Tag: Mirah Sumirat

  • ASPRIASI Nilai Penetapan UMP 2026 Belum Jawab Kebutuhan Riil Buruh

    ASPRIASI Nilai Penetapan UMP 2026 Belum Jawab Kebutuhan Riil Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPRIASI) menyatakan menghormati penetapan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. 

    Kendati demikian, Presiden ASPRIASI Mirah Sumirat menilai kenaikan UMP tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan hidup nyata para buruh dan pekerja.

    “Secara substantif, kenaikan upah yang ditetapkan masih tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan biaya hidup,” ucapnya lewat rilisnya, Jumat (26/12/2025)

    Dia menegaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi buruh saat ini bukan hanya terletak pada besaran upah, tetapi pada lemahnya pengendalian biaya hidup oleh pemerintah.

    “Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh dan pekerja. Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus meningkat, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” ujar Mirah.

    Menurut Mirah, tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan berkelanjutan, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kebutuhan sehari-hari akibat naiknya biaya hidup, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan maupun daya beli buruh.

    “Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh buruh,” tegasnya.

    Dia menekankan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu menghadirkan kebijakan pendukung yang konkret, seperti stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, serta penyediaan transportasi publik yang layak bagi pekerja.

    “Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna agar kebijakan UMP di masa mendatang benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

  • UMP 2026 Naik, Buruh Nilai Belum Jawab Kenaikan Harga

    UMP 2026 Naik, Buruh Nilai Belum Jawab Kenaikan Harga

    Liputan6.com, Jakarta – Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 melalui keputusan masing-masing kepala daerah. Namun, kelompok buruh mengaku belum puas atas kenaikan UMP tersebut. 

    Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai, meskipun secara nominal terdapat kenaikan UMP 2026 di hampir seluruh provinsi, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja. 

    Lantaran, kenaikan upah masih tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan harga pangan, bahan pokok, layanan kesehatan, transportasi, serta biaya pendidikan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

    Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menegaskan, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.

    “Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja,” ujar dia, Jumat (26/12/2025).

    “Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” beber Mirah. 

    Harga Wajib Dikendalikan 

    Mirah menilai, tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.

    “Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.

    Ia menegaskan, kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret. Mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.

    “Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna. Agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia,” tuturnya. 

  • Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja

    Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja

    Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja.
    Meskipun, secara nominal terdapat kenaikan UMP di hampir seluruh provinsi.
    Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyampaikan, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.
    “Kami mengapresiasi penetapan
    UMP 2026
    oleh para kepala daerah. Namun, harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja,” kata Mirah dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
    Ia menyampaikan, harga sejumlah barang kebutuhan sehari-hari terus mengalami kenaikan.
    “Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” ujar dia.
    Lebih lanjut, Mirah menilai bahwa tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.
    “Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.
    Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri.
    Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret, mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.
    Ia pun menekankan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan
    serikat pekerja
    secara bermakna, agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12/2025).
    Ketentuan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.
    Aturan tersebut bersifat nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
    Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah resmi menetapkan UMP 2026 yang akan menjadi acuan upah minimum bagi para pemberi kerja.
    Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
    Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, atau naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
    Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp2.317.601.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Belum Puas Kenaikan UMP 2026, Ini Alasannya

    Buruh Belum Puas Kenaikan UMP 2026, Ini Alasannya

    Liputan6.com, Jakarta – Sebagian kelompok buruh memandang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026 belum sesuai harapan. Salah satunya menyoroti tentang biaya kebutuhan hidup.

    Diketahui, kebutuhan hidup layak (KHL) memang menjadi sorotan kalangan buruh dalam penentuan UMP 2026. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengamini kenaikan UMP 2026 belum sepenuhnya seiring dengan harapan buruh.

    “Jadi, bisa dibilang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan kelompok buruh secara umum, terutama di daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi,” kata Mirah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).

    Mirah mencatat, kenaikan UMP 2026 cukup variatif mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Contohnya, Sumatera Utara naik sekitar 7,8%, Sumatera Selatan sekitar 7,1%, Sulawesi Tengah sekitar 9%, NTB sekitar 2,7%, hingga Bali naik sekitar 7%.

    “Dari sisi kelompok buruh, responsnya beragam, ada yang menganggap kenaikan ini masih kurang terutama jika dibandingkan kebutuhan hidup layak atau tuntutan mereka, misalnya ada serikat buruh yang menginginkan di atas 8-10%,” tuturnya.

    Namun, kata Mirah, dari sisi regulasi, formula kenaikan sudah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga secara teknis memenuhi ketentuan pemerintah. “Walaupun tidak memenuhi ekspektasi semua buruh di setiap wilayah,” ujar dia.

    UMP 2026 Wajib Ditetapkan Hari Ini

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.

    “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.

  • Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan terbaru. Ini akan menjadi acuan penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, salah satu poin penting dalam PP Pengupahan adalah terkait perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Seluruh hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebelum ditetapkan.

    “Pak Presiden juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, termasuk dari berbagai pihak. Dan, akhirnya beliau menetapkan formula yang menjadi acuan dalam PP Pengupahan,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Gagasan kenaikan upah, yang umumnya dilakukan setiap akhir tahun, seringkali menghadirkan silang pendapat antara buruh dan pengusaha. Di satu sisi, buruh menginginkan kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain para pengusaha acapkali keberatan dengan tuntutan buruh.

    Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkukuh menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5 persen hingga 10 persen.

    Buruh dan karyawan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. (ANTARA/Mohammad Ayudha)

    Angka tersebut, kata Presiden KSPI Said Iqbal, didasarkan dari perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu. Jika tidak disetujui, Said Iqbal mengancam akan ada aksi mogok nasional oleh para buruh.

    Sementara itu, para pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta formula yang adil dalam penghitungan kenaikan upah. “Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Apindo Shinta Kamdani.

    Formula Penentuan UMP 2026

    Kemenaker sendiri telah menjelaskan formula penentuan UMP 2026.

    “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah adalah sebesar inflasi secara tahunan (year on year) ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisienalfa0,5 – 0,9,” jelas Kemnaker.

    Alfaadalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.

    Dengan formula seperti itu, maka penetapan UMP 2026 akan berbeda dengan tahun 2025. Pada 2025, UMP ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.

    Tuntutan kenaikan upah hingga 10 persen lebih dari para buruh didasarkan pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum juga membaik. Harga pangan terus meroket, belum lagi biaya transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan terus meningkat.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya menuturkan, keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan mestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Tapi kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

    Sebagai informasi, pengumuman penetapan kebijakan pengupahan 2026 seharusnya sudah diputuskan pada November 2025.

    Dengan formulai sekarang ini, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

    Perhitungan Tidak Transparan

    Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyoroti formula kenaikan UMP 2025 yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid terbaru, kata Huda, sebenarnya sangat dimungkinkan UMR/P bisa tumbuh 6,5 persen ke atas, namun tidak semua daerah merasakan hal tersebut.

    Misalkan dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi sekitar 2,5 persen, Alfa di angka 0,8 persen, sesuai formulasi kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan ekonomi x alfa), maka pertumbuhan upah minimum menjadi 6,82 persen.

    “Namun masalahnya adalah tidak semua provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, pertumbuhan UMR/P sebagian besar akan berada di bawah 6,5 persen,” kata Huda saat dihubungiVOI.

    Huda mencontohkan DKI Jakarta, dengan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, dengan alfa 0,7 dan inflasi 2,67 persen, maka pertumbuhan UMRnya hanya di angka 6,1 persen. Pertumbuhan upah bisa lebih tinggi dengan alfa yang lebih tinggi. Yang menjadi masalah, lanjut Huda, adalah penentuan nilai alfa yang tidak transparan.

    Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Maulana Surya/agr)

    “Bagaimana menghitung kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi? Apakah dihitung pula konsumsi dari pekerja dari sektor ekonomi? Pekerja yang mana yang dihitung? Formal kah? Informal kah?” tutur Huda lagi.

    “Semuanya tidak transparan sehingga dapat menimbulkan perpecahan. Jika menghilangkan alfa, maka bagi buruh akan sangat menguntungkan,” kata ia mengimbuhkan.

    Untuk itu, Huda menegaskan perhitungan kenaikan upah minimum seharusnya tidak menggunakan alfa. Karena, kebijakan penentuan nilai alfa ini yang dapat menjadi kebijakan transaksional.

    Ia juga menyampaikan, kenaikan upah bukan sesuatu yang mesti ditakutkan oleh pengusaha karena pada dasarnya kenaikan upah minimum provinsi dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.

    “Ketika konsumsi rumah tangga meningkat, ekonomi berjalan dengan optimal. Pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan signifikan,” ucapnya.

    “Yang untung juga dari pelaku usaha yang barangnya mengalami kenaikan permintaan. Dengan alamiah bisa meningkatkan ekspansi dan membuka lapangan kerja,” kata Huda menyudahi.

  • Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan.

    Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.

    “Fasenya sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Ia menjelaskan, proses penetapan UMP setiap tahun melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme dialog sosial antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi dunia industri.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman, serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujarnya.

    Buruh Minta UMP 2026 Naik 20%

    Kelompok buruh mengusulkan upah minimum provinsi atau UMP naik hingga 20% pada 2026. Tingkat inflasi hingga daybeli masyarakat yang terpengaruh disebut jadi beberapa pertimbangannya.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, dalam hitungannya UMP 2026 perlu naik 15%-20%. Besaran UMP menurutnya menjadi penting untuk menjadi penopang hidup pekerja.

    “Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup,” kata Mirah, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/11/2025).

    Respons Pengusaha

    Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen di sejumlah daerah.

    Dia menuturkan, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, bahkan cenderung mempersempit peluang kerja baru di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

    “Nyatakan, tahun lalu waktu upah minimum dipaksakan di 6,5 persen dan beberapa daerah kena upah minimum sektoral dan bukanya kita bertambah lapangan kerja tapi ya semua sudah tahu datanya. Jadi, tolong kali ini simpan egonya kita, bagi semuanya yang menjadi penentu upah minimum,” kata Anne usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

     

  • Buruh Gelar Demo Kamis 28 Agustus 2025, Ini 7 Tuntutan Utama – Page 3

    Buruh Gelar Demo Kamis 28 Agustus 2025, Ini 7 Tuntutan Utama – Page 3

    Upah minimum yang diterima oleh buruh dinilai masih belum cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Alhasil, masih banyak buruh yang belum dalam kategori sejahtera.

    Peribahasan jauh panggang dari api nampaknya sedikit bisa menggambarkan kehidupan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan kehidupan buruh saat ini masih belum sejahtera.

    “Mengenai kesejahteraan buruh secara umum, sayangnya, kami belum bisa mengatakan bahwa buruh Indonesia telah sejahtera,” ungkap Elly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/5/2025).

    Dia menerangkan masih banyak buruh yang hidup pas-pasan dari upah minimum yang diterimanya. Belum lagi jika menghitung pendapatan dan kepastian kerja dari para buruh kontrak dan alihdaya (outsourcing).

    “Masih banyak yang hidup dengan upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, belum termasuk buruh kontrak dan outsourcing yang rentan kehilangan pekerjaan kapan saja,” tuturnya.

    Bicara soal kesejahteraan buruh ini masuk pada rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat melihat sedikit angin segar dari rencana tersebut.

     

     

  • Buruh Mulai Ragu dengan Fungsi Sertifikasi K-3 Kemnaker, Ini Alasannya

    Buruh Mulai Ragu dengan Fungsi Sertifikasi K-3 Kemnaker, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah kecelakaan kerja di lingkungan kerja seperti pabrik atau perusahaan terus meningkat, padahal sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus digencarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mempertanyakan pelaksanaan sertifikasi K3 yang tidak sejalan dengan menurunnya angka kecelakaan kerja.

    “Dengan kondisi sekarang ini menjadi pertanyaan kan ketika kasusnya Noel terangkat, pantes kan sertifikasi jalan terus, tapi kita lihat data daripada kecelakaan kerja itu, dari tahun ke tahun makin banyak,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/8/2025).

    “Menurut saya ini ada kondisi darurat terkait dengan kecelakaan kerja. Seharusnya Kementerian Tenaga Kerja ini kan mengevaluasi dong, kenapa sertifikasi jalan terus, tapi kecelakaan kerja makin meningkat,” lanjutnya.

    Berdasarkan data dari Satudata Kemnaker, jumlah kecelakaan kerja juga terus meningkat. Pada tahun 2024, kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 462.241 kasus, naik hampir 25% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 370.747 kasus.

    “Artinya ada sesuatu di sana, berarti perlu patut dipertanyakan. Bisa jadi itu hasil cincai dan tidak bermutu pada akhirnya dan perlu dipertanyakan dong. Hasilnya itu hanya di atas kertas aja, untuk mengejar sertifikasi, semacam persyaratan harus ada K3 segala macam, sehingga pada akhirnya kan, ketika implementasinya tidak berdampak, buktinya apa? Kecelakaan jalan terus, ternyata itu hanya semacam cek kosong aja gitu,” ujar Mirah.

    Alhasil proses yang ada dalam sertifikasi tersebut bernilai hanya formalitas, pasalnya proses yang diikuti pun tidak berdampak pada menurunnya kecelakaan kerja.

    “Hari ini kita sudah diperlihatkan dengan tertangkapnya Noel. Ditambah lagi dengan data kecelakaan kerja yang semakin meningkat setiap tahun. Dalam tanda kutip itu mensahkan apa yang menjadi pikiran kita bahwasannya, ya itu formalitas, itu terjadi hari ini,” sebut Mirah.

    “Nah, ketika pemerasan muncul karena kalau misal mereka gak mau bayar itu ya udah gak gue keluarin sertifikat, akhirnya jadi pemerasan,” lanjutnya.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kabar terkini terkait pembentukan Satuan Tugas yang menangani Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Saat ini prosesnya masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Satgas PHK sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi, dari segi draf regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Setneg. Bukan di tangan presiden, kita masih koordinasi dengan Setneg,” kata Yassierli kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Pembentukan Satgas PHK untuk merespons cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Apalagi perang memanas antara Israel dan Iran hingga keterlibatan Amerika Serikat (AS) yang diprediksi bisa berdampak pada kondisi sektor ketenagakerjaan Indonesia.

    “Prediksi saya pribadi, ini tentu akan berdampak kepada industri-industri yang ekspor ke luar negeri karena tentu kondisi geopolitik itu akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi secara global,” ucap Yassierli.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat data sementara jumlah PHK mencapai sekitar 30.000 pekerja hingga minggu pertama Juni 2025. Meski begitu, data itu masih perlu dilakukan validasi yang saat ini dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).

    “Sekitar 30 ribuan sampai minggu pertama Juni 2025. Sekarang supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik di Barenbang karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP harus divalidasi dulu supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat,” ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    Jumlah PHK Diperkirakan Meningkat

    Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memperkirakan jumlah PHK di Indonesia meningkat seiring meluasnya perang yang terjadi antara Israel dan Iran hingga melibatkan AS.

    “Pasti berdampak kepada pelaku usaha yang ada di Indonesia dan lagi-lagi para pekerja buruh yang akan terdampak, paling buruk adalah PHK,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat kepada detikcom.

    Mirah menyebut banyak pelaku usaha yang melakukan ekspor ke Iran hingga AS. Dengan adanya perang tersebut, diperkirakan ekspor akan terganggu sehingga produksi dan penjualan akan menurun. Dampak terburuknya adalah pengurangan tenaga kerja.

    “Pada akhirnya nasib para pekerja dan memang sudah ada beberapa pengusaha yang menyampaikan kepada saya bahwa kemungkinan-kemungkinan akan terjadi penurunan produksi, penurunan penjualan. Dampak dari perang Israel-Iran ini ada dan akibatnya yang terburuk PHK,” imbuhnya.

    Tonton juga Video: Di Hadapan Prabowo, Serikat Buruh Tuntut Upah Layak-Satgas PHK

    (aid/ara)

  • Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja Nasional 31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat “Good Looking” di Lowongan Kerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI),
    Mirah Sumirat
    , meminta Kementerian Ketenagakerjaan tegas menghapus syarat-syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif dan tidak masuk akal.
    Mirah menyebutkan, salah satu syarat lowongan pekerjaan yang harus dihapus adalah syarat yang berkaitan dengan fisik seseorang, padahal tidak berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki untuk sebuah pekerjaan.
    “Contohnya, syarat harus berkulit kuning langsat, tidak gemuk, atau memiliki tinggi badan tertentu,” ujar Mirah kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (31/5/2025).
    “Itu semua tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya. Bahkan ada yang mencantumkan harus
    good looking
    . Ini sudah terlalu diskriminatif,” ujar dia melanjutkan.
    Menurut Mirah, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja belum cukup untuk menghilangkan diskriminasi.
    Ia berpandangan, harus ada perarutan yang lebih ketat dan tegas agar perusahaan tidak lagi bersikap diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja.
    Tujuannya agar memastikan perusahaan tidak lagi mencantumkan syarat-syarat yang tidak relevan dan merugikan calon tenaga kerja.
    Mirah menekankan, faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan pekerjaan seharusnya adalah kompetensi mereka, bukan penampilan fisik.
    “Jika yang dibutuhkan adalah teknisi, maka fokusnya harus pada keahlian teknis, bukan pada penampilan fisik,” kata dia.
    “Jadi harusnya perusahaan lebih mengedepankan
    skill
    . Skill atau keahlian yang kalian miliki yang ditentukan ya sudah terima, nanti kan bisa diuji apakah betul sesuai,” ujar Mirah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.