Tag: Mirah Sumirat

  • Top 3: Heboh Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite – Page 3

    Top 3: Heboh Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite – Page 3

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku tak masalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025. Syaratnya, upah buruh juga naik sebesar 20 persen.

    Menurutnya, kenaikan upah menjadi satu aspek penting untuk menghadapi tantangan di 2025. Kenaikan upah minimum bisa menjadi bantalan daya beli masyarakat.

    “Kalau seandainya, ini kan lagi musim kenaikan UMP nih ya, UMP 2025. Pemerintah berani saja menetapkan kenaikan UMP 2025 itu 20 persen, maka tadi rencana kenaikan PPN 12 persen enggak menjadi masalah tuh. Itu bagus, jadi dengan 20 persen itu maka masyarakat bisa menaikkan daya beli,” kata Mirah kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (29/11/2024).

    Selengkapnya

  • Arsjad Rasjid Minta Pemerintah Tunda Rencana PPN 12% – Page 3

    Arsjad Rasjid Minta Pemerintah Tunda Rencana PPN 12% – Page 3

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku tak masalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025. Syaratnya, upah buruh juga naik sebesar 20 persen.

    Menurutnya, kenaikan upah menjadi satu aspek penting untuk menghadapi tantangan di 2025. Kenaikan upah minimum bisa menjadi bantalan daya beli masyarakat.

    “Kalau seandainya, ini kan lagi musim kenaikan UMP nih ya, UMP 2025. Pemerintah berani saja menetapkan kenaikan UMP 2025 itu 20 persen, maka tadi rencana kenaikan PPN 12 persen enggak menjadi masalah tuh. Itu bagus, jadi dengan 20 persen itu maka masyarakat bisa menaikkan daya beli,” kata Mirah kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (29/11/2024).

    Adanya kenaikan upah, kata dia, bisa juga menstimulasi kinerja perusahaan. Ketika pekerja mendapat upah layak, makan produktivitas turut terpengaruh menjadi lebih tinggi.

    “Jadi kenaikan PPN 12 persen juga no problem, tidak ada persoalan gitu loh. Dan malah itu meningkatkan daya beli dan kemudian barang-barang produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, dari mulai perusahaan kecil sampai besar itu akan terserap dengan baik kalau menurut saya,” jelasnya.

  • Menko Airlangga Enggan Bicara Soal Kenaikan PPN 12 Persen

    Menko Airlangga Enggan Bicara Soal Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berbicara terkait rencana kenaikan PPN 12 persen. Ditemui seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (26/11/2024) malam, Airlangga bungkam dan melambaikan tangan seraya enggan mengomentari kritikan kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    “Ibu Menteri Keuangan saja,” kata Airlangga mengarahkan pertanyaan ke Menkeu Sri Mulyani. 

    Saat ditanya apakah Presiden Prabowo sempat memberi arahan kepadanya terkait kenaikan PPN tersebut, Airlangga juga melambaikan tangan. 

    “Enggak ada (arahan),” kata Airlangga sembari melambaikan tangan. 

    Sebelumnya diberitakan, berbagai kritikan datang dari berbagai kalangan, salah satunya Serikat Pekerja yang meminta agar rencana kenaikan PPN 12 persen harus diimbangi dengan kenaikan upah minimum. Apabila tidak diimbangi dengan kenaikan upah minimum maka daya beli masyarakat akan terpukul.

    “Kalau enggak diimbangi dengan kenaikan upah yang tinggi maka akan terjadi krisis ekonomi, ekonomi akan semakin terpuruk, daya beli pekerja  menjadi lebih rendah lagi,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).

    Pada saat yang sama pemerintah juga harus menjaga stabilitas harga pangan agar kesejahteraan masyarakat terjaga. Mirah mengatakan dalam formulasi penyusunan upah minimum pemerintah harus memasukan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga 60 item komponen hidup layak. Penyusunan upah minimum harus selaras dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2025.

    “Sebanyak 60 item komponen hidup layak itu harus diikutsertakan untuk dalam perhitungan formulasi upah minimum 2025. Terus kemudian juga kalau saya lihat kan belum sesuai permenaker untuk perhitungan UMP 2025 yang disusun oleh pemerintah,” tutur Mirah mengomentari rencana kenaikan PPN 12 persen.

  • Buruh Kritisi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Kalau Tidak Diiringi Kenaikan Upah Bakal Terjadi Krisis Ekonomi

    Buruh Kritisi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Kalau Tidak Diiringi Kenaikan Upah Bakal Terjadi Krisis Ekonomi

    Jakarta, Beritasatu.com– Serikat pekerja meminta agar niat pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% harus diimbangi dengan kenaikan upah minimum. Apabila tidak diimbangi dengan kenaikan upah minimum maka daya beli masyarakat akan terpukul.

    Kenaikan tarif PPN 12% dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

     “Kalau enggak diimbangi dengan kenaikan upah yang tinggi maka akan terjadi krisis ekonomi, ekonomi akan semakin terpuruk,  daya beli pekerja  menjadi lebih rendah lagi,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).

    Pada saat yang sama pemerintah juga harus menjaga stabilitas harga pangan agar kesejahteraan masyarakat terjaga. Mirah mengatakan dalam formulasi penyusunan upah minimum pemerintah harus memasukan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga 60 item komponen hidup layak. Penyusunan upah minimum harus selaras dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2025.

    “Sebanyak 60 item komponen hidup layak itu harus diikutsertakan untuk dalam perhitungan formulasi upah minimum 2025. Terus kemudian juga kalau saya lihat kan belum sesuai permenaker untuk perhitungan UMP 2025 yang disusun oleh pemerintah,” tutur Mirah.

    Sebelumnya, Direktur Riset bidang Makro Ekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter Core Indonesia, Akhmad Akbar Susamto berpendapat penyesuaian tarif PPN dinilai tidak akan memberikan daya dorong  maksimal dalam mengumpulkan setoran penerimaan negara sekaligus mendongkrak rasio penerimaan negara  (tax ratio).  Apalagi  upaya memungut  PPN di Indonesia masih menggunakan skema tarif tunggal sehingga dianggap tidak adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli dan  kebutuhan antarkelompok barang dan jasa yang berbeda.

    “Kalau tarif PPN naik, maka akan memberikan konsekuensi  yang terkait dengan transaksi yang dilakukan masyarakat. Kenaikan tarif memiliki konsekuensi terhadap kegiatan dan pergerakan ekonomi. Ujung-ujungnya lebih banyak ruginya daripada untungnya.  Jadi kalau bisa  tunda dahulu kenaikan PPN 12%,” terang Akhmad.

  • Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengundur waktu pengumuman upah minimum dari yang semula di hari ini, Kamis (21/11/2024) menjadi bulan Desember mendatang.

    Hingga kini baik buruh maupun pelaku usaha masih berdebat mengenai formula penetapan upah minimum. Hal ini bakal mempengaruhi nilai upah yang bakal didapat. Pemerintah pun mengungkapkan alasannya.

    “Sedang dikaji formula yang pas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

    Ia pun berjanji bakal segera mengumumkan ketika pemerintah sudah mendapatkan formula serta menentukan besarannya.

    “Nanti kalo sudah selesai, pasti kami umumkan,” sebut Indah.

    Jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

    Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

    Ketua Asosiasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta pemerintah menetapkan kenaikan 20% untuk UMP tahun 2025.

    “Pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025 dan kami masih terus menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20%,” katanya dalam keterangan resmi,

    Salah satu perbedaan pandangan antara buruh dan pelaku usaha ialah dalam penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan, di mana buruh menolak namun pengusaha mendukung. Singkatnya, regulasi ini membuat kenaikan upah minimum tergolong kecil, padahal buruh meminta sampai 10%.

    “Pembahasan ada di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) bagaimana formula disesuaikan. Mengingat inflasi yang rendah relate dengan besaran kenaikan upah minimum,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).

    (haa/haa)

  • Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

    Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum di atas ketentuan formula yang saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan pelaku usaha berharap perhitungan kenaikan upah tetap mengacu pada beleid tersebut, mengingat kondisi ekonomi dan industri padat karya yang sedang tertekan. 

    “Di situ sudah jelas ada formulanya, berdasarkan juga kondisi perekonomian daerah maupun inflasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan ada koefisiennya. Itu yang sebenarnya diikuti, jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia,” kata Shinta di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Terlebih, pihaknya menerangkan bahwa perhitungan upah minimum yang disamaratakan dalam regulasi tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan produktivitas di bawah 1 tahun. 

    Sementara itu, pelaku usaha memiliki struktur dan skala upah (SUSU) yang dapat mengatur kenaikan upah lebih tinggi dari upah minimum bagi pekerja di atas 1 tahun. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menerangkan bahwa perusahaan dapat memberikan kenaikan upah, tidak hanya terbatas pada upah minimum saja. 

    “Jadi kalau perusahaan yang bagus, kemudian kondisinya perusahaan yang bagus silakan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum,” tuturnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah sangat kecil jika menggunakan formula yang tertuang dalam PP No.51/2023. 

    “Kalau penetapan UMP untuk 2025 itu masih menggunakan dengan formula yang mengacu kepada PP No. 51/2023, maka saya pastikan, satu, upahnya pasti akan murah,” kata Mirah kepada Bisnis, Minggu (29/9/2024).  

    Selain itu, dia meyakini kondisi ekonomi nasional kian ambruk dan jurang kemiskinan akan semakin melebar jika pemerintah bersikeras menggunakan formulasi penetapan upah dalam PP No.51/2023.

  • Jerit Buruh Harga Beras Melonjak Jadi Rp18 Ribu-Telur Rp32 Ribu

    Jerit Buruh Harga Beras Melonjak Jadi Rp18 Ribu-Telur Rp32 Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia ikut mengeluhkan harga beras yang terus meroket tinggi.

    Presiden ASPEK Mirah Sumirat menyoroti bagaimana harga beras saat ini tercatat tertinggi semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang naik hingga 20 persen dari kisaran Rp14 ribu menjadi sekitar Rp18 ribu per kilogram (kg).

    Tak hanya beras, harga telur ayam juga mengalami kenaikan yang sangat tinggi hingga Rp32 ribu per kg. Padahal, biasanya harga telur ayam di bawah Rp25 ribu per kg.

    Selain kenaikan harga beras, telur dan cabai, Mirah juga menyoroti tentang rencana kenaikan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Maret 2024.

    Maka itu, ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

    “Masyarakat Indonesia benar-benar menjerit dengan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (26/2).

    Mirah mendesak pemerintah untuk segera menurunkan harga barang kebutuhan pokok masyarakat. Ia menilai melonjaknya harga pangan akan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini semakin sulit.

    Ia menambahkan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia dan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2024 yang sangat kecil tentunya akan semakin mempersulit masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    “Yang masih bekerja saja akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, apalagi para korban PHK yang tentunya sangat terdampak!,” ujarnya.

    Ia mengingatkan Jokowi di ujung masa tugasnya sebagai presiden agar fokus, serius, dan sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

    (del/agt)