Tag: Mirah Sumirat

  • Buruh Respons Aturan Baru Prabowo soal Umur Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

    Buruh Respons Aturan Baru Prabowo soal Umur Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Buruh memberikan sejumlah respons terkait kenaikan usia pensiun pekerja dari 57 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 yang diatur Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai kebijakan ini memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan.

    “Di satu sisi, bagi pekerja, tentu ada rasa senang karena umur pensiun dinaikkan. Artinya, mereka masih punya peluang untuk menerima gaji bulanan lebih panjang,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).

    “Namun, di sisi lain, jika di tengah jalan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), seperti pada usia 40 atau 50 tahun, mereka harus menunggu hingga umur 59 tahun untuk mencairkan jaminan pensiun dari BPJS,” imbuh Mirah.

    Ia menyoroti lamanya waktu tunggu tersebut menjadi masalah serius. Terlebih, Mirah menilai standar dana pensiun di Indonesia masih jauh dari standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

    “Misalnya, kalau harus menunggu 10 tahun, nilai uang dalam jaminan pensiun kita semakin kecil. Apalagi, standar dana pensiun kita jauh dari ketentuan ILO, yang idealnya 40 persen dari gaji. Kita hanya sekitar 3 persen dari upah pokok. Ini yang jadi persoalan,” jelas dia.

    Ia pun menekankan pentingnya solusi dari pemerintah bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun.

    “Harapan saya, aturan ini tidak membuat susah kawan-kawan yang di-PHK di tengah jalan. Kalau mereka terkena PHK di usia 40 atau 50 tahun, artinya mereka harus menunggu lama untuk mendapatkan jaminan pensiun. Harapannya, ada solusi lain dari pemerintah untuk mereka yang ter-PHK agar tetap bisa mengakses pensiunnya lebih cepat,” ujarnya.

    Senada dengan Mirah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai bahwa kebijakan ini justru merugikan para pekerja.

    “Misalnya, pekerja yang berusia 58 tahun di tahun 2025 harus menunggu satu tahun lagi karena usia pensiun berubah menjadi 59 tahun. Kalau usianya tetap 58 tahun, mereka bisa langsung mencairkan jaminan pensiun,” tutur dia.

    Ia pun berharap aturan usia pensiun ini dapat direvisi agar lebih jelas dan tidak terus naik secara bertahap.

    “Kebijakan ini membingungkan dan memberikan kerugian bagi peserta. Sebaiknya usia pensiun ditetapkan satu angka saja, tanpa kenaikan bertahap yang berpotensi merugikan pekerja,” tutupnya.

    Prabowo baru saja mengeluarkan aturan baru soal usia pensiun pekerja Indonesia. Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

    Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

    (del/agt)

  • Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

    “Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, dikutip Kamis (5/12/2024).

    Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMP 6,5% hanya dapat terwujud jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

    “Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Aktivitas orang berbelanja di Pasar Tanah AbangPerbesar

    Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang menyampaikan, pelaku usaha baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo akan mencoba melakukan konsolidasi terlebih dahulu menanggapi kenaikan UMP 6,5%. 

    Sejauh ini, kalangan pengusaha kurang puas dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai asal muasal upah minimum ditetapkan naik 6,5%. Padahal, pelaku usaha ingin meminta penjelasan secara rinci mengenai perhitungan dari kenaikan tersebut.

    Kendati begitu, pelaku usaha tengah menyiapkan langkah-langkah yang perlu diantisipasi seiring adanya kebijakan tersebut. Mengingat kenaikan UMP dan UMK dipukul rata sebesar 6,5% pada 2025.

    “Kalau pukul rata itu gimana? Nasibnya industri-industri padat karya gimana? Yang sudah melakukan PHK, ini kan harus ada penanganan khusus, gimana nasib UMKM kita? Nah ini kan harus diantisipasi, jadi ya kita nanti akan coba cermati kira-kira apa dampak-dampaknya,” tutur Sarman.

    Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan adanya opsi penundaan kenaikan upah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sampai dengan 6,5%. Hal ini, rencananya akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional.

    Mengingat aturan ini bersifat ‘perantara’, Sarman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan aturan pengupahan ke depan dapat berpihak dan mengakomodir masukan dari kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh/pekerja.

    “Bagaimanapun upah itu adalah tanggung jawab pengusaha, sehingga inspirasi pengusaha itu juga harus sangat didengar,” pungkasnya.

    Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam aturan itu, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten kota, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Indah menyebut, penetapan upah sektoral harus lebih tinggi dari UMP.

    “Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP,” ujarnya. 

    Buruh bekerja di pabrik tekstilPerbesar

    Sama seperti UMP dan UMK, upah minimum sektoral untuk provinsi paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 11 Desember 2024, sedangkan kabupaten kota paling lambat 18 Desember 2024. UMP, UMK, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

    Sementara itu, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. 

    “Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/12/2024).

    Sejalan dengan rencana tersebut, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim untuk mencari solusi bagi industri-industri yang terkendala dalam menerapkan upah minimum 2025. Tim ini nantinya turut melibatkan asosiasi pengusaha. 

    Yassierli menyebut, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari berbagai opsi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala menerapkan kebijakan ini.

    “Kita masih punya waktu, karena penerapannya itu nantikan 1 Januari 2025,” pungkasnya. 

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri MulyaniPerbesar

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah sudah mempertimbangkan setiap kemungkinan, termasuk PHK massal, sebelumnya memutuskan naikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

    Airlangga menjelaskan notabenenya alokasi anggaran perusahaan untuk menggaji para buruh tidak terlalu signifikan. Menurutnya, industri padat karya hanya mengalokasikan 30% anggarannya untuk menggaji buruh, bahkan industri non-padat karya hanya 15%.

    Oleh sebab itu, pemerintah melihat masih ada ruang untuk peningkatan gaji buruh. Airlangga meyakini, banyak pilihan yang bisa dilakukan perusahaan daripada lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Tentu PHK itu langkah terakhir dari pengusaha ya,” kata Airlangga.

    Bagaimanapun, sambungnya, peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% diambil berdasarkan banyak pertimbangan terutama tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

    Airlangga mengaku pemerintah juga telah menemui para pelaku usaha. Dia mencontohkan dirinya yang menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 pada Minggu (1/12/2024). “Sudah jelas di Rapimnas Kadin,” jelas mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

  • Upah Minimum (UMP) 2025 Naik 6,5%, Daya Beli Bisa Meningkat?

    Upah Minimum (UMP) 2025 Naik 6,5%, Daya Beli Bisa Meningkat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan upah minimum nasional pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menjelaskan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

    “Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Presiden Prabowo, dikutip dari akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Senin (2/12/2024).

    Pada kesempatan itu, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan buruh. “Kesejahteraan buruh adalah suatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tuturnya.

    Selain upah minimum nasional, Prabowo juga menyampaikan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Selanjutnya, ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    Daya Beli

    Merespons kenaikan upah minimum nasional (UMP) 2025, Sementara itu, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5% dinilai belum dipastikan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.

    Pasalnya, fakta yang terjadi di lapangan adalah meski pemerintah sudah menaikkan upah nasional, tapi masih ada perusahaan yang tidak patuh melaksanakan aturan ini. Fenomena ini terjadi lantaran sebagian perusahaan tidak mampu menaikkan upah minimum pekerja.

    “Belum tentu, kan tidak semua perusahaan bisa menyesuaikan dengan UMP. Selama ini kan realitanya selalu ada gap compliance terhadap UMP yang ditetapkan,” kata Faisal kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).

    Adapun terkait kenaikan upah pada 2025, Faisal menilai angka yang ditetapkan pemerintah cukup beralasan, dengan pertimbangan berdasarkan rumus UMP lama, yaitu pertumbuhan PDB ditambah inflasi.

    “Prediksi saya tahun ini pertumbuhan PDB 5%, inflasi 1,3 – 1,5% jadi totalnya 6,3-6,5%,” ungkapnya

    Namun tetap saja, Faisal menyebut bahwa penetapan upah ini tetap perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor dan masing-masing daerah yang sangat beragam. “Jadi tidak adil juga jika disamaratakan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menuturkan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh hanya berkisar Rp300.000 secara rata-rata dengan UMP 2025 yang naik 6,5%.

    “Kalau dirata-ratakan angka 6,5% hanya sekitar Rp300.000-an [upah buruh naik]. Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).

    Menurut Mirah, dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% ini keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat belum bisa terwujud. Namun, lanjut dia, kenaikan UMP 2025 ini bisa menaikkan daya beli masyarakat jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako), serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh.

    Di sisi lain, Mirah menuturkan, jika pemerintah tidak mampu mengendalikan harga meski upah secara nasional naik, maka biaya transportasi hingga harga barang sembako akan tetap naik.

    “Kalau itu terjadi, maka kenaikan 6,5% itu menjadi tidak berarti apa-apa. Ini di luar bicara tentang rasa syukur, ya, ini bicara tentang realistisnya saja,” ujarnya

  • UMP Naik 6,5%, Buruh Curhat Gaji hanya Bertambah Rp1.000 per Tahun

    UMP Naik 6,5%, Buruh Curhat Gaji hanya Bertambah Rp1.000 per Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja buruh mengungkapkan ketimpangan kenaikan gaji antara pekerja baru dan pekerja lama. Meski pemerintah menerapkan kenaikan UMP 6,5%, tetapi itu hanya berlaku bagi pekerja baru.

    Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengaku, kenaikan UMP yang diterima pekerja lama dengan pekerja baru hanya berbeda selisih Rp1.000–Rp10.000 dalam satu tahun.

    Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang terjadi terkait sistem pengupahan yang diterima buruh.

    “Malah selisihnya dengan [UMP] para pekerja yang baru masuk [dengan pekerja lama] cuma Rp10.000, ada yang cuma Rp1.000 selisih, 1 tahun naiknya cuma Rp1.000, itu ada,” ungkap Presiden Aspirasi Mirah Sumirat kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).

    Mirah menyampaikan, selama ini yang persoalan adalah pekerja atau buruh yang sudah bekerja di atas 1 tahun, bahkan 10–20 tahun masih UMP. Padahal, lanjut dia, UMP diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di bawah 1 tahun atau belum menikah.

    “Pekerja buruh di atas 1 tahun, 10-20 tahun itu masih UMP, makanya kawan-kawan buruh itu melakukan perjuangan aksi itu sesungguhnya untuk memperjuangkan mereka yang masih UMP,” tuturnya.

    Maka dari itu, Mirah menyayangkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan UMP 2025 sebesar 6,5%. Menurut Mirah, semestinya pemerintah memberikan pernyataan upah pekerja/buruh baik yang bekerja di bawah 1 tahun maupun di atas 1 tahun akan mengalami kenaikan UMP 6,5%.

    “Itu yang mungkin perlu dipertegas kembali bahwa 6,5% itu juga berlaku untuk pekerja buruh di atas 1 tahun,” pintanya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5% dinilai belum tentu berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.

    Sebab, fakta yang terjadi di lapangan adalah meski pemerintah sudah mengerek upah nasional, namun masih ada perusahaan yang tidak patuh melaksanakan aturan ini.

    “Belum tentu, kan tidak semua perusahaan bisa menyesuaikan dengan UMP. Selama ini kan realitanya selalu ada gap compliance terhadap UMP yang ditetapkan,” ujar Faisal kepada Bisnis.

    Dia menjelaskan fenomena ini terjadi lantaran sebagian perusahaan tidak mampu menaikkan upah minimum pekerja.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo resmi menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%. Adapun, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

    Mulanya, orang nomor satu di RI itu menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar kenaikan upah minimum di angka 6%.

    “Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

    Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan upah minimum sektoral nantinya bakal ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Adapun, ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    Prabowo menjelaskan bahwa penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    “Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

  • Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Tahan Ekspansi – Page 3

    Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Tahan Ekspansi – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

    “Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

    Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.

    Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

    Dia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.

    Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.

    “Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini,” kata Mirah dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024. 

  • Top 3: Heboh Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite – Page 3

    Top 3: Heboh Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite – Page 3

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku tak masalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025. Syaratnya, upah buruh juga naik sebesar 20 persen.

    Menurutnya, kenaikan upah menjadi satu aspek penting untuk menghadapi tantangan di 2025. Kenaikan upah minimum bisa menjadi bantalan daya beli masyarakat.

    “Kalau seandainya, ini kan lagi musim kenaikan UMP nih ya, UMP 2025. Pemerintah berani saja menetapkan kenaikan UMP 2025 itu 20 persen, maka tadi rencana kenaikan PPN 12 persen enggak menjadi masalah tuh. Itu bagus, jadi dengan 20 persen itu maka masyarakat bisa menaikkan daya beli,” kata Mirah kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (29/11/2024).

    Selengkapnya

  • Arsjad Rasjid Minta Pemerintah Tunda Rencana PPN 12% – Page 3

    Arsjad Rasjid Minta Pemerintah Tunda Rencana PPN 12% – Page 3

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku tak masalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025. Syaratnya, upah buruh juga naik sebesar 20 persen.

    Menurutnya, kenaikan upah menjadi satu aspek penting untuk menghadapi tantangan di 2025. Kenaikan upah minimum bisa menjadi bantalan daya beli masyarakat.

    “Kalau seandainya, ini kan lagi musim kenaikan UMP nih ya, UMP 2025. Pemerintah berani saja menetapkan kenaikan UMP 2025 itu 20 persen, maka tadi rencana kenaikan PPN 12 persen enggak menjadi masalah tuh. Itu bagus, jadi dengan 20 persen itu maka masyarakat bisa menaikkan daya beli,” kata Mirah kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (29/11/2024).

    Adanya kenaikan upah, kata dia, bisa juga menstimulasi kinerja perusahaan. Ketika pekerja mendapat upah layak, makan produktivitas turut terpengaruh menjadi lebih tinggi.

    “Jadi kenaikan PPN 12 persen juga no problem, tidak ada persoalan gitu loh. Dan malah itu meningkatkan daya beli dan kemudian barang-barang produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, dari mulai perusahaan kecil sampai besar itu akan terserap dengan baik kalau menurut saya,” jelasnya.

  • Menko Airlangga Enggan Bicara Soal Kenaikan PPN 12 Persen

    Menko Airlangga Enggan Bicara Soal Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berbicara terkait rencana kenaikan PPN 12 persen. Ditemui seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (26/11/2024) malam, Airlangga bungkam dan melambaikan tangan seraya enggan mengomentari kritikan kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    “Ibu Menteri Keuangan saja,” kata Airlangga mengarahkan pertanyaan ke Menkeu Sri Mulyani. 

    Saat ditanya apakah Presiden Prabowo sempat memberi arahan kepadanya terkait kenaikan PPN tersebut, Airlangga juga melambaikan tangan. 

    “Enggak ada (arahan),” kata Airlangga sembari melambaikan tangan. 

    Sebelumnya diberitakan, berbagai kritikan datang dari berbagai kalangan, salah satunya Serikat Pekerja yang meminta agar rencana kenaikan PPN 12 persen harus diimbangi dengan kenaikan upah minimum. Apabila tidak diimbangi dengan kenaikan upah minimum maka daya beli masyarakat akan terpukul.

    “Kalau enggak diimbangi dengan kenaikan upah yang tinggi maka akan terjadi krisis ekonomi, ekonomi akan semakin terpuruk, daya beli pekerja  menjadi lebih rendah lagi,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).

    Pada saat yang sama pemerintah juga harus menjaga stabilitas harga pangan agar kesejahteraan masyarakat terjaga. Mirah mengatakan dalam formulasi penyusunan upah minimum pemerintah harus memasukan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga 60 item komponen hidup layak. Penyusunan upah minimum harus selaras dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2025.

    “Sebanyak 60 item komponen hidup layak itu harus diikutsertakan untuk dalam perhitungan formulasi upah minimum 2025. Terus kemudian juga kalau saya lihat kan belum sesuai permenaker untuk perhitungan UMP 2025 yang disusun oleh pemerintah,” tutur Mirah mengomentari rencana kenaikan PPN 12 persen.

  • Buruh Kritisi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Kalau Tidak Diiringi Kenaikan Upah Bakal Terjadi Krisis Ekonomi

    Buruh Kritisi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Kalau Tidak Diiringi Kenaikan Upah Bakal Terjadi Krisis Ekonomi

    Jakarta, Beritasatu.com– Serikat pekerja meminta agar niat pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% harus diimbangi dengan kenaikan upah minimum. Apabila tidak diimbangi dengan kenaikan upah minimum maka daya beli masyarakat akan terpukul.

    Kenaikan tarif PPN 12% dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

     “Kalau enggak diimbangi dengan kenaikan upah yang tinggi maka akan terjadi krisis ekonomi, ekonomi akan semakin terpuruk,  daya beli pekerja  menjadi lebih rendah lagi,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).

    Pada saat yang sama pemerintah juga harus menjaga stabilitas harga pangan agar kesejahteraan masyarakat terjaga. Mirah mengatakan dalam formulasi penyusunan upah minimum pemerintah harus memasukan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga 60 item komponen hidup layak. Penyusunan upah minimum harus selaras dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2025.

    “Sebanyak 60 item komponen hidup layak itu harus diikutsertakan untuk dalam perhitungan formulasi upah minimum 2025. Terus kemudian juga kalau saya lihat kan belum sesuai permenaker untuk perhitungan UMP 2025 yang disusun oleh pemerintah,” tutur Mirah.

    Sebelumnya, Direktur Riset bidang Makro Ekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter Core Indonesia, Akhmad Akbar Susamto berpendapat penyesuaian tarif PPN dinilai tidak akan memberikan daya dorong  maksimal dalam mengumpulkan setoran penerimaan negara sekaligus mendongkrak rasio penerimaan negara  (tax ratio).  Apalagi  upaya memungut  PPN di Indonesia masih menggunakan skema tarif tunggal sehingga dianggap tidak adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli dan  kebutuhan antarkelompok barang dan jasa yang berbeda.

    “Kalau tarif PPN naik, maka akan memberikan konsekuensi  yang terkait dengan transaksi yang dilakukan masyarakat. Kenaikan tarif memiliki konsekuensi terhadap kegiatan dan pergerakan ekonomi. Ujung-ujungnya lebih banyak ruginya daripada untungnya.  Jadi kalau bisa  tunda dahulu kenaikan PPN 12%,” terang Akhmad.

  • Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengundur waktu pengumuman upah minimum dari yang semula di hari ini, Kamis (21/11/2024) menjadi bulan Desember mendatang.

    Hingga kini baik buruh maupun pelaku usaha masih berdebat mengenai formula penetapan upah minimum. Hal ini bakal mempengaruhi nilai upah yang bakal didapat. Pemerintah pun mengungkapkan alasannya.

    “Sedang dikaji formula yang pas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

    Ia pun berjanji bakal segera mengumumkan ketika pemerintah sudah mendapatkan formula serta menentukan besarannya.

    “Nanti kalo sudah selesai, pasti kami umumkan,” sebut Indah.

    Jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

    Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

    Ketua Asosiasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta pemerintah menetapkan kenaikan 20% untuk UMP tahun 2025.

    “Pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025 dan kami masih terus menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20%,” katanya dalam keterangan resmi,

    Salah satu perbedaan pandangan antara buruh dan pelaku usaha ialah dalam penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan, di mana buruh menolak namun pengusaha mendukung. Singkatnya, regulasi ini membuat kenaikan upah minimum tergolong kecil, padahal buruh meminta sampai 10%.

    “Pembahasan ada di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) bagaimana formula disesuaikan. Mengingat inflasi yang rendah relate dengan besaran kenaikan upah minimum,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).

    (haa/haa)