Tag: Mirah Sumirat

  • Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

    Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum di atas ketentuan formula yang saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan pelaku usaha berharap perhitungan kenaikan upah tetap mengacu pada beleid tersebut, mengingat kondisi ekonomi dan industri padat karya yang sedang tertekan. 

    “Di situ sudah jelas ada formulanya, berdasarkan juga kondisi perekonomian daerah maupun inflasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan ada koefisiennya. Itu yang sebenarnya diikuti, jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia,” kata Shinta di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Terlebih, pihaknya menerangkan bahwa perhitungan upah minimum yang disamaratakan dalam regulasi tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan produktivitas di bawah 1 tahun. 

    Sementara itu, pelaku usaha memiliki struktur dan skala upah (SUSU) yang dapat mengatur kenaikan upah lebih tinggi dari upah minimum bagi pekerja di atas 1 tahun. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menerangkan bahwa perusahaan dapat memberikan kenaikan upah, tidak hanya terbatas pada upah minimum saja. 

    “Jadi kalau perusahaan yang bagus, kemudian kondisinya perusahaan yang bagus silakan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum,” tuturnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah sangat kecil jika menggunakan formula yang tertuang dalam PP No.51/2023. 

    “Kalau penetapan UMP untuk 2025 itu masih menggunakan dengan formula yang mengacu kepada PP No. 51/2023, maka saya pastikan, satu, upahnya pasti akan murah,” kata Mirah kepada Bisnis, Minggu (29/9/2024).  

    Selain itu, dia meyakini kondisi ekonomi nasional kian ambruk dan jurang kemiskinan akan semakin melebar jika pemerintah bersikeras menggunakan formulasi penetapan upah dalam PP No.51/2023.

  • Jerit Buruh Harga Beras Melonjak Jadi Rp18 Ribu-Telur Rp32 Ribu

    Jerit Buruh Harga Beras Melonjak Jadi Rp18 Ribu-Telur Rp32 Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia ikut mengeluhkan harga beras yang terus meroket tinggi.

    Presiden ASPEK Mirah Sumirat menyoroti bagaimana harga beras saat ini tercatat tertinggi semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang naik hingga 20 persen dari kisaran Rp14 ribu menjadi sekitar Rp18 ribu per kilogram (kg).

    Tak hanya beras, harga telur ayam juga mengalami kenaikan yang sangat tinggi hingga Rp32 ribu per kg. Padahal, biasanya harga telur ayam di bawah Rp25 ribu per kg.

    Selain kenaikan harga beras, telur dan cabai, Mirah juga menyoroti tentang rencana kenaikan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Maret 2024.

    Maka itu, ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

    “Masyarakat Indonesia benar-benar menjerit dengan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (26/2).

    Mirah mendesak pemerintah untuk segera menurunkan harga barang kebutuhan pokok masyarakat. Ia menilai melonjaknya harga pangan akan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini semakin sulit.

    Ia menambahkan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia dan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2024 yang sangat kecil tentunya akan semakin mempersulit masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    “Yang masih bekerja saja akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, apalagi para korban PHK yang tentunya sangat terdampak!,” ujarnya.

    Ia mengingatkan Jokowi di ujung masa tugasnya sebagai presiden agar fokus, serius, dan sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

    (del/agt)