Mantan Presiden dan Wapres yang Hadiri HUT Ke-79 Bhayangkara: SBY hingga Try Sutrisno
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah
mantan Presiden
dan Wakil Presiden (Wapres) terpantau menghadiri
HUT Bhayangkara
ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) pagi.
Pantauan Kompas.com, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hadir bersamaan dengan Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.
Selain itu, SBY dan Ma’ruf juga terlihat datang bersama istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah, serta Ketua DPR Puan Maharani.
Lalu, tampak pula Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dan Wapres ke-6 Try Sutrisno menghadiri HUT Polri ini.
Sementara itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, serta Wapres ke-11 Boediono tidak tampak menghadiri HUT Bhayangkara.
Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sendiri sudah hadir di lokasi HUT Bhayangkara.
Hingga berita ini dimuat, Prabowo sedang berkeliling Monas mengecek pasukan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara akan diperingati pada hari ini, Selasa (1/7/2025).
Perayaan tahun ini akan dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Momen ini menjadi bagian penting dari sejarah panjang institusi kepolisian di Indonesia.
Dilansir Kompas.com (30/6/2025), meskipun sering dianggap sebagai hari lahir Polri, tanggal 1 Juli sesungguhnya merujuk pada turunnya Penetapan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946.
Peraturan ini menyatukan kepolisian daerah yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri menjadi satu kesatuan nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Megawati Soekarnoputri
-

Fadli Zon Ungkap Proyek Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia Capai 80%
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyebut proses penulisan ulang sejarah nasional Indonesia mencapai 80%.
Dia menjelaskan penulisan ulang sejarah nasional Indonesia telah melibatkan para sejarawan dari 34 perguruan tinggi di seluruh Indonesia melalui pendekatan ilmiah dan faktual.
“Itu kan para sejarawan yang nulis ya, jadi progresnya sekitar 80 persen. Penulisan sejarah itu yang menulis adalah para sejarawan yang memang profesional,” kata Fadli Zon di fasilitas penyimpanan koleksi ilmiah arkeologi milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Cibinong dikutip dari Antara, Selasa (1/7/2025).
Fadli Zon menyampaikan bahwa Indonesia telah lebih dari dua dekade tidak melakukan penulisan sejarah secara menyeluruh. Dia menilai banyak peristiwa penting dalam lintasan kepemimpinan nasional, mulai dari era Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono yang belum tercatat secara utuh dalam narasi sejarah nasional.
Fadli menegaskan bahwa revisi sejarah bukan bertujuan untuk mengubah fakta, melainkan untuk memperbarui dan melengkapi narasi berdasarkan temuan arkeologis dan dokumentasi yang selama ini terabaikan.
Dia mencontohkan temuan penting seperti situs Bongal yang mengindikasikan masuknya Islam ke Indonesia sejak abad ke-7, serta sejumlah prasasti dan artefak yang belum banyak diteliti secara serius.
“Jadi tidak ada hal-hal yang aneh-aneh gitu. Jadi kita justru meng-update yang belum ada, tadi seperti temuan-temuan situs Bongal apalagi yang prasejarahnya. Ini bagian dari kerja peradaban. Kita ingin sejarah kita tidak stagnan, tapi terus berkembang seiring dengan penemuan baru dan kajian ilmiah,” ujarnya.
Fadli juga menepis anggapan bahwa penulisan ulang ini bermuatan politik karena seluruh proses diserahkan sepenuhnya kepada para sejarawan profesional dan akademisi.
Diharapkan, hasil penulisan ulang ini akan menjadi rujukan utama dalam pendidikan dan kebijakan kebudayaan nasional, sekaligus memperkuat identitas dan memori kolektif bangsa.
“Kita hanya ingin menghadirkan sejarah yang adil, lengkap, dan relevan dengan perkembangan zaman,” katanya.
-

Ijazah Jokowi Disebut Dicetak di Pasar Pramuka, Anak Buah Megawati: Jangan Seret PDIP
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Senior PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi membantah keras pengakuan tentang keterlibatan Beathor Suryadi dalam tim pemenangan Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2012.
Bantahan itu sebagai respons atas pernyataan Beathor yang menyebutkan adanya penggunaan ijazah palsu Jokowi dalam pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2012.
“Informasi yang disampaikan Beathor itu tidak benar. Saya tahu betul proses pendaftaran pada (Pilkada) 2012. Yang mendaftarkan ke KPUD saat itu ada saya sendiri, Marihodna Pinupulu selaku Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Jokowi-Ahok, dan Isnaini dari Solo yang membawa fotokopi ijazah Jokowi yang sudah dilegalisasi basah oleh UGM,” ujar Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Senin (30/6/2025).
Prasetyo juga menepis kabar bahwa dirinya memiliki ijazah palsu, seperti yang ditudingkan dalam pernyataan Beathor tersebut.
“Awalnya saya tidak mau menanggapi. Tapi karena nama saya disebut dan bahkan dikaitkan dengan ijazah palsu, saya harus meluruskan. Jangan asal bicara, apalagi sampai menyeret-nyeret nama PDI Perjuangan,” ungkap mantan ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Prasetyo lantas mempertanyakan sikap Beathor yang tiba-tiba muncul dan menyampaikan informasi yang menurutnya tidak benar.
Ia mengaku heran karena Beathor tidak pernah terlibat dalam tim pemenangan Jokowi-Ahok 2012, namun kini justru mengaku mengetahui proses internal tim.
Ia memastikan proses pendaftaran pasangan calon ke KPUD DKI Jakarta sudah sesuai aturan, termasuk soal dokumen administrasi seperti ijazah.
-
/data/photo/2024/12/16/675f7baca9a9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas
Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas
Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).
“
Terlalu banyak pilihan membunuh pilihan.
” — Alvin Toffler
MAHKAMAH
Konstitusi (MK) mengetuk palu dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024: mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan daerah dipisah.
Putusan itu bukan sekadar urusan teknis atau penghematan logistik, melainkan tanda bahwa kita tengah meninjau ulang cara kita berdemokrasi.
Apakah ia cukup manusiawi? Apakah ia sungguh-sungguh mewakili kehendak rakyat?
Padahal, ketika sistem pemilu serentak diberlakukan, ia dilandasi oleh gagasan mulia: sinkronisasi.
Dalam sistem otonomi daerah, dibayangkan bahwa jika kepala daerah dan pemimpin nasional dipilih bersamaan, maka awal masa jabatan mereka akan serempak, sehingga perencanaan pembangunan pusat dan daerah dapat diharmoniskan sejak awal.
Presiden dan kepala daerah, ibarat dirigen dan para pemusik, memulai partitur pembangunan pada waktu yang sama, menyanyikan lagu yang sama dalam irama yang utuh.
Namun, sejarah demokrasi seringkali bergerak zig-zag. Realitas di lapangan tak seindah rancangan kebijakan di atas kertas.
Alih-alih tercipta sinergi, justru muncul kelelahan, kekacauan teknis, dan penurunan kualitas pemilu. Apa yang semula terlihat rasional, perlahan-lahan berubah menjadi beban kolektif.
Sejak 2019, rakyat Indonesia diminta memilih presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang padat.
Demokrasi menjadi ujian nasional lima mata pelajaran, dengan soal-soal panjang dan waktu terbatas. Kertas suara membentang seperti kalender dinding, nama-nama calon membingungkan, logo partai mirip-mirip, dan waktu mencoblos terlalu cepat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut gejala kejenuhan pemilih sebagai ancaman serius. Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas.
Suara rakyat kehilangan ketajaman. Pilihan politik tak lagi ditentukan oleh ide dan gagasan, melainkan oleh kelelahan dan ketidaktahuan.
Tragedi pun hadir. Data Pemilu 2019 mencatat lebih dari 894 petugas KPPS meninggal karena kelelahan, dengan lebih dari 5.000 lainnya jatuh sakit. Demokrasi tak seharusnya menuntut harga semahal itu.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut masa kerja KPU menjadi tidak efisien. Dalam lima tahun masa jabatan, KPU hanya bekerja maksimal selama dua tahun. Selebihnya tenggelam dalam rutinitas administratif.
Negara menyusun pesta politik yang terlalu besar untuk ditelan dalam satu hari. Sistem yang awalnya dianggap efisien ternyata tidak efektif.
Namun, keputusan memisahkan pemilu nasional dan daerah juga bukan tanpa residu masalah. Pertanyaan mendasar kembali menggema: bagaimana kelak pemerintah pusat mengorkestrasi pembangunan daerah jika kepala daerah tidak lagi dilantik bersamaan dengan presiden?
Risiko fragmentasi agenda pembangunan menjadi nyata. Pemerintah pusat bisa saja meluncurkan prioritas nasional saat sebagian kepala daerah baru menjabat, sementara sebagian lainnya mendekati akhir masa tugas.
Sinkronisasi perencanaan bisa menjadi rumit—seperti memainkan lagu yang sama dengan para pemain musik yang masuk ke panggung pada waktu berbeda.
Namun, di sinilah tantangan baru itu seharusnya dijawab dengan inovasi tata kelola. Harmonisasi tak harus diseragamkan waktunya, tetapi disamakan arah dan visi strategisnya.
Lewat perencanaan jangka menengah, pembagian peran yang lebih presisi, dan sistem insentif-fiskal yang terukur, pusat dan daerah tetap dapat menyatu dalam satu irama, meski berbeda tempo.
Negara-negara federal seperti Jerman dan Kanada telah membuktikan bahwa sinkronisasi tak bergantung pada jadwal Pilkada. Yang lebih penting adalah forum dialog antar-pemerintah yang rutin, data bersama yang dapat diakses lintas sektor, dan akuntabilitas program lintas level.
Dalam konteks Indonesia, penguatan RPJMN dan RPJMD yang terintegrasi dan disupervisi dapat menjadi solusi.
Menurut International IDEA (2023), hanya 16 dari 200 negara yang melaksanakan pemilu nasional dan lokal secara serentak penuh.
Di Amerika Serikat, pemilu presiden dan
midterm elections
dipisah agar rakyat bisa fokus pada isu berbeda.
Di Jerman, pemilu Bundestag dan Landtag dilakukan terpisah demi efektivitas partisipasi. Di sana, kualitas lebih penting daripada kecepatan.
Kita bukan satu-satunya yang merasakan beban serentak. Kita hanya perlu lebih jujur membaca napas demokrasi kita sendiri.
Putusan MK ini adalah bentuk jeda dalam demokrasi kita yang terengah-engah. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, kita memberi kesempatan kepada rakyat untuk kembali memaknai suara mereka.
Bukan hanya mencoblos, tapi memahami, menimbang, dan mempercayai.
Tentu, tantangan anggaran akan muncul. Namun, demokrasi yang sehat memang tak pernah murah. Yang murah biasanya adalah populisme murahan, atau otoritarianisme yang menyamar sebagai efisiensi.
Mungkin dari lima kotak suara yang membingungkan itu, kita sedang membuka jalan menuju satu hal yang lebih penting: kesadaran rakyat yang tidak kelelahan, tapi tercerahkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sederet Fakta Persidangan Hasto, Sebut Nama Djan Faridz hingga Hatta Ali
Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya buka-bukaan mengenai kasus perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku. Pada sidang yang berlangsug Kamis (26/6/2025) kemarin, dia mengungkap sejumlah fakta, termasuk soal Harun Masiku hingga hubungannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Hasto, misalnya, mengaku pernah diajak oleh politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz untuk bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Hal itu disampaikan Hasto saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami soal proses pengajuan uji materi di MA oleh PDIP atas peraturan KPU ihwal pelimpahan suara caleg DPR yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
Uji materi itu sejalan dengan keinginan PDIP untuk melimpahkan suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas, caleg DPR 2019 dari PDIP dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia, sesuai dengan keputusan partai. Saat itu, partai memutuskan untuk memilih Harun Masiku sebagai caleg yang menerima pelimpahan suara almarhum.
Awalnya, JPU bertanya ke Hasto bagaimana dia mengetahui putusan MA yang akhirnya mengabulkan uji materi PDIP atas peraturan KPU dimaksud. Hasto menjawab bahwa hal itu diketahui dari surat yang diterima DPP PDIP dari MA.
Kemudian, JPU bertanya apabila Hasto ingat bahwa informasi itu dia dapatkan bersamaan dengan saat pertemuan dengan Ketua MA. Menurut pengakuan Hasto, dia belum mengetahui ihwal putusan uji materi yang diajukan saat melakukan pertemuan di MA.
Hubungan dengan Djan Faridz
Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu mengungkap pertemuannya dengan Ketua MA saat itu, Hatta Ali, atas ajakan politisi senior PPP Djan Faridz pada 23 September 2019. Dia menyebut Djan saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP.
“Saya berada di MA itu nanti bisa dilihat dalam fakta persidangan yang lalu, itu bersama dengan Pak Djan Faridz. Ya saya diajak oleh Pak Djan Faridz untuk ke MA. Dan kemudian terhadap keputusan apakah fatwa itu diterima atau tidak, saat itu saya belum tahu. Pada tanggal itu saya belum tahu,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
JPU lalu menyebut bahwa saksi Saeful Bahri sebelumnya menerangkan bahwa Harun Masiku pernah mengirimkan gambarnya bersama dengan Hasto dan Djan. Hasto kemudian mengakui bahwa sempat bertemu dengan Harun Masiku di ruang tunggu Ketua MA, namun dia membantah ada pembicaraan soal fatwa MA terkait dengan putusan uji materi dari PDIP.
Dia menyebut pertemuan dengan Ketua MA bersama Djan Faridz saat itu membahas soal kinerja lembaga peradilan di bawag kepemimpinan Hatta Ali. “Saya sebelumnya kalau tidak salah itu diajak Pak Djan Faridz mau ke MA. Karena Pak Djan Faridz adalah sebagai Staf Ahlinya Pak Laoly. Kemudian saya diajak, ya saya bergabung, kami satu mobil berdua menggunakan mobilnya Pak Djan Faridz. Ketika kami sampai di sana, kemudian di ruang tunggu di situ ada Pak Harun Masiku,” ungkap Hasto.
Di sisi lain, Hasto membantah ada komunikasi dengan Harun saat bertemu di kantor Ketua MA. Mantan anggota DPR 2004-2009 itu menyebut, Harun meninggalkan ruangan ketika pembicaraan antara Djan dan Hatta Ali berlangsung.
“Ketika Pak Djan Faridz sedang menyampaikan maksud dan tujuannya bertemu, saudara Harun Masiku keluar dari ruang pertemuan itu. Jadi saya sendiri tidak berbicara apa-apa dengan Harun Masiku,” terangnya.
Harun Masiku Kader Terbaik?
Hasto menceritakan alasan Harun dipilih oleh PDIP untuk menerima pelimpahan suara dari caleg DPR terpilih Sumsel I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hal itu meski suara yang diperoleh Harun saat pemungutan suara bukan pada urutan kedua.
Sementara itu, pemilih masih tetap memberikan hak suaranya kepada Nazarudin pada 2019 lalu kendati sudah meninggal. Hal ini menyebabkan ribuan suara yang mencoblos Nazarudin di surat suara hangus atau menjadi 0 sebagaimana peraturan KPU. Hal ini, kata Hasto, merugikan partai karena bisa berdampak ke perolehan kursi di DPR.
Alhasil, PDIP pun mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) yang pada intinya agar suara Nazarudin dikembalikan ke partai. Selanjutnya, mekanisme internal partai yang akan memilih siapa caleg yang akan menerima pelimpahan suara tersebut.
Permohonan uji materi ke MA itu pun dikabulkan. PDIP lalu meminta KPU melaksanakan putusan tersebut, meski penyelenggara pemilu belum mengamini permintaan partai. Sehingga, partai meminta MA agar mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan putusan uji materi itu.
Sejalan dengan hal tersebut, terang Hasto, PDIP menggelar rapat pleno pada Juli 2019 menetapkan agar Harun menerima pelimpahan suara almarhum Nazarudin.
“Menerima perintah lebih tepatnya seperti itu sebagai diskresi yang dimiliki DPP PDI Perjuangan memohon pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut,” terang Hasto di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Tidak hanya itu, Hasto pun mengamini pertanyaan JPU bahwa saat itu partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menganggap Harun adalah kader terbaik di antara delapan caleg yang ada di surat suara dapil Sumsel I.
“Benar [Harun adalah kader terbaik],” tegas politisi asal Yogyakarta itu.
Menurut Hasto, partai memiliki database terkait dengan caleg-caleg yang maju dengan bendera PDIP pada Pemilu 2019. Dia mengatakan bahwa partai menilai Harun memenuhi kebutuhan strategis partai.
Misalnya, aspek historis bahwa Harun mengaku terlibat dalam penyusunan AD/ART partai pada Kongres I PDIP. Kemudian, aspek keahlian dan latar belakang pendidikannya yang disebut pernah mendapatkan beasiswa dari Ratu Inggris, Elizabeth.
“Di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Rlizabeth, kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai. Maka kami juga melihat aspek-aspek kebutuhan strategis partai,” terang Hasto.
-

Kejagung Periksa 2 Komisaris Bank Jateng pada Kasus Korupsi Sritex
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua belas saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex (SRIL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari 12 saksi yang diperiksa itu adalah Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng).
“SP dan FXS selaku Komisaris Bank Jateng telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Selain itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera.
Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Nah, berikut ini saksi kasus Sritex yang telah diperiksa Kejagung pada Kamis (26/6/2025) :
1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.
2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.
3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.
4. HW selaku Pembuat Feasibility Study. PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.
5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.
6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.
7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.
8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.
9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.
10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.
11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.
12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.
-

Menguliti Sosok Harun Masiku dari Kesaksian Hasto Kristiyanto
Jakarta –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sosok Harun Masiku dikuliti dalam kesaksian Hasto.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Dari awal persidangan, hakim meminta Hasto untuk memberi kesaksian jujur.
“Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya?” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Baik, Yang Mulia,” jawab Hasto.
Hasto dalam kasus ini didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Dalam persidangan kemarin, Hasto menceritakan pertama kali bertemu dan mengenal buron Harun Masiku. Pertemuan itu terjadi saat pendaftaran calon anggota legislatif pada 2019 di kantor DPP PDIP.
“Apakah saudara terdakwa mengenal seseorang yang bernama Harun Masiku?” tanya jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.
“Izin Yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019,” jawab Hasto.
Saat itu Harun menemui Hasto sambil membawa biodata di kantor DPP PDIP. Dia mengatakan Harun memintanya agar didaftarkan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.
“Yang besangkutan datang ketemu saya kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka. Maka kemudian yang bersangkutan, saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata. Itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” ujar Hasto.
Saat itu Harun belum menjadi kader PDIP. Hasto mengatakan Harun hanya membawa kartu tanda anggota (KTA) sebagai anggota PDIP.
“Pada saat itu, Harun Masiku mendatangi terdakwa itu di rumah aspirasi? Atau di kantor DPP?” tanya jaksa.
“Di kantor DPP PDIP karena hal-hal yang berkaitan dengan caleg semuanya dipusatkan di kantor DPP PDIP,” jawab Hasto.
“Apakah pada saat Harun Masiku itu menemui saudara terdakwa, meminta untuk mendaftar sebagai caleg PDIP. Pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?” tanya jaksa.
“Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya, sebagai anggota PDIP. Jadi bukan sebagai kader PDIP,” jawab Hasto.
Hasto Sebut Keahlian Harun Masiku Dibutuhkan PDIP
Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)
Hasto mengatakan Harun Masiku mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian international economic of law. Hasto menyebut keahlian itu dibutuhkan PDIP.
“Mungkin saudara terdakwa bisa menjelaskan, dari delapan caleg di Dapil Sumsel 1 yang mana Harun Masiku itu nomor urut 6, kenapa Harun Masiku yang ditetapkan sebagai kader terbaik dari partai PDIP untuk menerima perolehan suara dari Pak Nasarudin Kiemas? Alasannya apa?” tanya jaksa.
Hasto kemudian memberikan penjelasan. Hasto mengatakan semua biodata caleg termasuk Harun dipaparkan dan dibahas dalam rapat pleno DPP PDIP untuk menentukan pelimpahan suara Nazarudin.
“Izin Yang Mulia, jadi saat itu kita kan memiliki pusat database. Jadi ketika putusan judicial review memberikan diskresi kepada pimpinan partai, pemenangan kepada pimpinan partai, maka dalam rapat DPP tersebut kami melihat caleg-caleg yang ada di situ karena setiap caleg kan mengisi biodata,” kata Hasto.
“Ada caleg yang selalu aktif menjadi calon, ada calon bupati dua kali, ada calon anggota legislatif, tidak pernah terpilih kemudian juga ada yang masih baru,” imbuhnya.
Hasto mengatakan pada biodata Harun tertulis beasiswa dari Ratu Elizabeth dan keahlian Harun yakni international economic of law. Dia mengatakan keahlian tersebut dibutuhkan partai saat itu.
“Kemudian ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai karena kami juga melihat aspek-aspek kebutuhan strategis partai,” ujar Hasto.
Hasto mengatakan DPP PDIP juga mempertimbangkan aspek historis Harun yang sudah mengikuti kongres pertama dan terlibat dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Dia mengatakan keahlian Harun dan pertimbangan historis itu menjadi alasan DPP PDIP memutuskan suara Nazarudin dilimpahkan ke Harun.
“Kemudian kita juga melihat dari aspek historisnya karena ini menjadi anggota sebenarnya kongres pertama sudah terlibat di dalam penyusunan AD/ART,” kata Hasto.
“Sehingga dua pertimbangan itu lah yang pertama international economic of law, partai memerlukan keahlian itu. Yang kedua, aspek historis. Itulah yang kemudian setelah melihat calon-calon yang lain, dia ditetapkan untuk menerima pelimpahan suara dari Bapak Nasarudin Kiemas,” imbuh Hasto.
Jaksa Tanya Hasto soal Harun Masiku Kader Terbaik
Foto: Foto Harun Masiku pernah bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di ruangan mantan Ketua MA Hatta Ali ditampilkan di sidang Hasto (Anggi/detikcom).
Jaksa turut menanyakan apakah Harun merupakan kader terbaik sehingga diputuskan PDIP menerima pelimpahan suara Nazarudin Kiemas.
“Nah, apa hasil keputusan rapat pleno pada waktu itu?” tanya jaksa.
“Hasil dari keputusan rapat pleno adalah itu juga pada bulan Juli, untuk memohon kepada KPU terhadap pelaksanaan dari hasil judicial review Mahkamah Agung yang keputusannya juga kami lampirkan. Kemudian keputusan yang lain, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa saudara Harun Masiku itu menggantikan Bapak Nazarudin Kiemas. Menerima pelimpahan suara, itu tepatnya seperti itu, sebagai diskresi yang dimiliki oleh DPP PDI Perjuangan berdasarkan pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut,” jawab Hasto.
“Jadi keputusan pimpinan partai politik pada waktu itu menentukan kader terbaik itu adalah Harun Masiku?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Hasto.
Jaksa kembali mendalami keterangan Hasto soal Harun sebagai kader terbaik sehingga ditetapkan sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin. Hasto mengatakan tak ada istilah kader terbaik pada hasil rapat pleno DPP PDIP saat menentukan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin.
“Karena kader terbaik adalah istilah yang ditetapkan oleh judicial review. Jadi langsung menetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Saudara Harun Masiku mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, dan kemudian international economic of law maka ditetapkan Saudara Harun Masiku untuk menggantikan Bapak Nazarudin Kiemas. Seperti itu bunyi putusannya, jadi nggak ada pernyataan sebagai kader terbaik,” jawab Hasto.
Hasto menegaskan tidak ada bunyi putusan Harun sebagai kader terbaik dalam rapat pleno DPP PDIP. Dia mengatakan hasil rapat pleno menentukan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin, bukan menggunakan istilah sebagai kader terbaik.
“Kalau maknanya dari keputusan itu kader terbaik, tapi tidak ada keputusan bahwa Harun Masiku adalah kader terbaik. Tidak ada bunyi keputusan seperti itu, yang bunyinya hanya kader Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti,” kata Hasto.
“Harun Masiku ditetapkan sebagai kader yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Hasto.
“Kemudian keputusan kedua adalah agar DPP segera berkirim surat kepada KPU untuk melaksanakan keputusan judicial review seperti itu kan?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Hasto.
Chat Harun Masiku ke Hasto
Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)
Jaksa KPK membuka pesan WhatsApp (WA) antara Hasto dan Harun Masiku. Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih dari Harun.
Pesan itu ditampilkan jaksa di sidang. Pesan WhatsApp dikirim Harun ke Hasto pada 4 Desember 2019. Berikut ini bunyinya:
“Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God.”
Jaksa menanyakan kebenaran pesan yang dikirim Harun tersebut. membenarkannya.
“Benar?” tanya jaksa mengonfirmasi pesan tersebut.
“Iya, betul, ini kalau ke nomor saya, berarti ini betul,” jawab Hasto.
Fatwa yang dimaksud Harun dalam pesan itu adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukan karena ada perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Hasto mengatakan fatwa MA tersebut saat itu belum dijalankan. Alasannya, menurut dia, karena dinamika politik yang tinggi dan konsentrasi ke pilpres.
“Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah karena saya konsentrasi pada Pilpres, rencana pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana. Sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada saudara Dewi untuk menyiapkan kronologis. Jadi kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA,” tambah Hasto.
Halaman 2 dari 4
(idn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
/data/photo/2025/07/01/6863369ebaf05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/12/684a9dab5654b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

