yang terjadi di Sumatra serta sejumlah wilayah lain di Indonesia,
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin, menjelaskan rangkaian perayaan Tahun Baru 2026 dirancang tanpa pesta kembang api. Selain itu, setiap rangkaian kegiatan akan diawali dengan doa bersama dan muhasabah di seluruh titik pertunjukan atau panggung.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengutamakan kesederhanaan dalam perayaan Tahun Baru kali ini. Pesta kembang api bisa kita ganti dengan kegiatan positif lainnya, seperti berdonasi. Setiap rangkaian acara akan diawali dengan doa bersama sebagai wujud refleksi kolektif masyarakat Jakarta dalam menyambut tahun baru dengan semangat kebersamaan, harapan, dan kepedulian sosial,” tutur Budi di Jakarta, Selasa (30/12).
Sebanyak delapan titik perayaan Tahun Baru yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu Taman Lapangan Banteng, kawasan M.H. Thamrin, Sarinah, Bundaran HI, Dukuh Atas, kawasan Semanggi, kawasan SCBD, hingga FX Sudirman. Pemprov DKI Jakarta juga memberdayakan UMKM di sepanjang Jalan M.H. Thamrin–Jalan Jenderal Sudirman, yakni di depan Sarinah, Wisma BNI 46, Wisma Nugra Santana, dan FX Sudirman.
Panggung utama berlokasi di Bundaran HI dengan menghadirkan sejumlah musisi Tanah Air, seperti d’Masiv, Marion Jola, Feel Koplo, Andmesh, dan Gondal Gandul Band.
Pemilihan lagu yang diperdengarkan mengusung konsep kesederhanaan serta semangat untuk bangkit. Selain itu, perayaan juga akan diisi dengan pertunjukan video mapping menggunakan drone tanpa kembang api, dengan tema kepedulian terhadap Sumatra.

