Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali masif dibahas sejak Maret 2025 kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo,
Rismon Sianipar
, dan Tifauziah Tyassuma.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menyampaikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
Diperkirakan, polisi menyita 923 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang berisikan penegasan ijazah Jokowi adalah asli.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku hanya tersenyum dan tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang serta menghormati proses hukum.
Ia menilai, hal ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
“Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh
declaration of human rights
ya,” ucap Roy saat ditemui di depan Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
“Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjut dia.
Sejauh ini, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah ditetapkan tersangka.
“Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tambah Roy.
Sementara itu, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menegaskan, dirinya dan tersangka lain tidak pernah melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
Dokumen yang telah dikaji secara ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
“Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujar Rismon, Jumat.
Meski demikian, Rismon akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
“Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tuturnya.
Tak berbeda jauh, tersangka lainnya yaitu Dokter Tifauziah Tyassuma menyebut dirinya siap lahir dan batin, terutama menjalani proses hukum selanjutnya dan menyerahkan ke tim kuasa hukum.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.
Baginya, langkah yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
“Sampai saat ini saya dengan
haqqul
yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampil skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mikhael Sinaga
-
/data/photo/2025/11/07/690d70e3d5f65.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan
-
/data/photo/2025/08/20/68a580509b4f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan
Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo masuk klaster
tersangka
bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Selain itu, klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A
juncto
Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2
juncto
Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Dirkrimum
Polda Metro Jaya
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas dia.
Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1
juncto
Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35
juncto
Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status
kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/20/68a544fea172c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Roy Suryo-Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan
Roy Suryo-Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis,
Roy Suryo
,
Rismon Sianipar
, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5
tersangka
klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A
juncto
Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2
juncto
Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1
juncto
Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35
juncto
Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a
juncto
Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2
juncto
Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan
penetapan tersangka
melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
“Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar dia.
Polda Metro Jaya
sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu
flashdisk
berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/07/690d70e3d5f65.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Delapan
tersangka
pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak
Joko Widodo
,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Edi mengatakan,
penetapan tersangka
melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar dia.
Edi membagi dua klaster tersangka. Pertama, tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster kedua berinisial RS, RHS, dan TT.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A
juncto
Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2
juncto
Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1
juncto
Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35
juncto
Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a
juncto
Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2
juncto
Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
Polda Metro Jaya
meningkatkan status kasus tudingan
ijazah palsu
ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c9bb0a011d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menggelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas
Polda Metro Jaya
, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli.
“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan
gelar perkara
menghadirkan pengawasan internal,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dia mengatakan bahwa gelar perkara akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu
Jokowi
ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/21/68a71175b7334.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya Megapolitan 21 Agustus 2025
Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma mengaku syok saat mengetahui ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah dikirimkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
Hal ini ia ketahui dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025).
“Jadi saya akan menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan syarat, ‘Ijazah asli atau ijazah dari Joko Widodo ada di meja ini’,” kata Dokter Tifa usai menjalani pemeriksaan.
“Nah ternyata ada sebuah jawaban yang membuat saya
surprise
. Karena ternyata kata pemeriksa saya, pemeriksa saya itu sampaikan bahwa ijazah itu sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya,” ucap dia melanjutkan.
Menurut Dokter Tifa, informasi ini tidak pernah disampaikan polisi kepada media massa.
Sebab, fisik ijazah yang diberikan Jokowi sebagai barang bukti dalam laporan polisinya sudah berada di Mabes Polri.
“Kita semua tidak tahu. Dan posisi dari ijazah itu sekarang ada di Mabes dan sedang atau sudah dilakukan uji forensik,” tegas dia.
Karena itu, ia malah mencecar sejumlah pertanyaan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Harusnya kan secara transparan Polda Metro Jaya harus sampaikan dong bahwa si ijazah itu sudah tidak ada di sini. Nah kalau memang demikian, ya tidak ada relevansinya untuk bertanya kepada kita,” tegas dia.
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c9a5f4c49a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi Megapolitan 13 Agustus 2025
Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta polisi mengungkap siapa saja yang dilaporkan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
“Semestinya dari penyidik harus jelas dulu siapa orang yang dilaporkan yang diduga ya, melakukan fitnah terhadap Saudara Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Abraham Samad, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Khozinudin, Abraham Samad tidak termasuk ke dalam daftar terlapor yang dilaporkan Jokowi sejak awal kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Dan apalagi, tidak ada nama yang diakui oleh Saudara Joko Widodo selaku pelapor terhadap Pak Abraham Samad,” kata dia.
Dalam surat pemanggilan pemeriksaannya, disebutkan bahwa Abraham diperiksa terkait peristiwa 22 Januari 2025 yang tidak dia hadiri.
Abraham sempat menolak menjawab pertanyaan terkait hal tersebut sebelum penyidik menjelaskan tentang peristiwa yang dimaksud.
“Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat, dan tidak merasakan,” kata Abraham di kesempatan yang sama.
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam laporan Jokowi disertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c9a5f4c49a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi Megapolitan 13 Agustus 2025
Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Abraham Samad menilai, pertanyaan dari penyidik selama hampir 10 jam pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), keluar dari substansi surat pemanggilan.
“Ternyata dalam perkembangan di dalam, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik itu rata-rata keluar dari substansi surat panggilan ya,” kata Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) malam.
Mantan Ketua KPK itu mengatakan, substansi pertanyaan yang diajukan penyidik tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pertemuan sejumlah pihak pada 22 Januari 2025 lalu. Namun, Abraham mengaku tidak mengetahui apapun tentang pertemuan tersebut.
“Kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat, dan tidak merasakan,” kata dia.
Selain itu, Abraham juga menyesalkan penyidik yang tidak kunjung menjelaskan peristiwa apa yang terjadi pada 22 Januari itu. Ia sempat menolak menjawab karena tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi saat itu.
“Sebenarnya kita agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan, tempus locus delictinya itu tanggal 22 Januari, tapi itu tidak terlalu banyak dielaborasi,” ujar Abraham.
Di samping pertemuan 22 Januari itu, Abraham juga dicecar sejumlah pertanyaan tentang podcast-nya yang mengundang terlapor lainnya, Roy Suryo Cs.
Abraham menilai, penyidik telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan KUHP. Meskipun begitu, ia tetap menanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam 24 rangkap itu.
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam laporan Jokowi disertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c0e3ba495e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad Tiba di Polda Metro, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 13 Agustus 2025
Abraham Samad Tiba di Polda Metro, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Rabu (13/8/2028).
Pantauan
Kompas.com
, Abraham dan rombongan tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.32 WIB.
Mereka berjalan dari arah lapangan atletik Polda Metro Jaya menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Rombongan menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar” yang dipimpin oleh salah seorang perempuan dengan membawa toa.
Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa poster bertuliskan “berjuang sampai titik darah terakhir” hingga “bila orang baik dikriminalisasi maka orang jahat akan memimpin”.
Adapun Abraham mendatangi Polda Metro Jaya mengenakan kemeja hitam yang dibalut setelan jas abu-abu.
Kedatangan Abraham didampingi oleh sejumlah tokoh seperti mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hingga eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Ada juga sejumlah aktivis dari LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 dan LBH-AP Muhammadiyah.
Sejumlah polisi tampak berjaga saat Abraham hendak memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
