Tag: Mira Tayyiba

  • Formasi Terbaru Komdigi, Tak Ada Hokky Situngkir dan Prabu Revolusi

    Formasi Terbaru Komdigi, Tak Ada Hokky Situngkir dan Prabu Revolusi

    Jakarta

    Seiring dengan perombakan struktur organisasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menentukan ‘formasi’ terbaru Eselon I di kementeriannya.

    Meskipun masih banyak yang menjabat sementara karena statusnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt), mereka dipercayai Meutya untuk membantu Komdigi menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks ke depannya.

    Terlebih masih banyak juga pekerjaan rumah yang harus dituntaskan di kementerian ini, mulai dari konektivitas, judi online, pelindungan data pribadi, lelang frekuensi, mendongkrak industri seluler, hingga aturan layanan over the top (OTT).

    Ketika bernama Kominfo, kementerian ini punya empat direktorat, yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).

    Dengan perubahan Kominfo ke Komdigi, berubah pula direktorat dan fungsinya yang kini menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.

    Yang menjadi sorotan adalah tak ada nama Hokky Situngkir dan Prabu Revolusi di jajaran Eselon I Komdigi yang terbaru. Sebelumnya mereka mengemban tugas sebagai Dirjen Aptika dan Dirjen IKP.

    Adapun nama baru seperti Alexander Sabar yang merupakan Perwira Polri yang ditunjuk Meutya untuk menjabat Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Meutya mengatakan penunjukan Brigjen Alexander, yang memiliki latar belakang penegakan hukum, pengawasan dunia maya, dan penanganan kasus kejahatan digital, adalah bagian dari upaya menghadapi tantangan era digital saat ini.

    Disampaikannya bahwa tantangan tersebut mencakup pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga judi online, yang membutuhkan kolaborasi erat antar lembaga, khususnya dengan aparat penegak hukum.

    “Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang semakin kompleks terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid kepada detikINET, Senin (25/11/2024).

    Adapun di struktur organisasi Komdigi ini ada juga yang merangkap jabatan, seperti Mira Tayyiba sebagai Sekjen dan juga Plt Dirjen Teknologi Pemerintah Digital dan Molly Prabawati Achari sebagai Staf Ahli Menteri juga menjabat Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media.

    Struktur Jajaran Eselon I Kementerian Komdigi

    Menteri Komunikasi dan Digital : Meutya Viada Hafid
    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital : Nezar Patria
    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital : Angga Raka Prabowo

    Sekretaris Jenderal & Plt Dirjen Teknologi Pemerintah Digital : Mira Tayyiba
    Plt Dirjen Infrastruktur Digital : Ismail
    Plt Dirjen Ekosistem Digital : Wayan Toni Supriyanto
    Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital : Alexander Sabar
    Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media : Molly Prabawati Achari
    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia : Hary Budiarto
    Inspektur Jenderal : Arief Tri Hardiyanto
    Direktur Utama Bakti : Fadhilah Mathar

    Staf Ahli Bidang Teknologi : Mochamad Hadiyana
    Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa : Molly Prabawaty Achari
    Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya : Raden Wijaya Kusumawardhana
    Staf Ahli Bidang Hukum : Robinson Hasoloan Sinaga

    (agt/fyk)

  • Lagi-lagi Bocor Data, Kali Ini 1,3 Miliar Info Registrasi Kartu SIM

    Lagi-lagi Bocor Data, Kali Ini 1,3 Miliar Info Registrasi Kartu SIM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak 1,3 miliaran data pendaftaran kartu SIM disinyalir bocor dan dijual di situs gelap. Data itu diklaim berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, itu ditampik oleh kementerian. Lalu dimana bocornya?

    Cerita bermula dari postingan sebuah akun Twitter @SRifqi. Dia melaporkan jika ada 1,3 miliar data pengguna karu SIM bocor.

    “1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor!,” ungkap akun @SRifqi, sambil menyertakan tangkapan layar akun Bjorka yang menjual data bocoran itu, Kamis (1/9).

    “Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI,” lanjutnya.

    Di situs gelap itu, pelaku juga melampirkan total 18 GB yang berisi NIK, nomor telepon, serta operator seluler yang digunakan pemilik nomor.

    Chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center), Pratama Persadha mengatakan 1,5 sampel data yang dibagikan oleh peretas terbukti valid milik masyarakat Indonesia.

    Kominfo mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017. Syaratnya adalah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

    Lewat tangkapan layar itu, Bjorka mengklaim memiliki 1,3 miliar data registrasi kartu SIM dengan kapasitas 87 GB. Ia membanderolnya dengan harga US$50 ribu (Rp743,5 juta). Bjorka menyertakan sampel data sebanyak 2GB.

    Bjorka merupakan akun yang juga sempat membocorkan data diduga 26 juta pelanggan IndiHome.

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba menepis kebocoran data pendaftaran SIM card itu bukan dari diperoleh dari kementeriannya.

    “Engga ada, bukan dari kominfo. Formatnya juga beda. Yang ngecek pak ismail (Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo),” ucapnya, kepada CNNIndonesia.com.

    Senada, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengklaim tidak memegang data registrasi nomor kartu SIM alias SIM card. Bahkan kepada awak media ia beberapa kali menyatakan jika data masyarakat tidak disimpan di Kemenkominfo.

    “Data itu tidak ada di Kominfo. Atas mandat peraturan dan perundangan Dirjen Aptika harus melakukan audit dan priksa data itu sebenarnya apa statusnya,” ujar Plate kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9).

    Bocornya data KK dan KTP ini mengundang kritik dari pakar keamanan siber, Teguh Aprianto. Lewat akun Twitter @secgron, Teguh mempertanyakan jaminan keamanan data yang diberikan Kominfo pada saat registrasi nomor SIM Card.

    “Tahun 2018 @kemkominfo memaksa kita utk melakukan registrasi nomor HP menggunakan NIK dan KK, dijanjikan akan terbebas dari spam,” kicu Teguh, “Terbebas dari spam tak didapat, kini data registrasi no HP (NIK, No HP, provider, tgl registrasi) sebanyak 1,3 miliar bocor dan dijual”.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]