Tag: Mira Tayyiba

  • PDN Belum Beroperasi, IDPRO Singgung Interoperabilitas Sistem hingga Tata Kelola

    PDN Belum Beroperasi, IDPRO Singgung Interoperabilitas Sistem hingga Tata Kelola

    Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menilai faktor keamanan, tata kelola operasional, hingga interoperabilitas menjadi penyebab Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang tak kunjung menyala.

    Ketua IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan proses penilaian PDN memang melibatkan aspek yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar kesiapan fisik infrastruktur, seperti bangunan, listrik, atau sistem pendingin.

    “Tetapi mencakup verifikasi yang komprehensif terhadap cyber security posture, tata kelola operasional, interoperabilitas sistem,” kata Hendra kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).

    Interoperabilitas sistem data centern merujuk pada kemampuan berbagai sistem atau aplikasi untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan bekerja sama secara efektif tanpa intervensi manusia yang signifikan. Konsep ini penting dalam teknologi informasi untuk memastikan kolaborasi antar platform yang berbeda.

    Selain itu, menurut Hendra, kesiapan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan PDN juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

    “Jadi memang melibatkan komponen; people, process dan teknologi,” tambahnya.

    Dia menegaskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai otoritas yang berwenang melakukan uji kelayakan keamanan siber memiliki mandat untuk memastikan PDN tidak hanya secure by design, tetapi juga secure in operation.

    Penilaian tersebut mencakup pengujian kontrol akses, sistem deteksi dan respons insiden, enkripsi data, segmentasi jaringan, serta berbagai aspek teknis lainnya.

    Seiring meningkatnya risiko dan kompleksitas ancaman siber, terutama terhadap fasilitas vital seperti PDN, Hendra menilai kehati-hatian dan ketelitian dalam proses uji kelayakan menjadi sangat krusial.

    Karena itu, lanjut dia, durasi penilaian yang relatif panjang bukan merupakan bentuk keterlambatan, melainkan wujud tanggung jawab untuk memastikan PDN benar-benar tangguh dan tepercaya sebagai tulang punggung transformasi digital nasional.

    Berdasarkan pengamatan IDPRO, standar keamanan PDN dirancang mengacu pada praktik terbaik global serta regulasi nasional. Beberapa kerangka kerja yang menjadi rujukan antara lain ISO/IEC 27001, ISO/IEC 20000, NIST Cybersecurity Framework, serta berbagai regulasi BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Selain itu, penerapan prinsip zero trust architecture, multi-layered security, serta keberadaan Security Operation Center yang aktif 24/7 menjadi bagian integral dari sistem pertahanan PDN. Ini untuk menghindari terjadinya kebocoran data dan juga cyber security incident lainnya Mbak,” tutur Hendra.

    Dia menegaskan IDPRO mendukung penuh langkah BSSN dan Komdigi dalam memastikan seluruh aspek keamanan PDN dipenuhi secara menyeluruh. Menurutnya, PDN harus menjadi rujukan praktik terbaik dalam pengelolaan pusat data nasional.

    “PDN harus menjadi contoh nyata best practice dalam pengelolaan data center yang aman, andal, dan berdaulat,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan proses penilaian kelayakan PDN oleh BSSN masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan PDN masih berada pada tahap evaluasi keamanan.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

  • Telkom Siapkan Teknologi dan Tenaga Ahli, Kawal PDNS hingga PDN Beroperasi Penuh

    Telkom Siapkan Teknologi dan Tenaga Ahli, Kawal PDNS hingga PDN Beroperasi Penuh

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. mengungkapkan  kesiapan dalam menjalankan peran sebagai pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sambil menunggu Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang beroperasi penuh. 

    Penugasan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

    VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan saat ini perseroan masih menunggu terbitnya regulasi resmi pemerintah sebagai dasar pelaksanaan tugas pengelolaan PDNS.

    “Saat ini Telkom sedang menunggu Inpres dan SKB Menteri terkait penugasan,” kata Andri kepada Bisnis pada Selasa (16/12/2025). 

    Meski masih menunggu terbitnya regulasi penugasan, Telkom disebut telah melakukan sejumlah persiapan internal secara paralel untuk memastikan kesiapan operasional PDNS. 

    Persiapan tersebut meliputi konsolidasi sumber daya manusia dan tenaga ahli, penyiapan teknologi serta perangkat pendukung, penguatan kembali infrastruktur dan sumber daya lainnya, hingga pengusulan penambahan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola guna memperkuat layanan PDNS.

    Dari sisi keamanan data dan sistem, Andri mengatakan Telkom menegaskan pengelolaan PDNS akan dilakukan sesuai dengan standar dan rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

    Hal ini menjadi aspek krusial mengingat PDNS berfungsi sebagai penopang layanan data pemerintah sebelum PDN beroperasi sepenuhnya.

    Dia menambahkan, penguatan sistem keamanan telah menjadi bagian dari persiapan yang dijalankan perusahaan. 

    “Saat ini Telkom telah mengimplementasikan kelengkapan standar security sesuai dengan rekomendasi BSSN guna penguatan posture security PDNS,” katanya. 

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan PDN di Cikarang belum dapat dioperasikan karena masih menjalani proses evaluasi keamanan oleh BSSN. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan penilaian tersebut masih berlangsung.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Proses penilaian kelayakan PDN tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. PDN dirancang sebagai pusat data terintegrasi untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

    Nilai investasi pembangunan PDN tahap pertama di Cikarang mencapai sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,7 triliun, yang dibiayai melalui kombinasi pendanaan pemerintah Prancis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

  • PDN 18 Bulan Tak Beroperasi, Mastel Ungkap Tahapan Pengujian

    PDN 18 Bulan Tak Beroperasi, Mastel Ungkap Tahapan Pengujian

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menjabarkan sejumlah tahapan tes yang harus dilewati Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang sebelum dinyatakan layak untuk dioperasikan. 

    Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, setelah infrastruktur PDN selesai dibangun, tahapan berikutnya yang krusial adalah pelaksanaan tes kesisteman. Hal ini penting karena PDN masuk dalam kategori infrastruktur kritikal nasional.

    “Apalagi dimaksudkan untuk dipakai pemerintahan pusat dan daerah, dan kementerian lembaga,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Senin (15/12/2025).

    Sarwoto menjelaskan, tes kesisteman mencakup pengujian menyeluruh terhadap kapasitas, layanan, keandalan operasional, serta aspek keamanan. 

    Dia menambahkan, belajar dari insiden gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), perlu adanya kesamaan pandangan mengenai pentingnya penerapan prinsip diversity dan redundancy untuk mengantisipasi potensi gangguan.

    Dia menekankan aset pemerintah semestinya difokuskan untuk memberikan manfaat layanan yang terukur melalui indikator kinerja utama (Key Performance Indicator atau KPI), bukan semata-mata mengejar potensi keuntungan.

    “Bagaimanapun level keamanan siber PDN pemerintah tetap harus mengikuti standar minimal yang ada misalnya arsitektur keamanan bertingkat, standar ISO/IEC27001, CSA Star untuk Clouds, hingga Index KAM,” katanya.

    Meski demikian, Sarwoto menilai perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan apakah pembangunan PDN yang belum beroperasi tersebut menimbulkan kerugian atau tidak. 

    Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek. 

    Dia menambahkan, proses pengadaan pemerintah kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sumber anggaran murni, hibah, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta model belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex). 

    Faktor-faktor tersebut memiliki dampak yang berbeda terhadap pemanfaatan infrastruktur. 

    “Mastel berpendapat perlunya memanfaatkan kapasitas dan potensi PDN nasional dalam rangka efisiensi dan efektivitas dengan syarat dan standar tertentu,” kata Sarwoto.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penilaian PDN oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan perkembangan PDN saat ini masih berada pada tahap evaluasi keamanan oleh BSSN.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dengan kondisi tersebut, proses penilaian kelayakan PDN di Cikarang tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. 

    PDN sendiri dirancang sebagai fasilitas pusat data pemerintah untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pusat maupun daerah secara terpusat sebagai tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

  • PDN 18 Bulan Tak Beroperasi, Mastel Ungkap Tahapan Pengujian

    PDN Tak Kunjung Beroperasi, Mastel Ungkap Tahapan Pengujian

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menjabarkan sejumlah tahapan tes yang harus dilewati Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang sebelum dinyatakan layak untuk dioperasikan. 

    Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, setelah infrastruktur PDN selesai dibangun, tahapan berikutnya yang krusial adalah pelaksanaan tes kesisteman. Hal ini penting karena PDN masuk dalam kategori infrastruktur kritikal nasional.

    “Apalagi dimaksudkan untuk dipakai pemerintahan pusat dan daerah, dan kementerian lembaga,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Senin (15/12/2025).

    Sarwoto menjelaskan, tes kesisteman mencakup pengujian menyeluruh terhadap kapasitas, layanan, keandalan operasional, serta aspek keamanan. 

    Dia menambahkan, belajar dari insiden gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), perlu adanya kesamaan pandangan mengenai pentingnya penerapan prinsip diversity dan redundancy untuk mengantisipasi potensi gangguan.

    Dia menekankan aset pemerintah semestinya difokuskan untuk memberikan manfaat layanan yang terukur melalui indikator kinerja utama (Key Performance Indicator atau KPI), bukan semata-mata mengejar potensi keuntungan.

    “Bagaimanapun level keamanan siber PDN pemerintah tetap harus mengikuti standar minimal yang ada misalnya arsitektur keamanan bertingkat, standar ISO/IEC27001, CSA Star untuk Clouds, hingga Index KAM,” katanya.

    Meski demikian, Sarwoto menilai perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan apakah pembangunan PDN yang belum beroperasi tersebut menimbulkan kerugian atau tidak. 

    Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek. 

    Dia menambahkan, proses pengadaan pemerintah kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sumber anggaran murni, hibah, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta model belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex). 

    Faktor-faktor tersebut memiliki dampak yang berbeda terhadap pemanfaatan infrastruktur. 

    “Mastel berpendapat perlunya memanfaatkan kapasitas dan potensi PDN nasional dalam rangka efisiensi dan efektivitas dengan syarat dan standar tertentu,” kata Sarwoto.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penilaian PDN oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan perkembangan PDN saat ini masih berada pada tahap evaluasi keamanan oleh BSSN.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dengan kondisi tersebut, proses penilaian kelayakan PDN di Cikarang tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. 

    PDN sendiri dirancang sebagai fasilitas pusat data pemerintah untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pusat maupun daerah secara terpusat sebagai tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Operasional PDN Molor, Ancaman Kebocoran Data hingga Pemborosan Anggaran Mengintai

    Operasional PDN Molor, Ancaman Kebocoran Data hingga Pemborosan Anggaran Mengintai

    Bisnis.com, JAKARTA — Tertundanya operasional Pusat Data Nasional (PDN) dinilai menyimpan risiko besar bagi kedaulatan digital Indonesia, terutama ancaman kebocoran data yang berpotensi berdampak sistemik.

    Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai berbagai insiden kebocoran data dan gangguan layanan publik seharusnya menjadi pelajaran mahal bagi negara. 

    Salah satunya, gangguan layanan imigrasi yang terjadi pada Juni 2024 akibat kelumpuhan PDNS, yang diduga kuat dipicu serangan siber ransomware. 

    Insiden tersebut menyebabkan penumpukan paspor, antrean panjang di bandara, serta layanan yang harus dilakukan secara manual.

    Menurut Kamilov, peristiwa tersebut justru menegaskan lemahnya perlindungan data nasional karena masih tingginya ketergantungan pada pihak ketiga.

    “Pembelajaran yang mahal malah karena negara kita ini telanjang semuanya dibuat oleh pihak-pihak ketiga. Sehingga data kita tidak terjaga dengan baik. Artinya integritas nilai dari data kita itu lemah gitu,” kata Kamilov kepada Bisnis, Senin (15/12/2025).

    Dia menekankan pentingnya sinergi sejak awal antara lembaga yang memiliki mandat pelindungan data, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, menurutnya, hingga kini masih terdapat hambatan koordinasi antarlembaga.

    Kamilov menilai persoalan PDN seharusnya berada langsung di bawah kendali presiden karena data telah menjadi aset strategis baru negara. Tanpa keterlibatan langsung kepala negara, penyelesaian dan pengelolaan PDN dinilai akan berjalan lambat.

    Dia juga memandang data sebagai “big oil” atau sumber penghasilan masa depan yang nilainya bahkan melampaui komoditas sumber daya alam, sehingga harus dikelola secara serius, profesional, dan terintegrasi oleh negara.

    Terkait lamanya uji kelayakan PDN, Kamilov menilai secara infrastruktur fasilitas tersebut sejatinya telah siap.

    “Secara infrastruktur sudah oke. Nah ini kan kembali kepada para tadi bisa diitu badannya sendiri dan berikut manusianya,” ujarnya.

    Ilustrasi tempat penyimpanan data

    Dia juga menyinggung dinamika geopolitik global dan perang dagang yang memengaruhi ketersediaan perangkat teknologi tinggi. Namun, menurutnya, kondisi tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan Indonesia sebagai peluang. 

    Kamilov menilai perangkat keras dan perangkat lunak PDN pada dasarnya telah siap digunakan, sehingga keterlambatan lebih disebabkan oleh lemahnya sinkronisasi antarlembaga dan pimpinan yang terlibat.

    Selain itu, Kamilov menyoroti ketidakpastian pembangunan PDN di sejumlah lokasi yang telah direncanakan. Dia menyebut proyek PDN seharusnya dibangun di tiga wilayah, yakni Batam, Jakarta, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun hingga kini, pembangunan PDN di Batam tertunda, PDN Jakarta menghadapi berbagai persoalan, sementara perkembangan PDN di IKN belum menunjukkan kejelasan.

    Menurut dia, penundaan tersebut merugikan negara, baik secara ekonomi maupun strategis. Kamilov mengingatkan bahwa dampak kebocoran data jauh lebih berbahaya dibandingkan kehilangan sumber daya alam yang bersifat kasat mata.

    “Tapi kalau data ini hitungan detik, hilang, bocor itu udah terbang kemana-mana. Dan ruginya luar biasa,” tegasnya.

    Sementara itu, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan proses uji kelayakan PDN oleh BSSN memang memerlukan waktu lama karena mencakup pemeriksaan mendalam terhadap aspek keamanan siber, bukan sekadar infrastruktur fisik.

    Menurut Heru, meskipun bangunan dan perangkat keras telah siap, pengujian berlapis tetap diperlukan untuk meminimalkan risiko serangan siber.

    “Ini termasuk verifikasi spesifikasi teknis, penanganan rekomendasi perbaikan, dan pengujian berlapis untuk menghindari kebocoran data,” kata Heru saat dihubungi Bisnis, Senin (15/12/2025).

    Dia menilai kehati-hatian tersebut wajar mengingat PDN menyimpan data vital negara. Meski demikian, Heru menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. 

    ANGGARAN BENGKAK

    Di sisi lain, dia mengakui kondisi PDN yang belum beroperasi justru menimbulkan pemborosan anggaran, mengingat PDN sebagai aset negara bernilai triliunan rupiah masih menganggur.

    “Sementara pemerintah masih bayar mahal untuk PDNS sebagai solusi sementara,” ujarnya.

    Heru menganalogikan kondisi tersebut seperti memiliki aset baru tetapi tidak dapat dimanfaatkan. 

    Dia menilai jika penundaan PDN terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi anggaran, tetapi juga terhadap keamanan dan kepercayaan publik. Risiko kebocoran data massal pun dinilai masih mengintai, terutama jika ketergantungan pada PDNS berlanjut.

    “Yang dikhawatirkan adalah ini akan kembali tiap kementerian/lembaga membangun pusat data sendiri lagi, yang memboroskan anggaran negara,” ujar Heru.

    Dia menambahkan persoalan ini semestinya segera mendapat perhatian langsung presiden. “Presiden Prabowo perlu segera memanggil Menkomdigi dan Kepala BSSN agar PDN tidak sia-sia,” katanya.

    Petugas memeriksa server di sebuah data center

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penilaian PDN oleh BSSN masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat beroperasi. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan perkembangan PDN masih berada dalam tahap evaluasi keamanan oleh BSSN.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dengan kondisi tersebut, proses penilaian kelayakan PDN di Cikarang tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. 

    PDN sendiri dirancang sebagai fasilitas pusat data pemerintah untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pusat dan daerah secara terpusat sebagai tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

    Nilai investasi pembangunan PDN tahap pertama di Cikarang mencapai sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,7 triliun, yang dibiayai melalui kombinasi pendanaan pemerintah Prancis dan APBN. BSSN mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap PDN dan PDNS sejak insiden gangguan dan serangan ransomware pada Juni 2024.

  • Komdigi Tak Kunjung Lolos Uji Kelayakan BSSN, PDN Menganggur 18 Bulan

    Komdigi Tak Kunjung Lolos Uji Kelayakan BSSN, PDN Menganggur 18 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penilaian pusat data nasional (PDN) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih berlangsung.

    Proses ini membuat PDN belum dapat beroperasi, dan di sisi lain negara harus terus mengeluarkan uang untuk menaruh data pemerintah di pusat data nasional sementara (PDNS).

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba mengatakan perkembangan PDN saat ini masih dalam penilaian oleh BSSN. Terdapat beberapa hal yang harus diperiksa BSSN sebelum PDN dinyatakan siap untuk beroperasi.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Diketahui dengan pernyataan Mira, maka proses penilaian kelayakan PDN di Cikarang oleh BSSN sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Belum diketahui penyebab proses penilaian berjalan sangat panjang.

    Sekadar informasi, PDN adalah fasilitas pusat data pemerintah untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pusat dan daerah secara terpusat dan saling terhubung, sebagai tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan government cloud. 

    Nilai investasi pembangunan PDN tahap pertama di Cikarang sekitar Rp2 triliun – Rp2,7 triliun, yang dibiayai kombinasi pendanaan pemerintah Prancis dan APBN.  BSSN mulai intens memeriksa dan menginvestigasi PDN/PDNS sejak insiden gangguan dan serangan ransomware yang terjadi pada 20 Juni 2024, dengan jejak aktivitas berbahaya yang terpantau sejak 17 Juni 2024.

    Sementara itu pada Juli 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyampaikan telah menyelesaikan proses uji kelaikan keamanan Pusat Data Nasional (PDN) yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.  Hasil dari uji tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti sebelum PDN mulai dioperasikan.

    Juru Bicara BSSN, Arif Rahman Hakim mengatakan lembaganya telah menjalankan tugas sesuai kewenangan untuk melakukan pengujian aspek keamanan PDN. 

    “Sesuai dengan tugas dan fungsi, BSSN telah melaksanakan proses uji kelaikan keamanan PDN-1, serta menyampaikan hasilnya yang mencakup rekomendasi aspek keamanan PDN-1 kepada Komdigi,” kata Arif kepada Bisnis pada Kamis (10/7/2025).

    Berdasarkan hasil tersebut, sambungnya, Komdigi sedang menindaklanjuti untuk melaksanakan pemenuhan rekomendasi hasil uji kelaikan keamanan. Selain itu, dia menekankan proses operasionalisasi PDN sepenuhnya menjadi kewenangan Komdigi. “Adapun perihal kapan PDN akan dioperasikan sepenuhnya ditentukan oleh Komdigi,” ujarnya

  • Komdigi Siapkan Sistem Pertukaran Data Perlinsos, Cegah Penyaluran Bansos Meleset

    Komdigi Siapkan Sistem Pertukaran Data Perlinsos, Cegah Penyaluran Bansos Meleset

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan fasilitas pertukaran data untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

    Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kesalahan target penyaluran bansos yang dikabarkan di atas 45%, seperti yang terungkap dalam kajian Dewan Ekonomi Nasional.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba menjelaskan program ini menjadi bagian dari rencana 5 tahun ke depan Ditjen Teknologi Pemerintah Digital.

    Komdigi memiliki banyak program yang ingin dicapai mulai dari meningkatkan kecepatan infrastruktur hingga mengelola sistem pemerintahan, termasuk soal bansos.

    “Caranya adalah kita menyediakan fasilitas pertukaran data. Pertukaran data SPLP (Sistem Pengelolaan Layanan Pemerintah),” ujar Mira kepada Bisnis dikutip Kamis (11/12/2025). 

    Menurut Mira, masalah utama selama ini adalah inkonsistensi data yang tersimpan di berbagai tempat, menyebabkan sebagian data tidak ter-update, sehingga penyaluran bansos kurang tepat.

    Dengan SPLP, data tetap berada di sumber asalnya, tetapi bisa diverifikasi dan dipadankan secara real-time.

    “Jadi datanya diharapkan konsisten karena hanya ada satu. Sehingga pentargetannya menjadi lebih tepat. Kan kalau selama ini kita dengar bansos itu ada yang terima, ada yang enggak,” kata Mira.

    Dia menekankan fasilitas ini berbeda dari Pusat Data Nasional (PDN), karena melibatkan semua data pemerintah yang dipadankan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi milik Badan Pusat Statistik (BPS), serta data dari PLN, sekolah, dan BPJS.

    Tujuannya untuk memastikan hanya penerima yang benar-benar berhak yang mendapatkan bansos, sehingga menghindari tumpang tindih dan miss target.

    “Miss targetnya itu tinggi. Jadi, itu, Dewan Ekonomi Nasional itu ada suatu kajiannya targetnya itu miss target yang dulu itu sampai 45% dari total bansos,” kata Mira.

    Implementasi SPLP sudah dimulai dengan pilot project di Banyuwangi. Tahun depan, program ini akan diperluas ke sekitar 32 kabupaten/kota, sebelum akhirnya diterapkan secara nasional dalam lima tahun ke depan.

    Sementara itu, terkait kelanjutan PDN, Mira menyatakan bahwa prosesnya masih menunggu penilaian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penilaian infrastruktur penyimpan data nasional itu tak kunjung rampung.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” candanya.

  • Komdigi Tegaskan Situs Coretaxdjp.go.id Gunakan Alamat Palsu

    Komdigi Tegaskan Situs Coretaxdjp.go.id Gunakan Alamat Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa situs “coretaxdjp.go.id” merupakan situs dengan alamat palsu.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Dirjen TPD) Komdigi Mira Tayyiba menyampaikan informasi yang terdapat di coretaxdjp.go.id adalah tidak benar dan menyesatkan

    Berdasarkan pemeriksaan pada sistem domain pemerintah, alamat “coretaxdjp.go.id” juga tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain pemerintah. 

    Ditjen TPD telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memastikan hal ini.

    “Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Mira dikutip Rabu (19/11/2025).

    TPD mengapresiasi langkah cepat rekan-rekan DJP dan mendorong koreksi atas informasi yang terlanjur beredar di media maupun media sosial.

    Pelurusan ini penting untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah sebagai ruang digital yang aman.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs-situs palsu yang mengatasnamakan Coretax. Bahkan, terdapat situs dengan domain resmi pemerintah, yakni berakhiran .go.id.

    Berdasarkan unggahan di media sosial resminya, Ditjen Pajak menyebut belakangan ini banyak beredar situs-situs Coretax palsu. Rupanya, situs itu bisa jadi berbahaya bagi masyarakat.

    Ditjen Pajak menyebut bahwa situs-situs palsu atau tiruan itu acapkali digunakan penjahat untuk mencuri data pribadi maupun uang. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi Coretax DJP.

    “Ingat! Situs resmi Coretax DJP cuma satu: coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

    Ditjen Pajak menyebut bahwa situs resmi Coretax menggunakan akhiran resmi situs pemerintah, yakni go.id, bukan dengan akhiran atau domain seperti .com, .co.id, atau domain-domain lainnya.

    Otoritas pajak melampirkan sejumlah contoh website Coretax palsu dalam unggahan tersebut agar masyarakat waspada dan tidak membuka laman-laman tersebut.

    Berikut sejumlah situs Coretax palsu menurut Ditjen Pajak:

    coretaxdjp.go.id
    coretaxonline.com
    coretaxdjp.co.id
    pajakonline-coretax.online
    coretaxpelayananonline.com

  • Respons Komdigi Soal Situs Coretax Palsu Berbasis Domain go.id

    Respons Komdigi Soal Situs Coretax Palsu Berbasis Domain go.id

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons temuan adanya situs palsu Coretax yang menggunakan domain mirip situs resmi pemerintah, yakni akhiran ‘.go.id’. 

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan pihaknya telah memeriksa alamat situs Coretax palsu yang disebut menggunakan domain go.id, yakni coretaxdjp.go.id, dan memastikan alamat tersebut tidak ada.

    “Kami sedang berkoordinasi dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak] untuk meluruskan berita tersebut,” kata Mira kepada Bisnis pada Rabu (19/11/2025). 

    Mira menambahkan pihaknya mendukung DJP untuk terus melakukan sosialisasi demi meningkatkan kewaspadaan publik terhadap keberadaan situs-situs palsu.

    Sebelumnya, DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs tiruan yang mengatasnamakan layanan Coretax. Dalam unggahan resminya di media sosial, DJP menyebut belakangan ini muncul banyak situs yang menyerupai layanan resmi Coretax, bahkan menggunakan domain-domain yang terlihat meyakinkan.

    Menurut DJP, situs-situs palsu tersebut berpotensi membahayakan pengguna karena kerap digunakan untuk mencuri data pribadi maupun melakukan penipuan keuangan. Otoritas pajak itu mengingatkan hanya ada satu situs resmi Coretax yang perlu diakses masyarakat.

    “Ingat! Situs resmi Coretax DJP cuma satu: coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis DJP dalam unggahan yang dikutip Rabu (19/11/2025).

    DJP juga menegaskan situs resmi Coretax menggunakan akhiran domain pemerintah go.id yang valid, namun tetap harus diperhatikan struktur domain lengkapnya. Dalam unggahannya, DJP turut memublikasikan sejumlah contoh situs palsu untuk meningkatkan kewaspadaan publik. 

    Berikut contoh situs Coretax palsu sebagaimana dirilis DJP:

        •    coretaxdjp.go.id

        •    coretaxonline.com

        •    coretaxdjp.co.id

        •    pajakonline-coretax.online

        •    coretaxpelayananonline.com

    Contoh pertama, coretaxdjp.go.id, meski menggunakan akhiran .go.id, bukan merupakan situs resmi Coretax. DJP menekankan perbedaan terletak pada struktur domain resmi yang benar, yakni coretaxdjp.pajak.go.id.

    Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, DJP mengimbau agar masyarakat selalu mengecek ulang alamat situs Coretax sebelum mengakses, hanya menggunakan kanal resmi Ditjen Pajak, serta membagikan informasi mengenai situs-situs palsu kepada kerabat agar tidak ada yang tertipu.

  • Pemerintah Dorong Pembangunan Pusat Data Berkelanjutan

    Pemerintah Dorong Pembangunan Pusat Data Berkelanjutan

    Jakarta

    Kebutuhan energi untuk pusat data (data center) di Indonesia terus merangkak naik, dan membutuhkan energi yang besar dalam implementasinya. Oleh sebab itu, indikator keberlanjutan diperlukan dalam membangun pusat data.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Teknologi Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, mengatakan salah satu permasalahan di pusat data nasional adalah keterbatasan pembiayaan dan teknologi. Mira mengakui, pemerintah membutuhkan pakar, pengalaman, dan skill set dari pihak eksternal atau industri dalam hal pengembangan pusat data yang mengarah ke konsep keberlanjutan.

    “Tentunya ada keterbatasan pembiayaan, keterbatasan teknologi yang dihadapi oleh pemerintah. Jadi, kami membutuhkan expertise, experience, juga skill set dari teman-teman industri,” ucap Mira dalam acara Diseminasi Publik Powering The Future: Advancing Green Data Centers in Indonesia, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Gesitnya perkembangan teknologi tidak bisa dipungkiri, tetapi di sisi lain, Mira melihat pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sulit untuk berjalan beriringan dengan kebutuhan dari pembangunan pusat data. Ia menilai, kebijakan APBN lebih difokuskan pada kebutuhan mendasar untuk masyarakat.

    “Teknologinya cepat sekali berkembang, tentunya state budget APBN susah untuk keep up dengan kebutuhan dari pembangunan data center. Apalagi, kebijakan data center saat ini lebih diprioritaskan kepada kebutuhan mendasar yang sangat kita dukung: pendidikan, kesehatan, gizi, bantuan sosial, dan seterusnya,” beber Mira.

    Mira mengelaborasi, antara pusat data pemerintah dengan pusat data industri (untuk kebutuhan komersil) tidak saling berkaitan. Kini, Mira bilang, pemerintah tengah menggodok regulasi supaya kedua entitas pusat data ini bisa saling berjalan beriringan.

    “Pemerintah membuka kesempatan bagi industri, bagi ekosistem untuk berkontribusi menyediakan layanan pusat data untuk pemerintah. Sehingga, pemerintah bisa fokus pada tata kelola data pemerintah, keamanan data pemerintah. Infrastruktur dan layanan pusat datanya dibantu oleh ekosistem. Kita sudah bicara dengan teman-teman di ekosistem, baik yang lokal maupun global,” ungkap Mira.

    Lima Lokasi Potensial di RI yang Bisa Jadi Green Data Center

    Indonesia memiliki peluang menjadi pusat data dengan menerapkan konsep keberlanjutan. Salah satu indikator yang juga penting yaitu dengan mempertimbangan akses terhadap energi terbarukan tersebut.

    Ko-Provos 2 (Wakil Rektor) Universitas Prasetiya Mulya, Stevanus Wisnu Wijaya, mengatakan ke depannya pusat data akan membutuhkan energi bersih. Hal ini dikarenakan pusat data membutuhkan sekitar 3% dari konsumsi energi listrik dunia.

    “Sekarang data center itu mengonsumsi kurang lebih 3% dari konsumsi energi listrik worldwide. Kalau semuanya dari fossil fuel, maka emisinya besar sekali. Ada beberapa literatur yang menghitung bahwa emisi dari data center ini bisa berkontribusi sampai 9% terhadap emisi dunia,” ucap Wisnu.

    Selain itu, dari segi infrastruktur juga menjadi penting dalam pembangunan pusat data. Konektivitas digital maupun konektivitas dalam hal fisik bangunan pusat data juga perlu dipertimbangkan.

    Wisnu menjelaskan ada lima lokasi potensial untuk pusat data yang menerapkan konsep keberlanjutan atau green data center. Bisa jadi ada perkembangan ke daerah-daerah lain, sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi saat ini.

    “Ada Jakarta, Batam, IKN, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. Jakarta masih menjadi lokasi favorit saat ini, kemudian diikuti oleh Batam. Mayoritas data center, investasi data center itu lokasinya selalu mendekat kepada konsumen,” tutupnya.

    Tonton juga video “Google Investasi USD 15 Miliar Bangun Pusat Data AI di India”

    (eds/eds)