Tag: Merza Fachys

  • WhatsApp Cs Jadi Beban Trafik, Ini Alasan Regulasi OTT Perlu Diterbitkan

    WhatsApp Cs Jadi Beban Trafik, Ini Alasan Regulasi OTT Perlu Diterbitkan

    Jakarta

    Isu penataan ekosistem digital dan telekomunikasi saat ini masih jadi perhatian masyarakat. Salah satu isu yang jadi perhatian publik terkait penyedia layanan over the top (OTT) seperti Google, WhatsApp, Instagram, TikTok, dan lainnya. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ungkap usulan sesungguhnya pelaku industri ke pemerintah.

    Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys mengatakan selama ini yang diusulkan pihaknya ke pemerintah bukanlah pembatasan layanan, melainkan penataan ekosistem digital dan telekomunikasi agar lebih adil, seimbang, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, kata Merza, baik operator telekomunikasi nasional maupun industri penyiaran menghadapi tekanan besar akibat meningkatnya trafik dari layanan OTT.

    Khusus untuk operator telekomunikasi, panggilan suara dan video berbasis internet sangat membebani jaringan yang dibangun operator telekomunikasi nasional. Kondisi ini semakin diperparah dengan layanan OTT yang menggerus layanan operator telekomunikasi. Contohnya, layanan OTT voice dan video call yang mereka sediakan sudah menggerus layanan legacy (voice) milik operator telekomunikasi.

    Layanan OTT juga sangat mendominasi trafik/kapasitas yang sangat tinggi pada layanan data. Tingginya trafik memaksa operator telekomunikasi untuk berinvestasi dan meningkatkan kapasitas agar layanan OTT dapat berjalan prima.

    Padahal, kehadiran OTT dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh operator telekomunikasi tidak sebanding dengan investasinya. Selama ini, penyedia layanan OTT tidak memberikan kontribusi positif baik bagi negara maupun operator telekomunikasi yang sudah membangun jaringan infrastruktur yang menopang bisnis mereka.

    “Kehadiran OTT di Indonesia sudah cukup lama dan selama ini tak pernah diregulasi. Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mencarikan solusi. Misalnya dibuat regulasi mengenai kewajiban kerjasama. Tujuannya agar dapat segera terwujud sinergi yang positif antara ekosistem digital dan operator telekomunikasi,” kata Merza dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/7/2025).

    Pemerintah diketahui memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk mengatur OTT, sebagaimana diatur dalam PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), serta turunannya PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Pasal 15 ayat (6) PP 46/2021 memberikan kewenangan kepada penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk melakukan pengelolaan trafik, sepanjang untuk memenuhi kualitas layanan atau kepentingan nasional.

    Pada umumnya, saat ini penyelenggara telekomunikasi telah memiliki kerja sama dengan OTT. Akan tetapi kerja sama yang ada bukan merupakan bentuk fair share. Dalam implementasinya, perlu dilakukan asesmen bentuk kerja sama apa yang dapat dijadikan sebagai fair share/contribution oleh penyedia OTT atas nilai ekonomi yang telah diperoleh dalam memanfaatkan infrastruktur digital yang telah dibangun dan disediakan penyelenggara telekomunikasi.

    “Kewajiban kerjasama ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan layanan telekomunikasi di Indonesia. Jika tak segera diregulasi, maka kondisi operator telekomunikasi akan semakin memprihatinkan sehingga membawa dampak langsung pada kualitas layanan bagi masyarakat dan pendapatan negara,” sambungnya.

    Selain menyoroti aspek kesetaraan industri, ATSI mengingatkan bahwa penataan OTT berkaitan erat dengan perlindungan konsumen. Maraknya penipuan digital melalui aplikasi OTT seperti WhatsApp dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari modus pengambilalihan akun, tautan undangan palsu, hingga penipuan berkedok lowongan kerja, menjadi bukti nyata ekosistem OTT saat ini belum memiliki mekanisme akuntabilitas yang memadai di tingkat nasional.

    “Dalam kasus-kasus tersebut, masyarakat Indonesia menjadi korban, namun tidak ada kejelasan jalur pelaporan atau pemulihan yang efektif karena penyedia OTT tidak memiliki kehadiran hukum langsung di Indonesia. Ini menunjukkan selain soal ekonomi, penataan OTT juga merupakan soal perlindungan masyarakat, bahkan keamanan digital nasional,” tambahnya.

    ATSI mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Digital segera membuka forum pembahasan bersama antara regulator dan pelaku industri untuk menyusun strategi penataan OTT yang komprehensif, agar tak terjadi eksploitasi sepihak terhadap infrastruktur telekomunikasi nasional. Lanjut Merza, yang didorong ATSI adalah kepastian hukum dan kesetaraan dalam menjalankan usaha.

    Layanan OTT yang saat ini dinilai ada bukanlah penyelenggara yang berada di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. OTT tidak bisa terus berada tanpa regulasi, sementara operator diikat oleh berbagai kewajiban.

    “Apalagi ke depannya akan ada tantangan ekosistem digital lainnya yang cukup menantang, seperti AI dan keamanan data. Semua pemangku kepentingan harus duduk bersama dan merumuskan agar ekosistem digital dan telekomunikasi ini dapat berjalan seiring sejalan,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Peran Strategis Bank Indonesia dalam Melindungi Konsumen di Era Digital”
    [Gambas:Video 20detik]
    (agt/fay)

  • Asosiasi Telekomunikasi Keluhkan Beban Trafik Whatsapp Cs yang Makin Berat

    Asosiasi Telekomunikasi Keluhkan Beban Trafik Whatsapp Cs yang Makin Berat

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengeluhkan beban trafik yang makin tinggi dari layanan over the top (OTT) seperti Whatsapp, Instagram dan lain sebagainya.

    Pengusaha telekomunikasi mengusulkan agar dibentuk regulasi yang mengatur kerja sama antara OTT dengan perusahaan telekomunikasi agar beban yang dipikul terbagi rata.

    Wakil Ketua Umum Atsi Merza Fachys mengatakan saat ini baik operator telekomunikasi nasional maupun industri penyiaran menghadapi tekanan besar akibat meningkatnya trafik dari layanan Over-The-Top (OTT).

    Khusus untuk operator telekomunikasi, lanjut Merza, panggilan suara dan video berbasis internet sangat membebani jaringan yang dibangun operator telekomunikasi nasional. Kondisi ini semakin diperparah dengan layanan OTT yang menggerus layanan operator telekomunikasi. Contohnya, layanan OTT voice dan video call yang mereka sediakan sudah menggerus layanan legacy (voice) milik operator telekomunikasi.

    Layanan OTT, kata Merza,  mendominasi trafik pada layanan data. Tingginya trafik memaksa operator telekomunikasi untuk berinvestasi dan meningkatkan kapasitas agar layanan OTT dapat berjalan prima. Padahal, kehadiran layanan OTT dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh operator telekomunikasi tidak sebanding dengan investasinya. 

    Selama ini, penyedia layanan OTT tidak memberikan kontribusi positif baik bagi negara maupun operator telekomunikasi yang sudah membangun jaringan infrastruktur yang menopang bisnis mereka.

    “Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mencarikan solusi. Misalnya dibuat regulasi mengenai kewajiban kerja sama,” kata Merza, dikutip Senin (28/7/2025).

    Dia mengatakan pengaturan dibutuhkan agar terwujud sinergi yang positif antara ekosistem digital dan operator telekomunikasi. Kewajiban kerja sama ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan layanan telekomunikasi di Indonesia. 

    “Jika tak segera diregulasi, maka kondisi operator telekomunikasi akan semakin memprihatinkan sehingga membawa dampak langsung pada kualitas layanan bagi masyarakat dan pendapatan negara,” kata Merza.

    Teknisi meningkatkan kapasitas di salah satu site BTS yang mulai padat

    Merza menuturkan hakikatnya pemerintah sudah memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk mengatur OTT, sebagaimana diatur dalam PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), serta turunannya PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Pasal 15 ayat (6) PP 46/2021 memberikan kewenangan kepada penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk melakukan pengelolaan trafik, sepanjang untuk memenuhi kualitas layanan atau kepentingan nasional.

    Dia menekankan kembali perusahaan telekomunikasi tidak meminta layanan WhatsApp Call dibatasi, melainkan penataan ekosistem digital dan telekomunikasi agar lebih adil, seimbang, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

    “Jadi, sebenarnya pengelolaan trafik ini bukan hal yang baru karena sudah ada dalam regulasi PP Postelsiar dan turunannya. Namun, hingga saat ini penegakan aturan terhadap regulasi tersebut belum dilakukan,” kata Merza.

    Kerja Sama Eksisting

    Dia menjelaskan saat ini penyelenggara telekomunikasi telah memiliki kerja sama dengan OTT, namun kerja sama yang ada bukan merupakan bentuk fair share.

    Dalam implementasinya, perlu dilakukan asesmen bentuk kerja sama  yang dapat dijadikan sebagai fair share oleh penyedia OTT atas nilai ekonomi yang telah diperoleh dalam memanfaatkan infrastruktur digital yang telah dibangun dan disediakan penyelenggara telekomunikasi.

    ATSI mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Digital segera membuka forum pembahasan bersama antara regulator dan pelaku industri untuk menyusun strategi penataan OTT yang komprehensif, agar tak terjadi eksploitasi sepihak terhadap infrastruktur telekomunikasi nasional.

    Dia menambahkan layanan OTT yang saat ini ada bukanlah penyelenggara yang berada di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. OTT tidak bisa terus berada tanpa regulasi, sementara operator diikat oleh berbagai kewajiban. 

    “Ini bukan semata soal bisnis, tapi keberlanjutan untuk menyediakan layanan telekomunikasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga saat ini waktu yang tetap untuk mengatur OTT di Indonesia,” kata Merza.

    Selain menyoroti aspek kesetaraan industri, ATSI mengingatkan, penataan OTT berkaitan erat dengan perlindungan konsumen.

    Maraknya penipuan digital melalui aplikasi OTT seperti WhatsApp dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari modus pengambilalihan akun, tautan undangan palsu, hingga penipuan berkedok lowongan kerja, menjadi bukti nyata ekosistem OTT saat ini belum memiliki mekanisme akuntabilitas yang memadai di tingkat nasional.

    “Dalam kasus-kasus tersebut, masyarakat Indonesia menjadi korban, namun tidak ada kejelasan jalur pelaporan atau pemulihan yang efektif karena penyedia OTT tidak memiliki kehadiran hukum langsung di Indonesia,” kata Merza.

  • Penyadapan Data A1 untuk Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator

    Penyadapan Data A1 untuk Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepakatan dengan operator telekomunikasi Tanah Air, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat Oooredoo Hutchison, dan XLSmart.

    Kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Kesepakatan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B, yang memperkuat fungsi bidang intelijen Kejaksaan RI. Dalam beleid itu, intelijen kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.

    “Saat ini, core business intelijen Kejaksaan ada pada pengumpulan dan pengolahan data serta informasi. Inilah yang akan menjadi bahan analisis strategis bagi penegakan hukum,” jelas JAM-Intel Reda Manthovani dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

    Oleh karena itu, JAM-Intel mengungkap kolaborasi dengan mitra kerja sama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

    JAM-Intel meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutur Reda.

    Dalam acara penandatanganan yang dilakukan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, ini dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno.

    Dari sisi operator telekomunikasi dihadiri oleh Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.

    (agt/agt)

  • Bos XLSMART (EXCL) Blak-blakan soal Rencana Ekspansi Jaringan

    Bos XLSMART (EXCL) Blak-blakan soal Rencana Ekspansi Jaringan

    Bisnis.com, JAKARTA —  PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART), entitas hasil merger antara XL Axiata dan Smartfren, akan memfokuskan diri pada integrasi infrastruktur jairngan internet secara bertahap dan terukur pada tahun pertamanya pascamerger.

    Selain itu, perseroan juga memiliki komitmen kuat untuk memperluas jangkauan jaringan ke wilayah-wilayah dengan potensi pertumbuhan tinggi, termasuk di luar Pulau Jawa.

    Direktur sekaligus Chief Regulatory Officer XLSMART Merza Fachys mengatakan prioritas utama perusahaan adalah memberikan pengalaman konektivitas yang lebih baik, cepat, dan stabil bagi seluruh pelanggan di Indonesia, terutama di area yang sebelumnya kurang terlayani (underserved).

    “Pada tahun pertama pasca-merger, XLSMART akan fokus pada integrasi infrastruktur secara bertahap dan terukur, sekaligus memperluas cakupan jaringan ke wilayah-wilayah dengan potensi pertumbuhan tinggi, termasuk di luar Jawa,” ujar Merza kepada Bisnis, Sabtu (26/4/2025). 

    Terkait alokasi belanja modal (capital expenditure/capex) untuk tahun pertama ini, Merza menjelaskan bahwa angkanya masih dalam proses finalisasi sebagai bagian dari rencana integrasi menyeluruh. Namun, dia memberikan gambaran bahwa fokus investasi akan diarahkan pada beberapa area strategis.

    “Fokus investasi akan diarahkan pada upgrade dan perluasan jaringan, integrasi sistem IT, pengembangan layanan enterprise dan rumah, serta akselerasi teknologi seperti 5G dan platform digital,” tutur Merza.

    Mengenai kewajiban pembangunan 8.000 Base Transceiver Station (BTS), Merza Fachys menjelaskan  target pembangunan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama 5 tahun ke depan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah, kesiapan lahan, serta koordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan mitra infrastruktur.

    Meskipun belum dapat menyampaikan jumlah pasti BTS yang akan dibangun pada tahun ini, Merza menegaskan komitmen XLSMART untuk terus memperluas kapasitas jaringan dan meningkatkan pengalaman pelanggan di seluruh Indonesia, khususnya di area dengan permintaan tinggi dan pertumbuhan digital yang pesat.

    “Kami belum dapat menyampaikan jumlah pasti BTS yang akan dibangun tahun ini, namun komitmen kami tetap kuat untuk memperluas kapasitas jaringan dan meningkatkan pengalaman pelanggan di seluruh Indonesia, khususnya di area dengan permintaan tinggi dan pertumbuhan digital yang pesat,” imbuhnya.

    Relokasi Jaringan ….

  • XLSmart Pastikan Kembalikan Frekuensi 900 MHz pada Desember 2026

    XLSmart Pastikan Kembalikan Frekuensi 900 MHz pada Desember 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart) menegaskan bakal mematuhi ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pengembalian spektrum frekuensi 900 MHz.

    Direktur & Chief Regulatory Officer XL Smart Merza Fachys mengatakan bahwa pihaknya bakal pengembalian frekuensi ini diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.

    “Kami diminta untuk mengembalikan spektrum 900 (Mhz) paling lambat pada bulan Desember 2026,” kata Merza dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025).

    Pihak perusahaan, kata Merza menegaskan akan berusaha memenuhi ketentuan tersebut lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

    “Jadi ya, kami akan insya Allah penuhi apa yang digariskan oleh pemerintah tersebut. Mudah-mudahan sebelum itu bisa kita kembalikan,” ucapnya.

    Diketahui, XLSmart nantinya akan mengembalikan 2×7,5 MHz pada pita frekuensi 900 MHz kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai salah satu syarat merger. Pengembalian dilakukan setelah pemerintah melakukan kalkulasi terkait kebutuhan spektrum frekuensi perusahaan gabungan tersebut.

    Direktur & Chief Financial Officer XL Smart Antony Susilo mengatakan penarikan pita frekuensi 900 MHz berdampak positif kepada bisnis perusahaan. 

    Dengan penarikan tersebut, perusahaan dapat lebih fokus dalam menyiapkan investasi dan dana untuk pengembangan layanan data berbasis 4G dan 5G.

    “Dengan langkah ini bisa lebih fokus kepada 5G, dan jaringan digital, kami ingin fokus pada hal-hal yang bersifat pada pertumbuhan bisnis,” kata Anthony dalam Konferensi Pers Update Merger, Selasa (25/3/2025). 

    Sekadar informasi XLSmart awalnya memiliki pita frekuensi sebesar 2×7,5 MHz di pita 900 MHz. Kemudian, Komdigi mengambil pita tersebut karena dinilai tidak optimal jika digunakan untuk pengembangan 4G dan 5G.

    Teknologi 5G butuh lebar pita frekuensi minimal 100 MHz. XLSmart hanya punya 2×2,5 MHz, sangat jauh dari yang dibutuhkan.

    Sementara itu untuk teknologi 4G memang hanya membutuhkan lebar pita (bandwidth) frekuensi minimal sebesar 2x5MHz. Semakin banyak bandwidth, maka layanan makin baik. 

    Namun, jika XLSmart hanya memakai 2x5MHz untuk 4G, untuk bertarung dengan Indosat dan Telkomsel yang menggunakan pita frekuensi 2×15 MHz – 40 MHz untuk 4G, maka pengalaman yang dirasakan pelanggan akan timpang. 

    Di sisi lain, memaksakan 4G di 900 MHz, juga akan menyisakan spektrum frekuensi sebesar 2×2,5 MHz, yang ke depan hanya akan jadi beban XLSmart karena tidak bisa digunakan untuk 4G. Sementara itu, jika 2×2,5 MHz dialihkan untuk 2G, teknologi tersebut juga mulai ditinggalkan secara perlahan.  “Kami ingin lebih efisien,” kata Anthony.

  • XLSmart Pastikan Spektrum di 900MHz Akan Dikembalikan ke Pemerintah

    XLSmart Pastikan Spektrum di 900MHz Akan Dikembalikan ke Pemerintah

    Jakarta

    Salah satu “imbas” dari merger XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart adalah mereka harus mengembalikan sejumlah spektrum di frekuensi 900MHz ke pemerintah.

    Jumlah yang harus dikembalikan ini adalah pita dengan lebar 2×7,5MHz. XLSmart memastikan akan mengembalikan spektrum ini ke pemerintah sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

    Hal ini dikonfirmasi oleh Chief Regulatory Officer, Merza Fachys, saat acara peresmian beroperasinya XLSmart di Plataran Hutan Kota, Jakarta, Jumat (18/4/2025). Menurutnya XLSmart akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait pengembalian spektrum tersebut.

    “Jadi pertama, kami pasti akan mengikuti peraturan pemerintah. Sesuai perjanjian yang diberikan oleh pemerintah kami diminta untuk mengembalikan spektrum 900MHz, selambat-lambatnya Desember 2026,” pungkas Merza di acara tersebut.

    “Insya Allah kami akan mematuhi pedoman yang diberikan pemerintah, semoga kami bisa mengembalikan sebelum itu,” tambahnya.

    XLSmart juga akan mengusahakan proses integrasi jaringan yang dilakukan tak akan mengganggu pengguna. Ini karena pelanggan adalah fokus utama XLSmart.

    Apa pun yang kami lakukan, dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, fokusnya adalah untuk pelanggan,” kata Rajeev Sethi, Presdir sekaligus CEO XLSmart dalam acara yang sama.

    Selain itu, Sethi juga menyebutkan fokus utama XL adalah memberikan layanan yang lebih baik, cepat, dan terjangkau untuk semua segmen. Ia pun menjanjikan beberapa peningkatan setelah XLSmart beroperasi.

    “Kami hadir dengan skala baru, infrastruktur gabungan, dan spektrum yang lebih luas. Akan ada bundling inovatif, perluasan jaringan, dan digitalisasi layanan pelanggan,” jelasnya dalam kesempatan terpisah.

    (asj/asj)

  • XLSMART Pastikan Kembalikan Frekuensi 900 Mhz di 2026

    XLSMART Pastikan Kembalikan Frekuensi 900 Mhz di 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah meminta XLSMART untuk mengembalikan frekuensi 900 Mhz. Pihak perusahaan mengatakan akan melakukannya paling lambat akhir tahun depan.

    “Kita pasti akan mengikuti aturan dari pemerintah. Sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah, kita diminta untuk mengembalikan spektrum 900 paling lambat pada bulan Desember 2026,” kata Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

    “Jadi ya, kita akan insya Allah penuhi apa yang digariskan oleh pemerintah tersebut. Mudah-mudahan sebelum itu bisa kita kembalikan. Mohon do’a restu,” dia menambahkan.

    Kementerian Komunikasi dan Digital memutuskan perusahaan merger XL Axiata dan Smartfren harus mengembalikan 900 Mhz dengan lebar 75 Mhz.

    Ditemui dalam kesempatan berbeda, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengonfirmasi pengembalian pada akhir 2026. Pihaknya juga bersiap melakukan seleksi awal tahun depan.

    Dia mengatakan frekuensi itu masih digunakan karena masih ada 2G dan juga masyarakat yang menggunakannya. “Masih ada pelanggannya secara teknis masih ada 2G di sana,” ucap Denny.

    XLSMART juga diberi PR untuk membangun 8 ribu BTS baru oleh pemerintah. Permintaan itu diharapkan sudah bisa terlaksana dalam waktu dua tahun ke depan.

    Denny mengatakan XLSMART menyanggupi permintaan tersebut. Namun untuk lokasi pembangunan, dia menyerahkan untuk bertanya langsung ke pihak perusahaan.

    “Ya kombinasi (pulau Jawa dan luar pulau Jawa),” kata dia.

    (npb/wur)

  • Petinggi XLSmart Datangi Komdigi, Bahas Pelanggan dan Karyawan

    Petinggi XLSmart Datangi Komdigi, Bahas Pelanggan dan Karyawan

    Jakarta

    Pihak XLSmart bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Ini beberapa hal yang dibahas.

    “Jadi kami di sini bertemu dengan Ibu Menteri, dengan Pak Wamen, dengan Pak Dirjen, Pak Sekjen, dan semuanya, untuk menjelaskan apa yang sudah dilaksanakan dan juga memberikan komitmen-komitmen,” kata Presiden Komisaris XLSmart, Arsjad Rasjid, di Kantor Komdigi, Kamis (17/4/2025).

    Arsjad menyebutkan beberapa komitmen yang dimaksud ialah mengenai pelanggan dan status karyawan perusahaannya. Dirinya memastikan merger yang dilakukan ini tidak akan mengganggu pengalaman para pelanggannya.

    “Jadi di sini juga dikatakan bahwa brand-brand dari semua yang ada, apakah itu XL, apakah itu Axis, apakah itu Smart, semuanya berjalan sesuai. Jadi dengan ini Insya Allah semuanya tidak akan terganggu dan sudah bisa bersatu. Itu satu hal,” ujar Arsjad.

    Kemudian mengenai karyawan, Arsjad menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya ini menjadi poin yang begitu penting, mengingat kondisi saat ini.

    “Tapi selain itu juga komitmen untuk membangun industri-nya, supaya industrinya lebih sehat, supaya industrinya juga dimana kami membuat komitmen untuk melakukan investasi,” ucap Arsjad.

    Petinggi XLSmart ke Komdigi. Foto: Panji Saputro/detikinet

    Lebih lanjut ia menjelaskan, akan dibuat lebih dari 8 ribu site BTS. Arsjad mengungkapkan alasannya adalah supaya XLSmart dapat mencangkup lebih banyak pelanggan.

    Jadi menurutnya, nanti secara teknologi dapat digunakan untuk banyak hal seperti pendidikan, kesehatan, dan membantu pemerintahan juga. Dengan begitu, ia menambahkan, hal tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

    Direktur & Chief Regulatory Officer, Merza Fachys, mengingatkan kalau penggabungan XL Axiata dan Smartfren bukan hanya mengkombinasikan dua perusahaan. Ia menyampaikan, merger ini menjadi sebuah transformasi yang bisa bermanfaat bagi Indonesia.

    “Ini yang tadi kami sampaikan kepada Ibu Menteri. Dengan demikian, merger ini akan merupakan satu lompatan besar yang akan membuat industri dan Indonesia akan menjadi lebih bekembang, lebih maju. Transformasi digital akan terdorong dengan adanya merger ini,” pungkas Merza.

    Seperti yang beritakan sebelumnya, pemegang saham XL Axiata dan Smartfren menyetujui terjadinya penggabungan kedua operator seluler menjadi XLSmart. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), XLSmart resmi beroperasi pada 16 April 2025.

    Merger perusahaan telekomunikasi ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari regulator, yaitu Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aksi korporasi ini juga telah mendapatkan persetujuan secara prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    (hps/fyk)

  • Bertemu Menkomdigi, XLSmart Bahas Nasib Pelanggan hingga Pekerja

    Bertemu Menkomdigi, XLSmart Bahas Nasib Pelanggan hingga Pekerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Komisaris PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart), Arsjad Rasjid mendatangi kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (17/4/2025) sore. Nasib pelanggan hingga pekerja menjadi topik yang dibahas.

    Arsjad menuturkan kedatangannya untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid guna memberi penjelasan mengenai komitmen perusahaan pasca melakukan merger.

    Salah satu yang dibicarakan mengenai pelanggan. Dimana, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah agar pelanggan tidak boleh terganggu dari adanya merger ini.

    Dalam pertemuan tersebut, mantan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ini menyebut pihaknya memberikan informasi bahwa brand yang dimiliki perusahaan berjalan sesuai dengan rencana perusahan.

    “Jadi dengan ini Insya Allah semuanya tidak akan terganggu dan sudah bisa bersatu. Itu satu hal,” kata Arsjad usai bertemu dengan Menkomdigi, Kamis (17/4/2025).

    Tidak hanya itu, Arsjad juga menyebut dalam pertemuan sore tadi pihaknya membahas mengenai nasib pekerja dari kedua perusahaan.

    Arsjad memastikan kepada pemerintah dalam hal ini Komdigi bahwa pasca merger tidak akan ada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

    “Karena itu penting sekali dengan keadaan situasi-kondisi yang ada pada saat ini. Itu dipastikan bahwa komitmen dari itu,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Direktur & Chief Regulatory Officer XL Smart Merza Fachys mengatakan bahwa merger antara Smartfren dan XL Axiata, bukanlah sekadar langkah bisnis untuk menggabungkan dua entitas. 

    Lebih dari itu, merger ini disebut sebagai sebuah transformasi besar yang diharapkan membawa manfaat luas bagi Indonesia dan seluruh masyarakat.

    “Dengan demikian, merger ini akan merupakan satu lompatan besar yang akan membuat industri dan Indonesia akan menjadi lebih bekembang, lebih maju. Transformasi digital akan terdorong dengan adanya merger ini,” tutur Merza.

  • ATSI Ungkap Dampak Kebijakan Tarif Trump Terhadap Perkembangan Infrastruktur 5G

    ATSI Ungkap Dampak Kebijakan Tarif Trump Terhadap Perkembangan Infrastruktur 5G

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff sebesar 32% yang diterapkan Amerika Serikat (AS) berpeluang menaikkan nilai tawar Indonesia dalam pengembangan 5G. Penetrasi teknologi baru tersebut bakal makin kencang. 

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan kebijakan tarif Trump hanya memberatkan ekspor komoditas Indonesia, tidak dengan sektor teknologi, termasuk 5G. 

    “Sementara pembangunan infrastruktur khusus nya 5G tidak terkait dengan ekspor ke AS,” kata Merza kepada Bisnis, Minggu (6/4/2025).

    Merza menambahkan kebijakan Trump justru berpeluang membuat penetrasi 5G makin berkembang. 

    Negara-negara yang awalnya mengirimkan perangkat 5G ke AS, akan menjadikan Indonesia sebagai pasar alternatif, yang kemudian berpotensi membuat nilai tawar Indonesia naik. 

    Indonesia berpeluang mendapatkan perangkat 5G dengan harga yang relatif lebih terjangkau.

    “Mereka (negara penghasil 5G) akan melihat Indonesia sebagai alternative solution untuk maintain volume ekspor,” ucap Merza.

    Laporan terbaru Global System for Mobile Communications Association (GSMA) memperkirakan penetrasi 5G Indonesia masih berkisar 3% pada 2024. 

    Penetrasi tersebut diharapkan dapat meningkat menjadi 32% pada 2030 dengan dukungan berbagai kebijakan, termasuk ekosistem yang makin matang. 

    Diberitakan sebelummya, Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif impor pada mitra dagang AS di seluruh dunia. Kebijakan itu menjadi serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil.

    Trump mengatakan dirinya akan menerapkan tarif minimum 10% pada semua eksportir ke AS dan mengenakan bea masuk tambahan pada sekitar 60 negara dengan ketidakseimbangan perdagangan atau defisit neraca perdagangan terbesar dengan AS.

    “Selama bertahun-tahun, warga negara Amerika yang bekerja keras dipaksa untuk duduk di pinggir lapangan ketika negara-negara lain menjadi kaya dan berkuasa, sebagian besar dengan mengorbankan kita. Namun kini giliran kita untuk makmur,” kata Trump dalam sebuah acara di Rose Garden, Gedung Putih pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat dilansir dari Bloomberg.

    Seperti diketahui, Kanada dan Meksiko sudah menghadapi tarif 25% yang terkait dengan perdagangan narkoba dan migrasi ilegal. Tarif tersebut akan tetap berlaku dan dua mitra dagang terbesar AS tersebut tidak akan terkena rezim tarif baru selama tarif terpisah masih berlaku.

    Pengecualian untuk barang-barang yang tercakup dalam perjanjian perdagangan Amerika Utara yang ditengahi oleh Trump pada masa jabatan pertamanya akan tetap ada.

    China akan dikenakan tarif sebesar 34%. Sementara Uni Eropa akan dikenakan pungutan 20% dan Vietnam akan dikenakan tarif 46%, menurut dokumen Gedung Putih.

    Negara-negara lain yang akan dikenakan tarif impor Trump yang lebih besar termasuk Jepang sebesar 24%, Korea Selatan sebesar 25%, India sebesar 26%, Kamboja sebesar 49%, dan Taiwan sebesar 32%.