Tag: Melly Goeslaw

  • Heran Penyanyi Diminta Membayar Royalti, Melly Goeslaw: Harusnya Pihak Penyelenggara

    Heran Penyanyi Diminta Membayar Royalti, Melly Goeslaw: Harusnya Pihak Penyelenggara

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi kenamaan Indonesia sekaligus anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw merasa heran karena penyanyi diminta untuk membayar denda saat membawakan sebuah lagu. Menurutnya, pihak yang seharusnya membayar royalti adalah penyelenggara acara.

    “Karena menurut saya, sesuai dengan Undang Undang (UU) setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu, atas lagu yang dibawakan pada acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor atau event organizer (EO) yang bayar, bukan penyanyinya,” ujar Melly Goeslaw dalam akun Instagram miliknya @melly_goeslaw dikutip Selasa (4/2/2025).

    Hal ini terjadi kepada Agnez Mo yang dituntut untuk membayar royalti saat membawakan lagu Bilang Saja. Namun, pihak Agnez Mo menyebut selalu kooperatif dalam membawakan sebuah lagu.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo, yang bertindak sebagai tergugat, untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023 lalu.

    Melly Goeslaw menyebut, hal tersebut harus diselesaikan sesegera mungkin lantaran bisa memicu hubungan tidak baik antara pencipta lagu dan juga penyanyinya.

    “Sungguh ini harus clear dan jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi serta pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar,” ujar Melly Goeslaw.

    Lebih lanjut, Melly Goeslaw dan Komisi X DPR kini tengah menyusun revisi Undang Udang Hak Cipta sehingga kasus yang menimpa Agnez Mo dituduh melakukan pelanggaran dan disahkan oleh hakim menjadi pertanyaan besar bagi dirinya.

    Wanita asal Bandung, Jawa Barat itu berharap agar tentang penggunaan hak cipta tidak disalahpahami oleh masyarakat.

    “Beneran saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta saya minta penjelasan seterang-terangnya. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta. 

    Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari. Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari musisi lainnya, termasuk Melly Goeslaw yang sangat menyenangkan hal tersebut terjadi.

  • Agnez Mo Divonis Melanggar Hak Cipta, Melly Goeslaw: Baru Sekarang Dengar Kejadian Seperti Ini

    Agnez Mo Divonis Melanggar Hak Cipta, Melly Goeslaw: Baru Sekarang Dengar Kejadian Seperti Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota DPR Komisi X, Melly Goeslaw ikut berkomentar terkait tuduhan melanggar hak cipta lagu yang dilayangkan kepada Agnez Mo. Akibatnya, penyanyi tersebut terancam didenda hingga Rp 1,5 miliar.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat, yakni untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023 lalu.

    Melly Goeslaw mengatakan, dirinya merasa heran lantaran yang harus diminta pertanggungjawaban Agnez Mo  membawakan lagu tersebut adalah  penyelenggara event, bukan penyanyi.

    “Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi, karena penyanyi membawakan lagu dia. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini,” kata Melly Goeslaw dalam akun Instagram miliknya @melly_goeslaw dikutip Selasa (4/2/2025).

    Melly Goeslaw juga menyayangkan, gugatan pencipta lagu kepada penyanyi dimenangkan oleh hakim. Hal tersebut membuat pelantun lagu Ada Apa Dengan Cinta itu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

    “Jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim, bagaimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tetapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?” tutur Melly Goeslaw.

    Lebih lanjut, Melly Goeslaw dan Komisi X DPR kini tengah menyusun revisi Undang Udang Hak Cipta sehingga kasus yang menimpa Agnez Mo dituduh melakukan pelanggaran dan disahkan oleh hakim menjadi pertanyaan besar bagi dirinya.

    Wanita asal Bandung, Jawa Barat itu berharap agar tentang penggunaan hak cipta tidak disalahpahami oleh masyarakat.

    “Beneran saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta saya minta penjelasan seterang-terangnya. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta. 

    Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

    Namun, di sisi lain pihak Agnez Mo mengeklaim selalu kooperatif dan taat pada aturan, termasuk dalam hal penggunaan hak cipta lagu.

    Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Agnez Mo yang terbukti melanggar hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja saat menggelar konser pada 2023 lalu. Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari musisi lainnya, termasuk Melly Goeslaw yang sangat menyenangkan hal tersebut terjadi.

  • Profil Raffi Ahmad Pemilik Kendaraan RI 36

    Profil Raffi Ahmad Pemilik Kendaraan RI 36

    YOGYAKARTA – Insiden Patwal Mobil RI 36 yang viral karena arogan di jalanan mencuri perhatian. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas diperuntukkan bagi Raffi Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden dalam Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Di luar dari peristiwa tersebut, profil Raffi Ahmad pemilik kendaraan RI 36 menarik untuk diperbincangkan.

    Profil Raffi Ahmad Pemilik Kendaraan RI 36

    Raffi Farid Ahmad adalah pria yang lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 17 Februari 1987. Selama ini ia dikenal sebagai artis, presenter, influencer, hingga pengusaha. Rafi merupakan putra sulung dari Munawar Ahmad dan Amy Qanita.

    Nama Raffi Ahmad mulai dikenal di kancah hiburan nasional sejak tahun 2002 sebagai aktor muda. Ia turut membintangi sejumlah sinetron televisi salah satunya berjudul “Tunjuk Satu Bintang”.

    Raffi Ahmad semakin melejit saat ia terpilih sebagai salah satu aunggota personil grup vokal besutan Melly Goeslaw yang bernama Bukan Bintang Biasa (BBB).

    BBB dibentuk pada tahun 2006 dengan single pertama berjudul “Let’s Dance Together”. Di tahun 2000-an, lagu-lagu BBB cukup populer di kalangan remaja. Tak berselang lama, film Bukan Bintang Biasa The Movie rilis hingga semakin mengharumkan nama Raffi.

    Tahun 2008, Raffi merambah ke bidang lain yakni sebagai presenter. Salah satu acara yang ia bawakan dan cukup membesarkan namanya adalah Dahsyat, acara musik yang menampilkan musisi nasional dan disiarkan di RCTI. Dahsyat sempat berganti-ganti presenter, namun wajah Raffi Ahmad tidak pernah diganti.

    Sepak terjang Raffi Ahmad di dunia hiburan membuat ia diganjar dengan berbagai penghargaan. Pada tahun 2014 ia mendapat Presenter Program Hiburan Terfavorit dari Panasonic Gobel Awards. Di tahun 2015 ia kembali diganjar penghargaan Favorite Host dari Nickelodeon Indonesia Kids Choice Awards. Penghargaan tersebut hanya sejumlah kecil dari deretan prestasi yang dimiliki olehnya.

    Di luar penghargaan yang berhasil ia raih, Raffi sempat menjadi sorotan lantaran kasus narkoba yang menimpanya. Pada tahun 2013, Raffi ditangkap karena terbukti mengonsumsi narkoba sehingga ia harus menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

    Raffi Ahmad Sebagai Pengusaha

    Raffi Ahmad mulai dikenal sebagai pengusaha setelah ia menikah dengan Nagita Slavina. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai dua orang anak bernama Rafathar Malik Ahmad dan Rayyanza Malik Ahmad.

    Raffi yang terus mendulang kesuksesan di dunia hiburan kemudian mulai membangun bisnis. Dengan dukungan istrinya, tahun 2015 Raffi mendirikan perusahaan media RANS Entertainment.

    Tak hanya di bidang industri hiburan, ayah dari Rafathar itu juga membeli klub sepak bola Cilegon United pada 2021 lalu mengubah namanya menjadi RANS Cilegon FC (RANS Nusantara FC). Ia juga memiliki klub Basket Rans Simba Bogor yang berlaga di IBL.

    Kesuksesannya di bidang bisnis membuat Raffi Ahmad mendapat julukan “Sultan Andara”. Julukan tersebut diberikan karena ia tinggal di kawasan Andara, Depok, Jawa Barat.

    Raffi Ahmad Sebagai Politisi

    Sampai saat ini Raffi Ahmad memang tidak berlabuh ke partai politik manapun, namun ia sempat menjadi bagian dari Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran (2024-2029). Selain itu ia juga membantu memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

    Itulah informasi terkait profil Raffi Ahmad pemilik kendaraan RI 36. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Putri Zulkifli Hasan Sambut Zumi Zola yang Resmi Menjadi Suaminya: Assalamualaikum, Imamku

    Putri Zulkifli Hasan Sambut Zumi Zola yang Resmi Menjadi Suaminya: Assalamualaikum, Imamku

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi Putri Zulkifli Hasan mengaku, bahagia setelah resmi dinikahi selebritas sekaligus politisi Zumi Zola di Madinah, Arab Saudi, Kamis (5/12/2024). Kebersamaan mereka pun diunggah pada akun instagram pribadinya masing-masing.

    “Assalammualaikum, Imamku,” kata Putri Zulhas.

    Dengan menggunakan busana ala Timur Tengah, keduanya tampak bahagia seusai menjalani prosesi akad nikah yang dinikahkan ayah Putri, Zulkifli Hasan dengan dipimpin oleh ustaz Adi Hidayat.

    Pada pernikahan tersebut, Zumi Zola memberikan maskawin berupa perhiasan emas seberat 13 gram.

    “Alhamdulillah, kami berdua sudah melakukan ijab dan kabul yang dihadiri oleh orang tua dari Putri, orang tua saya, ibu, adik-adik, saudara saya. Pada pernikahan tadi, saya memberikan maskawin berupa perhiasan emas seberat 13 gram. Alhamdulilah diterima,” ucap Zumi Zola.

    Unggahan Putri terkait pernikahannya dengan Zumi Zola direspons oleh sahabat dan netizen.

    “Selamat, bahagia lahir batin serta dunia akhirat,” tulis Melly Goeslaw.

    “Masyaallah Barakallahu lakuma wa baraka alaikuma wa jama’a bainakuma fii khoiiir. Samawa dunia akhirat kak,” tulis Inara Rusli.

    “Alhamdulillaaah. Selamat ya Mbak @putri_zulhas dan Bang @zumizolazulkiflinurdin. Barakallahu laka wa baraka alaika wa jama’a bainakuma fi khoir,” tulis Ipang.

  • Sufmi Dasco Ahmad Ajak Semua Pihak Dukung Film Woman From Rote Island di Piala Oscar

    Sufmi Dasco Ahmad Ajak Semua Pihak Dukung Film Woman From Rote Island di Piala Oscar

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengajak semua pihak mendukung film Woman From Rote Island di piala bergengsi internasional, Piala Oscar. DPR, kata Dasco akan mendukung penuh film Tanah Air tersebut untuk go internasional.

    “Jadi hari ini kami telah bersepakat bahwa film Woman From Rote Island akan kita dukung penuh. Kepada seluruh rakyat Indonesia kami minta dukungannya Indonesia menuju Piala Oscar melalui film ini,” ujar Dasco seusai menerima delegasi film Woman From Rote Island di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Dalam kegiatan tersebut Dasco hadir bersama Ketua Fraksi Nasdem DPR Victor Laiskodat dan anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra Melly Goeslaw. Turut mendampingi, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesa, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh.

    Dasco juga berharap insan media bisa memberikan dukungan maksimal terhadap film tersebut. Bantuan bisa dilakukan melalui pemberitaan yang maksimal. 

    “Kepada rekan-rekan media sekalian juga kami minta agar dapat membantu secara maksimal agar Indonesia menuju Piala Oscar dapat terwujud melalui film Woman From Rote Island,” imbuh ketua harian Partai Gerindra itu.

    Dasco mengajak seluruh pejabat publik, termasuk pemengaruh untuk ikut mempromosikan film tersebut. Dia bahkan ingin pemilik layar lebar untuk memutar kembali film Woman From Rote Island agar seluruh masyarakat Indonesia bisa menikmati karya anak bangsa.

    “Ini agar kemudian seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati film ciptaan karya anak bangsa yang juga kemudian memperlihatkan keindahan sebuah pulau yang patut dan layak dipromosikan mewakili Indonesia,” tuturnya.

    Sementara itu, Jeremias Nyangoen selaku sutradara film Woman From Rote Island meminta dukungan semua pihak agar karyanya bisa mendapatkan hasil terbaik dari ajang Piala Oscar. Menurut dia, dukungan pemerintah dan DPR sangat berarti sehingga film Woman From Rote Island bisa mencapai hasil maksimal di Piala Oscar.

    “Kita ingin seperti negara-negara yang sudah lebih dahulu tumbuh dan berkembang dalam perfilman. Sekali lagi terima kasih teman-teman media semuanya, terima kasih,” ucapnya.

    Dia menilai pemerintah sejauh ini telah banyak mendukung film Indonesia. Jeremias bahkan mengamini karya film anak bangsa berkembang dengan pesat.

    “Kami mengharapkan bantuan dari pemerintah karena tangan pemerintah kan sangat panjang untuk bisa menjangkau itu gitu loh. Dan itu juga yang dilakukan oleh India, China, Korea. Kami ingin juga seperti itu tumbuh berkembang,” pungkas sutradara film Woman From Rote Island ini.

  • Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

    Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

    Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    “Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

    Usulan Komisi

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI
    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII
    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII
    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menyepakati 41 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna.

    “Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025—2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin.

    Semua peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyetujui keputusan tersebut. Selanjutnya prolegnas yang telah disetujui itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Beberapa fraksi pun menyetujui prolegnas tersebut dengan menyisipkan catatan. Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

    Berikut 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Usulan Komisi-Komisi

    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
    2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
    7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
    8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
    9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
    14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
    15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
    16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)

    Usulan Baleg

    17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    19. RUU tentang Komoditas Strategis
    20. RUU Pertekstilan
    21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    22. RUU tentang PPRT
    23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    24. RUU tentang BPIP
    25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
    26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
    2017 tentang Pemilihan Umum
    27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
    31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    (DPR anggota dan DPD)
    32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)

    Usulan Pemerintah

    33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    35. RUU tentang Desain Industri
    36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Apabila disetujui, maka RUU tentang tax amnesty ini akan menjadi salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang akan diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR tahun depan.

    “RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11/2024).

    Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dar tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.

    Perlu dicatat, usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini belumlah final. DPR akan kembali menggelar rapat untuk menentukan RUU apa saja yang akan masuk dalam program prioritas pembentukan undang-undang itu. Apabila pembahasan sudah selesai, maka selanjutnya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

    Berikut ini merupakan daftar 42 RUU yang diusulkan oleh DPR masuk dalam Prolegnas.

    Komisi I

    1. RUU tentang PerubahanKetiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

    Komisi II

    2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III

    3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    Komisi IV

    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Komisi V

    8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Jasa Konstruksi

    Komisi VI

    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    11. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Komisi VII

    12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    14. RUU tentang Sandang

    Komisi VIII

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    16. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    Komisi IX

    17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    18. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

    Komisi X

    19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    20. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

    Komisi XI

    21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
    22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    24. RUU tentang Ekonomi Syariah

    Komisi XII

    25. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
    26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    Komisi XIII

    28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
    29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Badan Legislasi

    31. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    33. RUU tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
    34. RUU tentang Komoditas Strategis
    35. RUU Pertekstilan
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
    37. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    38. RUU tentang PPRT
    39. RUU Pangan
    40. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    Usulan anggota

    41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung dari Fraksi Nasdem)

    (rsa/mij)

  • Krisdayanti Lengser di Dapil Jatim, Ahmad Dhani dan 21 Artis Melenggang ke Senayan,

    Krisdayanti Lengser di Dapil Jatim, Ahmad Dhani dan 21 Artis Melenggang ke Senayan,

    Surabaya (beritajatim.com)– Sebanyak 22 artis calon legislatif (caleg) dipastikan bakal melenggang lolos masuk senayan menjadi Anggota DPR RI. Dari 22 artis ini 4 di antaranya dari Dapil Jawa Timur (Jatim). Sementara itu beberapa nama yang sebelumnya lolos menjadi anggota DPR RI Dapil Jatim seperti Krisdayanti harus menelan pil pahit. Kali ini Ahmad Dhani melenggang ke senayan dari Dapil Jatim.

    4 nama lain dari Dapil Jatim yang dipastikan melenggang ke Senayan yakni Ahmad Dhani dari Partai Gerindra di Dapil Jatim I memperoleh 134.227 suara, selanjutnya Arzeti Bilbina Setyawan dari PKB di Dapil Jatim I memperoleh 62.790 suara. Selanjutnya ada artis senior Dina Lorenza dari Partai Demokrat di Dapil III memperoleh 52.983 suara dan terakhir Moreno Soeprapto dari Gerindra di Dapil Jatim V memperoleh suara 112.313.

    Selain Dapil Jatim tak kalah seru beberapa dapil dari wilayah lain seperti Jakarta, Jateng dan Jabar. Beberapa nama pendatang baru di kancah perpolitikan kemudian langsung lolos senayan juga banyak terjadi. Sebut saja Verrel Bramasta dari PAN lolos ke Senayan. Sementara sang ibunda Venny Melinda yang berpindah partai tidak lolos. Selanjutnya pendatang baru lainnya ada penyanyi dan pencipta lagu kenamaan Melly Goeslaw dan artis Uya Kuya beserta istri juga lolos menjadi wakil rakyat.

    Adapula beberapa petahana yang masih cukup eksis dan kuat berkibar kembali ke Senayan seperti Rieke Diah Pitaloka, Eko Patrio serta Dede Yusuf.

    Dari Data KPU berikut 22 artis yang berhasil melenggang menjadi DPR RI untuk masa jabatan 2024 hingga 2029 di antaranya:

    1. Ahmad Dhani (Gerindra – Jawa Timur I): 134.227 suara

    2. Arzeti Bilbina Setyawan (PKB – Jawa Timur I): 62.790 suara

    3. Dina Lorenza (Demokrat – Jawa Timur III): 52.983 suara

    4. Moreno Soeprapto (Gerindra – Jawa Timur V) Jumlah suara: 112.313

    5. Verrell Bramasta (PAN – Jawa Barat VII): 94.810 suara

    6. Rieke Diah Pitaloka (PDIP – Jawa Barat VII): 94.201 suara

    7. Nico Siahaan (PDIP – Jawa Barat I): 56.516 suara

    8. Melly Goeslaw (Gerindra – Jawa Barat I): 75.369 suara

    9. Primus Yustisio (PAN – Jawa Barat V): 128.892 suara

    10. Tommy Kurniawan (PKB – Jawa Barat V): 100.656 suara

    11. Mulan Jameela (Gerindra – Jawa Barat XI): 83.526 suara

    12. Dede Yusuf (Demokrat – Jawa Barat II): 210.179 suara

    13. Denny Cagur (PDIP – Jawa Barat II): 58.043 suara

    14. Rachel Maryam (Gerindra – Jawa Barat II): 114.749 suara

    15. Eko Patrio (PAN – DKI Jakarta I): 93.673

    16. Once Mekel (PDIP – DKI Jakarta II): 47.896 suara

    17. Uya Kuya (PAN – DKI Jakarta II): 46.326 suara

    18. Sigit Purnomo/Pasha Ungu (PAN – DKI Jakarta III): 50.222

    19. Rano Karno (PDIP – Banten III): 149.397 suara

    20. Henry Indraguna (Golkar – Jawa Tengah V): 82.401 suara

    21. Nafa Urbach (NasDem – Jawa Tengah VI): 67.652 suara

    22. Ashraff Abu (Golkar – Jawa Tengah X): 177.436 suara

    [aje]