Tag: Miftachul Akhyar

  • Mengenal Istilah Kepengurusan PBNU, Ada Rais Aam, Mustasyar, hingga Tanfidziyah

    Mengenal Istilah Kepengurusan PBNU, Ada Rais Aam, Mustasyar, hingga Tanfidziyah

    Mengenal Istilah Kepengurusan PBNU, Ada Rais Aam, Mustasyar, hingga Tanfidziyah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Internal pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah digoyang isu pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum.
    Permintaan untuk memberhentikan
    Gus Yahya
    dari Ketum
    PBNU
    bermula dari risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh
    Rais Aam PBNU
    Miftachul Akhyar Kamis (20/11/2025).
    Intinya, rapat harian Syuriyah PBNU itu mengeluarkan tiga pertimbangan yang meminta
    Gus Yahya diberhentikan
    dari posisi Ketum PBNU.
    Risalah tersebut berlanjut dengan keluarnya surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang intinya menyebut Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU per 26 November 2025.
    Gus Yahya pun menegaskan, pengurus NU dari berbagai tingkatan menolak dirinya diberhentikan dari kursi Ketum PBNU.
    Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Ia menegaskan itu saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
    “Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya dilihat dari siaran Kompas TV.
    Dari dinamika yang terjadi di internal PBNU itu, terlihat adanya sejumlah istilah kepengurusan yang berbeda dengan organisasi lain.
    Mulai dari Syuriyah hingga Rais Aam yang ada dalam pusaran konflik internal pimpinan PBNU. Berikut rangkuman Kompas.com mengenai pengertian kepengurusan di PBNU:
    Mustasyar merupakan penasihat bagi pengurus organisasi Nahdlatul Ulama. Jabatan itu tersebar di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa luar negeri, Pengurus Majelis Wakil Cabang, hingga Pengurus Ranting NU.
    Setiap tingkat kepengurusan NU memiliki beberapa orang Mustasyar. Mustasyar berwenang untuk menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu.
    Selain itu, Mustasyar juga bertugas memberikan nasihat, baik diminta atau tidak, secara perseorangan maupun kolektif kepada pengurus.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
    Syuriyah merupakan pengarah, pembina dan pengawas pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi NU.
    Sama seperti Mustasyar, jabatan Syuriyah jug tersebar di seluruh tingkatan NU, dari Pengurus Besar hingga Pengurus Ranting.
    Syuriyah dipimpin oleh Rais Aam dan memiliki Wakil Rais Aam, Rais, Katib, hingga A’wan.
    Rais Aam merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kepengurusan syuriyah NU. Semasa kepemimpinan Hasyim Asy’ari, jabatan ini bernama Rais Akbar.
    Salah satu kewenangan Rais Aam adalah menentukan kebijakan umum organisasi. Wewenang lainnya yakni menandatangani keputusan-keputusan penting NU, hingga menyelesaikan sengketa internal organisasi.
    Katib Aam merupakan penulis atau juru catat. Dalam NU, istilah ini merujuk pada jabatan sekretaris Syuriyah.
    Katib Aam berwenang untuk merumuskan dan mengatur pengelolaan kekatiban Syuriyah, kemudian bersama Rais Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan-keputusan pengurus besar.
    A’wan juga merupakan bagian dari Syuriyah yang bertugas membantu Rais. A’wan terdiri dari sejumlah ulama terpandang.
    Kewenangan dan tugas A’wan adalah memberi masukan kepada Syuriyah dan membantu pelaksanaan tugas-tugas Syuriyah.
    Tanfidziyah merupakan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi Nahdlatul Ulama. Sama seperti Mustasyar dan Syuriyah, jabatan Syuriyah juta tersebar di seluruh tingkatan NU, dari Pengurus Besar hingga Pengurus Ranting.
    Struktur pengurus harian Tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa sekretaris, bendahara umum, dan beberapa bendahara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Yahya Tidak Lagi Jabat Ketum PBNU, Herwin Sudikta: Harus Kembali ke Dakwah, Bukan Tambang

    Gus Yahya Tidak Lagi Jabat Ketum PBNU, Herwin Sudikta: Harus Kembali ke Dakwah, Bukan Tambang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, merespons kabar bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2026.

    Ia menyebut, berakhirnya masa kepemimpinan tersebut menjadi momentum penting bagi organisasi Nahdlatul Ulama untuk kembali pada khitahnya.

    Herwin mengatakan, selama kepemimpinan Gus Yahya, PBNU kerap tampil di ruang publik bukan karena prestasi, melainkan karena kontroversi.

    Menurutnya, marwah organisasi Islam terbesar di Indonesia itu sempat tercoreng oleh sejumlah polemik.

    “Setelah mencoba bertahan dengan segala pembelaan, akhirnya Gus Yahya harus melepas jabatan,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Rabu (26/11/2025).

    “Di bawah kepemimpinannya, PBNU lebih sering jadi headline karena kegaduhan daripada keteladanan,” tambahnya.

    Herwin juga menyinggung kasus yang menyeret adik Gus Yahya, yang menurutnya turut memperburuk citra organisasi.

    “Belum lagi kasus sang adik yang bikin publik tepok jidat. Bukan karena drama, tapi karena marwah organisasi sebesar PBNU ikut tercoreng,” tegasnya.

    Ia menegaskan, saatnya PBNU kembali fokus pada peran sosial dan keagamaan, serta menjauh dari urusan pragmatis.

    “Sudah cukup! PBNU harus kembali ke ruh dakwah, bukan jadi ladang kepentingan,” tandasnya.

    “Kembalilah ke umat, bukan ke tambang,” kuncinya.

    Sebelumnya, Rais Aam, Miftachul Akhyar selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama dipercaya mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), setelah KH Yahya Cholil Staqut diberhentikan.

  • Gus Yahya Tidak Lagi Jabat Ketum PBNU, Herwin Sudikta: Harus Kembali ke Dakwah, Bukan Tambang

    Gus Yahya Sebut Surat Edaran Pencopotan sebagai Ketua Umum PBNU Tidak Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf tidak menerima begitu saja pemberhentian dirinya yang dilakukan kelompok Rais Aam, Miftachul Akhyar.

    Gus Yahya menyebut, Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang memuat tentang pemberhentiannya ilegal dan tidak bisa ditindaklanjuti.

    Sebab, kata pria yang karib disapa Gus Yahya itu, stempel digital di dalam surat edaran tidak ada dan link yang tertera tak merujuk nomor surat dalam sistem internal di PBNU.

    “Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata dia dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

    Selain itu, Gus Yahya mengkritisi pendistribusian surat edaran yang dilakukan secara ilegal di luar platform milik PBNU.

    “Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah,” katanya.

    Gus Yahya mengatakan PBNU memiliki saluran resmi mendistribusikan setiap domumen, yakni melalui Digdaya, Digital Data dan Layanan NU.

    “Teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA,” kata dia.

    Sebelumnya, terbit surat edaran berkop PBNU dengan nomor A.II.10.01/99/11/2025 yang diterbitkan pada 25 November.

    PBNU dalam surat edaran itu memberhentikan Gus Yahya dari jabatan ketua umum organisasi terhitung sejak Rabu (26/11).

    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi surat edaran tersebut.

  • Gus Yahya: Saya Tetap Ketum PBNU Berdasarkan Konstitusi Organisasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Gus Yahya: Saya Tetap Ketum PBNU Berdasarkan Konstitusi Organisasi Nasional 26 November 2025

    Gus Yahya: Saya Tetap Ketum PBNU Berdasarkan Konstitusi Organisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
    Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya
    surat edaran
    yang mengeklaim dirinya sudah tidak lagi menduduki jabatannya, mulai Rabu (26/11/2025).
    “Saya tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga berdasarkan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkat di seluruh Indonesia,” kata
    Gus Yahya
    , dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    Dia menilai, surat edaran yang dikaitkan dengan hasil rapat harian Syuriah PBNU itu tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk memberhentikan dirinya.
    Sebab, Gus Yahya memastikan bahwa rapat harian Syuriah PBNU tidak memiliki wewenang apa pun untuk memberhentikan ketua umum.
    “Apalagi surat edaran itu, rapat harian Syuriah itu sendiri tidak mempunyai dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya. Karena tidak ada wewenang untuk itu,” kata dia.
    Gus Yahya menilai, surat edaran tersebut tidak sah karena dibuat dan disebarkan tanpa prosedur resmi organisasi.
    “Surat edaran yang dikirim ke mana-mana itu juga bukan surat yang sah dan diedarkan secara tidak sah. Maka, ya tak perlu diperhatikan, enggak perlu ditanggapi. Ya itu tidak sah,” tegas dia.
    Oleh karena itu, Gus Yahya menilai, pihak mana pun tidak seharusnya memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen resmi dari organisasi PBNU.
    “Misalnya kemudian pihak mana pun menganggap itu sebagai dokumen resmi, ya enggak mungkin, karena tidak sah dan bisa dicek secara digital,” ucap Gus Yahya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025.
    Surat edaran yang dibuat 25 November 2025 itu menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat PBNU sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.
    Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU
    Miftachul Akhyar
    akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara di PBNU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rais Aam Miftahul Akhyar Ambil Alih PBNU Usai Gus Yahya Dimakzulkan dari Ketum

    Rais Aam Miftahul Akhyar Ambil Alih PBNU Usai Gus Yahya Dimakzulkan dari Ketum

    Bisnis.com, SURABAYA – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar saat ini telah resmi memegang penuh kendali organisasi tersebut, usai KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum organisasi Islam terbesar di Indonesia.

    Hal tersebut tercantum dalam surat edaran terbaru PBNU yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir, Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/202, Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah, 20 November 2025 lalu.

    “Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut dikutip, Selasa (26/11/2025). 

    Katib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir telah membenarkan mengenai isi dari surat edaran tersebut. Dokumen tersebut dikatakannya ditekennya bersama dengan Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir.

    “Saya sebagai Katib PBNU ttd Surat Edaran itu bersama Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya,” ucap Gus Tajul sapaan akrabnya.

    Dirinya pun menyatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah, yang telah memberikan waktu dan kesempatan bagi Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan dari posisi Ketua Umum PBNU, pasca 3×24 jam sejak 20 November 2025.

    Gus Tajul juga menegaskan bilamana tenggat waktu dari permintaan mundur tersebut telah jatuh tempo maupun terlampai, maka yang berlaku selanjutnya adalah opsi kedua.

    Opsi kedua berbunyi: Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

    “Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat. Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu. 

    Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025. 

    Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

    Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

    Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. 

    “Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama,” demikian tulis surat tersebut.

  • Copot Gus Yahya, Kendali PBNU Kini di Tanngan Rais Aam Miftachul Akhyar

    Copot Gus Yahya, Kendali PBNU Kini di Tanngan Rais Aam Miftachul Akhyar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rais Aam, Miftachul Akhyar selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama dipercaya mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), setelah KH Yahya Cholil Staqut diberhentikan.

    Diketahui, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi dinyatakan sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, berdasarkan keputusan dari Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar.

    Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut terkait pemberhentian Gus Yahya. “Iya, betul,” kata Ahmad dikonfirmasi, Rabu (26/11).

    Adapun, Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

    Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

    Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

  • 3
                    
                        Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum
                        Nasional

    3 Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum Nasional

    Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kepemimpinan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di tangan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar setelah Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi berstatus ketua umum PBNU.
    Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A’wan
    PBNU
    Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (26/11/2025).
    “Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut.
    Surat edaran tertanggal 25 November ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.
    Surat edaran ini juga memberikan keterangan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyatakan bahwa
    Gus Yahya
    diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat dikeluarkan.
    Selain itu, putusan rapat juga disampaikan, dan hasil keputusan meminta pengunduran diri Gus Yahya atau diberhentikan telah terpenuhi.
    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH.
    Yahya Cholil Staquf
    tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat edaran tersebut.
    Surat ini juga menegaskan, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
    “Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno,” tulis surat tersebut.
    Sementara itu, Gus Yahya menilai surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU merupakan surat yang tidak valid.
    Penjelasan Gus Yahya tentang keabsahan surat yang ditandatangani dirinya oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina juga terverifikasi dalam aplikasi Digdaya PBNU di laman verifikasi.nu.id.
    Laman tersebut merupakan aplikasi pengelolaan surat menyurat digital milik PBNU yang juga bisa dilihat secara langsung isi dokumen yang dikeluarkan 26 November 2025 tersebut.
    “Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi surat tersebut.
    Berikut penjelasan Gus Yahya mengenai beredarnya surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat ketua umum PBNU:
    Sehubungan dengan beredarnya Surat dengan Kop Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama merangkan bahwa:
    1. Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.
    2. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”.
    3. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak memuat watermark “DRAFT”. Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
    4. QR Code tanda tangan pada surat yang beredar apabila dipindai menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
    5. Nomor surat tersebut apabila diverifikasi melalui laman https://verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
    Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak Profil KH Miftachul Akhyar yang Minta Ketum PBNU Mundur

    Simak Profil KH Miftachul Akhyar yang Minta Ketum PBNU Mundur

    Jakarta: Risalah Syuriah PBNU ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. 

    Adapun isi risalah dari Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

    a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

    b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
     

    Lantas, siapakah KH Miftachul Akhyar yang merupakan Rais Aam PBNU yang menandatangani risalah tersebut? 
     
    Profil KH Miftachul Akhyar

    KH Miftachul Akhyar bin Abdul Ghani terpilih menjadi Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026. Keputusan itu dihasilkan dalam musyawarah 9 kiai sepuh NU yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan ditetapkan pada sidang Pleno IV Muktamar ke-34 NU. 

    KH Miftachul Akhyar lahir pada tanggal 30 Juni 1953. Ia merupakan putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pondok Pesantren Akhlaq Rangkah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar merupakan putra ke-8 dari 13 bersaudara pengasuh pondok pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, Surabaya. 

    Melansir dari NU Online, Kiai Miftach, sapaan akrabnya tercatat pernah belajar di berbagai pesantren NU seperti di Pondok Pesantren  Tambakberas, Pesantren Tebuireng, Pesantren Sidogiri, Pesantren Mranggen Demak, hingga Pondok Lasem Rembang, Jawa Tengah. 

    Setelah berada di Pondok Pesantren Tambakberas selama 3 tahun, ia melanjutkan mondoknya di Sidogiri pada tahun 1967-1969 dan berlanjut di Lasem pada tahun 1971.

    Kiai Miftach juga pernah menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya (1978, 1980, 1985). Selang 5 tahun menjadi wakil rais syuriyah PCNU Surabaya, beliau menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada tahun 1990-an. Kemudian, Kiai Miftach menjadi rais syuriyah PWNU Jawa Timur pada tahun 2007-2013 dan 2013-2015. 

    Tidak berhenti di PWNU Jawa Timur, beliau melanjutkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menjadi wakil rais ‘aam (2015-2018). Ia juga menjabat sebagai pejabat sementara rais ‘aam PBNU (2018-2021) menggantikan KH Ma’ruf Amin. Tidak hanya itu, Kiai Miftach juga merupakan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. 

    Beliau juga merupakan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar, menjadi 500 Muslim berpengaruh di Dunia versi The Royal Islamic Strategic Studies Center Amman, Yordania kategori Administration of religious Affairs. 

    Jakarta: Risalah Syuriah PBNU ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
     
    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. 
     
    Adapun isi risalah dari Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

    a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
     
    b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
     

     
    Lantas, siapakah KH Miftachul Akhyar yang merupakan Rais Aam PBNU yang menandatangani risalah tersebut? 
     

    Profil KH Miftachul Akhyar

    KH Miftachul Akhyar bin Abdul Ghani terpilih menjadi Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026. Keputusan itu dihasilkan dalam musyawarah 9 kiai sepuh NU yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan ditetapkan pada sidang Pleno IV Muktamar ke-34 NU. 
     
    KH Miftachul Akhyar lahir pada tanggal 30 Juni 1953. Ia merupakan putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pondok Pesantren Akhlaq Rangkah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar merupakan putra ke-8 dari 13 bersaudara pengasuh pondok pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, Surabaya. 
     
    Melansir dari NU Online, Kiai Miftach, sapaan akrabnya tercatat pernah belajar di berbagai pesantren NU seperti di Pondok Pesantren  Tambakberas, Pesantren Tebuireng, Pesantren Sidogiri, Pesantren Mranggen Demak, hingga Pondok Lasem Rembang, Jawa Tengah. 
     
    Setelah berada di Pondok Pesantren Tambakberas selama 3 tahun, ia melanjutkan mondoknya di Sidogiri pada tahun 1967-1969 dan berlanjut di Lasem pada tahun 1971.
     
    Kiai Miftach juga pernah menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya (1978, 1980, 1985). Selang 5 tahun menjadi wakil rais syuriyah PCNU Surabaya, beliau menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada tahun 1990-an. Kemudian, Kiai Miftach menjadi rais syuriyah PWNU Jawa Timur pada tahun 2007-2013 dan 2013-2015. 
     
    Tidak berhenti di PWNU Jawa Timur, beliau melanjutkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menjadi wakil rais ‘aam (2015-2018). Ia juga menjabat sebagai pejabat sementara rais ‘aam PBNU (2018-2021) menggantikan KH Ma’ruf Amin. Tidak hanya itu, Kiai Miftach juga merupakan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. 
     
    Beliau juga merupakan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar, menjadi 500 Muslim berpengaruh di Dunia versi The Royal Islamic Strategic Studies Center Amman, Yordania kategori Administration of religious Affairs. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Alasan Gus Yahya Batal Dimakzulkan dari Ketum PBNU

    Alasan Gus Yahya Batal Dimakzulkan dari Ketum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya batal dimakzulkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Batalnya pemakzulan itu diputuskan setelah diadakan pertemuan puluhan alim ulama di Gedung PBNU pada Minggu (23/11/2025).

    Pertemuan yang berlangsung pada Minggu (23/11/2025) tersebut dihadiri sekitar 60 kiai dari berbagai daerah untuk membahas terkait risalah Rapat Harian Syuriah PBNU.

    Hasilnya, Gus Yahya masih menjadi Ketum PBNU hingga masa jabatan berakhir atau sampai 2026.

    “Pertama, para ulama sepakat bahwa kepengurusan PBNU harus berjalan sampai akhir masa jabatan, yakni satu tahun lagi,” ungkap Katib Aam PBNU KH Said Asrori, dilansir nu.or.id, Senin (24/11/2025).

    Said Ansori menyatakan tidak ada pemakzulan maupun pengunduran diri dari Rais Aam atau Ketua Umum beserta jajaran pengurus PBNU. Dia menyampaikan pergantian kepengurusan hanya berlangsung sampai Muktamar mendatang.

    Kemudian, para kiai juga menyepakati diadakannya silahturahmi yang melibatkan banyak ulama hingga kiai sepuh. Diharapkan pertemuan tersebut semakin mempererat solidaritas antara pengurus PBNU.

    Menurutnya, setiap permasalahan harus diselesaikan dengan langkah-langkah yang tepat. Dia menegaskan, jika ada pergantian pimpinan maupun kepengurusan harus berlandaskan AD/ART yang telah disepakati bersama.

    “Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” ucapnya.

    Pernyataan Gus Yahya

    Adapun dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya menyampaikan semua jajaran harus tunduk terhadap aturan NU.

    “Jadi pernyataan-pernyataan atau artikulasi-artikulasi, baik lisan maupun tertulis dari siapapun, itu semuanya harus diukur dengan aturan-aturan dan regulasi yang ada dalam sistem konstitusi organisasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Risalah rapat harian Syuriah PBNU ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis (20/11), yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat itu ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf juga menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga Ranting NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut.

  • Pesantren Lirboyo Ajukan Dua Syarat Apabila Jadi Tuan Rumah Pertemuan Polemik PBNU

    Pesantren Lirboyo Ajukan Dua Syarat Apabila Jadi Tuan Rumah Pertemuan Polemik PBNU

    Bisnis.com, SURABAYA – Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur mengajukan dua syarat sebelum mereka bersedia menjadi tuan rumah pertemuan para ulama atau kiai, guna membahas polemik yang saat ini tengah terjadi di dalam tubuh internal organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Juru Bicara Ponpes Lirboyo, KH Oing Abdul Muid Shohib mengungkapkan, melalui pesan yang ia terima dari salah satu pengasuh Lirboyo, yakni KH Athoillah Anwar, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah pertemuan tersebut harus dihadiri jajaran PBNU yang sedang berkonflik.

    “Lirboyo bersedia menjadi tuan rumah. Kalau pertemuan tersebut dihadiri kedua belah pihak,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

    Namun, Gus Muid sapaan akrabnya enggan untuk membeberkan lebih lanjut mengenai kedua belah pihak yang dimaksudnya itu. Menurutnya, masyarakat telah mengetahui pihak-pihak internal PBNU yang saat ini tengah bersitegang.

    “Ya [pihak] yang sekarang [berkonflik] siapa itu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, syarat kedua adalah pertemuan tersebut juga harus mengundang para ulama atau kiai sepuh, yang tergabung dalam jajaran Syuriah PBNU, termasuk di antaranya adalah para pengasuh pondok pesantren. 

    “Ya, tentu mungkin ya yang dimaksud Gus Atho ya Syuriyah atau dan kiai-kiai sepuh pemangku pesantren karena bagaimanapun juga kan owner-nya, dalam tanda kutip, owner-nya NU ini kan ya Ashabul Ma’had, para pemangku pesantren itu,” ungkapnya.

    Gus Muid pun menyatakan bahwa Ponpes Lirboyo saat ini telah memutuskan bersedia menjadi lokasi pertemuan itu. Sebab, dua pengasuh utama mereka telah memberikan lampu hijau dan restu terhadap pertemuan tersebut digelar di tempat mereka.

    “Atas pengetahuan dan restu pengasuh yaitu KH Anwar Manshur serta KH Kafabihi Mahrus, Lirboyo bersedia menjadi tuan rumah. Ini didasari keprihatinan dengan kondisi NU saat ini,” ucapnya.

    Mengenai tanggal pertemuan itu akan digelar, Gus Muid mengaku belum mengetahui hal itu lebih lanjut. Kepastiannya masih akan menunggu kesediaan dari semua pihak yang berkaitan dengan konflik tersebut.

    “Nah, ya kalau memang sudah ada kata sepakat, silahkan dijadwalkan. Kita siap jadi tuan rumah,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengatakan para ulama dijadwalkan bertemu di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, untuk membahas polemik yang sedang terjadi di dalam internal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

    “Insyaallah nanti akan digelar pertemuan yang lebih luas dengan menghadirkan para kiai sepuh (yang lebih senior) dan unsur-unsur kepemimpinan dalam lingkungan NU, di mana yang jadi tuan rumah adalah Pesantren Lirboyo di Kediri,” ucapnya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025) malam.

    Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat ini tengah menghadapi isu upaya pemakzulan dirinya dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Isu itu terungkap melalui dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pertanggal 20 November 2025.

    Risalah rapat harian Syuriah PBNU tersebut juga ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis (20/11), yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat itu ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

    Yahya mengklarifikasi bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait isu-isu internal yang beredar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf juga menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga Ranting NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut.