Tag: Mikhael Sinaga

  • Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi: Ini Kriminalisasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi: Ini Kriminalisasi Megapolitan 13 Agustus 2025

    Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi: Ini Kriminalisasi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pemeriksaannya sebagai terlapor kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, merupakan upaya kriminalisasi. 
    Meski demikian, ia memastikan bakal menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/8/2025).
    “Saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” kata Abraham saat dikonfirmasi, Rabu.
    Adapun nama Abraham Samad muncul sebagai salah satu dari 12 terlapor usai Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    “Adanya panggilan terhadap mantan ketua KPK Abraham Samad sebagai saksi untuk diambil keterangannya atas laporan dugaan pencemaran dan fitnah yang dilaporkan saudara Joko Widodo,” bunyi keterangan yang diterima
    Kompas.com
    dari kuasa hukum terlapor, Ahmad Khozinudin.
    Dalam undangan agenda konferensi pers tersebut, pemeriksaan Abraham Samad akan didampingi oleh sejumlah tokoh dan aktivis.
    Abraham juga akan didampingi oleh tim pengacara dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 dan LBH-AP Muhammadiyah.
    Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
    Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keputusan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Perlancar Proses Hukum di Polda Metro

    Keputusan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Perlancar Proses Hukum di Polda Metro

    GELORA.CO -Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berkaitan erat dengan pengusutan kasus laporan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medsos di Polda Metro Jaya.

    Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.

    Tom mengatakan, skenario Bareskrim Polri yang mengklaim telah melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan menyimpulkan bahwa ijazah tersebut asli, agar laporan ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka di Polda Metro Jaya memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti. 

    “Karena sudah terlanjur ketahuan ke publik kalau Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya tidak menunjukkan ijazah aslinya,” kata Tom.

    Menurut Tom, Bareskrim Polri seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu atas pengaduan masyarakat, dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Namun tanpa mengikuti prosedur penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri langsung melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan diputuskan asli.

    “Namun anehnya Barekrim Polri tidak pernah menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik,” kata Tom.

    Sementara Polda Metro Jaya menerima laporan Jokowi terhadap lima orang berinisial RS, RS, T, serta ES dan K. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa kelima orang itu menyatakan di media sosial bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar dalam pemilihan Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta dan Presiden RI.

    “Pertanyaannya, apakah membuat sebuah laporan hanya dengan bukti flash disk dan sebuah fotokopi ijazah, tanpa menunjukkan aslinya dapat ditangani Polri?” tanya Tom.

    “Atau hal tersebut hanya berlaku pada Jokowi, karena posisi anaknya saat ini Wapres,” sambungnya.

    Tom menilai sikap Polri tersebut mempertegas ke publik bahwa slogan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas ternyata bukan hanya pepesan kosong.

    “Ini sekaligus memperkuat persepsi pemerintah Indonesia hanya menggantikan posisi kolonial Belanda untuk tetap menjajah rakyat Indonesia,” pungkas Tom.

    Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik Polda telah memeriksai 29 saksi terkait peristiwa ini.

    Di antara saksi yang sudah diperiksa adalah Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Sinaga, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Sianipar.