Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa situs “coretaxdjp.go.id” merupakan situs dengan alamat palsu.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Dirjen TPD) Komdigi Mira Tayyiba menyampaikan informasi yang terdapat di coretaxdjp.go.id adalah tidak benar dan menyesatkan
Berdasarkan pemeriksaan pada sistem domain pemerintah, alamat “coretaxdjp.go.id” juga tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain pemerintah.
Ditjen TPD telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memastikan hal ini.
“Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Mira dikutip Rabu (19/11/2025).
TPD mengapresiasi langkah cepat rekan-rekan DJP dan mendorong koreksi atas informasi yang terlanjur beredar di media maupun media sosial.
Pelurusan ini penting untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah sebagai ruang digital yang aman.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs-situs palsu yang mengatasnamakan Coretax. Bahkan, terdapat situs dengan domain resmi pemerintah, yakni berakhiran .go.id.
Berdasarkan unggahan di media sosial resminya, Ditjen Pajak menyebut belakangan ini banyak beredar situs-situs Coretax palsu. Rupanya, situs itu bisa jadi berbahaya bagi masyarakat.
Ditjen Pajak menyebut bahwa situs-situs palsu atau tiruan itu acapkali digunakan penjahat untuk mencuri data pribadi maupun uang. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi Coretax DJP.
“Ingat! Situs resmi Coretax DJP cuma satu: coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Ditjen Pajak menyebut bahwa situs resmi Coretax menggunakan akhiran resmi situs pemerintah, yakni go.id, bukan dengan akhiran atau domain seperti .com, .co.id, atau domain-domain lainnya.
Otoritas pajak melampirkan sejumlah contoh website Coretax palsu dalam unggahan tersebut agar masyarakat waspada dan tidak membuka laman-laman tersebut.
Berikut sejumlah situs Coretax palsu menurut Ditjen Pajak:
coretaxdjp.go.id
coretaxonline.com
coretaxdjp.co.id
pajakonline-coretax.online
coretaxpelayananonline.com



/data/photo/2025/09/17/68ca6bf255893.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




