Tag: Mirah Sumirat

  • Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan terbaru. Ini akan menjadi acuan penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, salah satu poin penting dalam PP Pengupahan adalah terkait perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Seluruh hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebelum ditetapkan.

    “Pak Presiden juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, termasuk dari berbagai pihak. Dan, akhirnya beliau menetapkan formula yang menjadi acuan dalam PP Pengupahan,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Gagasan kenaikan upah, yang umumnya dilakukan setiap akhir tahun, seringkali menghadirkan silang pendapat antara buruh dan pengusaha. Di satu sisi, buruh menginginkan kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain para pengusaha acapkali keberatan dengan tuntutan buruh.

    Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkukuh menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5 persen hingga 10 persen.

    Buruh dan karyawan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. (ANTARA/Mohammad Ayudha)

    Angka tersebut, kata Presiden KSPI Said Iqbal, didasarkan dari perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu. Jika tidak disetujui, Said Iqbal mengancam akan ada aksi mogok nasional oleh para buruh.

    Sementara itu, para pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta formula yang adil dalam penghitungan kenaikan upah. “Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Apindo Shinta Kamdani.

    Formula Penentuan UMP 2026

    Kemenaker sendiri telah menjelaskan formula penentuan UMP 2026.

    “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah adalah sebesar inflasi secara tahunan (year on year) ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisienalfa0,5 – 0,9,” jelas Kemnaker.

    Alfaadalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.

    Dengan formula seperti itu, maka penetapan UMP 2026 akan berbeda dengan tahun 2025. Pada 2025, UMP ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.

    Tuntutan kenaikan upah hingga 10 persen lebih dari para buruh didasarkan pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum juga membaik. Harga pangan terus meroket, belum lagi biaya transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan terus meningkat.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya menuturkan, keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan mestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Tapi kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

    Sebagai informasi, pengumuman penetapan kebijakan pengupahan 2026 seharusnya sudah diputuskan pada November 2025.

    Dengan formulai sekarang ini, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

    Perhitungan Tidak Transparan

    Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyoroti formula kenaikan UMP 2025 yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid terbaru, kata Huda, sebenarnya sangat dimungkinkan UMR/P bisa tumbuh 6,5 persen ke atas, namun tidak semua daerah merasakan hal tersebut.

    Misalkan dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi sekitar 2,5 persen, Alfa di angka 0,8 persen, sesuai formulasi kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan ekonomi x alfa), maka pertumbuhan upah minimum menjadi 6,82 persen.

    “Namun masalahnya adalah tidak semua provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, pertumbuhan UMR/P sebagian besar akan berada di bawah 6,5 persen,” kata Huda saat dihubungiVOI.

    Huda mencontohkan DKI Jakarta, dengan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, dengan alfa 0,7 dan inflasi 2,67 persen, maka pertumbuhan UMRnya hanya di angka 6,1 persen. Pertumbuhan upah bisa lebih tinggi dengan alfa yang lebih tinggi. Yang menjadi masalah, lanjut Huda, adalah penentuan nilai alfa yang tidak transparan.

    Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Maulana Surya/agr)

    “Bagaimana menghitung kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi? Apakah dihitung pula konsumsi dari pekerja dari sektor ekonomi? Pekerja yang mana yang dihitung? Formal kah? Informal kah?” tutur Huda lagi.

    “Semuanya tidak transparan sehingga dapat menimbulkan perpecahan. Jika menghilangkan alfa, maka bagi buruh akan sangat menguntungkan,” kata ia mengimbuhkan.

    Untuk itu, Huda menegaskan perhitungan kenaikan upah minimum seharusnya tidak menggunakan alfa. Karena, kebijakan penentuan nilai alfa ini yang dapat menjadi kebijakan transaksional.

    Ia juga menyampaikan, kenaikan upah bukan sesuatu yang mesti ditakutkan oleh pengusaha karena pada dasarnya kenaikan upah minimum provinsi dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.

    “Ketika konsumsi rumah tangga meningkat, ekonomi berjalan dengan optimal. Pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan signifikan,” ucapnya.

    “Yang untung juga dari pelaku usaha yang barangnya mengalami kenaikan permintaan. Dengan alamiah bisa meningkatkan ekspansi dan membuka lapangan kerja,” kata Huda menyudahi.

  • Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan.

    Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.

    “Fasenya sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Ia menjelaskan, proses penetapan UMP setiap tahun melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme dialog sosial antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi dunia industri.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman, serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujarnya.

    Buruh Minta UMP 2026 Naik 20%

    Kelompok buruh mengusulkan upah minimum provinsi atau UMP naik hingga 20% pada 2026. Tingkat inflasi hingga daybeli masyarakat yang terpengaruh disebut jadi beberapa pertimbangannya.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, dalam hitungannya UMP 2026 perlu naik 15%-20%. Besaran UMP menurutnya menjadi penting untuk menjadi penopang hidup pekerja.

    “Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup,” kata Mirah, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/11/2025).

    Respons Pengusaha

    Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen di sejumlah daerah.

    Dia menuturkan, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, bahkan cenderung mempersempit peluang kerja baru di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

    “Nyatakan, tahun lalu waktu upah minimum dipaksakan di 6,5 persen dan beberapa daerah kena upah minimum sektoral dan bukanya kita bertambah lapangan kerja tapi ya semua sudah tahu datanya. Jadi, tolong kali ini simpan egonya kita, bagi semuanya yang menjadi penentu upah minimum,” kata Anne usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

     

  • Buruh Gelar Demo Kamis 28 Agustus 2025, Ini 7 Tuntutan Utama – Page 3

    Buruh Gelar Demo Kamis 28 Agustus 2025, Ini 7 Tuntutan Utama – Page 3

    Upah minimum yang diterima oleh buruh dinilai masih belum cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Alhasil, masih banyak buruh yang belum dalam kategori sejahtera.

    Peribahasan jauh panggang dari api nampaknya sedikit bisa menggambarkan kehidupan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan kehidupan buruh saat ini masih belum sejahtera.

    “Mengenai kesejahteraan buruh secara umum, sayangnya, kami belum bisa mengatakan bahwa buruh Indonesia telah sejahtera,” ungkap Elly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/5/2025).

    Dia menerangkan masih banyak buruh yang hidup pas-pasan dari upah minimum yang diterimanya. Belum lagi jika menghitung pendapatan dan kepastian kerja dari para buruh kontrak dan alihdaya (outsourcing).

    “Masih banyak yang hidup dengan upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, belum termasuk buruh kontrak dan outsourcing yang rentan kehilangan pekerjaan kapan saja,” tuturnya.

    Bicara soal kesejahteraan buruh ini masuk pada rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat melihat sedikit angin segar dari rencana tersebut.

     

     

  • Buruh Mulai Ragu dengan Fungsi Sertifikasi K-3 Kemnaker, Ini Alasannya

    Buruh Mulai Ragu dengan Fungsi Sertifikasi K-3 Kemnaker, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah kecelakaan kerja di lingkungan kerja seperti pabrik atau perusahaan terus meningkat, padahal sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus digencarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mempertanyakan pelaksanaan sertifikasi K3 yang tidak sejalan dengan menurunnya angka kecelakaan kerja.

    “Dengan kondisi sekarang ini menjadi pertanyaan kan ketika kasusnya Noel terangkat, pantes kan sertifikasi jalan terus, tapi kita lihat data daripada kecelakaan kerja itu, dari tahun ke tahun makin banyak,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/8/2025).

    “Menurut saya ini ada kondisi darurat terkait dengan kecelakaan kerja. Seharusnya Kementerian Tenaga Kerja ini kan mengevaluasi dong, kenapa sertifikasi jalan terus, tapi kecelakaan kerja makin meningkat,” lanjutnya.

    Berdasarkan data dari Satudata Kemnaker, jumlah kecelakaan kerja juga terus meningkat. Pada tahun 2024, kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 462.241 kasus, naik hampir 25% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 370.747 kasus.

    “Artinya ada sesuatu di sana, berarti perlu patut dipertanyakan. Bisa jadi itu hasil cincai dan tidak bermutu pada akhirnya dan perlu dipertanyakan dong. Hasilnya itu hanya di atas kertas aja, untuk mengejar sertifikasi, semacam persyaratan harus ada K3 segala macam, sehingga pada akhirnya kan, ketika implementasinya tidak berdampak, buktinya apa? Kecelakaan jalan terus, ternyata itu hanya semacam cek kosong aja gitu,” ujar Mirah.

    Alhasil proses yang ada dalam sertifikasi tersebut bernilai hanya formalitas, pasalnya proses yang diikuti pun tidak berdampak pada menurunnya kecelakaan kerja.

    “Hari ini kita sudah diperlihatkan dengan tertangkapnya Noel. Ditambah lagi dengan data kecelakaan kerja yang semakin meningkat setiap tahun. Dalam tanda kutip itu mensahkan apa yang menjadi pikiran kita bahwasannya, ya itu formalitas, itu terjadi hari ini,” sebut Mirah.

    “Nah, ketika pemerasan muncul karena kalau misal mereka gak mau bayar itu ya udah gak gue keluarin sertifikat, akhirnya jadi pemerasan,” lanjutnya.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kabar terkini terkait pembentukan Satuan Tugas yang menangani Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Saat ini prosesnya masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Satgas PHK sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi, dari segi draf regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Setneg. Bukan di tangan presiden, kita masih koordinasi dengan Setneg,” kata Yassierli kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Pembentukan Satgas PHK untuk merespons cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Apalagi perang memanas antara Israel dan Iran hingga keterlibatan Amerika Serikat (AS) yang diprediksi bisa berdampak pada kondisi sektor ketenagakerjaan Indonesia.

    “Prediksi saya pribadi, ini tentu akan berdampak kepada industri-industri yang ekspor ke luar negeri karena tentu kondisi geopolitik itu akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi secara global,” ucap Yassierli.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat data sementara jumlah PHK mencapai sekitar 30.000 pekerja hingga minggu pertama Juni 2025. Meski begitu, data itu masih perlu dilakukan validasi yang saat ini dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).

    “Sekitar 30 ribuan sampai minggu pertama Juni 2025. Sekarang supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik di Barenbang karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP harus divalidasi dulu supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat,” ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    Jumlah PHK Diperkirakan Meningkat

    Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memperkirakan jumlah PHK di Indonesia meningkat seiring meluasnya perang yang terjadi antara Israel dan Iran hingga melibatkan AS.

    “Pasti berdampak kepada pelaku usaha yang ada di Indonesia dan lagi-lagi para pekerja buruh yang akan terdampak, paling buruk adalah PHK,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat kepada detikcom.

    Mirah menyebut banyak pelaku usaha yang melakukan ekspor ke Iran hingga AS. Dengan adanya perang tersebut, diperkirakan ekspor akan terganggu sehingga produksi dan penjualan akan menurun. Dampak terburuknya adalah pengurangan tenaga kerja.

    “Pada akhirnya nasib para pekerja dan memang sudah ada beberapa pengusaha yang menyampaikan kepada saya bahwa kemungkinan-kemungkinan akan terjadi penurunan produksi, penurunan penjualan. Dampak dari perang Israel-Iran ini ada dan akibatnya yang terburuk PHK,” imbuhnya.

    Tonton juga Video: Di Hadapan Prabowo, Serikat Buruh Tuntut Upah Layak-Satgas PHK

    (aid/ara)

  • Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja Nasional 31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat “Good Looking” di Lowongan Kerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI),
    Mirah Sumirat
    , meminta Kementerian Ketenagakerjaan tegas menghapus syarat-syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif dan tidak masuk akal.
    Mirah menyebutkan, salah satu syarat lowongan pekerjaan yang harus dihapus adalah syarat yang berkaitan dengan fisik seseorang, padahal tidak berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki untuk sebuah pekerjaan.
    “Contohnya, syarat harus berkulit kuning langsat, tidak gemuk, atau memiliki tinggi badan tertentu,” ujar Mirah kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (31/5/2025).
    “Itu semua tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya. Bahkan ada yang mencantumkan harus
    good looking
    . Ini sudah terlalu diskriminatif,” ujar dia melanjutkan.
    Menurut Mirah, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja belum cukup untuk menghilangkan diskriminasi.
    Ia berpandangan, harus ada perarutan yang lebih ketat dan tegas agar perusahaan tidak lagi bersikap diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja.
    Tujuannya agar memastikan perusahaan tidak lagi mencantumkan syarat-syarat yang tidak relevan dan merugikan calon tenaga kerja.
    Mirah menekankan, faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan pekerjaan seharusnya adalah kompetensi mereka, bukan penampilan fisik.
    “Jika yang dibutuhkan adalah teknisi, maka fokusnya harus pada keahlian teknis, bukan pada penampilan fisik,” kata dia.
    “Jadi harusnya perusahaan lebih mengedepankan
    skill
    . Skill atau keahlian yang kalian miliki yang ditentukan ya sudah terima, nanti kan bisa diuji apakah betul sesuai,” ujar Mirah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratusan Buruh PT Maruwa di Batam Tiba-tiba Kena PHK Tanpa Pesangon

    Ratusan Buruh PT Maruwa di Batam Tiba-tiba Kena PHK Tanpa Pesangon

    Jakarta

    Perusahaan asal Jepang PT Maruwa Indonesia di Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, dinyatakan bangkrut dan menutup operasional pabriknya. Informasi tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial.

    Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia membenarkan kabar tersebut. Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, ada sebanyak 205 pekerja Maruwa Indonesia yang dirumahkan tanpa pemberitahuan perusahaan.

    “Menurut info yang kami dapatkan ada sekitar 205 pekerja PT Maruwa Indonesia yang diliburkan tanpa pemberitahuan resmi dari perusahaan,” ujar Mirah saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/5/2025).

    Senada dengan Mirah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan data yang diberikan Iqbal kepada detikcom, tercatat sebanyak 205 buruh Maruwa yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Iqbal menjelaskan, 205 buruh yang terimbas PHK terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 merupakan pekerja kontrak. Ia menyebut, ratusan pekerja tersebut tidak mendapat kepastian pesangon.

    “PHK kembali menghantam sektor industri di Batam. PT Maruwa Indonesia, perusahaan manufaktur yang telah beroperasi sejak 1999, secara mendadak menghentikan seluruh operasionalnya di Kawasan Industri Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Batu Aji, sejak awal April 2025,” terang Iqbal saat dikonfirmasi detikcom.

    Iqbal menerangkan, kejadian di Maruwa memperpanjang daftar PHK massal di Indonesia. Berdasarkan data dari Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-BP), tercatat sebanyak 80 perusahaan yang melakukan PHK dengan total buruh yang terimbas sebanyak 70 ribu pekerja.

    “Per April 2025, sudah 80 perusahaan melakukan PHK dan jumlah buruh yang kehilangan pekerjaan mencapai 70 ribu orang. Ini berarti jumlah perusahaan yang melakukan PHK meningkat dua kali lipat hanya dalam empat bulan pertama 2025,” jelasnya.

    (rrd/rrd)

  • Upah Minimum Tak Cukup, Banyak Buruh Tidak Sejahtera – Page 3

    Upah Minimum Tak Cukup, Banyak Buruh Tidak Sejahtera – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Upah minimum yang diterima oleh buruh dinilai masih belum cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Alhasil, masih banyak buruh yang belum dalam kategori sejahtera.

    Peribahasan jauh panggang dari api nampaknya sedikit bisa menggambarkan kehidupan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan kehidupan buruh saat ini masih belum sejahtera.

    “Mengenai kesejahteraan buruh secara umum, sayangnya, kami belum bisa mengatakan bahwa buruh Indonesia telah sejahtera,” ungkap Elly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/5/2025).

    Dia menerangkan masih banyak buruh yang hidup pas-pasan dari upah minimum yang diterimanya. Belum lagi jika menghitung pendapatan dan kepastian kerja dari para buruh kontrak dan alihdaya (outsourcing).

    “Masih banyak yang hidup dengan upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, belum termasuk buruh kontrak dan outsourcing yang rentan kehilangan pekerjaan kapan saja,” tuturnya.

    Bicara soal kesejahteraan buruh ini masuk pada rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat melihat sedikit angin segar dari rencana tersebut.

    Dia berharap lembaga yang akan dibentuk itu bisa memuat tak hanya kalangan buruh, tapi juga akademisi. Harapannya, bisa membahas masalah buruh secara komprehensif.

    “Harapan saya yang pertama adalah satu, untuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini bukan hanya diisi oleh kalangan kawan-kawan buruh, gitu ya. Tetapi, tentu perwakilan. Tetapi saya berharap ada akademisi juga yang memang concern atau selama ini selalu menyuarakan atau juga menyampaikan terkait dengan buruh,” terangnya.

    Cari Solusi Konkret

    Dengan rencana Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bisa melapor langsung ke Presiden, Mirah berharap bisa menemukan solusi konkret.

    “Jadi, kalau sudah lapor ke Presiden, tentu dalam mengambil keputusan itu lebih cepat ya dibandingkan dengan mungkin di bawahnya dan sebagainya yang perlu ada mungkin nanti ada ditampung dulu, dikaji dulu,” kata dia.

    “Tapi, kalau sudah ada dilaporkan ke Presiden, harapannya keputusan yang diambil adalah lebih cepat atau lebih juga bisa mengambil keputusan,” tuturnya.

  • May Day 2025, Buruh Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru Memihak Pekerja dan Hentikan Eksploitasi Gen Z – Halaman all

    May Day 2025, Buruh Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru Memihak Pekerja dan Hentikan Eksploitasi Gen Z – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyerukan agar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 dijadikan momentum lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berpihak pada pekerja.

    Selain menuntut lahirnya undang-undang yang propekerja, Buruh juga menuntut agar perusahan berhenti untuk mengeksploitasi Gen Z.

    Secara keseluruhan, ASPIRASI membawa 11 tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional besok.

    Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyebutkan sekitar 200 ribu buruh dari berbagai sektor diperkirakan akan turun ke aksi yang akan berlangsung di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.

    “Pekerja bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (29/4/2025).

    Mirah menegaskan jika peringatan May Day bukanlah sekadar seremoni atau hura-hura, melainkan momentum untuk menyuarakan aspirasi dan perjuangan kelas pekerja.

    Organisasi buruh ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi pekerja untuk bersolidaritas memperjuangkan keadilan sosial bagi kelas pekerja.

    “Kami tidak akan diam ketika hak-hak buruh dirampas. Suara kami adalah kekuatan. Dan kami akan terus menyuarakan kebenaran demi kesejahteraan rakyat pekerja Indonesia,” pungkas Mirah.

    Lebih lanjut, ASPIRASI juga menyambut rencana kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam aksi buruh besok.

    Menurutnya, kehadiran Presiden Prabowo adalah sinyal positif bahwa negara hadir dan mendengarkan langsung suara para pekerja.

    11 Tuntutan ASPIRASI di May Day 2025

    Dalam peringatan May Day kali ini, ASPIRASI menyampaikan 11 poin tuntutan kepada pemerintah, DPR RI, dan pelaku usaha.

    Berikut poin-poin utamanya:

    1. UU Ketenagakerjaan Baru: Mendesak pemerintah dan DPR menyusun UU Ketenagakerjaan yang modern dan pro-pekerja, dengan melibatkan serikat secara penuh. Undang-undang baru diminta menyesuaikan tantangan zaman, termasuk perlindungan bagi pekerja gig economy.

    2. Stop PHK, Ciptakan Lapangan Kerja: PHK massal sejak 2020 terus terjadi, termasuk awal 2025, melanda sektor seperti garmen, elektronik, dan otomotif. ASPIRASI menuntut pemerintah serius menciptakan lapangan kerja.

    3. Kebebasan Berserikat: Ditegaskan kembali pentingnya implementasi UU No. 21 Tahun 2000. ASPIRASI mencatat sekitar 80 persen perusahaan masih antiserikat.

    4. Hubungan Industrial Pancasila: Mendorong semua perusahaan memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) untuk mewujudkan hubungan industrial yang adil dan harmonis.

    5. Antisipasi Dampak AI dan Otomatisasi: Mendesak skilling, upskilling, dan reskilling pekerja untuk menghadapi otomatisasi, digitalisasi, dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

    6. Hilangkan Syarat Kerja Diskriminatif: Menolak syarat lowongan kerja yang diskriminatif, termasuk batasan usia sempit, tinggi badan, hingga penampilan tidak relevan.

    7. Kesempatan Kerja untuk Difabel: Menuntut pelaksanaan UU No. 8/2016 agar difabel diberi porsi pekerjaan sesuai kemampuan, minimal 1?ri total tenaga kerja di perusahaan.

    8. Lindungi Tenaga Kesehatan: Meminta perlindungan dan kesejahteraan lebih baik bagi bidan, perawat, dokter, dan petugas posyandu, termasuk kejelasan status kerja dan upah layak.

    9. Transisi Energi yang Adil (Just Transition): Pemerintah diminta melibatkan pekerja dalam rencana transisi menuju ekonomi rendah karbon agar tidak ada yang terdampak negatif.

    10. Perlindungan Pekerja Gig & Online: Mendorong tarif adil, jaminan sosial, perlindungan hukum, dan status kerja yang jelas bagi driver ojek online, kurir, dan pekerja digital lainnya.

    11. Stop Eksploitasi Gen Z: Menuntut perlindungan bagi generasi muda dari praktik kerja tak layak, magang tanpa bayaran, dan tekanan sosial yang tidak sehat.

  • Ini Daftar Tuntutan Buruh Jelang May Day!

    Ini Daftar Tuntutan Buruh Jelang May Day!

    Jakarta

    Hari Buruh jatuh pada 1 Mei nanti. Momen ini selalu menjadi ajang bagi para buruh turun ke jalan menyuarakan tuntutan kepada pemerintah.

    Tuntutan kepada pemerintah pun telah disiapkan. Tahun ini, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kurangnya pembukaan lapangan kerja jadi salah isu utama yang dibawa buruh.

    Buruh menilai sejak pandemi hingga kini, badai PHK tidak pernah usai menghantam industri Indonesia. Bahkan di awal tahun ini PHK besar-besaran terjadi di sektor tekstil dan garmen, PT Sritex melakukan pemangkasan pekerjanya secara besar-besaran.

    “PHK massal terjadi sejak 2020, malah di Januari sampai sekarang sudah banyak PHK massal salah satunya di Sritex dan perusahaan lainnya,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat, kepada detikcom, Selasa (29/4/2025).

    Pemerintah harus segera menghentikan potensi PHK yang terus terjadi di Indonesia dan juga membuka lapangan kerja secara besar-besaran. Kesulitan mencari kerja dirasakan kelas pekerja belakangan ini.

    Selain itu, pergeseran industri ke arah otomatisasi hingga kecerdasan buatan sudah terjadi. Hal ini juga menjadi potensi PHK besar-besaran bagi tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah harus mencari cara mengantisipasi hal ini.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong adanya Satuan Tugas Khusus PHK dibentuk pemerintah untuk mengantisipasi badai PHK yang terjadi di Indonesia. Said Iqbal sendiri sudah mengusulkan hal ini secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dan gayung bersambut komitmen pemerintah pun diberikan untuk pembentukan Satgas tersebut.

    Selain isu PHK, totalnya ada 6 isu penting yang akan dibawa buruh, khususnya KSPI, untuk dituntut ke pemerintah. Berikut ini daftarnya:

    1. Penghapusan praktik outsourcing
    2. Antisipasi badai PHK
    3. Perbaikan upah yang layak
    4. Revisi UU Ketenagakerjaan
    5. Pengesahan rencana UU PPRT untuk pekerja rumah tangga
    6. Pengesahan rencana UU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

    Tonton juga Video: Said Iqbal: Presiden Prabowo Akan Hadiri Hari Buruh 1 Mei di Monas

    (hal/hns)